TARGET : JURNAL MANAJEMEN DAN BISNIS | e-ISSN : 2715-9361 | Vol. 4 No. 1 | Juni 2022 DOI https://doi. org/10. 30812/target. Efektivitas Restrukturisasi Pembiayaan akibat peningkatan Non Performing Finance (NPF) terdampak Covid-19 pada PT. Bank NTB Syariah Hidayat mhs@uinmataram. Universitas Islam Negeri Mataram Muslihun Muslim muslihun@uinmataram. Universitas Islam Negeri Mataram Pongky Arie Wijaya pongkyaw@uinmataram. Universitas Islam Negeri Mataram Abstract The Covid-19 pandemic has had many negative impacts on the economic situation of the This study aims to explain the implementation of the restructuring of non-performing financing affected by Covid-19 at PT Bank NTB Syariah, explain the strategy undertaken by PT Bank NTB Syariah in the implementation of restructuring of non-performing financing affected by Covid-19, and to explain the obstacles faced and their solutions in implementing the restructuring problem financing. This type of research is a qualitative research, the research data obtained through in-depth interviews with several customers and employees of PT Bank NTB Syariah. The results of this study indicate that the restructuring by PT Bank NTB Syariah was given to customers who experienced problematic financing due to the impact of Covid-19. The strategy for implementing the restructuring carried out by PT Bank NTB Syariah is to provide two types of restructuring, namely rescheduling and reconditioning. Obstacles in the implementation of restructuring by PT Bank NTB Syariah during the Covid-19 pandemic, namely the bank's difficulty in conducting surveys to customers due to government policies in prohibiting outdoor activities and social interaction and the presence of customers who do not have the skills to make financial reports required by the bank as material for consideration before providing a restructuring policy. Keywords: covid-19 pandemic, non-performing financing, pt bank ntb syariah, restructuring Pendahuluan Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat (Simatupang, 2. Salah satu bentuk perbankan yang banyak dimintai msyarakat saat ini adalah bank syariah. Namun demikian, munculnya virus corona (Covid-. di Indonesia pada awal tahun 2020 memberikan dampak yang sangat besar pada sektor perbankan, tak terkecuali sistem keuangan perbankan syariah. Adanya karantina wilayah menyebabkan produk tidak terdistribusi dengan baik. Hal ini menyebabkan sistem keuangan tergerus, termasuk bunga yang ada di bank syariah (Sumadi, 2. Pada masa pandemi Covid-19, perkembangan penyebaran virus Covid-19 berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan TARGET : JURNAL MANAJEMEN DAN BISNIS | e-ISSN : 2715-9361 | Vol. 4 No. 1 | Juni 2022 DOI https://doi. org/10. 30812/target. stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran Covid-19, yaitu dengan melakukan restrukturisasi (POJK, 2. Sejak tersebarnya Pandemi Covid-19 maret 2020 di Indonesia, nasabah Bank Syariah banyak mengalami kendala yang tidak terduga, seperti seorang karyawan . asabah ban. diPHK (Pemutusan Hubungan Kerj. atau dirumahkan menjadi penyebab nasabah mengalami kendala dalam pembayaran angsuran yang mengakibatkan angsuran pembiayaan menunggak, sehingga menjadi pembiayaan bermasalah atau umumnya disebut Non Performing Financing (NPF) (Parlamba, 2. Hal ini juga dialami oleh PT. Bank NTB Syariah yang baru saja bertransformasi dari bank konvensional menjadi bank syariah pada 2018 lalu. Dalam praktiknya, pembiayaan nasabah di PT. Bank NTB Syariah tidak selalu berjalan dengan lancar atau seperti yang diharapkan. Namun demikian, sebuah penelitian menunjukkan bahwa tidak selamanya pembiayaan bermasalah disebabkan oleh pandemi Covid-19, namun dapat juga dikarenakan adanya penyalahgunaan dana oleh nasabah (Widyaningsih, 2. Hal ini tentu bertolakbelakang dengan tujuan dilakukannya restrukturisasi oleh pihak bank. Berdasarkan paparan tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana efektivitas restrukturisasi pembiayaan bermasalah yang dialami oleh PT Bank NTB Syariah sejak awal pandemi muncul di Indonesia, khususnya di Pulau Lombok. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan dan strategi restrukturisasi pembiayaan bermasalah terdampak Covid-19 pada PT. Bank NTB Syariah serta kendala yang dihadapi pihak bank dalam Tinjauan Pustaka Pembiayaan Bermasalah Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak nasabah, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil (Kasmir, 2. Sedangkan pembiayaan bermasalah adalah penyaluran dana yang dilakukan oleh lembaga pemberi pinjaman seperti bank syariah, dan ketika melakukan pembayaran pinjaman dari nasabah, terjadi pembayaran yang tidak memenuhi akad atau perjanjian pembiayaan. Dari segi rencana angsuran dan perspektif produktivitas, yaitu hubungan dengan profitabilitas bank telah berkurang dan mungkin tidak ada lagi . (Djamil, 2. Bank Islam mengawasi dan mendorong pengembangan proyek bisnis pinjaman Mudarabah yang dikelola nasabah untuk berbagai manfaat dari keuntungan yang diperoleh berdasarkan akad yang disepakati bersama. Namun jika terjadi gagal bayar, bank syariah harus menanggung risiko kerugian dari pembiayaan yang diberikan kepada nasabah tersebut (Usanti & Shomad, 2. Oleh sebab itu, bank syariah harus memperhatikan asas-asas pembiayaan yang sehat dalam menyalurkan pembiayaannya, sehingga berbagai risiko keuangan yang mungkin terjadi dapat dihindari, salah satunya adalah turunnya tingkat kesehatan keuangan bank karena terdapatnya pembiayaan bermasalah. Restrukturisasi Pembiayaan Salah satu upaya yang dilakukan oleh bank ketika terjadi pembiayaan bermasalah adalah dengan menerapkan kebijakan restrukturisasi pembiayaan. Dasar hukum pemberian restrukturisasi adalah PBI No. 13/09/PBI/2011, yaitu pelaksanaan restrukturisasi pada bank syariah dan UUS berpedoman pada prinsip kehati-hatian universal yang diterapkan di dunia perbankan dan harus berpedoman pada prinsip-prinsip syariah. Tujuan dari restrukturisasi ini adalah untuk membantu nasabah memenuhi kewajibannya kepada perbankan. Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan program restrukturisasi pembiayaan dapat mengakibatkan penurunan profit suatu perusahaan . alam hal ini adalah bank syaria. (Herijanto & Wulandari, 2. TARGET : JURNAL MANAJEMEN DAN BISNIS | e-ISSN : 2715-9361 | Vol. 4 No. 1 | Juni 2022 DOI https://doi. org/10. 30812/target. Restrukturisasi Pembiayaan dilakukan oleh pihak bank melalui beberapa cara, antara lain . Penjadwalan Pembiayaan (Reschedulin. yang merupakan perubahan jadwal pembayaran ataupun tenggat waktunya. Rekondisi, yaitu perubahan sebagian atau keseluruhan pembiyaan, termasuk perubahan jadwal pembayaran, besaran angsuran, jangka waktu, dan/atau pemberian diskon pembayaran selama tidak menambahkan sisa kewajiban dan . Restrukturisasi, dimana perubahan pembiayaan tidak terbatas pada rescheduling atau rekondisi pembiayaan. Ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada penambahan fasilitas pembiayaan, konversi kontrak pinjaman, konversi dana ke surat berharga Syariah jangka menengah, dan konversi kepemilikan modal sementara perusahaan klien. Kerangka Konseptual Adapun ruang lingkup dan setting penelitian ini dapat digambarkan sebagai berikut: Perbankan Syariah PT. Bank NTB Syariah Restrukturisasi Pembiayaan Terdampak Covid-19 Pembiayaan Bermasalah (NPF) Gambar 1. Kerangka Konseptual Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitik. Metode kualitatif digunakan agar data yang diperoleh di lokasi penelitian dapat disajikan dalam bentuk data faktual dan details, kemudian dianalisa secara mendalam untuk memperoleh hasil penelitian yang deskriptif dan akurat (Sugiyono, 2. Dalam penelitian ini, peneliti berperan serta dalam mengamati dan mendengarkan secara penjelasan narasumber penelitian ini, yaitu karyawan/analis bank PT Bank NTB Syariah dan nasabahnya. Teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini yaitu snowball sampling yaitu informan kunci akan menunjuk orang-orang yang mengetahui masalah yang akan diteliti untuk melengkapi keterangannya dan orang-orang yang ditunjuk akan menunjuk orang lain bila keterangan kurang memadai dan begitu seterusnya (Sugiyono, 2. Dengan metode snowball sampling, jumlah informan sedikit dan kemudian bertambah. Awalnya dipilih satu atau dua orang informan, namun karena dianggap belum lengkap, peneliti mencari informan lain yang bisa melengkapi data tersebut. Beberapa teknik pengumpulan data yang dilakukan peneliti adalah dengan melakukan wawancara mendalam dengan semua informan yang kemudian didokumentasikan dalam bentuk rekaman suara, catatan pribadi, foto, dan video. Hasil wawancara dengan informan kemudian dianalisa dengan pertama-tama melakukan reduksi data yaitu proses pemilihan, pemusatan perhatian pada penyederhanaan, pengabstrakkan dan transformasi data mentah atau data kasar yang muncul dari catatan-catatan tertulis di lokasi penelitian. menyajikan data yang kompleks ke dalam bentuk yang sistematis dan sederhana dan selektif yang dapat dipahami maknanya untuk kemudian ditarik kesimpulan sesuai dengan masalah dan tujuan dilakukannya penelitian ini. TARGET : JURNAL MANAJEMEN DAN BISNIS | e-ISSN : 2715-9361 | Vol. 4 No. 1 | Juni 2022 DOI https://doi. org/10. 30812/target. Hasil dan Pembahasan Pelaksanaan Restrukturisasi pada PT Bank NTB Syariah Berdasarkan informasi yang diperoleh peneliti, selama masa pandemi Covid-19 sejak tahun 2020, nasabah PT Bank NTB Syariah mengalami pembiayaan bermasalah. Hal tersebut antara lain disebabkan oleh banyaknya nasabah yang dirumahkan sehingga tidak memiliki penghasilan serta teradapatnya penurunan pendapatan usaha yang dijalankan nasabah. Pembiayaan bermasalah ini mengakibatkan profitabilitas PT Bank NTB Syariah menurun selama masa pandemi. Namun tentu bukan karena nasabah yang tidak mau membayar angsuran, melainkan memang karena nasabah sedang mengalami kesulitan keuangan karena adanya pandemi Covid-19 sehingga terpaksa harus mengajukan permohonan restrukturisasi. Restrukturisasi umumnya dilakukan untuk membantu nasabah agar memiliki kesempatan untuk menggunakan penghasilan usahanya untuk kebutuhan lain dan untuk menjaga kualitas pembiayaan nasabah tersebut dan menghindari kerugian yang lebih besar dari pihak bank. Bank sebagai lembaga yang memberikan pembiayaan diharuskan untuk menganalisa apa yang menyebabkan terjadinya pembiayaan bermasalah sebelum mengambil tindakan yang sesuai, adil, dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat. Dalam menyikapi hal tersebut permohonan restrukturisasi oleh pihak nasabah, maka PT Bank NTB Syariah mengkaji setiap permohonan dan menyesuaikan kebijakan yang diambil dengan panduan dan prosedur standar bank. Seleksi dan analisa mendalam dilakukan karena pihak PT Bank NTB Syariah juga mengalami kesulitan pemasukan akibat terkena dampak Covid19 sementara PT Bank NTB Syariah tetap harus membayar bagi hasil ataupun margin kepada para penabung/investor dan mengeluarkan biaya operasional . enggaji karyawan, biaya sewa, listrik, air, dan lain-lai. sementara tidak ada pendapatan dari nasabah. Apabila harus menghapus semua hutang yang ada, bank bisa terancam tutup, mem-PHK pegawai, dan ujungnya bisa berimbas ke ekonomi Indonesia. Hal pertama yang dilakukan oleh pihak bank tentu adalah melakukan standar pemeriksaan nasabah calon penerima restrukturisasi dengan baik. Pihak PT. Bank NTB Syariah menilai karakter, kapasitas usaha, dan jaminan nasabah dengan menyeluruh dan hati-hati. Selain karakter nasabah harus baik, faktor pendukung usaha yang dijalankan juga diperiksa pihak bank dengan seksama. Dimulai dari supplier dimana nasabah tersebut mengambil barang sampai dengan siapa dan berapa kira-kira jumlah pelanggan tetap dari nasabah tersebut. Dengan kata lain, restrukturisasi pembiayaan hanya dapat dilakukan pada nasabah yang usaha atau bisnisnya masih berjalan, dalam arti masih beroperasi dan menghasilkan pendapatan, serta dipandang masih memiliki prospek usaha yang bagus untuk jangka waktu yang akan datang. Semakin baik penilaian pihak bank terhadap nasabah, maka semakin besar kemungkinan bank memberikan restrukturisasi pembiayan. Perlu diketahui pula bahwa pihak bank dalam menyelesaikan masalah pembiayaan bermasalah ini juga dipengaruhi oleh pembiayaan nasabah di bank lain serta status pengikatan jaminan, dan perilaku dari pihak debitur atau nasabah yang menunjukkan sikap kooperatif ataukah tidak. Langkah ini sesuai dengan penjelasan PBI No. 10/18/PBI/2008, pada Pasal 5 yang menyebutkan bahwa restrukturisasi pembiayaan hanya dapat dilakukan untuk nasabah yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran dimana nasabah tersebut memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah restrukturisasi. Selain itu, dijelaskan pula bahwa restrukturisasi pembiayaan wajib didukung dengan analisis dan buktibukti yang memadai serta terdokumentasi dengan baik. Namun demikian, prosedur permohonan restrukturisasi pembiayaan ini tergolong mudah, terutama di masa pandemi Covid-19. Nasabah hanya perlu menyiapkan surat permohonan dan menyerahkan fotokopi identitas berupa kartu keluarga dan KTP. TARGET : JURNAL MANAJEMEN DAN BISNIS | e-ISSN : 2715-9361 | Vol. 4 No. 1 | Juni 2022 DOI https://doi. org/10. 30812/target. Strategi Restrukturisasi pada PT Bank NTB Syariah Dalam pelaksanaanya, terdapat beberapa jenis restrukturisasi yang bisa diberikan oleh pihak PT. Bank NTB Syariah sesuai dengan kondisi dan kemampuan nasabah, diantaranya adalah rescheduling dan rekondisi. Rescheduling yaitu dimana terjadi perpanjangan waktu sehingga nasabah tidak perlu membayar cicilan pada tahun tersebut dan membayar tunggakan tagihan di akhir, yaitu dengan penambahan satu tahun dari jangka waktu pembiayaan awal. Bank NTB Syariah sendiri melakukan resheduling dengan cara angsuran pembiayaan yang tidak diangsur pada tahun berjalan diakumulasi, kemudian dibagi rata terhadap sisa jangka waktu Hal tersebut sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional berkaitan dengan penyelamatan pembiayaan yang selama ini dijadikan pedoman, yaitu Fatwa DSN MUI No. 48/DSN MUI/II/2005 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) boleh melakukan penjadwalan kembali . tagihan murabahah bagi nasabah yang tidak dapat menyelesaikan atau melunasi pembiayaanya sesuai jumah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan yaitu tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa, pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah biaya riil, dan perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Sementara itu, rekondisi yang dilakukan PT Bank NTB Syariah berupa perubahan sebagian atau seluruh persyaratan pembiayaan, antara lain perubahan jadwal pembayaran, jumlah angsuran, jangka waktu dan/atau pemberian potongan sepanjang tidak menambah sisa kewajiban nasabah yang harus dibayarkan kepada bank. Sedangkan beberapa hal yang akan dijadikan pertimbangan oleh pihak bank terkait jenis restrukturisasi pembiayaan yang akan diberikan kepada nasabahnya adalah sebagai berikut: Karakter nasabah Karakter calon penerima kebijakan restrukturisasi menjadi salah satu pertimbangan terpenting pihak PT Bank NTB Syariah sebelum memutuskan. PT Bank NTB Syariah sebagai pemberi pembiayaan dan restrukturisasi harus yakin bahwa calon nasabah termasuk orang yang berperilaku baik, dalam arti selalu berpegang teguh pada janjinya, selalu berusaha dan bersedia melunasi pembiayaannya pada waktu yang telah ditentukan, dan adalah orang yang tepat untuk diberikan kebijakan tersebut. Oleh karena itu, dalam upaya untuk menyelidiki karakter ini bank mengumpulkan data dan informasi dari pihak yang valid dan dapat dipercaya, seperti rekanan, keluarga, dan tetangga nasabah. Untuk mendapatkan informasi tersebut, pihak bank menggunakan metode wawancara terstruktur seperti yang dipergunakan sebelumnya untuk crosscheck kebenaran jawaban dari nasabah. Kapasitas nasabah Pihak bank harus mengetahui dengan pasti sampai dimana kemampuan bayar calon nasabah baik itu yang berpenghasilan tetap . ix incom. atau kemampuan menjalankan usaha calon nasabah . on-fix incom. yang akan diberikan kebijakan restrukturisasi. Pihak PT Bank NTB Syariah meminta laporan keuangan, pembukuan, ataupun nota pembelian maupun penjualan barang minimal selama 3 bulan terakhir untuk menentukan kapasitas nasabah, sehingga terlihat apakah data tersebut mengalami penurunan dengan laporan keuangan pada awal pemberian pembiayaan. Jika benar mengalami penurunan diakibatkan oleh pandemi Covid-19, maka nasabah tersebut layak untuk diberikan restrukturisasi pembiayaan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan adanya nasabah yang memberikan laporan fiktif atau laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Selain melalui laporan keuangan, nasabah juga akan diinterview untuk melihat pola jawaban yang diberikan. Tidak bisa dipungkiri bahwa terdapat nasabah yang tidak jujur dalam memberikan laporan dan umumnya ketidakjujuran tersebut akan terbaca dari cara mereka menjawab setiap pertanyaan langsung dari pihak PT Bank NTB Syariah. Kejelian analis bank sangat dibutuhkan dalam proses ini, dikarenakan apabila terjadi kesalahan analisa, maka terdapat kemungkinan kerugian yang lebih besar dapat dialami oleh pihak PT Bank NTB Syariah. TARGET : JURNAL MANAJEMEN DAN BISNIS | e-ISSN : 2715-9361 | Vol. 4 No. 1 | Juni 2022 DOI https://doi. org/10. 30812/target. Jaminan nasabah Pihak Bank melakukan penilaian ulang terhadap jaminan nasabah tersebut, apakah terdapat perubahan dari fisik agunan . gunan tanah dan banguna. , serta apakah dimungkinkan adanya perubahan nilai dari agunan tersebut. Tiga poin pertimbangan pihak PT Bank NTB Syariah sebelum memberikan restrukturisasi di atas sesuai dengan hasil penelitian sebelumnya yang mengungkapkan bahwa penilaian prinsip 5C dimana karakter, kapasitas, dan jaminan termasuk di dalamnya, sangat berperan penting dalam menentukan keputusan layak atau tidaknya permohonan pembiayaan dari calon debitur, yang di dalam penelitian ini diartikan sebagai permohonan restrukturisasi (Artiningsih, 2. Kendala Restrukturisasi pada PT Bank NTB Syariah Dalam rangka melaksanakan restrukturisasi yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi kedua belah pihak yaitu PT Bank NTB Syariah dan nasabah, maka analis dari pihak bank memiliki tugas berat untuk mencari dan mengolah informasi mengenai nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah atau nasabah yang mengajukan permohonan Proses tersebut tidak sederhana dan memakan waktu yang cukup lama sampai bank dapat mengeluarkan keputusan restrukturisasi. Pelaksanaan restrukturisasi dalam masa pandemi ini tentu tidak selalu berjalan selancar yang direncanakan, terutama dalam proses survey oleh pihak PT Bank NTB Syariah untuk mengetahui kondisi nasabah. Terlebih dengan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diberlakukan pemerintah yang membatasi kegiatan outdoor dan interaksi sosial masyarakat pada awal masa pandemi. Pelaksanaan restrukturisasi melibatkan interaksi yang intens dan langsung antara pihak nasabah dengan analis pihak bank untuk mengumpulkan informasi-informasi yang dibutuhkan oleh bank sebagai dasar membuat keputusan pemberian restrukturisasi kepada nasabah. Umumnya, pihak bank akan melakukan survey terhadap usaha atau sumber penghasilan nasabahnya. Namun pada masa pandemi, pihak bank mengalami kesulitan untuk melakukan itu dikarenakan aturan pemerintah yang cukup ketat sehingga terkadang penilaian nasabah hanya dilakukan melaui call memo. Selain itu, kendala lain yang dialami adalah nasabah kesulitan menyediakan laporan keuangan yang dibutuhkan oleh PT Bank NTB Syariah. Kesulitan nasabah untuk menyediakan laporan keuangan yang dibutuhkan oleh pihak bank ini dikarenakan nasabah kurang memiliki keterampilan dalam membuat laporan keuangan secara profesional sehingga laporan keuangan usaha yang dimiliki masih bercampur dengan laporan keuangan rumah tangga nasabah. Laporan keuangan yang masih bercampur tersebut juga diakui nasabah karena nasabah belum sepenuhnya menggunakan pendapatan usahanya sebagai tambahan modal melainkan banyak digunakan untuk keperluan sehari-hari rumah tangga nasabah. Hal ini dapat dipahami mengingat bahwa di masa pandemi Covid-19 ini hampir seluruh lapisan masyarakat merasakan dampaknya yaitu dari segi penurunan pendapatan. Namun demikian, nasabah yang tidak memiliki keterampilan membuat laporan keuangan dibantu oleh pihak bank dalam menyusun laporan keuangan yang dibutuhkan agar memudahkan proses pelaksanaan restrukturisasi. Selain kesulitan menyediakan laporan keuangan, terdapat proses akad yang harus kembali dilakukan antara nasabah dan pihak bank. Sebelum akad dapat dilakukan, bagi nasabah yang bekerja . on pengusah. , nasabah harus menyiapkan surat keterangan masih bekerja yang ditandatangani oleh atasan. Selain itu, dalam akad tersebut, nasabah harus menyediakan materai dan data angsuran awal restrukturisasi pertama. Hal ini dianggap oleh pihak nasabah sebagai proses yang cukup sulit dan memakan waktu lama karena nasabah artinya harus mengumpulkan kembali data-data yang dibutuhkan tersebut. Meskipun kelengkapan administrasi yang diminta oleh bank tersebut telah dijelaskan sebelumnya oleh pihak bank, namun nasabah tetap mengulur-ulur waktu untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Pihak bank seringkali harus menjelaskan dan menegaskan kembali mengenai persyaratan tersebut agar proses pengajuan dapat dilanjutkan. TARGET : JURNAL MANAJEMEN DAN BISNIS | e-ISSN : 2715-9361 | Vol. 4 No. 1 | Juni 2022 DOI https://doi. org/10. 30812/target. Selain itu, pihak bank juga mengharuskan nasabah untuk menyiapkan setoran awal restrukturisasi di rekening. Hal ini sering mengakibatkan kesalahpahaman nasabah yang menganggap bahwa permintaan bank untuk menyediakan setoran awal restrukturisasi di rekening tersebut sebagai biaya sehingga mengharuskan pihak bank untuk menjelaskan kesalahpahaman tersebut kepada tidak hanya satu nasabah, melainkan banyak nasabah yang awam mengenai peraturan tersebut. Kendala lain yang dialami dalam proses restrukturisasi ini adalah terdapatnya nasabah yang mengalami NPF namun tidak mengajukan mengajukan permohonan restrukturisasi dikarenakan nasabah mengira bahwa restrukturisasi tersebut dapat didapatkan secara otomatis tanpa adanya pengajuan permohonan restrukturisasi kepada Hal tersebut yang menyebabkan terlambatnya pemberian restrukturisasi bagi beberapa nasabah oleh perbankan. Kesimpulan Berdasarkan pembahasan di atas disimpulkan bahwa pelaksanaan restrukturisasi oleh PT. Bank NTB Syariah diberikan kepada nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah akibat terdampak Covid-19. Pelaksanaan kebijakan restrukturisasi ini dilakukan setelah nasabah melalui proses analisa kelayakan oleh pihak bank, dimana persyaratan pengajuan restrukturisasi oleh nasabah tergolong cukup mudah, yaitu nasabah hanya perlu mengisi formulir pengajuan dan menyerahkan fotokopi KTP dan KK. Setelah itu dilakukan call memo dan survey terhadap sumber penghasilan nasabah serta untuk melakukan analisa terhadap kelayakan nasabah. Sementara itu, kriteria nasabah yang layak untuk diberikan restrukturisasi ialah nasabah yang memiliki karakter dan reputasi yang baik dan dapat dipercaya, memang benar mengalami pembiayaan bermasalah karena mengalami permasalahan finansial khususnya pasca terdampak oleh pandemi Covid-19, terdapat jaminan yang memadai, serta memiliki kapasitas untuk menyelesaikan pembayaran di masa depan. Strategi pelaksanaan restrukturisasi yang dilakukan oleh PT Bank NTB Syariah adalah dengan memberikan dua jenis restrukturisasi, yaitu rescheduling dimana terjadi perpanjangan waktu sehingga nasabah tidak perlu membayar cicilan pada tahun tersebut dan membayar tunggakan tagihan di akhir, yaitu dengan penambahan satu tahun dari jangka waktu pembiayaan awal. dan rekondisi, dimana angsuran pembiayaan yang tidak diangsur pada tahun berjalan diakumulasi, kemudian dibagi rata terhadap sisa jangka waktu pembiayaannya. Sementara itu, kendala dalam pelaksanaan restrukturisasi oleh PT Bank NTB Syariah selama masa pandemi Covid-19 yaitu pihak bank sulit melakukan survey kepada nasabah karena kebijakan pemerintah dan kekhawatiran akan terpaparnya baik nasabah maupun pihak bank oleh virus Covid-19. Selain itu, kendala lainnya adalah nasabah tidak memiliki keterampilan untuk membuat laporan keuangan yang dibutuhkan oleh pihak bank sebagai bahan pertimbangan sebelum memberikan kebijakan restrukturisasi. Bahkan, masih terdapat nasabah yang tidak mengetahui bahwa restrukturisasi tidak diberikan secara otomatis, dan untuk mendapatkan restrukturisasi mereka harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Terdapat pula kesalah pahaman nasabah yang menganggap bahwa permintaan bank untuk menyediakan setoran awal restrukturisasi di rekening sebagai biaya sehingga mengharuskan pihak bank untuk menjelaskan kesalahpahaman tersebut kepada tidak hanya satu nasabah, melainkan banyak nasabah yang awam mengenai peraturan tersebut. Selain itu, dari perspektif nasabah, permintaan bank untuk menyediakan surat pernyataan/keterangan dari atasan nasabah di perusahaan/kantor tempat mereka bekerja dianggap sebagai proses yang memakan waktu. Tidak hanya itu, nasabah menganggap bahwa secara keseluruhan proses restrukturisasi pembiayaan oleh PT Bank NTB Syariah ini membutuhkkan waktu yang terlalu lama sehingga terkadang menimbulkan kehawatiran di pihak nasabah bahwa pengajuan restrukturisasi mereka tidak diterima TARGET : JURNAL MANAJEMEN DAN BISNIS | e-ISSN : 2715-9361 | Vol. 4 No. 1 | Juni 2022 DOI https://doi. org/10. 30812/target. Referensi