https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Analisis Budaya Hukum terhadap Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam (Studi Kasus di Meda. Susi Santi Silaban1. Alvi Syahrin2. Edy Ikhsan3 Universitas Sumatera Utara. Magister Ilmu Hukum. Medan. Indonesia, susisilaban3@gmail. Universitas Sumatera Utara. Magister Ilmu Hukum. Medan. Indonesia, alviprofdr@usu. Universitas Sumatera Utara. Magister Ilmu Hukum. Medan. Indonesia, eikhsan@yahoo. Corresponding Author: susisilaban3@gmail. Abstract: Cockfighting gambling is a form of community disease that is a real or potential threat to social norms so that it can threaten the continuation of public order, but whether cockfighting gambling is a culture, thus this study is aimed at analyzing three problems, namely: How to regulate cockfighting as a gambling crime in the Indonesian positive legal system. How is the application of the concept of cockfighting gambling that applies in society, and How is the analysis of legal culture on cockfighting gambling practices in Medan. This type of research is a normative-empirical legal research that is prescriptive, with a statutory approach and a conceptual approach. The data used are primary data and secondary data, which are collected by data collection techniques of literature studies and field studies with interview and document study guideline tools. The data was then analyzed by qualitative data analysis methods and deductive conclusions. The results of the study found that, the regulation of cockfighting as a gambling crime in the positive legal system of Indonesia, in general cockfighting is referred to as a tradition, but field facts show that cockfighting is included in the category of gambling, where gambling was initially regulated in Article 542 of the Criminal Code but was changed to Articles 303 and 303 bis of the Criminal Code by Law Number 7 of 1974 which has a heavier criminal threat. The application of the concept of cockfighting gambling that applies in society. can be categorized as a minor offense that even some consider that it is not gambling just a game, and for those who consider it to be a gambling, the concept of gambling prohibition can pay attention to the provisions of Article 303 paragraph . point 1 of the Criminal Code which reads: "Threatened with imprisonment for a maximum of ten years or a maximum fine of twenty-five million rupiah, anyone without permission: deliberately offering or providing opportunities for gambling games and making them a livelihood, or deliberately participating in a company for that purpose". Analysis of legal culture on cockfighting gambling practices in Medan, cockfighting gambling practices that occur in Medan can be said to be legal culture this is reviewed from the perceptions of the public . and law enforcement officials . Keyword: Legal Culture. Gambling. Chicken Fighting. Terrain 3706 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Abstrak: Perjudian sabung ayam ialah suatu bentuk penyakit masyarakat yang menjadi ancaman yang nyata atau berpotensial terhadap norma-norma sosial sehingga bisa mengancam berlangsungnya ketertiban umum, namun apakah perjudian sabung ayam merupakan suatu budaya, dengan demikian penelitian ini ditujukan untuk menganalisis tiga permasalahan yaitu: Bagaimana pengaturan tentang sabung ayam sebagai tindak pidana perjudian dalam sistem hukum positif indonesia. Bagaimana penerapan konsep perjudian sabung ayam yang berlaku dalam masyarakat, dan Bagaimana analisis budaya hukum terhadap praktik perjudian sabung ayam di Medan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris yang bersifat preskriptif, dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang dikumpulkan dengan teknik pengumpulan data studi pustaka dan studi lapangan dengan alat pedoman wawancara dan studi dokumen. Data kemudian dianalisis dengan metode analisis data kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menemukan bahwa. Pengaturan tentang sabung ayam sebagai tindak pidana perjudian dalam sistem hukum positif Indonesia, pada umumnya sabung ayam disebut sebagai tradisi, namun fakta lapangan menunjukkan bahwa sabung ayam masuk dalam kategori perjudian, dimana perjudian awalnya diatur dalam Pasal 542 KUHP namun di ubah menjadi Pasal 303 dan 303 bis KUHP oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 yang ancaman pidananya lebih berat. Penerapan konsep perjudian sabung ayam yang berlaku dalam masyarakat. dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kecil yang bahkan ada yang menganggap itu bukanlah judi hanya sebatas permainan semata, dan bagi yang menganggap itu suatu perjudian maka konsep larangan perjudian yaitu dapat memperhatikan ketentuan Pasal 303 ayat . butir 1 KUHP yang berbunyi: AuDiancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk ituAy. Analisis budaya hukum terhadap praktik perjudian sabung ayam di Medan, praktik perjudian sabung ayam yang terjadi di medan dapat dikatakan sebagai budaya hukum hal ini ditinjau dari persepsi-persepsi masyarakat . dan aparat penegak hukum . Kata Kunci: Budaya Hukum. Perjudian. Sabung Ayam. Medan PENDAHULUAN Setiap manusia baik yang di hidup kota ataupun di desa harus tunduk dan patuh terhadap aturan, nilai dan norma yang telah disepakati dan diberlakukan dalam kehidupan masyarakat itu sendiri. Bagi masyarakat yang mematuhi nilai dan norma tersebut, tentu saja kehidupannya akan damai, aman dan tentram, sebaliknya bagi yang melanggar aturan tersebut, maka tentu saja kehidupannya diliputi suasana ketidakharmonisan. Meskipun demikian, justru yang banyak terjadi di tengah masyarakat adalah suatu pelanggaran dan penyimpangan terhadap norma tersebut atau yang dikenal dengan istilah patologi sosial . ocial patholog. yang pada gilirannya melahirkan berbagai problem kehidupan di tengah masyarakat atau juga yang disebut penyakit sosial. (Abdul Ghoni Ghoni &V. Indah Sri Pinasti, 2. Penyakit masyarakat atau disebut juga dengan patologi sosial merupakan fenomena yang menggejala di masyarakat, yang merupakan sebuah perbuatan atau perilaku yang dapat dianggap menyimpang, karena dianggap bertentangan dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat secara umum. Menurut Paisol Burlian patologi sosial adalah Ausemua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan, dan 3707 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 hukum formalAy. Akibat adanya perilaku yang menyimpang pada masyarakat yang dilakukan oleh individu maupun kelompok, tentu memunculkan masalah sosial. (Paisol Burhan, 2. Salah satu bentuk masalah sosial yang diakibatkan oleh ketidakkonsistenan masyarakat dalam merujuk norma dan nilai masyarakat adalah perbuatan judi, yang dapat disebut penyakit sosial, sehingga dapat masuk pada kualifikasi tindakan kriminal. Dalam konteks ini. Kartono menegaskan Ausalah satu penyakit masyarakat yang telah ada sejak zaman dahulu adalah judi. Judi dianggap sebagai penyakit masyarakat karena bertentangan dengan adat istiadat, dan norma yang ada di masyarakat secara umumAy. (Achmad Zurohman et al. Perjudian mengajarkan orang untuk mendapat uang melalui kegiatan yang tidak pantas serta dapat membuka sifat malas. Namun, pembangunan memerlukan individu gigih serta memiliki ketangguhan mental. Oleh karena itu, penting bagi orang untuk mencari cara dan solusi rasional dalam menangani perjudian ini agar dapat diatasi dengan efektif. Sebab kejahatan perjudian yang dimaksud adalah kejahatan tanpa korban . ictimless crim. yang berarti ia menjadi pelaku dan korban sekaligus. (Budi Sastra Panjaitan, 2. Adapun pengertian permainan judi ialah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung tergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 Ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Pasal 303 Ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Menurut Ipda Doni R. P Barus SH selaku Panit Pidum Polrestabes Medan, ialah bahwasannya Polrestabes Medan pernah melakukan penggerebekan tempat perjudian sabung ayam sebanyak 2 kali yakni, pada hari Selasa 14 April 2020 yang tempat kejadian perkara di Tanah Garapan Desa Lau Dendang Kec. Percut Sei Tuan, ditemukan ada 7 orang pelaku dan selanjutnya pada hari Minggu 14 January 2024 tempat kejadian perkara ada di Jalan Pasar 1 Tembung gang sipirok desa Amplas. Kec Percut Sei Tuan ditemukan ada 3 orang pelaku, pada saat di Tkp ditemukan jenis taruhan berupa uang sebesar Rp 1. atu juta rupia. hingga Rp 2. ua juta rupia. bahkan ada bertaruh sepeda motor ataupun mobil para tersangka dikenakan Pasal 303 subsidair Pasal 303 bis KUHP (Wawancara Doni R. P Barus, 2. Perjudian selain bertentangan dengan norma hukum bertentangan pula dengan norma sosial yang lain seperti norma kesusilaan dan norma agama dalam perspektif hukum, perjudian merupakan salah satu tindak pidana yang meresahkan masyarakat sehubungan dengan itu dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. (Chawasi Adami, 2. Pada intinya, kejahatan perjudian yang salah satunya ialah perjudian sabung ayam memiliki pengaruh yang signifikan terhadap anak-anak, mereka cenderung meniru perilaku tindak pidana perjudian sabung ayam yang mereka saksikan di sekitar mereka, yang pada akhirnya dapat menyebabkan kerugian material bagi mereka yang terlibat. Perjudian sabung ayam yang dimaksud adalah permainan antara 2 . ayam jago dalam satu arena, kedua ayam tersebut di adu hingga salah satu dari ayam tersebut kalah bahkan hingga mati. Penyakit masyarakat terhadap tindak pidana perjudian sabung ayam ini sangat merugikan masyarakat sekitar dan bangsa Indonesia ini. Bagaimana tidak, perjudian membuat masyarakat menjadi pemalas untuk bekerja dengan keras dalam mendapatkan nafkah, mereka hanya mengandalkan peruntungan dari kegiatan perjudian tersebut. (Wardani & Khakim, 2. Kegiatan perjudian tidak hanya dilarang oleh agama, tetapi juga secara tegas dilarang oleh hukum positif. Adapun pengaturan sanksi pidana mengenai perjudian diatur dalam Pasal 303 Ayat . KUHP yaitu Audiancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25. ua puluh lima juta rupia. barang siapa tanpa 3708 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 mendapat izin:Ay Jo Pasal 303 bis Ayat . KUHP yaitu Audiancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10. epuluh juta rupia. Ay Mengingat pelaku judi sabung ayam adalah orang yang gemar dan senang perjudian. Sehingga para penjudi memandang judi sebagai salah satu jalan keluar untuk mencapai citacita tanpa menghiraukan dampak secara sosial ataupun dampak untuk dirinya beserta keluarga. Masyarakat ini hanya memandang judi sabung ayam dari segi ekonomi semata untuk dapat dengan mudah keluar dari belenggu kemiskinan, misalnya ingin kaya secara cepat, dan ingin mendapatkan hasil sebanyak-banyaknya dengan tenaga dan biaya ringan. (Gianiddo Marcelino Prang, 2. Hal tersebut sejalan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang diambil hanya sebagai unit analisis terkait dengan praktik sabung ayam yang menunjukkan bahwa didalamnya terdapat unsur-unsur perjudian sebagaimana yang terdapat dalam KUHP, dengan dibuktikan adanya kasus ialah seperti yang terdapat pada pada Putusan Nomor 716/Pid. B/2019/PN. Stb dengan pasal yang dilanggar yaitu Pasal 303 ayat . ke-2 Autanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judiAy, dan Putusan Nomor: 1122/Pid. B/2020/PN. lbp dengan pasal yang dilanggar yaitu Pasal 303 bis ayat . ke-2 Ausecara bersama-sama melakukan permainan judiAy dengan sanksi pidana yang didapatkan sangat ringan, namun memberikan dampak yang sangat merugikan akibat praktik perjudian sabung ayam ini sehingga membuat tujuan hukum tidak tercapai seperti yang diharapkan pada masyarakat umumnya. Demi mewujudkan tujuan hukum tersebut diperlukan kesadaran hukum masyarakat, yang didalamnya terkandung nilai-nilai, pandangan-pandangan serta sikap-sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum, menurut Lawrence M Friedman disebut sebagai budaya (Fithratus Shalilh, 2. Adapun yang dimaksud dengan budaya hukum merupakan ide-ide, sikap-sikap, harapan dan pendapat tentang hukum yaitu bahwa. Budaya hukum seseorang akan menentukan perilaku menerima atau menolak hukum, dan perbedaan budaya hukum para pelaku dapat menimbulkan interpretasi dan pemahaman terhadap norma hukum. Serta dalam menjalankan fungsi hukum maka hukum selalu berhadapan dengan nilai-nilai atau pola perilaku yang telah mapan dalam masyarakat, sehingga dapat muncul ketidaksesuaian antara apa yang seharusnya . as solle. dan apa yang senyatanya . as sai. , ada perbedaan antara hukum dalam buku . aw in the boo. dan hukum dalam tindakan . aw in actio. (Zainab Ompu Jainah, 2. METODE Jenis penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum normatif-empiris yaitu melihat apa yang terjadi dalam kenyataannya serta mengkaji ketentuan hukum yang berlaku. (Suharsimi Arikunto, 2. Menurut Muhaimin penelitian hukum normatif-empiris Auialah penelitian hukum yang mengkaji tentang hukum sebagai aturan atau norma dan penerapan aturan hukum dalam prakteknya di masyarakatAy. (Muhaimin, 2. Penelitian hukum normatif-empiris adalah suatu penelitian yang dengan menganalisis penerapan hukum dengan nyata terhadap individu, kelompok, masyarakat, lembaga hukum dalam masyarakat dengan menitikberatkan pada perilaku individu atau masyarakat. (Muhaimin, 2. Penelitian ini bersifat preskriptif, ialah untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah dilakukannya. Argumentasi dilakukan untuk memberikan preskripsi atau penilaian mengenai benar atau salah atau apa yang seyogianya menurut hukum terhadap fakta atau peristiwa hukum dari hasil penelitian. Penelitian preskriptif juga disebut penelitian yang bertujuan untuk menemukan masalah dan mencari solusi pemecahan masalah sesuai dengan keadaan atau fakta yang ada. (H. Salim HS&Erlies Septiana Nurbani, 2. 3709 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis Pengaturan Tentang Sabung Sebagai Tindak Pidana Perjudian Dalam Sistem Hukum Positif Indonesia Apabila suatu perbuatan dapat memberikan dampak buruk bagi setiap orang yang membuatnya ingin melakukan perbuatan tersebut sekalipun ia tahu bahwa perbuatan itu dilarang oleh hukum namun tetap dilakukan dan mencoba untuk menawarkan, memberikan kesempatakan kepada orang lain untuk ikut terlibat dalam perbuatan itu, maka dapat dikatakan perbuatan pidana. Perbuatan pidana yang dimaksud dalam hal ini ialah perbuatan sabung ayam yang bertujuan memperoleh keuntungan artinya dari adanya taruhan tersebut maka diperoleh keuntungan baik itu keuntungan yang tidak pasti sekalipun. Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa praktik sabung ayam termasuk dalam tindak pidana perjudian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 303 jo 303 bis KUHP, karena telah memenuhi unsur-unsur tindak pidananya yaitu yang paling dominan ialah perbuatan tersebut bersifat melawan hukum. Analisis keterkaitan teori, praktik sabung ayam sebagai bentuk tindak pidana perjudian sabung ayam berdasarkan pengaturan hukum positif Indonesia, keberlakuan peraturan mengenai pasal perjudian pada kenyataannya, memang benar peraturan tersebut telah diterapkan dan dijalankan dalam praktek hukum, dalam hal ini mengenai analisis perbuatan yang dibahas pada permasalahan ini lebih berfokus kepada tujuan hukum itu sendiri yakni kepastian hukum yang sebagai pisau analisis pada suatu perbuatan perjudian sehingga diharapkan mampu untuk memberikan pedoman yang jelas dan pasti bagi masyarakat tentang perbuatan sabung ayam yang mana yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan oleh hukum seperti yang terungkap pada kasus sabung ayam yang akan dibahas pada bab selanjutnya. Terhadap tindak pidana perjudian sabung ayam yang ditemukan nantinya apabila terdapat semua unsur-unsur seperti yang telah diuraikan diatas maka dapat dikatakan tindak pidana ini telah memiliki unsur yang bersifat melawan hukum yang dilihat dari adanya taruhan yang dipasangkan oleh para pemain, baik itu penonton maupun panitia sabung ayam sehingga telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana perjudian, namun bila hanya terdapat dua unsur saja yang terkandung didalamnya seperti unsur permainan dan untung-untungan maka tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan perjudian melainkan hanya sebagai perbuatan kompetisi yang mendapatkan hadiah dari hasil perlombaan sabung ayam tersebut. Dalam rangka mewujudkan keadilan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat maka masih diperlukan lagi kepastian hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum sehingga setiap individu dapat bertingkah laku sesuai dengan norma hukum, norma agama dan norma sosial. mengingat apabila ada pelaku yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi pidana atas pelanggarannya dalam hal ini perbuatan tindak pidana perjudian sabung ayam merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana yang terdapat pada unsur perjudian yakni adanya taruhan . ersifat melawan huku. Analisis tentang pengaturan sabung ayam sebagai tindak pidana perjudian dalam hukum positif Indonesia Di dalam KUHP, perjudian awalnya diatur dalam Pasal 542 yang ancaman pidanya lebih ringan yaitu pidana kurungan maksimum satu bulan atau denda maksimum tiga ratus ribu rupiah . ikalikan lima bela. Oleh karena adanya perkembangan pandangan terhadap perjudian maka pasal tersebut di ubah menjadi Pasal 303 KUHP oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 yang ancaman pidananya lebih berat. Pada KUHP ada dua Pasal yang mengatur perjudian, yaitu Pasal 303 dan Pasal 303 bis. Analisis Penerapan Konsep Perjudian Sabung Ayam Yang Berlaku Dalam Masyarakat Analisis keterkaitan teori. Jika pada pembahasan sebelumnya cukup dengan hanya menggunakan teori kepastian hukum yang lebih berfokus kepada tujuan hukum itu sendiri yakni dikaji dari unsur-unsur perbuatan, namun untuk pembahasan bab ini teori kepastian 3710 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 hukum belum dapat menjawab keresahaan masyarakat, sehingga memerlukan penggunaan teori yang lain, sebab di dalam kehidupan bermasyarakat teori kepastian bukanlah hal utama yang diinginkan masyarakat melainkan, tujuan hukum dalam masyarakat tersebut harus memberi manfaat, itulah sebabnya untuk menghilangkan keresahan masyarakat diperlukan teori pemidanaan karena didalam teori ini ada tujuan yang sangat memberi manfaat kepada masyarakat yakni mempertahankan ketertiban, mencegah terjadinya kejahatan, perlindungan terhadap masyarakat serta memperbaiki diri si penjahat. Pada pembahasan dalam bab ini lebih menekankan kepada tujuan pemidanaan artinya adanya suatu tujuan dari pemidanaan yang diberikan kepada pelaku kejahatan hal ini bermaksud untuk memperbaiki diri si penjahat apabila pemidanaan yang diberikan tersebut mendatangkan efek jera dengan cara melakukan pembalasan . eori absolu. namun jika sebaliknya yang terjadi yang perlu dilakukan ialah membinasakan penjahat sebagai tujuan pokok dari teori pemidanaan . eori tujuan/relati. Karena disamping itu teori tujuan ini dapat memperbaiki kerugian yang diterima oleh masyarakat sebagai akibat terjadinya kejahatan apabila sesuai dengan realita yang terjadi, namun berdasarkan pandangan responden yang diperoleh dari lapangan bahwa perbuatan sabung ayam atau perjudian sabung ayam masih dipandang kurang dari segi aspek budaya hukumnya karena kurangnya ketegasan dari perilaku aparat penegak hukum untuk memberantas tindak pidana perjudian sabung ayam membuat masyarakat merasa teori pembalasan saja tidak cukup sebab jika hanya menerapkan teori pembalasan tentunya belum efektif karena bandar sabung ayam tidak lain ialah penegak hukum itu sendiri demi memaksimalkan teori ini agar tepat sasaran diperlukan penerapan teori gabungan dalam tujuan pemidanaan sehingga ada keseimbangan antara pembalasan dengan tujuan/relatif dalam tindak pidana perjudian sabung ayam saat ini dengan demikian teori tujuan pemidanaan ini dianggap cukup relevan sebagai pisau analisis pada permasalahan dalam Berbicara konsep artinya ada suatu nilai yang dimiliki dalam kelompok itu, maka konsep perjudian yang terjadi dalam masyarakat akan memberikan pemahaman tersendiri bagi kelompok tersebut, sehingga konsep perjudian sabung ayam disini ada yang menganggap hanya sebuah pelanggaran kecil, dan ada pula yang mengatakan bahwa sabung ayam ini bukanlah suatu judi namun hanya permainan semata . enyalur hob. , serta ada juga yang mengatakan praktik sabung ayam memang dapat dibenarkan sebagai judi, semua tergantung dari sudut pandang masyarakat serta disertai dengan pentingnya pemahaman akan normanorma hukum. Jika ditinjau secara umum, sabung ayam yang didalamnya mendapatkan keuntungan atau bersifat melawan hukum maka disebut dengan perjudian, oleh sebab itu konsep perjudian ialah suatu tindak pidana yang dilarang oleh hukum dan agama karena adanya pertaruhan serta bertentangan dengan nilai-nilai sosial lainnya yang dampaknya pun membawa pengaruh buruk. Konsep larangan perjudian yaitu dapat memperhatikan ketentuan Pasal 303 ayat . butir 1 KUHP yang berbunyi: AuDiancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk ituAy. Analisis Budaya Hukum Terhadap Praktik Perjudian Sabung Ayam di Medan Budaya hukum adalah tanggapan umum yang sama dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. Tanggapan itu merupakan kesatuan pandangan terhadap nilai-nilai dan perilaku hukum. Jadi suatu budaya hukum menunjukkan tentang pola perilaku individu sebagai anggota masyarakat yang menggambarkan tanggapan . yang sama terhadap kehidupan hukum yang dihayati masyarakat bersangkutan. Lawrence M. Friedman membedakan budaya hukum menjadi dua macam, yaitu internal legal culture dan eksternal legal culture. Budaya hukum internal adalah budaya hukum 3711 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 masyarakat yang melaksanakan tugas-tugas hukum secara khusus seperti polisi, jaksa, pengacara dan hakim, sedangkan budaya hukum eksternal adalah budaya hukum dari masyarakat luas. (Lawrence M. Friedman, 2. Secara singkat dapat dipahami bahwa budaya hukum masyarakat bukan merupakan budaya hukum yang bersifat individual, melainkan budaya hukum yang bersifat kolektif dari sebuah masyarakat yang mewujudkan adanya kesatuan sikap dan perilaku masyarakat. Analisis Terhadap Budaya Hukum Internal Memperhatikan budaya hukum internal tentunya berkaitan mengenai penegak hukum terhadap delik perjudian, maka aktivitas atau kegiatan yang dapat dilakukan sebagai upaya menghadapi masalah-masalah yang timbul dalam rangka penegakan hukum dan antisipasinya dapat meliputi pembuatan undang-undang atau penyempurnaan ketentuan yang sudah ada. Keberhasilan misi hukum pidana untuk menanggulangi delik perjudian tidak hanya ditentukan oleh sempurnanya formulasi postulat hukum yang dirumuskan dalam hukum positif, melainkan keberhasilannya sangat tergantung kepada aparat yang melaksanakannya . enegak huku. mulai dari tingkat penyidikan hingga tingkat eksekusi. Hal ini dikarenakan karakteristik yang khas dari delik perjudian sebagai suatu tindak pidana yang bersifat Konsekuensi logisnya, aparat penegak hukum harus memiliki kemampuan lebih dan keberanian moral dalam menangani delik perjudian. (Edi Santoso, 2. Jika dicermati dari pernyataan penegak hukum ini, dapat disebut sebagai contoh kecil dari budaya para penegak hukum yang seolah-olah masyarakat yang selalu disalahkan, tanpa menyadari ada ada oknum mereka sendiri yang menjadi musuh masyarakat yang membuat masyarakat bungkam, adapun pernyataan penegak hukum yang menyatakan bahwa: Auterkadang masyarakat tidak mau memberikan informasi apabila ada perjudianAy. Sehingga penegak hukum menyatakan kembali masyarakat kadang tidak sadar bahwa dengan menutupnutupi adanya perjudian akan mengakibatkan keadaan lingkungan masyarakat itu semakin terpuruk. Usaha penanggulangan suatu kejahatan perjudian sabung ayam, baik menyangkut kepentingan hukum, perorangan, maupun kepentingan masyarakat, tidaklah mudah seperti yang dibayangkan karena tidak mungkin untuk menghilangkannya. Tindak kejahatan perjudian akan tetap hadir pada segala bentuk tingkat kehidupan masyarakat, sehingga penegak hukum tidak membenarkan pendapat masyarakat yang menyatakan bahwa para penegak hukum kurang benar atau tidak serius dalam memberantas tindak pidana perjudian sabung ayam. Menanggapi pernyataan ini maka dapat di nilai bahwa tindak pidana perjudian sabung ayam ini tidak bisa dapat terselesaikan, dengan mengarisbawahi kalimat Auakan tetap hadirAy Dalam hal upaya penanggulangan kejahatan atau biasa disebut dengan politik kriminal secara garis besar dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu jalur non hukum atau tindakan preventif dan dengan jalur hukum atau tindakan represif. Selain tindakan pencegahan sebelum kejahatan perjudian sabung ayam terjadi, tindakan berikutnya yang dapat dilakukan adalah tindakan represif atau tindakan yang dilakukan setelah kejahatan perjudian sabung ayam Penanggulangan yang dilakukan secara represif adalah upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, berupa penjatuhan hukuman atau pemberian sanksi pidana kepada pelaku kejahatan, dalam hal ini dilakukan oleh Kepolisian. Kejaksaan dan Pengadilan. Adapun upaya-upaya yang dilakukan oleh Aparat Polrestabes dalam menanggulangi dan meminimalisir terjadinya perjudian sabung ayam di Medan antara lain adalah: Melakukan Penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan melibatkan pihak-pihak tertentu seperti Kamtibmas . eamanan dan ketertiban masyaraka. , tokoh-tokoh agama, masyarakat seperti: perangkat desa, kepala lingkungan dan masyarakat sekitar. Menerima dan mengambil tindakan terhadap laporan atau pengaduan kejahatan dari 3712 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Mengadakan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti serta upaya hukum lainnya dalam rangka penyidikan perkara perjudian sabung ayam di Polrestabes sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Maka dapat diberi analisis terhadap budaya hukum internal ini ialah tidak terlepas dari apa yang telah diungkapkan bahwa penegak hukum tidak setuju jika dikatakan tidak benar atau bahkan tidak serius dalam memberantas perjudian, khususnya perjudian sabung ayam, hanya saja memiliki kendala apabila tidak bekerjasama dalam pemberantasan, namun mari kita cermati fakta yang terjadi seperti yang akhir-akhir ini terjadi, diketahui bahwa musuh terbesar masyarakat yang merasakan dampak sabung ayam ini ialah oknum penegak hukum itu sendiri yang kadang kala disebut-sebut sebagai pengelola/bandar dan atau yang membekingi si pemilik arena ataupun para pelaku sehingga praktik sabung ayam ini masih tetap beroperasi atau mungkin bisa juga dikatakan tidak mudah tersentuh oleh hukum, inilah yang menjadi tolak ukur bagi penulis untuk dapat mengatakan bahwa praktik perjudian sabung ayam yang terjadi di medan dapat dikatakan sebagai budaya hukum, akibatnya adanya perbuatan sama yang berulang-ulang dilakukan para penegak hukum pada praktik sabung ayam yang terjadi dimedan, dengan demikian keterkaitan teori budaya hukum dalam pembahasan ini diangap sudah tepat, karena budaya hukum tidak terlepas dari aparat penegak hukum itu sendiri. Analisis Terhadap Budaya Hukum Eksternal Budaya hukum terhadap masyarakat juga memiliki pengaruh dan memainkan peranan yang penting dalam proses penegakan hukum terhadap delik perjudian. Pluralisme budaya hukum di tengah masyarakat merupakan fenomena yang unik dan mengandung resiko yang potensial, sehingga seringkali menempatkan posisi dan profesi aparat penegak hukum ke dalam kondisi dilematis, yang pada gilirannya dapat menimbulkan ambivalensi dalam melaksanakan peranan dalam masyarakat. Kepatuhan semua masyarakat terhadap hukum, ketidakdisiplinan sosial, tidak diindahkannya etika sosial, mudahnya anggota masyarakat tergiur oleh suatu bentuk perjudian yang menawarkan keuntungan diluar kelaziman dan lain sebagainya. Adalah sederetan contoh dari bentuk-bentuk budaya hukum yang rawan serta potensial untuk terjadinya delik perjudian. Berdasarkan pendapat di atas, maka pembuatan peraturan perundang-undangan harus dirumuskan secara jelas dan terinci mengatur dan memberi sanksi agar tidak menimbulkan keraguan dalam penerapannya serta tercipta suatu keadilan dan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berperkara. (Ida Arodatul Jannah, & Sutopo, 2. Adu Ayam Jago atau biasa disebut sabung ayam merupakan permainan yang telah dilakukan masyarakat di pinggiran Kota Medan. Dimana permainan ini merupakan perkelahian ayam jago yang memiliki taji dan terkadang taji ayam jago ditambahkan serta terbuat dari logam yang runcing. Permainan sabung ayam di Medan ternyata tidak hanya sebuah permainan hiburan semata bagi masyarakat, tetapi sudah menjadi ladang bisnis bagi etnis-etnis tertentu. Pandangan masyarakat terhadap tindak pidana perjudian sabung ayam di Medan. Keberadaan sabung ayam yang terjadi di lingkungan masyarakat khususnya di Medan, menjadi hal yang sangat menarik untuk diperbincangkan terdapat pro dan kontra serta melahirkan berbagai persepsi dikalangan masyarakat, tergantung dari masing-masing kepentingan pihak yang melingkupinya. Ada yang berpendapat bahwa sabung ayam yang bernuansa judi adalah termasuk budaya yang perlu dilestarikan dan ada pula yang tidak sepakat dengan hal itu. Kalangan tokoh agama, pendidikan maupun tokoh masyarakat lainnya memiliki persepsi yang berbeda tentang keberadaan sabung ayam yang bernuansa judi. Adapun pembicara dari kalangan tokoh agama dan tokoh masyarakat lainya, berpendapat bahwa perjudian sabung ayam sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama dan sosial sehingga harus diberantas karena tidak baik dan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat. Berbeda dari itu beberapa masyarakat yang terkena dampak khususnya mengenai praktik sabung ayam mengandung unsur perjudian yang terjadi dilingkungan masyarakat itu sendiri telah merupakan 3713 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 bagian dari kebiasaan, sehingga dengan seringnya perbuatan itu dilakukan, masyarakat pun menganggap hal itu seperti telah menjadi budaya yang mempunyai tujuan yang tidak baik. Sehingga perbedaan ini lahir dari sudut pandang dan kacamata berbeda memandang mengenai keberadaan judi sabung ayam di Medan. Terkait dengan hal di atas sebagaimana yang telah dilakukan penelitian dengan membagi angket agar mengetahui pandangan masyarakat mengenai keberadaan jenis sabung ayam yang terjadi di lingkungan masyarakat itu sendiri kepada 40 responden yang terdiri dari mahasiswa . orang, tokoh pendidikan . orang, tokoh masyarakat . orang tokoh agama . orang, masyarakat umum . orang, penegak hukum . , dan wartawan . orang Tabel 1. Pendapat responden tentang apakah praktik sabung ayam yang terjadi di Medan merupakan sebuah permainan yang menguntungkan Pendapat Responden TIDAK TIDAK TAHU JUMLAH 32,5% 7,5% Sumber Data: Angket April 2025 Berdasarkan tabel tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa sebagian besar masyarakat memang menganggap bahwa praktik sabung ayam yang terjadi di medan merupakan sebuah permainan yang menguntungkan, disamping juga bermanfaat untuk menyalurkan hobby Salah satu penjelasan yang dikutip dari seorang responden penegak hukum atas nama Ipda Doni R. P Barus S. H, umur 40 tahun menyebutkan bahwa: AuBahwa faktor terjadinya praktik perjudian sabung ayam ini, disebabkan sebagian menganggap judi sabung ayam merupakan tradisi, namun hal itu tidaklah dapat dibenarkan, disamping itu para pelaku mencari keuntungan dari perjudian sabung ayamAy Tabel 2. Pendapat responden dapatkah dikatakan praktik sabung ayam yang terjadi di Medan ini merupakan Budaya/Tradisi masyarakat Medan Pendapat Responden TIDAK TIDAK TAHU JUMLAH 57,5% 2,5% Sumber Data: Angket April 2025 Jika pada tabel 1 yang ditekankan ialah masalah keuntungan yang diperoleh dari adanya suatu permainan sabung ayam, namun berbeda dengan tabel 2 diatas, karena yang ditekankan ialah terkait apakah praktik sabung ayam disini merupakan suatu suatu budaya/tradisi masyarakat Medan, tabel diatas menunjukkan mayoritas responden mengatakan bahwa praktik sabung ayam yang terjadi di Medan bukanlah sebuah Budaya/Tradisi, bila dicermati hampir sebagian besar responden yang menjawab tidak adalah responden yang berumur 40-55 tahun Tabel 3. Pendapat responden apakah sabung ayam yang terjadi dilingkungan masyarakat dapat dikategorikan sebagai perjudian sehingga bertentangan dengan hukum Pendapat Responden TIDAK TIDAK TAHU JUMLAH 92,5% 2,5% Sumber Data: Angket April 2025 3714 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Berdasarkan tabel diatas maka dapat disimpulkan bahwa responden yang menyatakan setuju dengan praktik sabung ayam sebagai perjudian ialah rata-rata reponden yang berjenis kelamin laki-laki dan tentunya responden ini bukanlah bagian dari orang-orang yang pernah terlibat dalam permainan sabung ayam itu, hal itu dapat dibenarkan mengingat para pelaku sabung ayam berjenis kelamin laki-laki semua, dan berdasarkan data yang diperoleh dari lokasi penelitian tidak ada seorang wanita yang bisa berada dalam arena atau gelanggang sabung Tabel 4. Pendapat responden bagaimana pandangan masyarakat terhadap keberadaan praktik sabung ayam, dapatkah ini dikatakan sebagai budaya hukum Pendapat Responden TIDAK TIDAK TAHU JUMLAH Sumber Data: Angket April 2025 Mencermati tabel diatas maka dapat disimpulkan bahwa responden kebanyakan tidak setuju bila keberadaan sabung ayam dianggap sebagai budaya hukum, mengingat ada yang tidak mengetahui apa itu budaya hukum, serta ada pula yang mungkin keliru dalam memahami makna daripada definisi budaya hukum itu sendiri, hal itu tidaklah menjadi suatu masalah, sebab setiap orang bebas memberikan persepsi dengan versinya masing-masing, namun perlu ditegaskan kembali bahwa budaya hukum tidak senantiasa sesuai, selaras dengan ketentuan norma-norma hukum yang ada. Tabel 5. Pendapat responden bagaimana masyarakat menilai, menyikapi, serta berperilaku terkait adanya praktik perjudian sabung ayam terjadi di lingkungannya Pendapat Responden TIDAK TIDAK TAHU JUMLAH 52,5% 2,5% Sumber Data: Angket April 2025 Tabel diatas menunjukkan bahwa responden yang menyatakan AuyaAy artinya memberi makna positif untuk tujuan ke pemberantasan tindak pidana sabung ayam, seperti memiliki keinginan untuk melaporkan ke pihak yang berwajib untuk segera memberantas sabung ayam itu karena dianggap cukup meresahkan lingkungan tinggal masyarakat, sekalipun terkadang mendapat ancaman dari pelaku bila hal itu terjadi biasanya responden yang memiliki rasa peduli ini ialah para tokoh agama, tokoh pendidikan, dan masyarakat lainnya yang paham akan konsekuensi dari perbuatan tersebut, sedangkan untuk responden yang menyatakan AutidakAy menunjukkan adanya penilaian, dan sikap yang netral, maksud netral disini, masyarakat memang benar merasakan adanya dampak dari praktik sabung ayam di lingkungannya, namun jika diminta untuk melaporkan ke pihak berwajib hal itu dianggap tidak begitu perlu, disamping karena bukan keluarganya yang terlibat baik sebagai pelaku maupun sebagai penonton, dan takut berurusan dengan para pelaku dikemudian hari sehingga ada rasa tidak peduli dan tidak mau tahu lebih tepatnya cukup membiarkan saja. Disamping itu juga ada yang menganggap itu hanyalah sebuah permainan atau hobby sehingga menyikapinya biasa saja, sebagaimana yang dikutip dari responden atas nama Ryandi Sirait, umur: 40 tahun dengan pekerjaan: wiraswasta yang menyatakan bahwa: 3715 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 AuPenilaian masyarakat dalam menyikapi praktik perjudian sabung ayam yang terjadi di lingkungannya merupakan praktik yang dapat merugikan masyarakat dan melanggar norma sehingga dalam menyikapinya takut untuk melaporkan, dan menjadi sasaran si pelaku jika dilaporkanAy Setelah mencermati apa yang sudah diperoleh dari hasil pembagian angket untuk melihat, membedakan dan membandingkan persepsi-persepsi masyarakat secara kolektif maka dapat disimpulkan bahwa persepsi tersebut dalam persoalan perbuatan sabung ayam tindak pidana perjudian maka dapat disimpulkan menjadi sebuah budaya hukum, hal itupun dikaitkan dengan penggunaan teori budaya hukum, yang mana dianggap tepat karena persepsi ini dikaji dari nilai, sikap, perilaku masyarakat, karena perbuatan sabung ayam yang dilakukan para pelaku ialah perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang, tanpa melalui proses berpikir, dan cenderung terjadi secara tidak sadar . , sebagaimana akar dari budaya hukum itu sendiri ialah kebiasaan, hal inilah yang menjadi tolak ukur untuk menganalisis budaya hukum eksternal tersebut sekalipun masyarakat pada tidak sepakat bahwa perjudian sabung ayam ini tidak dapat dikatakan sebagai budaya hukum mengingat para responden tidak paham akan definisi dari budaya hukum itu sendiri. KESIMPULAN Pengaturan Tentang Sabung Ayam Sebagai Tindak Pidana Perjudian Dalam Sistem Hukum Positif Indonesia Pada umumnya sabung ayam disebut sebagai tradisi, namun fakta lapangan menunjukkan bahwa sabung ayam masuk dalam kategori perjudian, dimana perjudian awalnya diatur dalam Pasal 542 KUHP namun di ubah menjadi Pasal 303 dan 303 bis KUHP oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 yang ancaman pidananya lebih Sanksi pidana itulah yang diterapkan kepada setiap pelaku sabung ayam. Sehingga dengan tegas dikatakan bahwa perjudian sangat bertentangan dengan hukum, karena judi dapat merusak moral, perilaku seseorang dalam kehidupannya, yang akibat adanya perbuatan itu membuat kepentingan masyarakat terganggu, disamping itu juga bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila Penerapan Konsep Perjudian Sabung Ayam Yang Berlaku Dalam Masyarakat Jika ditinjau secara umum, sabung ayam yang didalamnya mendapatkan keuntungan atau bersifat melawan hukum maka disebut dengan perjudian, oleh sebab itu konsep perjudian ialah suatu tindak pidana yang dilarang oleh hukum dan agama karena adanya pertaruhan serta bertentangan dengan nilai-nilai sosial lainnya yang dampaknya pun membawa pengaruh buruk. Sehingga ada masyarakat beranggapan bahwa sabung ayam itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kecil yang bahkan ada yang menganggap itu bukanlah judi hanya sebatas permainan semata, dan bagi yang menganggap itu suatu perjudian maka konsep larangan perjudian yaitu dapat memperhatikan ketentuan Pasal 303 ayat . butir 1 KUHP yang berbunyi: AuDiancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk ituAy. Analisis Budaya Hukum Terhadap Praktik Perjudian Sabung Ayam di Medan Praktik perjudian sabung ayam yang terjadi di medan dapat dikatakan sebagai budaya hukum hal ini ditinjau dari persepsi-persepsi masyarakat . dan aparat penegak hukum . Sehingga pada praktik perjudian sabung ayam di medan dapat disimpulkan sebagai budaya hukum, sebab akar dari budaya hukum ialah kebiasaan, 3716 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 artinya kebiasaan ialah adanya suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang, tanpa melalui proses berpikir, dan cenderung terjadi secara tidak sadar . REFERENSI