Volume 2 Nomor 1. Hal 9-15. e-ISSN: 2808-9342 Homepage: https://ojs. stiem-bongaya. id/index. php/JAB Implementasi Penyelesaian Sengeketa Dengan Metode Alternative Dispute Resolution Dolot Alhasni Bakung Fakultas Hukum. Universitas Negeri Gorontalo. Indonesia E-mail: dolot. bakung@ung. ABSTRAK : Dalam hukum perdata, kegiatan jual-beli beli yang sah harus mencapai kesepakatan, sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi: AuJual-beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayarAy Permasalahan dilapangan bahwa masih banyak masyarakat yang menggunakan sistem jual beli ijon dalam bertransaksi yang jelas melanggar hukum perdata kegiatan ini dilaksanakan di di desa tolongio Kabupaten Gorontalo Utara, dimana banyak terjadi masalah-masalah pelanggaran hukum perdata dalam hal transaksi jual beli . Atas dasar ini dalam pendatanaan awal terjadi banyak konflik karena salah satu pihak banyak dirugikan. Oleh sebab itu penyelesain secara alternative dispute resolution merupakan keharusan untuk meminimalisir konflik di masyarakat. Hasil pengabdian menunjukan bahwa sistem jual beli ijon telah menjadi kebiasaan turun temurun dalam jual beli terutama untuk hasil pertanian. Jual beli ijon sendiri didesa tolongio di pengaruhi oleh beberapa faktor terutama faktor keterdesakan ekonomi. Hal ini menjadikan penjual dengan sistem ijon tidak memiliki daya tawar yang kuat sehingga biasanya harga dengan sistem jual beli ijon tergolong murah bahkan jauh dari harga pasaran. Oleh sebab alternative dispute resolution dijalankan untuk meminimalisir konflik yang di selenggarakan oleh pihak desa atau tokoh masyarakat. Kata Kunci: Hukum Perdata. Sistem Jual Beli Ijon, alternative dispute resolution PENDAHULUAN Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pada pasal 18B ayat dua . yang berbunyi Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat Implementasi Penyelesain Sengketa Dengan Metode Alternative Dispute Resolution beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang di atur dalam undang-undang . ttp://Id. Jual-beli adalah suatu hal kegiatan yang berlangsung dan sudah melekat dalam setiap masyarakat di Negara Indonesia, maka dari pada itu banyak aturan yang mengatur mengenai perihal jual-beli yang ada di Indonesia. Perjanjian yang dilakukan oleh masyarakat dalam hal jual-beli harus jelas dan mempunyai dasar hukum sebab setiap perjanjian yang lahir dari kesepakatan adalah terikat oleh hukum, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd. , yang berbunyi : AuSemua perjanjian yang dibuat oleh dua orang atau lebih secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnyaAy. (Subekti, 1989:. Dalam hukum perdata, adapun yang namanya asas konsesualis yang artinya kesepakatan. Dolot Alhasni Bakung Kegiatan jual-beli beli yang sah harus mencapai kesepakatan, sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi: AuJual-beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayarAy (Subekti, 1989:. Ketentuan yang dipergunakan sebagai dasar hukum pemanfaatan kontrak baku di Indonesia adalah Pasal 1338 Ayat . KUHPerdata yang menentukan: Ausemua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnyaAy dari kata semua dapat ditafsirkan bahwa setiap subyek hukum dapat membuat perjanjian dengan isi apapun, ada kebebasan subyek hukum untuk menentukan bentuk perjanjian. Dengan perkataan lain melalui asas kebebasan berkontrak subyek hukum mempunyai kebebasan dalam membuat perjanjian, termasuk membuka peluang pada subyek hukum untuk membuat perjanjian baru yang belum diatur dalam KUHPerdata agar dapat mengikuti kebutuhan masyarakat akibat perkembangan zaman. Selain dari pada itu, jual beli juga memiliki caranya masing-masing, antara lain jual-beli dalam sistim ijon atau ngijon yaitu menjual buah yang belum terlihat, hal ini dimata hukum sangat dilarang sebab dalam jual-beli sistim ijon sangat tidak jelas karena yang demikian itu adalah salah satu bentuk pemerasan yang dapat merugikan orang lain. Dalam jual-beli sistim ijon juga telah ditegaskan dalam pasal 8 ayat 3 dari Undang-undang nomor 2 tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil, yang berbunyi: Aupembayaran oleh siapapun, termasuk pemilik dan penggarap, kepada penggarap atau pemilik dalam bentuk apa pun juga yang mempunyai unsurunsur ijon, dilarangAy (Wirjono Prodjodikoro, 1986:. Didalam Undang-undang No. 2 Tahun 1960, mengatakan bahwa perjanjian bagi hasil adalah perjanjian dengan nama apapun juga yang diadakan antara pemilik pada satu pihak dan seseorang atau badan hukum pada pihak lain, yang dalam Undang-undang ini disebut penggarap berdasarkan perjanjian mana penggarap diperkenankan pleh pemilik tersebut untuk menyelenggarakan usaha pertanian diatas tanah pemilik dengan pembagian hasilnya antara kedua belah pihak (Pasal 1 huruf . Dalam pasal 15 undang-undang nomor 2 tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil, yang berbunyi: AuBarangsiapa melanggar larangan ini, dapat dipidanakan dengan hukuman denda sebanyak-banyak Rp. 000, (Wirjono Prodjodikoro, 1986:. sangat jelas bahwa segala bentuk jual-beli yang mempunyai unsur-unsur ijon sangat dilarang sebab banyak dampak yang akan terjadi oleh penjual ataupun pembeli karena tidak memiliki kejelasan untuk itu. Contohnya di desa tolongio Kabupaten Gorontalo Utara. Provinsi Gorontalo. Permasalahanya adalah kontrak dalam jual beli ijon misalnya pemilik ijon menyepakati 10 kali panen raya tetapi harga dari pembelian ini tetap sama sepanjang tahun sampai kontrak selesai dan hanya akan berpatokan pada hasil panen raya. Dan jika panen sedikit maka tidak akan di masukan dalam hitungan oleh pembeli ijon tersebut, dan akan di serahkan ke pemilik pohon Oleh karena itu penting untuk menyelesaikan sengketa jual beli dalam perspektif Alternative Dispute Resolution (ADR) karena penyelesain sengketa dengan ADR dapat diselesaikan dengan cepat dan berbiaya murah (J. Pirie, 2000: . Permasalahan sistem jual beli ijon pastinya membawa dampak negatif terhadap petani karena harga telah di tetapkan sebelumnya dan ketika harga naik petani dengan jual beli ijon akan merugi karena hasil panenya di hargai dengan harga di awal kesepakan yang berdampak pada kesejahteraan petani. Oleh karena itu ini menjadi perhatian di fakultas hukum khususnya bagi Ormawa Pusat edukasi kajian peradilan semu (Peka PS) yang bergelut dalam bidang peradilan semu yang mempunyai keahlian dalam bidang acara salah satunya penyelesain Permasalahan ini mempunyai keterkaitan erat dengan Peka PS yang nantinya peka ps akan memberikan edukasi kepada masyarakat agar setiap sengketa sistem jual beli ijon dapat di selesaikan dengan metode ADR. Berdasarkan uraian tersebut di atas, peneliti menggagas pengabdian yang berjudul AuImplementasi Penyelesaian Sengeketa Dengan Metode Alternative Dispute ResolutionAy Dolot Alhasni Bakung METODE Metode pelaksanaan kegiatan Pengabdian ini, meliputi langkah-langkah sebagai berikut: Persiapan, meliputi kegiatan. Koordinasi dengan Pihak/Pimpinan Fakultas Hukum terkait Program Pengabdian. Menyusun proposal Pengabdian dilanjutkan dengan penginputan secara offline/online. Perekrutan Mahasiswa Peserta Pengabdian. Pembekalan Setelah Proposal diterima dan dinyatakan lolos, langkah selanjutnya adalah: Koordinasi dengan Pihak Fakultas terkait waktu maupun jadwal coaching Peserta Pengabdian. Pertemuan antara Dosen Pembimbing Lapangan dengan Mahasiswa Peserta Pengabdian. Kegiatan Pembekalan meliputi: Mengecek Kesiapan fisik. Mental Spiritual serta Pendanaan Pembekalan Materi Sosialisasi dan Program secara keseluruhan Penyampaian target yang akan dicapai, baik waktu pelaksaanaan maupun implementasi program Penyampaian informasi mengenai jadwal keberangkatan dan pelaksanaan Pengabdian Kolaboratif di lapangan. Pelaksanaan Kegiatan Pelepasan mahasiswa oleh pihak Fakulatas Hukum UNG. Pengantaran mahasiswa ke Lokasi. Penyerahan peserta Pengabdian kepada pemerintah desa. Pengarahan mahasiswa oleh Dosen Pembimbing Lapangan dan Pemerintah setempat. Pelaksanaan Program Pengabdian. Monitoring Evaluasi oleh Pembimbing Lapangan 1 minggu sekali. Penarikan Peserta Pengabdian setelah berakhirnya waktu pelaksanaan di lokasi. Keterlibatan Mitra Pemerintah Desa Tolongio Kabupaten Gorontalo Utara Badan Permusyarawatan Desa Tolongio Badan Semi Otonom Hukum Acara Perdata Fakultas Hukum Univeristas Negeri Gorontalo HASIL Indikator Keberhasilan Program Tujuan Indikator Keberhasilan Tercapainya masyarakat desa tolongio Masyarakat khususnya petani dapat mengerti hukum yang paham hukum agar dalam proses jual beli maupun dalam melakukan perjanjian tidak merugikan para petani yang mengarah pada kesejahteraan petani Penyelesain sengketa pertanian dengan Dilaksanakanya penyelesain sengketa dengan ADR sistem ijon dapat diselesaikan dengan yang melibatkan pihak ke 3, perangkat desa serta ADR pihak-pihak terkait yang dapat dilakukan di luar pengadilan (Non Litigas. Terbentuknya suatu peraturan desa yang Terbentuknya suatu peraturan desa yang menjadi mengatur sistem jual beli hasil pertanian dasar hukum bagi masyarakat desa dalam yang berkeadilan melakukan transaksi jual beli hasil pertanian agar nantinya tidak merugikan dan mengarah pada peningkatan kesejahteraan petani. Dolot Alhasni Bakung Sistem Ijon di Desa Tolongio Kabupaten Gorontalo Utara Jual beli dengan memakai sistim ijon yang dikenal oleh masyarakat umumnya di daerah Desa Tolongio Kabupaten Gorontalo Utara adalah merupakan bentuk transaksi jual beli yang sama sekali tidak ditemukan pengaturannya di dalam peraturan perundang-undangan tertulis yang berlaku sebagai hukum positif di Negara Kesatuan Republik Indonesia, melainkan transaksi semacam itu hanya merupakan praktek kebiasaan yang sudah lazim dan tumbuh lama di masyarakat petani Desa Tolongio Kabupaten Gorontalo Utara. Dapat dikatakan bahwa jual beli sistim ijon, merupakan penyimpangan dari kaidahkaidah perekonomian nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berazaskan dengan azas kekeluargaan sebagaimana tersebut pada pasal 33 ayat . Undang-Undang Dasar 1945, berbunyi: AuPerekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaanAy. Dilihat dari sosio yuridis, maka jual beli sistim ijon tersebut adalah merupakan bentuk penghisapan manusia oleh manusia sendiri dan sama sekali tidak ditemukan dasar hukumnya dalam peraturan tertulis yang bahkan secara tegas jual beli sistim ijon tersebut dilarang oleh undang-undang, khususnya pada pasal 8 ayat . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, yang berbunyi : AuPembayaran oleh siapapun, termasuk pemilik dan penggarap, kepada prnggarap ataupun pemilik dalam bentuk apapun juga yang mempunyai unsur-unsur ijon, dilarangAy. Adapun transaksi yang dimaksudkan memiliki unsur-unsur ijon sebagaimana tersebut pada pasal 8 ayat . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 di atas, dapat dilihat pada memori penjelasan undang-undang tersebut, yang mengatakan bahwa : AuAdapun yang dimaksud dengan unsur-unsur ijon ialah bahwa : Pembayarannya dilakukan lama sebelum panen, dan Bunganya sangat tinggi . Ay Sementara momentum terjadinya jual beli akan ada setelah adanya kesepakatan dari para Hal tersebut dapat dilihat dari pasal 1458 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut : Aujual beli telah dianggap terjadi antara kedua belah pihak sewaktu mereka telah mencapai kesepakatan tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayarAy (Muhammad Syalim, 2018: . Sedangkan Sistem ijon menurut Undang-Undang perlindungan konsumen, dalam Undang-undang perlindungan konsumen yang terkait dalam sistem ijon sesuai dengan hak dan kewajibannya terdapat dalam pasal 6, 16, 18, dan 24. Pasal 6 mempunyai hak untuk menerima pembayaran dengan adanya kesepakatan dalam nilai tukar barang atau jasa, mendapatkan perlindungan konsumen yang beritikad tidak baik, secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, dan memberikan kompensasi. Pada pasal 16 terhadap konsumen yang memesan dalam salah satu bentuk penawaran pelaku usaha kepada konsumen, untuk kesepakatan dengan melakukan kontra prestasi dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan diawal untuk mendapatkan perlindungan atas hakhaknya tanpa adanya ganti rugi dari kedua belah pihak. Pasal 18 yang bertujuan untuk menyeimbangkan atau menyetarakan kedudukan konsumen dengan pelaku usaha. Mengenai prinsip keseimbangan, keadilan, serta mendukung transaksi yang cepat, efisen, efektif, serta tercipta kepastian hukum, jika ada ketentuanketentuan hukum yang tidak pasti dan tidak dapat dipungkiri antara pelaku usaha dan Demikian di dalam pasal 24, yang berbunyi : Au. Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atau tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila: Pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apapun atas barang dan/atau jasa tersebut. Pelaku usaha lain, di dalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat . dibebaskan atas tanggung jawab ganti Dolot Alhasni Bakung rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut. Ay Konsumen maupun produsen itu tetap terlindungi, sehingga hubungan antar pelaku usaha pun patut di atur (Cindy Cita Eriyantika, 2018: . Dari hasil pengabdian selama beberapa hari di lokasi pengabdian, peneliti tegaskan bahwa lembaga jual beli sistim adalah merupakan lembaga informal, yang hanya dikenal di masyarakat dan sama sekali tidak ditemukan pengaturannya di dalam perundang-undangan yang berlaku sebagai hukum positif di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dapat dikatakan bahwa jual beli sistim ijon yang sudah lazim dipraktekkan masyarakat Desa Tolongio Kabupaten Gorontalo Utara, sudah sangat lama dilakukan dan sudah sulit untuk Sudah menjadi penyakit umum bahwa ijon adalah hantu dan penyakit yang harus diberantas di tengah-tengah masyarakat petani karena bisa merugikan baik si penjual maupun si Jual beli dengan sistim ijon ini tidak diterima positif di dalam masyarakat Desa Tolongio Kabupaten Gorontalo Utara, akan tetapi keadaan yang menghalalkan masyarakat untuk melakukan jual beli dengan cara ijon tersebut sehingga dapat dikatakan bahwa keadaan tersebut adalah suatu keadaan memaksa, karena timbul yaitu pada saat kebutuhan primer petani tidak terpenuhi sementara itu untuk masa panen belum tiba waktunya. Dalam keadaan demikian, maka mutlak petani terpaksa harus mencari modal berupa uang guna untuk menutupi kebutuhan primernya, dan cara mudah bagi petani untuk dapat memperoleh uang, untuk keperluan itu adalah menawarkan tanaman yang masih berada dipohon . elum dipeti. kepada orang lain yang dipandang dapat memenuhi . pinjaman uang. Dengan menggunakan asas Tertium Comparatum kita dapat melihat dari kedua sudut pandang hukum yakni hukum adat dan juga hukum positif. Hal yang demikian jika di pandang dalam hukum adat, pembuatan suatu perjanjian mopo ijon in bulangawang harus dibuat oleh si pihak penjual dan pihak pembeli dan dilakukan di depan Kepala Desa/Kepala Adat, agar nanti jika ada sanggahan atau tuntutan kerugian, sudah memiliki kekuatan karena sudah sesuai dalam pembuatan suatu perjanjian. Sementara itu, dalam hukum positif jual beli sistim ijon ini tidak diatur secara spesifik atau sama sekali tidak ditemukan di dalam pengaturan perundang-undangan tertulis yang berlaku sebagai hukum positif di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa tidak ada penyelesaian sengketa ijon dalam hukum positif karena tidak diatur secara spesifik di dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sebagai hukum positif di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingganya dari penyelesaian sengketa jual beli secara ijon di Desa Tolongio Kabupaten Gorontalo Utara, tetap masih menggunakan secara musyawarah desa/adat atau secara kekeluargaan. Penyelesain Sengketa Ijon Dengan Metode Alternative Dispute Resolution Di Desa Tolongio Alternative Dispute Resolution (ADR) pada prinsipnya merupakan penyelesain sengketa diluar pengadilan. ADR sendiri lebih dikenal terutama dalam penyelesain sengketa dalam hukum perdata. ADR memiliki tujuan utama dengan menyelesaikan konflik secara kekeluargaan dengan kesepakatan kedua belah pihak atas dasar inisiasi yang dilakukan oleh pihak ketiga. Di desa tolongio biasanya konflik ijon berdasarkan hasil pengamatan di inisiasi oleh kepala desa atau ketua adat maupun tokoh masyarakat. Hal ini dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa dan disepakati dengan win-win solution. Dari hasil pengamatan peneliti dilokasi pengabdian selama beberapa hari, maka dapat ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat petani, kepala desa/ketua adat, dua orang saksi dan pihak pembeli dan penjual adalah : Masyarakat petani adalah sekelompak orang di daerah tertentu yang memiliki area Kepala desa/ketua adat adalah orang yang memiliki kewenangan di desa untuk memutus mengadili sebuah perkara tingkat desa. Dolot Alhasni Bakung Saksi adalah orang yang secara langsung mendengar, melihat dan merasakan proses terjadinya jual beli buah cengkeh di daerah tersebut. Pihak penjual dan pihak pembeli adalah orang yang terlibat langsung dalam perjanjian jual beli buah cengkeh dengan sistim ijon. Atas dasar tersebut perjanjian ijon dilaksanakan. Pemerintah desa biasanya hanya melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para pihak yang terlibat dalam perjanjian ijon, menurut Joyodiguno kuatnya hukum adat dapat kita nyatakan bahwa pokok pangkalnya yaitu ada pengawasan dari kepala-kepala adat yang diberikan kekuasaan. Kepala-kepala adat berfungsi sebagai pemerintah yang tugasnya sebagai pernyataan rasa keadilan kalau ada pihak yang melakukan kerugian atau merugikan dalam hubungan pamrih. Karena itu, peneliti berpendapat bahwa berdasarkan hasil pengabdian, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tugas dan fungsi daripada pemerintah desa dan ketua adat adalah sebagai berikut : Pemerintah Desa berfungsi untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para pihak yang terlibat dalam perjanjian ijon tersebut. Kepala Adat berfungsi sebagai Orang tua kampung atau seseorang yang harus di dengar dan dihormati setiap keputusannya. Dalam kegiataan yang dilakukan oleh FH UNG terkait pengabdian ini dilaksanakan dengan penyulusahan hukum sebagaimana gambar di bawah ini : Penyuluhan ini sendiri banyak membahas tentang permasalahan ijon yang terjadi di Dalam penyuluhan ini terdapat masalah utama yakni belum pahamnya masyarakat tentang sistem jual beli ijon dan dampak buruk atas kesepakatan ijon. Perjanjian jual beli sistim ijon ini bertahan karena bersifat tradisional dan sudah menjadi kebutuhan di sebagian masyarakat petani Desa Tolongio Kabupaten Gorontalo Utara, hal ini dilakukan masyarakat karena kebutuhan sehari-hari yang harus dipenuhi. Jual beli sistim ijon ini sudah dilakukan masyarakat Desa Tolongio Kabupaten Gorontalo Utara, sudah lama sekali hingga sekarang tetap masih bertahan dan dipertahankan oleh masyarakat petani Desa Tolongio Kabupaten Gorontalo Utara. KESIMPULAN DAN SARAN Adapun hasil pengabdian di desa tolongio kabupaten Gorontalo mengenai sistem ijon dengan pendekatan ADR telah dilakukan dengan baik oleh masyarakat. Hal ini didukung oleh pemerintah desa, tokoh adat maupun tokoh masyarakat dengan ikut menjadi pihak ketiga dalam Dolot Alhasni Bakung penyelsain sengketa ijon. Akan tetapi sistem jual beli ijon hasil pertanian telah menjadi kebiasaan yang cukup sulit dihilangkan dikarenakan banyak masyarakat yang memerlukan uang dengan segera maka dijadikan hasil pertanian dengan sistem jual beli Ijon. Adapun beberapa rekomendasi antara lain: dibentuknya suatu lembaga desa yang mewadahi penyelesain secara ADR dan sosialisasi berkelanjutan terhadap sistem ijon yang tidak di akui dalam Peraraturan perundang-undangan Indonesia. DAFTAR PUSTAKA