Jurnal Pro Hukum: Vol . No. 2 Februari 2023 Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Volume 12 Nomor 2. Februari 2023 pISSN 2089-7146 - eISSN 2615-5567 TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN TERNAK DI WILAYAH HUKUM POLDA NUSA TENGARA TIMUR Vita Adolfina Manafe. Hery Firmansyah 1,2, Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Email: vhitamanafe5@gmail. com, hery@fh. Abstract This study aims to determine the factors that cause the crime of livestock theft in the jurisdiction of the East Nusa Tenggara Regional Police and to identify and analyze the countermeasures carried out by the East Nusa Tenggara Regional Police. This study uses an empirical research method, as it is known that legal research uses primary data which will be obtained directly through the main source of the nature of this research, namely descriptive which is a writing that provides an overview of the actual situation, the types and techniques of collecting legal material used used in this research is the data collected consists of data that is primary and secondary. Based on the research results, it is known that the factors that influence the crime of livestock theft include internal and external factors. The efforts to tackle the crime of livestock theft have been carried out, namely: forming an intelligence network by the regional police, forming a special investigation team, conducting routine patrols, carrying out field operations, and appealing to the Keyword: criminal act, livestock, theft, criminology. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian ternak diwilayah hukum polda nusa tenggara timur dan mengetahui serta menganalisa upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak polda nusa tenggara Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat empiris, sebagaimana yang diketahui bahwa penelitian hukum dengan menggunakan data primer yang akan diperoleh langsung melalui sumber utamanya sifat dalam penelitian ini yaitu deskriptif yang merupakan suatu penulisan yang memberikan sebuah gambaran mengenai keadaan yang sesungguhnya jenis dan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang dikumpulkan terdiri dari data yang bersifat primer dan bersifat sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui faktor-faktor yang mempengaruhi tindak pidana pencurian ternak antara lain faktor internal dan ekternal. Adapun upaya dalam menanggulangi tindak pidana pencurian ternak yang dilakukan yaitu: membentuk jaringan intelejen oleh pihak polda. Fakultas Hukum Universitas Gresik 448 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. 2 Februari 2023 membentuk kring reserse, melakukan patrol rutin, melaksanakan operasi padang, sertahimbauan terhadap masyarakat. Kata Kunci: tindak pidana, ternak, pencurian, kriminologi PENDAHULUAN Tindak pidana merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Tindak pidana dalam bahasa Belanda disebut strafbaar feit yang berarti pelanggaran, tindakan kriminal, atau tindakan menghukum. Perbuatan yang dilarang adalah perbuatan yang dikenakan akibat hukum bagi siapa saja yang melanggar aturan hukum (Moeljatno, 2. Seseorang dapat dikenakan sanksi pidana apabila perbuatan tersebut telah tercantum dalam suatu aturan Undang-undang yang mengatur tentang Asas Legalitas pada Pasal 1 Ayat . KUHP yang isinya menyatakan bahwa, tiada satu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan (Taju. Dalam KUHP yang membahas tentang tindak pidana pencurian memiliki unsur subyektif dan objektif (Massie, 2. Unsur subyektif adalah unsur yang telah melekat atau berhubungan pada diri pelaku, sedangkan unsur obyektif merupakan unsur yang memiliki hubungan merupakan suatu tindakan dari pelaku yang diharuskan untuk dilakukan (Lamintang. Pencurian merupakan salah satu jenis kejahatan yang diatur dalam buku kedua KUHP, secara lebih khusus dijelaskan dalam Bab XXII Pasal 362 sampai dengan Pencurian secara umum dirumuskan dalam pasal 362 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : Aubarang siapa mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiahAy Dari bunyi pasal tersebut di pencurian secara umum dalam Pasal 362 KUHP (Walandouw, 2. Namun, zaman tindak pidana pencurian yang dilakukan tidak hanya sebatas pencurian benda atau barang melainkan pencurian terhadap hewan Kejahatan pencurian terhadap hewan ternak merupakan salah satu meresahkan masyarakat. Kejahatan merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, serta perilaku yang bertentangan dengan norma dan nilai-nilai yang telah disahkan (Saraswati, 2. Tindakan kriminologi atau kejahatan harus diberikan sanksi bagi yag masyarakat sekitar bahwa kejahatan identik dengan penyimpangan sosial (Priyanto, 2. Kejahatan memiliki makna suatu perilaku yang dilarang oleh Negara karena telah merugikan terhadapnya. Negara bereaksi dengan hukuman sebagai upaya untuk mencegah serta memberantasnya (Anwar & Adang, 2. Fakultas Hukum Universitas Gresik 449 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. 2 Februari 2023 Kejahatan menurut para ahli juga merupakan perilaku manusia yang merugikan, menjengkelkan, menimbulkan korban, sehingga tidak dapat dibiarkan, kriminologi sendiri juga menaruh perhatian terhadap kejahatan yakni sebagai berikut: Pelaku yang telah diputuskan bersalah oleh pengadilan White diselesaikan secara non penal Perilaku deskriminalisasi Pelaku yang ditahan Tindakan yang melanggar suatu Tindakan yang mendapat reaksi social dari masyarakat sekitar (Prakoso, 2. Akibatnya, ciri khas norma adalah memaksa orang melalui ancaman hukuman karena sudah jelas merugikan orang lain dan melanggar hukum, maka pencurian adalah perbuatan kejahatan yang melanggar Kasus pencurian ternak yang terjadi tentu saja sangat mengganggu keamanan serta meresahkan banyak masyarakat di wilayah nusa tenggara timur, untuk itu pihak kepolisian polda nusa tenggara timur diberikan penyelidikan serta penyidikan yang pencurian ternak ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dari permasalahan permasalahan di atas, maka membuat peneliti tertarik untuk membahasnya dalam skripsi dengan AuTinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Ternak Di Wilayah Hukum Polda Nusa Tenggara Timur (MUSTAR. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya pencegahan yang dilakukan oleh pihak polda nusa tenggara timur dalam rangka mengurangi tindak pidana pencurian ternak yang terjadi sehingga tidak lagi mengganggu kenyamanan serta keamanan masyarakat METODE PENELITIAN Bentuk studi ini disebut penelitian hukum, dan memerlukan prosedur untuk aturan hukum, teori hukum, atau keduanya sebagai salah satu solusi untuk berbagai sengketa hukum yang dihadapi (Basrowi, 2. Penelitian ini bersifat empiris, sebagaimana yang diketahui bahwa penelitian hukum dengan menggunakan data primer yang akan diperoleh langsung melalui sumber utamanya (Nurdin & Hartati, 2. Penelitian empiris dimaksudkan sebagai alat untuk memperhatikan sekaligus mengamati fenomena yang terjadi di lapangan seperti penerapan peraturan dalam praktiknya dikehidupan masyarakat. Adapun yang menjadi Penelitian dilakukan di Polda Nusa Tenggara Timur Jalan Jendral Soeharto No. Naikoten II. Kec. Kota Raja. Kota Kupang. Nusa Tenggara Timur. Dalam penelitian kali ini teknik analisa data yang digunakan adalah analisis bahan hukum secara induktif yaitu analisa data yang prosesnya berlangsung dari fakta-fakta ke teori (Yulianah, 2. Pendekatan ini akan melakukan penggambaran secara mendalam Fakultas Hukum Universitas Gresik 450 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. 2 Februari 2023 tentang situasi atau proses yang diteliti sebagaimana adanya. HASIL DAN PEMBAHASAN Tindak pidana pencurian ternak Ternak sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur, sudah menjadi tradisi adat secara turun temurun diwariskan sampai saat ini, hal ini khususnya kuda juga mempunyai peranan penting yang wajib ada sebagai syarat sahnya suatu acara Perlu diketahui, kebiasaan masyarakat memelihara hewan ternak mengunakan dua metode yang sudah menjadi tradisi di Nusa Tenggara Timur, yaitu : Dikandangkan Metode ditambat . ini yaitu hewan ternak yang dipelihara disekitar pekarangan rumah atau diikat dengan seutas tali pada sebatang pohon dan dibiarkan begitu saja, dan pemilik mencari rumput untuk pangan ternak sebagaimana yang lazim dilakukan pada umumnya. Dilepaskan Metode dilepaskan yaitu hewan ternak yang dipelihara dengan cara melepas liarkan hewan ternak tersebut dialam bebas dilokasi yang biasa disebut tempat penggembalaan. Metode ini pengawasan dilakukan pemilik hanya sekali dalam seminggu berkunjung ke lokasi tempat penggembalaan dimana hewan ternak tersebut hidup bebas. Tetapi pada metode ini hewan ternak bukan dilepas begitu saja. Bagi masyarakat di Nusa Tenggara Timur, ternak tidak saja bernilai ekonomis, melainkan juga bernilai budaya dan sosial. Hampir seluruh masyarakat di Nusa Tenggara Timur jika melakukan suatu acara melibatkan hewan Serta status sosial seseorang diukur oleh ternak. Beberapa fungsi penting hewan ternak bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur yaitu : Sarana adat-istiadat Dalam tradisi perkawinan masyarakat Nusa Tenggara Timur, ternak berupa kuda menjadi salah satu bagian penting dari perangkat belis . yang diberikan oleh pihak orangtua laki-laki kepada pihak orangtua perempuan. Dalam adat-istiadat kematian Ternak berfungsi sebagai Aubarang . uah tanga. Ay. Tradisi ini merupakan kewajiban yang dibawa oleh pihak anak perempuan yang sudah berkeluarga . kepada pihak orangtuanya ketika ada duka. Maka dari itu hewan ternak sangat berperan penting, tetapi hal ini tidak membuat pencurian terhadap ternak. wilayah Nusa Tenggara Timur kasus seperti ini sudah sering terjadi bahkan hampir setiap Seperti pencurian ternak yang terjadi, menurut Briptu Eki Lado selaku penyidik pembatu Reskrim Fakultas Hukum Universitas Gresik 451 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. 2 Februari 2023 Polda Nusa Tenggara Timur mengatakan bahwa terdapat dialami oleh pihak polda yaitu: hambatan dari pihak korban, identitas dari hewan ternak yang dicuri, dikarenakan pada pemiliknya hanya menandakan setiap hewannya dengan cap dibagian luar tubuh hewan, hal ini membuat pihak polda sulit untuk mengenali karena setelah hewan dicuri maka akan dagingnya untuk dijual dengan harga yang murah. Dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat tersebut dicapai dengan tugas preventif dan represif, yaitu dimana tugas preventif dilaksanakan dengan konsep dan pola pembinaan pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat agar merasa aman, tertib, dan Sedangkan tugastugas dibidang represif adalah tugas kepolisian dalam bidang peradilan dalam penegakan diferensiasi fungsional Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) meletakkan tanggung jawab terhadap kepolisian. salah satu kabupaten Kabupaten Sumba Barat, tingginya kasus pencurian di kabupaten tersebut karena masih banyak masyarakat disana yang memelihara ternak yang sering digunakan berupa Ternak kuda bagi masyarakat Sumba Barat, bukan sekedar memiliki fungsi komoditi perdagangan atau yang diperjualbelikan. Hal ini diketahui berdasarkan data pencurian ternak yang di peroleh yaitu sebagai berikut. Dapat dilihat berdasarkan data diatas bahwa kabupaten sumba barat dari lima . tahun terakhir memiliki criminal total (CT) Serta kesulitan yang dihadapi oleh menanggulangi kasus tindak pidana pencurian ternak ini salah satunya adalah barang bukti habis pakai, artinya bahwa untuk mencari barang bukti, hewan ternak tersebut sudah tidak dalam keadaan utuh atau sudah dipotong lalu diperjualbelikan di pasaran dengan harga yang jauh lebih Pihak Polda Nusa Tenggara Timur mengakui bahwa hal ini menjadi kesulitan utamanya, ditambah lagi ternak yang hilang hanya ditandai berupa cap di bagian tubuh sedangkan hewan ternak yang dicuri sudah di potong menjadi beberapa bagian dan kulitnya tidak diperjualbelikan, tetapi para korban membuangnya agar tidak dikenali oleh pemiliknya. Berdasarkan data lima. tahun pencurian hewan ternak di Fakultas Hukum Universitas Gresik 452 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. 2 Februari 2023 wilayah hukum Polda Nusa tenggara Timur naik turun dan jumlah untuk kasusnya juga tidak terselesaikan atau masih emilik tunggakan seperti pada data diatas, artinya bahwa perlu perhatian secara khusus tidak hanya dari pihak polda tetapi juga dari masyarakat agar saling membantu mewujudkan keamanan dan ketertiban. Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Ternak Bripka Leo Jim. SH penyebab terjadinya tindak pidana pencurian ternak terdapat dua faktor yang menyebabkan karakter pelaku melakukan tindak pidana pencurian ternak yaitu sebagai Faktor internal, yaitu : Faktor ekonomi, disebabkan karena himpitan ekonomi mengakibatkan seseorang mengambil cara pintas untuk dapat memenuhi kebutuhan. Apabila hal ini dilakukan terus menerus akan menjadi suatu kebiasaan sehingga mencuri sudah dianggap sebagai mata pencaharian. Faktor pendidikan juga merupakan faktor internal yang juga berpengaruh seseorang melakukan tindak pidana pencurian. Semakin rendah pendidikan seseorang kesempatan mendapatkan pekerjaan yang layak juga persaingan pendidikan sudah semakin ketat, hal ini mengakibatkan seseorang dengan pendidikan rendah penghasilan besar apabila bekerja di suatu perusahaan. Faktor pendidikan juga yang dilakukan seseorang karena keterbatasan pola sehingga yang dilakukan adalah kejahatan-kejahatan . Faktor mental ini disebabkan karena pelaku mempunyai mencari pendapatan yang besar dengan cara pintas. Masalah ekonomi biasanya bukan faktor utama. Faktor mental ini dapat juga disebabkan karena pergaulan pelaku, gaya hidup pelaku yang menginginkan sesuatu yang lebih sehingga sumber daya manusianya tidak . Faktor merupakan faktor internal dari diri pelaku juga seseorang melakukan suatu tindak pidana. Keyakinan ini keagamaan seseorang juga perilaku seseorang. Seseorang yang dibekali ilmu agama sejak kecil akan mendarah daging hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang oleh agama sehingga akan seseorang nantinya. Serta hukum hanya dapat menerobos Fakultas Hukum Universitas Gresik 453 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. 2 Februari 2023 perilaku jahat yang mencuat di permukaan, sedangkan yang persoalan norma keagamaan dan kemasyarakatan (Lefaan & Suryana, 2. Faktor eksternal, yaitu : Faktor kelalaian korban. Dapat dilihat seperti dengan mengambil barang milik Pencurian akan terjadi dengan bertemunya tersebut sebagai pendukung Dengan adanya niat akan tetapi kesempatan tidak diperoleh pencurian juga sebaliknya niat dapat juga datang setelah kesempatan . Faktor Biasanya keluarga yang broken home, mempunyai permasalahan dalam keluarga, demikian juga hubungan dengan lingkungan sosialnya juga Apabila hubungan sosial dengan lingkungannya baik maka seseorang akan menjaga nama baiknya dan akan melakukan tindak pidana . Perkembangan juga merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya Pemicu seseorang melakukan tindak modern, salah satu contoh telepon genggam dengan melakukan tindak pidana yang dilakukan dengan pelaku lebih dari satu orang karena cukup mengirimkan gambar yang akan menjadi objek sasaran. Upaya pencegahan oleh pihak polda nusa tenggara timur Melakukan patroli Melakukan patroli di titik-titik yang dilalui banyak kendaraan yang dilakukan secara teratur dengan waktu 24 jam dengan bergilir dan dilakukan dengan serius dengan penuh dengan tanggung jawab dilakukan pihak kepolisian juga bisa terlaksankan. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur kapabilitas-kapabilitasan dan kewajiban sebagai anggota Polri, program- program yang akan mampu memantau, mengawasi Salah satunya adalah melaksanakan bentuk Patroli terpadu yang memiliki tujuan untuk menjaga keamanan dan Patroli merupakan dijalankan kepolisian yang dilaksanakan dua atau lebih anggota polri dalam upaya Fakultas Hukum Universitas Gresik 454 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. 2 Februari 2023 situasi dan kondisi, dengan cara memperhatikan situasi dan kondisi yang diasumsikan. Sebagai dibutuhkan ilmu mengenai timbul, situasi atau keadaan sosial yang berpengaruh karena lingkungan, kultur budaya yang artinya didalam pengoperasian serta untuk mengungkap sebuah tindakan kejahatan dibutuhkan pasukan yang mempunyai ilmu tersebut dan juga proses yang pas dalam pengoperasiannya. Tujuan kejahatan ditengah masyarakat kejahatan dengan menuntut kehadiran anggota polisi yang terjadinya gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat, pengayoman, dan rasa aman serta rasa tentram kepada masyarakat (Indonesia & No, 2 Melakukan himbauan kepada Dalam upaya untuk lebih mendekatkan pihak kepolisian dengan masyarakat serta memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pentingnya menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat. Memiliki rasa peduli terhadap kondisi di lingkungan sekitar menjadi awal yang baik dalam upaya pencegahan terjadinya tindak kejahatan dan gangguan keamanan lainnya. Kepedulian itu perlu ditumbuhkan lagi di tengah-tengah perkotaan yang cenderung dianggap individualis. Pada lingkup masyarakat, menciptakan suasana yang guyup dan rukun dapat menjadi menumbuhkan sikap toleransi yang tinggi. Lingkungan sosial gotong-royong, atau rembukan, dan satu sama lain merasa terikat adalah hal penting yang harus dibangun serta dilestarikan oleh suatu Masyarakat yang mempunyai tradisi, budaya, dan sistem yang kuat tentang bagaimana hidup gejala-gejala masuknya sikap-sikap intoleran di lingkungan mereka, sehingga bisa segera diatasi serta dampak yang akan ditimbulkan pun bisa Agar pencurian ternak pihak polda menghimbau agar : Hewan dilepaskan diluar maka harus diawasi oleh pemiliknya . Diberikan tanda pada tubuh hewan agar mudah dikenali Fakultas Hukum Universitas Gresik 455 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. 2 Februari 2023 Serta Menurut Bripka Leo Jim. yang adalah salah satu anggota jatanras bagian lapangan Polda Nusa Tenggara Timur, operasi padang ini paling sering dilakukan pencurian ternak, operasi padang merupakan pembentukan tim khusus oleh kapolda yang adalah gabungan dari Jatanras Polda dan Brimob KESIMPULAN Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian ternak antara lain faktor dari dalam seperti ekonomi, mental pelaku, dan juga ada faktor dari luar seperti pergaulan, akan tetapi biasanya para pelaku mengaku bahwa alasan melakukan pencurian dengan alasan untuk Upaya penanggulangan yang di lakukan oleh pihak polda terhadap tingginya tindak pidana pencurian ternak adalah Membentuk Membentuk Kring Reserse. Melakukan patrol rutin. Melakukan operasi padang. Himbauan terhadap Melaksanakan masing-masing wilayah, agar masyarakat ikut serta menjaga keamanan di wilayahnya masing-masing DAFTAR PUSTAKA