AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 Sanri J. Dotutinggi. Riska Piola. Nopiana Mozin TINJAUAN YURIDIS ATAS FAKTOR PENYEBAB PENOLAKAN ISBAT NIKAH DAN KONSEKUENSINYA TERHADAP HAK ISTRI DAN ANAK (STUDI DI KOTA GORONTALO) Sanri J. Dotutinggi. Riska Piola. Nopiana Mozin Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Negeri Gorontalo Sandridotutinggi23@gmail. com, riskapiola04@gmail. Nopianamozin@ung. Abstract This study is intended to analyze in more depth the factors that influence the rejection of marriage confirmation in Gorontalo City and the legal consequences for the fulfillment of the rights of wives and This type of research uses an empirical legal research method. The approach used is a qualitative approach. The results of the study show that the factors that influence the rejection of marriage confirmation in Gorontalo City are because the applicant is still married to someone else and the applicant or witness is not present at the trial. The legal consequences of the rejection of confirmation show that the child's rights are not fulfilled after the marriage confirmation is rejected, namely the child's right to inheritance will only obtain the right to inheritance through his mother's lineage and the wife's right to receive inheritance when her husband dies is not fulfilled and the wife does not have the right to demand the distribution of joint property. Keywords: Legal Analysis. Refusal of Isbat Marriage. Legal Consequences for Wife and Children Abstrak Penelitian ini diperuntukan untuk menganalisis lebih mendalam tentang faktor-faktor yang mempengaruhinya penolakan isbat nikah di Kota Gorontalo dan akibat hukum terhadap pemenuhan hak istri dan anak. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan faktor yang mempengaruhi penolakan isbat nikah di Kota Gorontalo karena pemohon masih terikat tali perkawinan dengan orang lain dan pemohon atau saksi tidak hadir saat Persidangan. Adapun akibat hukum dari penolakan isbat menunjukan hak anak yang tidak terpenuhi setelah isbat nikah di tolak yaitu hak atas warisan anak hanya akan memperoleh hak atas warisan melalui nasab ibunya dan hak istri untuk mendapatkan warisan saat suami meninggal menjadi tidak terpenuhi serta istri tidak berhak menuntut pembagian harta gono gini. Kata Kunci : Analisis Hukum. Penolakan Isbat Nikah. Akibat Hukum Terhadap Istri dan Anak Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 PENDAHULUAN Pernikahan memiliki kedudukan yang amat penting dalam kehidupan seseorang, melalui pernikahan dapat dibentuk hubungan yang memiliki ikatan antara dua orang secara resmi dan dinamakan sebuah keluarga. Secara kodrat manusia merupakan makhluk yang hidup dalam interaksi sosial, merasa memiliki kebutuhan yang mendalam akan kehadiran seorang pasangan sebagai pendamping dalam perjalanan Selain sebagai sumber dukungan emosional dan psikologis, pasangan juga memiliki peran penting dalam memastikan kelangsungan generasi melalui tugas meneruskan keturunan yang menjadi bagian integral dari eksistensi Secara yuridis perkawinan dapat kita lihat dalam UU. No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pengertian perkawinan seperti yang terdapat dalam pasal 1 : Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami-istri dengan maksud untuk membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa2 Berkenaan dengan hal di atas, dapat kita pahami bahwa pernikahan merupakan fondasi penting dalam struktur sosial masyarakat. Pernikahan sebagai institusi hukum memiliki peran sentral dalam membentuk hubungan antara individu, masyarakat, dan negara. Indonesia, pernikahan diatur oleh berbagai Bahtiar Tahir, 2017. Tinjauan Yuridis Terhadap Isbat Nikah Di Bawah Tangan (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Pal. Tesis. Program Studi Ahwal Syakhshiyyah Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu Ach. Puniman. AuHukum Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974,Ay Jurnal Yustitia, vol. No. 1, 2018. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Sanri J. Dotutinggi. Riska Piola. Nopiana Mozin perundang-undangan yang mencakup normanorma hukum Namun dalam pernikahan ada fenomena yang kita sebut dengan poligami, praktik yang telah ada dalam budaya dan agama di beberapa komunitas di Indonesia. Praktik poligami bukan perbuatan melanggar aturan perundang-undangan Namun, dalam konteks hukum pernikahan, permasalahan muncul ketika praktik poligami tersebut tersembunyi dan tidak terungkap secara Untuk mengatasi masalah yang diakibatkan praktik poligami, maka perlu adanya Isbat nikah yang merupakan proses pengesahan pernikahan yang telah dilangsungkan tanpa adanya akta nikah resmi, dan seringkali menjadi alternatif bagi pasangan yang pernikahannya tidak tercatat secara sah. Poligami terselubung merujuk pada praktik poligami yang dilakukan tanpa izin atau pengetahuan istri pertama dan pihak Sehingga urgensi dari penetapan isbat nikah merujuk pada proses pengesahan perkawinan yang pada awalnya tidak didaftarkan, sedangkan hukum mengharuskan bahwa perkawinan harus didaftarkan. Oleh karena itu, ada keterkaitan yang saling memengaruhi antara isbat nikah dan pencatatan perkawinan . ntuk mendapatkan akta nika. , di mana isbat nikah diatur dengan tujuan untuk memperoleh akta nikah3 Pasal 7 Ayat . Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan bahwa ketika tidak ada bukti berupa akta nikah untuk sebuah perkawinan, maka seseorang dapat mengajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Lebih lanjut. Ayat . KHI menguraikan bahwa isbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama dibatasi pada hal-hal berikut4 : Ketika terdapat perkawinan dalam konteks penyelesaian perceraian Asriadi Zainuddin. AuLegalitas Pencatatan Perkawinan Melalui Penetapan Isbat Nikah,Ay Al-Mujtahid: Journal Of Islamic Family Law, vol. 2, no. 1, 2022. Ibid. AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 Ketika akta nikah hilang Ketika ada keraguan mengenai sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan Ketika perkawinan terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan berlaku Ketika perkawinan dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki hambatan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun Pengadilan Agama yang memiliki bertugas menerapkan hukum Islam, terutama terkait Hukum yang menjadi dasar bagi pengadilan agama yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan peraturan-peraturan terkait, seperti Undang-Undang Perkawinan. Asriadi Zainuddin . menegaskan prinsip bahwa Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa atau mengadili sebuah kasus hanya karena alasan bahwa hukum dianggap tidak ada atau tidak jelas. Sebaliknya. Pengadilan diharuskan untuk menguji dan memutuskan kasus tersebut. Selain itu, hakim harus aktif dalam menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta konsep keadilan yang berlaku dalam masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Pengadilan Agama memiliki peran yang sangat penting dalam upaya memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah sebagai bukti yang sah, atau bagi pasangan yang telah melakukan nikah secara siri baik secara terbuka maupun secara rahasia . oligami Melalui penetapan isbat nikah ini, pasangan suami istri akan memperoleh hak-hak mereka sebagai warga negara secara lengkap, termasuk pengakuan resmi terhadap anak-anak Namun berdasarkan observasi awal yang telah dilakukan peneliti pada pengadilan agama Kota Gorontalo terdapat beberapa perkara Ibid. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Sanri J. Dotutinggi. Riska Piola. Nopiana Mozin terkait isbat nikah yang ditolak dengan pemaparan data sebagai berikut : Tabel 1. Perkara Isbat Nikah di Pengadilan Agama Kota Gorontalo Sumber Data : Kepaniteraan Pengadilan Agama Kota Gorontalo Dengan melihat data di atas, terlihat bahwa jumlah pemohon dalam perkara kasus isbat nikah terus meningkat setiap tahunnya. Fenomena ini menjadi subjek perhatian utama peneliti, yang tertarik untuk menggali lebih dalam tentang bagaimana dan mengapa penolakan isbat nikah terjadi serta faktor-faktor yang turut berperan dalam memengaruhi dinamika ini. Peningkatan signifikan dalam permohonan isbat nikah telah menciptakan kebutuhan mendesak untuk memahami akar permasalahan ini. Penolakan isbat nikah, yang menjadi bagian dari kenyataan di lapangan, merupakan isu yang memerlukan pemahaman yang lebih mendalam. Berbagai faktor yang mungkin berkontribusi terhadap penolakan ini, baik dari sudut pandang hukum, sosial, budaya, atau bahkan psikologis, perlu diidentifikasi dan dianalisis secara teliti. Analisis ini akan membantu mengungkap pola dan tren yang ada dalam penolakan isbat nikah, sehingga pihak berwenang dan pemangku kepentingan dapat mengambil tindakan yang lebih efektif untuk mengatasi masalah ini. Selain itu, penelitian ini juga dapat memberikan wawasan yang lebih baik kepada masyarakat tentang isbat nikah dan prosesnya, sehingga mereka dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam menghadapinya. Penelitian ini diperuntuhkan agar dapat menggali lebih dalam tentang faktor-faktor yang mempengaruhinya penolakan isbat nikah di Kota Gorontalo dan Akibat hukum terhadap AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 penolakan isbat nikah bagi istri dan anak. Hal ini akan memberikan kontribusi penting dalam upaya meningkatkan pemahaman dan penanganan kasus isbat nikah secara lebih komprehensif dan adil. METODE PENELITIAN Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan tujuan untuk menganalisis Hukum Terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi penolakan isbat nikah dan akibatnya bagi pemenuhan hak istri dan anak. Sejalan dengan penelitian yang akan dilaksanakan peneliti. Muhammad Syahrum mengemukakan metode penelitian hukum empiris yaitu merupakan metode yang digunakan dalam penelitian dengan fungsi yaitu untuk melihat hukum secara nyata/fakta dilapangan artinya metode ini digunakan untuk melihat implikasi bekerjanya suatu hukum di lingkungan masyarakat, berdasarkan hal tersebut karena hukum empiris yaitu meneliti orang dalam kehidupan bermasyarakat maka ditarik kesimpulan bahwa metode penelitian hukum empiris juga sebagai penelitian hukum Adapun pendekatan yang digunakan oleh peneliti yaitu pendekatan kualitatif tidak dimaksudkan untuk menguji hipotesis tertentu, tetapi hanya menggambarkan Auapa adanyaAy tentang suatu variabel, gejala atau keadaan. Secara keseluruhan, penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif untuk menganalisis kasus konkret terkait dengan hukum terhadap penolakan isbat nikah akibat poligami. penulis berusaha untuk menjelaskan secara rinci bagaimana hukum ini Sanri J. Dotutinggi. Riska Piola. Nopiana Mozin diterapkan dalam praktiknya, serta dampak dan implikasinya dalam masyarakat seperti apa. PEMBAHASAN Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penolakan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Kota Gorontalo Pengajuan isbat nikah merupakan suatu proses hukum yang dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan memperoleh pengakuan resmi terhadap pernikahan mereka. Merujuk pada hal tersebut sehingga temuan dalam penelitian menunjukan faktor-faktor yang mempengaruhi penolakan isbat nikah di Pengadilan Agama Kota Gorontalo sebagai berikut : Pemohon Masih Terikat Tali Perkawinan Dengan Orang Lain Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada ayat . , menegaskan prinsip monogami dalam pernikahan, di mana seorang pria hanya diperbolehkan memiliki satu istri, dan seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami. Namun, dalam ayat . , undang-undang ini membuka peluang, di mana pengadilan dapat memberikan izin bagi seorang suami untuk memiliki lebih dari satu istri, menjamin ada persetujuan dari pihak-pihak terkait yang memenuhi ketentuan8 Sejalan dengan tinjauan yuridis di atas, berikut hasil temuan penelitian yang menunjukan faktor yang mempengaruhi penolakan isbat nikah di Pengadilan Agama Kota Gorontalo. Muhammad Syahrum, 2022. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif. Empiris. Penulisan Proposal. Laporan Skripsi Dan Tesis. Cv. Dotplus Publisher. Suharsimi Arikunto, 2013. Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktik. PT Rineka Cipta. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Riskhi Salsabiela. Rahandy Rizki Prananda. AuPembatalan Perkawinan Dalam Kasus Poligami Tidak Tercatat Yang Perkawinannya Telah Putus Akibat Kematian,Ay Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, vol. No. 2, 2023, hlm. 1505Ae1522. AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 Tabel 2 Sumber Data : Kepaniteraan Pengadilan Agama Kota Gorontalo Berdasarkan data di atas, dapat dilihat bahwa angka permohonan isbat nikah yang ditolak dengan alasan pemohon masih terikat tali perkawinan dengan orang lain yaitu pada tahun 2021 dengan 3 permohonan diikuti pada tahun 2022 dan 2023 dengan masing-masing 1 Analisis yang ditarik oleh penulis dari data di atas yaitu adanya kecenderungan menurunnya jumlah permohonan isbat nikah yang ditolak dengan alasan pemohon masih terikat tali perkawinan dengan orang lain dari tahun 2021 hingga 2023. Pada tahun 2021, terdapat 3 permohonan yang ditolak dengan alasan tersebut, namun jumlahnya menurun drastis menjadi hanya 1 permohonan pada tahun 2022 dan Meskipun jumlah permohonan yang ditolak telah menurun, masih penting untuk terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan status perkawinan dengan benar dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk mencegah terjadinya kasus-kasus seperti ini di masa depan. Poligami terselubung mengacu pada praktik poligami yang dilakukan secara rahasia atau tidak diakui secara resmi oleh hukum atau norma sosial yang berlaku. Dalam konteks ini, seseorang memiliki lebih dari satu pasangan, seperti istri atau suami, namun hal ini tidak diumumkan secara terbuka atau diakui secara Ungkapan diatas juga didukung pernyataan dari Abdul Mutakkabir yaitu Poligami terselubung merujuk pada situasi di mana seorang Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Sanri J. Dotutinggi. Riska Piola. Nopiana Mozin suami melakukan pernikahan kesekian kalinya secara rahasia, tanpa sepengetahuan istri pertama atau pihak yang berwenang 9 Berdasarkan ungkapan tersebut dapat dipahami poligami terselubung yaitu perkawinan yang dilakukan tanpa pengakuan formal dari segi hukum atau norma sosial yang berlaku. Dalam konteks ini, individu menjalani hubungan dengan lebih dari satu pasangan, namun tanpa mengungkapkannya secara publik atau meresmikannya secara hukum. Praktik semacam ini seringkali dilakukan tanpa pengetahuan pihak berwenang atau pasangan pertama. Dari situasi di atas, sangat jelas dampak yang akan diperoleh suami/istri yang melangsungkan pernikahan padahal dirinya masih terikat dengan suami/istri sebelumnya yaitu perkawinan tersebut tidak memiliki buku nikah dan untuk memperoleh buku nikah, maka diperlukan isbat nikah atau pengesahan terhadap pernikahan mereka. Pemohon Atau Saksi Tidak Hadir Saat Persidangan Kehadiran dari pemohon itsbat sangat penting dalam penetapan itsbat nikah. Hal tersebut dikarenakan permohonan itsbat nikah dapat digugurkan/ditolak jika pemohon tidak Permohonan Itsbat nikah yang ditolak oleh Pengadilan Agama disebabkan karena tidak bisa menunjukkan alat bukti berupa Kartu Keluarga (KK) atau bukti yang lain diperlukan Biasanya Perkara permohonan Itsbat Nikah ditolak karena pemohon tidak dapat menghadirkan saksi, harus ada alat bukti serta dilihat dari domisili dan yurisdiksi dari pengadilan Agama. Waninda Nur Isnaini, 2022. Analisis Yuridis Terhadap Surat Edaran Nomor: P-005/DJ. i/Hk. 7/10/2021 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Tentang Pernikahan Dalam Masa Idah Istri. Skripsi. Program Studi Hukum Keluarga Islam. UIN Sunan Ampel. Surabaya. AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 Tabel 3 Sumber Data : Kepaniteraan Pengadilan Agama Kota Gorontalo Berdasarkan data di atas, dapat kita lihat bahwa dari beberapa permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Kota Gorontalo dan permohonanya telah ditolak oleh Pengadilan dengan alasan atau pertimbangan hukum yaitu pemohon tidak hadir saat persidangan yaitu berjumlah 3 permohonan pada tahun 2021 dan pada tahun 2022 dan 2023 tidak terdapat permohonan isbat nikah di tolak dengan alasan karena pemohon atau saksi tidak hadir saat persidangan. Analisis terkait ketidakhadiran pemohon dalam persidangan dapat menjadi alasan bagi hakim untuk menolak permohonan isbat nikah. Data menunjukkan penolakan tiga permohonan pada tahun 2021 dengan alasan tersebut, tetapi tidak ada penolakan serupa pada tahun-tahun Hal ini menunjukkan adanya kepatuhan terhadap prosedur persidangan yang meningkat terkait kehadiran pemohon dalam Oleh karena itu, kehadiran pemohon dalam persidangan sangat penting untuk mendukung kelancaran proses pengajuan isbat Data diatas sejalan dengan hasil wawancara bersama Meyko Inggu10 yaitu pemohon dengan permohonan isbat nikah ditolak karena tidak dapat hadir saat persidangan yang menyatakan : Ausebenarnya kami mau hadir saat isbat nikah itu hanya saja saksi nikah yang mau bersaksi di isbat itu berhalangan hadir pada saat persidangan saya dan suami sudah coba hubungi minta tolong untuk Sanri J. Dotutinggi. Riska Piola. Nopiana Mozin hadir sama-sama dengan kami di persidangan isbat nikah tapi memang dianya tidak bisa hadir, setelah kami cek permohonan isbat nikah itu sudah di putuskan ditolak pengadilanAy Dari hasil wawancara di atas, dapat dilihat pentingnya kehadiran pemohon itsbat dalam proses penetapan itsbat nikah di Pengadilan Agama guna membuktikan bahwa pernikahan yang mereka ajukan untuk di isbatkan pernah dilaksanakan dan ketidakmampuan menyediakan bukti identitas seperti KK dapat menjadi hambatan serius dalam proses itsbat nikah dalam persidangan pemohon juga perlu memastikan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan itsbat nikah dapat memberikan kesaksian yang mendukung validitas pernikahan. Kesulitan dalam menghadirkan saksi menjadi alasan penolakan permohonan. Selain pemohon yang telah diwawancarai peneliti karena isbat nikah yang diajukan di pengadilan Agama Kota Gorontalo ditolak berikut juga salah satu permohonan isbat nikah yang ditolak karena pemohon tidak hadir saat persidangan yaitu penetapan pengadilan Agama Kota Gorontalo dengan Nomor perkara Nomor 421/Pdt. P/2021/PA. Gtlo yang menjadi ketua Majelis Hakim dalam permohonan ini yaitu bapak Drs. Syafrudin Mohamad. MH perkara isbat nikah tersebut diajukan pemohon 25 November 2021 para pemohon melangsungkan pernikahan pada 18 Agustus 2006 di rumah orang tua Pemohon I di Desa Huntu. Kecamatan Tapa. Kabupaten Bone Bolango dengan wali nikah Ayah kandung Pemohon II yang bernama Bapak Agus Mustapa, di hadapan Imam Bapak Imam Ama adapun yang menjadi saksi adalah Bapak Rahman Mustapa dan Mito Lagarutu, dengan maskawin berupa seperangkat alat Pertimbangan hukumnya bahwa alasan pokok para pemohon mengajukan permohonan itsbat nikah adalah bahwa pemohon I dengan pemohon II telah melangsungkan pernikahan Wawancara 15 Agustus 2024 Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 Desa Huntu Kecamatan Tapa pada 16 Agustus 2006 namun Pemohon I dengan Pemohon II tidak memiliki Buku Kutipan Akta Nikah karena pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA, sementara Pemohon I dengan Pemohon II sangat membutuhkan bukti pernikahan sah untuk pengurusan buku nikah dan akta kelahiran anak. Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, para pemohon tidak datang lagi menghadap dipersidangan untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya. Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon tidak hadir di persidangan, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa para Pemohon patut dianggap sebagai pihak yang tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya dan dinilai tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan perkara. Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon telah dianggap sebagai pihak yang tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan perkara dan dinilai tidak dapat membuktikan dalildalilnya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan para Pemohon tersebut harus dinyatakan ditolak. Analisis dari hasil temuan beberapa poin kunci terkait penolakan isbat nikah di Pengadilan Agama Kota Gorontalo. yaitu kehadiran pemohon sangat penting dalam proses penetapan itsbat nikah. Kehadiran mereka tidak hanya sebagai formalitas, tetapi juga sebagai bagian utama dari proses tersebut. Ketidakhadiran pemohon dapat menjadi hambatan serius karena berpotensi mengurangi kevalidan bukti yang disajikan dalam persidangan. Ini menunjukkan pentingnya partisipasi aktif dari pemohon dalam proses hukum. Ketidakmampuan pemohon untuk menyediakan bukti identitas, seperti Kartu Keluarga (KK), menjadi kendala serius dalam proses itsbat nikah. Bukti identitas merupakan salah satu syarat yang diperlukan untuk membuktikan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Sanri J. Dotutinggi. Riska Piola. Nopiana Mozin validitas pernikahan. Jika pemohon tidak dapat menyediakan bukti identitas yang memadai, hal ini dapat mempersulit proses itsbat nikah dan bahkan menjadi hambatan untuk pengakuan sahnya pernikahan. Dengan demikian, hasil temuan ini menyoroti pentingnya kehadiran pemohon dan ketersediaan bukti identitas dalam proses itsbat nikah di Pengadilan Agama Kota Gorontalo. Upaya untuk meningkatkan kesadaran akan persyaratan hukum serta bantuan dalam mendapatkan bukti identitas yang diperlukan dapat membantu memperlancar proses itsbat nikah dan mencegah penolakan yang tidak perluKehadiran saksisaksi juga penting dalam persidangan itsbat nikah, saksi-saksi dapat memberikan kesaksian langsung tentang validitas pernikahan yang diajukan untuk diisbatkan. Kesulitan dalam menghadirkan saksi-saksi dapat menjadi alasan penolakan permohonan itsbat nikah karena kehadiran mereka merupakan bagian penting dari bukti-bukti yang diperlukan. Perkara konkret yang telah menjadi temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa ketidakhadiran pemohon dalam persidangan dapat menjadi pertimbagan hakim untuk menolak permohonan itsbat nikah. Ketidakhadiran pemohon akan dianggap sebagai kurangnya kesungguhan dalam mengajukan permohonan, sehingga permohonan tidak dapat diterima oleh pengadilan. Akibat Hukum Terhadap Penolakan Isbat Nikah Tidak Terpenuhinya Hak Anak Hak anak merujuk pada serangkaian hak yang diberikan kepada anak sebagai individu yang memiliki kepentingan, perlindungan dan kesejahteraan hak anak tentunya melibatkan berbagai aspek. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang melekat hak-hak dan martabat sebagai manusia sepenuhnya. Pasal 1 ayat 1 mengenai anak yaitu seseorang yang belum AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 berusia 18 . elapan bela. tahun dan yang masih dalam kandungan. Menurut UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 1 Angka 5 tentang Hak Asasi Manusia, menyebutkan anak adalah setiap manusia dibawah 18 tahun dan belum menikah termasuk yang berada dalam kandungan. Menurut BW Pasal 25 menjelaskan bahwa: jika tidak ada akta kelahiran, maka perlu adanya pembuktian seorang anak sah dari perkawinan orang Jika ditinjau dari perspektif islam sahnya seorang anak menentukan status nasab anak Sedangkan anak yang lahir dari pernikahan siri dianggap menjadi anak yang tidak sah di mata hukum 12 Untuk mengesahkan pernikahan siri maka perlu adanya isbat nikah yang dimohonkan ke kantor pengadilan Agama untuk melegalitaskan pernikahan yang belum tercatat atau pernikahan yang dilangsungkan dibawah tangan . ikah sir. akan tetapi dalam permohonan isbat nikah tidak semua perkara akan dikabulkan oleh hakim pengadilan artinya ada permohonan yang di tolak karena tidak memenuhi ketentuan dalam pengesahan isbat nikah implikasi dari kondisi tersebut akan mengarah pada pemenuhan hak Temuan penelitian menunjukan pemohon yang mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama Kota Gorontalo yang memiliki anak berjumlah 6 orang pada tahun 2021 berjumlah 4 pemohon dan diikuti pada tahun 2022 dan 2023 dengan masing-masing berjumlah 1 pemohon sehingga untuk meninjau apakah hak anak dapat terpenuhi atau tidak adapun temuan Rizky Amelia Fathia. Dian Septiandani. AuDampak Penolakan Itsbat Nikah Terhadap Pemenuhan Hak Anak,Ay Jurnal Usm Law Review, vol. 5, no. 2, 2022, Idah Farida. Nur Khoirin Yd. Ummul Baroroh. AuIsbat Nikah Dan Akibat Hukumnya (Studi Penolakan Permohonan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Pemalang Tahun 2. ,Ay Lex Et Ordo Jurnal Hukum Dan Kebijakan. Vol. No. 1, 2023, hlm. 84Ae90. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Sanri J. Dotutinggi. Riska Piola. Nopiana Mozin penelitian menunjukan hak anak yang tidak terpenuhi setelah isbat nikah di tolak yaitu hak atas warisan anak hanya akan memperoleh hak atas warisan melalui nasab ibunya sedangkan melalui ayahnya tidak, kemudian hak untuk memperoleh kartu keluarga anak memang memiliki kartu keluarga akan tetapi di dalam kartu keluarga tertera status perkawinan ayah dan ibunya nikah tidak tercatat sehingga hal demikian menjadi kekhawatiran tersendiri bagi orangtua dari apabila ada hal-hal yang berkenaan dengan kepengurusan administrasi anak apakah kartu keluarga tersebut akan dapat digunakan atau tidak. Sejalan dengan pernyataan tersebut juga tertuang dalam KUH Perdata Anak yang sah merupakan anak yang memiliki status atau hubungan keperdataan dengan ibu dan bapaknya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 250 KUH Perdata anak yang dilahirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh si suami sebagai ayahnya. Kemudian anak yang lahir di luar kawin hanya akan memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja tidak dengan bapaknya merujuk pada UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 Pasal 43 ayat . yang berbunyi AuAnak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunyaAy. Akan tetapi menurut Pasal 280 KUH Perdata menyatakan bahwa anak luar kawin dapat mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah dan ibunya apabila mereka Pengakuan dapat dilakukan dengan secara suka rela maupun dengan penetapan Pengadilan 13 Aenatul Mardiyah. AuAkibat Hukum Penolakan Itsbat Nikah Terhadap Hak Keperdataan Anak (Studi Putusan Nomor 0468/Pdt. G/2018/Pa. Sr. ,Ay Jurnal Hukum Perdata Islam, vol. No. 1, 2019, hlm. 169Ae208. AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 Tidak Terpenuhinya Hak Istri Hak istri mencakup sejumlah aspek yang mencerminkan keadilan dan kesetaraan dalam suatu perkawinan. Ini termasuk hak hukum, seperti hak asuh anak dan kepemilikan harta Ketika suami istri yang telah melangsungkan pernikahan akan tetapi belum sesuai dengan ketentuan yang ada seperti masih terikat perkawinan dengan istri/suami sebelumnya sehingga dalam pernikahan mereka mengakibatkan terjadinya nikah siri kemudian pemohon mengajukan isbat nikah dan ditolak, dampak yang akan diterima oleh istri yaitu : Di mata hukum negara tidak dianggap sebagai istri yang sah. Tidak bisa menggugat harta warisan dari suami apabila suami telah meninggal. Tidak memiliki hak atas harta gono gini apabila terjadi perpisahan, sebab pernikahan yang telah mereka langsungkan dianggap oleh negara tidak perna terjadi, istri tidak memiliki buku nikah sehingga status perkawinan mereka tidak memiliki kekuatan hukum. Sejalan dengan yang telah diuraikan di atas, hasil wawancara bersama hakim PA Kota Gorontalo bapak Drs Syafrudin Mohamad. Menyatakan : Auterkait hak istri ketika permohonan isbat nikah yang telah diajukan ditolak sudah pasti hak istri tidak akan terpenuhi, sebagai istri sah hanya bisa dibuktikan dengan buku nikah sehingga ketika suami dari si istri ini meninggal maka istri tidak berhak atas warisan yang di tinggalkanAy Hasil wawancara tersebut menggambarkan jika permohonan isbat nikah ditolak, hak-hak istri untuk mendapatkan warisan saat suami meninggal menjadi tidak terpenuhi. Pengakuan resmi pernikahan melalui buku nikah menjadi kunci dalam menentukan status sah dan hak-hak hukum istri. Menurut pandangan peneliti, perkawinan yang dilaksanakan oleh pemohon yang sah Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Sanri J. Dotutinggi. Riska Piola. Nopiana Mozin secara agama tetapi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama dapat dianggap sebagai nikah siri yang tidak terdaftar sehingga ketika mengajukan isbat nikah ditolak. Meskipun dari perspektif hukum Islam pernikahan tersebut dianggap sah secara agama, pelakunya tidak dapat disalahkan atas perbuatan maksiat. Pencatatan perkawinan di lembaga sipil diperlukan sebagai alat bukti untuk memvalidasi Argumentasi di atas telah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 mengenai nikah siri, praktik ini dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum dan dapat berdampak negatif terutama terkait hakhak istri dan anak, seperti nafkah dan hak waris. Pemenuhan hak-hak tersebut sulit dilakukan dalam sengketa karena kurangnya bukti catatan resmi pernikahan yang sah. SIMPULAN Penolakan isbat nikah di Pengadilan Agama Kota Gorontalo dipengaruhi oleh beberapa Pertama, pemohon yang masih terikat dengan perkawinan lain menyebabkan penolakan, meskipun jumlahnya menurun dari tahun 2021 hingga 2023. Kedua, ketidakhadiran pemohon atau saksi saat persidangan juga menjadi alasan utama, terutama pada tahun 2021, yang menunjukkan perlunya kepatuhan terhadap prosedur hukum. Akibat hukum dari penolakan isbat nikah ini berdampak pada hak anak, terutama terkait status nasab dan warisan. Anak-anak dari pernikahan yang tidak diisbatkan berisiko tidak mendapatkan hak waris dari ayahnya, serta status pernikahan yang tidak tercatat di dalam kartu keluarga. Akibat Tidak Terpenuhinya Hak Istri Penolakan isbat nikah juga berdampak signifikan pada hak-hak istri. Dalam konteks hukum, istri tidak dianggap sebagai istri yang sah, yang menyebabkan hilangnya sejumlah hak, seperti hak asuh anak dan kepemilikan harta bersama. AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 Ketika suami istri melangsungkan pernikahan namun masih terikat dengan perkawinan sebelumnya, pernikahan mereka dianggap nikah Jika permohonan isbat nikah ditolak, istri tidak memiliki buku nikah, sehingga status perkawinan mereka tidak memiliki kekuatan DAFTAR PUSTAKA