JURNAL KEMAHIRAN HUKUM (Prodi Hukum Unkriswina Sumb. e-ISSN x-. p-ISSN x-x Vol. 1 No. 1 (Juli 2. Submitted: Januari 30, 2025 | Accepted: Maret 02, 2025 | Published: : Juli 26, 2025 RATIO LEGIS SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 07 TAHUN 2014 TENTANG PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA. Umbu Shulung1. Rambu Susanti Mila Maramba2*. Rambu Hada Indah3 Program Studi Hukum. Fakultas Ekonomi Bisinis Dan Humaniora. Universitas Kristen Wirawacana Sumba. Sumba Timur. Indonesia Program Studi Hukum. Fakultas Ekonomi Bisnis Dan Humaniora. Universitas Kristen Wirawacana Sumba. Sumba Timur. Indonesia Email: 1shulungumbu@gmail. , 2*rasm@unkriswina. id 3 rambuhadaindah@unkriswina. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pemikiran Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Pidana pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Adapun dasar pemikirannya adalah untuk membatasi proses Peninjauan Kembali agar tidak dilakukan berulang-ulang kali serta mempertegas asas Litis finitri Oportet . etiap perkara harus ada ujungny. Yang dalam penelitian ini, peneliti menemukan bahwa surat edaran tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan serta bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Ratio Legis. Peninjauan Kembali. Perkara Pidana. Abstract This study aims to determine the rationale for the Supreme Court to issue the Supreme Court Circular Letter Number 07 of 2014 concerning the Submission of a Request for Review in Criminal Cases after the Constitutional Court Decision Number 34/PUU-XI/2013. The rationale is to limit the Review process so that it is not repeated and to emphasize the principle of Litis finitri Oportet . very case must have an en. In this study, the researcher found that the circular letter is contrary to the principle of justice and contrary to the hierarchy of laws and regulations. Keywords: Ratio Legis. Judicial Review. Criminal Cases. PENDAHULUAN Setiap perkara baik itu perkara perdata, pidana ataupun tata usaha negara, pasti bermuara di pengadilan untuk mengadili dan memutus perkara tersebut. bagi setiap orang atau pencari keadilan . yang mencari keadilan di dalam proses hukum khususnya pada tahap peradilan, dapat menempuh upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa untuk mendapatkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan atas perkaranya. Dalam upaya hukum biasa dikenal dengan adanya upaya banding dan kasasi sedangkan upaya hukum luar biasa adalah Peninjauan Kembali untuk melawan putusan hakim terdahulu,1 yang mana untuk dapat mengajukan upaya Peninjauan Kembali tersebut, perkaranya mesti sudah berkekuatan hukum tetap . nkraht van gewijsde/res Farangga Harki Ardiansyah. Alfitra. Tresia Elda AuAyUpaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Perkara Perdata (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor118/PK/Pdt/2. Vol. 2 tahun 2020. Hlm. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx judicat. 2, namun masih terbuka peluang bagi terpidana untuk menggunakan haknya melakukan pengujian terhadap putusan tersebut. Pengertian peninjauan kembali tidak dijelaskan secara tegas dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, akan tetapi Menurut Andi Hamzah. Peninjauan Kembali merupakan hak terpidana untuk meminta pengadilan yang lebih tinggi untuk memperbaiki hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap, sebagai akibat kekeliruan atau kelalaian hakim dalam menjatuhkan putusannya. 3 Sedangkan Adami Chazawi menyatakan bahwa Peninjauan Kembali merupakan usaha untuk mengoreksi putusan pengadilan terdahulu yang dapat dilakukan dan hanya dapat dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya. 4 Yang mana hal ini merupakan bentuk perlindungan dan pengakuan terhadap hak setiap orang dihadapan hukum, dan menjadi suatu harapan . as solle. atau das sein . di negara Republik Indonesia. Proses peninjauan kembali di Indonesia diatur dalam BAB XVi Undang-Undang 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau yang lebih familiar dikenal dengan KUHAP sebagai aturan formil untuk mempertahankan hukum materil. Untuk melakukan upaya hukum luar biasa/peninjauan kembali, dalam KUHAP sendiri membatasi peninjauan Kembali hanya diajukan satu kali saja sebagaimana dalam pasal 268 ayat . KUHAP yang menyebutkan bahwa AuPermintaan Peninjauan Kembali atas Suatu Putusan Hanya Dapat Dilakukan 1 . kali sajaAy6. Peninjauan kembali ini merupakan hak terpidana atau ahli warisnya untuk dapat mengajukan pada Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga pelaksana kekuasaan Peninjauan Kembali selain memang merupakan hak terpidana atau ahli warisnya, namun perlu di ingat bahwa semua proses tersebut juga tidak terlepas dari adanya tindak pidana . atau yang lebih dikenal dengan istilah delik. Delik merupakan suatu perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena dianggap bertentangan dengan norma hukum yang berlaku. Untuk dapat mengajukan upaya peninjauan kembali terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka terpidana atau ahli warisnya harus memperhatikan syarat-syarat dapat diajukannya peninjauan kembali sebagaimana dalam pasal 263 ayat . KUHAP. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan dengan satu dengan yang lain. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Akan tetapi pada tahun 2013 Pemohon Antasari Azhar. Ida Laksimawati, dan Ajeng Oktarifka Antasariputri telah mengajukan pengujian undang-undang karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 terhadap pasal 268 ayat . KUHAP, dan atas permohonan tersebut Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 34/PUU-XI/2013 telah membatalkan pasal tersebut, yang artinya terbuka peluang untuk adanya Peninjauan Kembali berulang-ulang kali. 9 Akan tetapi di Indonesia. Peninjauan kembali terhadap perkara pidana tidak saja diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai aturan formil untuk Seno Wibowo Gumbira. AuProblematika Peninjauan Kembali Dalam Sistem Peradilan Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pasca Sema No. 7 Tahun 2014 (Suatu Analisa Yuridis Dan Asas-Asas Dalam Hukum Peradilan Pidan. Ay Vol. No. 1 tahun 2016. Hlm. Ahmad Fauzi. AuAnalisis Yuridis Terhadap Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) Oleh Jaksa Dalam Sistem Hukum Acara Pidana IndonesiaAy. Vol. Nomor 1 Maret 2014. Hlm. Ibid. Mahfud MD. Politik Hukum Di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta, hlm. Op. Cit. Hlm. Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam. Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika. Bandung. Hlm. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx mempertahankan hukum materil, tetapi norma tersebut juga diatur dalam pasal 24 ayat . Undang-Undang 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa AuTerhadap Putusan Peninjauan Kembali tidak dapat dilakukan Peninjauan KembaliAy 10, yang mana dapat dipahami bahwa peninjauan kembali hanya dapat dilakukan satu kali saja. Mahkamah Agung sebagai lembaga kekuasaan kehakiman telah mengeluarkan AuSurat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan KembaliAy setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi 34/PUU-XI/2013 yang membolehkan PK lebih dari satu kali. Hal ini membuat problematik peninjauan kembali oleh masyarakat yang hendak memperjuangkan hak hukumnya melalui proses peninjauan kembali, bahkan persoalan tersebut juga menjadi persoalan dikalangan penegak hukum, akademis atau pegiat hukum karena ada ketidakjelasan norma yang secara praktik dan teoritik menimbulkan persoalan hukum yang serius, sebab disatu sisi ada norma yang membolehkan Peninjauan Kembali (PK) berkali-kali berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan disisi yang lain ada norma yang membatasi peninjauan kembali hanya dapat dilakukan satu kali saja sebagaimana dalam SEMA Nomor 7 tahun 2014 tentang permohonan peninjauan kembali. Bahkan pada kasus terbaru tahun 2024 proses PK ini menjadi semakin membingungkan secara praktik dan teori karena tidak lagi sesuai dengan norma yang termaktub dalam pasal 24 ayat . Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mana pada faktanya PK dapat diajukan berkali-kali misalnya yang terjadi pada kasus Jessica Kumala Wongso yang mengajukan PK untuk yang kedua kalinya pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan Nomor Perkara PK Nomor. 7/Akta. Pid. B/2024/PN. Jkt. 11 Padahal sebelumnya Jessica Kumala Wongso pada tahun 2018 sudah pernah mengajukan PK, dan atas permohonan PK tersebut sudah ada putusan dengan Nomor: 69. PK/Pid/2018. Dengan demikian berdasarkan hal-hal tersebut diatas, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian terhadap AuRatio Legis Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan KembaliAy METODE Dalam penulisan penelitian ini, peneliti menggunakan penelitian normative, hal ini peneliti lakukan karena peneliti hanya akan berfokus pada analisis terhadap persoalan hukum yang terjadi dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, teori hukum dan asas-asas hukum. Adapun yang menjadi alasan digunakan penelitian ini karena yang menjadi objek penelitian adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali. menurut Soerjono S. dan Sri Sri Mamudji menyatakan bahwa penelitian normative adalah penelitan dengan mana melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undang yang berlaku secara sah dan mengikat. 12 Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Pendekatan undang-undang . tatute approac. dan pendekatan konsep . oncept Peneliti tentunya memiliki alasan menggunakan kedua pendekatan tersebut, karena dalam penelitian ini penulis akan mengkaji aturan-aturan serta menggunakan teori Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. https://news. com/berita/d-7580217/pn-jakpus-segera-proses-permohonan-pk-kedua-jessicawongso, diakses Jam 9:31 tertanggal 15 Oktober 2024. Soerjono Soekanto, et. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2010, h. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx hukum untuk membuat penulisan ini menjadi benar-benar mendapatkan hasil yang argumentative untuk menjawab persoalan hukum yang terjadi. Pendekatan undang-undang . tatute approac. adalah pendekatan yang peneliti gunakan karena hanya akan menelaah peraturan perundang-undangan yang memiliki hubungan erat terkait dengan penelitian yang peneliti lakukan, sehingga dengan cara itu peneliti mendapat suatu pedoman untuk melakukan penulisan yang terarah dan sistematis. Sedangakan pendekatan konsep . oncept approac. peneliti gunakan, karena peneliti akan menggunakan teori-teori hukum yang tentunya memiliki relevansi dengan penelitian peneliti untuk menjawab masalah hukum yang peneliti angkat dalam tulisan ini. Sehingga dengan menggunakan teori-teori hukum peneliti mendapatkan suatu kebenaran ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Peneliti menggunakan bahan hukum Primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer adalah bahan-bahan yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang sah dan berlaku yang dibuat oleh lembaga yang berwenang untuk itu termasuk peraturan pelaksana, naskah akademik atau risalah. Yurisprudensi Mahkamah Agung maupun putusan-putusan hakim, termasuk juga peraturan atau keputusan yang dibentuk oleh eksekutif. 13 Bahan hukum sekunder dengan menggunakan buku yang berkaitan dengann teori hukum dan asas hukum, skripsi, tesis, dan disertasi hukum, artikel hukum, kamus hukum untuk membantu peneliti dalam memecahkan persoalan hukum dalam penulisan ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Untuk menjawab persoalan hukum yang sedang peneliti teliti, maka pada bagian bab ini peneliti akan menjelaskan analisis hukum terhadap isu hukum yang sedang peneliti teliti yang dimulai dengan Dasar Pemikiran Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara pidana, menguraikan secara teoritis berkaitan dengan isu hukum, menguraikan secara hirarki norma berkaitan dengan isu hukum yang sedang diteliti, menguraikan dari perspektif Hak Asasi Manusia terhadap isu yang sedang diteliti. Dasar Pemikiran Mahkamah Agung Mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana. Peneliti akan melihat dasar Mahkamah Agung mengeluarkan suatu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara pidana. Sikap Mahkamah Agung ini menjadi sikap yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 yang membatalkan pasal 268 ayat . Kuhap. AuPermintaan Peninjauan kembali atas Suatu Putusan Hanya Dapat Dilakukan 1 . kali sajaAy Soetandyo Wignjosoebroto. Hukum Konsep Dan Metode. Setara Pres. Nopember 2013. Hlm. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum . disi revis. Prenadamedia Group. Jakarta 2005,hlm. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx Dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi sebagai berikut. Mengadili. Menyatakan. Mengabulkan permohonan para Pemohon: Pasal 268 ayat . Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 . Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3. bertentangan dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 268 ayat . Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 . Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3. tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Implikasi dari adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berakibat pada terbukanya proses Peninjauan Kembali . ang selanjutnya peneliti sebut dengan istilah PK) dibolehkan berkali-kali, yang walaupun terbatas pada bukti baru (Novu. Akan tetapi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, justru oleh Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana dengan diktum sebagai berikut. AuBerdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014 butir 1. 2 dinyatakan bahwa pasal 268 ayat . UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3. tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatAy. Dan kemudian selanjutnya disebutkan bahwa Auuntuk terwujudnya kepastian hukum permohonan peninjauan kembali. Mahkamah Agung perlu memberikan petunjuk sebagai berikut. Bahwa, pengaturan upaya hukum peninjaun kembali, selain diatur dalam ketentuan undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3. yang normanya telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tersebut diatas, juga diatur dalam beberapa Undang-Undang, yaitu. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5. pasal 24 ayat . Auterhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembaliAy Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx Nomor 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan undang-undang Nomor 3 tahun 2009, pasal 66 ayat . , berbunyi. AuPermohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 . kaliAy. Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung aquo, maka peneliti melihat bahwa sangat jelas Mahkamah Agung ingin agar Proses peninjauan kembali dalam perkara pidana yang telah diputus oleh Mahkamah konstitusi yang pada pokoknya menurut Mahkamah Konstitusi proses peninjauan kembali boleh dilakukan lebih dari sekali/atau berkali-kali, namun Mahkamah Agung tidak ingin hal demikian terjadi. Sikap Mahkamah Agung ini peneliti katakan berlawanan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi disebabkan terlihat dengan Mahkamah Agung pada Surat Edaran Mahkamah Agung aquo pada poin 1 huruf . dan huruf . mengutip pasal 24 ayat . Undang-Undang 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan pasal 66 ayat . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang pada pokoknya kedua norma tersebut mengatur berkaitan dengan Peninjauan Kembali yang dilakukan hanya sekali. Selanjutnya lebih tegas lagi Mahkamah Agung pada Poin 3 SEMA aquo dengan menyebutkan bahwa AuBerdasarkan hal tersebut diatas. Mahkamah Agung berpendapat bahwa Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana dibatasi hanya 1 . kaliAy. Bahkan Mahkamah Agung hanya terbuka untuk diajukan Peninjauan Kembali lebih dari sekali terhadap dua objek putusan yang saaling bertentangan dengan yang lain, sebagimana dalam Sema aquo disebutkan . oin 4 dan 5 Sema Nomor 7 tahun 2. , yang dalam poin 4 disebutkan bahwa. AuPermohonan Peninjauan Kembali yang diajukan lebih dari 1 . kali terbatas pada alasan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pengajuan Peninjauan Kembali yaitu apabila ada suatu objek perkara terdapat 2 . atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lain baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana. Kemudian pada poin 5 disebutkan bahwa. AuPermohonan Peninjauan Kembali yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut diatas agar dengan penetapan Ketua Pengadilan tingkat pertama permohonan tersebut tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 tahun 2009Ay. Selain itu. Mahkamah Agung ingin mempertegas asas Litis finitri Oportet yang artinya dalam mencari kebenaran materil, maka proses harus berujung pada sebuah keputusan akhir15, hal mana asas ini merupakan salah satu asas dalam proses peradilan pidana yang pada prinsipnya setiap perkara mesti ada ujungnya yakni dengan putusan hakim untuk terwujudnya suatu kepastian hukum. Artinya berdasarkan hal tersebut diatas, sikap Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung aquo adalah untuk mewujudukan suatu kepastian hukum dalam artian perkara pidana harus ada ujungnya, yang mana hal demikian juga merupakan wujud penerapan asas Litis Finitri Oportet yakni setiap perkara harus ada ujungnya. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Pengajuan permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Ditinjau Dari Aspek Keadilan. Seno Wibowo Gumbira. AuProblematika Peninjauan Kembali Dalam Sistem Peradilan Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Dan Pasca Sema RI No. 7 Tahun 2014 (Suatu Analisa Yurudis Dan Asasasas dalam Hukum Peradilan Pidan. Jurnal Hukum & Pembangunan 46 No. 1 Tahun 2016Ay. Hlm. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx Pasca melihat dasar Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung aquo yang berlandaskan pada aspek kepastian hukum dan asas litis fnitri oportet, maka peneliti akan meninjau dari aspek keadilan. Sebgaimana Aristoteles menyebutkan bahwa keadilan hukum bertujuan untuk memberikan kebahagiaan terhadap komunitas atau sebagian 16 Kemudian menurutnya dalam konsep materil formal, ia menggambarkan bahwa materil adalah berkaitan dengan keadilan hukum sedang formal berkaitan dengan prosedur. Negara membentuk hukum untuk mewujudkan aspek keadilan demi kebahagiaan untuk Dalam pengertian yang lain Thomas Aquinas menyebutkan bahwa keadilan adalah memberikan haknya secara terus menerus. Yang artinya memberikan apa yang menjadi hak setiap orang sampai kapanpun digunakan untuk mewujudkan keadilan. Dalam konteks ini peneliti melihat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana, peneliti melihat Mahkamah Agung lebih mengedepankan pada aspek legal formal dengan kewenangannya untuk memberikan tertib administrasi, tanpa melihat yang Aristoteles sebut dengan konsep materil yang didalamnya terkandung keadilan hukum. Kemudian dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung aquo, peneliti melihat hak terpidana atau ahli ahli warisnya untuk mengajukan Peninjauan Kembali tidak dapat ditempuh, padahal hal demikian menjadi ruang untuk mengoreksi Putusan yang tidak mencerminkan aspek keadilan dan mestinya lembaga peradilan harus memberikan ruang untuk masyarakat mewujudkan kebenaran amteriil. hal ini sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi. AuBahwa upaya hukum luar biasa PK secara historis-filosofis merupakan upaya hukum yang lahir demi melindungi kepentingan terpidana. Menurut Mahkamah, upaya hukum PK berbeda dengan banding atau kasasi sebagai upaya hukum biasa. Upaya hukum biasa harus dikaitkan dengan prinsip kepastian hukum. karena tanpa kepastian hukum, yaitu dengan menentukan limitasi waktu dalam pengajuan upaya hukum biasa, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tentu akan melahirkan ketidakadilan dan proses hukum yang tidak selesai. Dengan demikian, ketentuan yang menjadi syarat dapat ditempuhnya upaya hukum biasa di samping terkait dengan kebenaran materiil yang hendak dicapai, juga terkait pada persyaratan formal yaitu terkait dengan tenggang waktu tertentu setelah diketahuinya suatu putusan hakim oleh para pihak secara formal pula. Adapun upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil. Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi bahwa upaya hukum luar biasa . eninjauan kembal. hanya dapat diajukan satu kali, karena mungkin saja setelah diajukannya PK dan diputus, ada keadaan baru . yang substansial baru ditemukan yang pada saat PK sebelumnya belum ditemukanAAy Selanjutnya. Pembatasan Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Aquo tidak sejalan dengan prinsip keadilan yang dikemukakan oleh Thomas Aquinas yang menyebutkan bahwa keadilan adalah memberikan apa yang menjadi hak setiap individu secara terus menerus, tapi justru berbeda. Widodo Dwi Putro. Filsafat Hukum. Edisi Kedua. Prenadamedia Group. Hlm. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Hlm. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx karena hal demikian tidak memberikan ruang bagi individu untuk mengajukan Peninjauan Kembali berkali-kali guna mencari kebenaran materil atau kebenaran yang sesungguhnya. Kemudian, menurut Aristoteles membagi keadilan menjadi tiga bagian, yaitu keadilan distributive, keadilan korektif dan dan keadilan timbal balik. Yang masing-masing menurutnya bahwa keadilan distributive adalah berkaitan dengan kepemilikan property yang merupakan lingkup hukum private, sedangkan keadilan korektif adalah koreksi terhadap perilaku tidak adil yang menciptakan ketidakadilan, terakhir adalah keadilan timbal balik yang mana menurutnya konsep keadilan ini berkaitan dengan tukar menukar barang yang setara yang disepakati oleh masyarakat sebagai bentuk keadilan. Menurut peneliti konsep keadilan korektif adalah konsep keadilan yang relevan untuk melihat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Pidana yang justru perilaku Mahkamah Agung tersebut merupakan perilaku yang mencerminkan ketidakadilan dan mestinya harus ditarik atau dicabut karena bertentangan dengan keadilan. Menurut peneliti Mahkamah Konstitusi telah dengan cermat mempertimbangkan aspek keadilan, yang terlihat dalam putusanya, yakni pertimbangan. AuAasas litis finitri oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya, namun menurut Mahkamah, hal itu berkait dengan kepastian hukum, sedangkan untuk keadilan dalam perkara pidana asas tersebut tidak secara rigid dapat diterapkan karena dengan hanya membolehkan peninjauan kembali satu kali, terlebih lagi manakala ditemukan adanya keadaan baru . Hal itu justru bertentangan dengan asas keadilan yang begitu dijunjung tinggi oleh kekuasaan kehakiman Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan . ide Pasal 24 ayat . UUD 1. serta sebagai konsekuensi dari asas negara hukumAy. Dengan demikian tidak lah berlebihan Surat Edaran Mahkamah Agung aquo dikatakan dengan Ausummum ius, summa injuria, summa lex, summa crux, yang artinya hukum yang keras dapat melukai, kecuali keadilan yang dapat menolongnya. Ay Sebab dikatakan demikian karena surat edaran mahkamah agung aquo tidak mempertimbangkan aspek keadilan sebagai hal yang fundamental, yang dalam pengertian Aristoteles, peneliti melihat negara dalam hal ini Mahkamah Agung lebih mementingkan aspek formal dibanding aspek Keterkaitan antara Konsep Negara Hukum (Rechtstaa. dengan lahirnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 tentang pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Pidana. Dalam pasal 1 ayat . disebutkan bahwa AuNegara Indonesia adalah Negara HukumAy, hal ini merupakan bentuk penerapan positivisme hukum, yang mana negara dalam hal ini pemerintah harus menjalankan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. sebagai negara hukum . , negara Indonesia harus berdasarkan pada unsur-unsur Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx negara hukum yang disampaikan oleh Frederich Stahl bahwa negara hukum . memiliki 4 unsur yaitu. Jaminan Terhadap Hak Asasi Manusia. Adanya Pembagian Kekuasaan. Pemerintah Berdasarkan Peraturan Perundang Undangan. Adanya Peradilan administrasi Negara yang berdiri sendiri . Artinya dalam mewujudkan suatu negara hukum harus berdasarkan unsur-unsur tersebut. Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung aquo, yang dalam pengertian John Austin merupakan norma hukum yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang untuk diberlakukan, berupa ukum tertulis, tapi dalam kaitannya dengan konsep negara hukum (Rechstaa. , negara atau pemerintah harus memberikan jaminan perlindungan Hak Asaswi Manusia dalam mengimplementasikan Hukum sebagaimana telah diatur dalam pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J Undaang-Undang Dasar Tahun 1945. Hal itupun berlaku dalam Upaya Hukum Luar biasa atau Peninjauan Kembali, mestilah negara mengakomodir untuk diajukanya proses peninjauan kembali guna menegakkan hukum dan keadilan, dan dalam pencarian keadilan tidak boleh dibatasi oleh waktu. Hal demikian sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi. AuA. KUHAP bertujuan untuk melindungi HAM dari kesewenang-wenangan negara, terutama yang terkait dengan hak hidup dan kebebasan sebagai hak yang sangat fundamental bagi manusia sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945 maka dalam mempertimbangkan PK sebagai upaya hukum luar biasa yang diatur dalam KUHAP haruslah dalam kerangka yang demikian, yakni untuk mencapai dan menegakkan hukum dan keadilan. Upaya pencapaian kepastian hukum sangat layak untuk diadakan pembatasan, namun upaya pencapaian keadilan hukum tidaklah demikian, karena keadilan merupakan kebutuhan manusia yang sangat mendasar, lebih mendasar dari kebutuhan manusia tentang kepastian hukum. Oleh karena Proses Peninjauan Kembali adalah syarat dengan proses Hukum acara yang lebih mengedepankan Kepastian Hukum guna untuk mencegah terjadinya kesewenangan terhadap pencari keadilan, akan tetapi proses tersebut tidak boleh membatasi pencari keadilan untuk mewujudkan keadilan itu sendiri, apalagi dengan Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Aquo yang justru hal demikian bertentangan dengan konsep negara hukum . yang mengedepankan jaminan Hak Asasi Manusia dan mewujudkan keadilan. Mewujudkan kemanfaatan dalam proses Peninjauan Kembali perkara Pidana. Jeremy Bentham. John Stuart Mill dan Rudolf Von Jhering adalah penganut teori kemanfaatan, yang mana pada pokoknya prinsip dari ajaran ini adalah bahwa setiap manusia akan berbuat dan bertindak untuk mencapai kebahagiaan yang sebesar-besarnya dengan menghindari penderitaan, sehingga Jheremy Bentham yang mencoba menerapkannya dalam ilmu hukum, mengatakan bahwa hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku harus memberikan banyak kemanfaatan dan mendatangkan kebahagiaan yang sebesarbesarnya, barulah hukum tersebut dikatakan hukum yang baik, yang ia sebut dengan Authe Made Hendra Wijaya. AuKarakteristik Konsep Negara Hukum PancasilaAy. Jurnal Advokasi. Vol. 5 No. September 2015. Hlm. 19 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Hlm. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx greates happiness for the greatest number of peopleAy. 20 Dalam pandangan Bentham, ada dua yang membuat manusia bertindak dan menjadi pengendali atas diri manusia dalam melakukan tindakannya. Pertama. rasa senang . , dan kedua rasa sakit . 21 Bahkan ia dengan tegas mengatakan bahwa apabila hukum tidak memberikan kemanfaatan, maka menurutnya itu bukanlah hukum. Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung aquo, peneliti menilai dengaan menggunakan teori kemanfaatan unuk mengetahui bagaimana manfaat dari Surat edaran aquo?, apakah Surat edaran mahkamah agung aquo telah mencerminkan aspek kemanfaatan yang pada pokoknya menurut Bentham norma hukum harus memberikan manfaat dengan kebahagiaan bagi masyarakat. Namun justru Mahkamah Agung yang membatasi adanya pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali sama sekali tidak memberikan manfaat, malah sebaliknya Mahkamah Agung sebagai representasi pemerintah tidak memberikan hak bagi terpidana untuk mengajukan peninjauan kembali lebih dari sekali, yang menurut peneliti hal demikian tidak sejalan dengan prinsip kemanfaatan, mestinya merujuk pada aspek kemanfaatan untuk mewujudkan kebahagiaan harusnya terpidana diberikan kesempatan untuk mengajukan peninjauan kembali untuk mengoreksi putusan teradahulu sehingga terpidana tidak merasakan rasa sakit karena mendekam atau dihukum. Pertentangan kepastian dan Keadilan sebagaimana dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013. Kedua produk hukum yang berbeda berimplikasi pada praktik penegakan hukum berkaitan dengan proses peninjauan kembali, karena menimbulkan kebingungan terkait dengan norma mana yang mesti diikuti, apakah produk yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung atau yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi berupa putusan. Untuk itu penting untuk merujuk pada doktrin hukum, seperti yang dikemukakan oleh Thomas Aquinas yang menyebutkan bahwa Keadilan adalah memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya secara terus Sehingga kalaulah pendapat demikian dijadikan acuan untuk melihat persoalan munculnya kedua produk hukum yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Maka muncul suatu dilema yang terjadi, yaitu mungkinkah orang yang dihukum oleh putusan pengadilan pada upaya hukum biasa . anding dan kasas. ataupun yang sudah melewati upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembal. , yang dikemudian hari orang tersebut menemukan alasan untuk mengajukan PK menurut KUHAP, akan tetapi karena dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 membatasi Peninjauan Kembali, maka berarti Ibid. Ibid. Hlm. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx terpidana atau ahli warisnya tidak dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali sekalipun terdapat bukti baru atau ditemukan bukti baru yang belum pernah diajukan dalam persidangan yang daapat mengurangi putusan Terpidana atau bahkan membebaskan terpidana. Kalaulah demikian halnya, bukankah negara menjadi kejam dengan tidak memperhatikan pencari keadilan yang hendak ingin memperjuangkan keadilan berdasarkan norma yang berlaku, sebab hal demikian adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri, padahal dalam konstitusi kita ditegaskan bahwa kepastian hukum harus berdasarkan pada keadilan, sehingga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014, maka pupuslah harapan terpidana atau ahli warisnya bila ingin mengajukan Peninjauan Kembali demi mencari kebenaran materil yang substansial, yang mana hal demikian juga tidak sejalan dengan pendapat Thomas Aquinas diatas, yang sebenarnya menurutnya mestilah sebenarnya setiap orang yang hendak memperjuangkan haknya diberikan haknya secara terus menerus, dalam hal ini diberikan kesempatan untuk mengajukan peninjauan kembali dengan menggunakan bukti baru/novum. Kepastian dan keadilan merupakan nilai dari hukum itu sendiri, termasuk didalamnya adalah kemanfaatan. Namun sering kali untuk mewujudkan ketiga nilai tersebut sangatlah sulit untuk diterapkan secara konkrit, karena bisa saja aspek keadilan diutamakan dengan mengesampingkan aspek kepastian dan kemanfaatan ataupun sebaliknya aspek keadilan tidak menjadi prioritas dalam menerapkan hukum termasuk dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. sehingga sering kali terjadi suatu pertentangan yang manakah yang mesti diutamakan ketika ketiga nilai yaitu, kepastian, keadilan dan kemanfaatan saling bertentangaan antara satu dengan yang lainnya, maka merujuk pada teori hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch, yang menyatakan bahwa ada tiga nilai hukum, yaitu kepastian, kemanfaatan dan keadilan, selanjutnya ia mengatakan bahwa apabila dalam praktinya keadilan, kepastian dan kemanfaatan bertentangan antara satu dengan yang lain, maka yang diutamakan mestilah keadilan sebagai nilai dasar dari hukum. 22 Melihat pendapat demikian. Gustav Radbruch menyadari betul antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan sangat tidak mungkin saling berjalan sama apalagi dalam konteks diperhadapkan dengan peristiwa konkrit seperti hakim memberikan putusan terhadap perkara yang dihadapinya dalam persidangan, sehingga untuk mengatasi persoalan demikian maka menurutnya, apabila terjadi suatu pertentangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan maka yang harus diutamakan adalah keadilan sebagai nilai paling fundamental dari hukum itu sendiri, atas dasar itulah mestinya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana yang semangatnya adalah Hari Agus Santoso. Perspektif Keadilan Hukum Teori Gustav Radbruch Dalam Putusan PKPU AuPTBAy. Vol. No. 3 November 2021. Hlm. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx mewujudkan Kepastian hukum mestilah dikesampingkan atas dasar keadilan, karena surat edaran tersebut tidak memberikan hak bagi pencari keadilan untuk mengajukan proses peninjauan kembali lebih dari sekali meskipun ditemukan adanya Novum/bukti baru. Dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (Putusan MK Nomor: 34/PUUXI/2013, hlm. telah dengan jelas menyatakan sebagai berikut : AuBahwa upaya hukum luar biasa PK secara historis-filosofis merupakan upaya hukum yang lahir demi melindungi kepentingan terpidana. Menurut Mahkamah, upaya hukum PK berbeda dengan banding atau kasasi sebagai upaya hukum biasa. Upaya hukum biasa harus dikaitkan dengan prinsip kepastian hukum karena tanpa kepastian hukum, yaitu dengan menentukan limitasi waktu dalam pengajuan upaya hukum biasa, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tentu akan melahirkan ketidakadilan dan proses hukum yang tidak selesai. Dengan demikian, ketentuan yang menjadi syarat dapat ditempuhnya upaya hukum biasa di samping terkait dengan kebenaran materiil yang hendak dicapai, juga terkait pada persyaratan formal yaitu terkait dengan tenggang waktu tertentu setelah diketahuinya suatu putusan hakim oleh para pihak secara formal pula. Adapun upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi bahwa upaya hukum luar biasa . eninjauan kembal. hanya dapat diajukan satu kali, karena mungkin saja setelah diajukannya PK dan diputus, ada keadaan baru . yang substansial baru ditemukan yang pada saat PK sebelumnya belum ditemukan. Adapun penilaian mengenai sesuatu itu novum atau bukan novum, merupakan kewenangan Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan mengadili pada tingkat PK. Oleh karena itu, yang menjadi syarat dapat ditempuhnya upaya hukum luar biasa adalah sangat materiil atau substansial dan syarat yang sangat mendasar adalah terkait dengan kebenaran dan keadilan dalam proses peradilan pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat . KUHAPA. Ay23 Pertimbangan tersebut diatas, jelas bahwa persoalan keadilan menurut MK tidak dapat dibatasi oleh waktu dan merupakan bagian terpenting yang mesti diakomodir dalam upaya hukum luar biasa, karena pada upaya inilah kebenaran benar-benar harus diuji. Sehingga kendatipun dalam upaya hukum luar biasa, mesti mengesampingkan kepastian, namun hal itu harus dilakukan demi mewujudkan keadilan guna melindungi kepentingan Hak Asasi Manusia setiap orang yang dijamin dalam konstitusi. Hal ini penting karena menurut Mahkamah Konstitusi dalam upaya Peninjauan Kembali sangat mungkin ditemukan Novum atau bukti baru yang belum pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya, yang mana Novum tersebut akan dinilai oleh Mahkamah Agung. Selanjutnnya berkaitan dengan asas litis finitri oportet, yang sebelumnya sudah dibahas, yang pada prinsipnya ini merupakan wujud kepastian hukum agar setiap perkara pidana mestilah berakhir dengan putusan pengadilan, juga telah dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai berikut : AuAasas litis finitri oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya, namun menurut Mahkamah, hal itu berkait dengan kepastian hukum, sedangkan untuk keadilan dalam perkara pidana asas tersebut tidak secara rigid dapat diterapkan karena Putusan MK Nomor: 34/PUU-XI/2013, hlm. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx dengan hanya membolehkan peninjauan kembali satu kali, terlebih lagi manakala ditemukan adanya keadaan baru . Hal itu justru bertentangan dengan asas keadilan yang begitu dijunjung tinggi oleh kekuasaan kehakiman Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan . ide Pasal 24 ayat . UUD 1. serta sebagai konsekuensi dari asas negara hukumAy. Sehingga dari pertimbangan hukumnya nampak dengan jelas. Mahkamah Konstitusi lebih mengutamakan keadilan dibanding dengan kepastian hukum, yang mana MK menyadari betul bahwa hukum acara pidana yang kita gunakan saat ini, lebih mengutamakan kepastian dibanding dengan keadilan, namun karena kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk menjaga dan mengawal agar konstitusi sebagai hukum tertinggi . he supreme law of the lan. benar-benar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum modern, yang mana hukumlah yang menjadi panglima untuk menentukan keseluruhan dinamika dalam masyarakat yang berkaitan dengan ekonomi. Politik, dan sosial. 24 Maka sudah sewajarnya MK dalam putusannya memberikan suatu putusan yang berdasarkan UUD 1945 dengan prinsip keadilan. Sebenarnya untuk kita perlu melihat kembali sejarah yang terjadi, bagaimana keadilan itu begitu penting dan kaitanya dengan keadilan itu sendiri. Persoalan kasus yang terjadi pada abad ke Vi di negara Prancis yang sangat terkenal yaitu kasus Jean Calas pada tahun 1962 yang mana ia dijatuhi hukuman mati dan dieksekusi mati, namun setelah dikemudian hari ternyata dapat dibuktikan Jean Calas tidak bersalah, tetapi Jean Calas sudah mati. Posisi Surat Edaran Mahkamah Agung di Indonesia dan daya mengikatnya. Dengan muncul produk hukum yang berbeda terkait dengan Peninjauan Kembali sebagaimana yang terlihat pada Surat Edara Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013, memunculkan suatu persoalan yaitu. bagaimana posisi Sema di sistem peraturan perundangan di Indonesia. Untuk menjawab persoalan tersebut, maka perlu untuk melihat bagaimana hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang mana terkait dengan hirarki dapat kita jumpai pada pasal 7 ayat . Undang-undang Nomor Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Peraturan Pemerintah. Peraturan Presiden. Peraturan Daerah Provinsi. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Ahmad Fadlil, dkk. AuHukum Acara Mahkamah KonstitusiAy. Rawajawi Pers, 2019. Hlm. Niken Savitri. AuHAM Perempuan Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP. PT. Refika Aditama. BandungAyHlm. Undang-Undang 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx Namun, apabila melihat susunan hirarki peraturan perundang-undangan diatas, terlihat bahwa tidak ditemukan letak Surat Edaran Mahkamah Agung dalam hirarki tersebut, tapi dalam pasal 8 ayat . undang-undang aquo menyebutkan. AuJenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat . mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah. Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi. Badan Pemeriksa Keuangan. Komisi Yudisial. Bank Indonesia. Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UndangUndang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Gubernur. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Bupati/Walikota. Kepala Desa atau yang setingkat. Ay Yang artinya merujuk pada ketentuan pasal 8 ayat . Undang-Undang aquo tersebut diatas dengan jelas barulah terlihat ternyata termasuk ketetapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung juga termasuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam pasal 7 ayat . undang-undang aquo. Sehingga letak Surat Edaran Mahkamah Agung merujuk pada ketentuan aquo dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah berada dibawah undang-undang. Sehingga dengan merujuk pada teori hukum yang dikemukakan oleh Hans Kelsen, yaitu teori Piramida terbalik . heory stunfeba. , yang menempatkan hukum yang lebih tinggi bersifat abstrak dan hukum yang lebih rendah, dan sumber hukum dari peraturan yang lebih rendah adalah bersumber dari hukum yang lebih tinggi. 27 Hal mana teori ini terlihat pada pasal 7 ayat . Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah dibahas di atas. Yang artinya dari segi teori hukum menurut Kelsen mesti aturan lebih rendah dalam hal ini Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2013 Tentang pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara pidana tidak mempunyai kekuatan mengikat. Daya Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, yang artinya terhadap putusan MK tertutup ruang untuk diajukan upaya hukum, baik itu upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa, seperti yang dikenal dalam lingkungan Mahkamah Agung . eradilan Putusan MK sejak diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, saat itu juga memiliki kekuatan hukum mengikat dan langsung dijalankan tanpa harus menunggu proses eksekusi dari lembaga manapun, sepanjang putusan tersebut belum dilakukan revisi melalui legislative dengan merumuskan norma baru ataupun mengikuti putusan MK. Saat putusan MK telah diucapkan, maka putusan tersebut mengikat bagi semua pihak tanpa terkecuali, hal ini merupakan cerminan asas erga omnes yang artinya putusan mengikat bagi siapapun tanpa harus memerlukan atau menunggu keputusan pejabat negara. 28 karena putusan MK bersifat mengikat dan dapat langsung dilakukan tanpa harus memerlukan keputusan dari lembaga manapun, maka Mahkamah Agung pun harus tunduk pada putusan MK, atau segala keputusan untuk menyimpangi norma yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan sendirinya tidak berlaku. Selain itu, untuk mengatasi adanya pertentangan Lili Rasjidi dan Liza Sonia Rasjidi. Dasar-Dasar Filsadat Dan Teori Hukum. Pt. Citra Aditya Bakti. Bandung 2012. Hlm. Ibid. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx norma, dikenal adanya asas Lex superior derogat legi inferior . turan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tingg. Surat Edaran Mahkamah Agung dari Kacamata Hak Asasi Manusia. Menurut pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa Ausetiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benarAy. Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali terlihat ada suatu pertentangan norma yang terkandung dalam Sema tersebut dengan undang-undang tersebut (UU 39 Tahun 1999 tentang HAM), karena Surat Edaran tersebut justru memberikan perlakuan diskriminatif, sebab telah membatasi hak Terpidana atau ahli warisnya untuk mencari kebanaran yang sesungguhnya atas perkara yang sedang ia jalani putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya ada pertentangan antara peraturan yang lebih rendah dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Sehingga harusnya jaminan untuk mencari kebenaran materil harusnya tidak dibatasi apalagi berkaitan dengan hukum pidana, yang kebanyakan berdampak pada pengekangan kebebasan orang untuk menikmati hidupnya bebas seperti semula sebelum ia ditangkap, ditahan ataupun sedang menjalani putusan. Mestinya hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali yang mana sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan diberikan, agar setiap orang dapat memperjuangkan keadilan dengan mengajukan Permohonan, pengaduan dan gugatan dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi. Karena bagaimanapun, sangat mungkin terjadi kekeliruan dan fakta yang belum terungkap dalam persidangan, sehingga jalan yang tepat untuk menguji kembali putusan yang sudah berkekuatana hukum tetap adalah dengan upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembal. KESIMPULAN Berdasarkan Analisis yang telah dilakukan peneliti. Peneliti memperoleh suatu kesimpulan bahwa Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Pidana adalah untuk mewujudkan Kepastian hukum dalam hal tidak diperbolehkan diajukan Peninjauan Kembali dilakukan berkalikali dan demi mewujudkan asas asas Litis Finitri Oportet . etiap perkara harus ada ujungny. Akan tetapi Surat Edaran Mahkamah Agung bertentangan dengan Konsep Negara hukum . karena tidak memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap Hak Asasi Manusia, padahal berkaitan dengan Hak Asasi Manusia telah diatur dalam pasal 28 A sampai dengan 28 J Dina Eriza Valentine Purba. AuPenerapan pasal 112 Ayat . Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dalam Kaitannya Dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015Ay. Hlm. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Kemudian dari perspektif keadilan Surat Edaran Mahkamah Agung aquo bertentangan dengan aspek keadilan yang mana menurut Aristoteles menyebutkan bahwa keadilan hukum adalah memberikan kebahagiaan bagi kepentingan komunitas masyarakat, serta bertentangan dengan keadilan korektif yang mana pokoknya keadilan ini bertujuan untuk mengoreksi ketidakadilan terdahulu. Kemudian Surat Edaran Mahkamah Agung aquo tidak sejalan dengan Hirarki perundang-undangan karena bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 huruf D ayat . Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa Ausetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukumAy, dan tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 34/PUUXI/2013. Dengan Demikian maka menurut peneliti. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Pidana tidak dapat UCAPAN TERIMA KASIH Pada kesempatan ini, peneliti tentunya mengucapkan terima kasih atas berkat Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga boleh menyelesaikan penulisan ini. Peneliti mengucapkan terima kasih bagi kedua orang tua dan saudara-saudara saya, atas jeripayah hingga saya dapat menempuh Pendidikan Sarjana Hukum, kedua dosen pembimbing dan umunya dosen program studi hukum, saudara-saudara saya Program Studi Hukum Angkatan 2021 (Iustitia. , dan selain itu peneliti mengucapkan terima kasih untuk sosok panutan yang menjadi inspirasi bagi peneliti yakni kakak Almarhum Umbu Hiwa Tanangunju,S. H , serta semua pihak yang sudah boleh terlibat memberikan saran untuk penelitian ini, dan peneliti mendoakan segala hal baik Tuhan limpahkan bagi kita semua. DAFTAR PUSTAKA