Kesepakatan Tidak Tertulis Pada Hukum Perikatan Dan Hukum Bisnis KESEPAKATAN TIDAK TERTULIS PADA HUKUM PERIKATAN DAN HUKUM BISNIS Nia Puspita Hapsari. Arraya Rambu Rambuni. Regina Pinkan Syaharani. Rocky Putra Maya Padaloka Fakultas Hukum. Universitas Esa Unggul Jl. Arjuna Utara No. Duri Kepa. Kebon Jeruk. Jakarta Barat niapeha@esaunggul. Abstract An unwritten agreement or oral agreement is an agreement made only based on the agreement of the parties orally without any written evidence. The legal implications of this unwritten agreement are an important concern in legal practice. Article 1320 KUHPerdata stipulates that for the validity of an agreement four conditions are required: agreement of the parties, capacity to make an obligation, a certain matter, and a lawful cause. In addition, evidence by witnesses, testimony, confession, and oath. However, written evidence is not the only evidence that can be used in proving an agreement. The court can also accept other valid evidence to prove the existence of an agreement, such as electronic evidence, testimony, and Therefore, in legal practice, it is important to understand the legal implications of unwritten agreements and the ways to prove them in court. Keywords: Implications. Unwritten Agreement. Business Law Abstrak Perjanjian tanpa tertulis atau perjanjian lisan merupakan perjanjian yang dibuat hanya berdasarkan kesepakatan para pihak secara lisan tanpa adanya tertulis. Implikasi hukum dalam perjanjian tanpa tertulis ini menjadi perhatian dalam praktek hukum. Pasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUHPerdat. mengatur bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu: kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Selain itu, terdapat 5 alat bukti yang diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata, termasuk bukti tulisan, bukti dengan saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Meskipun demikian, bukti tertulis bukanlah satu-satunya bukti yang dapat digunakan dalam membuktikan adanya perjanjian. Pengadilan juga dapat menerima bukti-bukti lain yang sah untuk membuktikan adanya perjanjian, seperti bukti elektronik, kesaksian, dan asumsi. Oleh karena itu, dalam praktek hukum, penting untuk memahami implikasi hukum dalam perjanjian tanpa tertulis dan cara-cara untuk membuktikannya di Pengadilan. Kata Kunci : Implikasi. Perjanjian Tidak Tertulis. Hukum Bisnis Pendahuluan konflik yang mungkin muncul dikemudian Dalam konteks hukum, implikasi dari kesepakatan tanpa tertulis dapat mencakup kesulitan dalam membuktikan perjanjian di hadapan pengadilan atau otoritas hukum. Dokumentasi tertulis seringkali dianggap sebagai bukti yang lebih kuat dan dapat Jika tidak terdapat dokumen tertulis, interpretasi persyaratan kesepakatan menjadi subyektif dan dapat menyulitkan penegakan hak dan kewajiban setiap pihak. Selain itu, kejelasan dan ketertiban pada perikatan bisnis sering diabaikan dalam kesepakatan tanpa tertulis, menyebabkan Masalah kesepakatan tanpa tertulis mencakup situasi di mana pihak-pihak terlibat dalam perjanjian atau transaksi bisnis tidak memiliki dokumen tertulis yang secara formal ketentuan kesepakatan mereka. Seringkali, kesepakatan semacam ini bergantung pada kesepakatan lisan atau pemahaman tidak tertulis antara para pihak. Terkadang, situasi ini dapat muncul karena keterbatasan waktu, kurangnya pengetahuan hukum atau hubungan bisnis yang didasarkan pada kepercayaan personal. Namun, kelemahan kesepakatan tanpa tertulis ini terletak pada ketidakjelasan dan potensi Lex Jurnalica Volume 21 Nomor 3. Desember 2024 Kesepakatan Tidak Tertulis Pada Hukum Perikatan Dan Hukum Bisnis perbedaan di masa depan. Oleh karena itu, dalam latar belakang kesepakatan tanpa tertulis, ada perhatian terhadap perlunya komprehensif untuk melindungi hak dan kepentingan semua yang terlibat. Niaga secara elektronik, juga dikenal sebagai e-commerce, sering memakai perikatan memperjualbelikan produk dijual melalui platform online. Pasal 1 angka 17 UU No. Th. 2008 tentang teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Aukontrak elektronikAy, adalah: jenis perikatan paling banyak Perikatan dalam elektronik, yaitu: perjanjian dibuat oleh dua pihak tanpa bertemu langsung melalui sistem elektronik. Membedakan kontrak elektronik dari kontrak konvensional di dunia maya . Jenis perjanjian paling umum, ialah: perikatan jual beli barang dan/atau (Setiawan, 1. Salah satu aspek memiliki pengaruh sangat besar terhadap masyarakat luas, adalah: perdagangan elektronik (Latumahina, 2. Misalnya, bisnis online menjual produk melalui aplikasi online dan membeli alat-alat canggih untuk membuat produk menghasilkan Perjanjian, baik dengan individu maupun dengan kelompok, adalah: bagian penting dari suatu bisnis (Sekarini, 2. Perjanjian, menurut pakar hukum Prof. Subekti. Auadalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang saling berjanjia untuk melaksanakan sesuatu halAy (Ricardo, 2. Kebebasan dalam kontrak, ialah: dasar pembuatan perjanjian. Memberikan jaminan kepada siapapun, termasuk kebebasan untuk memilih siapa yang akan melakukan perikatan, dengan siapa ia akan melakukan perikatan atau tidak? (Miru, 2. Tetapi. Pasal 1320 kode Hukum Perdata, kesepakatan antar pihak, kecekatan hukum, niat baik, dan adanya obyek tertentu adalah syarat sah dalam suatu perjanjian atau Membandingkan elektronik tersedia saat ini pada persyaratan ditetapkan Pasal 9 UU No. 11 Th. 2008 tentang teknologi informasi dan transaksi perdagangan mengBenai suatu bentuk kontrak perikatan Lex Jurnalica Volume 21 Nomor 3. Desember 2024 elektronik tertentu dan syarat dimaksud oleh ketentuan tersebut. Metode Penelitian Penelitian menyelidiki, menggambar, menjelaskan dan menemukan kualitas atau keutungan dari pengaruh sosial yang ada (Saryono, 2. Dengan lingkungan yang obyektif, peneliti melakukan observasi dan eksplorasi. Data untuk penelitian ini dikumpulkan melalui studi pustaka dan observasi dengan membaca teori, artikel, jurnal ilmiah dan makalan yang relevan terkait dengan hal yang akan diteliti. Peneliti mendapatkan literatur dari basis data online seperti Google Scholar. JSTOR, dan Online Library. Setelah data tersebut dianalisis, peneliti akan membuat narasi berisi informasi tentang fenomena atau masalah yang dikenal pihak peneliti. Hasil dan Pembahasan Hukum Perikatan dan Hukum Bisnis Dalam dunia bisnis dan hukum, seringkali terjadi situasi dimana pihak- pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian atau transaksi bisnis tidak menyusun dokumen tertulis yang mengatur persyaratan dan ketentuan kesepakatan mereka. Kesepakatan melibatkan aspek-aspek bisnis yang kompleks antar perusahaan. Dalam konteks ini, pembahasan akan mengeksplorasi implikasi hukum dari kesepakatan tanpa tertulis. Kelemahan Kesepakatan Tanpa TertulisPerjanjian keraguan di antara para pihak, karena sulit untuk membuktikan isi perjanjian tanpa catatan tertulis dapat juga menimbulkan masalah terkait syarat sahnya suatu perjanjian. Meskipun Pasal KUHPerdata tidak menetapkan bahwa perikatan dibuat secara tertulis, sangat sulit untuk memenuhi syarat-syarat sah dari suatu perikatan tanpa bukti tertulis yang jelas. Selain itu, perikatan tanpa dokumen tertulis dapat menjadi tidak dapat sama sekali diandalkan peristiwa Kesepakatan Tidak Tertulis Pada Hukum Perikatan Dan Hukum Bisnis proses litigasi, berpegang pengakuan pihak terlibat dalam perperikatan tersebut. Kekurangan perikatan tanpa catatan ketidakpastian, keraguan, dan resiko yang lebih tinggi terkait pembuktian perjanjian dan pelaksanaannya dalam perselisihan. Secara kesepakatan tanpa tertulis terletak pada ketidakpastian, keraguan, dan kurangnya keamanan sebagai allat bukti dalam Kesulitan Dalam Bukti di Pengadilan Bukti yang kurang kuat dapat menjadi tantangan ketika pihak-pihak berupaya membuktikan keberadaan kesepakatan di hadapan Pengadilan. Para pihak yang terlibat dalam Kelebihan addendum relatif cepat jika dibandingkan dengan perjanjian Kesulitan kesepakatan tanpa tertulis di Pengadilan keraguan, dan risiko lebih tinggi terkait dengan pembuktian isi perjanjian serta pelaksanaannya dalam suatu perselisihan. Risiko Pertikaian Hukum Adanya potensi konflik dan pertikaian menjadi dampak serius dari kesepakatan tanpa catatan tertulis, dapat signifikan meningkatkan risiko terjadinya perselisihan hukum. Adapun beberapa risiko terkait dengan perjanjian tanpa tertulis, antara lain: Kesulitan membuktikan perjanjian. Ketetapan tidak terdokumentasikan sulit dibuktikan di Pengadilan karena umumnya bukti tertulis menjadi Menciptakan ketidakpastian dan keraguan seputar kesepakatan dan bagaimana pelaksanaannya dalam konteks perselisihan. Syarat Subyektif Tidak Terpenuhi. Jika persyaratan subyektif perikatan tidak dipenuhi, perikatan dapat dinyatakan batal secara hukum. Kurangnya Keamanan Sebagai Alat Bukti Perjanjian tanpa tertulis juga dapat Lex Jurnalica Volume 21 Nomor 3. Desember 2024 menjadi kurang aman sebagai alat bukti meningkatkan risiko terjadinya pertikaian dimuka hukum. Perjanjian lisan juga membuatnya mudah menjadi wadah sebagai aksi penipuan, perjanjian lisan dikarenakan minimnya bukti sehingga membuat melemahnya kepastian hukum yang dimiliki korban. Terdapat beberapa risiko terkait dengan kesepakatan tanpa tertulis, hal ini dapat menciptakan lingkungan bisnis dalam keadaan tidak stabil. Keterbatasan Perlindungan Hukum Ketidakjelasan perlindungan hukum akibat penyelesaian sengketa. Keterbatasan hukum pada perjanjian lisan, minimnya bukti dalam perjanjian tanpa tertulis dapat disebabkan oleh kemudahan syarat untuk membuat perjanjian semacam tersebut, seperti: Hanya didasari oleh rasa percaya satu sama lain. Tidak mau ribet. Tergiur oleh keuntungan yang tidak Potensi Kehilangan Bisnis dan Reputasi: Perselisihan hukum akan muncul dari kesepakatan tanpa tertulis dapat berujung pada kerugian bisnis dan merugikan reputasi pihak-pihak terlibat. Lebih baik kesepakatan tertulis. Untuk ketidakjelasan, diperlukan kesepakatan tertulis secara terbuka, transparansi dalam kesepakatan tertulis yang jelas dan secara Sehingga menjadi hak, masing-masing pihak. Kesepakatan tertulis memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pihak yang akan terlibat dalam perikatan suatu bisnis. Bukti Yang Jelas . Mencegah Ketidakpastian . Perlindungan Hukum Yang lebih Kuat . Kepatuhan Terhadap Hukum Kesepakatan Tidak Tertulis Pada Hukum Perikatan Dan Hukum Bisnis Berdasarkan hasil penelitian, hukum perjanjian tidak tertulis atau kesepakatan lisan memiliki banyak kekurangan terlebih lagi tidak adanya bukti bahwa syarat-syarat sahnya terpenuhi sesuai dengan Pasal 1320 dari kode Hukum Perdata. Sehingga membuat perjanjian tidak tertulis ini tidak memiliki kepastian hukum yang jelas dan memiliki resiko besar akan menghasilkan konflik berkepanjangan sampai dengan ke meja pengadilan atau meja Oleh sebab itu perjanjian tertulis memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan pilihan bagus dalam melakukan suatu perjanjian. Terlepas dari semua syaratsyarat kompleks yang ada, perjanjian tertulis memiliki legal standing sangat jelas dan mempunyai bukti yang banyak sehingga jikalau ada pihak yang dirugikan mereka akan dapat membela hak-haknya secara maksimal. Secara harfiah, istilah Auperlindungan hukumAy dapat berarti banyak hal. Bahwa perlindungan atas hukum supaya salah menguntit aparat hukum, mampu menjaga sesuatu (Mertokusumo, 2. Konsumen akan sangat dirugikan jika ada klausula baku tidak terkontrol dalam kontrak perdagangan elektronik. Konsumen kepentingan mereka akan terabaikan. Philip M. Hadjon mengembangkan teori menjaga hukum mengacu pada tindakan preventif dan regresif Menjaga hukum preventif memotivasi pemerintah membuat keputusan dimaksudkan menyelesaikan perselisihan, termasuk dalam hal menyelesaikannya di sebuah institusi (Hadjon, 1. Timbulnya, perikatan bisnis yang dibuat pihak jika disetujui atau perikatan menjadi dasar dari adanya perikatan bisnis dapat diciptakan ikatan pada perikatan dengan konsekuensi hukum yang akan muncul dari Ausuatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak satu berhak menuntut sesuatu dari pihak lain, dan pihak lain berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut (Subekti, 2. Ay Setiawan, definisi perjanjian hahrus diperbaiki, dengan kata lain: a. Tindakan didefinisikan perumpamaan pada tindakan Lex Jurnalica Volume 21 Nomor 3. Desember 2024 Menambah kata Auatau saling mengikatkan diriAy ke Pasal 1313 (BW). Mendefinisikan perikatan sebagai Autindakan kaidah, dimana satu orang atau lebih mengikatkkan dirinya atau saling mengikatkan dirinyaAy (Hernoko. Perikatan lisan dibuat dengan ucapan dari pihak, sedangkan perikatan tertulis harus tertulis (Salim, 2. Kebebasan menghasilkan perikatan yang tidak dapat dipaksakan. Contradictio Interminis, adalah: sepakat yang diberikan dengan paksa ketika pihak lain tidak dapat mencapai Para pihak diberi kesempatan untuk memilih apakah mereka akan menyetujui dan/atau tidak menyetujui mengikat diri pada perikatan dengan akibatnya (Rastuti, 2. Karena enteng dan tidak dibutuhkan peluang sangat lama, perikatan tidak tertulis kadang kala digunakan pihak konsumen, ketika ingat maupun khilaf, terpenting dikalangan paguyuban konvensional terlibat pada aktivitas perdagangan bisnis. Dalam hal perbandingan dengan perikatan metode tulisan menjangkau konsensus dalam niaga tulisan lebih cepat, karena dimulai dengan para pihak melakukan negosiasi dan kemudian ide-ide telah dicapai dalam suatu perjanjian tertulis Kesimpulan Ketika kesepakatan tanpa tertulis, implikasinya menjadi kompleks, terutama dalam konteks Pengadilan. Meskipun perjanjian tanpa catatan resmi diakui sebagai sah, membuktikan keberadaan dan isi perjanjian tersebut dapat menjadi tugas yang Ini terjadi karena dalam hukum acara perdata, bukti tertulis memiliki kekuatan lebih besar dibandingkan bukti lisan. Ketidakmampuan untuk menyediakan bukti tertulis dapat membuat kesepakatan tanpa catatan resmi kurang aman di mata Dalam proses litigasi, perjanjian tanpa catatan tertulis juga cenderung menjadi alat bukti yang lebih lemah karena bergantung pada pengakuan para pihak yang terlibat. Kesulitan membuktikan kesepakatan ini dapat menimbulkan ketidakpastian, keraguan, dan resiko yang lebih tinggi terkait dengan Kesepakatan Tidak Tertulis Pada Hukum Perikatan Dan Hukum Bisnis pembuktian dan pelaksanaan perjanjian dalam situasi perselisihan. Di dunia bisnis, kesepakatan tertulis memberikan keunggulan dengan menyajikan menjaga kaidah/asas lebih kuat alokasi semua Dokumen transparansi dan dapat diandalkan terkait Auisi perikatan, haknya, dan kewajibanAy yang dimiliki pihak Keberadaan memudahkan penyelesaian sengketa karena bukti tertulis memiliki kekuatan yang lebih Secara keseluruhan, kesepakatan tertulis sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum yang kokoh untuk semua pihak yang Dokumen tertulis membantu mengurangi risiko sengketa dan memberikan kepastian hukum. Akibatnya, sangat penting bagi setiap pihak yang melibatkan dirinya akan perikatan memastikan bahwa perjanjian tersebut dibuat secara tertulis dan memenuhi persyaratan hukum sehingga dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan jika terjadi sengketa. Saryono. Metode Penelitian Kualitatif. PT. Alfabeta. Bandung. Sekarini. Marsha Angela Puteri, and Darmadha. I Nyoman. AuEksistensi Asas Kebebasan Berkontrak Berkaitan Dengan Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Baku. Ay Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. Subekti. Hukum Perjanjian. Cetakan kesepuluh. Intermasa. Jakarta. Setiawan. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Putra A Bardin. Bandung. Rastuti. Tuti. Aspek Hukum Perjanjian Asuransi. Medpress Digital: Yogyakarta. Ricardo. Simanjuntak. Tehnik Perancangan Kontrak Bisnis. Jakarta: PT Gramedia. Daftar Pustaka