JURNAL FENOMENA P-ISSN : 3047-7204 E-ISSN:02151448 VOL. NO. November 2023 https://unars. id/ojs/index. php/fenomena/index JAMINAN HARI TUA DALAM PERSPEKTIF PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA OLD DAY GUARANTEE IN THE PERSPECTIVE OF MINISTER OF MANPOWER REGULATION NUMBER 2 OF 2022 CONCERNING PROCEDURES AND REQUIREMENTS FOR PAYMENT OF OLD DAY GUARANTEE BENEFITS Irwan Yulianto Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Abdurachman Saleh Situbondo Email : irwan_yulianto@unars. ABSTRAK Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake. Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei2022. Tipe Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif atau penelitian kepustakaan. Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Prinsip Hukum Jaminan Hari Tua dalam Perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua bahwa Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 . Jika ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT. Kendala utama bagi peserta jaminan hari tua dan pencairannya bahwa kurangnya SDA untuk memberikan pelayanan secara maksimal dan kurangnya sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dan salah paham mengenai haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kata Kunci: Jaminan Hari Tua. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua 1 JURNAL FENOMENA ABSTRACT This policy is contained in the Regulation of the Minister of Manpower (Permenake. of the Republic of Indonesia Number 2 of 2022 concerning Procedures and Requirements for Payment of Old Age Security Benefits. Minister of Manpower Regulation Number 2 of 2022 concerning procedures and requirements for payment of old age insurance benefits will come into effect after 3 months from the date of promulgation or starting in May 2022. The type of research used is normative research or library research. Based on the background description and discussion of this research, it can be concluded that the Legal Principles of Old Age Security in the Perspective of Minister of Manpower Regulation Number 2 of 2022 concerning Procedures and Requirements for Payment of Old Age Security Benefits that Permenaker Number 4 of 2022 restores the provisions in the Minister of Manpower Regulation Number 19 of 2015, especially regarding claims for JHT benefits for participants who resign and participants affected by layoffs, where JHT benefits can be taken in cash and all at once after passing a waiting period of 1 . If someone resigns or is laid off, there is no need to wait until age 56 to claim JHT. The main obstacles for participants in old age insurance and its disbursement are the lack ofnatural resources to provide maximum services and the lack of socialization of BPJS Employment and misunderstanding regarding their rights as BPJS Employment participants. Keywords: Old Age Security. Minister of Manpower Regulation. Procedures and Requirements for Payment of Old Age Security Benefits PENDAHULUAN Jaminan Hari Tua merupakan suatu program yang dinilai memiliki manfaat yang sangat besar dalam menopang kehidupan tenaga kerja, baik saat ini maupun di masa tua nanti. Jaminan Hari Tua ini dapat dijadikan sebagai tabungan masa depan untuk menghadapi risiko-risiko kehidupan yang kemungkinan akan terjadi dikemudian hari, terlebih risiko-risiko sosial 2 Dalam kondisi tertentu, dana Jaminan Hari Tua yang sebagian dihimpun dari tenaga kerja sangat diperlukan juga untuk AAoyuun. Kurrota,2017. AuSistem Pengelolan Dana Jaminan dan Pembayaran Klaim pada PT. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto Ditinjau dari Perspektif Manajemen Keuangan SyariahAy Skripsi. Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya,h. 2 JURNAL FENOMENA menopang kehidupan walaupun masih dalam usia produktif. Untuk itu pemerintah melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang perubahan Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua dapat diterima ketika peserta berhenti bekerja dengan masa tunggu 1 . bulan setelah berhenti bekerja, dan tidak lagi harus menunggu kepesertaan minimal 10 . Denganadanya peraturan yang baru ini, tentunya jumlah tenagakerja yang melakukan klaim dana Jaminan Hari Tua semakin banyak. Hal ini dikarenakan setiap tenaga kerja yang sudah tidak aktif dapat melakukan klaim dana Jaminan Hari Tua yang telah dibayarkan setiap bulan. Untuk melakukan klaim ini. BPJS Ketenagakerjaan melalui Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor PERDIR/155/122015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua telah membuat prosedur yang berlaku mulai dari peserta mendaftar hingga melakukan klaim terhadap dana Jaminan Hari Tua yang telah dibayarkan. Sebagai bentuk wujud instansi yang telah memiliki manajemen yang baik, tentunya Peraturan Direksi ini menjadi salah satu acuan untuk membuat sistemdalam pencairan dana Jaminan Hari Tua. Dengan adanya prosedur ini tentunya akan meminimalisir kesalahan atau adanya proses pencairan yang terlewatkan. Prosedur ini jugadiharapkan menjadi acuan yang paling benar, sehingga tidak akan ada lagi perbedaan persepsi dari setiap pihak yang terlibat dalam klaim jaminan hari tua. Dengan adanya Jaminan Hari Tua yang telah dipersiapkan selama tenaga kerja tersebut bekerja, kesiapaannya untuk menanggung risiko sosial maupun ekonomi tersebut pasti akan bertambah besar. Jaminan Hari Tua menjadi salah satu tabungan masa depantenaga kerja tersebut setelah keluar dari instansi tempat dimana dia bekerja. Semakin banyak tenaga Jogiyanto. , 2005. Analisa dan Desain Sistem Informasi: Pendekatan Terstruktur Teori dan Praktik Aplikasi Bisnis. Yogyakarta: ANDI,h. 3 JURNAL FENOMENA kerja yang melakukan klaim, maka semakin besar pula tantangan yang dihadapi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan klaim yang efektif dan efisien bagi pesertanya. BPJS Ketenagakerjaan merupakan kantor cabang untuk kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan . Sebagai kantor cabang. BPJS Ketenagakerjaan menerima pengajuan klaim dari peserta program jaminan salah satunya Jaminan Hari Tua. Pelaksanaan pembayaran klaim Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan ini tentunya berdasarkan dengan prosedur yang sudah ada, namun tidak dipungkiri dalam pelaksanaannya masih saja terdapat beberapa hal yang kurang sesuai sehingga memerlukan penyesuaian dengan keadaan di lapangan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua belum mengakomodasi kondisi ketenagakerjaan secara nasional khususnya yang mengatur mengenai pembayaran manfaat JHT kepada peserta yang berhenti bekerja, antaralain karena pesertamengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, ataumeninggalkanIndonesia untuk selama-lamanya. Maka dilakukan perubahan terhadap Peraturan tersebut yang direvisi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang perubahan penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Dalam PeraturanPemerintah Nomor 60 Tahun 2015 telah dihapus ketentuan pembayaran manfaat JHT usia minimal 56 Sebelumnya PP No 46 Tahun 2015 Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat memasuki usia pensiun. Sementara bagi Peserta yang dikenai PHK atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun 56 tahun, dibayarakan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. Substansi paling Nomor Tahun Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua yaitu bahwa para pekerja Sari. Dessy Maya, 2017. AuProsedur Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua Di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan SurakartaAy Skripsi. Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta, h. 4 JURNAL FENOMENA yang terkena PHK atau berhenti bekerja bisa mencairkan JHT setelah satu bulan mereka terkena PHK atau berhenti bekerja. Manfaat JHT dapat dibayarkankepada peserta apabila: Peserta mencapai usia pensiun. Peserta mengalami cacat total tetap. Peserta meninggal dunia. Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Program Jaminan Hari Tua berbeda dengan Program Jaminan Pensiun,banyak masyarakat yang menganggap Program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan program Jaminan Penisun adalah sama. Program Jaminan pensiun merupakan porgram yang diperuntukkan bagi peserta/ahli waris pada saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia. Manfaat yang didapatkan pekerja dari kedua program ini adalah berbeda. Program Jaminan Hari Tua (JHT) akan dibayarkan sekaligus saat pekerja memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau cacat total tetap. Sedangkan program Jaminan Pensiun akan diterima setiap bulan saat masuk usia pensiun, cacat total dan meninggal dunia. Program Jaminan Hari Tua diberikan kepada Penerima Upah (PU) selain penyelenggara negara dan Bukan Penerima Upah (BPU). Adapun yang dimaksud penerima upah selain penyelenggara negara adalah semua orang yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan serta orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari enam bulan yang mana sifatnya wajib, sedangkan Bukan Penerima Upah adalah pemberi kerja dan juga pekerja diluar hubungan kerja/mandiri yang mana sifatnyahanya sukarela dan tidak wajib. BPU hanya dapat mengikuti program BPJS ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih programsesuai dengankemampuan dan kebutuhan peserta. Jenis program yang bisa diikuti BPU adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja. Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua. Kemudian kebijakan diubah dan tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake. Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari 5 JURNAL FENOMENA Tua. Kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake. Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa dana Jaminan Hari Tua baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun. Jaminan Hari Tua adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022. Program Jaminan Hari Tua dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi akibat . usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat dari program Jaminan Hari Tua (JHT) yang pertama adalah akumulasi iuran dan pengembangan . yang kedua adalah manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu. Adapunpersyaratannya adalah telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jumlah Jaminan Hari Tua (JHT) untuk perumahan atau paling banyak 10 persen untuk kebutuhan di luar kebutuhan perumahan. Permenaker 2/2022 tersebut akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun. yaitu di usia 56 tahun. Dengan adanya Permenaker 2/2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja/buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) https://w. id/content/detail/39988/inilah-manfaat-jaminan-hari-tua-dan- jaminankehilangan-pekerjaan/0/berita, diakses tanggal 11 Maret 2022 6 JURNAL FENOMENA sebelum usia 56 tahun. Ribuan buruh pun ikut turun ke jalan, melakukan demo menolak berlakunya PP tersebut. Sama halnya dengan sekarang, kalangan buruh menolak keras manfaat Jaminan baru bisa dicairkan apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. Presiden KSPI Said Iqbal meyakini Presiden Jokowi bakal mengubah Permenaker 2 tahun 2022seperti kejadian tahun 2015. dikeluarkannya Permenaker menjadi dugaan bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) digunakan untuk kepentingan lainnya, misalnya pembangunan. Terlebih, dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang terkumpul disebut-sebut sudah mencapai Rp550 triliun. Sementara, salah satu pekerja bernama Nizar mengeluhkan adanya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua. Menurutnya. Permen itu sangat merugikan bagi para karyawan yang punya rencana setelah resign untuk mandiri membuka usaha maupun rencana lainnya. Terlebih, para karyawan sudah terdapat di BPJS Ketenagakerjaan. Aturan pencairan saldo BPJS di ubah dari yang sebelum nya bisa cair setelah karyawan mengundurkan diri dari perusahaan tempat nya bekerja, sekarang harus menunggu cukup lama di umur 56 tahun, karyawan yang siap mengundurkan diri atau mungkin di pecat kan bisa memanfaatkan hasil jerih payah nya selama bekerja, bisa buat tambahtambah modal usaha, bertahan hidup disaat mencari kerja. keseluruhan karyawan yang mempunyai BPJS Ketenagakerjaan punya rencana masing-masing untuk memanfaatkan pencairan saldo BPJS- nya Sebelumnya. Menteri Tenaga Kerja (Menake. Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua. Beleid tersebutmengatur tentang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. Buruh protes keras aturan yang dikeluarkan oleh Politikus PKB. https://w. com/tren/read/2022/02/12/203000665/isi-lengkap-permenaker- nomor-2tahun-2022-jht-baru-bisa-cair-saat-usia-56?page=all, diakses tanggal 11 Maret 2022 7 JURNAL FENOMENA Aturan ini sangat merugikan pekerja. Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 . ima puluh ena. Berdasarkan uraian latar belakang masalah yang telah paparkan di atas, maka penulis tertarik untuk menulis skripsi dengan judul AuPrinsip Hukum Jaminan Hari Tua dalam Perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari TuaAy METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini bila di tinjau dari sudut sifatnya, maka penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dan kalau di pandang dari sudut bentuknya maka penelitian ini juga termasuk penelitian preskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atauuntuk menentukan penyebaran suatu gejala, atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. 7 Senada dengan Soerjono Soekanto bahwa penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti suatu bahan pustaka atau bahan sekunder belaka dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Penelitian yang dilakukan oleh penulis dalam penelitian normatif ini adalah Prinsip Hukum Jaminan Hari Tua dalam Perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan HariTua. Jenis bahan yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan sekunder, yaitu bahan atau informasi yang di dapat dari sejumlah https://w. com/peristiwa/aturan-jht-baru-bisa-dicairkan-usia-56-tahunkebijakan-2015-gagal-dicoba-lagi-2022-hot-issue. html, diakses tanggal 11 Maret 2022 Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT RajaGrafindoPersada. Jakarta, hlm. Soerjono Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Pers. Jakarta, hlm. 8 JURNAL FENOMENA keterangan atau fakta-fakta yang diperoleh secara tidak langsung dan merupakan hasil penelitian dokumen penelitian serupa yang pernah dilakukan sebelumnya. Bahan kepustakaan seperti buku-buku, literatur, koran, majalah, jurnal maupun arsip-arsip yang sesuai dengan penelitian yang akan dibahas. Bahan Hukum Primer adalah bahan-bahan hukum yang bersifat danmengikat yang menjadi bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah Undang- Undang: Prinsip Hukum Jaminan Hari Tua dalam Perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan HariTua. 9 Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder primer. Bahan hukum tersier seperti kamus besar bahasa Indonesia, kamus hukum, ensiklopedia dan bahan-bahan dari media internet yang relevan dengan penelitian ini. Metode ini dipergunakan untuk mengumpulkan bahan sekunder, yang dilakukan dengan cara mencari, menginvestigasi dan mempelajari Prinsip Hukum Jaminan Hari Tua dalam Perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Adapun instrument pengumpulan yang digunakan berupa from dokumentasi, yaitu suatu alat pengumpulan bahan sekunder, yang berbentuk format-format khusus, yang dibuat untuk menampung segala macam bahan yang diperoleh selama kejadian dilakukan. Suatu penelitian pasti membutuhkan bahan yang lengkap, dalam hal ini dimaksud agar bahan yang terkumpul benar-benar memiliki nilai validitas dan reabilitas yang cukup tinggi. Faktor terpenting dalam penelitian untuk menentukan kualitas penelitian yaitu dengan analisis Bahan yang telah kita peroleh setelah melewati mekanisme pengolahan bahan, kemudian ditentukan jenis analisisnya, agar nantinya bahan yang terkumpul tersebut lebih dapat dipertanggung gugatkan. Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta, hlm. 9 JURNAL FENOMENA HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Prinsip hukum jaminan hari tua dalam perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Pembayaran klaim ini seharusnya dikembalikan kepada esensi sebagai dana hari tua. Pasalnya, setelah pension tidak ada lagi pendapatan, padahal perlu membayar biaya hidup sehari- hari dan bahkan untuk pos lain meningkat, karena sering sakit dan anak masuk perguruan tinggi. Apalagi, dengan asumsi prinsip ketentuan yang diterapkan sama, maka pencairan JHT seperti diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 lebih cepat dibandingkan di Negara lain. Pasalnya, sejumlah negara lain di Asia memperpanjang umur pension pekerja mereka, yang berakibat masa pencairan JHT menjadi lebih lama. Sebagai contoh, saat ini, usia pension di Singapura adalah 62 tahun dan laman Kementerian Tenaga Kerja Singapura melansir bahwa usia pensiun di negara tersebut akan naik menjadi 63 tahun mulai 1 Julitahun Sedangkan pemerintah Korea Selatan menetapkan usia pensiun menjadi 60 tahun sejak 2016. Belakangan, terdapat agenda diskusi untuk memperpanjang usia pensiun tersebut menjadi 65 tahun di tahun 2022 total klaim JHT pada tahun 2021 mencapai Rp 36,42 triliun. Nilai itu terus meningkat dalam dua tahun terakhir, di mana pada 2019 sebesar Rp 27,08 triliun dan naik ke Rp 33,1 triliun tahun 2020. Dari sisi iuran juga trennya masih naik, yakni masing-masing sebesar Rp 47,44 triliun pada 2019, sedikit turun menjadi Rp 49,37 triliun tahun 2020 karena dampak pandemi Covid-19, namun kemudian meningkat lagi menjadi Rp 51,59 triliun pada 2021. Sementara itu. BPJamsostek mencatat total dana JHT mencapai Rp 372,51 triliun atau meningkat 9,32% . per akhir Desember 2021. Hasil investasi meningkat 6,45% menjadi Rp 24,44 triliun, disbanding tahun 2020 sebanyak Rp 22,96 triliun. Alokasi penempatan dana JHT pada 2020 10 JURNAL FENOMENA terbesar di surat utang yaitu 64,54%, 9,98% pada deposito, sahamhingga 16,90%, reksa dana 7,94%, serta 0,64% di properti dan penyertaan. Pada 2021, penempatan pada surat utang naik menjadi 64,70%, sedangkan di deposito porsinya 14,71%, pada saham sebesar 12,81%, reksa dana 7,17%, dan 0,61% pada properti serta penyertaan. Ada pergeseran portofolio saham pada dana JHT dari 16,90% menjadi 12,81%, di mana dana ini bergeser ke instrumen deposito yang meningkat dari 9,98% menjadi 14,71%. Namun, ke depan tidak tertutup kemungkinan investasi pada instrumen saham dinaikkan lagi. Tahun ini dan tahun depan, kami akan melihat situasi pasar. Kalau momennya baik, maka kami tentu akan masuk pada instrumen dengan return yang lebih baik. Itu cara kami agar tetap hati- hati, prudent, patuh, supaya saat dana ini dibutuhkan . ntuk klai. tetap ada. engan strategi tersebut, yield on investment (YoI) bruto dari JHT sebesar 6,95% tahun lalu. Pencapaian itu lebih rendah dibandingkan tahun2019 dan 2020 yang masing-masing sebesar 7,23% dan 7,39%, namum perolehan hasil lebih tinggi jika dibandingkan dengan reksa dana campuran pada 2019-2021, yang berturut-turut 0,62%, -0,35%, dan 4,94%, berdasarkan data Infovesta Balance Fund Index. Pada kesempatan sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen menyatakan pertumbuhan investor ritel domestik di pasar modal juga harus diimbangi dengan pertumbuhan investor institusi, seperti BPJamsostek, dan investor global. Pasalnya, investor institusi ini juga dibutuhkan untuk mempertahankanstabilitas pasar. Jumlah investor di pasar modal Indonesia meningkat pesat dari sekitar satu juta investor pada 2017 menjadi hampir 7,5 juta investor pada tahun 2021. pertumbuhan investor ritel memang akan meningkatkan daya tahan pasar modal, namun tetap harus diimbangi dengan pertumbuhan investor institusional maupun global. Nilai aset investor ritel tentu terbatas dibandingkan yang dimiliki investor 11 JURNAL FENOMENA institusional maupun investor asing. Oleh karena itu, perlu ada Ini harus jadi orientasi kita menyeimbangkan,Ay tandas Hoesen. Kehadiran JHT di Indonesia sebagai jaminan sosial nasional bagi pekerja dimulai sejak tahun 1950-an, dengan lahirnya UU Nomor 33 Tahun 1947 jo UU Nomor 2 Tahun 1951 tentang Kecelakaan Kerja. UU ini kemudian disusul dengan sejumlah regulasi yang lain. Namun, asuransi khusus pekerja sebagai jaminan sosial baru muncul di tahun 1977, dengan dibentuknya program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Aste. yang kemudian melahirkan Perum Astek. Perkembangan jaminan sosial untuk para pekerja berlanjut dengan diterbitkannya UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsoste. yang menggantikan Astek. PT Jamsostek sejak saat itu ditunjuk sebagai badan penyelenggarajaminan sosial tenaga kerja. Sementara itu. JHT sebagai salah satu bentuk jaminan sosial pekerja mulai hadir di era kepemimpinan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Aturan JHT BPJS di Indonesia tertuang dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Seiring berjalannya waktu, aturan tersebut diperkuat dengan diterbitkannya UU BPJS Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Ja minan Sosial. Selanjutnya, pada tahun 2014. PTJamsostek (Perser. berubah menjadi Badan Hukum Publik BPJS Ketenagakerjaan, untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja yang salah satunya adalah JHT seperti diamanahkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Jadi, berdasarkan latar belakang pembentukan, regulasi yang menaunginya, serta manfaat maksimal baik bagi peserta maupun perekonomian secara keseluruhan termasuk pasar modal, memang sudah semestinya JHT dikembalikan ke fungsinya. Persoalannya mungkin tinggal momentum, yakni saat peserta sudah memahami fungsi sebenarnya dari JHT. Menteri Ketenagakerjaan (Menake. Ida Fauziyah Peraturan Ketenagakerjaan (Permenake. Nomor 4 Tahun 2022 tentang 12 JURNAL FENOMENA Menteri Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada tanggal 26 April 2022. Berdasarkan prinsipnya. JHT merupakan sistem jaminan sosial yang diciptakan agar di masa tuanya para pekerja memiliki harta sebagai biaya hidup saat sudah tidak produktif lagi. Hal tersebut termaktub pada Pasal 35 Undang- Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Au SJSNA. yang menyebutkan bahwa JHT diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, dengan tujuan untuk menjamin agar pekerja menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Adapun prinsip asuransi sosial dalam JHT didasarkan pada mekanisme asuransi dengan pembayaran iuran antara pekerja dan pemberi kerja. Sedangkan prinsip tabungan wajib dalam JHT didasarkan pada pertimbangan bahwa manfaat JHT berasal dari akumulasi iuran dan hasil Dengan disahkannya Permenaker 2/2022 tentang JHT, mempertanyakan perbedaan antara Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun(JP). Bedasarkan filosofinya. Jaminan Pensiunadalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Ketentuan mengenai perubahan skema pencairan manfaat JHT tersebut dilakukan atas pertimbangan karena pekerja akan memperoleh serangkaian manfaat jaminan sosial melalui program Bagi para pekerja yang mengalami PHK. Pemerintah rencananya akan meluncurkan program baru pada 22 Februari 2022 ini, yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami 13 JURNAL FENOMENA pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Uang tunai yang diterima oleh pekerja setiap bulan paling banyak selama 6 bulan sejak pekerja di PHK. Manfaat uang tunai diberikan sebesar . persen x upah x 3 bula. persen x upah x 3 bula. Akses Informasi Kerja diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja, bimbingan jabatan berupa asesmen diri dan konseling karir, serta pelatihan kerja yang dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja Namun Permenaker 2/2022 tentang JHT ini berinduk kepada UU SJSN yang mana beberapa ketentuan dalam UU SJSN tersebut diubah oleh Undang- Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Au Cipta KerjaA. Jika mengacu kepada Putusan MK Nomor 91/PUUXVi/2020 tanggal 25 November 2021 yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusionalitas Bersyarat, sehingga Pemerintah diminta untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Maka, dalam hal ini Permenaker 2/2022 tentang JHT yang merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja telah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Permenaker 2/2022 tentang JHT masih berpotensi untuk dapat diajukan uji materiil ke Mahkamah Agung oleh pihak- pihak yang merasa keberatan dengan ketentuan yang diaturnya. Bahkan beberapa praktisi berpendapat, bahwa Permenaker 2/2022 JHT harus dinyatakan batal demi hukum, sehingga Permenaker 2/2022 JHT itu tidak dapat diberlakukan dengan sendirinya karena kehilangan dasar Menaker menjelaskan, beberapa ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 di antaranya: Pertama. Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat 14 JURNAL FENOMENA JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 . Jika ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT. Kedua, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana. Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 . dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. KTP. Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, saat ini menjadi 2 . dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP. Ketiga. Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. dapat dilakukan secara daring/online. serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK. selain kemudahan-kemudahan tersebut. Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga mengatur sejumlah ketentuan baru, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). pembayaran manfaat JHT paling lama 5 . hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterimasecara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan. dan pekerjatetap dapat JHT tunggakanpembayaran iuran JHT oleh pengusaha, di mana tunggakan iuran tersebut wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Dengan terbitnyaPermenaker Nomor 4 Tahun 2022, lanjut Menaker, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi. Semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif menjalankanpekerjaan seharihari, karena aturan JHT yang baru dipastikan telah sesuai dengan harapan pekerja/buruh. Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan Prinsip Hukum 15 JURNAL FENOMENA Jaminan Hari Tua dalam Perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran ManfaatJaminan Hari Tua bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menjadi penguatan dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, yaitu mengembalikan proses klaim JHT bisa dilakukan meskipun usia belum sampai 56 tahun. Menurutnya adanya revisi tersebut tidak hanya mengembalikan proses klaim dana JHT sebelum usia 56 Tahun, namun juga akan ditambahkan kemudahan untuk para pekerja untuk melakukan JHT. PermenakerNomor Tahun mengembalikan ketentuan yang ada di PermenakerNomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 . Jika ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT. Kendala Utama Bagi Peserta Jaminan Hari Tua Dan Pencairannya. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, peserta yang mengundurkan diri. PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. Namun bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama- lamanya dengan status WNA, maka saldo JHT dapat langsung dicairkan. Peserta masih bisa melakukanpencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun. PesertaProgram JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta. Bahkan umum/komersial menjadi skema MLT. 16 JURNAL FENOMENA KPR Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat . huruf a dapat dibayarkan secaratunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 . bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan. Maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebutbelum tiba. Peserta program JHTtetap bisa mendapat haknya sebagian dengan syarat tertentu. Salah satunya, peserta harus berstatus sudah menjadi peserta jaminan sosial minimal 10 Kemudian, nilai JHT yang bisa diklaim, yaitu 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya. PencairanJHT sebelum peserta berusia pensiun bisa dilakukan selama syarat-syarat di atas Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh peserta JHT. Peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut. Ini berlaku bagi peserta, baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK. Jika klaim sebagian JHT dilakukan sebelum masa pensiun, maka sisa dana baru bisa diambil ketika peserta memasuki usia 56 tahun. JHT juga bisa dicairkan apabila pesertameninggal . iajukan oleh ahli wari. atau mengalami catat total tetap. Ketentuan-ketentuan Permenaker No. 19 Tahun 2019 dan Permenaker No. 2 Tahun 2022. Dimana dalam aturan lama, manfaat JHT dapat dibayarkan setelah masa tunggu satu bulan terhitung sejak dikeluarkannyasurat keterangan pengunduran diri dari perusahaan atau sejak terhitung masa PHK. Sedangkan dalam ketentuan terbaru, lebih memperpanjang waktu tunggupencairan dana JHT, dimana terhadap Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHKmanfaat JHT baru dapat diberikan hanya jika Peserta tersebut telah mencapai usia 56 . ima puluh ena. Selain itu, dalam aturan baru ditemukan adanya penyederhanaan ketentuan terkait syarat dokumen pengajuan pencairan manfaat JHT. Permenaker No. 2 Tahun 2022 dapat disimpulkan bahwa Peserta tidak akan mendapatkan manfaat dana JHT hingga mereka berusia 56 tahun, sekalipun 17 JURNAL FENOMENA mereka terkena PHK. Sedangkan dalam UU SJSN. Peserta tetap dapat mencairkan sebagian dana JHT asalkan telah mencapai syarat kepesertaan minimal 10 tahun tanpa harus menunggu hingga berusia 56 tahun. Hal ini sejalan dengan PP pelaksana yang sekaligus memberi pengaturan lanjutan terkait besaran pencairan sebagian dana JHT yang dapat dicairkan sebelum Peserta memasuki usia pensiun. Meskipun Permenaker dibentuk berasaskan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis,di mana peraturan itubersifat khusus daripada peraturan sebelumnya yang mengatur hal-hal umum. Akan tetapi. Permenaker sebagai aturan pelaksana dari PP dan UU seharusnya berpedoman pada aturan yang lebih tinggi. Pada dasarnya peraturan perundang-undangan telah mengatur bahwa aturan perundang- undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Merujuk pada uraian di atas, maka Permenaker No. 2 Tahun 2022 termasuk ke dalam jenis peraturan perundang-undangan atas dasar kewenangan delegasi yang diberikan kepada Menteri Ketenagakerjaan. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 26 ayat . PP No. 60 Tahun 2015 yang memberikan delegasi pelaksanaan terkait tata cara dan pembayaran persyaratan JHT kepada Permenaker No. 2 Tahun 2022. Oleh karena ituterhadap pertentangan regulasi khususnya yang terdapat dalam Pasal 5 Permenaker No. 2 Tahun 2022,dimana muatan ayatnya mengandung ketidaktertiban dan ketidakpastian hukum untuk para pekerja yang tercermin darimasa tunggu sampai usia 56 tahun. Ketentuan ini tentu saja bertentangan dengan Pasal26 ayat . , . , dan . PP No. Tahun 2015 jo. PP No 46 Tahun 2015, serta Pasal 37 ayat . UU SJSN. Oleh karena itu, pihak yang berkeberatan dan memiliki legal standingdapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini sejalan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Agung (MA) yaitu:AuMahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan 18 JURNAL FENOMENA perundang-undangan di bawah undang-undang, dan wewenang lainnya yangdiberikan oleh undang-undang. Ay10 Hak uji materiatau Judicial Reviewadalah hak yang dimiliki oleh Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan suatu peraturan perundangundangan di bawah Undang- Undang terhadap peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 19Tujuan dari pengujian untuk memperbaiki, mengganti, atau meluruskan isi dari peraturan perundang-undangan agar tidak bertentangan konstitusi atau agar tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, sehingga peraturan perundang-undangan tersebut dapat memberikan . perlindungan hukum . dan kemanfaatan . bagi masyarakat Hambatan External Dalam proses pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua harus dilakukan secara mandiri. Sesuai dengan ketentuan, bahwa pekerja yang terdaftar memiliki BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua berhenti bekerja atau resign. Proses klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua mengalami beberapa kendala, ialah: Jarak waktu proses cairnya santunan Jaminan Hari Tua yang Kurang sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan mengenai semua hal yang adahubungan di pelaksanaan JHT kurang sarana serta prasarana layanan yang diberi BPJS Ketenagakerjaan mengakibatkan tumpukan antrian yang cukup Indonesia . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Ps. 24A ayat . Machmud Azis. Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem PeraturanPerundang-Undangan Indonesia. Jurnal Konstitusi,Vol. No. ,p. 19 JURNAL FENOMENA Pemahaman digitalisasi yang kurang. Sinkronisasi Data diri yang dimiliki oleh pemilik BPJS Ketenagakerjaan harus sama dengan kartu BPJS yang dimiliki. Hambatan Internal Kendala yang ditemui oleh pihak pekerja dalam proses pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua sangat Berdasarkan uraian tersebut bahwa kendala utama bagi peserta Jaminan Hari Tua dan pencairannya bahwa kendala utamanya adalah Kurangnya SDA untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada peserta klaim, sehingga pelayanan yang dilakukan juga belum efektif, dan kurangnya sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan tentang semua hal yang ada hubungan di pelaksanaannya JHT, lalu menyebabkan keengganan dan salah paham mengenai haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan pencairannya Pasal 5 Permenaker No. tahun 2022 pencairan dana JHT harus menunggu hingga usia 56 tahun. Lebih memperpanjang waktu tunggu pencairan dana JHT, dimana terhadap Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK manfaat JHT baru dapat diberikan hanya jika Peserta tersebut telah mencapai usia 56 . ima puluh ena. Selain itu, dalam aturan baru ditemukan adanya penyederhanaan ketentuan terkait syarat dokumen pengajuan pencairan manfaat JHT. KESIMPULAN Simpulan dalam penelitian ini yaituSimpulan dalam penelitian ini adalah Prinsip Hukum Jaminan Hari Tua dalam Perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua bahwa Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Permenaker Nomor 19 Tahun 20 JURNAL FENOMENA yang ada di 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaat JHT dapat diambil secara tunaidan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 . Jika ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT. Kendala utama bagi peserta jaminan hari tua dan pencairannya bahwa kurangnya SDA untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada peserta klaim, sehingga pelayanan yang dilakukan juga belum efektif, dan kurangnya sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan tentang semua hal yang ada hubungan di pelaksanaannya JHT, lalu menyebabkan keengganan dan salah paham mengenai haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan pencairannya Pasal 5 Permenaker No. tahun 2022 pencairan dana JHT harus menunggu hingga usia 56 tahun. 21 JURNAL FENOMENA DAFTAR PUSTAKA