Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 PENEGAKAN HUKUM POSITIF TERHADAP FASYANKES AKIBAT TIDAK MENGELOLA LIMBAH B3 COVID-19 Oleh: Andika Dwi Yuliardi andikadwiyuliardi@gmail. Wahyu Donri Tinambunan donri@fh. Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang ABSTRAK Pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia. Fasilitas pelayanan kesehatan digunakan sebagai tempat rehabilitasi pasien Covid-19, sehingga menghasilkan Limbah B3 yang berbahaya. Dengan semakin meningkatnya limbah B3 Covid-19, sejumlah Fasyankes enggan untuk mengelola limbah tersebut karena biaya untuk mengolah limbah yang cukup mahal. Alhasil limbah B3 Covid-19 dibuang secara sembarangan tanpa melawati proses pengelolaan terlebih dahulu dan menyebabkan pencemaran lingkungan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap fasyankes sebagai akibat tidak mengelola limbah b3 covid-19 berdasarkan hukum positif. Metode dalam Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang menitikberatkan kepada kajian penerapan norma-norma atau kaidah-kaidah dalam hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diperlukan strategi untuk penegakan hukum lingkungan yang dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran. Bagi fasyankes atau pihak yang tidak mengelola limbah B3 Covid-19 serta membuang limbah B3 Covid-19 kedalam lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana. Perhatian dari seluruh komponen masyarakat sangat penting dalam menanggulangi dan mengatasi terjadinya pencemaran lingkungan agar hal seperti ini tidak terjadi dikemudian hari. Kata Kunci : Limbah B3 Covid-19. Pencemaran Lingkungan. Penegakan Hukum PENDAHULUAN Dengan kemunculan Corona Virus Diaseases (Covid-. yang menyebabkan terjadinya pandemi global di dunia pada tahun 2020. Wabah Covid-19 bermula dari infeksi virus corona di Kota Wuhan. China, yang kemudian merambah ke seluruh dunia. Badan Kesehatan Dunia (World Health Organizatio. menyatakan ada 199 negara dan teritori telah terpapar virus yang pertama kali muncul di Wuhan. China tersebut. 1 Wabah ini masuk ke Indonesia pada awal Maret Tahun 2020, yang semula hanya terdapat dua kasus positif di Bogor, kemudian menyebar begitu cepat ke wilayah lain seperti Jakarta. Bandung, dan wilayah World Health Organization . Corona virus disease (COVID-2. situation reports. Diakses pada laman: https://w. int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 lainnya di pulau Jawa dan luar Jawa. Kemudian, pada tanggal 28 Mei 2020 pukul 13. 00 WIB, hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 24. 538 orang positif. 2 Dalam hal ini, pada pertengahan Maret 2020, pemerintah sudah menginstruksikan agar seluruh masyarakat berada dirumah . tay at hom. untuk mencegah terjadinya penularan virus ini. Aktivitas seperti belajar-mengajar dan bekerja semua dilakukan dari rumah dalam keaadaan daring dalam bentuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan work from home (WFH). Oleh karena itu dalam mencegah penyebarannya, masyarakat dihimbau untuk selalu menjaga jarak antar sesama, mencuci tangan dengan sabun secara rutin, menghindari kerumunan dan selalu menggunakan Masker apabila keluar rumah. Untuk dapat meminimalisir terjangkitnya virus Covid-19 selain dengan menerapkan Prokes (Protokol Kesehata. , masyarakat diharapkan melakukan vaksinasi secara 2 tahap yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait. Diterbitkannya Protokol penganganan Covid-19 di berbagai sektor oleh Pemerintah Indonesia agar dapat meningkatkan kewaspadaan dalam mengatasi dan mencegah penyebaran kasus Covid-193. Masyarakat dihimbau selalu menerapkan pola makan, olahraga teratur, dan menghindari bergadang untuk menjaga kekebalan tubuh. Penggunaan antiseptik dan disifektan dapat mencegah penularan Covid-19 secara efektif apabila sesuai peruntukannya. Dalam menangani pengobatan dan kesehatan pasien Covid-19, petugas medis seperti. dokter, perawat, petugas laboratorium, dan penunjang lainnya memerlukan baju pelindung diri. Badan kesehatan Dunia (WHO) dan Pusat pengendalian dan pencegahan penyakit (CDC) Amerika telah menerbitkan pedoman perlindungan diri dalam penanganan virus Covid-19 untuk tenaga kesehatan dan garda terdepan yang bekerja dalam pengendalian dan pencegahan Pedoman ini disarankan penggunaan APD sebagai pelindung, yang terdiri dari kacamata dan pelindung wajah, baju terusan penuh . , setelan baju operasi . urgical scru. , celemek . , pelindung lengan . , sarung tangan, masker, pembungkus sepatu, dan pelindung kepala. Penggunaan APD bagi para tenaga medis dan petugas kesehatan memang diperuntukan untuk sekali pakai agar menghindari penularan infeksi virus. Dalam mengatasi Pandemi Covid-19 di Indonesia, disediakan juga Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyanke. untuk digunakan sebagai tempat pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 . Protokol Penanganan COVID-19 di Area dan Transportasi Publik. Diakses pada laman: https://covid19. id/p/protokol/protokol-penanganan-covid-19-di-area-dantransportasi-publik. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 . Daftar Protokol. Dapat diakses pada laman: https://w. id/daftar-protokol/ Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 dan/atau masyarakat. Fasyankes dapat meliputi Puskesmas. Rumah Sakit umum atau swasta. Rumah Sakit Khusus. Klinik dan Tempat-tempat Isolasi bagi Pasien Covid-19 yang disediakan oleh pemerintah. Dalam hal ini. Limbah B3 Covid-19 dapat berupa barang ataupun bahan sisa dari hasil kegiatan pelayanan di UGD, ruang isolasi, ruang ICU, ruang perawatan, dan ruang pelayanan lainnya yang sudah tidak digunakan kembali yang berpotensi terkontaminasi oleh zat yang sifatnya infeksius atau kontak dengan pasien dan/atau petugas di Fasyankes yang menangani pasien Covid-19, meliputi: sarung tangan bekas, masker bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik dan kertas bekas minuman dan makanan, alat suntik bekas, set infus bekas. Alat Pelindung Diri (APD) bekas, sisa makanan pasien dan lain-lain. Limbah B3 Covid-19 dapat juga berupa alat-alat kesehatan . aik alat suntik. APD, botol vaksi. yang sudah tidak terpakai dari hasil pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Hal ini meningkatnya jumlah limbah B3 Covid-19 secara drastis, yang menyebabkan pengelolaan Limbah B3 Covid-19 tersebut tidak dapat dijalankan secara maksimal. Dengan demikian, pihak Fasyankes atau oknum-oknum yang terlibat dapat secara nekat melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah B3 Covid-19 ke lingkungan. Secara umum bagi siapapun dilarang melakukan dumping . limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin4. Dumping . adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu tertentu ke media lingkungan hidup tanpa memiliki izin. Seperti pada kasus yang terjadi pada Bulan Februari 2021 lalu. Kepolisian Resor Bogor menangkap dua pelaku pembuangan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B. Covid-19 di Kabupaten Bogor. Jawa Barat. Kedua pelaku membuang kantong plastik berisi limbah B3 Covid-19 di dua tempat, yakni di pinggir jalan Desa Tenjo. Kecamatan Tenjo dan di areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN Vi. Kecamatan Cigudeg. Kabupaten Bogor. Kantong plastik tersebut berisi baju hazmat, masker, infus, bekas bungkus obat dan alat suntik. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, limbah B3 Covid-19 tersebut berasal dari hotel tempat isolasi pasien Covid-19 kategori orang tanpa gejala (OTG) di Kota Tangerang. Dari hasil penangkapan tersangka, kepolisian mengamankan barang bukti sebanyak total 120 kantong plastik warna kuning berisi limbah medis B3 Covid-19 dan sampah infeksius di kedua tempat dumping . yang berada di wilayah Cigudeg dan wilayah Kecamatan Tenjo. Kabupaten Bogor. Ketentuan Pasal 60 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kompas. com, 2021. "Pembuang Limbah Medis Covid-19 di Bogor Ditangkap. Ternyata dari Tangerang". Diakses pada laman: https://regional. com/read/2021/02/10/18021011/pembuang-limbah-medis-covid-19-di-bogorditangkap-ternyata-dari-tangerang?page=all. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Selama pandemi COVID-19 di kota Jakarta sampah medis meningkat sebesar 500 persen (ABC New. Tumpukan sampah juga semakin meningkat di lokasi TPA, sepanjang tepi sungai dan saluran air yang membahayakan kesehatan dan lingkungan sekitarnya. Limbah B3 Covid-19 tersebut berupa masker bekas, alat pelindung diri, jarum suntik, infus, hingga bekas botol vaksin. Bagong Suyoto. Ketua Koalisi Nasional Sampah menyatakan bahwa banyak rumah sakit, klinik, dan puskesmas membuang limbah mereka secara ilegal agar bi aya dapat dipangkas, meski itu pelanggaran berat (Tempo. Banyaknya limbah dan tingginya biaya untuk menanganinya membuat beberapa rumah sakit sulit untuk membuangnya dengan benar. Padahal dalam peraturan perundang undangan sudah diatur mengenai proses pengelolaan Limbah B3 yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta terdapat juga dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: SE. 2/MENLHK/PSLB3/PLB. 3/3/2020 Tahun 2020, yang berisi mengenai Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B. dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-. Surat Edaran tersebut mengatur pengelolaan limbah infeksius yang berasal dari fasyankes untuk penyimpanan dalam kemasan tertutup maksimal 2 hari sejak dihasilkan. mengangkut dan/atau memusnahkan Limbah B3 dengan menggunakan fasilitas insinerator dengan suhu pembakaran minimal 800AC atau otoklaf yang dilengkapi dengan pencacah. Residu hasil pembakaran atau cacahan hasil otoklaf dikemas dan dilekati simbol "Beracun" dan label LB3 yang selanjutnya disimpan di tempat penyimpanan sementara, yang selanjutnya diserahkan pada pengelola Limbah B3. Namun pada realitanya masih saja terdapat Fasyankes ataupun pihak tertentu yang tidak dapat melaksanakan proses pengelolaan Limbah B3 Covid-19 dengan cara yang benar. RUMUSAN MASALAH Berdasarkan uraian latar belakang yang telah dipaparkan, maka penulis tertarik untuk meneliti tentang Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Fasyankes Sebagai Akibat Tidak Mengelola Limbah B3 Covid-19 Berdasarkan Hukum Positif. Penulis mengambil judul:Au PENEGAKAN HUKUM POSITIF TERHADAP FASYANKES AKIBAT TIDAK MENGELOLA LIMBAH B3 COVID-19Ay. Tempo. co, 2021. AuAkibat Pandemi COVID-19 Semakin Banyak Sampah Medis yang Dibuang Secara Ilegal di IndonesiaAy. Diakses pada laman: tempo. co/abc/7062/akibat-pandemi-covid-19-semakin-banyak-sampah-medis-yangdibuang-secara-ilegal-di-indonesia Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 METODE PENELITIAN Metode dalam Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang menitikberatkan kepada kajian penerapan norma-norma atau kaidah-kaidah dalam hukum positif. 7 Dirumuskan oleh Soerjono Soekanto, metode penelitian hukum normatif atau hukum kepustakaan adalah cara atau metode yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. 8 Sifat dari penelitian ini yakni deskriptif-analitis, yaitu penelitian yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Berdasarkan pendapat Ronny Hanitijo Soemitro, deskriptif analitis menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan. 10 Penelitian deskriptif-analitis tersebut memiliki tujuan untuk memberikan gambaran mengenai kenyataan kondisi objektif dan permasalahannya, yang diharapkan dapat dilakukan analisis dalam rangka pengambilan sebuah kesimpulan. Penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis, dan menyeluruh mengenai hal- hal yang berhubungan dengan penegakan hukum Fasyankes yang melanggar ketentuan. PEMBAHASAN Penegakan Hukum Terhadap Fasyankes Sebagai Akibat Tidak Mengelola Limbah B3 Covid-19 Berdasarkan Hukum Positif Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul AuFaktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan HukumAy, menjelaskan arti dari penegakan hukum yaitu kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap mengenjawantahkannya dalam tindakan dan sikap sebagai serangkaian penjabaran tahap akhir nilai agar terciptanya kedamaian pergaulan hidup. Berhasil atau tidak tegaknya hukum ditandai oleh beberapa faktor yang saling berkaitan erat yaitu hukum dan aturannya. Penegakan hukum lingkungan merupakan upaya terakhir dari regulatory chain perencanaan kebijakan lingkungan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, bahwa penegakan hukum tersebut dilaksanakan melalui berbagai jalur berikut disertai dengan Johnny Ibrahim, 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, hlm. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan ke Ae 11. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2009, hal. 13Ae14. Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum, (Jakarta:Sinar Grafika, 2. , hlm 105-106. Ronny Hanitijo Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta:Ghalia Indonesia, 1. , hlm. 34- 35. Soerjono Soekanto, 2012. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Edisi Revisi. Raja Grafindo Persada. Jakarta, hlm. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 sanksinya, baik itu sanksi administratif maupun sanksi pidana. Penegakan hukum lingkungan pada dasarnya memiliki kesamaan dengan penegakan hukum pada umumnya. Namun Penegakan hukum lingkungan lebih ditekankan kepada pelaksanaan peraturan perundangundangan di bidang lingkungan hidup yang apabila dilanggar, maka pelanggarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Dengan demikian, penegakan hukum lingkungan merupakan upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan, persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku secara umum dan individual melalui pengawasan dan penerapan sanksi administratif dan pidana. 12 Aparat Penegak hukum yang memiliki wewenang dan tugas dalam upaya menegakan terhadap pencemaran lingkungan ialah Dinas Lingkungan Hidup dan Kepolisian. Kemudian. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah yang berfungsi untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup, menjaga lingkungan hidup dengan pengelolaan limbah dengan cara yang benar serta untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan. Berdasarkan tujuan hukum ini, maka secara umum diperlukan strategi untuk penegakan hukum lingkungan, meliputi: 13 General Prevention Dalam menyelesaikan masalah lingkungan hidup salah satunya dalam hal limbah B3 Covid19 diperlukan aturan hukum yang berfungsi sebagai regulation, serta perlu adanya pencegahan pencemaran terhadap lingkungan hidup yang memerlukan perhatian sebagai bentuk general Upaya pencegahan ini sangat diperlukan untuk dapat meminimalisir terjadinya percemaran sehingga lingkungan hidup dapat terjaga demi masa depan. Apabila tidak dikontrol dengan benar, dapat berdampak pada pencemaran lingkungan yang semakin masif, baik itu pada lingkungan masyarakat, ekosistem lingkungan, serta ekosistem sungai dan laut. Karena tidak sedikit limbah tersebut dibuang ke sungai yang bermuara di laut. Maka dari itu, diperlukan kebijakan secara nasional dan komprehensif, serta adanya pengawasan yang intens dari pihak terkait. Criminal Policy Kebijakan kriminal (Criminal Polic. dapat dilakukan dengan melalui 2 . cara, yakni: pertama, melalui sarana penaal . atau penegakan hukum pidana dan. kedua, melalui 12 Siti Sundari Rangkuti. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Airlangga University Press. Surabaya. 13 Siswanto Sunarso, 2005. Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengekta . Rineka Cipta. Jakarta. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 sarana nonpenaal, antara lain dengan kegiatan penyuluhan hukum. Program criminal policy tersebut menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan hukum sebagai upaya punishment . Dalam proses penegakan hukum . aw enforcemen. menurut Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, dalam penerapan suatu sanksi kepada pemrakarsa usaha dan/atau juga kegiatan, tidak hanya terbatas dengan sanksi pidana dan juga tidak selamanya penegak hukum harus memenjarakan sebanyak-banyaknya para pemrakarsa yang melakukan tindak pidana, namun dapat diselesaikan melalui lembaga penyelesaian sengketa lingkungan. Dispute Resolution Commission Apabila instrumen hukum pidana tidak cukup efektif, maka dapat melalui penyelesaian sengketa lingkungan antara lain penerapan sanksi administratif, sanksi hukum perdata, rekonsiliasi, melakukan perjanjian-perjanjian dan sebagainya. Society Institutionalization Suatu lembaga masyarakat . ociety institutionalizatio. sangat penting untuk dikembangkan dengan menetapkan sejumlah hak dan kewajiban masyarakat. Hak masyarakat antara lain: hak memperoleh informasi yang mudah dan transparan, hak memperoleh jaminan keamanan dan perlindungan hukum, hak untuk menyampaikan informasi yang bertanggung jawab. samping itu, komponen masyarakat juga dituntut kewajibannya yakni memberikan kesempatan yang seluas-luasnya dalam pencegahan terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Kelembagaan masyarakat tersebut, dapat dimulai dari lingkungan kehidupan sosial masyarakat, yakni lembaga swadaya masyarakat. Lembaga tersebut bertujuan untuk membangun persepsi yang sama di masyarakat sebagai kelompok anti pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, sehingga secara substansial amat menunjang penegakan hukum. Network Line Dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup perlu adanya rasa kepercayaan berdasarkan etika moral aparat penegak hukum, sehingga dapat membangkitkan motivasi masyarakat untuk ikut berpartisipasi. Interaksi sosial yang baik antara penegak hukum dengan masyarakat, akan menghasilkan hubungan kerja . etwork lin. , sebagai salah satu bentuk jaringan informasi yang penting baik untuk kepentingan efektivitas penegakan hukum, maupun untuk pengawasan sosial, yang pada akhirnya tercipta sebuah institusi pengendalian sosial Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Penegakan hukum lingkungan merupakan upaya penegakan hukum yang kompleks dan rumit, mulai dari pelanggaran hukum yang ringan seperti pembuangan sampah sembarangan, hingga pelanggaran hukum yang berat seperti dumping . Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B. Covid-19. Oleh karena itu, penegakan hukum yang bersifat preventif dan represif sangat cocok diterapkan dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Penegakan hukum lingkungan dapat dilakukan sesuai dengan sifat dan efektivitasnya baik secara preventif dan represif. Penegakan hukum tersebut, sebagai berikut: Penegakan hukum lingkungan yang bersifat Preventif Yang diartikan sebagai bentuk pengawasan aktif terhadap kepatuhan peraturan tanpa adanya kejadian tindak pidana yang menyangkut peristiwa konkret yang menimbulkan sangkaan bahwa peraturan hukum telah di langgar. Instrumen bagi penegakan hukum preventif adalah pemantauan, penyuluhan dan penggunaan kewenangan yang sifatnya pengawasan . engambilan sampel, penghentian mesin-mesin, dan sebagainy. Adapun penegak hukum yang utama adalah pejabat/aparat pemerintah yang berwenang memberikan izin dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Pengawasan terhadap Fasyankes yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan dasar pengaturan dalam menjaga kualitas lingkungan hidup. Proses penegakan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup bersifat preventif, sehingga proses penegakan hukum ini dengan melakukan pemeriksaan, pengujian, dan penegakan terhadap pelaku dumping limbah B3 Covid-19, dengan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak terkait. Dinas lingkungan hidup dalam melakukan penertiban terhadap pihak yang bersangkutan menjatuhkan sanksi yakni dengan melarang melakukan pembuangan limbah B3 Covid-19 ke media lingkungan hidup. Agar dapat terlaksana dengan baik maka harus dilakukan dengan metode yang sesuai. Adapun metode yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup yaitu sebagai Pemantauan Oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemantauan dalam hal ini dapat dilakukan secara langsung dengan cara terjun ke lapangan sebagai informasi untuk mengetahui kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan, dalam hal ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dalam pemantauannya untuk menemukan Fasilitas pelayanan kesehatan di masyarakat yang diduga melakukan pencemaran lingkungan, khususnya limbah B3 Covid-19. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Pemeriksaan Oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup terhadap pelaku dumping limbah B3 Covid-19 merupakan tindakan mencari dan mengumpulkan fakta yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan terhadap dokumen izin, serta saluran pembuangan dari Fasyankes. terhadap surat-surat serta dokumen Fasyankes terkait baik dari izin pendirian bangunan sampai izin pembuangan limbah. Pengaturan mengenai surat ijin pembuangan limbah diatur dalam Pasal 20 angka 3 Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan: "setiap orang diperbolehkan membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan: a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup, b. mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya". Berdasarkan peraturan tersebut maka dengan jelas diketahui bahwa suatu kewajiban bagi setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk mempunyai izin pembuangan limbah, baik itu pada Puskesmas. Rumah Sakit umum atau swasta. Rumah Sakit Khusus ataupun Klinik. Dengan demikian, dumping limbah B3 Covid-19 ke lingkungan hidup dikatakan perbuatan Ilegal, dikarenakan tidak memiliki izin dan melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup. Penegakan Oleh Dinas Lingkungan Hidup Dalam tahap ini yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup adalah melakukan penindakan secara langsung kepada pihak Fasyankes yang terbukti sudah melanggar ketentuan perundang-undangan dengan memberikan sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Dalam melakukan penindakan perlu diperhatikan hasil pemeriksaan serta uji sampel, apabila pada pemeriksaan dan pengujian sampel telah menyatakan bahwa adanya dumping limbah B3 Covid-19, maka penegakan hukum dilaksanakan dengan pembekuan izin, penyitaan barang, hingga penutupan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Rehabilitasi Oleh Dinas Lingkungan Hidup Dalam tahap ini, perlu dicari jalan keluar untuk mengambil langkah-langkah tindakan koreksi terhadap penyimpangan-penyimpangan yang telah terjadi, guna mengembalikan fungsi dan manfaat lingkungan hidup sebagaimana mestinya. Untuk itu baik dari pihak Dinas Lingkungan Hidup, pihak Fasyankes terkait, maupun oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab perlu melakukan upaya untuk memperbaiki kerusakan/pencemaran yang telah ditimbulkan dari dumping limbah B3 Covid-19. Hal ini sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang No 32 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Tahun 2009, bahwa: 14 . Setiap orang yang melakukan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar Remediasi yakni Upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup Rehabilitasi, yakni Upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem. Restorasi, yakni Upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagianbagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula. Penegakan hukum lingkungan yang bersifat Represif Penegakan hukum represif dapat dilakukan apabila terjadi perbuatan yang melanggar peraturan hukum lingkungan. Walikota atau Bupati dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan. Sanksi administratif tersebut dapat berupa paksaan pemerintahan, pembayaran uang paksa dan/atau pencabutan izin. Dalam penegakan hukum lingkungan selain adanya penegakan hukum lingkungan di bidang administrasi dan perdata, juga dikenal adanya penegakan hukum lingkungan pidana. Penindakan secara pidana umumnya dijatuhkan pada saat terjadinya pelanggaran peraturan dan biasanya tidak dapat meniadakan akibat dari pelanggaran tersebut. 16 Penegakan hukum lingkungan di bidang pidana sebagai bentuk penegakan terhadap ketentuan-ketentuan pidana dari hukum lingkungan . trafrechtelijk milieurech. dengan memberikan sanksi pidana yang tegas dan maksimal terhadap Fasyankes (Fasilitas Pelayanan kesehata. atau oknum-oknum yang melakukan dumping limbah B3 Covid-19. Proses penyelidikan dilakukan oleh penyelidik yaitu pejabat kepolisian yang diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan proses penyelidikan, proses selanjutnya ialah proses penyidikan. Penyidikan yaitu tindakan penyidik guna untuk mencari serta Ketentuan Pasal 54 Ayat . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Siti Sundari Rangkuti. Op. Cit. Hlm. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 mengumpulkan bukti untuk mencari siapa pelakunya. Penyidik ialah pejabat kepolisian dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang dalam penegakan hukum atas pencemaran lingkungan hidup. Pihak kepolisian berwenang dalam melakukan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang melanggar ketentuan perudang-undangan yang berlaku. Dalam melakukan proses penegakan hukum, pihak kepolisisan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dalam mengatasi permasalahan pencemaran lingkungan, pihak kepolisian melakukan penyidikan meliputi pemeriksaan terhadap Fasilitas pelayanan kesehatan yang berkedapatan melakukan pencemaran, khususnya yang berkaitan dengan dumping limbah B3 Covid-19. Pemberian Sanksi pidana merupakan upaya terakhir apabila penegakan dari instrumen hukum administrasi tidak bisa dilaksanakan dengan baik, terkait pencemaran limbah Covid-19 tersebut. Pihak Kepolisian dalam melaksanakan proses penegakan hukum agar dapat berjalan dengan baik harus dilakukan dengan beberapa langkah. Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan . Pemeriksaan Pihak kepolisisan melakukan pemeriksaan atas laporan yang diterima yang merupakan proses rangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan fakta-fakta yang berkaitan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi kelancaran pelaksanaan suatu kegiatan. Kepolisian memiliki 2 . opsi Laporan terkait tindak pidana pencemaran lingkungan, sebagai berikut: Laporan dengan model A, yaitu tertangkap tangan dimana pelaku berkedapatan sedang melakukan pembuangan limbah secara langsung, . Laporan dengan model B, yaitu merupakan delik aduan, dimana Kepolisian mendapat laporan atas kejadian tindak pidana khusus baik itu laporan secara tertulis maupun secara lisan, kemudian akan diproses lebih lanjut laporan tersebut untuk segera melakukan penindakan terhadap pencemaran tersebut. Untuk pengaduan secara tertulis, pihak yang mengajukan aduan harus memuat informasi sekurang-kurangnya tentang identitas pelapor, yaitu. Identitas Pelapor . ama, alamat dan nomor telepo. Perkiraan sumber pencemaran dan dugaan ancaman terhadap lingkungan hidup Alat bukti yang disampaikan Lokasi terjadinya pencemaran dana tau pengelolaan yang tidak sesuai dengan UUPLH Waktu yang diketahui dan/atau pengrusakan lingkungan hidup Serta dampak terhadap lingkungan disekitar lokasi kejadian dilakukannya praktik pengelolaan limbah yang tidak sesuai aturan. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Pembuktian Dalam tahap pembuktian terhadap tindak pidana pencemaran lingkungan, pihak kepolisian mengumpulkan alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa dan/atau alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, pengumpulan alat bukti tersebut sebagai upaya untuk melakukan suatu penegakan terhadap pelaku usaha pencemaran lingkungan. Penegakan Dalam tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah melakukan penindakan secara langsung kepada pelaku tindak pidana atas perbuatan yang telah dilakukannya. Dalam melakukan penindakan perlu memperhatikan hasil pembuktian baik itu pemeriksaan serta uji sampel, apabila pada pembuktian dan pengujian sampel telah menyatakan bahwa adanya pencemaran atau perusakan lingkungan, kemudian penegakan dilaksanakan dengan pembekuan izin, penyitaan barang hingga penutupan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap tindak pidana pencemaran ditujukan kepada Setiap orang baik perseorang ataupun pihak fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 . tahun dan denda paling banyak Rp. 000,00 . iga milyar rupia. 17 Pada dasarnya dumping limbah B3 tidak boleh di sembarang tempat karena limbah B3 tersebut mengandung zat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Penegakan hukum juga ditegakkan kepada Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 . tahun dan paling lama 3 . tahun dan denda paling sedikit Rp1. 000,00 . atu miliar rupia. dan paling banyak Rp3. 000,00 . iga miliar rupia. 18 Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan tindak pidana terhadap pengelolahan limbah B3 dan telah melanggar ketentuan pada Pasal 103 UUPLH. Dalam praktiknya, masih banyak Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak Ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Ketentuan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 melakukan pengelolahan limbah medis B3, khususnya limbah Covid-19 sesuai dengan prosedur dan ketentuan undang-undang. Pencemaran yang dilakukan adalah berupa pengumpulan limbah-limbah B3 padat dan Limbah B3 Cair. Dengan demikian penjelasan terkait permasalahan pembuangan limbah B3 Covid-19 di Indonesia, merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius yang menjadi perhatian baik dari masyarakat setempat, pemerintah, maupun instansi terkait, dikarenakan sifat pelanggarannya yang masuk dalam unsur pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, sehingga telah dipandang sebagai salah satu permasalahan nasional yang harus ditegakkan dan diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Adapun upaya penegakan hukum yang relevan terhadap penyelesaian pelanggaran pencemaran akibat pembuangan limbah B3 Covid-19 yaitu melalui sanksi administratif, serta penegakan hukum pidana yang merupakan upaya penegakan terakhir (Ultimum Remediu. Penanggulangan lingkungan hidup menjadi masalah bersama bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya kasus pencemaran terhadap lingkungan hidup khususnya Limbah B3 Covid-19 yang dilakukan oleh pihak instansi kesehatan ataupun yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam kegiatan penanggulangan pencemaran limbah B3 Covid-19, sering terjadi berbagai hanbatan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh limbah B3 Covid-19. pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Pengelolaan limbah B3 Covid-19 yang sesuai dengan prosedur memerlukan biaya tambahan dikarenakan adanya metode khusus. Serta ditambah dengan ketidakpedulian masyarakat sekitar menyebabkan beberapa Fasyankes mengelola limbah B3 Covid-19 tanpa izin yang jelas dan tidak sesuai prosedur. Hal tersebut menghambat penegak hukum terkait dalam melakukan tindakan penegakan terhadap pencemaran limbah medis B3 Covid-19 yang melanggar ketentuan yang berlaku. KESIMPULAN Penegakan hukum lingkungan merupakan upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan, persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku secara umum dan individual melalui pengawasan dan penerapan sanksi administratif dan pidana. Secara umum diperlukan strategi dalam penegakan hukum lingkungan meliputi. pencegahan umum terjadinya pelanggaran ataupun kejahatan, kebijakan kriminal melalui sarana pidana dan sarana penyuluhan hukum. Melalui lembaga masyarakat . ociety institutionalizatio. agar masyarakat menyadari akan dampak pencemaran dan perusakan lingkungan serta sanksi yang dapat diberikan sehingga Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 dapat menunjang penegakan hukum. Penegakan hukum lingkungan preventif yang berupa pemantauan, pemeriksaan, pengujian, penyuluhan dan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan . yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Penegakan hukum lingkungan juga dapat bersifat represif. Walikota atau Bupati dapat menerapkan sanksi administratif yang berupa paksaan pemerintahan, pembayaran uang paksa dan/atau pencabutan izin kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan. Sanksi pidana juga dapat diberikan kepada pelanggar baik fasyankes atau oknum yang terlibat dengan fasyankes yang melakukan dumping limbah B3 Covid-19 dengan ancama pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 000,00 . iga milyar rupia. Penegakan hukum juga ditegakkan kepada Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan, dipidana dengan pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda satu miliar rupiah hingga tiga miliar rupiah. Penanggulangan lingkungan hidup khususnya terkait dengan Limbah B3 Covid-19 menjadi masalah bersama bagi seluruh masyarakat Indonesia. Perlu adanya kepedulian masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga lingkungan agar penegakan hukum dan pemberian sanksi dapat berjalan sebagaimana kepada Fasyankes yang sengaja tidak mengelola dan membuang Limbah B3 Covid-19 ke Lingkungan Hidup. DAFTAR PUSTAKA