IMPLEMENTASI ASAS PARTISIPATIF DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA Muh. Alfian Fallahiyan1. Khairul Umam2. Rachman Maulana Kafrawi3. Riska Ari Amalia4 Universitas Mataram. Indonesia Universitas Mataram. Indonesia Universitas Mataram. Indonesia Universitas Mataram. Indonesia Email Koresponden: alfian@unram. Abstract The community is an inseparable component in the administration of government, including in the administration of village governance. However, current village governance tends to overlook community participation, which is in fact a manifestation of one of the core principles in village administration: the participatory principle. At present, the community is often viewed merely as an object of village governance. This situation has prompted the researcher to conduct a study aimed at analyzing how community participation is manifested in the administration of village governance in Pringgasela Selatan Village. East Lombok Regency. This study employs an empirical legal research method using several approaches, including the conceptual approach and the statutory approach. The research concludes that the current implementation of village governance has yet to reflect the application of the participatory principle, as evidenced by the limited involvement of the community in governance processes. This lack of participation is driven by several factors, such as the limited conceptual understanding of village officials and the absence of clear regulations that specifically govern forms of community involvement, both in village legal products and in relevant legislation. Keywords: Participatory Principle. Village Governance Abstrak Masyarakat merupakan komponen yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini cenderung mengesampingkan partisipasi masyarakat yang sejatinya menjadi perwujudan salah satu asas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu asas partisipatif. Saat ini masyarakat hanya dianggap sebagai objek penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal inilah yang melatarbelakangi Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. peneliti untuk melakukan sebuah penelitian yang bertujuan untuk menganalisis bagaimana partisispasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Pringgasela Selatan Kabupaten Lombok Timur. Metode penelitian yang kami gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan beberapa pendekatan yaitu, pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Peneitian ini menyimpulkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini masih belum sepenuhnya mengimplementasikan asas partisipatif yang ditunjukan dengan tidak masifnya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Hal tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa faktor seperti kurangnya pemahaman konseptual penyelenggara pemerintahan desa dan belum jelasnya regulasi yang mengatur secara spesifik bentuk keterlibatan masyarakat dalam bentuk produk hukum desa maupun perundang-undangan Kata Kunci: Asas Partisipatif. Pemerintahan Desa Article history: Received : 01/04/2025 Approved : 30/04/2025 STIS Darussalam Bermi https://ejournal. id/index. Pendahuluan Desa merupakan salah satu unit penyelenggara pemerintahan di Indonesia. Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, selain adanya hak dan kewajiban dari Kepala Desa. Perangkat Desa, dan juga hak dan kewajiban dari Badan Permusyawaratan Desa, juga ada hak dan kewajiban dari unsur desa serta hak dan kewajiban dari masyarakat desa setempat. Hak dan kewajiban dari desa dan masyarakat desa juga telah diatur dengan jelas dan tegas pada Undang- Undang tentang Desa. Salah satu bentuk atau wujud dari kewajiban masyarakat tersebut adalah peranan dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa, tidak terkecuali kaitannya dengan partisipasi masyarakat dalam mengoptimalkan potensi desa yang tercermin dalam salah satu asas penyelenggraan pemerintahan desa yaitu asas Keberadaan desa beriringan dengan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan membentuk aturan yang 117 | Page @Copyright_ Muh. Alfian Fallahiyan. Khairul Umam. Rachman Maulana Kafrawi. Riska Ari Amalia. Implementasi Asas Partisipatif Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa mendasari penyelenggaraannya yang dikembangkan sendiri oleh pemerintah desa dan masyarakat. AuEvery village in Indonesia needs to be protected and empowered to be strong, advanced, independent, and democraticAy. 1 Hal itu menunjukan bahwa desa memiliki semangat dan wujud dari otonomi desa, yaitu suatu kebebasan dari sebuah desa untuk mengatur dan mengurus berbagai urusan pemerintahan dan urusan masyarakat sesuai dengan kebutuhan, kebiasaan, tradisi atau adat setempat. Desa telah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan berbagai bentuk aturan yang dibentuk dan dikembangkan sendiri oleh pemerintah dan masyarakat desa itu sendiri, kondisi ini menunjukkan bahwa suatu desa dari dahulunya sudah memiliki semangat dan wujud dari hakekat otonomi desa, yakni adanya suatu kebebasan dari suatu desa tersebut untuk dapat mengatur dan mengurus berbagai urusan pemerintahan dan urusan masyarakatnya sendiri sesuai dengan adat istiadat, tradisi, kebiasaan dan nilai-nilai serta norma-norma yang ada di desa tersebut semenjak desa itu ada. Pasal 23 Undang-undang No 6 Tahun 2014 menjelaskan salah satu asas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah asas partisipatif. Maksud dari asas partisipatif ini bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan dengan partisipasi seluruh komponen yang ada di desa tidak terkecuali masyarakat desa. Berdasarkan praktek penyelenggaraan pemerintahan di desa saat ini cenderung belum mampu menerapkan asas Hal ini dibuktikan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa yang aparat sentris atau tidak memberikan ruang bagi komponen masyarakat desa lainnya dalampenyelenggraan pemerintahan. Desa Pringgasela Selatan menjadi salah satu desa yang potensi desanya begitu besar diberbagai bidang, seperti seni budaya, pertanian perkebunan hingga peternakan. Sinergitas komponen Masyarakat desa sangat dibutuhkan guna memaksimalkan potensi tersebut benar-benar bisa Hal ini yang melatar belakangi kami tertarik untuk melakukan Ella. Andari. Developing a smart village model for village development in Indonesia. In Proceedings of the 2018 International Conference on ICT for Smart Society (ICISS). Semarang. Indonesia, 10Ae11 October 2018. 1Ae6. Rahyunir Rauf dan Sri Maulidiah. Pemerintahan Desa. Zanafa Publishing. Pekanbaru, 2015,hlm. 118 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. penelitian, untuk menganalisa bagaimana penyelenggaraan implementasi asas partisipatif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dari penelitian ini diharapkan mampu mendeskripsikan dan memberikan solusi melalui rekomendasi atas kesimpulan yang didapakan dari penelitian yang akan kami Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang didalamnya terdapat beberapa pendekatan yang dapat digunakan sebagai metode untuk mengurai permasalahan. Beberapa pwndekatan yang digunakan yaitu, pendekatan peraturan perundang-undangan . tatute approac. pendakatan sosiologis dan pendekatan konseptual . onceptual approac. yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum, terutama yang berkenaan dengan permasalahan yang di bahas dalam penelitian ini. Pembahasan Demokrasi Secara etimologi, kata demokrasi berasal dari Bahasa Yunani AudemosAy berarti rakyat, dan AukratosAy yang berarti kekuasaan atau berkuasa. Dengan demikian demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat, dimana kekuasaan tertinggi berada ditanangan rakayat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan bebas. Demokrasi merupakan asa dan sistem yang paling baik didalam sistem politik dan ketatanegaraan kiranya tidak dapat dibantah. khasanah pemikiran dan prereformasi politik diberbagai negara sampai pada satu titik temu tentang ini demokrasi adalah pilihan terbaik dari berbagai pilihan lainya. Menurut C. Strong, demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dalam hal mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta melalui cara perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertanggungjawab-kan tindakan-tindakannya kepada mayoritas itu. Dengan kata lain, negara demokrasi didasari oleh sistem perwakilan yangmenjamin kedaulatan rakyat. NiAomatul Huda. Ilmu Negara. Raja Grafindo. Jakarta, 2014, hlm. Eddy Purnama. Negara Kedaulatan Rakyat. Nusamedia. Jakarata, 2007, hlm. 119 | Page @Copyright_ Muh. Alfian Fallahiyan. Khairul Umam. Rachman Maulana Kafrawi. Riska Ari Amalia. Implementasi Asas Partisipatif Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Teori demokrasi sebagai suatu bentuk penyelengaraan pemerintahan yang secara langsung . irect democrac. dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat . s government of the people, by the people and for the peopl. Pada dasarnyamerupakan reaksi dari adanya kekuasaan raja yang diktaktor pada negaranegara kota . ity stat. diyunani kuno. Pada saat itu, demokrasi yang dipraktekan secara langsung merupakan hak rakyat untuk membuat keputusan keputusan politikdijalankan secara langsung oleh rakyat yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Praktek demokrasi model langsung dikenal sebagai demokrasi klasik. Indonesia pada saat ini tetap konsisten dan terus mengembangkan nilai nilai yang dikontruksikan dari kekuasaan rakyat. Sehingga demokrasi menjadi ciri dan cara pemerintahan Indonesia dalam melaksanakan kegiatan penyelengaraan negara, hal ini bermakna bahwa pelaksanaan kegiatan bernegara Indonesia sepenuhnya atas kehendak rakyat. Pada hahekekatnya kedaulatan rakyat merupakan suatu keniscayaan dalam sistem bernegara diberbgai negara. Keberadaan desa beriringan dengan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan membentuk aturan yang mendasari penyelenggaraannya yang dikembangkan sendiri oleh pemerintah desa dan Hal itu menunjukan bahwa desa memiliki semangat dan wujud dari otonomi desa, yaitu suatu kebebasan dari sebuah desa untuk mengatur dan mengurus berbagai urusan pemerintahan dan urusan masyarakat sesuai dengan kebutuhan, kebiasaan, tradisi atau adat setempat. Perwujudan dari konsep otonomi masyarakat desa adalah suatu proses dalam upaya peningkatan terhadap kemampuan masyarakat desa untuk berpartisipasi dalam menuju kesatuan masyarakat desa yang diatur dan digerakkan oleh masyarakat itu Sebagai satuan pemerintahan dengan otonomi yang dimiliki, pemerintah desa dituntut untuk mampu melaksanakan seluruh penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa dengan efektif dan efisien. Salah satu bentuk inovasi yang dilakukan untuk mewujudkannya adalah dengan melakukan inovasi pada bidang pelayanan dengan menerapkan sistem Ibid. , 43. Puslit IAIN. Demokrasi. HAM dan Masyarakat Madani. IAIN Jakarta Press. Jakarta, 2000, hlm. Rahyunir Rauf dan Sri Maulidiah. Pemerintahan Desa. Zanafa Publishing. Pekanbaru, 2015,hlm. 120 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. pelayanan digital atau elektronik. Seiring dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi dan diiringi dengan semakin tingginya espektasi masyarakat, pemerintah desa harus benar-benar mempersiapkan diri untuk menghadapi segala bentuk tantangan yang tersebut. Desa memiliki fungsi pemerintahan, keuangan Desa, pembangunan Desa, serta mendapat fasilitasi dan pembinaan dari pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam posisi seperti ini. Desa dan Desa Adat mendapat perlakuan yang sama dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Oleh sebab itu, di masa depan Desa dan Desa Adat dapat melakukan perubahan wajah Desa dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, pelaksanaan pembangunan yang berdaya guna, serta pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya. Konsep Asas Partisipatif Pasal 23 Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa menyebutkan dengan tegas bahwa Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa, dengan berdasarkan asas-asas yang juga secara tegas telah disebutkan dalam Pasal 24 UU desa yakni: Asas kepastian hukum. Asas tertib penyelenggaraan pemerintahan. Asas tertib kepentingan umum. Asas keterbukaan. Asas proporsionalitas. Asas profesionalitas Asas akuntabilitas. asas efektivitas dan efisiensi. asas kearifan lokal. asas keberagaman. asas partisipatif. 121 | Page @Copyright_ Muh. Alfian Fallahiyan. Khairul Umam. Rachman Maulana Kafrawi. Riska Ari Amalia. Implementasi Asas Partisipatif Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Asas Partisipasi dijelaskan dalam penjelasan pasal 3 point . UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah Aukepada masyarakat desa diharapkan dapat untuk turut berperan aktif dalam suatu kegiatan terkait aktivitas tentang desa terkait maupun tentang pemerintahan desaAy. Desa sebagai daerah otonomi yang bulat dan utuh serta bukan pemberian dari pemerintah, sebaliknya pemerintah berkewajiban menghormati otonomi asli yang dimiliki desa tersebut. Otonomi desa diakui secara nyata sehingga menjadi daerah yang bersifat istimewa dan mandiri, memiliki identitas Perwujudan dari konsep otonomi masyarakat desa tersebut adalah suatu proses dalam upaya peningkatan terhadap kemampuan dari masyarakat desa untuk dapat berpartisipasi . kut sert. dalam menuju suatu kehidupan masyarakat desa yang diatur dan digerakkan oleh masyarakat itu sendiri, dengan prinsip Audari, oleh, dan untuk masyarakatAy. Ini berarti otonomi masyarakat desa tersebut juga merupakan perwujudan dari nilai-nilai demokrasi yang tumbuh dan berkembang secara alami. Sehingga untuk penerapan otonomi masyarakat desa tidak mungkin ter-wujud tanpa Secara konseptual, demokrasi mengandung sejumlah prinsip dasar representasi, transparansi, akuntabilitas, responsivitas, dan partisipasi, yang selanjutnya menjadi dasar pengelolaan kebijakan, perencanaan desa, pengelolaan keuangan desa, dan pelayanan publik menuju kesejahteraan rakyat, yang meliputi dua komponen besar . angan, papan, pendidikan, dan kesehata. , dan pengembangan ekonomi desa yang berbasis pada potensi 10 Penerapankonsep otonomi di desa, diperlukan adanya penguatan dan pemberdayaan terhadap unsur pemerintahan desa, menguatnya pemerintahan HAW. Widjaya. Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli. Bulat dan Utuh. Raja GrafindoPersada,Jakarta, 2003, hlm. Rahyunir Rauf. Opcit. Didik Sukrino. Hukum Konstitusi dan Konsep Otonomi. Kajian Politik Hukum Tentang Konstitusi. Otonomi Daerah dan Desa Pasca Perubahan Konstitusi. Setara Press: Malang. 122 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. desa didasarkan pada pertimbangan serius terhadap dua unsur yang substansial, yakni:11 Desa sebagai suatu sub sistem pemerintahan. Desa sebagai subsistem sosial. Unsur pertama yang menunjukkan bahwa pemerintah supra desa mampu duduk bersama dengan pemerintahan di tingkat desa untuk merumuskan kebijakanyang berorientasi kepada kebutuhan pemerintahan dan masyarakat di tingkat desa. Di sisi lain, pemerintahan desa mampu mengelaborasi berbagai kepentingan masyarakat untuk disalurkan melalui program pemerintahan kabupaten/kota. Pemerintahan Desa merupakan unsur dalam penyelenggaraan pemerintah desa yang memiliki 2 tugas pokok yakni:12 Melaksanakan urusan rumah tangga desa, urusan pemerintahan umum, membangun dan membina masyarakat. Menjalankan tugas pembantuan dari Pemerintah. Pemerintah Provinsi danPemerintah Kabupaten. Salah satu tujuan pengaturan desa adalah untuk mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama, maksudnya desa perlu diatur dengan tujuan untuk mendorong terciptanya prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa dalam upaya untuk pengembangan potensi-potensi yang dimiliki oleh desa, serta berbagai aset desa yang dimiliki yang berorientasi untuk kesejahteraan bersama bagi masyarakat desa secara keseluruhan. Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia memiliki asas-asas tersendiri yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan dalam pelaksanaannya, asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa ini sesuai dengan substansi, filosofis dan semangat dari Undang-Undang Tentang Desa yang baru. Asas-asas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa telah diatur Effendi Khasan, 2010. Penguatan Pemerintahan Desa. Indra Prahasta: Bandung. Nurcholis. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat. Setara Press: Malang. 123 | Page @Copyright_ Muh. Alfian Fallahiyan. Khairul Umam. Rachman Maulana Kafrawi. Riska Ari Amalia. Implementasi Asas Partisipatif Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan jelas dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu asastersebut adalah asas partisipatif. Asas Partisipasi, maksud dan tujuan dari Auasas partisipasiAy pada prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa ini, maka berdasarkan penjelasan dari pasal 3 point . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepada masyarakat desa diharapkan dapat untuk turut berperan aktif dalam suatu kegiatan terkait aktivitas tentang desa terkait maupun tentang pemerintahan desaAy. Oleh karena itu, bagaimana suatu pemerintahan desa (Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Des. untuk dapat senantiasa berupaya mempengaruhi masyarakat desa agar seluruh komponen masyarakat desa mau dan bersedia untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai bentuk kegiatan desa dan pembangunan desa, hal ini juga akan sejalan dengan konsep Augood governanceAy dengan menempatkan 3 . domain atau unsur utama dalam suatu proses penyelenggaraan pemerintahan desa yakni yang dilaksanakan secara bersama oleh unsur pemerintah, unsur masyarakat dan unsur swasta yang satu sama lainnya berbeda fungsi. Terkait dengan penerapan konsep otonomi desa tersebut dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, maka fungsi-fungsi obyektif dari suatu masyarakat adalah terdiri sebagai berikut:13 peningkatan nilai sumber daya . ubkultur ekonom. Membeli semurah mungkin. Menjual seuntung mungkin. Membuat sehemat mungkin. penciptaan keadilan dan kedamaian . ubkultur pemerintaha. Berkuasa semudah mungkinp. Menggunakan kekuasaan seefektif mungkin. Mempertanggungjawaban penggunaan seformal mungkin. kontrol terhadap kekuasaan . ubkultur sosia. , seperti: Effendi Khasan, 2010. Penguatan Pemerintahan Desa. Indra Prahasta: Bandung. 124 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. uka usi. budaya konsumenristik. Collective behaviour ke collective action. Check and balance akan dapat terjadi jika kekuatan antar ketiga subkultur tersebut lebih seimbang, serasi dan selaras, dengan kondisi yang satu tidak berada di bawah yang lain, yang satu tidak berada pada posisi yang lebih lemah dari pada yang lain, maju semua ke depan yang semua itu sangat membutuhkan adanya suatu kesadaran nasional, memiliki rasa tanggung jawab sosial dan adanya kesediaan berkorban dari pemuka-pemuka masyarakat desa setempat di berbagai sektor dan tingkat kehidupan . aum intelektual, alim ulama, entrepeneur, dan sebagainy. untuk senantiasa rela tetap berada dan berfungsi ditengah-tengah masyarakat dengan subkultur sosial dan senantiasa tidak tergoda untuk mengejar kekuasaan untuk tergiur akan material kekayaan, kesenangan dan popularitas yang biasanya disuguhkan oleh kehidupan dunia politik. Dalam pembangunan, partisipasi masyarakat merupakan salah satu elemen proses pembangunan desa, dengan demikian partisipasi masyarakat pada pembangunan perlu ditingkatkan terlebih dahulu oleh pihak lain seperti aparat desanya. Pada dasarnya untuk menggerakan partisipasi masyarakat desamerupakan hal penting dalam pembangunan suatu desa. Pasal 4 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menyebutkan salah satu tujuan Pengaturan Desa adalah mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama. Adapun potensi tersebut meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung. Pengelolaan Potensi desa bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama. Implementasi Asas Partisipatif dalam di Desa Pringgasela Selatan Partisipasi merupakan sebagai kemauan rakyat untuk mendukung secara mutlak program-program pemerintah yang ditentukan dan tujuannya oleh pemerintah. Dia juga menambahkan bahwa partisipasi adalah kerja sama 125 | Page @Copyright_ Muh. Alfian Fallahiyan. Khairul Umam. Rachman Maulana Kafrawi. Riska Ari Amalia. Implementasi Asas Partisipatif Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa antara rakyat dan pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan. Ada tiga alasan utama mengapa partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam pembangunan:14 Partisipasi masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan dan sikap masyarakat setempat, yang tanpa kehadirannya program pembangunan serta proyek-proyek akan gagal. Masyarakat akan lebih mempercayai proyek atau program pembangunan jika merasa dilibatkan dalam proses persiapkan dan perencanaannya, karena mereka akan lebih mengetahui seluk-beluk proyek tersebut dan akan mempunyai rasa memiliki terhadap proyek Timbul anggapan bahwa merupakan suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat mereka sendiri. Dapat dirasakan bahwa masyarakat mempunyai hak untuk memberikan saran dalam menentukan jenis pembangunan yang akan dilaksanakan di daerah mereka. Dalam pendekatan ini, masyarakat menjadi subjek utama dalam keseluruhan proses pembangunan, yaitu dari tahap perencanaan hingga tahap pengendalian pembangunan. Asumsi yang mendasari gagasan ini adalah bahwa masyarakat diyakini sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami segala kebutuhan, pola pikir, sistem nilai, perilaku kebiasaan serta lingkungannya. adat mereka Lebih istiadat sendiri jelasnya. Hamidjojo mengemukakan jenis-jenis partisipasi masyarakat sebagai berikut:15 Partisipasi buah pikiran Partisipasi keterampilan Partisipasi tenaga Partisipasi harta benda Partisipasi uang Sementara itu Sundariningrum mengklasifikasikan partisipasi menjadi 2 . berdasarkan cara keterlibatannya, yaitu:16 Partisipasi Langsung Conyers. Perencanaan Sosial (Suatu Penganta. Yogyakarta: Gadjah Mada. University Press. Hal 154. Sastropoerto. Partisipasi Komunikasi. Persuasi dan disiplin dalam pembangunan nasional. Bandung: Alumni. Hal. Ibid. 126 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. Partisipasi yang terjadi apabila individu menampilkan kegiatan tertentu dalam proses partisipasi. Partisipasi ini terjadi apabila setiap orang dapat mengajukan pandangan, membahas pokok permasalahan, mengajukan keberatan terhadap keinginan orang lain atau terhadap Partisipasi tidak langsung Partisipasi yang terjadi apabila individu mendelegasikan hak partisipasinya membedakan patisipasi menjadi empat jenis, yaitu pertama, partisipasi dalam pengambilan keputusan. Kedua, partisipasi dalam pelaksanaan. Ketiga, partisipasi dalam pengambilan Dan Keempat, partisipasi dalam evaluasi. Pertama, partisipasi dalam pengambilan Partisipasi ini keputusan. berkaitan dengan penentuan alternatif dengan masyarakat berkaitan dengan gagasan atau ide yang menyangkut kepentingan bersama. Wujud atau dimensi partisipasi yang diberikan oleh masyarakat pada dasarnya pembangunan desa adalah pembangunan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Semakin tinggi peran serta masyarakat desa tersebut, maka semakin cepat pula pembangunan desa yang bersangkutan dapat terealisasi, terutama dalam otonomi desa sekarang ini. Dengan keberadaan delegasi masyarakat desa dalam pembangunan sangatlah penting, dimana terbukanya kran partisipasi masyarakat untuk ikut menentukan dan mengawasi penentuan kebijakan pembangunan daerahnya. Adapun bentuk-bentuk diberikan oleh partisipasi masyarakat yang desa Pringgasela Selatan adalah sebagai berikut: Partisipasi dalam bentuk uang atau benda Salah satu dari bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung program-program pembangunan di desa Pringgasela Selatan adalah dalam bentuk uang atau benda, yaitu merupakan bantuan dana yang sifatnya menunjang kelancaran pelaksanaan dari program program pembangunan yang akan dilaksanakan. Partisipasi masyarakat dalam bentuk uang atau benda ini tentunya akan sangat mendukung pelaksanaan program pembangunan desa. Dimana bahwa partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan yang didukung berupa 127 | Page @Copyright_ Muh. Alfian Fallahiyan. Khairul Umam. Rachman Maulana Kafrawi. Riska Ari Amalia. Implementasi Asas Partisipatif Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa uang atau benda adalah merupakan suatu upaya yang sangat nyata, maka untuk itu pemerintah desa harus bijak dalam mempergunakan anggarananggaran bantuan pembangunan, dengan dana demikian pembangunan akan berjalan dengan baik dan lancar. Partisipasi dalam bentuk pikiran atau ide Gagasan cemerlang atau dapat ide yang menunjang keberhasilan suatu rencana yang telah ditetapkan dan yang akan dilaksanakan. Oleh karena itu, sumbangan pikiran berupa saran ataupun ide-ide sangat diharapkan dapat membantu dalam upaya pencapaian dan perbaikan program-program pembangunan yang akan dan telah dilakukan supaya mencapai hasil yang maksimal. Partisipasi masyarakat dalam bentuk pikiran atau ide adalah bentuk partisipasi yang tidak kalah pentingnya dari partisipasi masyarakat dalam bentuk uang atau benda yang biasanya disampaikan dalam musyawarah atau penyampaian program-program pembangunan desa. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, partisipasi masyarakat desa Pringgasela Selatan dalam bentuk pikiran dan ide masih sangat kurang, dimana masih ada masyarakat yang tidak ikut serta menyumbangkan pikiran dan ide yang cemerlang atau kreatif untuk keberhasilan pembangunan yang akan dilaksanakan. Adapun yang menjadi faktor penyebab masih kurangnya partisipasi masyarakat desa Pringgasela Selatan dalam bentuk pikiran dan ide adalah masih rendahnya tingkat pendidikan rata-rata penduduk . , sehingga kurang mampu dalam mencetuskan ide-ide atau pikiran yang kreatif guna mensukseskan program-program pembangunan di desa Pringgasela Selatan. Partisipasi dalam bentuk tenaga/fisik . otong royon. Tingkat partisipasi masyarakat yang paling sederhana dan lazim diberikan oleh anggota masyarakat dalam membantu pelaksanaan suatu mensukseskan program pembangunan adalah berupa tenaga atau dapat disebut dengan gotong royong. Gotong royong merupakan adalah adalah pengerahan tenaga kerja tanpa bayaran untuk suatu proyek yang bermanfaat untuk umum atau yang berguna untuk pemerintah. Dari uraian yang dipaparkan tersebut di atas bahwa aktifitas gotong royong selalu diiringi dengan pengerahan tenaga tanpa pamrih untuk kepentingan umum atau bersama. 128 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. Demikian pula halnya dengan pelaksanaan program-program pembangunan di Desa Pringgasela Selatan, kegiatan gotong royong selalu dilaksanakan untuk meringankan pelaksanaan program-program Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, bahwa partisipasi masyarakat desa Pringgasela Selatan dalam bentuk tenaga (Gotong-Royon. masih kurang maksimal. Untuk melaksanakan suatu pembangunan partisipasi masyarakat sangatlah diperlukan. Partisipasi masyarakat tersebut dapat berupa partisipasi dalam kegiatan perencanaan, partisipasi ikut serta dalam kegiatan pembangunan yang dilakukan di desa. Namun, tidak hal yang mudah dalam membangun partisipasi masyarakat dalam suatu pembangunan. Untuk itu perlu dilakukan usaha-usaha yang dapat membangun dan meningkatkan partisipasi Adapun hal yang dapat dilakukan adalah dengan pemberdayaan masyarakat oleh perangkat desa. Diharapkan dengan adanya pemberdayaan masyarakat, pembangunan desa dapat terlaksana sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Pembangunan pada prinsipnya adalah suatu proses dan usaha yang dilakukan oleh suatu masyarakat secara sistematis untuk mencapai situasi dan kondisi yang lebih baik dari saat ini. Dilaksanakannya proses pembangunan ini tidak lain karena masyarakat tidak puas dengan keadaan saat ini yang dirasakan oleh masyarakat kurang ideal. Namun demikian, perlu disadari bahwa pembangunan adalah sebuah proses evolusi, sehingga masyarakat yang perlu melakukan secara bertahap sesuai dengan sumber daya yang dimiliki dan masalah yang sedang dihadapi. Pembangunan desa hendaknya mempunyai sasaran yang tepat, sehingga sumber daya yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien. Pembangunan dapat dikatakan berhasil apabila desa tersebut memiliki sarana dan prasarana yang lengkap atau paling tidak pembangunan yang dilakukan dapat mendukung kemajuan masyarakat, baik dalam kemajuan di bidang ekonomi, sosial dan pendidikan masyarakat. Namun pembangunan yang dilakukan khususnya pembangunan desa tersebut tidak akan dapat tercapai apabila masyarakat dan pemerintah tidak saling bekerjasama untuk kemajuan desa. Adanya kerjasama antara pemerintah desa dengan masyarakat tergantung kepada pemerintah desa yaitu kepala desa dan aparat desa, karena 129 | Page @Copyright_ Muh. Alfian Fallahiyan. Khairul Umam. Rachman Maulana Kafrawi. Riska Ari Amalia. Implementasi Asas Partisipatif Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merekalah pemimpin atau aktor dalam terlaksananya pembangunaan desa yang dilakukan, dimana pemerintah desa berperan dalam menumbuhkan kesadaran warga desa untuk berperan serta dalam pembangunan yaitu berpartisipasi untuk keberhasilan pembangunan. Belum maksimalnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa juga disebabkan belum adanya produk hukum desa yang mengatur tentang bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan desa. Hal ini penting karena tanpa ada petunjuk teknis masyarakat tidak akan tahu bagaimana mereka akan memberikan bentuk partisipasi, dan menganggap seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa kepada aparat penyelenggara Kesimpulan Penyelenggaraan pemerintahan desa Pringgasela Selatan belum seutuhnya mencerminkan penerapan asas partisipatif karena belum adanya kolaborasi yang masif dalam penyelenggraan pemerintahan desa oleh pemerintah desa dengan masyarakat. Bentuk partisipasi masyarakat dalam rangka pembangunan desa atau optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa dalam bentuk partisipasi langsung maupun tidak, namun belum maksimal karena belum adanya petunjuk teknis bentuk partisipasi masyarakat dalam bantuk produk hukum desa. Oleh karena itu guna mendukung partisipasi masyarakat yang lebih baik dibutuhkan regulasi kongkrit yang diiringi dengan sosialisasi yang masif terkait pelibatan masyaraat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Daftar Pustaka