Agustus. Vol. https://doi. org/10. 37010/postulat. No. Analisis Hukum Perjanjian Joint Venture sebagai Perlindungan Investasi di Indonesia Putri Khalilah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Putriikhxh@gmail. Sofa Laela Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Sofalaela@iblam. Abstrak Kegiatan penanaman modal asing secara langsung sering direalisasikan melalui pembentukan perusahaan joint venture yang terdaftar sebagai badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan perjanjian joint venture menjadi instrumen penting dalam mengatur hubungan antara investor asing dan nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan melalui pendekatan yuridis normatif ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur ketentuan perlindungan kegiatan investasi asing di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi perlindungan hukum bagi investor asing dan investor nasional serta peran perjanjian joint venture dalam memberikan kepastian hukum di Indonesia. Perlindungan tersebut penting untuk memastikan bahwa investasi tidak merugikan salah satu pihak dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Penanaman Modal dan Undang-Undang Perseroan Terbatas memberikan kerangka hukum yang cukup untuk melindungi investor melalui joint venture. Namun, masih ada kesenjangan terkait penyempurnaan regulasi untuk kepastian hukum yang lebih baik. Kata Kunci: perlindungan investasi. joint venture Abstract Foreign direct investment activities are often realised through the establisment of joint venture companies registered as Limited Liability Company (PT) legal entities and joint venture agreements become an important instrument in regulating the relationship between foreign and national investors. This research uses a literature research method through a normative juridical approach reviewed from the Civil Code (KUHPerdat. Law No. 25 of 2007 on Capital Investment, and Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies that regulate the provisions of protection of foreign investment activities in Indonesia. The purpose of this research is to evaluate the legal protection for foreign investors and national investors as well as the role of joint venture agreements in providing legal certaintu in Indonesia. Such protection is important to ensure that investments do not harm either party and support sustainable economic growth in Indonesia. The results show that the Investment Law and the Limited Liability Company Law provide sufficient legal framework to protect investors through joint ventures. However, there are still gaps related to improving for better legal certainty of Joint venture in Indonesia. Keywords: investment protection. joint venture PENDAHULUAN Peningkatan ekonomi negara dapat dilakukan dengan berbagai upaya untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah melalui kegiatan investasi. Indonesia, kegiatan investasi diklasifikasikan ke dalam dua jenis berdasarkan sumber modal, yaitu sumber penanaman modal dari luar negeri (PMA) dan sumber penanaman modal dari dalam negeri (PMDN). Penanaman modal asing langsung di Indonesia direalisasikan melalui pendirian perusahaan Joint Venture yang terdaftar sebagai Perseroan Terbatas. Berdasarkan perjanjian joint venture, investor asing dan nasional dapat mendirikan perusahaan Joint Venture melalui legalitas Akta Pendirian Perseroan Terbatas dihadapan Notaris. Langkah awal bagi para pihak untuk menentukan tujuan bisnis melalui perjanjian joint venture dibentuk berdasarkan asas-asas perjanjian seperti Freedom of contract. Consensus. Pacta Sun Servanda dan Good Faith. Ketentuan tersebut dijelaskan dalam BAB IV Undang-Undang Penanaman Modal tentang bentuk badan usaha dan kedudukan. Pasal 5 ayat . Lebih lanjut ketentuan yang mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 110 | e-ISSN: 2986-6693 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sinkronisasi antara perjanjian joint venture dan anggaran dasar joint venture menjadi isu utama untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah kepentingan yang akan merugikan salah satu (Sukananda & Mudipurwant. Penanaman Modal Asing telah berkembang menjadi sumber modal tambahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan selama enam dekade terakhir, setelah diberlakukannya UU No. 1 tahun 1967. (Amrizal, 1. Sejak lahirnya Penanaman Modal Asing yang berlangsung hingga saat ini, tujuan penanaman modal telah memberikan dampak baik dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan hal lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat . Undang-Undang Penanaman Modal. Joint venture merupakan salah satu bentuk transaksi bisnis internasional sebagai bentuk kerjasama antara penanaman modal asing dengan penanam modal dalam negeri. Joint Venture adalah Aua legally recognized partnership of two or more entities that collaborate in pursuing a spesific transaction for their mutual advantage,Ay sebagaimana didefinisikan dalam BlackAos Law Dictionary. Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam perusahaan joint venture, pihak asing dan nasional memiliki tingkat kepentingan yang sama dan memiliki wewenang untuk mengontrol kebijakan perusahaan, serta kewajiban bersama untuk menanggung keuntungan dan kerugian yang dapat berubah berdasarkan kesepakatan bersama dalam perjanjian. Dengan kata lain, joint venture merupakan suatu badan hukum, yang pada umumnya berbentuk Perseroan Terbatas, yang diperjanjikan dengan kesepakatan hak dan kewajiban serta satu tujuan kerjasama dalam mencapai keuntungan bersama. BlackAos Law Dictionary mendefinisikan perjanjian Auas a mutual undertsanding between two or more individuals which creates an obligation to do or not to do a peculiar thing. Ay Dengan kata lain, perjanjian adalah kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak dalam dalam bentuk legalitas tertulis untuk memenuhi kewajiban tertentu dan berhak menerima suatu prestasi. Lebih lanjut. Pasal 1313 KUH Perdata menjelaskan deskripsi tentang perjanjian. Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan untuk memberikan perlindungan investasi dan kepastian hukum bagi kegiatan joint venture sebagai kegiatan investasi, yaitu UU No. 25 tahun 2007, dan UU No. 40 tahun 2007. Kebijakan pemerintah Indonesia yang menentukan penanaman modal asing dilakukan melalui joint venture dengan pihak nasional menjadi salah satu pendorong utama kolaborasi model investasi bisnis ini. (Sukananda & Mudiparwanto, 2. Melalui perjanjian joint venture sebagai pondasi awal dalam membentuk investasi asing antara dua atau lebih perusahaan yang ingin bersinergi untuk mencapai tujuan bersama telah menjadi strategi kolaborasi yang populer di Indonesia. (Soerodjo, 2. Dalam peraturan UU Penanaman Modal, urgensi pengawasan kegiatan investasi di Indonesia dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan wewenang yang tercantum dalam Pasal 27 ayat . UU Penanaman Modal. Berdasarkan keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2019 mensyaratkan bahwa salah satu syarat permohonan yang harus disertakan dalam penanaman modal asing adalah Perjanjian Joint Venture yang dibentuk dalam perusahaan joint venture. Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah instansi pemerintah non-departemen yang menangani kegiatan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri. Sebab kesepakatan joint venture merupakan perjanjian yang terikat pada hukum perdata, maka harus memenuhi syarat-syarat sesuai dengan Hukum Perjanjian yang berlaku dalam KUHPerdata. Hal tersebut tertuang dalam bentuk klausul perjanjian. Klausul menjadi hal yang penting dalam memastikan bahwa kedua pihak yang terlibat mendapatkan hak dan kewajiban sesuai kesepakatan dengan keyakinan bahwa tujuan para pihak dilindungi secara hukum. (Ali rahman & Sukma Kelana, 2. Namun, dalam praktiknya terdapat persoalan hukum dan risiko yang dapat timbul terkait kegiatan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri. Permasalahan tersebut berupa sengketa dikemudian hari dan benturan saling bersaing dalam kepentingan masing-masing pihak. Benturan tersebut dapat terjadi apabila sinkronisasi peraturan joint venture dan anggaran dasar perusahaan joint venture tidak sesuai sehingga merugikan salah satu pihak. (Sukananda & Mudipurwanto, 2. Proses dalam membuat perjanjian joint venture pada umumnya dilakukan apabila para pihak telah melakukan diskusi untuk merealisasikan kerjasama. Setelah melakukan tahap diskusi penawaran yang diajukan oleh masing-masing pihak, maka tercapailah kepakatan sesuai kehendak. Hal ini berlandaskan Pasal 1320 KUHPerdata bahwasanya terdapat beberapa syarat sahnya suatu kontrak atau perjanjian. Berdasarkan uraian diatas menjadi rujukan peneliti untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum bagi investor asing dan investor lokal dalam perjanjian joint venture serta bagaimana peran perjanjian joint venture dalam pendirian perusahaan joint venture ditinjau dari peraturan perundang-undangan dengan maksud dan tujuan untuk memberikan perlindungan investasi bagi pihak asing dan pihak nasional. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis metode penelitian yuridis normatif, yaitu dilakukan dengan cara POSTULAT: Jurnal Ilmu Hukum https://doi. org/10. 37010/postulat. 1665 | 111 menggambarkan secara sistematis dan komprehensif terhadap studi kepustakaan dengan mengkaji bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Perdata. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007. Undang-Undang No. Tahun 2007 dan bahan hukum sekunder berupa salinan perjanjian joint venture dan akta pendirian perseroan METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif ini akan meneliti aturan-aturan hukum tertulis yang relevan dengan perjanjian joint venture sebagai instrumen perlindungan investasi di Indonesia. Fokus utama adalah menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur ilmiah yang berkaitan dengan investasi dan perjanjian joint venture. HASIL DAN PEMBAHASAN Peran Perjanjian Joint Venture dalam Pendirian Perusahaan Joint Venture sebagai Perlindungan Investasi di Indonesia Tahapan awal pendirian perusahaan joint venture yang telah para pihak diskusikan, kemudian dituangkan dalam bentuk tertulis dan disebut Memorandum of Understanding (MoU). Hal itu merupakan kesepakatan awal pihak asing dan pihak nasional dalam bentuk tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak asing dan pihak Indonesia. Kesepakatan tersebut memuat ketentuan-ketentuan sebagaimana klausul perjanjian seperti purpose, responsibilities, and obligation of the parties, confidentility, legal compliances, limitation of liability, notice, governing law, authorization, and execution. Memorandum of Understanding atau dokumen kesepahaman merupakan prinsip kesepakatan yang marak digunakan dalam beberapa tahun terakhir yang dituangkan secara tertulis sebagaimana perjanjian atau kontrak pada umumnya. Sebagaimana penyusunan perjanjian joint venture yang memuat klausul-klausul dan menggunakan bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. MOU juga memuat hal tersebut. MOU tidak akan digunakan setelah perusahaan joint venture berdiri dan beroperasi. Sehingga, diperlukan penyusunan perjanjian joint venture yang diatur lebih lanjut secara rinci dan detail oleh para pihak. Ketentuan yang dimuat dalam perjanjian joint venture berperan sebagai pedoman akta pendirian perusahaan joint venture. Perjanjian tersebut yang dibuat oleh para pihak akan dituangkan dalam akta pendirian perseroan terbatas. Pembuatan akta tersebut dilakukan oleh notaris, sehingga perjanjian joint venture dilegalisasi oleh notaris sebagai waarmerking. Notrais akan mengkaji ulang dihadapan para pihak terkait isi dari perjanjian tersebut, apabila terdapat ketidaksesuaian atau kehendak perubahan klausul, maka para pihak akan disarankan untuk berdiskusi kembali dihadapan notaris sehingga pembuatan akta pendirian sesuai dengan kesepakatan para Berdasarkan akta pendirian perseroan terbatas dalam praktek perjanjian joint venture oleh pihak asing dari negara Malaysia dan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai pihak nasional, telah beroperasi perusahaan ACMu yang bergerak dibidang perdagangan dan teknologi. Mengkaji pendirian PT Green Sinar Mentari sebagai perusahaan joint venture berikut adalah struktur perjanjian joint venture yang digunakan sebagai perlindungan investasi bagi para pihak: 112 | e-ISSN: 2986-6693 Struktur Komparisi Perjanjian Joint Venture Sebagaimana diketahui, anatomi suatu kontrak terdiri dari beberapa bagian, yaitu: Pertama, diawali dengan judul atau kepala perjanjian, yaitu Joint Venture Agreement memuat tanggal penandatanganan yang pada umumnya memuat kalimat AuThis Joint Venture Agreement is made this day A of A . onth, yea. by and Ay Kemudian identitas pihak yang terlibat, yaitu pihak asing dan pihak nasional yang pada umumnya memuat kalimat Au A of a corporation established in A having its head office at A as AoShareholder IAo and A an Indonesia corporation establishes in the Republic of Indonesia, having its head office atA. Indonesia as AoShareholder IIAo. Ay (Rajagukguk, 2. Kedua. Premise, biasanya memuat penjelasan tujuan atau latar belakang pembuatan perjanjian. Dalam hal perjanjian joint venture, memuat kalimat AuWitnesseth,Ay AuWhereas the parties herein have consented to the establishment of the Company as a joint venture company in order to accomplish the business,Ay AuThe parties hereby consent to be legally obligated by the AgreementAos terms and conditions and any associated implementing Ay Kalimat tersebut menyatakan maksud para pihak untuk mendirikan perusahaan joint venture dengan tujuan menjalankan bisnis, dan para pihak menyetujui untuk terikat pada syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan pelaksanaan yang berlaku dalam perjanjian ini. (Halim, 2. Struktur Isi Perjanjian Joint Venture Pada umumnya, bagian isi perjanjian joint venture diawali dengan kalimat AuNow therefore the following is now agreed upon,Ay atau memuat kalimat AuNow therefore, in consideration of the preceding premises and the reciprocal arrangements outline herein, it is agreed as follows. Ay Lebih lanjut memuat pasal-pasal, sebagai berikut: Article 1 Definitions, memuat beberapa terminologi yang digunakan dalam perjanjian untuk memastikan bahwa para pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama, sehingga mencegah kemungkinan salah tafsir. Pasal ini memuat definisi seperti AuAgreementAy. AuArticles of AssociationAy. AuBoard of ComissionersAy. AuBoard of DirectorsAy. AuForce MajeureAy. AuCapital Investment LawAy. AuCivil CodeAy. AuLimited Liability Companies. Ay Selanjutnya, klausul-klausul yang penting dalam perjanjian joint venture yang menjadi pedoman pembuatan akta pendirian perusahaan joint venture antara lain: Articles of Incorporation of the company, dalam pasal ini menjelaskan hubungan antara pendirian perusahan joint venture dan kerangka hukum di Indonesia, khususnya UU No. 40 tahun 2007 sebagai landasan hukum untuk mendirikan perusahaan joint venture berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, pengesahan perusahaan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membutuhkan rumusan anggaran dasar dalam Akta pendirian perusahaan dilakukan di hadapan dan melalui Notaris. Selain itu, pendirian perusahaan joint venture memerlukan Surat Pendaftaran Penanaman Modal Asing sesuai dengan ketentuan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Bagian tersebut dijelaskan secara rinci Nama dan Tempat Kedudukan PT Green Sinar Mentari yang berkedudukan di wilayah Jakarta. Lebih lanjut, dijelaskan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan dimulai sejak tanggal persetujuan Anggaran Dasar Perseroan diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Begitu pula dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan sehingga klausul ini bisa dituangkan dalam akta pendirian perseroan untuk diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM. POSTULAT: Jurnal Ilmu Hukum https://doi. org/10. 37010/postulat. 1665 | 113 Selanjutnya, klausul yang memuat Anggaran Dasar merupakan hal penting untuk mengelola perusahaan joint venture, sehingga diperlukan Articles of Association yang disepakati oleh para pihak dalam perjanjian joint venture memuat kalimat AuThe Parties agreed upon it of the Company will align with the appropriate provisions of this Agreement throughout its details,Ay AuThe Parties hereto shall negotiate in good faith to determine the structure and content of the Articles of Association,Ay AuDue to authorities or other reasons, the Articles of Association is not approved, the parties shall make the greatest effort to reach a compromise agreed upon solutions, to the greatest extent possible. Ay Berdasarkan rumusan anggaran dasar yang telah disepakati oleh para pihak, maka diperlukan penetapan modal sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 memuat Articles of Capitalization of the Company menegaskan modal dan proporsi kepemilikan saham bagi para pemegang saham. Lebih lanjut dijelaskan dalam UU terkait bahwa modal terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal yang disetor. Sesuai ketentuan yang belaku untuk bidang usaha tertentu terdapat minimal modal dasar, namun sekurang-kurangnya modal dasar PT sebesar 50 juta rupiah, namun menurut ketentuan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021, modal minimum yang harus ditempatkan oleh investor asing adalah minimal Rp. 000 dan modal disetor minimal Rp. Kepemilikan saham dan prosedur pengalihan saham kepada pihak lain sesuai UU Perseroan terbatas yang berlaku, maka dalam Anggaran Dasar dapat mengatur hal tersebut, dengan syarat menawarkan saham terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya. Apabila tidak ada yang ingin membeli, maka prosedur pengalihan saham dapat dilakukan kepada pihak lain diluar pemegang saham. Apabila dikemudian hari dibutuhkan penambahan modal dan penerbitan saham baru, saham yang diterbitkan dalam penambahan modal, terlebih dahulu ditawarkan kepada pemegang saham lainnya. Dalam hal kesepakatan posisi direksi dan komisaris, maka dimuat Articles of Board of Directors dan Board of Comissioners. Dengan struktur kepengurusan perseroan terdiri dari empat orang Direktur. Pertama. Presiden Direktur. Kedua, salah seorang Direktur Umum dan Ketiga, dua orang Direktur Manajer. Berlandaskan ketentuan Pasal 92 ayat . UU No. 40 Tahun 2007 pengurusan perseroan bahwa anggota Direksi diangkat melalui RUPS, namun untuk pengangkatan pertama kali dilakukan oleh pendiri perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat . UU No. 40 Tahun 2007. Dalam menjalankan kepengurusan perseroan. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan bisnis untuk kepentingan dan tujuan perseroan dalam mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat . Dalam hal kepengurusan direksi telah dimuat peraturan Pasal 92-107 UU No. 40 Tahun 2007 mengatur tentang Direksi. Wewenang, tugas dan tanggung jawab direksi lain seperti Direktur Umum, dan Direktur Manajer akan diputuskan saat Rapat Umum Pemegang Saham berlangsung. Rapat atau Pertemuan. Direksi wajib mengadakan rapat saat Direktur Utama. Direktur atau Dewan Komisaris menganggap perlu agenda rapat dengan meminta secara tertulis kepada Direktur Utama. Selain struktur kepengurusan direksi, terdapat peraturan kepengurusan dewan komisaris perseroan dalam Pasal 108-120 UU No. 40 Tahun 2007. Dewan Komisaris memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, operasional perusahaan, dan memberi nasihat kepada Direksi 114 | e-ISSN: 2986-6693 demi kepentingan perusahaan. Dengan fungsi dewan komisaris tersebut dalam menetapkan kebijakan umum Perusahaan yang ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham, maka pelaksanaan rapat oleh Dewan Komisaris dapat diajukan secara tertulis kepada Presiden Komisaris. Sebagaimana pelaksanaan perusahaan joint venture berlandaskan perjanjian joint venture yang disepakati oleh para pihak, maka dimuat Articles of General Meeting of Shareholders, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham. Berlandaskan UU Perseroan Terbatas. Rapat Umum Pemegang Saham merupakan acuan utama untuk mengelola perusahaan joint venture. Fungsi Rapat Umum Pemegang Saham sebagai landasan untuk menerapkan dan melaksanakan hasil keputusan yang dibuat oleh para pemegang saham dan direksi, termasuk delegasi tanggung jawab kepada para eksekutif. Pasal 75 hingga Pasal 91 UU Perseroan Terbatas memuat ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat . Rapat Umum Pemegang Saham diselenggarakan di tempat kedudukan perusahaan berdiri. Lebih lanjut. Pasal 75 ayat . menentukan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham diadakan di wilayah Republik Indonesia. Rapat Umum Pemegang Saham merupakan wewenang eksklusif untuk mengambil keputusan yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris. Rapat Umum Pemegang Saham memiliki hak istimewa untuk mengubah anggaran dasar, mengangkat dan memberhentikan anggota Direksi. Melalui ketentuan pasal 87 ayat . UU Perseroan Terbatas AuKeputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Ay Apabila ketentuan tersebut tidak tercapat, maka merujuk pada pasal 87 ayat . AuKeputusan adalah sah jika disetujui dari 1/2 . atu per du. bagian dari jumlah suara. Ay Lebih lanjut terkait jumlah suara, yaitu minimum kehadiran atau quorum dijelaskan dalam pasal 86 dan pasal 88. Klausul selanjutnya adalah Non-competition and Confidentiality, yaitu klausul ini berisi ketentuan melarang para pihak untuk berkolaborasi dan berbagi informasi rahasia perusahaan joint venture untuk mendirikan perusahaan pesaing di Indonesia untuk memproduksi barang dengan cara apapun. Klausul ini memuat pernyataan berikut: AuEach of the parties hereto shall treat all such information as confidential and must not reval any part of it to any third party of any technical, economic, financial or marketing. Ay Lebih lanjut memuat kalimat AuNeither party involved in this Agreement will prevented or limited in any way by this Agreement from continuing or forming any type of joint venture company with any third party. Ay Jangka waktu perjanjian dalam perjanjian joint venture dimuat dalam pasal selanjutnya, yaitu Articles of Termination of the Agreement. Klausul ini menjelaskan tentang masa berlaku yang disepakati dalam perjanjian joint venture, yang dimulai sejak tanggal penandatanganan oleh para pihak dan berakhir apabila salah satu pihak tidak dapat melanjutkan atau apabila masa berlaku yang ditentukan telah berlalu, sebagaimana kesepakatan awal yang tercantum dalam perjanjian joint venture. Klausul ini memuat kalimat AuThis Agreement will remajn in full force and effect from the effective date until the earlier of. Ay Lebih lanjut memuat kalimat AuThis Agreement may be terminated by any Shareholder by providing a notice to that effecet to the other parties. Ay Demikian pula, dalam perjanjian ini diperlukan Pasal Penyelesaian Sengketa apabila terjadi perselisihan atau salah satu pihak melakukan wanprestasi dikemudian hari. Klausul ini memuat kalimat AuThis Agreement will govern and construed by the laws of the Republic of Indonesia,Ay AuIf any disputes arise from or in relation to this POSTULAT: Jurnal Ilmu Hukum https://doi. org/10. 37010/postulat. 1665 | 115 Agreement, the parties will make a good faith effort by consult with each other to resolve the dispute amicably,Ay dan memuat kalimat AuIf the parties are unable to resolve the disputes amicably within 30 days of one party notifying the other party of the dispute, then the parties agree to resolve the dispute through arbitration. Ay Lebih lanjut, pengaturan mengenai ketentuan arbitrase dapat ditemukan dalam Pasal 32 UU Penanaman Modal. Pasal 67 ayat . UU No. 30 Tahun 1999, dan Pasal 5 ayat . Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1990. Dalam menjalankan sebuah perusahaan diperlukan pembukuan yang jelas dan berdasarkan legalitas yang dikerjakan secara profesional dengan prinsip-prinsip good accounting yang dimuat dalam Articles of Bookkeeping and Accounting. Pembukuan tahunan dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember setiap tahunnya yang diperiksa oleh auditor yang terdaftar dan memiliki standar Internasional yang ditunjuk oleh RUPS. Pasal ini memuat ketentuan rencana kerja, tahun buku dan laporan tahunan perseroan kepada Dewan Komisaris. Dalam hal ini, direksi bertugas untuk menyusun laporan tahunan yang kemudian diperiksa oleh para p Selanjutnya, ketentuan lain yang diperlukan oleh para pihak dapat dituangkan dalam Pasal 12 Lain-lain, seperti hal yang berkaitan dengan perjanjian atau surat pemberitahuan harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Inggris. (Rajagukguk, 2. Perlindungan hukum bagi investor asing dan investor nasional dalam perjanjian joint venture Tujuan investor adalah mendapatkan hasil yang maksimal dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama untuk mendapatkan keuntungan. Jenis investasi yang diharapkan oleh investor adalah capital gain, yaitu adanya pendapatan dari selisih jual beli saham di bursa efek sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 6 ayat . UU No. 8 Tahun 1995. Lebih lanjut, dijelaskan dalam ketentuan tersebut bahwa para pihak harus mempertimbangkan jenis bidang usaha, aspek kebijakan, realisai perjanjian dan pendirian perusahaan. Faktanya, kondisi yang terjadi dilapangan, posisi investor asing lebih diuntungkan dibandingkan dengan posisi investor nasional. Dalam hal ini. Indonesia sebagai negara berkembang berada diposisi yang tidak seimbang dapat menimbulkan masalah. Ketidakseimbangan tersebut yang dapat terjadi dikemudian hari meskipun ada perjanjian joint venture akibat hubungan kerjasama sub-ordinat yang dilakukan oleh investor asing terhadap investor nasional, terutama apabila pihak asing membangun wilayah bisnis dalam bentuk perusahaan Pada umumnya, perjanjian berbentuk perjanjian baku atau perjanjian standar. Isi perjanjian tersebut dibuat oleh satu pihak, sehingga pihak lain tidak dapat mengajukan kehendaknya secara bebas. Namun, dalam kerja sama bisnis joint venture tidak dapat menggunakan perjanjian baku sebagai upaya preventif dalam perjanjian yang mengandung klausula eksonerasi. Klausul eksonerasi adalah klausul dalam perjanjian yang memungkinkan salah satu pihak untuk tidak memenuhi kewajibannya dengan memberikan kompensasi penuh atau terbatas apabila terjadi wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. (Yuwafi et al. , 2. Namun, pihak asing dan pihak domestik yang terlibat perjanjian joint venture tunduk pada yurisdiksi hukum yang berbeda, sehingga diperlukan kerangka perjanjian joint venture dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-Undang Penanaman Modal, dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. 116 | e-ISSN: 2986-6693 Dalam konteks perjanjian joint venture sebagai perlindungan investasi di Indonesia, kerangka perjanjian joint venture yang disepakati oleh para pihak penting dalam proses lanjutan mendirikan perusahaan joint venture. Sehingga, kesepakatan di antara para pihak dalam perjanjian joint venture harus dibuat dengan jelas dan detail. Dengan demikian, perlindungan investasi dalam perjanjian joint venture di Indonesia adalah aspek penting sebagai upaya hukum preventif maupun represif dengan memastikan bahwa investasi yang dilakukan oleh para pihak tidak dirugikan oleh salah satu pihak (Laela, 2. Perlindungan investasi di Indonesia menjadi aspek penting mengingat risiko bisnis yang ada. Hal ini dikarenakan investor perlu memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi dari risiko yang mungkin timbul, seperti perubahan kebijakan pemerintah atau sengketa. Sehingga, perjanjian joint venture harus memenuhi syarat hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk ketentuan UU Penanaman Modal. UU Perseroan Terbatas, dan KUHPerdata. Salah satu hal yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara pihak asing dan pihak Indonesia dikemudian hari adalah posisi para pihak berdasarkan kepemilikan saham. Hal ini dikarenakan pihak asing sebagai pemegang saham kendali memiliki keunggulan keuasaan yang tinggi dalam menentukan isi perjanjian joint venture. Sehingga, apabila terjadi perbedaan pengaturan dalam perjanjian joint venture dan pelaksanaan perusahaan joint venture, akan timbul permasalahan mengenai ketentuan mana yang berlaku dalam menyelesaikan sengketa. Dalam perlindungan hukum bagi investor asing dan investor nasional, diperlukan klausul wanprestasi atau penyelesaian sengketa apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran dikemudian hari sebagaimana diatur dalam Bab XV Penyelesaian Sengketa UUPM. Selain itu, penyelesaian sengketa yang melibatkan investasi asing dilakukan melalui metode non-litigasi, yaitu arbitrase. Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa telah mengatur prosedur penyelesaian sengketa. 1 Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Secara umum, aspek hukum kerjasama bisnis dalam rangka investasi asing di Indonesia berkaitan dengan keabsahan perjanjian. Ketentuan hal tersebut tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat-syarat terjadinya suatu perjanjian yang sah, maka perjanjian joint venture dianggap sah dan mengikat apabila memenuhi empat syarat-syarat, yaitu 1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya. Kecakapan untuk membuat suatu Suatu pokok persoalan tertentu. Suatu sebab yang tidak dilarang. Dengan demikian, para pihak yang terlibat dalam kegiatan investasi joint venture harus memiliki kesepakatan yang baik dan jelas mengenai hak, kewajiban, dan aspek lainnya sesuai ketentuan penanaman modal dan perseroan terbatas. Hingga saat ini, bentuk kerjasama bisnis dalam rangka investasi asing di Indonesia tidak memiliki landasan hukum yang diatur secara khusus dalam KUHPerdata, namun keabsahan suatu perjanjian berlandaskan hukum KUHPerdata didasari dengan asas kebebasan beekontrak. Mengkaji asas kebebasan berkontrak dari ketentuan pasal 1338 ayat . KUHPerdata menegaskan bahwa Ausemua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ay Dengan demikian, keabsahan suatu perjanjian bagi para POSTULAT: Jurnal Ilmu Hukum https://doi. org/10. 37010/postulat. 1665 | 117 pihak apabila memenuhi asas kebebasan berkontrak dengan memperhatikan Pasal 1338 KUHPerdata suatu sebab yang halal. Pada akhirnya kata sepakat didasari atas kehendak baik bagi para pihak tanpa paksan atau penipuan dalam perjanjian. Demikan pula, suatu perjanjian perlu didasari asas itikad baik berkaitan dengan asas-asas sebelumnya yang menghasilkan akibat hukum. Berlandaskan Pasal 1338 ayat . KUHPerdata, asas itikad baik menegaskan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. 2 Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PerseroanTerbatas Mengkaji penelitian terdahulu, dalam jurnal AuSinkronisasi Pengaturan Joint Venture Agreement dan Anggaran Dasar dalam Perusahaan PatunganAy peran utama UU Perseroan Terbatas terletak dalam ketentuan yang mengatur anggaran dasar perusahaan. Sebagaimana Pasal 21 UU Perseroan Terbatas. Perusahaan mendapatkan legalitas berbentuk badan hukum Perseroan setelah anggaran dasar disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumha. dalam bentuk Akta Notaris, dan apabila dikemudian hari dilakukan perubahan anggaran dasar, maka harus dilaporkan kepada Menkumham dan dibuat dalam bentuk Akta Notaris. Dengan demikian, anggaran dasar merupakan bentuk dari pemberian hak dan otoritas untuk berperan sebagai subyek hukum . oleh pemerintah. (Jumalan, 2. Sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas memuat ketentuan bahwa lahirnya suatu perusahaan berdasarkan perjanjian. (UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, 2. Pada umumnya, diperlukan perumusan anggaran dasar yang dibuat oleh para pihak yang terlibat dalam kesepakatan perjanjian joint venture. Hal tersebut bertujuan agar ketentuan yang tertulis dalam perjanjian joint venture tidak bertentangan dengan anggaran dasar, sebagaimana ketentuan UU Perseroan Terbatas mengatur secara rinci tentang penyertaan hak dan kewajiban pemegang saham. tata kelola perusahaan. tata cara pengambilan keputusan dan hal lainnya yang berkaitan dengan operasional joint venture. (Purwaningsih & Widyawati, 2. Ketentuan yang berlaku terhadap Perseroan joint venture, mengharuskan perjanjian joint venture tidak menyimpangi peraturan yang sudah diatur dalam UU Perseroan Terbatas. Apabila terjadi penyimpangan dengan anggaran dasar perusahaan, maka akan terjadi ketidakabsahan perjanjian. Lebih lanjut, melalui Peraturan Kepala BKPM Nomor 1/P/2008 dijelaskan bahwa terdapat syarat dan ketentuan secara dasar bagi para pihak yang akan menjalin kerja sama joint venture melalui penanaman modal asing. Salah satunya syarat dan ketentuan tersebut berupa prosedur perizinan usaha selain membentuk badan hukum perseroan terbatas. Sebagaimana dimaksud perizinan usaha tersebut dapat diperoleh melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal. 3 Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Dalam hal perusahaan joint venture yang berkaitan dengan perjanjian joint venture, sumber hukum yang berlaku adalah sumber hukum formal tertulis, khususnya UU No. 25 tahun 2007, yaitu UU Penanaman Modal. Undang-Undang tersebut mengatur ketentuan yang mengharuskan kegiatan investasi asing untuk mendirikan perusahaan Indonesia atau perseroan terbatas yang terdaftar di Kemenhumham. Hal ini sangat penting untuk memastikan kepentingan dan hak-hak investor asing dan nasional dengan memberikan perlindungan investasi dalam perjanjian joint venture. (Ali rahman & Sukma Kelana, 2. 118 | e-ISSN: 2986-6693 Selain itu, dalam perjanjian joint venture ditinjau dari UU Penanaman Modal telah diatur ketentuan penyelesaian sengketa. Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 32 BAB XV Penyelesaian Sengketa UU Penanaman Modal memuat ayat . , . , . , dan . UU Penanaman Modal. Ratifikasi Perjanjian Internasional, dan UU Arbitrase menguraikan ada banyak metode penyelesaian sengketa. Arbitrase merupakan pilihan utama dalam upaya menyelesaikan sengketa investasi internasional, namun, mekanisme penyelesaian alternatif sengketa dapat diupayakan terlebih dahulu melalui mediasi, negoisasi atau konsiliasi atas kesepakatan para pihak. Ditinjau dari UU Penanaman Modal memuat aturan bahwa penanaman modal asing di Indonesia berhak mendapatkan jaminan kepastian hukum, keamanan berusaha dan perlakuan yang sama. (Winata, 2. Oleh karena itu, perlindungan investasi menjadi poin utama dalam perjanjian kerjasama antara investor asing dan UU Penanaman Modal juga mengatur bidang usaha tertutup, terbuka dan terbuka dengan syarat, sebagaimana dirinci dalam Perpres No. 111 tahun 2007 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). Melalui ketentuan yang mewajibkan bentuk perseroan terbatas bagi penanaman modal asing. UU Penanaman Modal pasal 5 memuat ketentuan tersebut bagi investor asing dan investor nasional untuk melakukan kerjasama dengan mendaftarkan perusahaan di Kemenhumham. Perlindungan hukum terhadap investasi asing dalam perjanjian joint venture menjadi penting menjamin kepentingan dan hak-hak investor asing. (Ali rahman & Sukma Kelana, 2. Lebih lanjut. UU Penanaman Modal pasal 14, pasal 15, pasal 16 dan pasal 17 memuat hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal. (UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, 2. PENUTUP KESIMPULAN: Peraturan UU No. 25 Tahun 2007 dan UU No. 40 Tahun 2007 mengatur bahwa penanaman modal asing di Indonesia berhak mendapatkan jaminan kepastian hukum, keamanan berusaha dan perlakuan yang sama dalam bentuk badan hukum Perseroan Terbatas. Melalui ketentuan yang mewajibkan bentuk perseroan terbatas bagi penanaman modal asing, maka UU Penanaman Modal mengatur ketentuan tersebut bagi investor asing dan investor nasional untuk melakukan kerja sama joint venture dalam bentuk Perseoan Terbatas yang terdaftar di Kemenkumham. Selain itu, dalam perjanjian joint venture ditinjau dari UU Penanaman Modal telah diatur ketentuan penyelesaian sengketa. antara pemerintah dengan penanam modal asing dapat dilakukan melalui arbitrase internasional yang telah disepakati oleh para pihak. Dengan demikian, perlindungan investasi merupakan salah satu hal krusial yang diatur dalam perjanjian joint venture antara investor asing dan investor domestik. Penelitian dalam penulisan ini menunjukkan bahwa perjanjian joint venture memiliki peran penting dalam perlindungan investasi baik bagi investor asing maupun investor nasional. Dalam perjanjian tersebut, diperlukan sinkronisasi perjanjian joint venture dalam pendirian perseroan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku penting untuk menjamin kepastian hukum. Adanya ketidaksesuaian perjanjian joint venture dalam akta pendirian perseroan yang sudah disahkan oleh Kemenhumham dapat menimbulkan sengketa yang merugikan salah satu pihak, sehingga sengketa tersebut dapat berakhir dengan penyelesaian arbitrase apabila penyelesaian sengketa lainnya tidak mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, penting bagi para pihak untuk memastikan bahwa perjanjian joint venture sesuai kesepakatan bersama dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, perlindungan investasi dalam perjanjian joint venture di Indonesia adalah aspek penting sebagai upaya hukum preventif maupun represif dengan memastikan bahwa investasi yang dilakukan oleh para pihak akan saling menguntungkan. POSTULAT: Jurnal Ilmu Hukum https://doi. org/10. 37010/postulat. 1665 | 119 DAFTAR PUSTAKA