Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna KETENTUAN HUKUM TERHADAP KASUS REMAJA HAMIL LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF QANUN JINAYAT ACEH DAN FIQH AL-SYAFIAoYAH Khairul Amri Ismail1. Ibnor Azli Ibrahim2. Hanan Abd Aziz3 1PhD Student Pusat Penyelidikan Mazhab SyafiAoi. Universiti Islam Sultan Sharif Ali 2Wakil Dekan Fakultas Syariah. Universitas Islam Sultan Sharif Ali 3Wakil Dekan Fakultas SHHB Undang-Undang. Universiti Islam Sultan Sharif Ali nC corresponding author: khairul. amri@unissa. Submitted: 01/05/2025 Accepted: Revision: Approved: 05/05/2025 19/05/2025 30/06/2025 Article Url: DOI: https://doi. org/10. 70193/jurisprudensi. ABSTRACT This study examines the legal certainty concerning cases of unmarried pregnant adolescents under AcehAos Qanun Jinayat No. 6 of 2014 and the SyafiAoiyah school of Islamic jurisprudence, focusing on evidentiary systems and the degree of punishment for the offense of zina resulting in pregnancy, particularly for those under 18 years old. Using a qualitative method with a normativephenomenological approach, the analysis is conducted through a descriptivecomparative review of statutory texts and authoritative SyafiAoiyah fiqh sources. The findings reveal significant discrepancies between the Qanun and SyafiAoiyah jurisprudence, including the use of oaths to reinforce confessions, the imposition of 100 lashes without distinguishing between muhsan . reviously marrie. and ghairu muhsan . ever marrie. , the acceptance of DNA tests as substitutes for four male witnesses, and the determination of 18 years as the minimum age for legal accountability . in hudud crimes. The study recommends revising the Qanun to differentiate punishments based on marital status and to reassess the age requirement in line with Sharia principles, which define taklif based on physical maturity and mental capacity rather than administrative age limits. Keywors: Qanun Jinayat. Out-of-Wedlock Pregnancy. SyafiAoiyah Fiqh. Zina Evidence. Hudud ABSTRAK Penelitian ini mengkaji kepastian hukum terhadap kasus remaja hamil di luar nikah menurut Qanun Jinayat Aceh No. 6 Tahun 2014 dan fikih SyafiAoiyah, dengan fokus pada sistem pembuktian dan kadar hukuman. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif-fenomenologis. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan antara Qanun dan fikih SyafiAoiyah. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna khususnya dalam penggunaan sumpah dan tes DNA sebagai alat bukti, penyamarataan hukuman zina, serta batas usia taklif hudud. Disarankan agar Qanun Jinayat ditinjau ulang untuk menyesuaikan dengan prinsip-prinsip keadilan dan ketentuan fikih SyafiAoiyah, terutama dalam konteks perlindungan remaja perempuan. Kata Kunci: Qanun Jinayat. Hamil Luar Nikah. Fiqh Al-SyAfiyah. Pembuktian Zina. Taklf Hudud PENDAHULUAN Kehamilan di luar nikah di kalangan remaja merupakan fenomena sosial yang semakin mendapat sorotan dalam wacana pembangunan masyarakat, khususnya dalam konteks komunitas yang menjunjung tinggi nilai agama, budaya, dan moral. Fenomena ini umumnya terjadi ketika seorang remaja perempuan hamil akibat hubungan seksual di luar ikatan perkawinan yang sah, baik karena suka sama suka maupun akibat eksploitasi. 1 Dalam masyarakat Islam, situasi ini sering dipandang sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip syariat dan penyimpangan dari norma sosial yang diterima. Keadaan ini bukan hanya mencerminkan tantangan terhadap institusi keluarga dan pendidikan moral, tetapi juga berdampak pada tanggung jawab sosial, merusak reputasi keluarga, serta memberi tekanan pada sistem hukum dan perlindungan sosial. Dalam jangka panjang, fenomena ini berpotensi menggoyahkan stabilitas sosial jika tidak ditangani melalui pendekatan terpadu yang berlandaskan pada keadilan dan perlindungan terhadap remaja. Istilah remaja dalam perspektif Islam dikenal dengan beberapa istilah seperti al-MurAhiq, al-GhulAm, al-FatA, dan al-ShabAb. 3 Masing-masing istilah Rahmawati et al, . Analisis Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Perilaku Seks Praperkahwinan Mahasiswa Kos-Kosan Di Kelurahan Lalolara Tahun 2016. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Kesehatan Masyarakat, 2. , hlm. 2Nafisah, et al. Hamil di Luar Perkahwinan dalam Perspektif Hukum Islam: Tantangan Moral dan Solusi Sosial. Ethics and Law Journal. Business and Notary, 2 . , hlm. 3Ab Mansr al-JawAlq, . al-Takmilah wa al-Dhayl AoalA Durrah al-Ghawwas Ditahqiq oleh AoAbd al-Hafiz Farghal AoAl Qarn. Beirut: DAr al-Jl, hlm. Rujuk juga: Ahmad Warson Munawir, . Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka Progresif. Edisi 2, hlm. Muuammad bin Aumad bin al-Azhar al-Haraw, . Tahdhb al-Lughah. Beirut: DAr IuyAAo al-TurAth. Jld, 5, hlm. Fakhr al-Dn al-RAz, . MafAtu al-Ghayb. Beirut: DAr IuyAAo alTurAth al-AoArab. Jld 26, hlm. Fuad Ifrah al-Bustani, . MuAojam al-Thulab. Beirut: DAr Masyriq, hlm. Dan al-Syaibani, . al-Usus al-Nafsiyyah wa al-Tarbawiyyah li-RiAoAyat alShabAb. Beirut: DAr al-ThaqAfah, hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna tersebut memiliki pengertian yang berbeda sesuai dengan konteks usia, kematangan akal, serta kesiapan memikul kewajiban agama. Al-Ghazali mendefinisikan remaja sebagai kelompok yang telah mencapai tahap baligh, yaitu individu yang telah sempurna akal dan kematangan berpikirnya sehingga mampu memahami suatu persoalan secara jelas tanpa sepenuhnya bergantung pada orang lain. 4 Sementara itu, menurut Khalid, baligh merupakan awal masa remaja yang ditandai dengan penyempurnaan fungsi seksual . lat kelami. , kemampuan reproduksi, serta perkembangan psikologis dan sosial. Abu Gharbiyyah menjelaskan bahwa remaja adalah fase peralihan yang cepat dan penuh tantangan, mencakup perkembangan pesat aspek jasmani, rohani, dan intelektual. Pada tahap ini, individu mulai membentuk identitas diri, tetapi masih labil secara emosi dan pertimbangan akal, sehingga mudah terpengaruh dan rentan terlibat dalam perilaku berisiko. 6 Dari sudut usia, fikih SyafiAoiyah menetapkan bahwa remaja adalah individu berusia 15 tahun yang sudah memasuki tahap awal kematangan akal, yang umumnya dikenal sebagai usia baligh. Secara lebih rinci, usia remaja dapat dibedakan menjadi tiga golongan: pertama, mubakkirah . sia 12-14 tahu. yang umumnya didominasi perubahan kedua, al-muta wasitah . sia 15-17 tahu. yang ditandai dengan perkembangan emosi dan pola pikir yang semakin mantap. ketiga, almutaakhkhirah . sia 18-21 tahu. yang mendekati kedewasaan penuh secara akal dan tanggung jawab sosial. 8 Selain itu, kelompok usia mubakkirah dan almuta wasitah dikategorikan sebagai anak dalam Qanun Aceh, yang mendefinisikan anak sebagai individu di bawah usia 18 tahun, termasuk janin Abu Hamid Al-Ghazali, . Ihya AoUlum al-Din. Mesir: al-Qahirah Matabi. Jld. 3, hlm. Khalid ibn Salim, . Al-Murahaqah Musykilat wa Hulul. Oman: Maktabah al-Dhamiri, 6Imam Abu Gharbiyah, . At-Tathawwurmin al-Thufulahhatta al-Murahaqah. Yordania: DAr al-Jarid, hlm. 7Al-Nawaw, . al-MajmAo Sharh al-Muhadhdhab. Madinah: Maktabah Salafiyah. Jld. Rujuk juga: Ar-Ramli, . NihAyat al-MuhtAj ilA Sharh al-MinhAj. Bairut: DAr al-Fikr. Jld. 4, hlm. Ibnu Hajar al-Haitami, . Tuhfat al-MuhtAj f Sharh al-MinhAj. Bairut: alMaktabah al-TijAryah al-KubrA. Jld. 5, hlm. Dan Wahbah Zuhaily, . Al-Fiqh AlIslami wa Adillatuh. Bairut: Dyr al-Fikr, hlm. 8Muhammad Umar al-Haji, . Dunya al-Murahaqah. Suriah: DAr al-Maktabi, hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna dalam kandungan. Adapun kehamilan di luar nikah adalah kondisi di mana seorang perempuan mengandung janin dalam rahimnya, umumnya selama 40 minggu atau sembilan bulan, dihitung sejak hari pertama haid terakhir hingga 10 Kehamilan di luar nikah merujuk pada kehamilan tanpa melalui perkawinan yang sah menurut hukum syariat. 11 Sementara itu, menurut World Health Organization (WHO), remaja hamil adalah perempuan berusia 10 hingga 19 tahun yang sedang mengandung. Fenomena remaja hamil di luar nikah di Aceh teridentifikasi terjadi secara berkelanjutan pada periode 2020 hingga 2024. Berdasarkan data Dinas Sosial Aceh. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, serta Mahkamah SyarAoiyah Aceh Besar, tercatat sebanyak 166 remaja di Aceh teridentifikasi hamil di luar nikah pada periode tersebut. Peningkatan signifikan terjadi sejak tahun 2021 dan mencapai puncaknya pada tahun 2022. Sebagian besar kasus ini melibatkan remaja berusia 15-17 tahun. 13 Fenomena ini menunjukkan degradasi moral yang memprihatinkan dan mulai rapuhnya peradaban Islam dalam kehidupan masyarakat Aceh, khususnya di kalangan Kehamilan di luar nikah di kalangan remaja di Aceh umumnya disebabkan oleh tiga faktor utama, yaitu lemahnya pemahaman agama, pengaruh teman sebaya, dan kurangnya pengawasan orang tua. Seperti disampaikan oleh Devi Riansyah, remaja dengan fondasi agama yang rapuh ditambah kelalaian orang tua dalam mendidik dan membimbing anak membuka peluang besar bagi remaja untuk terjerumus dalam pergaulan bebas dan kehamilan di luar nikah. Kehamilan di luar nikah tentu menimbulkan dampak serius, seperti tekanan Nanggroe Aceh Darussalam, . Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2019. Bab 1 Pasal 1 . 10Sarwono, . Ilmu kebidanan. Jakarta: Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohordjo. Edisi 3, hlm. 11Malik et al, . Pengalaman hidup remaja yang hamil di luar perkahwinan. Jurnal Penelitian Sosial, 4 . , hlm. 12World Health Organization. Adolescent pregnancy. 13Jumlah keseluruhan data yang direkodkan oleh Dinas Sosial Aceh. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh dan Mahkamah Syariah Aceh pada Oktober 14Devi Riansyah. Setiausaha Dinas Sosial Aceh, dalam interview bersama penulis di Pejabat Dinas Sosial Aceh, pada 21 Oktober 2024. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna mental dan terhambatnya proses pendidikan. Sebagaimana diungkapkan oleh Nurjanisah, banyak remaja yang hamil di luar nikah memilih putus sekolah karena rasa malu dan hilang harapan. 15 Hal ini menunjukkan bahwa kehamilan di luar nikah tidak hanya memengaruhi kondisi mental remaja, tetapi juga berdampak langsung pada masa depan pendidikan dan pembentukan jati diri Dalam kerangka hukum di Aceh, kasus kehamilan di luar nikah di kalangan remaja diatur melalui ketentuan tindak pidana zina sebagaimana tercantum dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 16 Namun demikian, qanun ini tidak membenarkan penjatuhan vonis secara otomatis hanya berdasarkan kondisi kehamilan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 36 yang menyatakan bahwa perempuan hamil di luar nikah tidak dapat dituduh berzina tanpa didukung alat bukti yang cukup. Apabila perbuatan tersebut terbukti melalui salah satu sarana pembuktian yang sah, maka kasus akan ditangani berdasarkan Pasal 33 ayat . yang menetapkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan zina dikenakan hukuman hudud berupa 100 kali cambukan. 17 Namun demikian, bagi pelaku yang berusia 12 hingga di bawah 18 tahun atau yang belum menikah, penerapan hukuman diatur dalam Pasal 67 ayat . , yang menyebutkan bahwa anak dalam kategori ini hanya dapat dijatuhi hukuman maksimal sepertiga dari pengembalian kepada orang tua atau penempatan di lembaga khusus yang disediakan Pemerintah Aceh. Dalam fikih SyafiAoiyah, hukuman hudud untuk tindak pidana zina hanya dikenakan pada individu yang telah memenuhi syarat taklif, yaitu telah baligh dan memiliki akal sempurna. Baligh ditentukan melalui tanda-tanda fisiologis, seperti haid bagi perempuan atau ihtilam bagi laki-laki. Apabila tanda-tanda tersebut tidak muncul, baligh tetap ditetapkan secara hukum ketika seseorang Nurjanisah. Pegawai Tindak Lanjut Kasus Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, dalam interview bersama penulis di Pejabat DP3A, pada 15 Oktober 2024. 16Dinas SyariAoat Islam, . Hukum Jinayat dan Hukum Acara Jinayat. Banda Aceh: Dinas SyariAoat Islam Aceh. 17Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Pasal 33 ayat . 18Qanun Aceh. Op. Cit. Pasal 67 ayat . Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna mencapai usia 15 tahun menurut penanggalan Hijriyah. 19 Dengan demikian, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang telah baligh secara syariat wajib menanggung beban hukum secara penuh. Apabila perbuatan zina terbukti melalui salah satu cara pembuktian yang sah, baik melalui empat kali pengakuan maupun kesaksian empat orang laki-laki muslim yang adil, maka hukuman yang wajib dijatuhkan adalah 100 kali cambukan, sebagaimana diperintahkan dalam Surah an-Nur ayat 2. Dalam fikih SyafiAoiyah, kadar hukuman ini bersifat tetap dan tidak berubah berdasarkan usia setelah syarat taklif terpenuhi. Hudud tergolong hak Allah, yaitu hak yang ditetapkan secara pasti oleh Allah dan tidak dapat dikurangi atau dinegosiasikan berdasarkan pertimbangan manusia jika unsur pidananya telah terbukti. Oleh karena itu, fikih SyafiAoiyah tidak membenarkan adanya pengurangan hukuman hudud hanya karena pelakunya masih tergolong remaja di bawah usia 18 tahun. Prinsip utamanya adalah ukuran umur kronologis tidak dijadikan dasar penentuan hukum, melainkan status mukallaf-lah yang menentukan kelayakan pelaksanaan Maka, apabila syarat pembuktian terpenuhi, tidak ada dasar dalam fikih SyafiAoiyah untuk meringankan atau mengganti hukuman hudud terhadap pelaku yang telah cukup syarat taklifnya, meskipun usianya masih di bawah 18 Sebaliknya. Qanun Jinayat Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengambil pendekatan berbeda dalam menetapkan hukuman bagi remaja yang terlibat dalam kasus ini. Berdasarkan Pasal 67 ayat . , pelaku berusia 12-17 tahun atau yang belum menikah hanya dapat dikenai hukuman maksimal sepertiga dari hukuman orang dewasa, bahkan hukuman tersebut dapat diganti dengan pengembalian kepada orang tua atau penempatan di lembaga perlindungan khusus yang telah ditetapkan pemerintah. Pendekatan Qanun Jinayat tersebut menjadikan umur kronologis sebagai dasar utama dalam menentukan kadar hukuman, tanpa mempertimbangkan Al-Nawaw. Raudhah al-TAlibn wa AoUmdah al-Muftn. Jld 7. Beirut: DAr al-Kutub alAoIlmiyyah, 1992, hlm. 20Al-Khab al-Shirbn. Mughn al-MuutAj ilA MaAorifah MaAoAn Alfaz al-MinhAj. Jld 4. Kaherah: MatbaAoah al-BAb al-halab, 1958, hlm. 21Al-ShrAz, al-Muhadhdhab f Fiqh al-ImAm al-ShAfiAo. Jld 2. Beirut: DAr al-Fikr, 1995, hlm. 22Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Pasal 67 . Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna status taklif menurut syariat. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara hukum positif Aceh dengan prinsip fikih SyafiAoiyah. Dengan demikian, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang telah baligh, meskipun terbukti melakukan zina secara sah, tidak akan dijatuhi hukuman penuh menurut Qanun Jinayat Aceh, sedangkan dalam fikih SyafiAoiyah, hukuman hudud tidak dapat dikurangi atas dasar usia. Perbedaan pendekatan antara Qanun Jinayat Aceh dan fikih SyafiAoiyah dalam menangani kasus remaja hamil di luar nikah memunculkan pertanyaan mendasar mengenai prinsip yang dijadikan dasar penentuan hukuman: apakah berdasarkan umur kronologis atau status taklif menurut syariat. Qanun Jinayat lebih menekankan perlindungan dan rehabilitasi berbasis usia, sedangkan fikih SyafiAoiyah mendasarkan tanggung jawab hukum pada kematangan syariat. Perbedaan ini menuntut kajian mendalam mengenai rasionalitas, kesesuaian, dan efektivitas kedua pendekatan tersebut dalam konteks saat ini. Oleh karena itu, penelitian ini memiliki dua tujuan utama, yaitu mengkaji sistem pembuktian dan bentuk hukuman kasus remaja hamil di luar nikah melalui pendekatan Qanun Jinayat Aceh dan fikih SyafiAoiyah. TINJAUAN PENELITIAN TERDAHULU Tinjauan penelitian terdahulu berperan penting membantu peneliti memahami isu yang telah dikaji, mengidentifikasi teori dan pendekatan yang digunakan, serta menunjukkan celah pengetahuan yang masih perlu Oleh karena itu, untuk membangun kerangka kajian yang komprehensif dan kritis, bagian ini mengulas sejumlah penelitian sebelumnya yang berkaitan dengan ketentuan hukum bagi remaja hamil di luar nikah, dengan menitikberatkan pada pendekatan Qanun Jinayat Aceh dan fikih SyafiAoiyah. Ulasan ini bertujuan menelusuri titik temu, perbedaan prinsip, serta ruang kajian yang belum banyak dikaji secara mendalam. Isu kehamilan di luar nikah di kalangan remaja di kawasan Asia Tenggara menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, dengan dinamika yang dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, dan keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan Dalam konteks ini. UNFPA Malaysia melaporkan bahwa kehamilan di luar nikah di kalangan remaja di bawah usia 18 tahun umumnya disebabkan oleh hubungan seksual suka sama suka, meskipun ada pula yang terjadi karena Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna tekanan atau paksaan. Faktor penyebab lain meliputi kurangnya pengetahuan tentang kontrasepsi, serta hambatan akses terhadap layanan kesehatan Meski demikian, pernikahan seringkali dijadikan solusi untuk menjaga kehormatan keluarga. Sementara itu, di Thailand. UNFPA melaporkan bahwa tingkat kehamilan remaja di luar nikah pada usia 15-19 tahun menurun dari 23 per 1. 000 pada tahun 2019 menjadi 18 per 1. 000 pada tahun 2022. Meskipun demikian, kehamilan di luar nikah di kalangan remaja di Thailand masih menjadi masalah serius, khususnya di daerah terpencil, komunitas etnis, dan kelompok berpenghasilan Program-program layanan yang dijalankan meliputi pendidikan seks komprehensif, akses ke layanan kesehatan reproduksi, dan dukungan langsung kepada lebih dari 30. 000 remaja perempuan hamil, termasuk penyediaan kit persalinan portabel dan pelatihan bagi bidan desa. Secara geografis, wilayah Timur Laut mencatat tingkat kelahiran remaja tertinggi, sedangkan Bangkok. Yala. Pattani, dan Narathiwat menunjukkan angka yang relatif rendah dan Penelitian mengenai remaja hamil di luar nikah juga dilakukan di Brunei Darussalam oleh Mas Nooraini et al. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaruh media, teman sebaya, dan lemahnya kontrol keluarga menjadi faktor dominan penyebab kehamilan di luar nikah di kalangan remaja Brunei Darussalam. 25 Namun, penelitian ini tidak membahas secara spesifik ketentuan hukumnya menurut perundang-undangan dan fikih SyafiAoiyah. Padahal, kedua instrumen hukum ini memiliki peranan penting sebagai panduan utama umat Islam dalam menata kehidupan sosial. Temuan ini diperkuat oleh penelitian Kirman et al. yang menunjukkan bahwa pelajar laki-laki lebih rentan terpengaruh media, sedangkan pelajar perempuan cenderung dipengaruhi oleh teman sebaya. UNFPA. Understanding Pathways to Adolescent Pregnancy in Southeast Asia: Findings from Malaysia. Malaysia: United Nations Population Fund. 24UNFPA. United Nations Population Fund Collaborates with Public and Private Partners to Reduce Teen Pregnancies in Thailand. Thailand: United Nations Population Fund. 25Mas Nooraini. , et al. Faktor Kehamilan Luar Perkahwinan Dalam Kalangan Remaja Di Negara Brunei Darussalam. Majmuah: Proceedings Borneo Islamic International Conference, 13, hlm. 26Kirman. NS. , et al. Faktor Sosialisasi dalam Mempengaruhi Tingkah Laku Individu. Malaysian Journal of Social Sciences and Humanities, 6 . , hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna Sementara itu, penelitian Alifah et al. mengelompokkan faktor penyebab kehamilan di luar nikah ke dalam dua bagian, yaitu faktor internal dan Faktor internal mencakup kurangnya pengetahuan tentang risiko seks bebas, gaya hidup, lemahnya pengendalian diri, serta minimnya pengamalan nilai agama. Faktor eksternal meliputi penyalahgunaan media, pengaruh keluarga, dan lingkungan sosial yang tidak kondusif. 27 Sedangkan laporan UNFPA Indonesia menyebutkan bahwa faktor kehamilan remaja di Indonesia seringkali berkaitan dengan tekanan sosial, kekerasan seksual, pergaulan bebas, dan keterbatasan akses informasi serta kontrasepsi. Selain itu. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Indonesia mencatat bahwa fenomena kehamilan di luar nikah pada remaja menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2020 saja, tercatat 1. 000 kasus perkawinan dini yang mayoritas . %) terjadi akibat kehamilan di luar nikah. 29 Data ini menunjukkan bahwa permasalahan ini bukan hanya persoalan individu, tetapi telah berkembang menjadi tantangan sosial berskala nasional. Penelitian Yuliana dan Lisa Abpriyani . menambahkan perspektif lebih mendalam dengan menyoroti hubungan antara pengetahuan remaja tentang seks bebas dengan peran orang tua. Penelitian mereka di SMAN Rasau Jaya menunjukkan bahwa meskipun remaja memahami dampak negatif seks bebas, lemahnya kontrol sosial, khususnya kurangnya peran orang tua, memperburuk risiko perilaku seks di luar nikah. 30 Namun demikian, penelitian ini belum menawarkan pendekatan hukum syariah sebagai solusi. Penelitian Hidayathillah et al. juga menyoroti keterkaitan pola asuh orang tua dengan kasus kehamilan di luar nikah. Temuan mereka menunjukkan bahwa pola asuh yang keras atau kurang peduli meningkatkan peluang remaja terjerumus pada perilaku menyimpang, termasuk seks bebas. Komunikasi Alifah, et al. Faktor Yang Mempengaruhi Remaja Hamil Di Luar Perkahwinan. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2 . DOI: https://doi. org/10. 24198/jppm. 28UNICEF. Understanding Pathways to Adolescent Pregnancy in Southeast Asia: Findings from Indonesia. Indonesia: United Nations ChildrenAos Fund. 29BKKBN. Upaya Pemerintah Dalam Menanggulangi Kehamilan Remaja. Diakses dari http://w. id/Webs/index. php/rubrik/detail/312. 30Yuliana dan Lisa Abpriyani. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Seks Pra Perkahwinan Pada Remaja Putri di SMAN 1 Rasau Jaya Tahun 2024. Jurnal Kebidanan, 14 . , hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna terbuka dan perhatian orang tua yang lebih intensif dapat mencegah perilaku 31 Meskipun demikian, aspek penegakan hukum syariah di Aceh sebagai instrumen perlindungan tidak dibahas secara mendalam, padahal Aceh menerapkan hukum syariah sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara norma hukum dan kehidupan sosial. Temuan ini sejalan dengan hasil penelitian Miranda Afriza et al. yang menyebutkan bahwa rendahnya tingkat pendidikan, lingkungan sekitar, dan lemahnya kontrol sosial menjadi faktor signifikan penyebab kehamilan di luar 32 Kehamilan di luar nikah berdampak serius pada kondisi psikologis, termasuk stigma sosial dan tekanan mental pada remaja. Penelitian ini menekankan perlunya pendekatan komprehensif, seperti pendidikan seks yang holistik, penguatan peran keluarga, serta dukungan pemerintah. Selanjutnya, penelitian Oluseye . dan Parichat Arayajaru . memperluas pemahaman terkait dampak jangka panjang kehamilan remaja di luar nikah. Oluseye menekankan bahwa stigma sosial yang berat dapat menyebabkan pengasingan, hilangnya akses pendidikan dan kesehatan, serta konflik identitas yang mendalam. 33 Sementara Parichat menyoroti fenomena kehamilan berulang sebagai tanda kegagalan intervensi sistem yang tidak Tidak adanya dukungan berkelanjutan, bimbingan emosional, dan akses kontrasepsi membuat remaja terjebak dalam siklus kerentanan. 34 Temuan ini menuntut kebijakan yang lebih inklusif dan berfokus pada pemberdayaan remaja sebagai subjek yang harus dilindungi, bukan semata-mata dihukum. Penelitian Ramlee et al. juga memberikan kontribusi penting dalam memahami dimensi hukum dan kesehatan kehamilan di luar nikah. Penelitian tersebut menegaskan bahwa kehamilan di luar nikah bertentangan dengan Maqasid Syariah, khususnya perlindungan keturunan . ifz al-nas. , karena anak hasil hubungan tersebut tidak dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya, tidak Hidayathillah. , et al. Hubungan Pola Asuh Orangtua Dengan Kejadian Kehamilan di luar Perkahwinan. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5 . , hlm. 32Miranda Afriza, et al. Kehamilan di Luar Perkahwinan Sebagai Bentuk Penyimpangan Sosial di Daerah Kecamatan Medan Kota. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1 . , hlm. 33Oluseye. Exploring The Lived Experiences of Unmarried Young Mothers in Nigeria, (Doctoral Dissertation. The Open Universit. 34Arayajaru. Experiences Of Repeat Pregnancy in Thai Adolescent Mothers, (Doctoral Dissertation. University of Hul. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna memiliki hak waris, dan nafkahnya hanya menjadi tanggung jawab ibu. Dari segi kesehatan, remaja yang hamil di luar nikah rentan mengalami tekanan emosional, anemia, hingga preeklampsia. Dari perspektif hukum, pelaksanaan Qanun Jinayat di Aceh mencerminkan komitmen menegakkan prinsip syariah dalam ranah hukum daerah. Namun demikian, pendekatan yang diterapkan menimbulkan pertanyaan ketika dikaitkan dengan remaja sebagai kelompok rentan. Penelitian Tamarsah et al. menunjukkan bahwa hukuman zina dijatuhkan seragam sebanyak 100 kali cambukan, tanpa perbedaan status muhsan dan ghairu muhsan, termasuk terhadap pelaku remaja. 36 Dari perspektif fikih, hal ini membuka ruang diskusi terkait proporsionalitas hukuman bagi remaja yang belum matang secara psikologis dan emosional, khususnya dalam konteks prinsip keadilan . l-Aoad. dan keseimbangan hukuman . adil al-Aouqba. Sementara itu, penelitian Nairazi et al. membahas persinggungan antara penerapan hukuman rajam dengan prinsip hak asasi manusia, yang menunjukkan dinamika antara tuntutan syariat dan norma hukum nasional. Meskipun fokus penelitian ini bersifat makro, pembahasan tersebut membuka peluang untuk memperhalus bagaimana hukum dapat diadaptasi dengan realitas sosial, terutama terkait remaja perempuan yang hamil di luar nikah. Dalam kerangka maqasid syariah, perlindungan diri . ifz al-naf. , keturunan . ifz al-nas. , dan kehormatan . ifz al-Aoir. menjadi tujuan utama yang dapat dijadikan dasar untuk merumuskan pendekatan yang lebih berimbang antara penegakan hukuman dan prinsip perlindungan. Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa mayoritas penelitian terdahulu sepakat bahwa kehamilan di luar nikah di kalangan remaja merupakan persoalan kompleks yang berakar pada lemahnya struktur sosial, pendidikan, dan keluarga. Hampir semua penelitian menyoroti dampak psikososial yang mendalam pada remaja, seperti tekanan mental, putus sekolah. Nurzakiah Haji Ramlee, et al. Kesan Hamil Luar Perkahwinan Dalam Kalangan Remaja Bawah UmurMenurut Syarak dan Kesihatan. Proceedings BorneoIslamic International Conference, 13, hlm. EISSN: 2948-5045. 36Tamarsah, et al. Ketentuan Jarimah Zina Dan Khalwat Menurut Hukum Islam Dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 10 . , hlm. 37Nairazi et al. Fiqh dan Negara: Dinamika Penerapan Sanksi Hukuman Zina di Aceh. Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam, 9 . , hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna dan hilangnya harapan masa depan. Beberapa penelitian juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis nilai agama dan syariah sebagai landasan penanganan isu ini. Perbedaan mendasar terletak pada fokus dan kedalaman analisis. Sebagian besar penelitian terdahulu lebih menitikberatkan pada faktor penyebab dan dampak sosial-emosional, tetapi jarang yang membahas secara khusus bagaimana sistem hukum Islam mengatur isu ini secara terstruktur melalui perbandingan sumber hukum. Penelitian ini secara khusus bertujuan membahas dan mengevaluasi bagaimana Qanun Jinayat Aceh dan fikih SyafiAoiyah merumuskan penanganan kasus remaja hamil di luar nikah dalam perspektif keadilan hukum dan perlindungan syariah. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif-fenomenologis. 38 Pendekatan normatif digunakan untuk mengkaji substansi hukum yang terkandung dalam Qanun Jinayat Aceh dan fikih SyafiAoiyah, sedangkan pendekatan fenomenologis bertujuan menelusuri realitas sosial remaja hamil di luar nikah dalam konteks pelaksanaan ketentuan hukum tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif-komparatif, yaitu menjelaskan prinsip-prinsip hukum secara rinci dan membandingkan pelaksanaannya dalam kedua kerangka hukum dari aspek taklif, pembuktian, penjatuhan hukuman, dan perlindungan hukum. Sumber data primer dalam penelitian ini meliputi Qanun Jinayat Aceh Nomor 6 Tahun 2014 serta kitab-kitab fikih SyafiAoiyah seperti MinhAj al-Alibn wa Umdah al-Muftn karya Imam al-Nawaw. Tuhfah al-MuhtAj bi Sharu al-MinhAj karya Ibnu Hajar al-Haytam, dan Mughni al-MuhtAj ilA Marifah MaAn Alfaz alMinhAj karya al-Syarbn, disertai dokumen kasus dari Mahkamah Syariah dan lembaga terkait. Sumber data sekunder mencakup jurnal akademik, buku ilmiah, laporan organisasi resmi, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan dengan tema hukum dan kehamilan remaja. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. Syahputra. Metodologi Penelitian Hukum dalam Menyelesaikan Problematika Hukum Kontemporer. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum, 1. , 89-106. https://doi. org/10. 70193/jurisprudensi. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna serta wawancara semi-terstruktur apabila diperlukan untuk melengkapi data yang bersifat kontekstual. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan dua metode: pertama, analisis isi hukum untuk mengkaji struktur dan prinsip perundang-undangan. mengidentifikasi persamaan dan perbedaan antara Qanun Jinayat Aceh dan fikih SyafiAoiyah dalam menangani kasus remaja hamil di luar nikah. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Isu remaja hamil di luar nikah dalam konteks perundang-undangan Islam, khususnya di bawah pelaksanaan Qanun Jinayat Aceh, bukan semata-mata persoalan sosial, tetapi juga menyentuh aspek yang sangat krusial dalam sistem pembuktian dan penetapan sanksi pidana syariah. Dalam kasus semacam ini, kehamilan dipandang sebagai indikasi kuat bahwa telah terjadi hubungan seksual, baik akibat perzinaan, pemerkosaan, hubungan sedarah . , maupun hubungan syubhah. Qanun Jinayat Aceh mengambil pendekatan hatihati dengan menetapkan bahwa kehamilan di luar nikah tidak dapat langsung dijadikan bukti untuk menetapkan kesalahan zina (Pasal . , melainkan harus melalui mekanisme pembuktian khusus berupa pengakuan, sumpah, atau pemeriksaan Deoxyribonucleic Acid (DNA). Sementara menurut prinsip fikih SyafiAoiyah, kehamilan semata tidak dapat dianggap sebagai bukti sahih untuk menetapkan kesalahan zina tanpa adanya pengakuan sukarela atau kesaksian dari empat orang saksi laki-laki yang adil. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum yang penting, yaitu sejauh mana ketentuan yang diatur dalam Qanun tersebut selaras dengan prinsip fikih SyafiAoiyah, dan sejauh mana ketentuan itu mampu memenuhi tujuan maqAid alsharAoah dalam menjamin keadilan, mencegah fitnah, serta melindungi kehormatan individu yang terlibat. Pembuktian Kasus Remaja Hamil di Luar Nikah Menurut Qanun Jinayat Aceh dan Fikih SyafiAoiyah Sistem pembuktian dalam kasus kehamilan di luar nikah merupakan komponen yang sangat penting untuk memastikan kebenaran suatu tuduhan serta menjamin keadilan bagi terdakwa maupun pihak yang menuduh. Dalam konteks pelaksanaan Qanun Jinayat Aceh, persoalan metode pembuktian menjadi semakin kompleks karena harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna fikih SyafiAoiyah yang ketat dan berhati-hati, terutama dalam kasus pelanggaran yang berkaitan dengan hudud. Fikih SyafiAoiyah menetapkan syarat ketat dalam pembuktian kasus zina, di antaranya harus ada empat orang saksi yang adil, pengakuan sukarela, atau keberadaan qarinah . ndikasi kua. yang tidak Karena itu, kajian kritis mengenai sistem pembuktian dalam kasus kehamilan di luar nikah menurut Qanun Jinayat Aceh dan ketentuan fikih SyafiAoiyah sangat penting untuk menilai sejauh mana kasus ini dapat diklasifikasikan sebagai hudud atau cukup dijatuhi taAozir. Salah satu ketentuan penting terkait hal ini dalam Qanun Jinayat Aceh Nomor 6 Tahun 2014 adalah Pasal 36 yang menyebutkan: Perempuan yang hamil di luar nikah tidak dapat dituduh telah melakukan zina tanpa dukungan alat bukti yang 39 Ketentuan ini mencerminkan prinsip hukum Islam yang sangat ketat dalam menetapkan sanksi untuk tindak pidana. Jika dilihat dari sudut pandang fikih, ketentuan ini berlandaskan kaidah al-uukm bi al-majhl lA yaiu . enghukuman terhadap sesuatu yang tidak pasti adalah tidak sa. 40 Dalam konteks ini, kehamilan pada seorang remaja tidak dapat dijadikan bukti mutlak bahwa telah terjadi zina. Kehamilan hanya berfungsi sebagai indikasi . bahwa telah terjadi hubungan seksual, baik dengan cara sah maupun tidak sah. Tanpa adanya pengakuan sukarela atau kesaksian empat orang saksi laki-laki yang adil yang menyaksikan langsung perbuatan zina yang menyebabkan kehamilan tersebut, maka asal-usul kehamilan tetap berada dalam kategori majhul . idak past. Meskipun demikian, sistem pembuktian kasus ini tetap merujuk pada pengakuan dari individu yang terlibat sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 ayat . : Setiap orang yang diperiksa dalam perkara khalwat atau ikhtilath, kemudian mengaku telah melakukan perbuatan zina, pengakuannya dianggap sebagai permohonan untuk dijatuhi Aouqubat zina. 41 Ketentuan ini secara eksplisit mengakui pengakuan sebagai alat bukti yang sah, tetapi tidak merinci jumlah pengakuan, tata cara Qanun Aceh. Op. Cit. Pasal 36. Jarimah adalah perbuatan yang dilarang oleh Syariat Islam yang dalam Qanun ini diancam dengan AoUqubat Hudud dan/atau TaAozir. Manakala AoUqubat adalah hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku Jarimah. Walau bagaimanapun. Pasal ini tidak menjelaskan secara terperinci mengenai Aualat bukti yang cukupAy. 40Ibn Muflih, . al-Mubdi f Sharh al-Muqni. Bairt: DAr al-Kutub al-Ilmiyyah. Jld. 41Qanun Aceh. Op. Cit. Pasal 37 . Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna pengesahannya, maupun syarat-syarat yang menjamin kesukarelaan pengakuan Hal ini penting untuk dikaji ulang agar memperkuat sistem hukum yang ada. Sistem ini selaras dengan prinsip fikih SyafiAoiyah yang menempatkan iqrAr . sebagai bukti yang memiliki kekuatan hukum yang kuat, dengan syarat pengakuan tersebut jelas, terperinci, dan dilakukan secara sukarela. Seperti yang dijelaskan oleh al-Raml, satu kali pengakuan yang jelas dan tanpa paksaan sudah memadai, berbeda dengan mazhab Abu Hanifah yang mensyaratkan pengulangan pengakuan hingga empat kali. 42 Pendapat ini diperkuat oleh al-MalibAr yang menegaskan bahwa pengakuan harus diberikan tanpa paksaan agar sah sebagai alat bukti. 43 Namun, al-Syarbn menekankan perlunya kejelasan waktu, tempat, dan cara perbuatan zina dilakukan, agar pengakuan sah secara formal dan kuat secara materiil, sekaligus memberikan peran penting kepada hakim untuk menilai konteks dan keabsahan pengakuan tersebut agar tidak muncul keraguan. Namun demikian. Qanun Jinayat Aceh menetapkan bahwa pengakuan dalam kasus zina harus diperkuat dengan sumpah untuk mengesahkan Tanpa sumpah tersebut, pengakuan tidak dapat diproses menurut kerangka pembuktian pidana hudud. Hal ini diatur dalam Pasal 38 ayat . yang menyatakan: Dalam hal tersangka meneruskan pengakuannya, hakim menyuruhnya bersumpah bahwa dia telah melakukan zina. 45 Apabila orang yang mengaku tersebut menolak bersumpahAibaik tetap pada pengakuannya atau mencabutnyaAimaka kasus tersebut tidak diklasifikasikan sebagai zina, melainkan diperiksa kembali sebagai kasus khalwat atau ikhtilA sesuai Pasal 39 ayat . : Apabila tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 mencabut pengakuannya atau tetap dalam pengakuannya, tetapi tidak mau bersumpah maka al-Raml, . NihAyat al-MuhtAj ily Sharh al-MinhAj. Beirut: Darul Fikri. Jld. 7, hlm. Zainuddn al-MAlibAr, . Fath al-MuAon Aoaly Qurrat al-AoAyn. Beirut: Darul Fikri. Jld. 44al-Khatib al-Syirbn, . Mughn al-MuhtAj ily MaAorifat MaAoAn Alfaz al-MinhAj. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah. Jld. 5, hlm. 45Qanun Aceh. Op. Cit. Pasal 38 . Walau bagaimanapun, peruntukan ini tidak menyediakan sebarang perincian berkenaan jumlah sumpah, bentuk lafaz, atau keabsahan sumpah tersebut, berbeza dengan ketentuan pengakuan telah dirogol yang diperincikan dalam Pasal 53 ayat . dan dalam masalah liAoan pada Pasal 60 ayat . Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna perkara tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara Jarimah khalwat atau Ikhtilath. Penetapan sumpah sebagai syarat pelengkap pengakuan dalam Pasal 38 ayat . berbeda dengan prinsip pembuktian dalam fikih SyafiAoiyah. Menurut beberapa ulama besar SyafiAoiyah seperti al-Raml dalam NihAyat al-MuhtAj, alSyarbn dalam Mughn al-MuhtAj, dan al-MalibAr dalam Fathul MuAon, pengakuan yang dilakukan secara sukarela, jelas, dan terperinci meskipun hanya sekali sudah cukup untuk menetapkan kesalahan hudud, tanpa memerlukan sumpah tambahan, karena pengakuan sendiri menunjukkan adanya kesadaran penuh dari pihak yang mengaku. 47 Bahkan, gugurnya hukuman hudud dalam fikih SyafiAoiyah tidak disebabkan tidak adanya sumpah, melainkan karena pembatalan pengakuan sebelum hukuman dijalankan. Kendati demikian, pensyaratan sumpah dalam Qanun dapat dipandang sebagai bentuk iutiyA . ehati-hatia. agar pengakuan benar-benar meyakinkan Namun, syarat sumpah ini secara tidak langsung menurunkan posisi iqrAr sebagai bukti qathAoi . sehingga menjadikan tindak pidana hudud turun menjadi taAozir hanya karena tidak adanya sumpah. Selain itu, jika seorang remaja hamil di luar nikah mengakui bahwa kehamilannya disebabkan zina dan menyebut nama pasangan zinanya, maka Mahkamah Syariah wajib memanggil laki-laki yang disebut untuk memberikan Jika pihak laki-laki membantah, maka beban pembuktian berpindah ke pihak perempuan, karena penuduh wajib menghadirkan empat saksi laki-laki yang adil yang menyaksikan langsung perbuatan zina tersebut. Jika saksi tidak dapat dihadirkan, remaja hamil di luar nikah berhak membuktikan pengakuannya melalui uji DNA. Hal ini diatur dalam Pasal 44 ayat . yang menyebut bahwa perempuan yang hamil di luar nikah dan menunjuk pasangan zina berhak membuktikan tuduhannya melalui uji DNA pada bayi yang dilahirkan. 50 Cara ini membuka peluang pembuktian yang lebih Qanun Aceh. Op. Cit. Pasal 39 . al-Khatib al-Syirbn, . Mughn al-MuhtAj ily MaAorifat MaAoAn Alfaz al-MinhAj. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah. Jld. 5, hlm. 48ar-Ramli, . NihAyat al- MuhtAj ilA Sharh al-MinhAj. Bairut: DAr al-Fikr. Jld. 4, hlm. 49Qanun Aceh. Op. Cit. Pasal 43 ayat . 50Qanun Aceh. Op. Cit. Pasal 44 ayat . Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna objektif, terutama untuk kasus yang sulit dibuktikan dengan cara tradisional. Ketentuan ini menunjukkan adanya pengembangan dalam pembuktian kasus hamil di luar nikah, dari pendekatan fikih SyafiAoiyah yang mewajibkan empat saksi yang adil ke pendekatan saintifik yang bersifat empiris dan objektif. Dalam fikih SyafiAoiyah, kasus hamil di luar nikah tidak dapat diputuskan sebagai zina hanya berdasar kehamilan. pembuktian tetap harus melalui kesaksian langsung empat saksi laki-laki yang adil. Para ulama seperti al-Raml, alSyarbn, dan al-MalibAr menegaskan bahwa kesaksian zina sah hanya jika saksi melihat secara jelas perbuatan zina, menyebut nama perempuan, cara penetrasi, lokasi, waktu kejadian, dan menggunakan lafaz Ausaya bersaksi. Ay Jika keterangan tidak lengkap, kesaksian batal dan hudud tidak dapat dijatuhkan. Hal ini mencerminkan ijtihad kontemporer Qanun Jinayat Aceh dalam merespons kelemahan pembuktian tradisional menurut fikih SyafiAoiyah. Dalam fikih SyafiAoiyah, zina harus dibuktikan dengan kesaksian visual langsung yang sangat detail, syarat yang hampir mustahil dipenuhi dalam kasus eksploitasi seksual remaja. Karena itu, uji DNA berfungsi sebagai bayyinah saintifik yang tidak bertentangan dengan maqAid al-sharAoah, khususnya dalam melindungi kehormatan dan menjamin keadilan korban, tanpa menafikan prinsip kehatihatian . utiyA) dalam penjatuhan hudud. Ketentuan Hukum Kasus Remaja Hamil di Luar Nikah dalam Perspektif Qanun Jinayat Aceh dan Fikih SyafiAoiyah Kehamilan di luar nikah akibat perzinaan tidak hanya mencerminkan runtuhnya nilai akhlak, tetapi juga membawa implikasi hukum yang nyata dalam perspektif hukum syariah. Dalam hukum Islam, apabila seorang perempuan terbukti hamil tanpa dapat dibuktikan bahwa kehamilan tersebut terjadi dalam ikatan pernikahan yang sah menurut syariat, maka keadaan tersebut dipandang sebagai indikasi kuat terjadinya hubungan seksual di luar nikah, baik melalui perzinaan maupun paksaan seperti pemerkosaan. Namun demikian, pembahasan ini hanya difokuskan pada aspek hukuman yang dijatuhkan untuk kasus kehamilan di luar nikah akibat zina yang dilakukan secara suka sama suka, karena apabila kehamilan tersebut terjadi akibat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak dikenakan sanksi apa pun, baik hudud maupun taAozir, terkait kehamilan tersebut. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna Jika terjadi kasus kehamilan di luar nikah yang disebabkan oleh perzinaan, maka kasus tersebut akan diproses berdasarkan ketentuan Qanun Jinayat Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Pasal 33 ayat . , yang secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan zina dikenakan hukuman hudud berupa 100 kali cambukan. 51 Namun demikian, ketentuan ini tidak sejalan dengan ketetapan dalam fikih SyafiAoiyah, yang secara rinci membedakan antara pelaku zina muhsan dan ghairu muhsan. Dalam mazhab ini, pelaku zina muhsan, yaitu individu yang telah menikah sah dan pernah melakukan hubungan suami istri dalam pernikahan tersebut, dijatuhi hukuman rajam sampai mati. Sedangkan pelaku zina ghairu muhsan hanya dikenakan 100 kali cambukan serta pengasingan selama satu tahun . Terdapat perbedaan signifikan antara ketentuan Pasal 33 ayat . Qanun Jinayat Aceh dengan fikih SyafiAoiyah terkait klasifikasi dan pelaksanaan hukuman terhadap kesalahan kehamilan di luar nikah akibat zina. Qanun menetapkan hukuman yang seragam, yaitu 100 kali cambukan untuk siapa pun yang berzina secara sengaja tanpa membedakan status hukum pelaku, apakah muhsan atau ghairu muhsan. Sementara fikih SyafiAoiyah menetapkannya secara lebih rinci dengan membedakan kategori pelaku dan bentuk hukumannya. Pendekatan Qanun Jinayat Aceh jelas mengabaikan prinsip dasar dalam fikih jinayah yang menuntut penetapan hukuman berdasarkan kondisi pribadi pelaku . hwal al-mujri. , terutama status perkawinan yang menjadi dasar pembeda bentuk hukuman. Oleh karena itu, ketentuan Qanun yang bersifat general ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam penerapan konsep takhsis alAouqbah . engkhususan hukuma. yang merupakan inti pelaksanaan hudud menurut fikih muktabar. Bahkan, ketiadaan klasifikasi ini secara langsung dapat menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip al-Aoadl . karena membuka peluang pelaku dengan status berbeda menerima hukuman yang sama. Namun demikian. Qanun Jinayat Aceh melalui Pasal 33 ayat . mengatur hukuman tambahan berupa taAozir bagi individu yang mengulangi perbuatan Dalam Qanun ini diyatakan bahawa setiap satu kali sebatan adalah bersamaan dengan hukuman penjara selama satu bulan atau denda sebanyak 10 gram emas murni. Maka 100 kali sebatan adalah bersamaan dengan hukuman penjara selama 100 bulan atau denda sebanyak 1,000 gram . aitu 1 kilogra. emas murni. 52JalAl al-Dn al-Mahall, . Sharh MinhAj al-TAlibn. Bairut: Dar al-Fikr. Jld. 4, hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna zina, yaitu denda maksimal 120 gram emas atau pidana penjara selama 12 53 Artinya, individu yang hamil di luar nikah akibat perzinaan untuk kedua kalinya akan dikenakan tindakan dan hukuman tambahan sesuai ketentuan, yaitu denda setara 120 gram emas atau penjara 12 bulan, setelah terlebih dahulu dijatuhi hukuman 100 kali cambukan. Pendekatan ini pada dasarnya berlandaskan prinsip maqasid syariah yang bertujuan memperkuat sistem pencegahan dan pengendalian sosial, sekaligus menjadi peringatan agar pelanggaran serupa tidak terulang. Sebaliknya, dalam fikih SyafiAoiyah, perbuatan zina yang berulang, termasuk jika berakibat kehamilan di luar nikah, tidak membawa konsekuensi berupa peningkatan bentuk atau kadar hukuman hudud. Seorang ghairu muhsan yang terbukti berzina dikenakan 100 kali cambukan dan pengasingan selama satu tahun meskipun perbuatan tersebut diulangi. Sedangkan bagi pelaku muhsan, hukumannya adalah rajam hingga mati yang sifatnya qatAoi. Dalam struktur hukum fikih SyafiAoiyah, setiap kasus berdiri sendiri, dan tidak dikenal konsep penambahan hukuman akibat pengulangan perbuatan, karena bentuk hukuman telah ditetapkan secara qathAoi berdasarkan dalil syarAoi. Namun, apabila undang-undang menetapkan hukuman tambahan seperti denda 120 gram emas atau penjara 12 bulan setelah pelaksanaan hudud dengan alasan pengulangan kesalahan56, maka timbul kerancuan yang nyata, khususnya bagi pelaku muhsan. Individu yang telah dijatuhi hukuman rajam seharusnya tidak lagi ada dalam konteks penegakan hukum karena hukumannya berujung pada kematian. Dengan demikian, keberadaan ketentuan untuk menjatuhkan hukuman tambahan bagi pelaku muhsan yang berzina untuk kedua kalinya membuktikan bahwa hukuman rajam tidak diterapkan dalam Qanun Jinayat Aceh. Keadaan ini membuka ruang bagi muhsan untuk melakukan zina menghentikan perbuatan tersebut secara total. Konsekuensinya, hudud . yang seharusnya bersifat final menjadi turun derajatnya tanpa penegakan tambahan bagi muhsan yang berzina pada kali pertama. Qanun Aceh. Op. Cit. Pasal 33 ayat . Tuan Dr. Haji Munir. Ag. Hakim Tinggi Mahkamah Syariah Aceh, dalam temubual dengan penulis di Komplek Mahkamah Syariah Aceh, pada 23 Oktober 2024. 55JalAl al-Dn al-Mahall. Op. Cit. , hlm. 56Qanun Aceh. Op. Cit. Pasal 33 ayat . Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna Menurut diterapkan, seharusnya diberlakukan kepada pelaku muhsan pada pelanggaran pertama jika hukuman rajam tidak dijalankan. Hukuman tambahan berupa denda 120 gram emas atau penjara 12 bulan dapat dipandang sebagai pendekatan yang lebih mendekati tingkatan hudud rajam, dibanding hanya menurunkannya ke 100 cambukan yang sama dengan pelaku ghairu muhsan. Menyamakan muhsan dan ghairu muhsan dalam kadar hukuman, padahal status moral dan hukumnya berbeda, merupakan bentuk penyamarataan yang tidak sesuai dengan asas keadilan syariah. Oleh karena itu, pelaksanaan hukuman tambahan lebih tepat difungsikan untuk menjaga hierarki hukum antara muhsan dan ghairu muhsan, bukan sebagai respon terhadap pengulangan perbuatan yang secara prinsip tidak memengaruhi kadar hudud. Selain itu. Pasal 35 Qanun Jinayat Aceh juga berbeda dengan fikih SyafiAoiyah dalam hal perzinaan dengan individu yang memiliki hubungan mahram . Pasal 35 Qanun Jinayat Aceh menyebutkan bahwa apabila perzinaan terjadi antara individu yang memiliki hubungan mahram, maka pelaku dikenakan hukuman hudud 100 kali cambukan dan dapat ditambah taAozir berupa denda maksimal 100 gram emas atau penjara maksimal 10 bulan. 57 Dalam hal ini. Qanun menafsirkan bahwa kehamilan di luar nikah akibat perzinaan dengan mahram merupakan bentuk kejahatan yang lebih berat dan layak dijatuhi hukuman tambahan. Namun, fikih SyafiAoiyah tidak menjadikan unsur mahram sebagai dasar penambahan hukuman jika syarat hudud telah terpenuhi. Walaupun dari sudut moral dianggap lebih keji, pelaksanaan hukum tetap mengikuti prinsip yang sama: 100 cambukan bagi ghairu muhsan dan rajam bagi Namun, seluruh ketentuan di atas tidak berlaku bagi remaja hamil di luar nikah yang masih berusia di bawah 18 tahun. Hal ini karena Qanun Jinayat Aceh memperhatikan aspek kedewasaan umur, kemampuan bertanggung jawab, serta perlindungan anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti disebutkan dalam Pasal 67 ayat . : Apabila anak yang telah berusia 12 tahun tetapi belum berusia 18 tahun atau belum menikah melakukan Jarimah, maka terhadap anak tersebut dapat dikenakan AoUqubat paling banyak 1/3 dari AoUqubat yang telah ditetapkan Qanun Aceh. Op. Cit. Pasal 35. Ibnu Hajar al-Haitami. Op. Cit. , hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna bagi orang dewasa dan/atau dikembalikan kepada orang tua/wali atau ditempatkan di lembaga yang disediakan oleh Pemerintah Aceh atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini menunjukkan bahwa remaja perempuan yang hamil akibat zina tidak secara otomatis dikenakan hukuman hudud penuh sebagaimana orang Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan, yaitu sepertiga dari jumlah cambukan hudud, sekitar 33 cambukan dari total 100 cambukan untuk pelaku Namun, menurut pandangan fikih SyafiAoiyah, seseorang dianggap baligh dan terikat kewajiban hukum syariah ketika mencapai usia 15 tahun qamariyah atau mengalami haid pada usia minimal sembilan tahun. 60 Dalam hal ini, remaja yang telah baligh dan belum menikah termasuk kategori ghairu muhsan dan jika terbukti hamil akibat perzinaan, maka ia dapat dijatuhi hukuman penuh berupa 100 cambukan dan pengasingan selama satu tahun . , sebagaimana ketentuan yang dijelaskan oleh para fuqaha dalam kerangka hudud. Menurut penilaian penulis, ketentuan Pasal 67 Qanun Jinayat Aceh yang membatasi penerapan hudud penuh hanya bagi individu berusia di atas 18 tahun bertentangan dengan prinsip dasar fikih SyafiAoiyah mengenai syarat taklif. Dalam fikih SyafiAoiyah, batas baligh ditetapkan secara qatAoi melalui syarat yang telah disepakati, yaitu genap 15 tahun qamariyah, atau keluarnya mani atau haid pada usia sembilan tahun bagi perempuan. Pembatasan umur dalam Qanun ini secara tidak langsung menafikan usia minimum baligh menurut syariat dan merombak konsep taklif sebagai dasar kelayakan pelaksanaan hudud. Hal ini menimbulkan ketegangan antara hukum wahyu dan kerangka administratif yang dapat melemahkan otoritas syariat dalam menentukan awal kewajiban Selain itu, kehamilan di luar nikah akibat perzinaan yang dilakukan secara sadar dan sukarela tidak dapat dilepaskan dari penilaian atas kelayakan taklif. Secara logis, kehamilan tidak mungkin terjadi tanpa mencapai tahap baligh, yang biasanya ditandai dengan haid sebagai tanda qatAoi baligh perempuan. Lebih lagi, perbuatan zina secara sadar menuntut tingkat kesadaran dan kemampuan Qanun Aceh. Op. Cit. Pasal 67 ayat . Al-Nawaw. Op. Cit. , hlm. Rujuk juga: Ar-Ramli, . NihAyat al-MuhtAj ilA Sharh al-MinhAj. Bairut: DAr al-Fikr. Jld. 4, hlm. dan Ibnu Hajar al-Haitami. Op. Cit. , 163-166. 61JalAl al-Dn al-Mahall. Op. Cit. , hlm. Rujuk juga: Ibnu Hajar al-Haitami. Op. Cit. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna memahami konsekuensi perbuatan, yang pada dasarnya menunjukkan kematangan akal. Karena itu, menafikan status baligh atau ketidakcukupan umur dan akal pada kasus remaja perempuan yang hamil akibat perzinaan suka sama suka bertentangan dengan logika hukum Islam. Jika individu tersebut tetap dianggap belum layak dibebani hudud hanya karena belum berusia 18 tahun, maka akan timbul konflik antara fakta biologis, kapasitas mental, dan prinsip syariah yang menjadikan baligh dan akal sebagai dasar sahnya taklif. Pendekatan semacam ini tidak hanya mengganggu konsistensi hukum, tetapi juga berisiko melemahkan otoritas prinsip hudud yang bersumber dari nas, bukan dari batasan usia administratif. Adapun persamaan dan perbedaan pokok kedua sistem tersebut, khususnya dari aspek pembuktian dan bentuk hukumannya, dapat dilihat dalam tabel berikut. Aspek Qanun Jinayat Aceh Fiqh Al-SyAfiAoyah Status Hamil Luar Nikah Kehamilan bukan bukti mutlak zina, hanya qarinah. Perlu bukti tambahan seperti pengakuan atau saksi Kehamilan bukan bukti mutlak zina, hanya qarinah. Perlu bukti tambahan seperti pengakuan atau saksi. IqrAr (Pengakua. Pengakuan sukarela dan mesti ada sumpah. Jika tidak, maka diproses sebagai khalwat (Pasal . Satu kali pengakuan sukarela, jelas dan terperinci sudah Tidak perlu Syahadah (Persaksia. Perlu 4 orang saksi lelaki adil dan mesti menyaksikan langsung perbuatan zina. Membenarkan ujian DNA sebagai ganti daripada 4 orang Wajib 4 saksi lelaki adil menyaksikan dengan jelas, termasuk tempat, waktu, dan cara perzinaan. Tidak ada ujian DNA. Hamil Sebab Zina Individu di bawah 18 tahun hanya dikenakan maksimum 1/3 dari hukuman dewasa, atau dihantar ke lembaga/perlindungan. Muhsan: rejam hingga mati. Ghairu muhsan: 100 kali sebatan dan pengasingan selama setahun . Hamil Sebab Sumbang Mahram 100 kali sebatan dan ditambah hukuman tazr: denda maksimum 100 gram emas atau penjara maksimum 10 Tidak ada tambahan Hukuman tetap mengikut status muhsan atau ghairu muhsan. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna Kesalahan yang Berulang 100 kali sebatan ditambah hukuman tazr: denda maksimum 120g emas atau penjara maksimum 12 bulan. Tidak menambah hukuman. Hukuman tetap sama seperti kes pertama, kerana bentuk hukuman hudud telah ditetapkan secara qatAoi. Hukuman Berdasarkan Umur Individu di bawah 18 tahun hanya dikenakan maksimum 1/3 dari hukuman dewasa, atau dikembalikan kepada keluarga atau ditahan di rumah perlindungan. Baligh ditentukan berdasarkan tanda-tanda fizikal dan biologi . atau umur 15 tahun Jika sudah baligh, walaupun belum 18 tahun, tetap tertaklif dan boleh dikenakan hudud penuh. KESIMPULAN Qanun Jinayat Aceh dan fikih SyafiAoiyah sama-sama menekankan kehatihatian dalam pembuktian zina dan tidak menjadikan kehamilan sebagai bukti mutlak tanpa pengakuan atau empat saksi. Namun, terdapat perbedaan mendasar terkait usia taklif, mekanisme pembuktian, dan jenis hukuman. Qanun menetapkan usia 18 tahun dan memungkinkan penggunaan sumpah serta tes DNA, sementara fikih SyafiAoiyah mendasarkan taklif pada baligh secara syarAoi dan menolak bukti saintifik dalam perkara hudud. Selain itu. Qanun tidak membedakan hukuman muhsan dan ghairu muhsan, berbeda dengan fikih yang membedakannya secara tegas. Oleh karena itu, diperlukan penyelarasan Qanun agar lebih sejalan dengan prinsip-prinsip dasar hukum Islam. REFERENSI