Jurnal Ilmiah AdministrasitaAo ISSN 2301-7058 Vol 7. No. Desember 2016 PRAKTEK AuRENTEAy DIKELURAHAN LAPPA KECAMATAN SINJAI UTARA KABUPATEN SINJAI DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM Oleh: Khair Khalis Syurkati Dosen STISIP Sinjai Abstrak Tulisan ini merupakan suatu studi tentang praktek rente yang dilakukan oleh masyarakat di Kelurahan Lappa kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai. Rente adalah bunga. Bunga adalah keuntungan yang diperoleh pemilik modal karena jasanya meminjamkan modal untuk melancarkan serta meningkatkan usahanya. Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode pengumpulan data yaitu library research . enelitian pustak. , field research . enelitian lapanga. yang meliputi observasi dan wawancara. Adapun permasalahan yang dibahas saat ini ini adalah bagaimana bentuk praktek rente yang dilakukan oleh masyarakat. Kelurahan Lappa, apakah faktor yang mempengaruhi terjadinya praktek rente di Kelurahan Lappa, serta bagaimana pandangan hukum Islam tentang praktek rente yang dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Lappa kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai. Ada dua bentuk pinjaman yang dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Lappa yaitu pinjaman konsumtif dan pinjaman produktif. Hal ini disebabkan karena faktor ekonomi . ebutuhan hidu. , membantu sesamanya. Masyarakat Kelurahan Lappa kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai masih ada yang miskin dan lemah. Di samping itu, juga masyarakat Kelurahan Lappa yang melakukan rente adalah orang awam yang pengetahuan tentang ajaran Islam sangat-sangat kurang. Masyarakat Kelurahan Lappa kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai melakukan praktek rente. Rente meliputi pinjaman konsumtif dan pinjaman produktif. Pinjaman konsumtif yaitu seseorang yang meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini dilarang membungakan karena terdapat penganiayaan, pemerasan. Pemerasan, penganiayaan adalah sifat riba. Dan riba dilarang. Pinjaman produktif yaitu seseorang yang meminjam uang untuk modal usaha. Usaha dan keuntungan meningkat, maka pemilik modal berhak memperoleh jasa atas modalnya. Hal ini dibenarkan karena tidak ada pihak yang dirugikan. Kata Kunci: Rente pekerjaan orang Islam tersebut ada yang tidak PENDAHULUAN Agama Islam adalah agama yang penuh sesuai dengan ajaran Islam, misalnya praktek rente. Para penganutnya tidak dikehen- Rente adalah keuntungan . yang diperoleh daki hidup hanya untuk larut dalam urusan pemilik modal dari yang meminjam. Sedangkan ukhrawi saja, melainkan mereka dituntut bekerja rentenir adalah pemilik modal yang memungut keras demi kesejahteraan hidupnya. (Muhammad rente . rangnya rent. Rente adalah salah satu bin Ahmad Ash-Shalih, 1997: . Banyak ayat bentuk pinjam meminjam. Pemilik modal memin- Alquran maupun Hadits Nabi yang mendorong jamkan uangnya kepada orang lain untuk kebutu- umat Islam, agar mereka bekerja keras dalam han keluarganya atau sebagai modal usaha. mencari nafkah. Dalam kenyataannya banyak Praktek rente sudah lama terjadi dalam orang Islam yang menekuni berbagai macam Bahkan pada zaman Rasulullah, prak- profesi kerja. Namun, diantara berbagai macam tek ini pun sudah terjadi. Walaupun di satu sisi Program Studi Ilmu Administrasi Negara Praktek AuRenteAy Di Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai Dalam Tinjauan Hukum Islam Jafar B Oleh: Khair Khalis Syurkati namun, praktek ini sangat umum PEMBAHASAN dipraktekkan oleh masyarakat, termasuk orang- Pengertian Rente orang Islam. Orang yang melakukan praktek rente Rente adalah istilah yang berasal dari bahasa karena desakan kemiskinan. Kemiskinan yang Belanda yang lebih dikenal dengan istilah bunga. mendera masyarakat menyebabkan mereka ter- (M. Ali Hasan, 2000:. Menurut Fuad Muh. paksa melakukan hal-hal yang pada akhirnya Fachruddin, rente . adalah keuntungan yang merugikan diri sendiri. Tapi sisi lain orang menjadi diperoleh pemilik modal karena jasanya memin- rentenir justru mendatangkan keuntungan yang jamkan uang untuk melancarkan perusahaan orang berlipat ganda baginya. yang meminjam. Berkat bantuan pemilik modal Di Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara yang meminjamkan uangnya kepada orang lain. Kabupaten Sinjai, praktek rente juga banyak ter- maka perusahaannya bertambah maju dan keuntu- jadi, dengan dalih membantu masyarakat. Para ren- ngan yang diperolehnya bertambah banyak pula. tenir mencekik para masyarakat yang kebanya-kan Beberapa ahli ekonomi menekankan fungsi berprofesi sebagai nelayan dengan tumpukan modal dalam produksi. Menurut pandangan terse- Masyarakat terpaksa mengambil utang ke but, modal adalah produktif dengan sendirinya. rentenir untuk membiayai dan memenuhi kebutu- Modal dianggap mempunyai daya untuk mengha- han keluarganya, seperti mereka meminjam uang silkan barang lebih banyak daripada yang dapat untuk membiayai usahanya untuk mencari ikan di dihasilkan tanpa itu. Modal dipandang mempunyai Laut sebagai nelayan dan bahkan ada yang memin- daya untuk menghasilkan nilai tambah. Dengan jam uang untuk membuat dan memperbaiki rumah- demikian, pemberi pinjaman layak untuk menda- nya dan ada juga untuk modal usaha. Uraian di atas menunjukkan bahwa rente (Muhammad SyafiAoi Antonio, 2001: . adalah suatu kegiatan ekonomi yang menguntung- Bunga . merupakan bagian dari teori kan pemilik modal dan merugikan pihak lain. riba (H. Adiwarman Anwar Karim, 2001: . Riba Praktek tersebut sudah lama terjadi dalam masya- menurut bahasa adalah kelebihan, tambahan . A)EOa aA Bahkan praktek rente sangat umum diprak- atau tumbuh. Riba menurut istilah terdapat bebe- tekkan oleh masyarakat dengan berbagai macam rapa pendapat sebagai berikut: bentuk, termasuk orang-orang Islam, baik pada Menurut Fukaha riba yaitu kelebihan, tam- zaman Rasulullah sampai sekarang seperti masya- bahan bagi salah satu dari dua jenis benda rakat di Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara yang dipertukarkan (Umar Thalib, 1990:. Kabupaten Sinjai. Walaupun praktek rente meng- Riba menurut al-Mali yaitu akad yang ter- untungkan diri sendiri dan merugikan orang lain, jadi atas penukaran barang tertentu yang namun mereka tetap menekuninya. tidak diketahui perimbangannya menurut ukuran syaraAo ketika berakad (H. Hendi Suhendi & Fiqh Muamalah, 2000: . Program Studi Ilmu Administrasi Negara Jurnal Ilmiah AdministrasitaAo ISSN 2301-7058 Vol 7. No. Desember 2016 Syaikh Muh. Abduh, bahwa riba adalah penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada 1993: 22-. Dalam pengertian syariAoah, riba ada dua macam sebagai berikut: Riba NasiAoah Istilah nasiAoah berasal dari akar kata . A)Ia aA orang lain yang meminjam hartanya karena pengunduran janji pembayaran oleh pemin- jam dari waktu yang telah ditentukan. menunggu dan mengacu pada waktu yang diberi- Raghib Al-Asfahani, riba adalah penamba- kan bagi pengutang untuk membayar kembali utangnya dengan memberikan AutambahanAy. Lara- han atas harta pokok. Qatadah, riba jahiliyah adalah seseorang ngan riba nasiah adalah adanya tambahan sebagai yang menjual barang secara tempo hingga perjanjian ketika berakad sebagai imbalan karena waktu tertentu. Apabila jatuh tempo pemba- menunggu, penundaan pembayaran. Tambahan ini yaran dan si pembeli tidak mampu mem- harus dibayar sesuai dengan perjanjian. Bila yang bayar, maka mereka memberikan bayaran meminjam uang tidak mampu membayar bunganya tambahan atas penanggulangannya. ketika jatuh tempo, maka mereka diberikan teng- Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan gang waktu untuk membayar utangnya. Hal ini riba, namun secara umum terdapat benang merah dapat menimbulkan bunga yang berganda. Menu- yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan rut syariat tidak dibolehkan karena orang yang tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun meminjam uang semakin tertindas dan miskin. pinjam meminjam secara batil atau bertentangan Kalangan fukaha sepakat bahwa riba nasiah haram. dengan prinsip muamalah dengan Islam (Muham- Rasulullah SAW. telah melarang umatnya mad SyafiAoi Antonio, 2001: . Mengenai hal mengambil hadiah, pelayanan atau tanda mata tersebut di atas. Allah berfirman dalam Surat Ar- sekecil apapun sebagai syarat pinjaman yang lebih Ruum : 39 dari pokok. Akan tetapi, jika kelebihan dari pokok ca AaOaa eIA acEEA a aEaOae A a AaUa aEOae a aOa aAOaa eI aOA a caAEaEIA a AaO aIa aa eOa eIa aI eIA itu positif atau negatif, bergantung pada hasil akhir Terjemahnya: dari kegiatan bisnis yang tidak diketahui di depan. AuDan sesuatu riba . yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka tambahan itu tidak menambah pada sisi Allah. Hal demikian diperbolehkan dengan catatan bahwa Pada dasarnya riba adalah sejumlah uang tambahan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur atas pinjaman pokoknya sebagai imbalan atas tempo pembayaran yang telah disyaratkan. Riba mengandung tiga unsur yaitu kelebihan dari pokok pinjaman, kelebihan pembayaran sebagai imbalan tempo pembayaran, jumlah tambahan yang disyaratkan di dalam transaksi (Abu Surai Abdul Hadi, keuntungan itu dibagi bersama menurut prinsip keadilan yang telah digariskan dalam syraiAoah (M. Umer Chapra, 2000:. Riba Fadhl Betapapun juga. Islam ingin menghapusklan bukan saja eksploitasi yang dikandung oleh institusi bunga . , tetapi juga semua bentuk pertukaran yang tidak jujur dan tidak adil dalam transaksi bisnis. Istilah umum yang dipakai adalah riba fadhl. Riba fadhl yaitu adanya tambahan pada Program Studi Ilmu Administrasi Negara Praktek AuRenteAy Di Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai Dalam Tinjauan Hukum Islam Jafar B Oleh: Khair Khalis Syurkati jual beli benda atau bahan yang sejenis. Para pakar Berdasar pada pendapat tersebut di atas, fikih seluruhnya membolehkan pinjaman yang ber- maka segala bentuk tambahan, baik tambahan tambah dengan ketentuan tidak disyaratkan sebe- sesudah ada perjanjian pada akad maupun tidak lumnya dalam akad. Tambahan ini hanya sebagai ada perjanjian pada akad tidak termasuk riba, kebijaksanaan si peminjam waktu pembayaran karena mendatangkan keuntungan dan kesejah- sebagai tanda terima kasih. Jadi setiap tambahan teraan para pihak. Akan tetapi, tambahan sebagai pada harta pokok tanpa ada akad sebelumnya ada- perjanjian ketika berakad maupun tidak ada perjan- lah bukan riba (Yusuf al-Qardhawi, 2002: . jian ketika berakad termasuk riba karena menda- Kelihatannya, dengan satu asumsi bahwa tangkan kerugian dan penganiayaan terhadap si prinsip ekonomi Islam adalah keadilan, kemanu- kaya atas si miskin. siaan dan tolong menolong. Sebagaimana firman Rente dan Riba Islam mengizinkan para penganutnya menja- Allah dalam surat Al-Maidah: 2 e aAOaE aaca aOEac eC aOOa aOaEaa a aOIaOa aEA e aOa a aOIaOa aEA aAIA a AOa auE e aIa aO eE a e aOA lankan suatu usaha dengan jalan bekerja sama. Terjemahnya: dalam sistem perekonomian sekarang ini, pinjaman AuTolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa dan janganlah kamu tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. untuk mendirikan suatu usaha yang didahului Larangan riba dalam Alqur'an dititik-berat- dengan menentukan suatu tingkat suku bunga . yang tetap, tanpa mempertimbangkan apakah si pengusaha yang berhutang akan menda- kan pada adanya Aupenganiayaan . Ay, bukan pat laba . atau menderita kerugian di dalam pada Autambahan yang diperjanjikan ketika akadAy Akibatnya, kepada si peminjam, bagai- Sebab, tambahan semacam itu tidak mempunyai makna apa-apa kalau tidak disertai dengan mana pun keadaannya sebentar, diharuskan membayar sejumlah uang sebagai bunga . kepada sifat lain, seperti Aumerugikan atau menguntung- pemilik modal. Keuntungan yang diperolehnya di kanAy. Agaknya AutambahanAy sebagai ciri khas riba dalam berusaha tidak pernah sama melainkan yang diterangkan para ulama hanya merupakan bentuk formal yang tidak terelakkan, sebagai bentuk penindasan si kaya atas si miskin. Karena ia hanya bentuk formal, bukan esensial, maka tambahan atas jumlah pinjaman yang dikembalikan belum tentu disebut riba. Tambahan yang mendatangkan kerugian, penganiayaan sepihak disebut riba, tetapi tambahan yang mendatangkan keuntungan dan kesejahteraan semua pihak tidak termasuk riba (Muh. Zuhri, 1996: . selalu berubah-ubah sesuai dengan keadaan pasar, maka tingkat suku bunga juga berubah-ubah setiap Sementara peminjam harus membayar bunga sesuai dengan tingkat suku bunga pada waktu meminjam (Anwar Iqbal Qureshi, 1985: . Di dalam praktek rente dan riba terdapat perbedaan dan persamaan secara prinsip sebagai Perbedaan Rente dan Riba Rente adalah keuntungan yang diperoleh pemiliki modal, karena jasanya meminjamkan uangnya untuk melancarkan usaha orang yang Program Studi Ilmu Administrasi Negara Jurnal Ilmiah AdministrasitaAo ISSN 2301-7058 Vol 7. No. Desember 2016 Maka atas jasa ini, pemilik modal mendapat seluruh jenis riba sudah jelas dan terang bahagian keuntungan yang layak, yang dalam dilarang oleh Allah. Jadi baik riba yang istilah ekonomi adalah rente. Sedangkan riba sedikit maupun banyak tetap dilarang (Yusuf adalah pemerasan kepada orang yang sesak hidu- Qardhawi, 2002: . Hal ini terdapat dalam Si miskin sebenarnya perlu ditolong untuk sabda Nabi : melepaskan dirinya dari kesukaran untuk menutup aEacOacEEaa aEa eO aN a aO aEac aI aCa aE aaEa auaaEacaOA a a Aa ea a aIOaa a aIa acI aEIac a acOA keperluan primernya. Datang tukang riba memin- a aAEIac a eOaA jamkan uangnya untuk melepaskan sesak orang itu Artinya: untuk sementara, tetapi peminjam tidak sanggup AuUsamat mengabarkan kepadaku bahwa sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda tidak ada riba kecuali nasiahAy bayar utangnya pada waktunya, maka diberi tempo beberapa hari dengan ketentuan uang itu bertam- . Rente dan riba terdapat tambahan pada bah (Fuad Moh. Fachruddin, 1985: . Rente sifatnya produktif, hasil daripada kapital yang berbuah. Kapital itu boleh jadi berupa uang, tanah, rumah dan lain sebagainya. Rumah dan tanah itu menghasilkan rente juga, sama sifatnya dengan kapital uang. Sedangkan riba adalah hasil daripada uang yang tidak berbuah. Riba sifatnya semata-mata konsumtif. Orang meminjam Karena sangat susahnya mereka meminjam uang tanpa memikirkan resiko yang dipikulnya, yang pasti kebutuhan mereka terpenuhi walaupun pada Alasan mendasar AlqurAoan menetapkan ancaman yang begitu keras terhadap bunga adalah Islam hendak menegakkan suatu sistem eknomi dimana semua bentuk eksploitasi dihapuskan, terutama ketidakadilan dalam bentuk bahwa penyedia dana dijamin dengan suatu keuntungan positif tanpa bekerja apa pun atau menanggung resiko, sedangkan pelaku bisnis, meskipun sudah mengelola dan bekerja keras, tidak dijamin dengan keuntungan positif demikian. Islam akhirnya merugikan diri sendiri. Persamaan Rente dan Riba . Pada lahirnya rente dan riba sama rupanya karena kedua-duanya bunga dari pada harta yang dipinjamkan, sehingga mereka menetapkan hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Baqarah : 275 ca AaOaa aEA AacacEEaa eEa eO aa aO a ac aIaE acaA Terjemahnya: hendak menegakkan keadilan antara penyedia dana dan pelaku bisnis (M. Umer Chapra, 2000: . Islam yang dalam perekonomian tidak memakai istilah bunga, tetapi mereka memakai istilah bagi hasil . Mudharabah adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu pemilik modal yang mempercayakan modalnya kepada pengelola untuk digunakan dalam aktifitas pemba- AuAllah menghalalkan jual beli dan mengharamkan ribaAy. Berdasarkan ayat tersebut di atas bahwa bunga uang identik dengan riba. Sedangkan ngunan ekonomi (Abdullah Saeed, 2003: . Islam memberikan solusi kepada pelaku bisnis dan penyedia dana agar dalam pembagian, baik keuntu- Program Studi Ilmu Administrasi Negara Praktek AuRenteAy Di Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai Dalam Tinjauan Hukum Islam Jafar B Oleh: Khair Khalis Syurkati Islam memberikan solusi kepada pelaku bisnis dan antara yang diperbolehkan dengan yang dilarang. penyedia dana agar dalam pembagian, baik keuntu- Alqur'an memerintahkan untuk melakukan perbua- ngan maupun kerugian ditanggung bersama. tan yang baik dan memperbaiki yang buruk, mela- Kegiatan ekonomi dalam Islam, sebagaimana yang rang korupsi. Etika ekonomi yang diajarkan Islam disebutkan di dalam Alqur'an dan As-sunnah serta adalah membolehkan hal-hal yang baik dan mela- berbagai kepustakaan Islam. Kegiatan ekonomi ini rang hal-hal yang buruk (Muhammad A. Al- merupakan landasan dasar sistem ekonomi Islam. Buraey, 1986: 193-. sebagai berikut: Landasan ekonomi Landasan filosofi Landasan sistem ekonomi Islam terletak . Tauhid. Hal ini meletakkan dasar bagi hubu- pada kehendak untuk mewujudkan kesejahteraan ngan Tuhan dengan manusia, serta manusia ekonomi yang dilandasi oleh kesempatan kerja dengan manusia. bagi segenap warga masyarakat yang mampu . Rububiyyah . untutan Ilahiyah mencukupi. Islam membolehkan berbagai bentuk mencari dan mengarahkan sesuatu demi kegiatan ekonomi yang jauh dari riba, karena Allah menuju kesempurnaan. Hal tersebut adalah tidak melarang sesuatu yang memberi manfaat bagi hukum yang universal tentang alam semesta, yang menyinarkan model surgawi di dalam Islam sangat mendorong kerja sama, dimana memanfaatkan sumber daya yang berguna modal dan tenaga dikombinasikan sehingga mela- serta untuk saling berbagi dan saling meno- hirkan barang-barang atau jasa yang diperlukan Dalam rangka tuntutan surgawai ini oleh ummat manusia. Cara seperti inilah memung- pulalah ikhtiar manusia dilaksanakan. kinkan para pemilik modal untuk menarik keuntu- . Khalifah . eranan manusia sebagai wakil di ngan di samping menerima imbalan atas kerugian muka bum. Merumuskan peranan dan yang mungkin timbul. Islam memberi nama cara status manusia, merinci tanggung jawab kerja sama dalam usaha seperti mudharabah dan manusia baik sebagai seorang muslim atau lain-lain. ummat Islam sebagai pemegang tugas Landasan sosial Inti landasan sosial sistem ekonomi Islam . Tazkiyah . emurnian plus pertumbuha. adalah adanya konsep kewajiban manusia untuk Tugas dari seluruh Rasul Tuhan adalah melaksanakan kehendak Allah melalui masyarakat. untuk melaksanakan tazkiyah pada seluruh Konsep tersebut bertumpu pada tuntutan Alqur'an, hubungan manusia dengan Tuhan, sesama menjadikan Alqur'an sebagai Audokumen sosial manusia, lingkungan alam, masyarakat serta yang mengikat vitalitas bagi muslim modernAy. Kesadaran sosial seperti ini tidaklah menghalangi Landasan etika dan moral usaha pribadi atau mengutuk pemilikan pribadi dan Landasan etika dan moral ekonomi Islam melarang sifat ketamakan dan keserakahan. terletak pada sifat tidak pernah mengkompromikan Program Studi Ilmu Administrasi Negara Jurnal Ilmiah AdministrasitaAo ISSN 2301-7058 Vol 7. No. Desember 2016 Hikmah umum dilarangnya praktek riba bagi kan terputusnya rasa saling menolong antara masyarakat adalah menguji keimanan seorang sesama manusia khususnya dalam bentuk pinjam untuk mentaati apa yang diperintahkan Allah dan Sementara islam membuka pintu menjauhi larangannya, sebagai berikut: kebaikan bagi orang muslim untuk saling memu- Memelihara harta seorang muslim dengan dahkan segala urusan untuk mendapat bekal dunia tidak memakannya dengan cara yang tidak dan akhirat demi mencari keridhaan Allah Swt. PEMBAHASAN Mengonsentrasikan Islam Praktek Rente yang Dilakukan oleh menyumbangkan harta kekayaannya dengan Masyarakat Desa Rappa Kec. Tonra bentuk usaha yang mulia dan bebas dari Rente merupakan persoalan yang tidak unsur penipuan, menjauhkan diri dari setiap pernah henti-hentinya diperbincangkan di kalangan yang melahirkan kesulitan dan perumusan- masyarakat sejak masa Nabi sampai sekarang, nya terhadap sesamanya. khususnya masyarakat Kelurahan Lappa Kecama- Menutup segala kemungkinan yang akan tan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai. Rente adalah mengandung permusuhan, kemarahan, per- keuntungan yang diperoleh pemilik modal karena selisihan dan kebencian terhadap sesamanya. jasanya meminjamkan uang kepada pihak debitur Membuka pintu kebaikan bagi seorang untuk meningkatkan serta melancarkan usahanya. muslim supaya mendapat bekal akhirat Berkat bantuan pemilik modal, usaha pihak debitur dengan memberikan pinjaman kepada sesa- semakin meningkat dan keuntungannya pun sema- manya tanpa bunga dan memberikan kesem- kin bertambah pula. Keuntungan yang didapatkan patan membayar sampai datangnya kemuda- oleh debitur terdapat bahagian keuntungan pemi- han, meringankan dan menyayangi sesame- liki modal karena jasanya memberikan bantuan nya demi mencari keridhaan Allah Abu Bakar Jabir el-Jazari, 1991: . Riba merupakan suatu bentuk penganiayaan dan penipuan. Hal tersebut di atas dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai. Masyarakat Kelurahan Lappa Riba akan menyebabkan terputusnya sikap memiliki Penduduk yang sehari-harinya hidup yang baik antara sesama manusia dalam sebagai Nelayan namun tidak sedikit juga yang bidang pinjam-meminjam berprofesi sebagai pedagang hasil laut. Disamping (Syekh Muh. Yusuf Qardhawi, 1993: . itu terdapat pula sebagian kecil yang memiliki Jadi keharaman riba tersebut di atas merupa- pekerjaan lain seperti PNS. TNI POLRI. Nelayan kan upaya untuk menghindarkan manusia dari di Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabu- segala unsur yang menimbulkan kerusakan, peni- paten Sinjai berpanen berdasarkan musim, ada juga puan, perselisihan, permusuhan dan penganiayaan terhadap sesamanya. Perbuatan tersebut tidak mereka terkadang tidak mencukupi kebutuhan sesuai dengan ajaran Islam karena akan menyebab- sehari-hari pertahun termasuk pedagang-pedagang Program Studi Ilmu Administrasi Negara Namun Praktek AuRenteAy Di Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai Dalam Tinjauan Hukum Islam Jafar B Oleh: Khair Khalis Syurkati sehari-hari pertahun termasuk pedagang-pedagang Keberhasilan atau keuntungan mereka sangat tergantung pada musim. Selain itu juga dipengaruhi naik turunnya harga di pasaran. Jika panen mereka berhasil dan harga pasaran mahal maka mereka beruntung, tetapi apabila tanaman mereka tidak berhasil dan harga pasaran murah, maka mereka mengalami kerugian. Namun para nelayan dan pengusaha kecil dalam kesehariannya tidak bisa lepas dari masalah keuangan. Kalau demikian halnya pasti pinjam-meminjam uang tidak bisa terhindari di kalangan mereka. AuSaya sudah bersusah payah mencari nafkah untuk kebutuhan keluarga, namun penghasilan tidak mencukupinya, maka saya harus meminjam uang sama tetangga untuk mencukupi kebutuhan keluarga walaupun harus bayar bunga 2 persen perbulan per Rp. 000 Ay. Dari Berbagai macam mata pencaharian masyarakat Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai selain Nelayan, seperti Pedangan kecil hasil laut, peternak kambing dan lain sebagianya, namun masih ada di antara mereka tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan rumah Hal ini dikatakan oleh Beddu bahwa : Berdasarkan hasik penelitian yang telah diperoleh di Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai terdapat dua bentuk pinjaman yakni sebagai berikut: Pinjaman Konsumtif AuSaya bekerja keras untuk kebutuhan rumah tangga salah satu di antaranya adalah biaya untuk perbaikan rumah keluarganya, karena bahan pokok rumah sudah rusak, namun penghasilan tetap tidak mencukupi, maka saya harus meminjam uang untuk perbaikan bahan pokok rumah meskipun bayar bungaAy. Pinjaman Konsumtif yaitu mereka yang meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan- Dan Dalmi juga mengatakan bahwa: beli beras, lauk-pauk dan lain-lain. Pada umumnya AuDengan berbagai macam kebutuhan pokok yang harus ada dalam keluarga, maka saya sebagai kepala rumah tangga harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, seperti rumah. Rumah saya sangat tidak memungkinkan ditinggali lama oleh keluarga sebagian bahannya sudah rusak sementara penghasilan tidak mencukupi, maka saya harus pinjam uang walaupun harus bayar bungaya. Ay masyarakat Kelurahan Lappa adalah Nelayan. Pinjaman uang untuk Kegiatan berlayar kebutuhan pokok keluarga. Adapun bentuk-bentuk pinjaman konsumtif yang dimaksud penulis adalah sebagai berikut: Pinjaman uang untuk kebutuhan sehari-hari Kebutuhan sehari-hari yang penulis maksud adalah mereka yang meminjam uang untuk mem- Sedangkan Tangkapannya itu hanya bersifat musi- mencari Ikan Para Nelayan yang ada di Kelurahan Lappa Pinjaman uang untuk proses kegiatan berla- Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, tidak yar untuk mencari ikan dilakukan oleh nelayan di semuanya benasib baik. Terkadanng penulis jum- Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupa- pai nelayan bernasib kurang beruntung. Di antara ten Sinjai. Jika mereka tidak memiliki uang, maka Nelayan yang kurang beruntung kadang meminjam mereka tidak dapat menggarap sawahnya, seperti uang untuk membeli beras. Salah seorang Nelayan yang diungkapkan oleh Bahri bahwa: yang sempat penulis wawancarai mengaku pinjam uang untuk membeli beras: Program Studi Ilmu Administrasi Negara Jurnal Ilmiah AdministrasitaAo ISSN 2301-7058 Vol 7. No. Desember 2016 AuSaya petaniNelayan kecil, jika tidak meminjam uang untuk membiayai biaya Kapal dan biaya hidup diatas kapal, maka tidak mampu menjalaninya. Dengan melihat keadaan sekarang berlayar penggarapan sawah membutuhkan biaya, seperti sewa traktor yang cukup mahal dan lain-lain. Oleh karenanya saya pinjam uang walaupun harus membayar bunga beberapa persenAy. Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut di atas dipahami bahwa para nelayan Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, masih ada beberapa orang yang ditemukan oleh penulis yang belum mampu mencukupi kebutuhan pokok keluarganya, walaupun mereka sudah bekerja keras. Namun penghasilan tidak mencu- Keterangan Singkat tersebut di atas menun- kupinya, sehingga mereka meminjam uang kepada jukkan pinjaman untuk berlayar mencari ikan orang lain dengan membayar beberapa persen sangat penting. Besarnya kebutuhan dan tingginya biaya operasioanl kapal yang dibutuhkan harus Masyarakat Kelurahan Lappa Kecamatan meminjam, walaupun pinjaman itu harus memba- Sinjai Utara melakukan pinjaman konsumtif yang yar beberapa persen, seperti yang dilakukan oleh sesuai pendapat Sayyid Bazarghan yang membagi nelayan Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara pinjaman konsumtif yaitu pinjaman orang-orang Kabupaten Sinjai. Hal ini diungkapkan oleh Bahar Orang lemah memiliki kebutuhan-kebutu- han yang sangat mendesak, seperti orang sakit dan AuWalaupun saya punya alat untuk menggarap sawah, tetapi uang untuk pembeli pupuk tidak punya. Sedangkan padi yang sudah ditanam sangat memerlukan pupuk. Kalau tidak dipupuk tanaman padi tidak akan berhasil dengan baik. Oleh karena itu, saya pinjam uang untuk membeli pupuk dengan membayar bungayaAy. lain sebagainya. Mereka memerlukan pertolongan masyarakat dan tenggang rasa. Dan pinjaman orang-orang yang memerlukan bantuan. Mereka bukan orang miskin sama sekali, tetapi mereka mampu melunasi utangnya pada masa yang akan datang (Murtadha Mutahhari, 1995: . Bukan hanya petani sawah yang melakukan pinjaman seperti yang dikemukakan oleh informan di atas, tetapi juga dilakukan oleh petani kebun coklat, cengkeh, sebagaimana diungkapkan oleh A. Mustafa bahwa: Pinjaman produktif adalah mereka meminjam uang sebagai modal usaha atau tambahan modal usaha, mereka menanamkan dan mengembangkannya. Mereka menggunakan uang tersebut AuBenar kata orang kita petani cengkeh banyak uangnya, sehabis panen dan harganya mahal. Itupun hanya sekali setahun dan hal itu tidak menjamin sampai musim Apalagi tahun ini cengkeh dan tanaman lainnya kurang buahnya. Pembeli pupuknya tidak cukup, karena banyaknya kebutuhan lain yang harus dipenuhi. Jadi kalau tidak meminjam uang untuk pembeli pupuk, maka buah tanaman tersebut tidak Dan membayar bungaya setelah panenAy. Pinjaman Produktif untuk menambah modal dan memperbesar keuntungan, karena mereka tidak memiliki modal atau modalnya tidak cukup untuk menjalankan usahanya. Mereka meminjam uang kepada pemilik modal dengan memberikan bunga atas pinjaman Bunga itu merupakan bagian dari keuntungan yang akan diperoleh dari pinjaman di masa yang akan datang. Program Studi Ilmu Administrasi Negara Praktek AuRenteAy Di Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai Dalam Tinjauan Hukum Islam Jafar B Oleh: Khair Khalis Syurkati Pinjaman produktif dilakukan oleh masyara- . Sandang . kat Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Setiap manusia sangat membutuhkan Kabupaten Sinjai. Pinjaman produktif cukup mem- pakaian untuk melindungi serta menutup berikan kesegaran bagi pengusaha kecil di Kelura- aurat agar tubuh manusia tetap terpeli- han Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten hara dan terhindar dari berbagai fitnah. Sinjai. penyakit dan lain-lain. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Praktek Rente bagi Masyarakat Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai . Papan . Rumah sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia. Rumah merupakan kebutuhan pokok hidup manusia, sehingga Praktek rente banyak dilakukan di kalangan masyarakat yang disebabkan adanya berbagia masyarakat yang mendesak. Untuk memperoleh kebutuhan hidup orang harus bekerja keras. Secara garis besar kebutuhan hidup dapat dibagi dua yaitu kebutuhan primer dan kebutuhan skunder. Kebutuhan pokok manusia yang harus terpenuhi dan tidak boleh ditundatunda karena tanpa kebutuhan primer manusia tidak akan bisa hidup. Adapun yang termasuk kebutuhan primer yang kebutuhan pangan, sandang dan papan . Penjelasanya adalah sebagai berikut: tempat tinggal keluarga serta tempat berlindung dari segala sesuatu yang dapat mengganggu manusia. han atau sebagai kebutuhan pelengkap bagi Hal ini manusia bisa hidup tanpa kebutuhan tersebut. Akan tetapi kebutuhan manusia tidak akan indah tanpa kebutuhan Kebutuhan tersebut juga sangat dibutuhkan oleh manusia agar dapat hidup dengan sejahtera. Praktek rente banyak terjadi di tengah- . Pangan . tengah masyarakat Kelurahan Lappa Kecamatan Untuk dapat tetap hidup manusia harus makan, sejak lahir sampai meninggal dunia manusia sangat membutuhkan Orang hidup membutuhkan nasi, sayur-sayuran mempertahankan hidup dengan baik, sehat serta kuat. dan dingin, tempat berkumpul keluarga. Kebutuhan skunder yaitu kebutuhan tamba- Kebutuhan primer yaitu kebutuhan pokok sebagai tempat untuk berteduh dari panas Kebutuhan Skunder Kebutuhan Primer lauk-pauk manusia sangat membutuhkan rumah Sinjai Utara Kabupaten Sinjai akibat desakan ekonomi yang harus terpenuhi. Hal inilah yang menjadi faktor penyebab utama terjadinya praktek rente di Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai Faktor ekonomi, penduduk Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai masih banyak yang miskin. Penghasilan mereka belum mencukupi kebutuhan sehari-harinya, sehingga Program Studi Ilmu Administrasi Negara Jurnal Ilmiah AdministrasitaAo ISSN 2301-7058 Vol 7. No. Desember 2016 mereka nekat meminjam uang kepada orang lain Berdasarkan hasil penelitian yang ditemukan dengan catatan harus membayar bunga sesuai oleh penulis di lapangan bahwa praktek dengan perjanjian. Sebagaimana pembahasan sebe- rente yang dilakukan oleh masyarakat Kelu- lumnya bahwa masih ada nelayan yang meminjam rahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabu- uang untuk kebutuhan pokok hidup sehari-harinya paten Sinjai terdapat dua bentuk yaitu pinja- atau untuk pinjaman konsumtif. Petani tersebut man konsumtif dan pinjaman produktif. meminjam karena penghasilannya tidak cukup Pinjaman konsumtif adalah orang yang untuk kebutuhan hidup keluarganya. Hal ini meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan dikemukakan oleh Bahri bahwa: Sedangkan pinjaman produktif AuSaya sudah bersusah payah mencari nafkah untuk kebutuhan hidup keluarga, namun penghasilan belum mencukup sepanjang Jadi harus meminjam uang, walaupun bayar bungaya. Ay yaitu mereka meminjam uang untuk tujuan modal usaha. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya praktek rente oleh masyarakat Kelurahan Jadi peulis melihat bahwa sebagian masyara- Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten kat Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Sinjai adalah faktor ekonomi. Karena ada- Kabupaten Sinjai meminjam uang untuk kebutuhan nya berbagai macam kebutuhan hidup konsumtif . Yang melakukan hal demikian adalah masyarakat miskin. Mereka meminjam hidup terutama kebutuhan primer, maka uang akibat desakan kemiskinan karena penghasi- masyarakat Kelurahan Lappa Kecamatan lannya tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai meminjam hidup keluarganya, dan membayar beberapa persen uang dengan harus membayar beberapa persen bunga. Bagi masyarakat Kelurahan Dengan Pinjaman konsumtif, penulis melihat adanya Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten pemerasan terhadap orang miskin karena harus Sinjai yang meminjam uang adalah masya- membayar bunga. Orang miskin sangat memerlu- rakat yang miskin untuk kebutuhan hidup- kan bantuan untuk tetap mempertahankan hidup- nya, dan pengusaha-pengusaha kecil serta nya, namun mereka dibebani bunga. Hal inilah pedagang kecil-kecilan hasil laut untuk yang menjadikan praktek riba diharamkan oleh dijadikan sebagai modal usaha. agama Islam. Pandangan hukum Islam tentang status PENUTUP hukum praktek rente . yang dilakukan Kesimpulan oleh masyarakat Kelurahan Lappa Kecama- Berdasarkan penjelasan dan keterangan yang tan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai . diperoleh penulis dari buku-buku maupun dari data Berdasarkan data yang ditemukan di lapa- lapangan penelitian, penulis memberikan kesimpu- ngan adalah sebagian masyarakat Kelurahan Lappa lan sebagai berikut: Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai melakukan pinjaman konsumtif dan pinjaman produktif. Program Studi Ilmu Administrasi Negara Praktek AuRenteAy Di Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai Dalam Tinjauan Hukum Islam Jafar B Oleh: Khair Khalis Syurkati Pada pinjaman konsumtif terdapat unsur eksploi- bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat tasi, penganiayaan, pemerasan karena mereka tentang ajaran Islam, seperti pengajian-pengajian. meminjam uang hanya untuk memenuhi kebutuhan Dengan adanya pengajian tersebut, masyarakat hidup keluarganya. Sementara mereka harus dibe- Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupa- bani beberapa persen bunga, hal ini dilarang oleh ten Sinjai akan terhindar dari perbuatan rente dan ajaran agama Islam. Akan tetapi berbeda dengan rentenir yang merugikan dan melanggar ajaran pinjaman produktif yaitu mereka meminjam uang agama Islam. yang dijadikan sebagai modal usaha. Usaha yang Daftar Pustaka ditekuninya bertambah maju dan keuntungan juga Abdullah Saeed, 2003. Islamic Bangking and Interest A Study of The Prohibition of Riba and its Contemporery Interpretation, diterjemahkan oleh Muhammad Ufuqul Mubim dkk. Dengan judul Bank Islam dan Bunga (Studi Krisis dan Interpretasi Kontemporer tentang Riba dan Bung. Cet. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Abu Bakar Jabir el-Jazari, 1991. Pola Hidup Muslim. Cet. Bandung: PT. Rosdakarya. Abu Surai Abdul Hadi, 1993. Al-Riba wal-Qurudl, diterjemahkan oleh Drs. Thalib dengan judul Bunga Bank dalam Islam, . Surabaya: Al-Ikhlas. Anwar Iqbal Qureshi, 1985. Islam and The Theory of Interest, diterjemahkan oleh M. Chalil B. dengan judul Islam dan Teori Pembungaan Uang, (Cet. II. Jakarta: PT. Tintamas. Departemen Agama. Al-QurAoan dan Terjemahnya, (Edisi Baru. Semarang: CV. Toha Putra, ), h. Fuad Moh. Fachruddin, 1985. Riba dalam Bank. Koperasi. Perseroan dan Asuransi, (Cet. IV. Bandung: PT. Al-MaAoarif. Adiwarman Anwar Karim. Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer. Cet. Jakarta: Gema Insani Press. Umer Chapra, 2000. Towards Just Monetary System, diterjemahkan oleh Ikhwan Abidin Basri dengan judul Sistem Moneter Islam, (Cet. Jakarta: Gema Insani Press. Muhammad A. Al-Buraey, 1986. Administrative Development: an Islamic Perspective, diterjemahkan oleh Achmad Nasir Budiman dengan judul Islam Landasan Alternatif Administrasi Pembangunan. Ed. I, (Cet. Jakarta: Rajawali. Muhammad bin Ahmad Ash-Shalih, 1997. AlTakaful Al-IjtimaAoi fi Asy-SyariAoah Al Islamiyyah wa Dauruhu fi Himaayah Al Maal AzAoAam wa Al Khaash, diterjemahkan oleh Nuhil Dhofir Asror dengan judul semakin bertambah. Bagi yang meminjam uang untuk modal usaha memberikan bunga sesuai dengan perjanjian. Bunga uang tersebut sebagai imbalan jasa atas modal yang dipinjamkannya. Pinjaman produktif tersebut di atas justru memberikan kesejahteraan masyarakat Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai. Pinjaman tersebut tidak ada yang dirugikan, sehingga hal ini dibolehkan dengan sama-sama mendapat untung. Berbeda dengan pinjaman konsumtif semata-mata menindas masyarakat yang lemah. Saran-Saran Masyarakat Nelayan Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai sangat memerlukan pendidikan dan pembinaan yang sesuai dengan masing-masing profesinya, terutama dibidang perikanan agar penghasilan yang akan diperolehnya dapat lebih meningkat sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak mampu membiayai kebutuhan-kebutuhan hidup keluarganya. Mayoritas masyarakat Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai adalah masyarakat awam. Pengetahuan tentang hukum Islam sangat kurang. Penulis sangat mengharapkan kepada pemerintah setempat yaitu Lurah Lappa dan masyarakat yang memiliki pengetahuan tentang hukum Islam agar melakukan kegiatan yang Program Studi Ilmu Administrasi Negara Jurnal Ilmiah AdministrasitaAo ISSN 2301-7058 Vol 7. No. Desember 2016 Asuransi Takaful Membangun Kinerja Perekonomian Secara Islam. Cet. Indonesia: Citra Islami Press. Muhammad SyafiAoi Antonio, 2001. Bank SyariAoah dari Teori ke Praktik. Cet. Jakarta: Gema Insani Press. Murtadha Mutahhari, 1995. Ar-Riba wa At-TaAomin, diterjemahkan oleh Irwan Kurniawan dengan judul Pandangan Islam tentang Asuransi dan Riba. Cet. Bandung: Pustaka Hidayah. Syekh Muh. Yusuf Qardhawi, 1993. Al-Halalu wal-Haramu Fiddin. Diterjemah oleh H. MuAoamal Hamidy dengan judul Halal dan Haram dalam Islam. Singapura: PT. Bina Ilmu. Umar Thalib, 1990. Persoalan Riba dan Perbankan. Cet. Yusuf al-Qardhawi, 2002. Fawaid al-Bunuk Hiya ar-Riba al-Haram, diterjemahkan oleh Setiawan Budi Utomo dengan judul Bunga Bank Haram. Cet. Jakarta: Media Eka Sarana.