Journal of Accounting and Digital Finance , 5. , 2025, 359-379 Available at: https://journal. id/index. php/jadfi EISSN: 2776-639X Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada kabupaten/ kota Provinsi Jawa Tengah Rina Hidayanti. Aprilia Whetyningtyas. Zamrud Mirah Delima* Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muria Kudus. Indonesia *) Korespondensi . -mail: mirah. delima@umk. Abstract This study aims to examine the effect of Regional Taxes. Regional Levies. Results of Separated Regional Asset Management. Other Legitimate Regional Income, and Population on Regional Original Income in Regencies/Cities of Central Java Province for the 2018-2023 Period. This study uses quantitative methods and secondary data. The sampling technique uses the census method based on data from the 2018-2023 Budget Realization Report and Information obtained from the Central Statistics Agency (BPS), with a sample size of 210 after analyzing 155 samples for outliers. This research method is multiple linear regression analysis. The results of this study indicate that regional taxes, regional levies, results of separate regional asset management, and other legitimate regional income have a positive effect on regional original income (PAD). In contrast, population negatively affects regional original income (PAD). Keywords: Regional Taxes. Regional Levies. Result of Separated Regional Wealth Management. Other Legitimate Regional Income. Population. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh Pajak Daerah. Retribusi Daerah. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, dan Jumlah Penduduk Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada Kabupaten/ Kota Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan data Teknik pengambilan sampel menggunakan metode sensus berdasarkan data dari Laporan Realisasi Anggaran tahun 2018-2023 serta informasi yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), dengan jumlah sampel sebanyak 210, setelah outlier data yang di analisis sebanyak 155 sampel. Metode penelitian ini analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan daerah yang sah berpengaruh positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD). sebaliknya jumlah penduduk berpengaruh negatif terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Kata kunci: Pajak Daerah. Retribusi Daerah. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Jumlah Penduduk. How to cite: Hidayanti. Whetyningtyas. , & Mirah Delima. Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada kabupaten/ kota Provinsi Jawa Tengah. Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 359Ae379. https://doi. org/10. 53088/jadfi. Copyright A 2025 by Authors. this is an open-access article under the CC BY-SA License . ttps://creativecommons. org/licenses/by-sa/4. Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 360 Pendahuluan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). UU ini merupakan pengganti dari UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kemandirian fiskal daerah. Tujuan utama UU HKPD yaitu meminimalkan kesenjangan fiskal antara daerah yang memiliki sumber daya melimpah dan yang terbatas, meningkatkan kemandirian fiskal daerah agar ketergantungan pada transfer pusat dapat diminimalkan, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui pengelolaan keuangan yang lebih efektif. Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan salah satu indikator penting yang mencerminkan tingkat kemandirian suatu daerah. Semakin tinggi pendapatan asli daerah yang diperoleh suatu daerah, maka semakin kecil pula ketergantungan pemerintahan daerah tersebut terhadap pemerintah pusat. Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pendapatan asli daerah (PAD) berasal dari beberapa sumber, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Setiap sumber pendapatan asli daerah memiliki kontribusi penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah, khususnya dalam menghadapi tantangan pembangunan di tingkat kabupaten/ Sebagai provinsi dengan populasi yang besar dan aktivitas ekonomi yang beragam. Provinsi Jawa Tengah sangat bergantung pada peran pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan wilayahnya. Fenomena pada tahun 2018. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp12,9 triliun. Target ini dinilai realistis seiring dengan peningkatan signifikan pada sumber-sumber pendapatan, terutama dari pajak kendaraan bermotor. Tahun 2018 yang merupakan tahun politik turut mendorong dinamika pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah. Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan penerimaan dari berbagai sektor guna mendukung pembangunan daerah secara Pada tahun 2018 Pendapatan asli daerah (PAD) Jawa tengah masih tertinggal dari provinsi lain seperti Jawa Barat dan Jawa Timur. Yahya mengatakan, tahun 2018 sebagai tahun politik bisa menjadi boomerang apabila pemerintah dan aparat keamanan gagal menjaga stabilitas kondisi politik di Jawa Tengah. Jateng Targetkan PAD 2018 Capai Rp 12,9 Triliun (Rizqi & Agus, 2. Pada tahun 2023, realisasi pendapatan daerah Provinsi Jawa Tengah tercatat sebesar Rp25,369 triliun, mengalami kenaikan sebesar 4,97% dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2022 yang mencapai Rp24,167 triliun. Untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjalin koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta instansi terkait guna melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap berbagai sumber pendapatan daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mendorong peningkatan kontribusi BUMD dalam mendukung capaian pendapatan asli daerah (PAD). Menurut Sumarno. Pemprov Jateng sejalan Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 361 dengan pandangan fraksi bahwa laporan pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses penajaman kebijakan pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan 2023 Realisasi Pendapatan Daerah Jateng Capai Rp25,369 Triliun (IKP. Jumlah realisasi pendapatan asli daerah (PAD) provinsi Jawa Tengah meningkat dari tahun ke tahun, meskipun sempat mengalami penurunan pada tahun 2020, kondisi tersebut disebabkan pandemi Covid-19 yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi di daerah pada tahun tersebut anjlok, namun angka kembali naik pada tahun PAD Jateng Turun 12,5 Persen Akibat Covid-19 (Subbagian Humas Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, 2. Pelaksanaan otonomi daerah secara menyeluruh merupakan cita-cita bagi seluruh daerah di Indonesia. Untuk mendukung keberlanjutan otonomi tersebut, daerah memperoleh sumber keuangan dari berbagai Diduga bahwa pendapatan asli daerah (PAD) dapat digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Faktor pertama yang mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) adalah pajak daerah, yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang perpajakan dan retribusi di tingkat daerah. Pajak daerah merupakan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dipaksakan penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan. Pajak merupakan salah satu sumber utama dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, peran pajak sangat vital dalam menunjang kelangsungan dan kelancaran perekonomian (Ermawati & Afifi, 2. Menurut penelitian Nugroho dan Kurnia . menyatakan pajak daerah memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap pendapatan asli daerah, artinya semakin besar penerimaan pajak daerah maka pendapatan asli daerah juga akan meningkat. Namun berbeda dengan penelitian (Manalu et al. , 2. yang menyatakan pajak daerah tidak berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah. Faktor kedua yang dapat mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) adalah retribusi daerah, diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut Ramadhan . retribusi daerah adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan untuk kepentingan individu atau badan. Sementara itu. Nugroho dan Kurnia . menyatakan bahwa retribusi daerah memiliki pengaruh positif terhadap pendapatan asli daerah, karena besarnya penerimaan retribusi dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah. Namun, penelitian Hafandi dan Romandhon . menunjukkan hasil yang berbeda, yakni bahwa retribusi daerah tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap pendapatan asli daerah. Faktor ketiga yang mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) adalah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, sebagaimana diatur dalam UU No. Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kekayaan daerah yang dipisahkan, seperti Badan Usaha Milik Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 362 Daerah (BUMD), dapat memberikan kontribusi penting terhadap pendapatan asli daerah apabila dikelola secara efektif dan efisien. Menurut Wulandari et al. hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan memiliki pengaruh terhadap pendapatan asli daerah karena semakin besar hasil dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, maka pendapatan asli daerah juga akan mengalami peningkatan, demikian pula sebaliknya. Berbeda dengan penelitian (Hafandi & Romandhon, 2. yang menyimpulkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak memiliki pengaruh terhadap pendapatan asli daerah, dikarenakan masih minimnya perusahaan milik daerah atau swasta. Faktor keempat yang mempengaruhi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yaitu lain-lain pendapatan daerah yang sah, diatur dalam UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pasal 6. Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan salah satu komponen penting dalam pendapatan asli daerah yang mencakup berbagai sumber pendapatan non pajak dan non retribusi seperti, bantuan keuangan, pendapatan dari aset tidak produktif, serta penerimaan dari kerjasama dengan pihak ketiga. Sumber pendapatan ini memberikan fleksibilitas tambahan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama di wilayah yang mempunyai keterbatasan sumber daya alam atau basis ekonomi kurang kuat. Penelitian yang dilakukan oleh Hafandi dan Romandhon . menunjukkan bahwa komponen lainlain pendapatan daerah yang sah berpengaruh positif terhadap pendapatan asli daerah, dikarenakan jumlah pengunjung yang terus meningkat tentunya menjadi tugas besar bagi pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah. Berbeda dengan temuan penelitian Mulyani dan Ramdini . yang menyatakan bahwa lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak berpengaruh secara positif terhadap pendapatan asli daerah. Faktor kelima yang mempengaruhi peningkatan pendapatan asli (PAD) daerah yaitu jumlah penduduk. Jumlah penduduk merupakan salah satu input potensial yang berperan sebagai faktor produksi dalam meningkatkan rumah tangga perusahaan. Penelitian oleh Rahmawati et al. menunjukkan bahwa jumlah penduduk memiliki pengaruh positif terhadap pendapatan asli daerah. Selain itu, jumlah penduduk juga memberikan dampak positif untuk mengembangkan kegiatan di lingkup perekonomian pada setiap daerah. Namun penelitian Henriansa . menunjukkan jumlah penduduk tidak berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah. Penelitian ini replikasi dari penelitian yang dilakukan oleh Iqbal et al. yang meneliti mengenai Pengaruh Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat. Sedangkan pada penelitian ini menambahkan variabel Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, dan Jumlah Penduduk, serta memperpanjang periode 2018 Ae 2023. Dasar alasan penambahan variabel Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan karena menurut Suharyadi et al. merupakan penerimaan daerah yang berasal dari hasil Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 363 perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dapat mempengaruhi peningkatan pendapatan asli daerah. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditambahkan dalam penelitian ini karena pendapatan keuangan daerah juga diperoleh dari lain-lain milik daerah. Hibah dan bantuan yang diperoleh secara berkelanjutan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan asli daerah (Hafandi & Romandhon, 2. Jumlah Penduduk ditambahkan dalam penelitian ini karena dengan adanya jumlah penduduk yang tinggi dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan perekonomian suatu daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah menurut (Purba & Manurung, 2. Objek dalam penelitian sebelumnya terdapat di Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, sedangkan objek dalam penelitian ini terdapat pada Kabupaten/ Kota Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan uraian latar belakang, maka tujuan penelitian ini untuk melihat pengaruh pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan daerah yang sah dan jumlah penduduk terhadap pendapatan asli daerah pada kabupaten/ kota Provinsi Jawa Tengah. Tinjauan Pustaka Stewardship Theory Teori stewardship pertama kali dikembangkan oleh James H. Davis, yang mempublikasikan gagasan ini pada tahun 1997 dalam konteks teori organisasi dan Kemudian teori ini dipopulerkan oleh Donald F. Kuratko yang menghubungkan teori stewardship dengan keberlanjutan organisasi, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya manusia dan kepemimpinan. Teori Stewardship adalah teori ilmu manajemen yang berfokus pada hubungan antara pemilik . dan pengelola . dalam organisasi. Dalam konteks ini. AuStewardsAy merujuk pada individu yang mengelola sumberdaya dan bertindak sebagai penjaga kepentingan organisasi melalui perilaku yang etis serta tanggung jawab atas sumber daya yang telah dipercayakan kepada mereka (Davis et al. , 1. Asumsi filosofi teori stewardship didasarkan pada sifat dasar manusia, yaitu kepercayaan, tanggung jawab, integritas, dan kejujuran terhadap pihak lain. Dengan kata lain, teori stewardship menganggap bahwa manajemen bertindak secara etis demi kepentingan publik secara umum serta para pemangku kepentingan secara khusus (Anasta & Nengsih, 2. Pada penelitian ini, pemerintah daerah berposisi menjadi AuStewardsAy atau pengelola yang mengatur sumber daya termasuk pengelolaan pendapatan asli daerah dengan sebaik-baiknya demi kepentingan publik. Sedangkan masyarakat pada posisi AuPrincipalAy yang dimana menjadi pemilik sumber kepercayaan, secara bersamaan sesuai tujuan organisasi. Kondisi ini berkesesuaian dengan teori stewardship yang menyebutkan kesuksesan organisasi dan kepuasan pemilik mempunyai ketertarikan yang tinggi (Dinah & Darsono, 2. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, pendapatan asli daerah (PAD) merupakan pendapatan yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sesuai Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 364 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendapatan asli daerah (PAD) menjadi indikator penting yang mencerminkan tingkat kemandirian suatu daerah. Semakin besar penerimaan pendapatan asli daerah maka ketergantungan daerah tersebut terhadap pemerintah pusat semakin berkurang. Selain itu, menurut UU No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pendapatan asli daerah terdiri atas beberapa sumber utama, yaitu pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dalam UU No. 23 Tahun 2014 pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain faktor-faktor tersebut, jumlah penduduk juga merupakan variabel signifikan yang mempengaruhi besaran pendapatan asli daerah. Adanya penduduk dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan perekonomian suatu daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (Purba & Manurung, 2. Pajak Daerah Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, tanpa mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak daerah dalam UU No. 23 Tahun 2014 adalah kontribusi wajib kepada daerah dari orang pribadi atau Dalam UU No. 28 Tahun 2009, pajak daerah didefinisikan sebagai iuran wajib yang dikenakan kepada individu atau badan kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung, yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis pajak daerah terbagi menjadi dua kategori, yaitu : 1. Pajak Provinsi yang meliputi pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok. Pajak Kabupaten/ Kota yang mencakup pajak hotel, pajak restauran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air mineral bukan logam dan batu bara, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung wallet, pajak bumi dan bangunan, serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Menurut teori stewardship, penanggung jawab atas pengelolaan pajak daerah adalah pemerintah daerah yang sebagai pengelola . Sedangkan masyarakat sebagai pemilik . yang membayar pajak daerah. Pajak daerah merupakan salah satu sumber dari pendapatan asli daerah (PAD), meskipun pajak daerah merupakan iuran wajib dan bersifat memaksa kepada masyarakat untuk membayarnya, namun pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sebagai pemilik . akan dikelola oleh pemerintah sebagai pengelola . terlebih dahulu untuk dialokasikan dalam berbagai proyek pembangunan yang kemudian dapat digunakan oleh masyarakat dengan tujuan kesejahteraan bersama. Sehingga apabila penerimaan dari pajak daerah bertambah, maka pendapatan asli daerah (PAD) juga akan meningkat. Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 365 Retribusi Daerah Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Dalam UU No. 23 Tahun 2014 retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau izin yang disediakan pemerintah daerah. Retribusi daerah adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa atau pemberian izin tertentu yang secara khusus disediakan untuk kepentingan individu atau badan (Rahmiyanti & Prasetyo, 2. Dalam UU HKPD retribusi daerah dengan obyek jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Menurut teori stewardship, pemerintah daerah sebagai pengelola . yang bertanggung jawab atas pengelolaan retribusi daerah seperti, retribusi jasa umum atau izin usaha merupakan salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) dan memungut retribusi secara efisien dan adil. Pihak pemilik . yang melakukan pembayaran atas biaya retribusi adalah masyarakat. Hal ini memungkinkan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat sebagai pemilik . Sehingga apabila hasil dari penerimaan retribusi bertambah maka pendapatan asli daerah (PAD) juga akan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah. Menurut UU No. 23 Tahun 2014, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pendapatan dari laba modal pemerintah daerah pada BUMD atau badan usaha lainnya. Dalam UU No. 33 Tahun 2004 mengelompokkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berdasarkan objek pendapatan, yang meliputi bagian laba dari penyertaan modal pada perusahaan milik daerah atau BUMD, bagian laba dari penyertaan modal pada perusahaan milik negara atau BUMN, serta bagian laba dari penyertaan modal pada perusahaan milik swasta maupun kelompok masyarakat. Menurut teori stewardship, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dari hasil kekayaan daerah yang dipisahkan adalah pemerintah daerah yang bertugas sebagai pengelola . Masyarakat sebagai pemilik . yang merupakan pemilik sejati dari kekayaan daerah atau sumber daya tersebut yang dilimpahkan kepada pemerintah daerah sebagai pengelola . untuk dikelola dengan baik. Masyarakat sebagai pemilik . bertugas untuk memberikan wewenang, mengawasi dan mengevaluasi untuk memastikan bahwa hasil pengelolaan digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, dan menuntut tanggung jawab untuk kesejahteraan bersama. Jika dilakukan dengan efisien maka kinerja ekonomi daerah akan meningkat secara keseluruhan. Karena pengelolaan yang baik dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi, juga mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Sehingga apabila pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 366 daerah yang dipisahkan semakin bertambah, maka pendapatan asli daerah (PAD) juga akan semakin meningkat. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri atas hasil penjualan barang milik daerah yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan barang milik daerah yang tidak dipisahkan, hasil kerjasama daerah, jasa giro, hasil pengelolaan dana bergulir, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti rugi keuangan daerah, penerimaan komisi dan potongan atau bentuk lain, penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar terhadap mata uang asing, pendapatan denda keterlambatan kerja, denda pajak dan retribusi, serta pendapatan hasil eksekusi atas jaminan, pendapatan dari pengembalian. BLUD, dan lain-lain. Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan salah satu jenis pendapatan yang diterima pemerintah daerah yang tidak termasuk dalam kategori pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, maupun bagi hasil, sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut UU No. 23 Tahun 2014 lain-lain pendapatan daerah yang sah yang sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam UU No. 33 Tahun 2004 lain-lain pendapatan daerah yang sah dapat mencakup beberapa jenis sumber pendapatan, antara lain : pendapatan penjualan aset daerah yang tidak dipergunakan, pendapatan dari denda atau sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan masyarakat atau badan usaha, pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan daerah yang tidak langsung dikelola oleh pemerintah daerah, serta pendapatan yang berasal dari kerja sama dengan pihak ketiga dalam berbagai proyek, baik melalui mekanisme bagi hasil, kontrak kerja sama, maupun bentuk lainnya yang sah secara hukum. Menurut teori stewardship, pihak yang bertanggung jawab atas lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah pemerintah daerah sebagai pengelola . , sedangkan masyarakat sebagai pemilik . yang mengawasi dan memantau jalannya pengelolaan pendapatan daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang sebagai pengelola . Dengan pengelolaan yang baik dan berkelanjutan, sumber pendapatan dapat mendukung kemandirian finansial daerah, serta memperkuat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Sehingga apabila penerimaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah maka pendapatan asli daerah juga akan semakin meningkat. Jumlah Penduduk Jumlah penduduk mencakup seluruh individu yang telah tinggal di wilayah geografis Republik Indonesia selama enam bulan atau lebih, serta mereka yang tinggal kurang dari enam bulan dengan maksud untuk menetap (Murib et al. , 2. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk adalah total keseluruhan individu yang menetap di suatu wilayah tertentu, baik secara permanen maupun sementara, pada waktu tertentu. Penduduk dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria meliputi jenis kelamin, usia, status perkawinan, pendidikan, pekerjaan, dan lain-lain. Jumlah penduduk dipandang sebagai salah satu sumber daya strategis yang harus dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 367 Faktor demografis ini sangat penting karena memiliki dampak yang luas terhadap berbagai aspek ekonomi dan sosial, termasuk pendapatan asli daerah. Jumlah penduduk yang besar dapat mempengaruhi banyak sektor dalam ekonomi daerah, termasuk potensi pajak, konsumsi barang dan jasa, serta daya tarik investasi. Dalam teori stewardship, jumlah penduduk berperan sebagai faktor penting yang dapat meningkatkan atau menurukan pendapatan asli daerah, hal tersebut tergantung pada bagaimana pemerintah daerah sebagai pengelola . mengelola sumber daya yang tersedia seperti pajak, retribusi, dan aset daerah, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang sangat penting untuk memastikan bahwa jumlah penduduk dapat menjadi penopang pertumbuhan pendapatan asli daerah (PAD). Masyarakat atau penduduk sendiri sebagai pemilik . dalam jumlah penduduk yang memiliki kepentingan atau mandat utama untuk memastikan bahwa sumber daya dan kebijakan dikelola untuk kepentingan bersama. Sehingga apabila jumlah penduduk bertambah maka hasil dari pendapatan asli daerah (PAD) juga akan semakin meningkat. Kerangka Pemikiran Teoritis Pajak Daerah (X. H1 ( ) Retribusi Daerah (X. H2 ( ) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (X. H3 ( ) Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah (X. H4 ( ) Jumlah Penduduk (X. H5 ( ) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gambar 1. Kerangka Pemikiran Teoritis Sumber: Iqbal et al. Hafandi & Romandhon . , dan Purba dan Manurung . yang dimodifikasi dalam penelitian ini. Hipotesis H1: Pajak daerah berpengaruh positif terhadap pendapatan asli daerah. H2: Retribusi daerah memiliki pengaruh positif terhadap pendapatan asli daerah. H3: Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memiliki pengaruh positif terhadap pendapatan asli daerah. H4: Lain-lain pendapatan daerah yang sah memiliki pengaruh positif terhadap pendapatan asli daerah. H5: Jumlah penduduk memiliki pengaruh positif terhadap pendapatan asli daerah. Metode Penelitian Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif, dengan pengambilan data sekunder yang diperoleh dari sumber resmi Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK), portal resmi pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah. E-PPID BPK Perwakilan Jawa Tengah, serta Badan Pusat Statistik (BPS) . Adapun objek penelitian mencakup seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah selama periode tahun 2018-2023. Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 368 Penelitian ini melibatkan 2 jenis variabel yaitu variabel dependen yaitu Pendapatan Asli Daerah (Y) dan variabel independen (X) yang meliputi Pajak Daerah. Retribusi Daerah. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, serta Jumlah Penduduk. Populasi pada penelitian ini adalah data Laporan Realisasi Anggaran dan informasi dari Badan Pusat Statistik pada 35 Kabupaten/ Kota Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2023. Data pada penelitian ini di dapatkan dari Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK), situs resmi pemerintah daerah kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah. E-PPID BPK Perwakilan Jawa Tengah serta Badan Pusat Statistik (BPS) di Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2023. Jumlah data sampel yang dipakai dalam penelitian ini adalah 210 Metode pengambilan sampel yang diterapkan dalam penelitian ini adalah sensus, yang berarti semua anggota populasi dijadikan sampel penelitian. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi linier Analisis data dalam penelitian ini meliputi uji statistik deskriptif serta uji asumsi klasik yang terdiri atas uji normalitas, uji multikolinearitas, uji autokorelasi, dan uji heteroskedastisitas. Selain itu, juga dilakukan uji koefisien determinasi (R. , uji F dan uji T. Adapun model penelitian sebagai berikut ycU = yu yu1 ycU1 yu2 ycU2 yu3 ycU3 yu4 ycU4 yu5 ycU5 yce Dimana Y Pendapatan Asli Daerah. X1 Pajak Daerah. X2 Retribusi Daerah. X3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan. X4 Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, dan X5. Sementara yu konstanta, yu1 Oe yu5 koefisien dan e merupkan error term. Hasil dan Pembahasan 1 Hasil Uji Statistik Deskriptif Tabel 1. Hasil Analisis Statistik Deskriptif Variabel Minimum Maximum Mean Std. Deviation 743,10 267. 390,247 424,22 17. 506,638 335,06 13. 301,636 365,29 86. 898,201 528,32 293,430 867,66 342. 626,471 Berdasarkan Tabel 1 analisis statistik deskriptif menghasilkan jumlah sampel sebesar 210 menunjukkan bahwa variable X1 memiliki nilai rata-rata yang lebih kecil dari standar deviasi, artinya pengungkapan pajak daerah menunjukkan perbedaan yang terlalu tinggi. Sedangkan variabel X2. X3. X4 dan X5 memiliki nilai rata-rata yang lebih besar daripada standar deviasi yang diperoleh. Maka disimpulkan bahwa jawaban dari satu responden dengan responden lainnya tidak jauh berbeda. Uji Normalitas Tabel 2. Hasil Uji Normalitas Unstandardized Residual Asymp. Sig. -taile. 0,001 Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 369 Pada Tabel 2, hasil uji normalitas menggunakan One-Sample Kolmogorov-Smirnov dapat disimpulkan bahwa nilai Asymp. Sig. -taile. sebesar 0,001 hasil tersebut lebih kecil dari 0,05 yang artinya data residual tidak berdistribusi normal. Sehingga dilakukan transformasi data, transformasi data yang berdistribusi tidak normal merupakan salah satu teknik statistik yang digunakan untuk memperbaiki bentuk distribusi data agar mendekati distribusi normal (Sugiyono, 2. Salah satu pendekatan yang digunakan adalah dengan melihat bentuk histogram dari data yang Gambar 2. Grafik Histogram Dapat dilihat pada Gambar 2 bentuk grafik histogram untuk semua variabel dalam riset ini adalah Substansial Positive Skewness, dimana grafik histogram memiliki kemiringan yang kuat ke kanan . , yang berarti bahwa data cenderung memiliki lebih banyak nilai yang kecil di sebelah kiri daripada nilai yang besar di sebelah kanan, dan ekor distribusi bagian yang jauh dari rata-rata lebih panjang di sisi kanan. Maka bentuk transformasinya adalah log . Setelah melakukan transformasi data, hasil uji normalitas yang diperoleh adalah sebagai mana Tabel 3. Tabel 3. Hasil Uji Normalitas . Asymp. Sig. -taile. Unstandardized Residual 0,001 Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 370 Berdasarkan Tabel 3, setelah dilakukan transformasi data, nilai signifikansi sebesar 0,001 < 0,05 artinya data tidak terdistribusi normal. Menurut (Sugiyono, 2. jika setelah melakukan transformasi data namun data masih belum terdistribusi normal, maka salah satu langkah lanjutan yang disarankan adalah melakukan identifikasi dan penanganan terhadap outlier. Outlier merupakan data yang mempunyai nilai ekstream atau bebeda jauh dari nilai-nilai lain dalam satu kumpulan data. Sebelum melakukan outlier dalam penelitian ini, telah mengidentifikasi dan mendeteksi outlier data yang harus dibuang terlebih dahulu melalui bloxpot. Outlier data pada penelitian ini sebanyak 55 data. Sehingga sampel yang di analisis lebih lanjut sebanyak 155 Setelah melakukan uji outlier, hasil uji normalitas data dapat dilihat sebagaimana Tabel 4. Tabel 4. Hasil Uji Normalitas . Unstandardized Residual Asymp. Sig. -taile. 0,001 Dalam Tabel 4. setelah dilakukan outlier data, nilai signifikansi masih sama yaitu 0,001 < 0,05 hal ini menunjukkan bahwa data tidak mengikuti distribusi normal. Menurut (Sugiyono, 2. , apabila setelah dilakukan transformasi dan penanganan outlier data masih belum terdistribusi normal, maka peneliti dapat mempertimbangkan menggunakan pendekatan visual, seperti Normal Probability Plot (P-P Plo. sebagai alternatif dari uji statistik normal seperti Kolmogorov-Smirnov. Berikut tampilan uji Normal Probability Plot (P-P Plo. pada Gambar 3. Gambar 3. Hasil Uji Normalitas Setelah Transformasi dan Outlier Data Dari Gambar 3 dapat diketahui bahwa garis lurus diagonal dalam grafik ini menggambarkan titik-titik data berada di sekitar atau mengikuti garis diagonal, maka dapat disimpulkan bahwa nilai residual terdistribusi secara normal. Adapun sampel yang digunakan untuk uji normalitas setelah melakukan outlier dengan jumlah total keseluruhan dari sampel yaitu 155 sampel. Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 371 Uji Multikolonieritas Tabel 5. Hasil Uji Multikolonieritas Variabel Pajak Daerah (X. Retribusi Daerah (X. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (X. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah (X. Jumlah Penduduk (X. Tolerance VIF 0,805 1,243 0,788 1,270 Keterangan Bebas Multikolinearitas Bebas Multikolinearitas 0,899 1,112 Bebas Multikolinearitas 0,792 0,696 1,262 1,437 Bebas Multikolinearitas Bebas Multikolinearitas Berdasarkan Tabel 5, setiap variabel menunjukkan nilai Tolerance > 0,1 dan nilai VIF < 10. Hal ini menandakan bahwa model regresi yang digunakan dalam penelitian ini baik, karena tidak terdapat masalah multikolinearitas antar variabel independen. Uji Autokorelasi Tabel 6. Hasil Uji Autokorelasi Durbin-Watson 1,864 1,6714 1,8044 4 Ae dU 2,1956 Dalam Tabel 6 menunjukkan angka Durbin-Watson sebesar 1,864 sementara jumlah sampel 155 dan jumlah variabel independen 5, maka nilai batas bawah . L) sebesar 1,6714 dan nilai batas atas . U) sebesar 1,8044. Berdasarkan ketentuan uji Durbin - Watson dinyatakan tidak terjadi autokorelasi jika dU < d < 4 - dU, maka hasil dalam penelitian ini uji autokorelasi menunjukkan 1,8044 < 1,864 < 2,1956 yang mengindikasikan bahwa penelitian ini tidak terjadi autokorelasi. Uji Heteroskedestisitas Tabel 7. Hasil Uji Heteroskedestisitas Variabel Pajak Daerah (X. Retribusi Daerah (X. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (X. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah (X. Jumlah Penduduk (X. Sig. 0,817 0,090 Keterangan Bebas Heteroskedastisitas Bebas Heteroskedastisitas 0,769 Bebas Heteroskedastisitas 0,585 0,513 Bebas Heteroskedastisitas Bebas Heteroskedastisitas Pada Tabel 7 menunjukkan setiap variabel independen mempunyai nilai signifikan yang lebih besar dari 0,05. Maka dapat dinyatakan bahwa pada penelitian ini mempunyai model regresi yang baik, dan tidak terjadi heteroskedastisitas. Analisis Regresi Linear Berganda Tabel 8. Hasil Uji Regresi Linear Berganda Variabel (Constan. Pajak Daerah (X. Retribusi Daerah (X. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (X. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah (X. Jumlah Penduduk (X. Koefisien 0,067 0,321 0,036 0,064 0,544 - 0,016 Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 372 Berdasarkan hasil perhitungan analisis regresi linier berganda pada Tabel 8 dapat ditulikan persamaan empiris dalam penelitian ini sebagai berikut: ycU = 0,067 0,321ycU1 0,036ycU2 0,064ycU3 0,544ycU4 Oe 0,016 ycU5 Koefisien Determinasi dan Uji F (Simulta. Tabel 9. Hasil Uji Koefisien Determinasi (R. dan Statistik F Model Regresi Adjusted R Square 0,980 1473,353 Sig. 0,001b Pada Tabel 9, nilai Adjusted R Square sebesar 0,980. Artinya bahwa variabel Pajak Daerah (X. Retribusi Daerah (X. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (X. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah (X. , dan Jumlah Penduduk (X. memberikan sumbangan pengaruh terhadap variabel Pendapatan Asli Daerah (Y) sebesar 98%. Sedangkan sisanya 2% dipengaruhi oleh faktor lain dari luar variabel dalam penelitian ini. Selain itu Fhitung lebih besar dari Ftabel yaitu 1473,353 > 2,274491 serta memperoleh nilai sig 0,001 < 0,05. Maka dapat disimpulkan bahwa Pajak Daerah (X. Retribusi Daerah (X. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (X. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah (X. , dan Jumlah Penduduk (X. secara bersama berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Uji T (Parsia. Tabel 10. Hasil Uji Statistik t Hipotesis Pajak Daerah berpengaruh positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (H. Retribusi Daerah berpengaruh positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (H. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan berpengaruh positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (H. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah berpengaruh positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (H. Jumlah Penduduk berpengaruh positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (H. Sig. Ket 54,554 0,001 H1: Diterima 5,447 0,001 H2: Diterima 9,902 0,001 H3: Diterima 44,107 0,001 H4: Diterima -2,591 0,011 H5: Ditolak Berdasarkan Tabel 10, uji statistik t, untuk melihat pengaruh variabel independen secara individu terhadap variabel dependen, bisa dilihat dari nilai signifikan < 0,05 artinya hipotesis diterima, jika nilai signifikan menunjukkan > 0,05 artinya hipotesis Selain itu dengan cara membandingkan thitung dan ttabel, apabila thitung > ttabel, maka ada pengaruh atau Ha diterima, sedangkan apabila thitung < ttabel, maka tidak ada pengaruh atau Ha ditolak. Nilai dari ttabel adalah sebesar 1,97601. 2 Pembahasan Pajak Daerah dan Pendapatan Asli Daerah Hasil pengujian hipotesis pertama dilakukan pada variabel pajak daerah (H. yang hasilnya diterima, artinya pajak daerah berpengaruh positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Data tabulasi menunjukkan bahwa peningkatan pada pajak daerah diikuti oleh peningkatan pendapatan asli daerah sebanyak 76 sampel di 27 Kabupaten/ Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 373 Kota, salah satunya berasal dari Kabupaten Magelang tahun 2022. Hasil ini menunjukkan bahwa peningkatan pajak daerah turut berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah di kabupaten/kota dalam lingkup Provinsi Jawa Tengah. Hasil penelitian ini sesuai dengan teori stewardship dimana pajak daerah merupakan salah satu sumber dari pendapatan asli daerah, meskipun pajak daerah merupakan iuran wajib dan bersifat memaksa kepada masyarakat untuk membayarnya, namun pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sebagai pemilik . akan dikelola oleh pemerintah sebagai pengelola . terlebih dahulu untuk dialokasikan dalam berbagai proyek pembangunan yang kemudian dapat digunakan oleh masyarakat dengan tujuan kesejahteraan bersama. Sehingga apabila penerimaan dari pajak daerah bertambah, maka pendapatan asli daerah juga akan Penelitian ini didukung oleh penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Iqbal et al. menyatakan bahwa pajak daerah memiliki pengaruh positif terhadap pendapatan asli daerah, sehingga pajak daerah mampu meningkatkan kenaikan pendapatan asli daerah. Sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh (Nugroho & Kurnia, 2. yang mengindikasikan bahwa pajak daerah berpengaruh positif terhadap pendapatan asli daerah, karena semakin besar jumlah penerimaan pajak daerah semakin besar jumlah pendapatan asli daerah. Retribusi Daerah dan Pendapatan Asli Daerah Hasil pengujian hipotesis kedua dilakukan pada variabel retribusi daerah (H. yang hasilnya diterima, artinya retribusi daerah memiliki pengaruh positif terhadap pendapatan asli daerah. Data tabulasi menunjukkan retribusi daerah mengalami kenaikan diikuti dengan kenaikan pada pendapatan asli daerah sebanyak 52 sampel di 26 Kabupaten/ Kota, salah satunya berasal dari Kabupaten Demak tahun 2019. Hasil ini menunjukkan peningkatan retribusi daerah akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah. Hasil penelitian ini sesuai dengan teori stewardship dimana retribusi daerah merupakan pembayaran wajib dari penduduk kepada pemerintah daerah karena adanya jasa tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk masyarakat secara Retribusi daerah berperan signifikan dalam meningkat pendapatan asli daerah (PAD) karena retribusi dapat mengurangi ketergantungan daerah pada bantuan dari pemerintah pusat dengan memaksimalkan penerimaan lokal (Iqbal et al. Hal ini memungkinkan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat sebagai pemilik . Sehingga apabila hasil dari penerimaan retribusi bertambah maka pendapatan asli daerah (PAD) juga akan meningkat. Penelitian ini didukung oleh penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Nugroho dan Kurnia . retribusi daerah berpengaruh positif dan signifikan terhadap Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 374 pendapatan asli daerah (PAD), sehingga besar kecilnya penerimaan retribusi daerah tentunya dapat mempengaruhi peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Hasil penelitian yang dilakukan oleh Wulandari et al. menyatakan bahwa retribusi daerah berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD), penerimaan retribusi terikat dengan tingkat aktivitas sosial ekonomi, masyarakat yang menggunakan produk dan jasa yang disediakan pemerintah diwajibkan membayar tarif yang telah ditentukan. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Pendapatan Asli Daerah Hasil pengujian hipotesis ketiga dilakukan pada variabel hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (H. yang hasilnya diterima, artinya hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berpengaruh positif terhadap pendapatan asli Data tabulasi menunjukkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mengalami kenaikan diikuti dengan kenaikan pada pendapatan asli daerah sebanyak 67 sampel di 27 Kabupaten/ Kota, salah satunya berasal dari Kabupaten Pekalongan tahun 2019. Hasil ini menunjukkan peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan akan memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah di kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah. Hasil penelitian ini sesuai dengan teori stewardship dimana hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan hasil penerimaan daerah yang berasal dari hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Masyarakat sebagai pihak pemilik . yang merupakan pemilik sejati dari kekayaan daerah atau sumber daya tersebut yang dilimpahkan kepada pemerintah daerah sebagai pengelola . untuk dikelola dengan baik. Masyarakat sebagai pemilik . yang bertugas untuk memberikan wewenang, mengawasi dan mengevaluasi untuk memastikan bahwa hasil pengelolaan digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, dan menuntut tanggung jawab untuk kesejahteraan Jika dilakukan dengan efisien maka kinerja ekonomi daerah juga akan meningkat secara keseluruhan. Karena pengelolaan yang baik dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi, juga mendorong pertumbuhan ekonomi di Sehingga apabila pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan semakin bertambah, maka pendapatan asli daerah juga akan semakin Penelitian ini didukung oleh penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh (Wulandari et al. , 2. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD), dimana semakin meningkat besaran hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan maka pendapatan asli daerah (PAD) juga akan semakin meningkat, begitu juga sebaliknya. Sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Natsir et al. , 2. yang menyatakan bahwa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berpengaruh positif terhadap pendapatan asli daerah, bahwa semakin tinggi penerimaan daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan maka akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 375 Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah dan Pendapatan Asli Daerah Hasil pengujian hipotesis keempat dilakukan pada variabel lain-lain pendapatan daerah yang sah (H. yang hasilnya diterima, artinya lain-lain pendapatan daerah yang sah berpengaruh positif terhadap pendapatan asli daerah. Data tabulasi menunjukkan lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami kenaikan diikuti dengan kenaikan terhadap pendapatan asli daerah sebanyak 80 sampel di 27 Kabupaten/ Kota, salah satunya berasal dari Kabupaten Semarang tahun 2021. Hasil ini menunjukkan peningkatan lain-lain pendapatan daerah yang sah akan berkontribusi besar terhadap peningkatan pendapatan asli daerah di kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah. Hasil penelitian ini sesuai dengan teori stewardship dimana lain-lain pedapatan daerah yang sah merupakan seluruh penerimaan yang sah untuk daerah, yang tidak termasuk dalam kategori pajak atau retribusi, serta bukan bagian dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Masyarakat sebagai pemilik . yang mengawasi dan memantau jalannya pengelolaan pendapatan daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang sebagai pengelola . Dengan pengelolaan yang baik dan berkelanjutan, sumber pendapatan dapat mendukung kemandirian finansial daerah, serta memperkuat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Sehingga apabila penerimaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah maka pendapatan asli daerah juga akan semakin meningkat. Penelitian ini didukung oleh penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh (Hafandi & Romandhon, 2. menyatakan bahwa lain-lain pendapatan daerah yang sah berpengaruh positif terhadap pendapatan asli daerah. Sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh (Tang et al. , 2. , yang menyatakan bahwa lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak berpengaruh positif terhadap pendapatan asli daerah, karena semakin besar potensi penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah maka semakin besar juga penerimaan asli daerah. Jumlah Penduduk dan Pendapatan Asli Daerah Hasil analisis hipotesis kelima dilakukan pada variabel jumlah penduduk (H. yang hasilnya ditolak, artinya jumlah penduduk terdapat pengaruh negatif terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Data tabulasi menunjukkan jumlah penduduk mengalami kenaikan sebanyak 73 sampel di 26 Kabupaten/ Kota, salah satunya dari Kabupaten Wonosobo tahun 2021. Namun terdapat 27 Kabupaten/ Kota yang mengalami penurunan terhadap pendapatan asli daerah (PAD), di antaranya berasal dari Kabupaten Purworejo tahun 2022. Apabila jumlah penduduk mengalami peningkatan maka pendapatan asli daerah (PAD) akan mengalami penurunan. Pemerintah daerah . kemungkinan belum mampu mengelola peningkatan jumlah penduduk secara optimal, baik dalam aspek pendataan wajib pajak, penegakan retribusi, maupun pengembangan basis ekonomi lokal. Akibatnya jumlah penduduk yang besar tidak serta-merta meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah, bahkan cenderung menguranginya. Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 376 Hasil penelitian ini tidak sesuai dengan teori stewardship dimana jumlah penduduk berperan sebagai faktor penting yang dapat meningkatkan atau menurukan pendapatan asli daerah, pemerintah daerah sebagai pengelola . mengelola sumber daya yang tersedia seperti pajak, retribusi, dan aset daerah, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang sangat penting untuk memastikan bahwa jumlah penduduk dapat menjadi penopang pertumbuhan pendapatan asli daerah. Masyarakat atau penduduk sendiri sebagai pemilik . dalam jumlah penduduk yang memiliki kepentingan atau mandat utama untuk memastikan bahwa sumber daya dan kebijakan dikelola untuk kepentingan bersama. Sehingga apabila jumlah penduduk bertambah maka hasil dari pendapatan asli daerah juga akan semakin meningkat. Namun dalam penelitian ini menunjukkan bahwa jumlah penduduk memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD), yang artinya semakin bertambahnya jumlah penduduk maka pendapatan asli daerah akan menurun. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa prinsip-prinsip stewardship belum sepenuhnya diimplementasikan secara efektif. Penelitian ini didukung oleh penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh (Murib et , 2. yang menyatakan bahwasannya jumlah penduduk berpengaruh negatif terhadap pendapatan asli daerah, dikarenakan banyak penduduk yang tidak melakukan kewajiban terhadap pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah. Sejalan dengan penelitian (Jumadi & Hayati, 2. yang menyatakan bahwa jumlah penduduk berpengaruh negatif dan signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD), hal ini terjadi dikarenakan adanya ketidakseimbangan jumlah penduduk yang tidak produktif dengan jumlah penduduk yang produktif. Kesimpulan Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Pajak Daerah. Retribusi Daerah. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah berpengaruh positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Sementara Jumlah Penduduk berpengaruh negatif terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Temuan ini menunjukkan bahwa penguatan sumber-sumber pendapatan daerah dan peningkatan efektivitas pengelolaannya menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan PAD Mengingat terdapat kendala dalam pemenuhan asumsi normalitas data serta ditemukan beberapa outlier yang dapat mempengaruhi hasil analisis, maka disarankan kepada peneliti selanjutnya menggunakan pendekatan statistik non-parametrik. Mengganti variabel jumlah penduduk dengan jumlah penduduk usia produktif sebagai Referensi