JAKOB : Jurnal Akuntansi seKtOr puBlik Volume 1 Nomor 1 Tahun 2022 Prosedur Penanganan Piutang Tak Tertagih Pada Koperasi Simpan Pinjam Sakti Kota Kediri Neng Sari Ruthtiantoa*. Andy Chandra Pramanab Politeknik Cahaya Surya bUniversitas Kadiri *Corresponding author: ruthtianto. nengsari@gmail. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan prosedur penanganan piutang tak tertagih pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sakti. Kota Kediri dengan metode penelitian analisis deskriptif kualitatif. KSP Sakti menghimpun dana melalui simpanan pokok, simpanan amanah, dan jasa simpanan . , kemudian menyalurkan uang tersebut melalui pinjaman. Setiap KSP tentunya memiliki masalah dengan adanya piutang tak tertagih, oleh sebab itu perlu dilakukannya penelitian sebagai referensi cara-cara penanganan piutang tak tertagih dalam sebuah KSP. Faktor yang sering menyebabkan terjadinya piutang tak tertagih adalah terjadinya kegagalan atau musibah pada usaha yang membuat rugi dan secara langsung memengaruhi pembayaran angsuran pada KSP, namun tidak jarang juga ditemui adanya nasabah yang tidak bertanggung jawab. Hasil penelitian ini menyatakan penanganan yang dilakukan oleh KSP Sakti adalah dengan cara membuat beberapa tahap dalam penyelesaian piutang tak tertagih, yaitu: dibuatnya surat panggilan, ancaman penarikan jaminan, negosiasi oleh pimpinan perihal pemberian keringananseperti pemotongan pembayaran bunga. Kata kunci: piutang tak tertagih, penanganan, prosedur ABSTRACT This study aims to describe the procedure for handling uncollectible receivables at the Sakti Savings and Loan Cooperative (KSP). Kediri City with a qualitative descriptive analysis research method. KSP Sakti collects funds through principal deposits, trust deposits, and savings services. , then distributes the money through loans. Every KSP certainly has problems with the existence of uncollectible receivables, therefore it is necessary to conduct research as a reference for ways to deal with uncollectible receivables in a KSP. A factor that often causes the occurrence of uncollectible receivables is the occurrence of failures or calamities in businesses that make losses and directly affect installment payments on the One Map Policy, but not infrequently there are also irresponsible customers. The results of this study stated that the handling carried out by KSP Sakti was by making several stages in the settlement of uncollectible receivables, there are: the creation of summonses, the threat of withdrawal of guarantees, negotiations by the leaderboard regarding the granting of waivers such as withholding interest payments. Keywords: handling, procedure, uncollectible receivables Pendahuluan Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang dikelola dengan azaz kekeluargaan. Berdasarkan Undang-undang Perkoperasian No. 17 tahun 2012, koperasi dapat dikelompokkan dalam 4 jenis, yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Koperasi Konsumen. Koperasi Produsen dan Koperasi Jasa (Marwiyati, 2. KSP merupakan salah satu koperasi yang sering kita jumpai dalam perkembangan koperasi yang pesat di Indonesia. Pada kenyataannya, mempertahankan eksistensi sebuah koperasi itu sulit, koperasi harus pandai mengolah sumber keuangan atau modal yang tersedia untuk menghasilkan keuntungan yang maksimal guna mempertahankan keberlangsungan koperasi itu sendiri. Banyak koperasi yang gulung tikar dan tutup akibat kelalaian internal, kekurangan anggota baru, dan disparitas antara pengeluaran kredit dan pendapatan dalam bentuk simpanan dan pembayaran kredit. Oleh sebab itu koperasi harus piawai dalam melakukan Prosedur Penanganan Piutang Tak Tertagih Pada Koperasi Simpan Pinjam Sakti Kota Kediri A 2022 JAKOB : Jurnal Akuntansi Sektor Publik. Universitas Kadiri Semua hak cipta dilindungi undang-undang Ruthtianto N. Pramana. /JAKOB Vol 1 . 2022 upaya pencegahan maupun penanganan saat terjadi permasalahan dalam melakukan aktivitas Masalah utama yang menjadi momok bagi seluruh KSP adalah piutang bermasalah. Piutang bermasalah berkaitan dengan pinjaman koperasi yang dipinjam oleh konsumen koperasi selaku debitur, tetapi pelunasannya tidak lancar. Ketidaklancaran pelunasan ini dapat dikarenakan oleh kesalahan debitur sendiri atau mungkin terjadi bencana alam yang menyebabkan usaha debitur mengalami kesulitan atau kerusakan. Untuk menghindari piutang bermasalah di kemudian hari, koperasi sebagai kreditur harus berhatihati dan memeriksa apakah piutang yang akan diberikan layak atau tidak. Departemen kredit dituntut harus memiliki pemahaman dan analisis yang mendalam tentang karakter, kemampuan membayar, dan bisnis yang sedang berkembang. Di Kota Kediri, terdapat banyak koperasi, salah satunya KSP Sakti. Koperasi ini tergolong sukses dalam melakukan pengelolaan koperasi, khususnya dalam hal penanganan kredit macet, terbukti dari tahun 1979 hingga sekarang, (Pohan & Rokan, 2. melakukan penelitian untuk mengetahui faktor- faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya kredit macet, hasil penelitiannya menunjukkan penyebab terjadinya permasalahan kredit macet adalah dari sisi intern debitur dan koperasi itu sendiri Dalam kasus kredit macet ini pihak bank perlu melakukan penyelamatan, sehingga tidak akan menimbulkan kerugian. Penyelamatan yang dilakukan bisa dengan memberikan keringanan berupa jangka waktu pengembalian terutama bagi kredit yang mengalami musibah. (Rafaella, 2. menyatakan bahwa Langkah penyelesaian dan meminimalisir kredit macet yang dilakukan BRI Unit Rungkut Surabaya telah sesuai dengan regulasi yang diberidari pemerintahan saat erapandemi Covid-19. (Amri & Hendarsyah, 2. melakukan penelitian tentang Analisis Sistem Pengendalian Piutang Terhadap Piutang Tak Tertagih Pada koperasi Swamitra Wahana Putra Bengkalis hasil penelitian menyatakan faktor penyebab terjadinya kredit macet pada koperasi Swamitra Wahana Putra Bengkalis adalah memburuknya kondisi bisnis debitur dan iktikad kurang baik dari nasabah seperti melarikan diri adapun kendala lain seperti nasabah meninggal dunia dan dari pihak koperasi kurangnya pihak yang berkhusus pada bagian Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penanganan piutang tak tertagih pada KSP Sakti Kota Kediri. Literatur Review Prosedur adalah urutan tindakan atau kegiatan yang melibatkan banyak orang dalam satu atau lebih departemen dan dilakukan berulang kali dengan cara yang sama. Prosedur adalah urutan tindakan atau kegiatan yang melibatkan banyak orang dalam satu atau lebih departemen dan dilakukan berulang kali dengan cara yang sama (Roring et al. , 2. Prosedur dapat dikatakan sebagai kegiatan yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam urutan tertentu dan dengan pola kerja yang telah ditentukan. Suatu organisasi memerlukan suatu acuan untuk mengelola dan mengendalikan semua kegiatan yang terjadi selama berlangsungnya suatu kegiatan. Istilah penanganan mengacu pada tindakan yang dilakukan dengan cara tertentu. Penanganan juga dapat merujuk pada metode, prosedur, atau tindakan. mengatasi masalah yang sekarang sedang dialami. Penanganan mengacu pada proses, teknik, tindakan, dan Secara umum penanganan adalah suatu proses tindakan atau metode penanganan, penanganan, dan penyelesaian suatu keadaan yang dapat ditangani dan diselesaikan oleh orang yang menangani masalah tersebut. Pada perusahaan dagang maupun jasa selalu memiliki aktiva dan pasiva yang di dalamnya terdapat berbagai mcam komponen atau perkiraan. Salah satu bagian dari aktiva lancar adalah piutang. Piutang timbul akibat adanya penjualan barang atau jasa secara kredit. Pada dasarnya piutang memiliki pengaruh yang cukup penting bagi perusahaan, karena sebagai besar aktifitas perusahaan adalah menjual barang dan jasa secara kredit untuk Prosedur Penanganan Piutang Tak Tertagih Pada Koperasi Simpan Pinjam Sakti Kota Kediri A 2022 JAKOB : Jurnal Akuntansi Sektor Publik. Universitas Kadiri Semua hak cipta dilindungi undang-undang Ruthtianto N. Pramana. /JAKOB Vol 1 . 2022 memaksimalkan laba. Terdapat beberapa pendapat yang mendefinisikan piutang sebagai berikut: Rudianto dalam (Efendi & Saprudin, 2. piutang adalah klaim koperasi atas uang, barang, atau jasa kepada pihak lain akibat transaksi di masa lalu. Menurut Munawir piutang (Tampi et al. , 2. merupakan sebuah ukuran analitis seberapa cepat akun pelanggan dikumpulkan. Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa piutang adalah tagihan atau kliam berupa uang,barang dan atau jasa terhadap pihak lain yang bersangkutan dan tejadi akibat transaksi dimasa lalu. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Agar tujuan penelitian dapat tercapai maka peneliti melakukan pengumpulan data primer dengan metode wawancara yaitu pengumpulan data dengan cara mengadakan tanya jawab secara langsung dengan pihak-pihak yang bersangkutan pada KSP Sakti Kota Kediri. Peneliti juga melakukan pengambilan data sekunder seperti dokumentasi data-data atau catatan-catatan yang dimiliki oeh KSP Sakti khususnya yang berkaitan dengan prosedur penanganan piutang tak tertagih. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan analisis deskriptif kualitatif. Analisis deskriptif kualitatif adalah analisis yang tidak menggunakan perhitungan statistik dan dilakukan dengan cara membaca data yang telah diolah yang pada dasarnya analisis ini menggunakan penelitian logis, analisis dengan logika. Metode ini menguraikan atau menggambarkan, memaparkan dan menjelaskan segala informasi mengenai prosedur penanganan piutang tak tertagih pada KSP Sakti Kota Kediri. Metode deskriptif kualitatif ini menggambarkan bagaimana keadaan yang ada mengenai data yang berhubungan dengan prosedur penanganan piutang tak tertagaih pada KSP Sakti Kota Kediri. Menurut Sugiyono dalam (Munandar, 2. , penelitian kualitatif, instrumennya adalah orang atau instrumen manusia. Kehadiran peneliti merupakan unsur yang esensial dan Oleh karena itu peneliti berperan sebagai bagian penting dari peralatan dan pengumpulan data. Artinya, dalam penelitian ini peneliti berusaha mendapatkan data sebanyak mungkin. Penelitian dilaksanakan selama 3 bulan mulai dari bulan Agustus Ae Oktober 2021. Peneliti memilih lokasi penelitian di KSP Sakti yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No. Kota Kediri, karena KSP Sakti menjadi Koperasi yang cukup berperan penting dalam perekonomian daerah Ngronggo. KSP Sakti telah didirikan sejak tahun 1979 hingga sekarang masih eksis menjadi KSP kepercayaan warga Ngronggo. Kota Kediri. Dengan fenomena tersebut dapat diasumsikan bahwa KSP Sakti telah berhasil dalam menangani beberapa masalah yang ada di dalam sebuah KSP, khususya permasalahan tentang piutang tak tertagih. Hasil dan Pembahasan KSP Sakti memiliki beberapa prosedur dalam penanganan piutang tak tertagih. Prosedur tersebut diawali dari prosedur pemberian kredit. Prosedur pemberian kredit dirancang sedemikian rupa agara tidak terdapat peminjam yang tidak kredibel. Adapun prosedur pemberian kredit adalah sebagai berikut: . Calon peminjam diwajibkan telah Menjadi Anggota minimal 4 . Mengajukan permohonan pinjaman kepada bagian yang mengurus setiap wilayahnya yaitu area/teritorial manager atau bisanya disebut TER masing-masing mulai tanggal 1 sampai 10 pada bulan yang bersangkutan. Membuat pengajuan pinjaman dengan cara mengisi blangko permintaan pinjam yang telah tersedia, selambat-lambatnya tanggal 10 . tiap bulan, menyerahkan buku simpan/pinjam, menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pinjaman pertama diberikan 2 kali jumlah simpanan, sedangkan pinjaman berikutnya maksimal 3 kali jumlah simpanan . impanan pokok, wajib dan sukarel. apabila anggota yang bersangkutan Prosedur Penanganan Piutang Tak Tertagih Pada Koperasi Simpan Pinjam Sakti Kota Kediri A 2022 JAKOB : Jurnal Akuntansi Sektor Publik. Universitas Kadiri Semua hak cipta dilindungi undang-undang Ruthtianto N. Pramana. /JAKOB Vol 1 . 2022 telah memenuhi kewajibannya dengan tertib dan lancar. Pinjaman melebih Rp 1. 000,dari jumlah simpanan, maka harus menggunakan jaminan, baik menggunakan BPKB atau Dan jaminan diserahkan pada saat realisasi. Simpanan sukarela tidak dapat diambil selama masih diperhitungkan sebagai jaminan pinjaman. Pinjaman dikenakan jasa sebesar 2,5% dari sisa pokok pinjaman. Batas maksimum pinjaman sebesar Rp 000,- dengan maksimum angsuran 40 kali. Jangka Waktu angsuran diatur sebagai berikut: Pinjaman di bawah atau sama dengan Rp 1. 000,- jangka waktu maksimal 10 Pinjaman di atas Rp 1. 000 sd Rp 5. 000 jangka waktu maksimal 15 bulan. Pinjaman di atas Rp 5. 000 sd Rp 10. 000 jangka waktu maksimal 20 bulan. Pinjaman di atas Rp 10. 000 sd Rp 20. 000 jangka waktu maksimal 30 bulan Pinjaman di atas Rp 20. 000 sd Rp 30. 000 jangka waktu maksimal 40 bulan. Anggota dapat mengajukan pinjaman kembali apabila telah melunasi seluruh pinjamannya beserta jasanya. Anggota yang melunasi pinjamannya belum jatuh tempo, dan mengajukan pinjaman kembali dapat dilayani apabila keuangan koperasi memungkinkan. Dikabulkan dan tidaknya permintaan pinjaman didasarkan atas tertib dan tidaknya seorang anggota. Pengambilan pinjaman hanya dapat dilakukan oleh anggota sendiri, kecuali membuat surat kuasa yang ditempeli materai sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagi peminjam yang dikabulkan permintaannya, akan mendapatkan surat panggilan dari koperasi. Apabila 5 . hari setelah menerima panggilan belum diambil uang pinjaman, maka hak pinjamnya dinyatakan . Apabila setelah 3 . bulan berturut-turut peminjam tidak menangsur, maka pengurus/karyawan berhak mengadakan penagihan. Selain itu. KSP Sakti Kota Kediri juga telah mempelajari beberapa penyebab terjadinya piutang tak tertagih. KSP Kota Kediri menggolongkan sebab keterjadian piutang tak tertagih menjadi 2, yaitu faktor internal dan eksternal. Adapun penyebab dari faktor internal adalah: Menurut Bapak Kukuh sebagai Manager. Ibu Yuli sebagai kasir dan Mas Mamad sebagai admin, mayoritas munculnya piutang tak tertagih adalah pada saat adanya pergantian pengurus yang menyebabkan terjadinya salah paham karena adanya data yang tidak transparan. Ini menjadi kasus yang sangat merugikan pihak koperasi namun kasus ini termasuk kasus yang jarang sekali terjadi, hanya saja beberapa waktu terakhir muncul kasus ini dalam internal. Menurut TER selaku ketua wilayah KSP Sakti Kota Kediri faktor internal tidak menjadi faktor utama dalam kasus piutang tak tertagih namun mungkin ada beberapa kesalahan namun tidak begitu berdampak pada piutang koperasi. Menurut Bapak Kukuh Manager KSP Sakti Kota Kediri, ada dua faktor eksternal yang menajadi alasan terjadinya piutang tak tertagih pada KSP SaktiI Kota Kediri seperti terjadinya musibah/kegagalan dalam usahanya yang menimpa anggota peminjam, sehingga membuat peminjam menjadi rugi dan secara langsung berpengaruh terhadap pembayaran pinjaman yang sedang berlangsung. Kedua, anggota keluarga tidak mengetahui jika salah satu dari keluarganya mengajukan pinjaman. Menurut Ibu Yuli selaku Kasir dan Mas Mamad selaku Admin bagian pengelolaan angsuran dan bagian arsip berkas KSP Sakti Kota Kediri, ada faktor eksternal yang sering terjadi dan menyebabkan piutang tak tertagih pada KSP Sakti kota Kediri yaitu tidak adanya rasa tanggung jawab dari kewajiban membayar angsuran dari pihak peminjam kepada pihak Kemudian, adanya anggota peminjam yang sengaja tidak mengurus jaminan agar piutang tidak tertagih dan dianggap sudah selesai, namun dengan resiko jaminan mati jika itu adalah surat kendaraan yang lebih dari 5 tahun. Menurut TER, yang berperan sebagai ketua wilayah KSP Sakti Kota Kediri ada beberapa faktor eksternal yang menjadi terjadinya piutang tak tertagih pada KSP Sakti Kota Kediri seperti terjadinya penurunan ekonomi yang menyebabkan perubahan penghasilan pada anggota peminjam sehingga pembayaran anggsuran menjadi terkendala. Anggota peminjam menghilang atau tidak pernah ada ketika Prosedur Penanganan Piutang Tak Tertagih Pada Koperasi Simpan Pinjam Sakti Kota Kediri A 2022 JAKOB : Jurnal Akuntansi Sektor Publik. Universitas Kadiri Semua hak cipta dilindungi undang-undang Ruthtianto N. Pramana. /JAKOB Vol 1 . 2022 Dari dua faktor yang dijelaskan di atas yang diambil dari jawaban wawancara pada Bapak Kukuh sebagai Manager . Ibu Yuli sebagi Kasir. Mas Mamad sebagai Admin dan TER pada bagian pengurus KSP Sakti Kota Kediri dapat disimpulkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan piutang bermasalah pada KSP Sakti, dimana faktor ekstenal menjadi penyebab paling sering terjadi seperti adanya penurunan keadaan ekonomi sehingga menyebabkan terjadinya berkurangnya penghasilan yang mengakibatkan keterlambatan dalam membayar anggsuran pada koperasi, namun adapun pihak peminjam tidak ada etika baik untuk melunasi kewajiban pada koperasi. Dari faktor diatas maka perlunya survei data sangat penting dalam persetujuan pinjaman agar pihak koperasi dapat menilai bagaimana langkah yang diambil untuk jangka panjang dan terhidar dari peminjam yang melakukan pembayaran tidak lancar bahkan tidak membayar angusuran. Piutang bermasalah menjadi beban bagi koperasi, oleh karena itu piutang bermasalah atau yang berpotensi tidak tertagih memerlukan penyelesaian tindakan penyelamatan dan penyelesaian dengan segara. Menurut hasil wawancara pada bagian Manager. Kasir. Admin dan TER KSP Sakti Kota Kediri yang cenderung memiliki jawaban yang sama yaitu ada beberapa cara dalam misi menyelamatkan dan atau menyelesaikan piutang tak tertagih pada KSP Sakti Kota Kediri, yaitu: memberikan surat panggilan, gunanya untuk mengetahui penyebab apa yang membuat angsuran pada koperasi bermasalah. Melakukan panggilan kedua apabila peminjam tidak merespon panggilan pertama. Negosiasi dilakukan untuk keputusan pemberian keringanan berupa perpanjangan pembayaran atau diskon bunga. Bila sudah terindikasi tidak dapat membayar, upaya penyelamatan yang dilakukan adalah penarikan jaminan dan pemblokiran nama anggota yang pernah bermasalah tersebut. Kesimpulan Menurut hasil wawancara dengan Manager. Kasir. Admin dan Area/Teritorial Manager (TER) KSP Sakti Kota Kediri, dapat disimpulkan sebagai berikut: langkah pertama yang dilakukan oleh KSP Sakti Kota Kediri pada saat mendeteksi adanya piutang yang berpotensi untuk tidak tertagih adalah dengan cara memberikan surat panggilan kepada Hal ini bertujuan untuk mengetahui penyebab apa yang membuat angsuran pada KSP menjadi bermasalah. Biasanya, surat panggilan seperti ini akan diberikan setelah 3 bulan peminjam tidak membayar angsuran. Langkah ke dua adalah pemanggilan tahap ke dua. Langkah ini merupakah langkah optional, jika peminjam tidak datang pada panggilan pertama, maka pihak koperasi akan mengirimkan surat panggilan yang ke dua. Setelah langkah kedua. Manager dan TER akan berdiskusi dan menetapkan apakah langkah selanjutnya. Manager dan TER akan mempertimbngkan apakah peminjam tersebut layak untuk mendapatkan keringan ataukah tidak. Apabila peminjam tersebut menyampaikan alasan keterlambatan membayar dengan jelas dan dapat ditoleransi oleh pihak KSP Sakti, maka pemberian keringanan atau perpanjangan jangka waktu pembayaran hingga pengurangan pembayaran bunga akan diberikan sebagai langkah ke tiga. Langkah ke empat yang ditempuh oleh KSP Sakti adalah penarikan jaminan. Apabila kondisi peminjam sudah tidak menunjukkan adanya potensi untuk membayar, maka kondisi tersebut semakin dekat dengan kondisi piutang tak tertagih. KSP Sakti mengambil kebijakan untuk menarik jaminan. Biasanya, jaminan tersebut akan dilelang untuk menutup besaran piutang yang masih outstanding. Langkah terakhir adalah memblokir nama anggota yang pernah bermasalah pada piutang di KSP Sakti pada khususnya dan KSP lain pada umumnya. Daftar Pustaka