Praktik Jual Beli Dengan Sistem Pre Order Perspektif Hukum Ekonomi SyariAoah (Studi Kasus Di Toko Online HelloByl_Aestheti. Enceng Iip Syaripudin 1. Ahmad Izzan2. Santini Widaningsih3 STAI Al Musadadiyah Garut iip@stai-musaddadiyah. izzan@stai-musaddadiyah. 1722@stai-musaddadiyah. DOI : 10. 37968/jhesy. Abstrak Jual beli merupakan kegiatan tukar menukar barang dengan harta benda berupa uang. Terdapat dua jenis jual beli dalam praktiknya, yaitu jual beli secara langsung dan jual beli secara tidak langsung. Jual beli langsung contohnya jual beli di pasar dan minimarket yang secara langsung bertemu untuk memilih barang yang akan dibeli. Sedangkan jual beli tidak langsung dilakukan secara online biasa dikenal dengan istilah Electronic Commerse (E-Commers. yang memudahkan para konsumen dalam berbelanja karena konsumen tidak lagi harus datang langsung ke toko, tetapi hanya perlu membuka smarthphone, membuka toko online kemudian membeli barang yang dibutuhkan. Sistem pre order atau disebut PO adalah sistem berjualan dimana seseorang penjual menerima order atas suatu produk yang ditawarkan di media marketplace atau media sosial. Toko HelloByl_Aesthetic merupakan toko online . yang menggunakan sistem pre order sebagai salah satu alternatif dalam penjualan produknya. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui sistem jual beli pre order dalam Islam. Selain itu, penelitian ini bertujuan ntuk mengetahui praktik jual beli dengan sistem pre order yang dilakukan di toko online HelloByl_Aesthetic sehingga pada akhirnya penulis ingin menganalisis mengenai pandangan hukum ekonomi syariAoah terhadap sistem jual beli pre order di toko online HelloByl_Aesthetic. Penelitian lapangan . ield researc. adalah jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu penelitian dimana peneliti langsung melihat ke lapangan untuk mengadakan pengamatan atas suatu fenomena dalam keadaan alamiah. Fenomena yang menjadi objek penelitian adalah toko online HelloByl_Aesthetic. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari data tersebut diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis data melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli dengan sistem pre order atau baAoi salam yang dilakukan di toko online HelloByI_Aesthetic dilihat dari syarat-syarat pre order, terdapat syarat Hak Cipta . 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) Syaripudin. Izzan. Widaningsih Jurnal Jhesy Vol. No. yang tidak terpenuhi yaitu dalam penyediaan barang yang akan dijual belum tersedia di penjual. Apabila dilihat dari sudut pandang prinsip ekonomi syariah telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi Kata kunci: Jual Beli. Pre Order. BaAoi Salam. Abstract Buying and selling is an activity of exchanging goods for property in the form of money. There are two types of buying and selling in practice, namely buying and selling directly and buying and selling indirectly. Direct buying and selling, for example, buying and selling in markets and minimarkets that directly meet to choose the goods to buy. While indirect buying and selling is done online, commonly known as Electronic Commerse (E-Commers. which makes it easier for consumers to shop because consumers no longer have to come directly to the store, but only need to open a smartphone, open an online store and then buy the goods The pre-order system or called PO is a selling system where a seller receives an order for a product offered on the marketplace media or social media. Toko HelloByl_Aesthetic is an online store . that uses a pre-order system as an alternative in selling its products. This study aims to determine the pre-order buying and selling system in Islam. In addition, this study aims to find out the practice of buying and selling with a pre-order system carried out in HelloByl_Aesthetic online stores so that in the end the author wants to analyze the views of shari'ah economic law on the preorder buying and selling system in HelloByl_Aesthetic online Field research is a type of research used in this study, which is research where researchers directly look into the field to make observations of a phenomenon in a natural state. The phenomenon that is the object of study is the online store HelloByl_Aesthetic. The data collection techniques used were observation, interviews and documentation. From the data processed then analyzed using data analysis methods through the stages of data reduction, data presentation, and conclusions. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Syaripudin. Izzan. Widaningsih Jurnal Jhesy Vol. No. The results of this study show that the practice of buying and selling with a pre-order system or ba'i salam carried out in online stores HelloByI_Aesthetic seen from the pre-order requirements, there are conditions that are not met, namely in the provision of goods to be sold are not yet available at the seller. When viewed from the point of view of sharia economic principles, it is in accordance with the principles of sharia economic law. Keywords: Buy and Sell. Pre Order. Ba'i Salam. Pendahuluan Perkembangan teknologi yang semakin canggih mengakibatkan semua aktifitas manusia dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Kemudahan tersebut ditunjang dengan adanya akses internet yang dapat terhubung secara menyeluruh dalam smartphone atau dikenal dengan istilah online. Penggunaan internet di bidang ekonomi salah satunya adalah bisnis. Aktifitas bisnis ini biasa dikenal dengan istilah Electronic Commerse (E-Commers. Adanya E-Commerse memudahkan bagi para konsumen dalam berbelanja, karena konsumen tidak lagi harus datang langsung ke toko untuk mencari apa yang akan dibeli, tetapi konsumen hanya perlu membuka smarthphone dan mengunjungi situs yang didalamnya terdapat barang yang dibutuhkan kemudian membeli barang Setelah melakukan pembayaran, konsumen dapat menunggu barang yang dibeli diantarkan oleh kurir ke rumahnya. mudah dioperasikan, praktis dan mudah terjangkau oleh semua kalangan. Adapun salah satu sistem jual beli yang semakin banyak dilakukan secara online adalah sistem pre order. Sistem pre order atau disebut PO adalah sistem berjualan dimana seseorang penjual menerima order atas suatu produk yang ditawarkan di media marketplace atau media sosial. Setelah batas kuota minimal untuk produksi terpenuhi maka penjual akan meminta pemesan mentransfer pembayaran produk. Setelah biaya cukup, penjual akan memproduksi produknya. Sekitar waktu yang ditentukan untuk produksi selesai hingga barang telah jadi, penjual akan mengirim barang kepada pembeli sesuai dengan data yang diberikan sewaktu memesan. Toko HelloByl_Aesthetic merupakan toko online . yang menggunakan sistem pre order sebagai alternatif dalam penjualan produknya. Produk yang dijual adalah socket dan case handphone (HP) yang tersedia dalam berbagai bentuk dan ukuran disesuaikan dengan jenis handphone. Dalam melaksanakan jual beli pre order tentunya kita sebagai umat Muslim harus mengetahui apakah sistem yang digunakan dalam transaksi tersebut sudah sesuai dengan kaidah hukum ekonomi syaAoriah atau belum karena sebagai umat Muslim harus senantiasa melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah SWT dan apa yang Allah SWT larang sebagai bentuk ibadah. Oleh karena itu, pentingnya mengetahui bagaimana sistem pre order yang terdapat https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Syaripudin. Izzan. Widaningsih Jurnal Jhesy Vol. No. dalam agama Islam sehingga mampu menganalisis secara teori dan praktiknya terkhusus di toko online HelloByl_Aesthetic. Agar penelitian dapat terlaksana dengan baik dan terarah tentunya membutuhkan metode yang digunakan. Metode penelitian adalah suatu cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan berbeda (Sugiyono, 2. Penelitian lapangan . ield researc. dengan pendekatan kualitatif adalah jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, dimana peneliti langsung melihat ke lapangan untuk mengadakan pengamatan atas suatu fenomena dalam keadaan alamiah. Penelitian ini berfokus pada praktik jual beli dengan sistem pre order berdasarkan hukum ekonomi syariAoah di toko online HelloByl_Aesthetic. Pembahasan Jual Beli Jual beli disebut dengan al-baAoi yang berarti pertukaran benda dengan benda lain dengan menyerahkan atau mengalihkan hak milik kepada penggantinya dengan cara yang diperbolehkan (Mardani, 2. Al-QurAoan Surah Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi : Artinya : AuAllah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ay. Ayat ini sebagai dasar hukum dari jual beli yang bermakna bahwa Allah menghalalkan jual beli dengan tidak ada riba didalamnya tetapi harus berdasarkan saling suka sebagaimana dalam Al-QurAoan Surah An-Nisa ayat 29 yang berbunyi : Artinya : AuWahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil . idak bena. , kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu. Sungguh. Allah Maha Penyayang kepadamu. Ay Mengenai jual beli, nabi Muhammad SAW telah menyampaikan pembenaran akan bolehnya jual beli yang terdapat dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Bazar dan dinilai shahih oleh Hakim yang berbunyi : https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Syaripudin. Izzan. Widaningsih Jurnal Jhesy Vol. No. Artinya : AuDari RifaAoah bin RafiAo ra. bahwasanya Nabi SAW ditanya: Pencaharian apakah yang paling baik? Beliau menjawab: ialah yang bekerja dengan tangannya sendiri dan tiaptiap jual beli yang baikAy. Selain dari Al-QurAoan dan Hadits, para ulama fiqh dari dulu hingga sekarang telah sepakat dengan adanya kaidah yang mengatur mengenai muamalah yaitu. AuPada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang Ay Dari ketiga dasar hukum di atas dapat disimpulkan bahwa jual beli yang dilakukan sesuai dengan kaidah syariAoat Islam diperbolehkan. Ulama selain dari Hanafiyah berpendapat bahwa dalam jual beli memiliki tiga rukun . AoAqid . enjual dan pembel. MaAoqudAoAlaih . arga dan baran. SighatAoAqid ( ijab dan qabu. Ijab adalah ucapan pertama dalam sebuah jual beli, baik itu muncul dari penjual maupun pembeli. Apabila penjual mengatakan pertama kali Aysaya jual dengan harga seginiAy, atau pembeli mengatakan Ausaya beli dengan harga barang seginiAy, maka itu adalah ijab. Sedangkan qabul adalah apa yang disebutkan setelah itu oleh salah seorang diantara dua orang yang berakad yang menunjukkan persetujuan dan ridhanya atas ijab yang diucapkan olah pihak pertama (Rachmat Syafei, 2. Selain dari Al-QurAoan dan Hadits, para ulama fiqh dari dulu hingga sekarang telah sepakat dengan adanya kaidah yang mengatur mengenai muamalah yaitu. AuPada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang Ay Dari ketiga dasar hukum di atas dapat disimpulkan bahwa jual beli yang dilakukan sesuai dengan kaidah syariAoat Islam diperbolehkan. Ulama selain dari Hanafiyah berpendapat bahwa dalam jual beli memiliki tiga rukun . AoAqid . enjual dan pembel. MaAoqudAoAlaih . arga dan baran. SighatAoAqid ( ijab dan qabu. Ijab adalah ucapan pertama dalam sebuah jual beli, baik itu muncul dari penjual maupun pembeli. Apabila penjual mengatakan pertama kali Aysaya jual dengan harga seginiAy, atau pembeli mengatakan Ausaya beli dengan harga barang seginiAy, maka itu adalah ijab. Sedangkan qabul adalah apa yang disebutkan setelah itu oleh salah seorang diantara dua orang yang berakad yang menunjukkan persetujuan dan ridhanya atas ijab yang diucapkan olah pihak pertama (Rachmat Syafei, 2. Berdasarkan teori ekonomi upah memiliki pengertian sebagai pembayaran ke atas jasajasa fisik maupun mental yang disediakan oleh tenaga kerja kepada para pengusaha. Karenanya dalam teori ekonomi tidak dikenal perbedaan diantara pembayaran ke atas jasa-jasa pekerja tetap dan profesional . eperti guru, dosen ataupun PNS) dengan pekerja kasar, kedua jenis pendapatan pekerja . embayaran kepada para pekerj. tersebut dinamakan upah Adapun syarat-syarat dalam jual beli yang dikemukakan oleh jumhur ulama adalah sebagai berikut: https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Syaripudin. Izzan. Widaningsih Jurnal Jhesy Vol. No. Tentang orang yang berakad Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa orang yang melakukan akad jual beli harus memenuhi syarat yang di bawah ini: (Nasrun Haroen, 2. Berakal. Kehendak sendiri. Keduanya tidak mubazir. Baligh. Tentang Barang Jual Beli Syarat yang terkait dengan barang yang diperjualbelikan adalah: Barang itu ada atau tidak ada ditempat. Bersih barangnya. Dapat dimanfaatkan. Diketahui. Mampu menyerahkan. Tidak boleh ditaklikan. Milik seseorang. Tentang Ijab Qabul Syarat ijab qabul adalah sebagai berikut: (Mardani,2. Orang yang mengucapkan telah baligh dan berakal. Qabul sesuai dengan ijab. Ijab dan qabul dilaksanakan dalam satu majelis. Pembagian jual beli dilihat dari segi objek barang yang diperjualbelikan terbagi kepada empat macam yaitu sebagai berikut: BaAoi al-Mutlak, yaitu tukar-menukar suatu benda dengan mata uang. BaAoi al-Salam atau Salaf, yaitu tukar-menukar utang dengan barang atau menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda dengan pembayaran modal lebih awal. BaAoi al-Sharf, yaitu pertukaran mata uang dengan mata uang lain baik yang sejenis maupun tidak. Atau pertukaran emas dengan emas atau perak dengan perak. BaAoi al-Muqayadah . , yaitu pertukaran harta benda selain emas dan perak. Pre Order Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian pre order adalah suatu perintah dalam pemesanan produk atau barang. Sedangkan pengertian pre order secara umum adalah transaksi jual beli yang dilakukan secara online serta adanya sebuah aktifitas pemesanan. Syarat dari pre order yaitu, produk yang dijual adalah barang sesuai pesanan . , barang harus milik sendiri, barang sudah ada, dan adanya akad jual beli ketika penjual telah membeli barangnya. Dalam melakukan transaksi jual beli dengan sistem pre order terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut: Produk yang dijual adalah barang sesuai pesanan . Maksudnya, penjual tidak boleh menjual barang yang sudah jadi. Barang harus milik sendiri. Maksudnya, barang bukan milik orang lain dengan harga yang sudah ditambahkan untuk keuntungan sendiri. Barang sudah ada. Maksudnya, penjual tidak membeli produk ketika pembeli sudah memberikan kepastian baru membelikan barangnya. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Syaripudin. Izzan. Widaningsih Jurnal Jhesy Vol. No. Adanya akad jual beli ketika penjual telah membeli barangnya. Maksudnya, akad dilakukan ketika barang telah ada bukan ketika adanya persetujuan dengan konsumen yang melakukan pemesanan baru membeli barang untuk dijual kembali. BaAoi Salam Secara bahasa, salam adalah al-i'tha' dan at-taslif. Keduanya berarti pemberian. Kalimat aslama ats-tsauba lil al-khayyath berarti : Audia telah menyerahkan pakaian kepada penjahit. Ay(Nasrun Haroen, 2. Jual beli salam secara istilah menunjukkan mengenai cara pembayaran harga dan serah terima barang, yaitu jual beli salam secara Aourf tijari menunjukkan jual beli yang pembayaran harganya . dilakukan secara tunai dan penyerahan barang yang dipesan atau dibeli . utsman/matsmu. dilakukan secara Tangguh (Jaih Mubarak. Zuhaili menyatakan bahwa salam menurut pandangan SyafiAoiyah dan Hanabilah adalah transaksi pesanan dengan spesifikasi tertentu yang tertunda pengirimannya pada waktu yang tertunda, pembayaran dilakukan secara tunai pada saat akad berlangsung. Sedangkan menurut Malikiyah adalah sebagai transaksi jual beli dimana pembayarannya dilakukan secara tunai dan barang pesanan dikirimkan pada waktu tertentu (Ismail Nawawi, 2. Mengenai Salam. Allah SWT berfirman dalam Al-QurAoan Surah Al-Baqarah ayat 282 yang berbunyi: Artinya : AuHai orang-orang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Ay Terdapat hadits Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan diperbolehkannya praktik salam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas yang berbunyi: (Ibnu Rusyd. Artinya: AuDari Ibnu Abbas r. beliau berkata: Nabi SAW. datang ke Madinah, dan pada saat itu orang banyak biasa meminjamkan buah-buahan untuk jangka waktu setahun dan dua tahun. Maka Rasulullah SAW. bersabda, barangsiapa yang meminjamkan buah maka hendaknya ia meminjamkannya dalam takaran yang diketahui . dan timbangan yang diketahui . pula hingga masa yang diketahui . ,Ay (HR. Bukhari dan Musli. Sebagai ijmaAo para ulama. Ibnu Mundzir menegaskan bahwa AuSemua ahli ilmu pengetahuan atau yang biasa dikenal ulama telah sepakat bahwa jual beli salam https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Syaripudin. Izzan. Widaningsih Jurnal Jhesy Vol. No. diperbolehkan, karena ada kebutuhan dan keperluan untuk memudahkan urusan manusia dalam memenuhi setiap keinginan dan kebutuhan hidupnya. Ay Rukun salam menurut jumhur ulama ada 3, yaitu: (Rachmat SyafeAoi, 2. AoAqidaini, yaitu orang yang memesan dan orang yang menerima pesanan. Objek transaksi, yaitu harga dan barang yang dipesan. Sighat, yaitu ijab dan qabul. Sedangkan syarat salam yaitu: (Imam Mustofa, 2. Pembayaran dilakukan dimuka. Dilakukan pada barang-barang yang memiliki kriteria jelas. Penyebutan kriteria barang dilakukan saat akad dilangsungkan. Penentuan tempo penyerahan barang pesanan, barang pesanan tersedia pada saat jatuh tempo. Barang pesanan adalah barang yang pengadaannya dijamin pengusaha. Gambaran Umum Toko online HelloByI_Aesthetic Toko online HelloByI_Aesthetic dibuat pada awal September 2020 oleh salah satu mahasiswa tingkat akhir dari Jurusan Farmasi di Universitas Garut yang bernama Nurlaela Rusmala Dewi atau biasa dipanggil Adel, tinggal di kp. Cikarees desa Sukasono kecamatan Sukawening kabupaten Garut bersama orang tua dan saudaranya. Dalam pemasarannya memanfaatkan toko online media sosial Instagram dengan nama @helloaadel. Produk yang dijual berupa pop socket dan case smartphone yang bergambar sesuai dengan keinginan customer yang pengadaan barangnya membeli ke orang lain . Metode penjualan yang dilakukan dalam toko online HelloByI_Aesthetic menggunakan sistem pre order melalui marketplace shopee dengan nama toko HelloByI_Aesthetic. Prosedur dalam pembelian di toko tersebut yaitu:. membuka aplikasi shopee kemudian mencari toko online HelloByI_Aesthetic dengan kata kunci AuCase ResinAy kemudian masuk ke laman chat dengan menanyakan case type smartphone yang ingin . Pemesan memberikan type smartphone dan gambar yang diinginkan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp atau e-mail khusus yang telah diberikan oleh penjualAo . Pemesan melakukan pembayaran, untuk metode pembayaran diserahkan kepada pemesan sepenuhnya. Pemesan mengirimkan foto sebagai bukti pembayaran dan check out. Pemesan menunggu proses pembuatan produk selama satu minggu. Analisis Hukum Ekonomi SyariAoah Dalam Bahasa Arab, ekonomi dinamakan al-muamalah yang berarti aturan-aturan tentang pergaulan dan hubungan manusia yang berkaitan dengan kebutuhan hidupnya. Selain itu, ekonomi juga dapat disebut al-iqtishad, artinya pengaturan soal-soal kehidupan manusia dengan sehemat-hematnya dan secermat-cermatnya (Idris, 2. Ilmu ekonomi syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalahmasalah ekonomi masyarakat yang ditinjau dari nilai-nilai Islam dimulai dari individu sosial dan bakat religius manusia tersebut (Abdul Manan, 2. Prinsip dalam hukum ekonomi syariah yaitu, siap mengambil risiko, melarang adanya penimbunan, tidak ada monopoli, dan saling tolong menolong . aAoawu. (Zainuddin Ali, 2. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Syaripudin. Izzan. Widaningsih Jurnal Jhesy Vol. No. Analisis berdasarkan rukun dan syarat jual beli dengan sistem pre order sudah terpenuhi dimana produk yang dijual barang sesuai pesanan . , barang milik sendiri karena sudah dibeli dari supplier, dan adanya akad jual beli melalui persetujuan pemesan dan penerima pesanan. Kecuali barang sudah ada karena membeli produk setelah ada pesanan. Analisis berdasarkan rukun baAoi salam telah terpenuhi karena terdiri orang yang memesan . engunjung tok. , penerima pesanan . emilik tok. , harga dan barang yang dipesan . ash HP) serta ijab dan Kabul melalui persetujuan melalui chatting. Sedangkan berdasarkan syarat baAoi salam sudah terpenuhi karena pembayaran dilakukan di awal, penyerahan barang ditentukan selama tujuh hari, barang pesanan tersedia pada saat jatuh tempo, barang yang terjamin pengadaannya oleh pemilik toko, dan pihak yang berakad sudah dewasa, berakal dan baligh. Kecuali, menegani spesifikasi produk karena tidak menyebutkan spesifikasi produk yang ditawarkan secara jelas dan rinci dan barang yang dijual juga barang yang belum ada tetapi barang baru dibeli ketika ada pemesanan yang diterima oleh pemilik toko online tersebut. Analisis berdasarkan hukum ekonomi syariah sudah sesuai dimana pemilik toko siap menerima risiko dengan memberikan hasil yang terbaik agar sesuai keinginan pemesan, tidak melakukan penimbunan pada barang yang dijual karena stok yang disediakan disesuaikan pemesanan, tidak melakukan monopoli karena pemilik toko jujur dan tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar, menerapkan sikap tolong dimana pemesan dan pemilik toko saling percaya dan tidak merugikan satu sama lain. Kesimpulan Simpulan Praktik jual beli dengan sistem pre order yang dilakukan di toko online HelloByI_Aesthetic dilihat dari syarat-syarat pre order dan baAoi salam, terdapat syarat yang tidak terpenuhi yaitu dalam penyediaan barang yang akan dijual belum ada, penjual membeli case smartphone dari orang lain . ketika ada pemesanan yang masuk ke toko online tersebut dan tidak menyebutkan spesifikasi produk serta jelas dan rinci. Apabila dilihat dari pandangan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariAoah telah sesusai dimana pemilik toko siap menerima risiko, tidak meimbun barang, tidak monopoli dan berorientasi kepada saling tolong menolong dalam menjalankan bisnis di bidang jual beli pemesanan tersebut. Saran-saran Bagi para pemangku kebijakan, baik yang berada di instansi pemerintah, swasta, ataupun yayasan yang bericon syariAoah supaya memperhatikan rambu-rambu dalam pengupahan sesuai dengan rambu hukum ekonomi islam, sehingga sistem ekonomi kafitalisme akan terminimalisir. Komponen hidup layak dalam hukum ekonomi islam, supaya ditinjau ulang dengan menyesuaikan perkembangan zaman, sebab ekonomi dunia yang terus meningkat akan berdampak pada taraf hidup manusia muslim https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Syaripudin. Izzan. Widaningsih Jurnal Jhesy Vol. No. khususnya, sehingga bila tidak beradaftasi kesejahteraan perekonomian umat agar terabaikan. Menjadi tanggung jawab bersama termasuk para cendikiawan ekonomi islam untuk memperhatikan upah supaya hidup layak sehingga bisa menyambung kehidupan dunia dengan penuh bahagia . Daftar Pustaka