TEMA Tera Ilmu Akuntansi Volume 23 Nomor 2 Tahun 2022 PENGARUH TATA KELOLA PERUSAHAAN DAN KUALITAS AUDIT TERHADAP AGRESIVITAS PAJAK TEMA 23, 2 SUBMIT September 2022 REVISI Oktober 2022 DITERIMA November 2022 Niluh Maharani Safitri Bambang Subroto Accounting Department. Faculty of Economics and Business. Brawijaya University Abstract: The study aims to analyze the effect of corporate governance and audit quality on tax aggressiveness. The corporate governance incorporates the elements of institutional ownership, managerial ownership, independent commissioners, and audit committee. The population of this study consists of all companies listed on Indonesia Stock Exchange (IDX) between 2019 and 2020 including 454 observable samples selected through purposive sampling technique. This study utilized the secondary data from the financial statements and annual reports of all companies listed on the Indonesia Stock Exchange (IDX) between 2019 and 2020, analyzed by multiple linear regression utilizing application of Statistical Product and Service Solution version 25. The results indicated that tax aggressiveness can be reduced by increasing audit quality and managerial ownership. Meanwhile, tax aggressiveness was not affected by institutional ownership, independent commissioners, and audit This study implies that increasing the number of managerial ownership and the quality of external audits alleviates tax aggressiveness. Keywords: Corporate Governance. Audit Quality. Tax Aggressiveness. INDEKS Google Scholar KORESPONDING AUTHOR Niluh Maharani Safitri Email: niluhnoni12@student. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh tata kelola perusahaan dan kualitas audit terhadap agresivitas pajak. Komponen tata kelola perusahaan yaitu kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial, komisaris independen, dan komite audit. Populasi penelitian ini yaitu semua perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 20192020. Total sampel sebanyak 454 jumlah amatan yang diperoleh menggunakan teknik purposive sampling. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan menggunakan laporan keuangan dan laporan tahunan semua perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2019 hingga Metode analisis data yang digunakan yaitu regresi linier berganda pada aplikasi Statistical Product and Service Solution versi 25. Hasil penelitian menunjukkan bahwa agresivitas pajak dapat dikurangi dengan meningkatkan kualitas audit dan kepemilikan manajerial. Sedangkan, agresivitas pajak tidak dipengaruhi oleh kepemilikan institusional, komisaris independen, dan komite audit. Implikasi penelitian ini adalah untuk menurunkan tingkat agresivitas pajak dengan cara menambah jumlah tingkat kepemilikan manajerial dan meningkatkan kualitas audit secara eksternal. Kata Kunci: Tata Kelola Perusahaan. Kualitas Audit. Agresivitas Pajak. Cite: Safitri. Niluh Maharani dan Bambang Subroto. Pengaruh Tata Kelola Perusahaan dan Kualitas Audit terhadap Agresivitas Pajak. Tema (Jurnal Tera Ilmu Akuntans. Volume 23 No. 2, 48 Ae 61. Niluh Maharani Safitri. Bambang Subroto TEMA Tera Ilmu Akuntansi PENDAHULUAN Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pajak dianggap sebagai sumber penerimaan utama negara. Tetapi, target realisasi penerimaan pajak tahun 2019 dan 2020 masih belum tercapai. Realisasi penerimaan pajak di Indonesia tahun 2019 dan 2020 baru mencapai 84,4% dan 89,25% (APBN, 2. Kurangnya kesadaran wajib pajak dengan cara mengurangi beban pajak yang harus dibayar merupakan salah satu faktor tidak tercapainya penerimaan pajak negara (Mardlo, 2. Salah satu faktor terjadinya kontraksi realisasi penerimaan pajak dikarenakan adanya insentif pajak terhadap wajib pajak badan yang terdampak Pandemi Covid-19 dan penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% (Darono, 2. Munculnya kasus Pandora Papers juga menjadi salah satu faktor realiasi pajak tidak Menurut International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), sebanyak lebih dari 29. 000 pemilik asset terdaftar sebagai pelaku dalam kasus Pandora Papers. Laporan dari Tax Justice Network. Indonesia mengalami kerugian kurang lebih Rp 68,7 triliun. Jika tidak ada agresivitas pajak, diasumsikan bahwa penerimaan negara dapat menutup 70,5% dari total kuota kesehatan dengan jumlah sebesar Rp97,26 triliun. Bagaimanapun, tindakan agresivitas pajak dapat memberikan dampak buruk bagi kelangsungan negara di masa depan. Kepemilikan institusional mempunyai fungsi untuk memantau, mengawasi, dan mengontrol manajer agar memberikan keputusan yang terbaik bagi perusahaan. Kepemilikan institusional dinilai lebih efektif karena dimiliki oleh institusi yang lebih mampu dalam mengevaluasi kinerja perusahaan. Kepemilikan institusional dapat berpengaruh terhadap adanya agresivitas pajak (Oktaviana. Tetapi, kepemilikan institusional kurang berpengaruh dan kalah dengan pengaruh pemilik perusahaan. Sehingga, kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak (Hernawati, 2. Kepemilikan manajerial merupakan kepemilikan perusahaan yang terdiri atas ma- Niluh Maharani Safitri. Bambang Subroto Volume 23 Nomor 2 Tahun 2022 najer perusahaan. Kepemilikan manajerial dapat berpengaruh terhadap agresivitas pajak dikarenakan manajer tersebut akan ikut menanggung kerugian apabila tidak berhatihati dalam mengambil keputusan (Bachtiar & Zulaikha, 2. Dalam teori keagenan, kepemilikan manajerial dapat mengurangi adanya konflik keagenan antara agent dan principal (Jensen & Meckling, 1. Komisaris independen merupakan pengelola perusahaan yang bekerja memantau dan mengawasi kinerja perusahaan secara independent (Suyono & Al Farooque, 2. Adanya komisaris independen diharapkan dapat mengurangi tindakan agresivitas pajak (Junensie et al. , 2. Semakin banyak komisaris independen, maka semakin ketat fungsi pengawasan terhadap manajemen dan berkurangnya tindakan agresivitas pajak (Purwanti et al. , 2. Tetapi, komisaris independen juga dapat kelompok yang dianggap sebagai formalitas dengan mematuhi peraturan yang berlaku (Yohana & Destriana, 2. Komite audit merupakan pihak independent yang menjadi penengah apabila terjadi konflik antara auditor eksternal dengan manajemen perusahaan. Jumlah komite audit dapat mempengaruhi tingkat agresivitas pajak yang dilakukan perusahaan. Jika perusahaan mempunyai komite audit lebih banyak, maka tingkat agresivitas pajak akan lebih rendah (Mulyana, 2. Tetapi, komite audit juga dapat menjadi formalitas saja atas kepatuhan terhadap standar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak mempengaruhi agresivitas pajak (Yohana, 2. Kualitas audit merupakan ukuran kemampuan auditor dalam menemukan dan menganalisis seberapa sehat perusahaan dengan menggunakan ilmu akuntansi dan audit. Kualitas audit dapat dibedakan berdasarkan KAP The Big Four dan KAP Non The Big Four (Suprimarini & Suprasto, 2. Semakin tinggi kredibilitas hasil audit, maka dipercaya dapat menurunkan tingkat agresivitas pajak karena auditor tersebut lebih memahami ilmu akuntansi dan audit dibandingkan auditor lainnya (Mulyana, 2. Tetapi. KAP juga dapat dipengaruhi fee audit yang TEMA Tera Ilmu Akuntansi menjadikan kredibilitas auditor menjadi tidak ada dan tidak terdapat pengaruh terhadap agresivitas pajak (Yohana, 2. Penelitian ini meneliti seluruh perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2019-2020. Penelitian berfokus pada tahun 2019 dan 2020 dikarenakan pada tahun tersebut realisasi penerimaan pajak belum mencapai target. Selain itu, peneliti menggunakan seluruh perusahaan yang terdaftar di BEI karena seluruh perusahaan dapat melakukan agresivitas pajak dan penelitian akan mencakup objek yang lebih luas. Topik penelitian mengenai agresivitas pajak sudah banyak dilakukan oleh peneliti. Penelitian ini mereplikasi penelitian dari Mulyana . yang meneliti mengenai komite audit dan kualitas audit terhadap agresivitas pajak. Tetapi, dalam hasil penelitian tersebut masih terdapat variabel yang mempengaruhi adanya tindakan agresivitas pajak. Salah satunya adalah komponen tata kelola perusahaan yang lain. Selain itu, dalam penelitian lain yaitu Boussaidi dan Hamed-Sidhom . , kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial, dan komisaris independen dapat mempengaruhi agresivitas pajak. Penelitian ini dapat memberikan kontribusi mengenai teori keagenan yang mempengaruhi adanya tindakan agresivitas pajak. Selain itu, penelitian ini dapat memberikan kontribusi praktis kepada manajemen, investor, dan regulator. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial, komisaris independen, komite audit, dan kualitas audit dalam menurunkan tingkat agresivitas pajak pada semua perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2019-2020. TINJAUAN TEORITIS Teori Keagenan (Agency Theor. Teori keagenan merupakan kontrak antara principal dan agent (Jensen & Meckling. Principal merupakan pemilik perusahaan, sedangkan agent merupakan pengelola Adanya dua pihak tersebut dapat menimbulkan asimetri informasi yang akan menjadi penyebab dari konflik keagenan. Konflik keagenan terdapat dua tipe. Niluh Maharani Safitri. Bambang Subroto Volume 23 Nomor 2 Tahun 2022 konflik keagenan tipe I merupakan konflik merupakan konflik keagenan yang muncul akibat asimetri informasi antara agent dan principal (Jensen & Meckling, 1. Konflik keagenan tipe ini biasa terjadi di Asia Tenggara, karena mayoritas perusahaan dimiliki oleh keluarga dan dikendalikan oleh pemegang saham pengendali (La Porta et al. , 1. Konflik keagenan tipe II merupakan konflik antara pemilik saham mayoritas dan minoritas. Adanya konflik ini dikarenakan pemegang saham mayoritas mengontrol pemilik saham minoritas, bahkan merugikannya (Fama dan Jensen, 1. Biaya agensi diciptakan karena adanya konflik keagenan. Biaya agensi terbagi atas tiga jenis, yaitu monitoring cost, bonding cost, dan residual loss (Jensen & Meckling, 1. Biaya agensi tersebut digunakan sebagai pengawasan terhadap kinerja Dengan pengawasan yang efektif, konflik keagenan dapat ditemukan penyelesaiannya. Tata kelola perusahaan berfungsi sebagai alat bagi investor untuk memantau dan mempengaruhi tindakan manajemen (Shleifer & Vishny, 1. Corporate Governance Corporate Governance merupakan tindakan menjaga keseimbangan antara tujuan sosial dan ekonomi yang berguna untuk menjaga kestabilan dan kesejahteraan masyarakat (Lukviarman, 2. Corporate governance atau tata kelola perusahaan yaitu sebuah konsep pengendalian yang dimaksudkan demi meraih hubungan dan tujuan antara pemilik perusahaan, manajer perusahaan, kreditur, pemerintah, dan masyarakat umum dalam rangka memaksimalkan nilai perusahaan dalam jangka panjang. Terdapat beberapa prinsip tata kelola perusahaan yaitu transparan, dapat dipertanggungjawabkan, kesetaraan, dan keberlanjutan (Sutedi, 2. Faktor-faktor dalam Good Corporate Governance terdiri atas internal perusahaan dan eksternal perusahaan. Pihak dalam internal perusahaan yaitu komite audit, dewan komisaris serta direksi, manajemen perusahaan, karyawan perusahaan, pemegang saham, dan sistem remunerasi. Pihak dalam eksternal perusahaan yaitu investor, penegak hukum, akuntan publik, lembaga yang mengesahkan legalitas. TEMA Tera Ilmu Akuntansi institusi penyedia informasi, dan institusi yang memiliki kepentingan publik tetapi tidak termasuk satu golongan (Sutedi, 2. Kepemilikan Institusional Kepemilikan institusional merupakan hak milik saham oleh institusi baik swasta dan publik. Pengaruh kepemilikan institusional dapat diartikan sebagai pengawasan pada investasi yang mereka lakukan terhadap perusahaan tersebut (Permanasari & Kawedar, 2. Fungsi penting dari kepemilikan institusional yaitu pengawasan terhadap kinerja manajer perusahaan. Semakin ketat kinerja perusahaan diawasi, maka semakin besar kepemilikan institusional. Kepemilikan institusional merupakan pemegang saham perusahaan lain dengan tingkat investasi yang berbeda-beda. Kelebihan kepemilikan institusional yaitu institusi dinilai profesional dalam menilai kinerja perusahaan dan lebih ketat dalam pengawasan terhadap kinerja manajer perusahaan. Kepemilikan Manajerial Kepemilikan manajerial merupakan kepemilikan saham oleh manajer perusahaan, baik direksi maupun komisaris dan aktif demi pengambilan keputusan (Majid, 2. Jika sebuah keputusan yang dibuat menimbulkan kerugian di kemudian hari, maka manajer tersebut akan menanggung risiko atas keputusan tersebut (Armeida, 2. Fungsi dari kepemilikan manajerial yaitu mengurangi adanya perbedaan perspektif yang berakhir konflik antara manajer dan pemegang saham. Penyatuan perspektif dapat memberikan dampak kinerja manajemen yang lebih baik dikarenakan adanya pandangan sebagai pemilik perusahaan, tanpa menurunkan performa kerja sebagai manajer. Hal itu berdampak bagi keputusan yang diambil manajer dalam memberikan keuntungan pada perusahaan dan juga pemegang saham (Herman, 2. Komisaris Independen Komisaris independen merupakan sekelompok orang yang ditunjuk pemegang saham yang terdiri dari dewan komisaris dan direktur independent untuk mengawasi perusahaan dengan pengetahuan dan keteram- Niluh Maharani Safitri. Bambang Subroto Volume 23 Nomor 2 Tahun 2022 pilan sebagai seorang profesional (Agoes & Ardana, 2. Komisaris independent dihadirkan untuk meningkatkan kapabilitas dewan komisaris sehingga kerja mereka lebih efektif dan efisien. Kehadiran komisaris independent diyakini dapat meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas dewan komisaris. Peran komisaris independen diantaranya adalah bahwa mereka harus sigap terhadap adanya kecurangan yang dilakukan perusahaan. Menurut Surya . , jika peran tersebut sudah dijalankan, maka dapat dikatakan bahwa fungsi komisaris independent sudah efektif untuk melindungi perusahaan dari kerugian. Adapun komisaris independen sesuai dengan SAL POJK 57 Pasal 19 paling sedikit dua orang dan berjumlah minimal 30% dari total. Jika standar tersebut sudah terpenuhi, perusahaan dianggap telah berkinerja baik dan mengikuti hukum. Komite Audit Komite audit merupakan pihak yang tidak terafiliasi dengan manajemen perusahaan yang terdiri dari tiga atau lima atau tujuh orang (Arens et al. , 2. Peran komite audit untuk menengahi jika terjadi perselisihan manajemen dengan auditor eksternal. Tanggung jawab utama komite audit yaitu mengawasi perusahaan. Komite audit juga menekankan moralitas yang melandasi integritas Hal ini diperlukan karena komite audit sebagai penengah antara auditor eksternal dan manajemen perusahaan (Thesarani, 2. Total komite audit dibatasi oleh peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Sebagaimana Surat Edaran OJK No. 16/SEOJK. 2014 perihal komite audit minimal terdiri dari tiga anggota, termasuk seorang ketua yang merangkap sebagai anggota dan dua orang anggota lainnya. Sebuah perusahaan dianggap layak dan patuh hukum jika jumlah minimal komite auditnya terpenuhi. Kualitas Audit Kualitas audit merupakan sebuah aspek yang mengingatkan pemangku kepentingan ketika laporan keuangan mengandung kesalahan material (Arens et al. , 2. Kualitas audit dapat dilihat dari apakah produk dari proses perencanaan yang diversifikasi me51 TEMA Tera Ilmu Akuntansi ngikuti standar audit yang ditetapkan. Prosedur pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar, baik standar lapangan, umum, serta profesional oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Menurut Ikatan Akuntan Publik Indonesia atau IAPI . , terdapat beberapa indikator yang menentukan kualitas audit salah satunya yaitu independensi auditor. Independensi auditor merupakan salah satu dari beberapa indikator yang dapat diteliti dengan membandingkan temuan audit dari Kantor Akuntan Publik The Big Four dan Non The Big Four. Agresivitas Pajak Agresivitas pajak merupakan tindakan agar mendapatkan laba semaksimal mungkin dengan perencanaan pada perpajakan, baik secara resmi yaitu tax avoidance maupun tidak resmi yaitu tax evasion (Frank et al. , 2. langsung maupun tidak langsung. Menurut Desai & Darmapala . , kekurangan melakukan agresivitas pajak yaitu perusahaan akan mendapatkan sanksi dari fiscus pajak Volume 23 Nomor 2 Tahun 2022 dan pemegang saham yang menyadari taktik agresivitas pajak akan menimbulkan harga saham turun serta memperburuk citra perusahaan. Menurut Hidayanti . , kelebihan melakukan agresivitas pajak yaitu kas dalam perusahaan akan lebih besar dan manajer akan menerima bonus dari pemilik saham. Agresivitas pajak dapat dijalankan dengan penghindaran pajak dan penggelapan pajak (Frank et al. , 2. Penghindaran pajak yaitu strategi yang digunakan wajib pajak supaya mendapatkan beban pajak yang minimal. Penggelapan pajak adalah suatu cara untuk menghindari pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah secara ilegal karena menyembunyikan kebenaran. Beberapa perhitungan dapat digunakan untuk menentukan tingkat agresivitas pajak yaitu ETR (Effective Tax Rat. CETR (Cash Effective Tax Rat. , dan BTD (Book Tax Differen. Rerangka Teoritis Rerangka teoritis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: X1: Kepemilikan Institusional X2: Kepemilikan Manajerial X3: Komisaris Independen X4: Komite Audit X5: Kualitas Audit Y: Agresivitas Pajak Sumber: Diolah oleh peneliti, 2022 Gambar 1. Rerangka Teoritis Pengembangan Hipotesis Pengaruh Kepemilikan Institusional terhadap Agresivitas Pajak Teori keagenan meneliti perspektif yang berbeda dari pemilik bisnis dan manajer. Menurut Jensen & Meckling . , perbedaan perspektif dapat menimbulkan konflik berupa asimetri informasi dan penyalahgunaan Niluh Maharani Safitri. Bambang Subroto pengelolaan manajerial, salah satunya adalah tindakan agresivitas pajak. Pemegang saham institusional merupakan pihak institusi yang memberikan kepercayaan kepada manajemen untuk menjalankan perusahaan untuk kepentingan pemegang saham. Semakin rendah aktivitas agresivitas pajak yang dilakukan oleh suatu korporasi, menandakan bah- TEMA Tera Ilmu Akuntansi wa kepemilikan institusionalnya semakin besar. Karena perilaku menyimpang tersebut akan berkurang jika lembaga lain, baik formal maupun informal, juga melakukan pengawasan. Penelitian Oktaviana dan Wahidahwati . serta Afrika . menemukan adanya pengaruh antara kepemilikan institusional dan agresivitas pajak. Semakin besar proporsi kepemilikan institusional, semakin ketat kontrol atas manajemen perusahaan dan semakin rendah tingkat agresivitas pajak. Hal ini dikarenakan institusi sebagai pemilik perusahaan ingin menjaga citra perusahaan dan sebagai pemegang saham yang tentunya ingin mengambil keuntungan. Maka dari itu, hipotesis berikut dikembangkan dalam penelitian ini. H1: Kepemilikan institusional berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak. Pengaruh Kepemilikan Manajerial terhadap Agresivitas Pajak Jensen dan Meckling . mengajukan teori keagenan yang mengutarakan bahwa pemilik dan manajer perusahaan memiliki orientasi yang tak sama. Manajer perusahaan memiliki tujuan yang berbeda dari pemilik Namun, kehadiran manajemen yang memiliki andil dalam kepemilikan saham perusahaan dapat meredam hal tersebut. Kepemilikan manajerial mendorong karyawan untuk meningkatkan prestasi kerja dan mendongkrak citra perusahaan. Hal ini bisa menjadi sebuah elemen dalam mengurangi agresivitas pajak. Penelitian Boussaidi dan Hamed-Sidhom . serta Wijaya dan Saebani . menyatakan bahwa kepemilikan manajerial berpengaruh negatif pada agresivitas pajak. Menurut penelitian tersebut, semakin tinggi kepemilikan manajerial, maka semakin rendah tingkat agresivitas pajak dalam sebuah Hal ini disebabkan oleh adanya tanggung jawab manajemen terhadap citra Maka dari itu, hipotesis berikut dikembangkan dalam penelitian ini. H2: Kepemilikan manajerial berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak. Niluh Maharani Safitri. Bambang Subroto Volume 23 Nomor 2 Tahun 2022 Pengaruh Komisaris Independen terhadap Agresivitas Pajak Jensen dan Meckling . mengajukan teori keagenan yang menyatakan bahwa karyawan juga terlibat dalam membantu pengambil keputusan dalam organisasi, khususnya manajemen perusahaan. Manajer sering menempatkan kepentingan pribadi di atas tujuan pemegang saham saat membuat Hal ini dapat menyebabkan konflik antara pemilik perusahaan dan manajernya. Sebagai akibatnya, maka dibentuklah komisaris independen yang mencakup dewan komisaris yang bertindak secara independen. Komisaris independen harus mampu menjadi mediator antara pemilik usaha dan manajemen ketika terjadi konflik. Komisaris independen tentu menginginkan citra bisnis terbaik dengan menghindari perilaku merugikan seperti agresivitas pajak. Maka dari itu, banyaknya jumlah komisaris independen yang dimiliki sebuah perusahaan, kecil kemungkinannya untuk terlibat dalam agresivitas pajak. Purwanti et al. serta Rosidy dan Nugroho . menyatakan bahwa komisaris independen berpengaruh pada agresivitas pajak perusahaan. Hal itu dikarenakan semakin banyak jumlah komisaris independen, maka semakin ketat pengawasan terhadap manajer agar tidak melakukan agresivitas pajak. Tindakan tersebut menunjukkan efektivitas pengawasan yang dilakukan dengan benar. Oleh karena itu, hipotesis berikut dikembangkan dalam penelitian ini. H3: Komisaris independen berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak. Pengaruh Komite Audit terhadap Agresivitas Pajak Komite audit merupakan salah satu komponen pengelola perusahaan yang memiliki tugas pengawasan terhadap manajemen perusahaan. Menurut Jensen dan Meckling . , pengawasan yang efektif akan mengurangi terjadinya konflik antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Apabila tindakan pengawasan yang dilakukan oleh dewan komisaris dirasa kurang, hal TEMA Tera Ilmu Akuntansi tersebut dikarenakan dewan komisaris yang tidak dapat menjadi penengah saat terjadi konflik antara auditor eksternal dengan manajer perusahaan. Menanggapi hal tersebut, maka dibentuklah komite audit agar dapat menengahi konflik tersebut. Komite audit juga bekerja secara independen dan tidak memihak satu atau yang lain. Komite audit bertugas untuk menjaga agar keputusan yang dilakukan manajer dapat menjaga citra perusahaan dan tidak merugikan perusahaan. Semakin banyak komite audit yang dimiliki oleh perusahaan, maka semakin tinggi tingkat pengawasan terhadap agresivitas pajak yang dilakukan oleh perusahaan. Menurut penelitian Mulyana . serta Ayem dan Setyadi . , ditemukan bahwa komite audit berpengaruh negatif pada agresivitas pajak. Ketika komite audit perusahaan dengan jumlah anggota yang lebih banyak akan membuat pengawasan terhadap kinerja perusahaan semakin efektif, salah satunya dalam mencegah tindaka agresivitas pajak. Komite audit adalah suatu kelompok yang tidak memihak dan bertugas mengawasi perusahaan. Maka dari itu, semakin banyak komite audit milik perusahaan maka pengawasan pun lebih ketat kepada agresivitas pajak. Maka dari itu, hipotesis berikut dikembangkan dalam penelitian ini. H4: Komite audit berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak. Pengaruh Kualitas Audit terhadap Agresivitas Pajak Dalam teori keagenan oleh Jensen dan Meckling . , dikemukakan bahwa pemantauan terhadap kinerja manajemen perusahaan dapat membantu mengurangi aktivitas penyimpangan pada perusahaan. Salah satu biaya agensi yang dikeluarkan oleh pemegang saham adalah dengan menyewa auditor eksternal. Auditor eksternal bersifat independen dimana kualitas audit menjadi hasil dari independensinya. Kualitas audit dapat dinilai salah satunya dengan membedakan kinerja auditor eksternal dari Akuntan Publik Big Four dan non-Big Four. Jika hasil audit semakin berkualitas, maka semakin kecil probabilitas perusahaan untuk melakukan agresivitas pajak. Niluh Maharani Safitri. Bambang Subroto Volume 23 Nomor 2 Tahun 2022 Dalam penelitian Mulyana . serta Suprimarini dan Suprasto . , disebutkan bahwa kualitas audit berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak dalam sebuah penelitian. Hasil audit yang dilakukan KAP The Big 4 dan Non The Big 4 dinyatakan berbeda. KAP The Big 4 dinilai lebih berkualitas karena auditor mempunyai pemahaman yang lebih dalam mengenai akuntansi dan audit. Alhasil, hasil audit akan lebih detail dan kredibilitasnya lebih bisa dipercaya. Potensi untuk melakukan agresivitas pajak menyusut ketika pemeriksaan dilakukan secara mendalam. Untuk itu, hipotesis berikut dikembangkan dalam penelitian ini. H5: Kualitas audit berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak. METODE PENELITIAN Desain Penelitian Desain penelitian merupakan metode menggabungkan, mengukur, dan mengevaluasi data yang didasarkan pada definisi masalah penelitian (Sekaran & Bougie, 2. Enam karakteristik utama dari desain penelitian yaitu tujuan penelitian, tingkat intervensi, lingkungan penelitian, strategi penelitian, unit analisis, dan cakrawala waktu penelitian. Studi kausal adalah tujuan penelitian ini. Peneliti hanya melakukan intervensi kecil pada data karena data diperoleh langsung dari situs BEI. Situasi penelitian tidak diatur dan lebih alami. Pengujian hipotesis digunakan sebagai strategi penelitian. Unit analisis penelitian ini adalah semua perusahaan yang terdaftar di BEI. Horizon waktu penelitian ini yaitu perpaduan antara time-series dan crosection. Populasi Penelitian Semua perusahaan yang terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia merupakan populasi Terdapat 744 perusahaan dalam periode tahun 2019 hingga 2020. Teknik Pengambilan Sampel Teknik pengambilan sampel dengan menggunakan teknik purposive sampling. Syarat-syarat tersebut yaitu, pertama, perusahaan yang dianalisis merupakan perusahaan yang terdaftar di BEI tahun 2019-2020. Kedua. TEMA Tera Ilmu Akuntansi perusahaan mempunyai laporan keuangan dan tahunan secara lengkap dan dapat diakses dalam periode 2019-2020. Ketiga, perusahaan menggunakan mata uang rupiah untuk penyetaraan terhadap laporan keuangan yang dilaporkan. Keempat. Perusahaan menggunakan pelaporan dengan tahun buku 1 Januari hingga 31 Desember agar mencerminkan kinerja yang sama dan dapat dibandingkan dengan perusahaan lain. Kelima, perusahaan tidak mengalami kerugian di tahun Keenam, perusahaan memiliki nilai ETR dan jumlah ekuitas yang tidak bernilai negatif di tahun 2019-2020. Teknik Pengumpulan Data Penelitian ini menggunakan jenis dara Data kuantitatif merupakan data yang berbentuk angka. Data yang dikumpulkan adalah data sekunder dalam bentuk laporan tahunan dan laporan keuangan di tahun 2019-2020 dari seluruh perusahaan yang terdaftar di BEI. Variabel dan Definisi Operasional Variabel Penelitian ini menggunakan variabel independen berupa kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial, komisaris independen, komite audit, dan kualitas audit serta variabel dependen berupa agresivitas pajak yang dapat diukur dengan rumus berikut: Kepemilikan institusional merupakan pemegang saham dari suatu lembaha yang dilakukan untuk mengawasi kinerja eksekutif perusahaan (Permanasari & Kawedar. Menurut Yuniati dan Raharjo . , kepemilikan institusional dapat diukur sebagai berikut. yaycC = yaycycoycoycaEa ycIycaEaycayco yaycnycoycnycoycnycoycn yaycuycycycnycycycycnycuycuycayco ycu100% yaycycoycoycaEa ycIycaEaycayco ycycaycuyci yaAyceycyceyccycayc Kepemilikan manajerial merupakan pemegang saham yang dimiliki oleh manajemen perusahaan dan mendapat manfaat secara langsung dari keputusannya (Hanafi. Menurut Lestari . , kepemilikan manajerial dapat diukur sebagai berikut. yaycycoycoycaEa ycIycaEaycayco ycycaycuyci yaycnycoycnycoycnycoycn yaycnycyceycoycycn, yaycuycoycnycycaycycnyc, yccycaycu ycAycaycuycaycyceyc ycAycC = ycu 100% ycNycuycycayco ycIycaEaycayco yaAyceycyceyccycayc Niluh Maharani Safitri. Bambang Subroto Volume 23 Nomor 2 Tahun 2022 Komisaris independen merupakan pihak yang independen dengan berdampak pada efisiensi kerja dan berkaitan dengan sistem pengendalian internal perusahaan. Menurut Effendi . , komisaris independen dapat diukur sebagai berikut. yaycycoycoycaEa yaycuyciyciycuycyca yaycuycoycnycycaycycnyc yaycuyccyceycyyceycuyccyceycu yaya = ycu 100% yaycycoycoycaEa ycIyceycoycyca yaycuyciyciycuycyca yayceycycaycu yaycuycoycnycycaycycnyc Komite audit merupakan sekelompok orang tiga, lima bahkan tujuh orang diluar bagian dari manajemen perusahaan (Arens et , 2. Menurut Jeffrio . , komite audit dapat diukur pada banyaknya anggota komite audit. Kualitas audit merupakan elemen pengingat bagi pemangku kepentingan terutama terkait laporan keuangan (Arens et al. , 2. Menurut Rahayu dan Darmawati . , kualitas audit diukur dengan menggunakan variabel dummy dan didasarkan pada Kantor Akuntan Publik (KAP). KAP The Big Four diberi nilai 1 dan KAP Non The Big Four diberi Agresivitas pajak merupakan tindakan yang melanggar peraturan negara karena membayar beban pajak yang lebih rendah dan memanfaatkan celah hukum (Hadi dan Mangoting, 2. Menurut Hanlon dan Heizman . , agresivitas pajak dapat diukur sebagai berikut. yaycNycI = yaAyceycaycaycu ycEycaycycayco yaycaycayca yaAyceycycycnEa ycIyceycayceycoycyco ycEycaycycayco Teknik Analisis Data Teknik analisis data dalam penelitian ini merupakan analisis regresi linier berganda. Menggunakan aplikasi Statistical Product and Service Solution versi 25, peneliti melakukan uji statistik deskriptif, uji asumsi klasik, dan uji regresi berganda. Hasil Variabel kepemilikan institusional menggunakan simbol IO, variabel kepemilikan manajerial menggunakan simbol MO, variabel komisaris independen menggunakan simbol IC, variabel komite audit mengguna- TEMA Tera Ilmu Akuntansi kan simbol AC, variabel kualitas audit menggunakan simbol AQ, dan variabel agresivitas pajak menggunakan simbol ETR. Hasil Uji Koefisien Determinasi Uji koefisien determinasi bertujuan untuk menelaah besar kecilnya kemampuan variabel independen dan memaparkan variabel Volume 23 Nomor 2 Tahun 2022 dependen dalam suatu model regresi. Hal itu untuk mengetahui besaran dampak variabel dependen terhadap variabel independen. Uji koefisien determinasi ditunjukkan dengan nilai adjusted R square. Jika nilai adjusted R square lebih besar dari 0,05, maka variabel independen memiliki kemampuan yang kuat dalam menjelaskan variabel dependen. Tabel 1. Hasil Uji Koefisien Determinasi R Square Adjusted R Square Std. Error of the Estimate 0,213 0,045 0,030 0,0487 Sumber: Diolah oleh peneliti, 2022 Tabel 1 memperlihatkan nilai adjusted R square sebesar 0,030 yang berarti bahwa variabel dependen dapat dijelaskan hinggal 3% oleh variabel independen. Sementara itu, persentase sisanya dapat dijelaskan oleh variabel Sub bab ini memuat tentang analisis data hasil penelitian yang diperoleh penulis melalui metode pengumpulan data. Dapat disajikan dalam bentuk tabel kemudian dijelaskan arti angka-angka statistik yang tertera. Hasil Uji Signifikansi Simultan (Uji F) Uji statistik F bertujuan untuk melihat apakah variabel independen memiliki pengaruh secara simultan terhadap variabel dependen. Nilai F hitung yang dihasilkan dan signifikansi yang diberikan di dalam tabel ANOVA dapat digunakan untuk menentukan uji statistik F. Jika nilai signifikansi <0,05 dan nilai F hitung > nilai F tabel, maka Ha Tabel 2. Hasil Uji Statistik F Sum Mean Square Sig. Regression 0,034 0,007 2,892 0,014 Residual 0,721 0,002 Total 0,756 Sumber: Diolah oleh peneliti, 2022 Dari tabel 2, nilai probabilitas yang dihasilkan yaitu 0,014 lebih kecil dari nilai signifikansi 0,05. Maka, hal itu menandakan Ha diterima dan H0 ditolak. Hal ini berarti variabel independen berpengaruh terhadap variabel dependen secara simultan. Hasil Uji Signifikansi Parsial (Uji T) Uji statistik T bertujuan untuk menelaah dampak tiap variabel independen terhadap variabel dependen. Jika nilai t hitung > nilai t tabel atau nilai probabilitas < nilai signifikansi (Sig. <0,. , maka H0 ditolak dan Ha diterima. Penelitian ini menggunakan pende- Niluh Maharani Safitri. Bambang Subroto katan 1-tailed dan menerapkan rumus Sig. untuk menilai pengaruhnya. Tabel 3. Hasil Uji Statistik T Koefisien Beta Constant 0,4899 25,330 0,0064 0,415 0,0002 2,225 -0,0139 -0,717 0,0014 0,293 0,0179 3,115 Sumber: Diolah oleh peneliti, 2022 Sig. 0,000 0,679 0,027 0,474 0,770 0,002 TEMA Tera Ilmu Akuntansi Kepemilikan Institusional terhadap Agresivitas Pajak Nilai t tabel yang didapatkan sebesar 1,978. Hasil pengujian menghasilkan nilai beta 0,0064, nilai t hitung 0,415, dan probabilitas 0,679. Nilai probabilitas 0,679 > nilai signifikansi dan nilai t hitung 0,415 < nilai t tabel 1,978, maka H1 ditolak. Hal ini berarti kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Kepemilikan Manajerial terhadap Agresivitas Pajak Nilai t tabel yang didapatkan sebesar 1,978. Hasil pengujian menghasilkan nilai beta 0,0002, nilai t hitung 2,225, dan probabilitas 0,027. Nilai probabilitas 0,027 < nilai signifikansi dan nilai t hitung 2,225 > nilai t tabel 1,978, maka H2 diterima. Hal ini berarti kepemilikan manajerial berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Komisaris Independen terhadap Agresivitas Pajak Nilai t tabel yang didapatkan sebesar 1,978. Hasil pengujian menghasilkan nilai beta -0,0139, nilai t hitung 0,717, dan probabilitas 0,474. Nilai probabilitas 0,474 > nilai signifikansi dan nilai t hitung 0,717 < nilai t tabel 1,978, maka H3 ditolak. Hal ini berarti komisaris independen tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Komite Audit terhadap Agresivitas Pajak Nilai t tabel yang didapatkan sebesar 1,978. Hasil pengujian menghasilkan nilai beta 0,0014, nilai t hitung 0,293, dan probabilitas 0,770. Nilai probabilitas 0,770 > nilai signifikansi dan nilai t hitung 0,293 < nilai t tabel 1,978, maka H4 ditolak. Hal itu berarti komite audit tidak berpengaruh terhadap agresivitas Kualitas Audit terhadap Agresivitas Pajak Nilai t tabel yang didapatkan sebesar 1,978. Hasil pengujian menghasilkan nilai 0,0179, nilai t hitung 3,115, dan probabilitas 0,002. Nilai probabilitas 0,002 < nilai signifikansi dan nilai t hitung 3,115 > nilai t tabel 1,978, maka H5 diterima. Hal itu berarti kua- Niluh Maharani Safitri. Bambang Subroto Volume 23 Nomor 2 Tahun 2022 litas audit berpengaruh terhadap agresivitas PEMBAHASAN Kepemilikan Institusional Tidak Berpengaruh terhadap Agresivitas Pajak Hipotesis 1 (H. dalam penelitian ini adalah kepemilikan institusional berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak. Kepemilikan institusional didefinisikan sebagai persentase saham perusahaan yang dimiliki oleh institusi tertentu yang bertugas mengawasi kinerja manajerial. Berdasarkan hasil dari pengujian hipotesis yang dilakukan, dapat ditarik kesimpulan bahwa H1 ditolak atau dengan kata lain, kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap agresivitas Temuan penelitian ini selaras dengan Suprimarini dan Suprasto . Kusuma dan Firmansyah . , serta Hernawati . yang menemukan bahwa variabel kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Alasannya adalah karena sebagai salah satu komponen pemilik perusahaan, institusi juga memastikan bahwa keputusan manajer perusahaan menguntungkan mereka. Hal ini bertentangan dengan teori keagenan yang menyatakan bahwa pemilik dan manajemen perusahaan memiliki tujuan yang berlawanan yang dapat menimbulkan masalah keagenan. Dalam penelitian ini, institusi pemegang saham memiliki kecenderungan untuk berusaha menghasilkan uang sebanyak mungkin. Sebagai akibatnya, tinggi atau rendahnya kepemilikan institusional tidak akan mempengaruhi keputusan manajemen, apakah akan melakukan agresivitas pajak atau tidak. Kepemilikan Manajerial Berpengaruh terhadap Agresivitas Pajak Hipotesis 2 (H. dalam penelitian ini adalah kepemilikan manajerial berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak. Definisi dari kepemilikan manajerial adalah proporsi kepemilikan saham perusahaan yang dimiliki oleh dewan manajemen perusahaan. Hal ini dilaksanakan dalam upaya meyakinkan pemegang perusahaan dan manajer perusahaan agar memiliki tujuan yang sama. Berda- TEMA Tera Ilmu Akuntansi sarkan hasil pengujian hipotesis, disimpulkan bahwa H2 diterima atau kepemilikan manajerial berdampak negatif atas agresivitas pajak. Temuan penelitian ini sejalan dengan penelitian Boussai dan Hamed-Sidhom . Wijaya dan Saebani . , serta Oktaviana dan Wahidahwati . dimana variabel kepemilikan manajerial berdampak signifikan kepada agresivitas pajak. Hal ini dikarenakan menurut teori keagenan, ada perbedaan tujuan antara pemilik perusahaan dan manajer Kepemilikan manajemen diasumsikan dapat menyatukan perbedaan-perbedaan ini dan mencegah perselisihan. Manajer juga akan memiliki dampak langsung pada keputusan masa depan perusahaan. Terlepas dari kenyataan bahwa mayoritas kepemilikan manajemen dipegang oleh pemegang saham minoritas, hal itu tetap dapat berdampak pada agresivitas pajak. Akibatnya, semakin tinggi tingkat kepemilikan manajerial di suatu perusahaan, maka semakin rendah peluang tindakan agresivitas pajak yang dilakukan manajemen perusahan. Komisaris Independen Tidak Berpengaruh terhadap Agresivitas Pajak Hipotesis 3 (H. dalam penelitian ini adalah komisaris independen berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak. Komisaris independen didefinisikan sebagai persentase komisaris independen dalam dewan komisaris yang bertanggung jawab secara independen mengawasi administrasi perusahaan. Berdasarkan hasil pengujian hipotesis dapat disimpulkan bahwa H3 ditolak. Dengan kata lain, komisaris independen tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Temuan penelitian ini menguatkan temuan Yohana dan Destriana . Kusuma dan Firmansyah . , dan Susanto et al. yang menemukan bahwa komisaris independen memiliki dampak yang tidak signifikan terhadap agresivitas pajak perusahaan. Hal tersebut didukung oleh beberapa perusahaan yang masih belum memenuhi peraturan minimal komisaris independen sebesar 30% yang membuktikan bahwa komisaris independen tak menjalankan tugasnya dengan baik, dimana jumlah komisaris independen Niluh Maharani Safitri. Bambang Subroto Volume 23 Nomor 2 Tahun 2022 hanya digunakan untuk memenuhi standar Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini bertentangan dengan argumentasi teori agensi yang mengklaim bahwa komisaris independen pada awalnya digunakan sebagai pihak yang dapat dipercaya oleh pemegang saham, namun ternyata gagal dalam menjalankan tugasnya dengan benar. Akibatnya, meskipun korporasi memiliki komisaris independen, manajemen perusahaan tetap bisa saja terlibat dalam perilaku menyimpang seperti agresivitas pajak. Komite Audit Tidak Berpengaruh terhadap Agresivitas Pajak Hipotesis 4 (H. dalam penelitian ini adalah komite audit berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak. Pengertian dari komite audit adalah sejumlah orang yang bertujuan untuk membantu dewan komisaris dalam mengawasi pengelolaan perusahaan oleh Berdasarkan hasil pengujian hipotesis, disimpulkan bahwa H4 ditolak atau dengan kata lain, komite audit tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Temuan penelitian ini selaras dengan Yohana dan Destriana . Purwanti et al. , dan Susanto dkk. yang menemukan bahwa komite audit tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak perusahaan. Hal ini dimungkinkan karena kewenangan komite audit untuk mengawasi perilaku menyimpang dalam organisasi masih kurang. Hal ini bertentangan dengan teori keagenan yang mengklaim bahwa pemilik perusahaan memberikan misi kepada komite audit untuk mengawasi kinerja eksekutif perusahaan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa eksekutif perusahaan tetap memiliki potensi untuk terlibat dalam kegiatan penyimpangan seperti agresivitas pajak. Kualitas Audit Berpengaruh terhadap Agresivitas Pajak Hipotesis 5 (H. dalam penelitian ini adalah kualitas audit berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak. Lebih lanjut, kualitas audit merupakan pengelompokan laporan keuangan yang mana KAP The Big Four atau KAP Non The Big Four bertindak sebagai auditornya. Kualitas hasil audit yang TEMA Tera Ilmu Akuntansi dihasilkan oleh KAP The Big Four dinilai lebih tinggi dari hasil audit yang dikeluarkan oleh KAP Non The Big Four. Berdasarkan hasil pengujian hipotesis, ditemukan bahwa H5 diterima yang mengindikasikan bahwa kualitas audit berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak. Temuan penelitian ini sama dengan temuan penelitian yang dilakukan oleh Mulyana . Widyari dan Rasmini . , serta Suprimarini dan Suprasto . yang menemukan bahwa semakin tinggi kualitas audit, akan membuat agresivitas pajak semakin rendah. Ini karena auditor KAP The Big Four dianggap memiliki pemahaman yang lebih baik tentang akuntansi dan audit, memungkinkan laporan keuangan yang diaudit lebih dapat diandalkan dan berkualitas tinggi. Temuan terkait kualitas audit ini sejalan dengan agency theory yang menyatakan bahwa pemilik perusahaan lebih mempercayakan hasil audit yang berkualitas kepada KAP The Big Four daripada KAP Non The Big Four demi memastikan bahwa kegiatan pengawasan dapat berjalan seefisien mungkin. Sebagai dampaknya, maka tindakan agresivitas pajak yang dilakukan oleh korporasi dapat diminimalisir. SIMPULAN DAN SARAN Simpulan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi agresivitas pajak. Temuan menunjukkan bahwa agresivitas pajak dapat dicegah atu dikurangi dengan meningkatkan kepemilikan manajerial dan kualitas audit laporan keuangan. Dengan kepemilikan manajerial yang lebih besar dalam perusahaan, maka agresivitas pajak dapat dikurangi. Di sisi lain, hasil penelitian mengungkap bahwa kepemilikan institusional, komisaris independen, dan komite audit tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Perusahaan akan meminimalkan agresivitas pajak untuk menjaga citra perusahaan dengan tetap mematuhi aturan pemerintah. Selanjutnya, agresivitas pajak akan berkurang jika perusahaan dapat meningkatkan kualitas audit eksternal atas laporan keuangan publik yang pada akhirnya akan me- Niluh Maharani Safitri. Bambang Subroto Volume 23 Nomor 2 Tahun 2022 ngurangi jumlah penyimpangan dalam pajak. Saran Saran yang dapat peneliti berikan untuk penelitian selanjutnya adalah agar menggunakan variabel penelitian lain dalam komponen tata kelola perusahaan yang belum digunakan dalam penelitian ini, seperti kepemilikan publik, kepemilikan domestik, kepemilikan asing, dan persentase direksi independen. Dengan demikian, diharapkan bahwa hasil penelitian akan lebih maksimal dan dapat menjelaskan pengaruh tata kelola perusahaan terhadap agresivitas pajak secara lebih Keterbatasan Penelitian Penelitian ini tidak terlepas dari keterbatasan. Keterbatasan penelitian ini adalah pada penggunaan variabel independen yang hanya berfokus pada lima variabel dari komponen tata kelola perusahaan yang berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Hal ini karena kurangnya literatur yang peneliti kumpulkan terkait variabel independen penelitian sehingga hanya lima variabel independen dari komponen tata kelola perusahaan yang digunakan. Variabel independen dalam penelitian ini belum sepenuhnya mampu menjelaskan variabel dependen yang ada. Padahal, terdapat variabel lain dalam komponen tata kelola perusahaan yang mungkin bisa digunakan. DAFTAR PUSTAKA