https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Implikasi Hukum dan Perlindungan Jaminan Fidusia Setelah Adanya Pembatalan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat Notaris di Luar Wilayah Jabatannya dalam Perjanjian Kredit Lonita Aini Yumna1. Siti Malikhatun Badriyah2 Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, lonitaainiyumna23@gmail. Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, sitimalikhatun@live. Corresponding Author: lonitaainiyumna23@gmail. Abstract: Fiduciary guarantees play an important role in credit agreements as collateral that provides legal certainty for creditors. However, problems arise when a fiduciary guarantee deed is made by a notary outside his/her area of office, which has the potential to invalidate the deed. Constitutional Court Decision Number 69/PUU-Xi/2015 emphasizes that notaries must act in accordance with their area of authority to ensure legal certainty. This study aims to analyze the legal implications of the cancellation of a fiduciary guarantee deed made outside his/her area of office and legal protection for parties to a credit agreement. This study uses a normative juridical method with regulatory and statutory policies and a case approach. The results of the study indicate that cancellation of a fiduciary guarantee deed can eliminate the creditor's executorial rights, cause legal cancellation, and increase the risk of default. Notaries who violate the provisions of their area of office can be subject to administrative sanctions up to the revocation of their practice license. To overcome this problem, it is necessary to strengthen supervision, socialization for notaries and business actors, and digitalization of deed recording to ensure the validity of documents. Thus, legal certainty in financial transactions can be maintained, creditor rights are protected, and the integrity of the notary profession remains assured. Keywords: Fiduciary Guarantee. Notary. Position. Legal Essence. Legal Protection Abstrak: Jaminan fidusia berperan penting dalam perjanjian kredit sebagai jaminan kebendaan yang memberikan kepastian hukum bagi kreditur. Namun, permasalahan muncul ketika akta jaminan fidusia dibuat oleh notaris di luar wilayah jabatannya, yang berpotensi menyebabkan ketidakabsahan akta tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-Xi/2015 menegaskan bahwa notaris harus bertindak sesuai dengan wilayah kewenangannya guna menjamin kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari pembatalan akta jaminan fidusia yang dibuat di luar wilayah jabatan serta perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian kredit. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan akta jaminan fidusia dapat menghilangkan hak eksekutorial kreditur, menimbulkan sengketa hukum, serta meningkatkan risiko gagal bayar. Notaris yang melanggar 2530 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 ketentuan wilayah jabatan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin praktik. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan penguatan pengawasan, sosialisasi bagi notaris dan pelaku usaha, serta digitalisasi pencatatan akta guna memastikan keabsahan dokumen. Dengan demikian, kepastian hukum dalam transaksi keuangan dapat terjaga, hak-hak kreditur terlindungi, dan integritas profesi notaris tetap terjamin. Kata Kunci: Jaminan Fidusia. Notaris. Wilayah Jabatan. Implikasi Hukum. Perlindungan Hukum PENDAHULUAN Jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang memberikan hak kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan atas piutangnya dengan objek yang telah disepakati bersama debitur. (Mulyati, 2. Dalam dunia bisnis dan ekonomi, jaminan fidusia memiliki peran penting sebagai salah satu bentuk pengamanan bagi kreditur dalam memberikan pembiayaan kepada debitur. Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak maupun tidak bergerak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi jaminan, namun hak kepemilikannya dialihkan kepada penerima jaminan (UU No. 42 Tahun 1. Meskipun menjadi instrumen penting dalam perjanjian kredit, penerapannya masih menghadapi sejumlah kendala hukum yang memengaruhi efektivitas perlindungan bagi kreditur. (Nabila, 2. Fidusia merupakan jaminan kepercayaan yang berasal dari adanya suatu hubungan perasaan antara manusia yang satu dengan manusia lainnya yang mana mereka merasa aman, sehingga tumbuh rasa percaya terhadap teman interaksinya tersebut, untuk selanjutnya memberikan harta benda mereka sebagai jaminan kepada tempat mereka berhutang. (MaAorifah & Kenotariatan, 2. Dalam praktiknya, jaminan fidusia sering digunakan dalam perjanjian kredit untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kreditur atas aset yang dijadikan jaminan. Namun, dalam beberapa kasus, ditemukan adanya akta jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris di luar wilayah jabatannya. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum terkait keabsahan akta tersebut dan perlindungan hukum bagi para pihak yang terkait. Fenomena ini semakin menjadi perhatian seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan jaminan fidusia dalam dunia perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Notaris yang bertugas membuat akta fidusia di luar wilayah kewenangannya sering kali dilakukan dengan alasan kemudahan dan efisiensi bagi para pihak terkait. Namun, tindakan ini dapat berakibat pada ketidakpastian hukum, yang dapat merugikan kreditur dalam hal eksekusi jaminan jika terjadi wanprestasi dari debitur. (Alwajdi, 2. Perjanjian kredit dengan jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk perjanjian yang umum dilakukan di dunia perbankan. Jaminan fidusia memberikan kepercayaan bagi kreditor atas pembayaran utang yang telah diberikan kepada debitur. Namun, terdapat permasalahan hukum yang dapat timbul terkait dengan pembuatan akta jaminan fidusia oleh notaris di luar wilayah jabatannya, yang kemudian dapat berdampak pada perlindungan hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-Xi/2015 menegaskan bahwa notaris harus menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, termasuk dalam hal pembuatan akta jaminan fidusia yang wajib dibuat di dalam wilayah (Amalia & Erliyani, 2. Putusan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak dalam perjanjian kredit, terutama kreditur yang membutuhkan jaminan atas piutangnya. Dengan adanya putusan ini, diharapkan tidak ada lagi praktik pembuatan akta di luar wilayah kerja notaris yang dapat menimbulkan permasalahan hukum, seperti batalnya akta dan hilangnya perlindungan hukum terhadap jaminan fidusia. 2531 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Meskipun putusan tersebut telah memperjelas batasan kewenangan notaris, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala di lapangan. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya sosialisasi yang memadai kepada notaris, praktisi hukum, dan pelaku usaha mengenai pentingnya aturan ini. Banyak pihak yang masih kurang memahami konsekuensi hukum dari pembuatan akta fidusia di luar wilayah jabatan, sehingga praktik tersebut masih sering terjadi. Selain itu, keterbatasan pengawasan dari Majelis Pengawas Notaris juga menjadi faktor yang menyebabkan pelanggaran terhadap ketentuan wilayah jabatan masih ditemukan dalam praktik kenotariatan. Dampak hukum dari pembatalan akta jaminan fidusia yang dibuat di luar wilayah jabatan notaris dapat mencakup pembatalan perjanjian kredit yang mendasarinya serta risiko hukum bagi lembaga keuangan yang telah mengandalkan akta tersebut dalam proses pemberian kredit. Hal ini juga dapat menyebabkan ketidakpastian hukum bagi debitur yang telah menggunakan asetnya sebagai jaminan dalam perjanjian kredit. Oleh karena itu, diperlukan penelitian yang mendalam untuk menganalisis implikasi hukum dari pembatalan akta jaminan fidusia tersebut dan bagaimana perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada para pihak terkait. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya kepatuhan terhadap batas wilayah kewenangan notaris dalam pembuatan akta jaminan fidusia. METODE Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan . tatute approac. dan pendekatan kasus . ase approac. Menurut Soerjono Soekanto . , penelitian yuridis normatif berfokus pada kajian terhadap norma hukum yang ada, yaitu peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Penelitian ini akan meneliti penerapan hukum dalam konteks peraturan yang berlaku serta bagaimana norma hukum tersebut diterapkan dalam praktik. Pendekatan perundang-undangan . tatute approac. merujuk pada upaya mengkaji peraturan-peraturan yang ada, sebagaimana dikemukakan oleh Kusnan Tujuh . bahwa pendekatan ini memusatkan perhatian pada teks-teks peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar dalam penelitian. Sedangkan pendekatan kasus . ase approac. adalah pendekatan yang dilakukan dengan menganalisis kasus-kasus tertentu yang ada, sebagaimana dijelaskan oleh Muhammad AsyAoari . Pendekatan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam dan mengkaji bagaimana hukum diterapkan dalam praktik berdasarkan kasus-kasus yang telah diputuskan di pengadilan. Dengan pendekatan ini, penelitian ini akan meninjau putusan pengadilan yang relevan terkait masalah hukum yang sedang diteliti. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer yang berupa peraturan perundang-undangan terkait jaminan fidusia dan putusan pengadilan, serta data sekunder yang diperoleh dari literatur hukum, jurnal, dan sumber akademis lainnya. Menurut Moleong . , penggunaan data sekunder sangat penting dalam penelitian hukum karena dapat memperkaya pemahaman terhadap teori-teori yang ada serta memberikan konteks yang lebih luas dalam analisis data. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan cara menafsirkan dan menghubungkan ketentuan hukum yang berlaku untuk menjawab permasalahan penelitian. Creswell . menjelaskan bahwa dalam penelitian kualitatif, peneliti akan mengidentifikasi pola-pola yang ada dalam data dan memberikan makna atau interpretasi yang relevan untuk menjawab pertanyaan penelitian. 2532 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 HASIL DAN PEMBAHASAN Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, notaris memiliki kewenangan terbatas pada wilayah jabatannya. Pembuatan akta di luar wilayah tersebut dapat dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian oleh Rachmat Yufi menyoroti keabsahan akta jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris di luar wilayah jabatannya, dengan studi kasus di Kota Pekanbaru (Yufi, 2. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa Pengadilan Agama dapat berwenang untuk memutuskan pembatalan akta yang dibuat oleh notaris di luar wilayah jabatannya, seperti yang terjadi dalam kasus pembatalan akta hibah (Hardianti, 2. Hal ini menunjukkan bahwa pembatalan akta dapat berdampak pada perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan. Pembatalan akta jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris di luar wilayah jabatannya dapat menimbulkan implikasi hukum yang kompleks. Pertama, keabsahan akta tersebut menjadi dipertanyakan karena notaris tidak memiliki kewenangan untuk membuat akta di luar wilayah jabatannya (Akifah, 2. Hal ini dapat berdampak pada status jaminan fidusia dan hak-hak kreditur dalam melakukan eksekusi terhadap objek jaminan. Pembatalan akta jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris di luar wilayah jabatannya dapat menimbulkan dampak hukum yang signifikan. Akta jaminan fidusia, yang merupakan salah satu instrumen hukum yang digunakan untuk mengamankan utang piutang, memberikan hak eksekutorial kepada kreditur, artinya kreditur dapat mengeksekusi jaminan tersebut tanpa harus melalui proses pengadilan jika debitur gagal memenuhi kewajibannya. Namun, apabila akta tersebut dibuat di luar wilayah jabatan notaris yang berwenang, maka akta tersebut dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial yang diatur dalam UndangUndang Jaminan Fidusia. Dengan demikian, kreditur tidak bisa langsung mengeksekusi jaminan fidusia apabila debitur wanprestasi, yang mengarah pada ketidakpastian hukum yang besar bagi kreditur. Ketidakabsahan akta jaminan fidusia ini berdampak pada hak-hak kreditur. (Wulandari, 2. Kreditur yang sebelumnya mengandalkan hak eksekutorial sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko gagal bayar harus melalui jalur hukum yang lebih panjang dan rumit untuk memperoleh hak-haknya. Hal ini mengarah pada pemborosan waktu, biaya, dan tenaga, serta meningkatkan ketidakpastian dalam hubungan bisnis antara kreditur dan debitur. Dalam praktiknya, kreditur mungkin harus mengajukan gugatan di pengadilan untuk memproses klaim mereka, yang mempengaruhi arus kas dan keberlanjutan operasionalnya. Pembatalan akta jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris di luar wilayah jabatannya dapat menimbulkan implikasi hukum yang kompleks bagi pihak-pihak yang terlibat, terutama kreditor (Rustam, 2. Pembatalan akta jaminan fidusia ini juga dapat memunculkan sengketa hukum di antara pihak-pihak yang terlibat. Pihak-pihak yang merasa dirugikan, seperti kreditur atau bahkan pihak ketiga yang terkait, dapat mengajukan gugatan untuk meminta pembatalan akta atau menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat ketidakabsahan akta tersebut. Sengketa hukum ini bisa berlarut-larut dan menciptakan ketidakstabilan dalam hubungan kontraktual antara pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa yang cepat dan efisien menjadi sangat penting untuk mengurangi dampak negatif dari ketidakabsahan akta. Notaris yang membuat akta di luar wilayah jabatannya juga menghadapi potensi sanksi Sebagai pejabat publik yang diberi kewenangan untuk membuat akta autentik, notaris bertanggung jawab untuk memastikan bahwa akta yang dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam hal kewenangan wilayah. Kelalaian atau kesalahan dalam menjalankan kewajiban ini dapat menimbulkan sanksi administratif seperti pencabutan izin notaris, serta sanksi pidana jika terbukti ada unsur kelalaian yang mengarah pada kerugian 2533 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Selain itu, reputasi profesional notaris juga dapat terancam jika terbukti tidak menjalankan tugasnya dengan hati-hati dan sesuai dengan aturan. Selain dampak hukum bagi kreditur dan notaris, pembatalan akta jaminan fidusia juga dapat memengaruhi stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan. Jaminan fidusia sering digunakan oleh lembaga keuangan sebagai alat untuk mengamankan pemberian kredit, sehingga ketidakabsahan akta jaminan fidusia akan meningkatkan risiko kredit. Lembaga keuangan yang sebelumnya merasa aman karena adanya jaminan fidusia mungkin akan lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman. Pengetatan persyaratan kredit dan peningkatan biaya pinjaman akan terjadi sebagai bentuk antisipasi terhadap risiko yang lebih tinggi. Hal ini dapat mengurangi aliran kredit ke sektor-sektor yang membutuhkan pembiayaan, seperti usaha kecil dan menengah. Dampak lebih lanjut dari pembatalan akta jaminan fidusia adalah terhambatnya akses pembiayaan bagi dunia usaha. Usaha yang bergantung pada pinjaman dengan jaminan fidusia mungkin kesulitan untuk memperoleh modal kerja atau ekspansi karena lembaga keuangan memperketat persyaratan pemberian kredit. Dalam jangka panjang, hal ini dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor-sektor yang sangat bergantung pada akses keuangan untuk mempertahankan operasional dan mengembangkan usaha. Ketidakstabilan ini dapat menciptakan ketegangan dalam pasar kredit dan memengaruhi kepercayaan terhadap sistem keuangan secara keseluruhan. Dalam upaya melindungi hak-hak kreditur dan debitur, serta untuk mengurangi dampak hukum dari pembatalan akta jaminan fidusia, pihak-pihak yang terlibat harus segera mengambil langkah-langkah korektif. Kreditur dapat meminta pembuatan ulang akta jaminan fidusia yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku, atau mengajukan permohonan perbaikan kepada instansi yang berwenang. Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi atau non-litigasi, seperti mediasi atau arbitrase, juga bisa menjadi alternatif untuk mencapai penyelesaian yang adil dan cepat. Oleh karena itu, penting bagi kreditur dan debitur untuk menjaga ketepatan dalam setiap langkah hukum yang diambil untuk memastikan kejelasan hak dan kewajiban mereka, serta meminimalkan risiko hukum yang dapat timbul di kemudian hari. Implikasi hukum bagi notaris yang melanggar ketentuan wilayah jabatan dapat berdampak serius terhadap keabsahan akta yang dibuat serta kredibilitas profesi notaris itu Dalam sistem hukum Indonesia, notaris memiliki kewenangan yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Salah satu ketentuan penting dalam undang-undang tersebut adalah bahwa notaris hanya boleh menjalankan tugasnya dalam wilayah jabatannya yang telah ditentukan. Jika seorang notaris melanggar aturan ini, akta yang dibuatnya dapat dianggap tidak sah atau batal demi hukum, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang menggunakannya dalam perjanjian kredit atau transaksi hukum lainnya. Ketidakpastian ini dapat menyebabkan sengketa hukum yang berujung pada kerugian finansial bagi kreditur, debitur, atau pihak lain yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, notaris yang melanggar ketentuan wilayah jabatan dapat dikenai berbagai sanksi yang bertujuan untuk menjaga disiplin dan profesionalisme dalam praktik kenotariatan. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan, skorsing, hingga pencabutan izin praktik. Peringatan merupakan bentuk sanksi administratif ringan yang diberikan oleh Majelis Pengawas Notaris sebagai teguran atas pelanggaran yang dilakukan. Jika pelanggaran yang dilakukan lebih serius atau terjadi berulang kali, notaris dapat dikenai skorsing atau pemberhentian sementara, yang berarti notaris tidak diperbolehkan menjalankan tugasnya untuk jangka waktu tertentu. Sanksi yang paling berat adalah pencabutan izin praktik, yang dapat diterapkan jika notaris terbukti secara sistematis melakukan pelanggaran, seperti sengaja membuat akta di luar wilayah jabatannya tanpa alasan yang sah atau terus mengulangi kesalahan meskipun telah diberi peringatan dan skorsing sebelumnya. Keputusan untuk 2534 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 menjatuhkan sanksi ini biasanya dilakukan oleh Majelis Kehormatan Notaris, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi terkait tindakan disipliner terhadap notaris. Dasar hukum penerapan sanksi bagi notaris yang melanggar ketentuan wilayah jabatan dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Pasal 12 UU No. 2 Tahun 2014 dengan tegas menyatakan bahwa notaris hanya dapat menjalankan tugasnya dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan. Sementara itu. Pasal 85 UU No. 2 Tahun 2014 mengatur bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan jabatan notaris dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian. Selain itu. Kode Etik Notaris juga mengatur bahwa seorang notaris harus menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak bertindak di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan setiap notaris dapat memahami batasan kewenangannya dan tidak sembarangan dalam menjalankan tugasnya, sehingga dapat menghindari permasalahan hukum yang dapat merugikan dirinya sendiri maupun pihak lain yang terlibat. Selain berimplikasi pada individu notaris yang melanggar aturan, pelanggaran terhadap ketentuan wilayah jabatan juga dapat berdampak lebih luas terhadap keamanan hukum dalam sistem jaminan fidusia. Jika suatu akta jaminan fidusia dinyatakan batal akibat dibuat oleh notaris di luar wilayah jabatannya, maka kreditur kehilangan perlindungan hukum atas jaminan yang seharusnya dimilikinya. Hal ini dapat berakibat pada meningkatnya risiko gagal bayar dalam perjanjian kredit, yang pada akhirnya dapat merugikan lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan. Dalam kasus yang lebih kompleks, debitur yang berniat tidak baik dapat memanfaatkan celah hukum ini untuk menghindari kewajibannya dengan membatalkan akta jaminan fidusia atas dasar ketidakabsahan akta tersebut. Oleh karena itu, penting bagi notaris untuk memahami bahwa pelanggaran terhadap ketentuan wilayah jabatan tidak hanya berdampak pada dirinya sendiri, tetapi juga dapat menciptakan ketidakstabilan dalam sistem pembiayaan nasional. Dari perspektif perlindungan hukum, sanksi terhadap notaris yang melanggar aturan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap akta yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat dijadikan alat bukti yang kuat di pengadilan. Akta notaris merupakan dokumen otentik yang memiliki kekuatan hukum penuh, sehingga setiap penyimpangan dalam pembuatannya dapat berdampak pada keberlakuannya di mata hukum. Jika seorang notaris dibiarkan bebas melanggar ketentuan wilayah jabatannya tanpa dikenai sanksi, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap profesi notaris, dan sistem hukum akan menjadi kurang efektif dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, penegakan sanksi terhadap notaris yang melanggar aturan wilayah jabatan merupakan langkah penting dalam menjaga integritas profesi notaris dan sistem hukum di Indonesia. Untuk mengurangi potensi pelanggaran, diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik kenotariatan, baik oleh Majelis Pengawas Notaris. Majelis Kehormatan Notaris, maupun instansi terkait lainnya. Sosialisasi mengenai kewajiban dan batasan notaris dalam menjalankan tugasnya juga perlu terus dilakukan, sehingga setiap notaris memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang mereka ambil. Selain itu, digitalisasi sistem pengawasan terhadap akta notaris juga dapat menjadi solusi dalam memastikan bahwa setiap akta yang dibuat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan wilayah jabatan dapat diminimalkan, sehingga profesi notaris tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai penjaga keamanan hukum dalam berbagai transaksi masyarakat. KESIMPULAN Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pembuatan akta jaminan fidusia oleh notaris di luar wilayah jabatannya memiliki implikasi hukum yang 2535 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 signifikan, baik bagi kreditur, debitur, maupun notaris itu sendiri. Akta yang dibuat di luar wilayah kewenangan notaris dapat dianggap tidak sah dan batal demi hukum, sehingga menghilangkan hak eksekutorial kreditur terhadap objek jaminan fidusia. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perjanjian kredit dan dapat memperburuk risiko gagal bayar di sektor keuangan. Selain itu, pembatalan akta jaminan fidusia dapat menyebabkan sengketa hukum yang berkepanjangan, menghambat akses pembiayaan bagi dunia usaha, serta menurunkan kepercayaan terhadap sistem hukum dan profesi notaris. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-Xi/2015 telah mempertegas kewajiban notaris untuk bertindak sesuai dengan wilayah jabatannya dalam pembuatan akta jaminan fidusia. Namun, implementasi aturan ini masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya sosialisasi kepada notaris dan pelaku usaha, serta lemahnya pengawasan dari Majelis Pengawas Notaris. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk penegakan sanksi bagi notaris yang melanggar, serta peningkatan pengawasan dan sosialisasi agar semua pihak memahami pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan wilayah jabatan. Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini untuk mencegah permasalahan serupa di masa depan, diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, serta organisasi profesi notaris dalam menegakkan aturan terkait jaminan fidusia. Penguatan sistem pengawasan, digitalisasi pencatatan akta, serta peningkatan pemahaman hukum bagi notaris dan pelaku usaha dapat menjadi solusi efektif dalam memastikan bahwa setiap akta jaminan fidusia dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kepastian hukum dalam transaksi keuangan dapat terjamin, hak-hak kreditur terlindungi, dan sistem perbankan serta keuangan nasional tetap stabil. REFERENSI