Kewajiban Kurator dalam Pengurusan Harta Pailit serta Upaya Hukum terhadap Debitor yang Tidak Kooperatif Kewajiban Kurator dalam Pengurusan Harta Pailit serta Upaya Hukum terhadap Debitor yang Tidak Kooperatif Jihadul Akbar Ulumando Fakultas SyariAoah dan Hukum. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. E-mail: jihadulumando@gmail. ABSTRACT Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tugas, kewenangan, dan tanggung jawab kurator dalam proses kepailitan, serta mengkaji upaya hukum terhadap debitor pailit yang tidak kooperatif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Kepailitan terjadi ketika seorang debitor tidak mampu melunasi utangnya kepada lebih dari satu kreditor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Setelah debitor dinyatakan pailit oleh pengadilan, ia kehilangan hak untuk mengurus seluruh hartanya, sehingga pengelolaan dan pemberesan harta pailit diambil alih oleh kurator. Namun, dalam praktiknya sering ditemukan hambatan, khususnya ketika debitor pailit bersikap tidak kooperatif, yang dapat menimbulkan permasalahan serius dan berpengaruh besar terhadap keberhasilan penyelesaian kepailitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tugas kurator secara umum mencakup pengurusan dan pemberesan harta pailit, yang terbagi dalam dua tahap, yaitu tahap pengurusan dan tahap pemberesan. Dalam melaksanakan tugasnya, kurator bertanggung jawab atas setiap kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi harta pailit. Adapun terhadap debitor yang tidak kooperatif, dapat dijatuhkan sanksi berupa penahanan sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2000 melalui upaya paksa badan . , meskipun pada praktiknya hingga kini belum pernah dilaksanakan oleh pengadilan. Keywords: Kurator. Hukum, harta pailit, debitor. PENDAHULUAN Latar Belakang Pailit dapat dipahami sebagai suatu situasi atau keadaan yang mana seorang debitor sudah tidak mampu melunasi utang-utangnya yang telah jatuh tempo kepada beberapa kreditor. Berkaitan dengan hal itu, kepailitan dapat diartikan sebagai suatu proses penyelesaian sengketa bisnis yang pengadilan, lebih tepatnya pengadilan Mengenai peraturan terkait kepailitan, terdapat dalam UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias UUK 2004. Undang-Undang memberikan definisi terkait kepailitan, yaitu yang pada intinya kepailitan ialah penyitaan atas seluruh harta kekayaan yang dimiliki Debitor Pailit yang dilakukan oleh pihak berwajib, yaitu Kurator di bawah pengawasan Hakim Dengan bilamana seorang Debitor yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, maka dia tidak memiliki hak untuk mengelola seluruh harta kekayaannya, termasuk harta yang diperoleh selama kepailitan berlangsung. Untuk selanjutnya, dalam hal pengurusan harta pailit tersebut seluruhnya ditangani oleh Kurator setelah sejak saat harta Debitor dinyatakan pailit. Kurator lah yang 1 Pasal 1 angka 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 2 Yolanda. N 2018, 'Upaya Paksa Badan (Lijfsdwan. Terhadap Debitor Yang Tidak Kooperatif'. No. 1, vol. 21Ae30, http://download. id/article. p?article=1265728&val=16044&title=UPAYA PAK SA BADAN LIJFSDWANG TERHADAP D EBITOR YANG TIDAK KOOPERATIF. JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 8 No 1 MEI 2025 Kewajiban Kurator dalam Pengurusan Harta Pailit serta Upaya Hukum terhadap Debitor yang Tidak Kooperatif memegang peranan utama pada pengurusan dan pemberesan harta Tugas kurator itu lah yang sangat penting sebab sangat berdampak besar bagi para kreditor debitor pailit itu, karena kurator lah yang akan membagi harta pailit itu kepada para kreditor sesuai dengan bagiannya masingmasing. Hal itu yang juga menjadikan sebab sebegitu pentingnya tugas dan peranan kurator dalam menjalankan pekerjaannya yaitu dalam proses pengurusan kepailitan itu. Sebagai seorang kurator, maka kemampuan personal yang baik dalam memahami tugas dan tanggung jawab yang dimilikinya. Dalam melakukan tugas itu, kurator diharuskan paham bahwa tugasnya bukan hanya sekadar tentang menyelamatkan harta pailit selanjutnya diberikan kepada para kreditor yang berhak, akan tetapi juga semaksimal mungkin untuk dapat melakukan peningkatan atas nilai harta pailit itu. Di samping itu, kurator juga diberikan tuntutan agar mempunyai integritas, dengan kebenaran dan keadilan sebagai pedomannya, juga kewajiban dalam menaati kode etik Hal itu demi menghindarkan dari adanya . onflict of interes. dengan debitor maupun kreditor. Berkenaan dengan itu, tugas kurator dalam peraturan perundangundangan itu diatur di dalam UU Kepailitan, yang mana telah diatur kewenangan dan juga tanggungjawab sebagai kurator. 3 Sebagai seorang kurator, harus lah sanggup dan dapat diberikan kepadanya dalam hal ini yakni kewenangan yang didapatkan sebagai kurator oleh hakim pengawas. Apabila merujuk pada Undang-Undang Kepailitan, paling tidak sebagai kurator harus menguasai kemampuan yaitu: Penguasaan dalam bidang hukum perdata . Penguasaan dalam bidang hukum kepailitan . Memiliki manajemen yang baik . pabila perusahaan yang masih bisa . Menguasai hal dasar berkaitan dengan keuangan4 Demikianlah pentingnya kualitas sebagai seorang kurator mengingat kewenangan, tugas, serta tanggung jawab yang diembannya itu. Berkenaan dengan itu, fakta di lapangan berbicara bahwa juga terdapat beberapa kurator mengurus dan membereskan harta pailit atau juga kerap kali kurator kurang dukungan dalam hal sumber daya manusia yang memadai untuk melakukan uji kelayakan dan/atau penelitian atas laporan keuangan debitor pailit. Oleh sebab itulah terjadi kurang maksimalnya kinerja kurator yang berujung pada pengurusan harta pailit yang kurang optimal. 5 Dengan begitu, maka dapat dikatakan bahwa hak-hak bagi para kreditor kurang atau bahkan tidak terpenuhi. Apalagi jika ada kurator yang malah berpihak dengan debitor, yang mana hal itu jelas sangat merugikan para kreditor. Segalanya semudah yang tertulis, tidak semudah yang disebutkan, pasti ada saja tantangan dan rintangan yang datang menghadang, termasuk dalam hal ini juga tugas kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit yang kerap kali menjumpai hambatan dalam Tidak semudah yang tertuang dalam undang-undang. Mulai dari kurang cakap nya kemampuan dan integritas kurator, kurangnya sumber daya manusia yang memadai, bahkan sering juga terdapat debitor pailit yang AobandelAo. Persoalan debitor ini yang 3 Hartini, 4 Ibid. R, 2020. Hukum Kepailitan. Universitas Muhammadiyah Malang. Malang. 5 Ibid. JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 8 No 1 MEI 2025 Kewajiban Kurator dalam Pengurusan Harta Pailit serta Upaya Hukum terhadap Debitor yang Tidak Kooperatif sering kali terjadi, yang mana pihak debitor tidak bersikap kooperatif dengan kurator dalam proses kepailitan. Contohnya saja debitor yang enggan memberikan akses data serta informasi atas aset miliknya yang dinyatakan memedulikan putusan pengadilan dan bahkan masih tetap menjalankan Ada juga terjadi pengusiran kepada kurator yang datang pada si debitor, dan yang parahnya si debitor itu tidak mendapat akibat apa pun dari 6 Hal itu tentunya menjadi kesulitan tersendiri bagi para kurator Oleh karena itulah penulis merasa isu ini menjadi bahasan yang cukup penting. Maka dari itu, dalam penulisan ini, akan dikaji secara lebih lanjut mengenai tugas dan kewajiban seorang kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit dengan merujuk pada Undang- Undang No. Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Adapun di sini juga, penulis mengambil judul AuKewajiban Kurator dalam Pengurusan Harta Pailit, serta Upaya Hukum terhadap Debitor yang Tidak KooperatifAy. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dihadirkan rumusan masalah antara lain sebagai berikut ini: Apa saja tugas, kewenangan, dan tanggung jawab kurator ditinjau berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004? . Bagaimanakah upaya hukum terhadap debitor yang tidak 6 Ondang. H, 2017, 'Tugas dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004,' Lex et Societatis No. Vol 5, 31Ae37, https://ejournal. id/index. php/lexetsocietat is/article/view/18086. METODE PENELITIAN Metode digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Adapun penelitian ini juga berbentuk . ibrary researc. , yaitu suatu pendekatan masalah dengan jalan menelaah dan mengkaji suatu peraturan perundangundangan digunakan sebagai dasar dalam melakukan pemecahan masalah, atau dalam hal ini menguraikan tugas, kewenangan, serta tanggung jawab kurator dalam pengurusan harta pailit. Selanjutnya, berkaitan dengan data dan sumber hukum yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan perundang-undangan yang berlaku, serta data sekunder yaitu data yang bersumber pada kepustakaan dan berbagai bahan yang telah diperoleh, yang kemudian dipelajari sesuai korelasi dan relevansi-relevansinya dengan pokok permasalahan yang HASIL DAN PEMBAHASAN Tugas. Kewenangan. Tanggung Jawab Kurator dalam Mengurus Membereskan Harta Pailit Ditinjau Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 Tinjauan Umum Kurator Pada tahapan dalam proses kepailitan, ada sebuah lembaga yang amat penting keberadaannya, yaitu Kurator dapat diartikan sebagai lembaga yang dihadirkan oleh undangundang dengan membawa tugas mengurus dan membereskan harta Keberadaan kurator juga sebagai kepengurusan harta debitor pailit yang kemudian dilakukan pengurusan dan pemberesan untuk kemudian diberikan kepada para kreditor sesuai dengan Jadi, di dalam setiap putusan pailit yang ditetapkan oleh JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 8 No 1 MEI 2025 Kewajiban Kurator dalam Pengurusan Harta Pailit serta Upaya Hukum terhadap Debitor yang Tidak Kooperatif pemberesan harta pailit di bawah pengawasan hakim pengawas. Adapun UU Kepailitan dan PKPU 2004 juga memberikan suatu pemaknaan mengenai kurator, di mana undang-undang itu memaknai kurator sebagai Balai Harta Peninggalan (BPH) diangkat oleh Pengadilan dalam rangka pengurusan dan pemberesan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas Undang- Undang Kepailitan dan PKPU. 8 BPH sendiri adalah lembaga yang memiliki tugas mewakili dan melakukan pengurusan kepentingan subjek hukum guna mengeksekusi putusan atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan. Merujuk pada pengertian kurator menurut undang-undang tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang kurator dapat berasal dari Balai Harta Peninggalan maupun orang perorangan yang ditunjuk sebagai kurator dalam rangka mengurus harta pailit. Pengalihan pengurusan harta pailit ke kurator tersebut akan dilakukan segera setelah si debitor dinyatakan pailit demi hukum oleh pengadilan. Dengan demikian, secara hukum si debitor sudah tidak memiliki hak dan wewenang atas pengelolaan harta Kurator lah yang akan debitor pailit tersebut. Dalam menjalankan tugas dan diperbolehkan mengalami benturan kepentingan . onflict of interes. , sebab kurator sudah semestinya berjalan secara independen. Kurator dilarang mempunyai hubungan pihak memihak kepada salah satu pihak baik kreditor maupun kepada debitor. Kurator haruslah berpihak kepada hukum. Sebenarnya dalam kenyataan yang terjadi pun terdapat juga penunjukan nama kurator oleh kreditor yang mengajukan permohonan pailit kepada Meski independensi kurator tetap harus ada dalam melaksanakan tugasnya. Tanpa mendapat intervensi dari pihak mana Dari pemaknaan kurator secara umum itu, maka terlihat jelas peran yang sedemikian penting itu, yang menjadikan suatu keharusan bahwa menjadi kurator harus didukung oleh kapasitas personal yang baik serta optimal dalam memahami tugas dan tanggung jawab yang dipikul olehnya. Peran kurator sangatlah krusial, yang dapat menentukan terselesaikannya pengurusan harta pailit. Oleh karena hukumnya mengatur secara ketat serta rinci mengenai tugas, kewenangan, dan juga tanggung jawab yang diemban kurator, yang mana segala macam ketentuan itu terdapat dalam UU No. Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dalam Pasal 72 UU Kepailitan dan PKPU 2004 menegaskan bahwa kurator bertanggung jawab atas kesalahan juga kelalaian yang terjadi dalam menjalankan tugasnya bilamana menyebabkan kerugian pada harta pailit itu. Sedangkan tugas utama kurator sendiri, secara umum adalah mengurus dan membereskan harta disebutkan sebelumnya. Tugas. Kewenangan. Tanggung Jawab Kurator Berkaitan dengan tugas kurator, secara umum, kurator diberikan tugas yang dapat dibagi menjadi dua tahapan, yakni pengurusan dan pemberesan. Pengurusan Harta Pailit 7 Subhan, . H, 2009. Hukum Kepailitan: Prinsip. Norma dan Praktik di Peradilan. Kencana. Jakarta. 8 Pasal 1 angka 5. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. 9 M. Hadi Subhan. Loc. Cit. 10 Nating. I, 2004. Peranan dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Palit. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta. JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 8 No 1 MEI 2025 Kewajiban Kurator dalam Pengurusan Harta Pailit serta Upaya Hukum terhadap Debitor yang Tidak Kooperatif Yang dimaksudkan pada tahapan pengurusan harta pailit, yaitu pada masa sejak debitor dinyakatan pailit rencana perdamaian oleh debitor kepada kreditor, dan disahkan oleh majelis hakim sehingga kepailitan dapat diangkat. Dalam titik ini, tugas-tugas berikut: . melakukan pendataan dan konfirmasi atas kewajiban debitor pailit. Dalam hal ini, kedua kurator harus mendengar kedua belah pihak baik debitor maupun kreditor, agar dapat ditentukannya status, jumlah serta validitas utang piutang antara debitor dengan para kreditor. meneliti terkait aset debitor pailit, termasuk juga seluruh tagihan si debitor pailit, dengan begitu kurator tagihan-tagihan Perlu dicermati bahwa dalam tahapan ini, kurator juga wajib mempertahankan nilai kekayaan harta pailit itu. Berkenaan dengan diperlukannya persetujuan dari debitor pailit atau dari salah satu organ debitor itu. Selain itu, dalam hal peningkatan nilai harta pailit, kurator juga berwenang untuk melakukan pinjaman dari pihak Hal itu sebagaimana ketentuan pada Pasal 67 UU Kepailitan dan PKPU 2004. Lalu dilakukannya seperti pinjaman ke pihak ketiga demi peningkatan nilai harta pailit, maupun tindakannya mendapat persetujuan dari hakim Contohnya ketika akan dilakukan penjualan kekayaan debitur pailit atau menjadikan kekayaan debitor pailit sebagai jaminan. Dapat disimpulkan bahwa pada intinya dalam pengurusan harta pailit, kurator bertugas untuk berkoordinasi dengan kreditorkreditor, mencatat atau melakukan inventarisasi harta pailit, melakukan kekayaan debitur pailit, melakukan pengadilan, melanjutkan ataupun menghentikan suatu hubungan dilakukan oleh debitur pailit, melakukan pemeriksaan terkait kecocokan utang, mengupayakan suatu perdamaian, dan juga melanjutkan usaha dari debitur pailit dalam rangka peningkatan nilai harta tersebut. Pemberesan Harta Pailit Dalam tahapan pemberesan harta pailit, akan dimulai oleh kurator ketika harta pailit itu sudah tidak mampu untuk membayar hak kreditor dan usaha debitor juga Dalam hal ini, kurator akan melakukan pemberesan harta pailit dengan memperhatikan saat di mana harta pailit itu dalam Pemberesan dilakukan sebagai salah satu maupun lebih kesatuan usaha atau pun atas setiap harta pailit. Dalam hal pemberesan harta pailit, maka kurator dapat melakukan penjualan harta pailit itu, dengan beberapa hal antara lain :12 . Melakukan penjualan dengan harga yang tertinggi. Harus menjual harta pailit, ataukah Yolanda. AuUpaya Paksa Badan ( Lijfsdwan. Terhadap Debitor Yang Tidak Kooperatif. Ay 12 Imran Nating. OpCit. , 85. JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 8 No 1 MEI 2025 Kewajiban Kurator dalam Pengurusan Harta Pailit serta Upaya Hukum terhadap Debitor yang Tidak Kooperatif harus ditunda terlebih dahulu sebab nilainya akan meningkat di kemudian hari. Harus memiliki kreativitas guna memperoleh nilai tertinggi atas hasil penjualan harta pailit. Lebih lanjut, dalam melakukan pemberesan harta pailit itu, kurator mempunyai tugas dan kewenangan antara lain yaitu:13 . Setelah dinyatakan kembali dibukanya kepailitan, maka kurator harus ketika itu juga memulai pemberesan harta . Kurator pemberesan juga menjual harta pailit tanpa mendapat persetujuan atau bantuan pailit. Mengambil keputusan tindakan yang akan dilakukan berkaitan dengan benda yang tidak bisa dibereskan sama sekali. Memakai jasa bantuan debitor pemberesan harta pailit itu. Demikian itu lah beberapa pokok tugas kurator dalam dua tahapan yakni pengurursan dan pemberesan harta pailit. Merujuk dari ketentuan undang-undangnya sendiri, sejatinya sangat banyak terkait tugas dan kewenangan kurator. Jadi, pada intinya tugas pokok dan kewenangan kurator dalam hal ini yaitu sebagai berikut:14 . Melakukan pengurusan dan Sebagaimana dijelaskan, ini lah tugas utama kurator secara umum yang keputusan pernyataan pailit dilayangkan meski terhadap putusan itu masih dapat Oleh karena hal itulah berdasarkan UU, kurator dibatasi untuk Yolanda. AuUpaya Paksa Badan ( Lijfsdwan. Terhadap Debitor Yang Tidak Kooperatif. Ay 14 Serlika Aprita & Rio Adhitya, 2019. Etika Profesi Kurator. CV. Pustaka Abadi. Jember. tidak menangani lebih dari tiga perkara pada satu masa. Akan tetapi jika suatu kantor kurator itu mempunyai lebih dari satu kurator maka dapat saja menangani lebih dari tiga Seorang kurator yang ditunjuk pernyataan pailit, berwenang untuk bertindak sendiri sebatas Kurator juga dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga guna peningkatan nilai harta pailit yang mana harus disertai persetujuan dari hakim Selain itu juga kurator memiliki kewenangan terhadap putusan penyataan pailit itu diajukan kasasi atau peninjauann kembali (PK). Oleh undang-undang, kurator apabila terdapat gugatan yang berkaitan dengan harta pailit. Jika tuntutan itu ditujukan didapatkannya suatu sanksi hukuman terhadap debitor pailit, maka penghukuman itu tidak mempunyai akibat hukum terhadap harta pailit si debitor. Menurut Pasal 40 ayat . UU No. 37 Tahun 2004, harta warisan yang jatuh kepada debitor pailit selama harta itu menguntungkan bagi harta pailit, maka dapat diterima oleh Dari ketentuan pasal itu, dapat ditarik kesimpulan peralihan harta waris dari si dengan begitu debitor pailit tidak memiliki kewenangan atas harta kekayaan waris. 15 Ibid. JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 8 No 1 MEI 2025 Kewajiban Kurator dalam Pengurusan Harta Pailit serta Upaya Hukum terhadap Debitor yang Tidak Kooperatif Namun digarisbawahi yakni hal itu hanya jika harta warisan itu menimbulkan keuntungan bagi harta pailit. Kewenangan lain dari kurator yaitu melakukan penjualan atas agunan dari kreditor separatis setelah dua bulan insolven 17 , yang mana harus persyaratan sebagai berikut: Harta kekuasaan kurator . Dilakukan dalam rangka debitur c. Telah diberikan perlindungan yang wajar Kurator juga berwenang dalam menerima atau pun menolak permohonan antara kreditor atau pihak ketiga untuk hak eksekusi, tanggungan, gadai atau juga hak agunan. Kurator kewenangan untuk melakukan pengalihan atas harta pailit guna menutup biaya kepailitan atau apabila penahanan nya akan menimbulkan kerugian harta pailit, tetapi pengalihan itu harus dengan adanya persetujuan hakim pengawas. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 107. 16 Pasal 40 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. 17 Insolvensi adalah keadaan debitur yang memiliki jumlah utang yang melebihi seluruh jumlah harta Kurator juga berkewajiban membuat uraian berkaitan dengan harta pailit. Lebih tanggung jawab kurator sebagaimana yang ditegaskan pada pasal 72, yang mana kurator dibebankan tanggung jawab yaitu: Tanggung jawab atas segala menyebabkan kerugian pada harta pailit. Hal ini jelas kurator, karena kurator juga bertugas dalam menjaga atau menaikkan nilai harta pailit. Tanggung debitor pailit dan kreditor bilamana kurator tidak memiliki izin dari Hakim Pengawas (Pasal 78 Undang-Undang Kepailita. Kurator bertanggung jawab untuk menyampaikan terkait pelaksanaan tugasnya kepada hakim pengawas yang mana disampaikan setiap tiga bulan. (Pasal 74 ayat . UndangUndang Kepailita. Upaya Hukum terhadap Debitor yang Tidak Kooperatif dalam Proses Kepailitan Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, dalam praktiknya kurator juga menemui hambatan dan selayaknya yang terpampang pada undang-undang. Kurator pengurusan dan pemberesan harta pailit yang kerap kali menjumpai hambatan dalam prosesnya. Seperti yang sering terjadi yakni kadang kala ada debitor pailit yang AobandelAo, yang mana pihak debitor tidak bersikap kooperatif dengan kurator dalam proses 18 Serlika Aprita dan Rio Adhitya. Loc. Cit. , 80. JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 8 No 1 MEI 2025 Kewajiban Kurator dalam Pengurusan Harta Pailit serta Upaya Hukum terhadap Debitor yang Tidak Kooperatif Contohnya saja debitor yang enggan memberikan akses data serta informasi atas aset miliknya yang dinyatakan pailit, si debitor yang tidak memedulikan putusan pengadilan dan bahkan masih tetap menjalankan Ada juga terjadi pengusiran kepada kurator yang datang pada si debitor, dan yang parahnya si debitor itu tidak mendapat akibat apa pun dari Hal itu tentunya menjadi kesulitan tersendiri bagi para kurator Hal itu merupakan sesuatu hal yang amat penting dalam proses kepailitan, mengingat debitor yang tidak kooperatif akan sangat menghambat kurator dalam penanganan harta pailit. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa debitor pailit yang tidak memiliki iktikad baik atau tidak kooperatif akan sangat memengaruhi berhasil atau tidaknya proses pengurusan dan pemberesan harta pailit. Berkaitan dengan hal itu, untuk menanggulangi permasalahan tersebut, maka dapat mengacu pada UndangUndang Kepailitan dan juga PERMA I Tahun 2000. Patut disyukuri, para perancang undang-undang tidak luput untuk memasukkan ketentuan sebagai antisipasi berkaitan dengan debitor yang tidak kooperatif seperti yang Bentuk penanganan debitor tidak kooperatif tersebut, berdasarkan UU Kepailitan yaitu dengan adanya Lembaga Paksa Badan . 19 Lembaga Paksa Badan . itu sebagaimana terdapat dalam PERMA I Tahun 2000. Pada pokoknya, keberadaan lembaga itu secara khusus diperuntukkan kepada debitor yang tidak memiliki iktikad baik, seperti contoh debitor yang mampu menuntaskan kewajibannya kewajibannya itu tidak dipenuhi. Keberadaan Lembaga Paksa Badan . sendiri, sebenarnya sudah pernah diatur dalam HIR Pasal 209 sampai pasal 224, namun sempat edaran MA No. 2 Tahun 1964 dan No. 4 Tahun 1975, yang mana memberikan instruksi agar para ketua pengadilan dan para hakim agar tidak lagi memakai peraturan terkait Lembaga Paksa Badan dalam HIR. Sementara itu, di dalam UUK. Lembaga Paksa Badan /Lembaga Sandera tersebut diatur secara khusus pada Pasal 93 sampai dengan Pasal 96. Sedangkan terkait ketentuan teknisnya mengacu pada PERMA No. tentang Lembaga Paksa Badan. Adapun Lembaga Paksa Badan yang dimaksudkan ialah Lembaga Paksa Badan yang dimohonkan sesudah adanya putusan Pengadilan Niaga, di mana debitor pailit bersikap ingkar alias tidak menaati putusan pengadilan Berdasarkan pernyataan pailit, setiap sesudah dikeluarkannya putusan itu, maka memerintahkan penahanan bagi debitor pailit atas usul dari hakim pengawas. Perintah penahanan itu tentunya dikeluarkan dengan alasan debitor pailit yang dianggap tidak kooperatif dan tidak mempunyai iktikad baik dalam proses kepailitan. Meski demikian, akan tetapi dalam kenyataannya, debitor pailit terkadang ditemukan masih bebas melakukan hubungan hukum dengan pihak lain serta memakai aset yang semestinya telah masuk ke dalam daftar boedel pailit tannpa adanya menghentikannya, apalagi jika si debitor merupakan orang yang memiliki kekuasaan, yang ada malah putusan pailit itu hampir tidak berpengaruh Itulah mengapa sangat diperlukannya upaya paksa terhadap para debitor pailit AunakalAy itu. Yolanda. AuUpaya Paksa Badan ( Lijfsdwan. Terhadap Debitor Yang Tidak Kooperatif. Ay 20 Imran Nating. Op. Cit. , 108. 21 M. Hadi Subhan. Op. Cit. , 179. JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 8 No 1 MEI 2025 Kewajiban Kurator dalam Pengurusan Harta Pailit serta Upaya Hukum terhadap Debitor yang Tidak Kooperatif Meskipun begitu, jika melihat Kepailitan. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000, maupun yang terdapat HIR, permasalahan yuridis di dalamnya. Permasalahan yuridis tersebut, seperti dengan munculnya beberapa ketentuan yang disharmonis satu sama lain antar peraturan-peraturan Beberapa ketidakharmonisan terkait lijfsdwang tersebut antara lain ialah sebagai Terdapat perbedaan dalam jumlah minimal utang debitor pailit yang tidak beriktikad baik, yang dapat dikenakan lijfsdwang. Berkaitan dengan hal itu, terdapat suatu inkonsistensi yang mana di dalam UU Kepailitan dan HIR, tidak menentukan terkait jumlah minimal utang debitor pailit yang tidak beriktikad baik yang bisa dikenai Sedangkan berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2000 pada Pasal 4, terdapat ketentuan bahwa debitor itu sekurang-kurangnya satu miliar rupiah. Terdapat perbedaan jangka waktu Jika merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam UU Kepailitan, berapa lamanya waktu penahanan lijfsdwang ialah paling lama 30 hari dilakukan dan bisa diperpanjang setiap kali dengan masa waktu paling lama 30 hari. Berlainan dengan Perma No. 1/2000 yang bahwa lijfsdwang itu dilaksanakan untuk 6 bulan, dan bisa dilakukan perpanjangan setiap 6 bulan dengan total paling lama 3 tahun. Terdapat perbedaan dalam hal batasan usia debitor pailit yang dapat dikenakan lijfsdwang. Jika merujuk pada ketentuan di dalam UU Kepailitan dan HIR, maka tidak ada ketentuan mengenai batas usia bagi deorang debitor untuk dikenakan lijfsdwang, sedangkan jika merujuk pada ketentuan di dalam Perma No. 1/2000, maka akan ditemukan ketentuan yang menentukan terkait batasan usia itu, yang mana lijfsdwang tidak dapat diberlakukan kepada debitor yang tidak beriktikad baik yang telah menginjak usia 75 tahun. Terdapat perbedaan dalam ruang lingkup, kaitannya dengan debitor yang tidak beriktikad baik dalam UU Kepailitan dengan Perma No. 1/2000. Ruang lingkup dalam UU Kepailitan yakni debitor pailit yang secara kesengajaan dan tanpa Sementara itu ruang lingkup debitor tidak beriktikad baik dalam Perma No. 1/2000 yaitu debitor, penanggung atau penjamin utang yang sebenarnya mampu, kewajiban melunasi segala utangutangnya. Adanya lijfsdwang yang ada dalam UU Kepailitan. HIR, juga PERMA No. Tahun 2000. Dalam UU Kepailitan memberi tujuan dilaksanakannya lijfsdwang dalam rangka menekan debitor pailit agar dapat diajak Sedangkan HIR memberi tujuan yang sedikit berbeda, yaitu tujuan dilaksanakannya lijfsdwang, yakni dalam rangka menekan debitor dengan cara pemaksaan supaya meskipun si debitor itu sudah tidak mempunyai harta, dengan harapan Sementara itu tujuan lijfsdwang dalam PERMA No. Tahun diperuntukkan terhadap debitor atau penjamin utang yang enggan JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 8 No 1 MEI 2025 Kewajiban Kurator dalam Pengurusan Harta Pailit serta Upaya Hukum terhadap Debitor yang Tidak Kooperatif sejatinya mampu untuk melakukan pelunasan tersebut. Dari sisi normatif, dengan adanya inkonsistensi dalam beberapa instrumen hukum tersebut, maka tentunya akan menimbulkan ketidaksinkronisasi antar satu ketentuan dengan ketentuan yang lainnya, kaitannya dengan penerapan lembaga paksa badan. Berkenaan dengan adanya ketidak-sinkronisasi tersebut, menurut opini penulis, sebenarnya bukan menjadi suatu sebab tidak dapat diterapkannya lembaga paksa badan. Pelaksanaan lembaga paksa badan tetap dapat dijalankan meski terdapat ketidak-sinkronisasi atau konflik norma antar peraturan-peraturan itu, yakni dengan merujuk pada asas hukum mengesampingkan hukum yang rendah, dan asas hukum yang sifatnya khusus sifatnya umum. Selanjutnya, mengenai pihak mana saja yang berhak atas pengajuan permohonan lijfsdwang, yakni atas usulan hakim pengawas, dan juga atas permintaan kurator. Permohonan itu dimohonkan kepada Pengadilan Niaga, dilakukan oleh jaksa yang ditunjuk oleh hakim pengawas. Untuk pelaksanaan lijfsdwang, akan dilakukan di rumah Tahanan Negara ataupun di rumah debitor itu sendiri dengan pengawasan jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas. Terdapat beberapa syarat untuk dapat dilakukan penetapan Lembaga Paksa Badan . terhadap debitor pailit. Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam UU Kepailitan, syarat-syarat tersebut terdapat pada Pasal 95, yang mana jika debitor pailit tidak memenuhi salah satu dari kewajiban hukum, yaitu antara lain:23 Kewajiban hukum seperti yang tertera pada pasal 98. Sebenarnya 22 Ibid. 23 Ibid. , 182. dalam pasal 98 ini, tidak ada kaitannya dengan debitor pailit. Mungkin saja dalam pembuatan undang-undang terdapat kelalaian dalam merujuk pasal, mungkin yang dimaksud bukan pasal 98, melainkan pasal Kepailitan. Sebuah undang- undang yang cukup Adapun dalam larangan bagi debitor untuk meninggalkan domisilinya tanpa izin dari hakim pengawas. Kewajiban hukum seperti yang tertera pada pasal 110. Pasal ini berisi kewajiban bagi Debitor Pailit Hakim Pengawas. Kurator, panitia kreditor jika mendapat Keterangan tersebut bersifat wajib baik bagi suami atau istri yang terkena pailit . ika harta Kewajiban hukum seperti yang tertera pada pasal 121 Ayat . dan Ayat . Pada ayat 1, berisikan kewajiban Debitor Pailit untuk hadir pencocokan piutang, supaya bisa memberi keterangan yang dimintai Hakim Pengawas terkait penyebab kepailitan dan keadaan harta pailit. Lalu, pada ayat 2, intinya ialah hak kreditor dalam meminta keterangan dari debitor pailit terkait hal-hal yang dikemukakan melalui Hakim Pengawas. Dengan apabila debitor pailit itu enggan hadir dan enggan memberikan keterangan, maka dapat dikenakan penahanan (Paksa Bada. Beralih dari upaya hukum Lembaga Paksa Badan, menyikapi debitor pailit yang kerap kali bersikap tidak kooperatif, seperti yang dikutip dari antaranews. com, bahwa dari pihak Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia peraturan penahanan bagi debitur JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 8 No 1 MEI 2025 Kewajiban Kurator dalam Pengurusan Harta Pailit serta Upaya Hukum terhadap Debitor yang Tidak Kooperatif AubermasalahAy dengan merevisi UndangUndang No. 37 Tahun 2004 demi tercapainya penyelesaian kepailitan Pembaharuan penahanan bagi debitor pailit itu dinilai akan berimplikasi bagi debitor pailit agar lebih bersikap kooperatif dengan Dalam hal ini, penulis setuju dengan usulan dari pihak AKPI tersebut, sebab menurut analisis penulis undangundang yang digunakan tentunya perlu diadakannya revisi mengingat undangundang itu sudah sangat lama yang mana harus disesuaikan seiring perekonomian, juga profesi kurator. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa UU Kepailitan masih kurang terdapatnya peraturan atau ketentuan yang secara khusus mengenai debitor yang tidak kooperatif. Berkaitan dengan debitor yang hukum terhadap kurator. Kurator juga terkadang mendapati dirinya dilaporkan oleh Debitor Pailit, pihak ketiga atau pun Kuasa Hukumnya, dengan dalih telah melakukan perbuatan melawan Oleh sebab beratnya tugas sebagai Kurator yang dituntut agar cermat, maka sangat penting adanya jaminan perlindungan hukum untuk seorang Kurator dari pelbagai hal yang bisa menyebabkan terganggunya ia dalam bertugas. Perlindungan Kurator telah ada secara tersirat di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yakni, segala sesuatu pekerjaan kurator tidak dapat diganggu oleh debitor pailit, sebab tugas kurator itu merupakan kewenangannya yang secara tegas telah diatur dalam undang-undang. Implikasinya yakni debitor jelas dilarang keras untuk Jika saja debitor pailit, secara bijak mematuhi ketentuan, tentu saja Kurator tidak akan menemui kesusahan pemberesan harta pailit. Masih perlindungan hukum bagi kurator, sebenarnya ada tiga organisasi Kurator yang ada di Indonesia, yaitu IKPI (Ikatan Kurator Pengurus Indonesi. AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesi. , serta ada juga HKPI (Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesi. Dengan adanya organisasiorganisasi kurator tersebut, maka sebenarnya secara prinsipnya terdapat perlindungan hukum bagi tiap anggota organisasi itu. Bahkan kode etik dari AKPI sendiri mewajibkan AKPI dalam hal memberikan perlindungan jika profesi kurator. Dengan demikian, kurator dapat saja meminta bantuan hukum kepada organisasi-organisasi tersebut jika ada yang merasa dirugikan, misalnya saja berupa pendampingan bagi Kurator yang digugat atau pun yang dilaporkan oleh debitor pailit ataupun kreditor. Sebenarnya, mengenai gugatan atau laporan oleh debitor atau pun kreditor terhadap Kurator, selama kurator terbukti hanya sebagaimana mestinya, dan tidak bersalah maka tentunya kurator akan bebas dari semua tuntutan itu. Jadi, pada dasarnya, kurator secara otomatis dilindungi oleh UU No. 37 Tahun 2004. Selain itu juga, terdapat jaminan perlindungan hukum secara universal yang mana tertuang di dalam Pasal 28 24 Abdu Faisal. AuAKPI usulkan aturan penahanan bagi bermasalahAy, https://w. com/berita/1069926/akpiusulkan-aturan-penahanan-bagi-debitur-bermasalah dikutip pada 25 Juni 2023. 25 Safira. A, 2021. AoPerlindungan Hukum Terhadap Kurator dalam Melakukan Pemberesan Harta PailitAo. Jurnal Syntax Idea. No. Vol. https://repository. id/id/eprint/3518. JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 8 No 1 MEI 2025 Kewajiban Kurator dalam Pengurusan Harta Pailit serta Upaya Hukum terhadap Debitor yang Tidak Kooperatif D ayat 1 UUD 1945 yang berisikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil juga perlakuan yang sama di hadapan Jadi, pada dasarnya terkait perlindungan hukum bagi kurator telah tertuang secara tertulis maupun tersirat di dalam undang-undang, serta telah ada suatu wadah berupa organisasi kurator yang ada di Indonesia, yang perlindungan hukum. KESIMPULAN Secara mempunyai tugas dan kewenangan dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Jika sedikit diperinci, kurator diberikan tugas yang dapat dibagi menjadi dua tahapan. Pertama, tahap pengurusan harta pailit, yaitu tahap pada masa sejak debitor dinyakatan pailit sampai dengan diajukannya rencana perdamaian oleh debitor kepada kreditor, dan disahkan oleh majelis hakim sehingga kepailitan Kedua, dilakukannya AopemberesanAo atas harta pailit dengan sebab harta pailit sudah tidak sanggup untuk membayar hak Sementara tanggung jawab kurator, pada intinya merujuk pada Pasal 72 UU No. Tahun 2004, yang menegaskan bahwa kurator bertanggung jawab yaitu segala kesalahan atau kelalaian dalam menyebabkan kerugian pada harta Hal yang memang umum, setiap profesi sudah sepatutnya memiliki tanggung jawab atas pekerjaan yang Kemudian, berkaitan dengan upaya hukum terhadap debitor pailit yang tidak kooperatif dalam proses kepailitan, maka secara normatif dikenal adanya Lembaga Paksa Badan . , yang mana dalam hal ini memiliki peran untuk melakukan penahanan terhadap debitor yang tidak Namun, lijfsdwang, secara normatif memiliki permasalahan yuridis di dalamnya, dengan adanya disharmonis satu sama lain antar ketentuan dalam UU Kepailitan. PERMA No. 1/2000, dan HIR. Meski demikian, itu bukan jadi sebab tidak dapat dilaksanakannya lijfsdwang, karena hukum mengenal adanya asas lex specialis derogat legi generalis dan asas lex superior derogat legi inferior. Permasalahan tidak kooperatifnya debitor pailit itu juga memiliki korelasi dengan perlindungan hukum kurator, yang mana secara kehadiran UU Kepailitan. Maka, jika kemudian kurator menemui debitor yang AobandelAo, maka dapat dilakukan pelaporan ke pihak yang berwajib agar DAFTAR PUSTAKA