Ganesha Civic Education Journal Volume 6. Number 1. April 2024, pp. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 DOI: https://doi. org/10. 23887/gancej. Open Access: https://ejournal2. id/index. php/GANCEJ/index ANALISIS HUKUM SIDANG PERKARA PERDATA MENGGUNAKAN SISTEM ONLINE DALAM RANGKA MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN YANG SEDERHANA. CEPAT DAN BIAYA RINGAN Rizkiyah Putri Zonia 1 * Universitas Riau. Indonesia ARTICLE INFO ABSTRAK Article history: Received 7 Desember 2023 Accepted 1 April 2024 Available online 30 April Penelitian dilatarbelakangi oleh tuntutan masyarakat akan informasi peradilan yang diperoleh dengan cepat. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk . mengetahui pelaksanaan persidangan perdata dalam rangka mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya rendah dan . mengetahui kendala dalam pelaksanaan persidangan Kata Kunci: perdata menggunakan sistem online di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Asas Peradilan. Perkara Penelitian menggunakan jenis penelitian normatif dengan metode Perdata. Sistem Online. penelitian kepustakaan. Analisis data disajikan secara deskriptif. Hukum Kemudian penulis menarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian Keywords: menunjukkan bahwa . pelaksanaan persidangan perdata dalam rangka Principles of Justice. Civil mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya rendah di Cases. Online Systems. Law Pengadilan Negeri Pekanbaru yaitu dengan sistem persidangan yang memanfaatkan teknologi informasi dan . kendala dalam pelaksanaan persidangan perdata menggunakan sistem online dalam rangka mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya rendah di pengadilan negeri pekanbaru yaitu . masih kurangnya sosialisasi yang diberikan mengenai tata cara persidangan sistem online. belum adanya aturan SOP dalam sidang perdata sistem online. letak geografis pengadilan yang berbeda-beda di setiap daerah. pelaksanaan sidang sistem online harus melalui persetujuan kedua belah pihak pengaturan pembuktian yang belum jelas. pengaturan pembuktian yang belum jelas. Implikasi penelitian ini yaitu memberikan data empiris untuk mendukung pemahaman kita tentang bagaimana efisiensi dapat dicapai dalam sistem hukum. ABSTRACT The research is motivated by the public's demand for fast judicial information. Based on this, this study aims to . determine the implementation of civil trials in order to realize the principle of simple, fast and low-cost trials and . determine the obstacles in the implementation of civil trials using an online system at the Pekanbaru District Court. The study uses a normative research type with a library research method. Data analysis is presented descriptively. Then the author draws conclusions deductively. The results of the study indicate that . the implementation of civil trials in order to realize the principle of simple, fast and low-cost trials at the Pekanbaru District Court is with a trial system that utilizes information technology and . the obstacles in the implementation of civil trials using an online system in order to realize the principle of simple, fast and low-cost trials at the Pekanbaru District Court are . the lack of socialization provided regarding the procedures for online system trials. the absence of SOP regulations in online civil trials. the geographical location of the courts varies in each region. the implementation of online system trials must go through the agreement of both parties. unclear evidentiary arrangements. unclear evidentiary The implication of this research is to provide empirical data to support our understanding of how efficiency can be achieved in the legal system. This is an open access article under the CC BY-SA license. Copyright A 2024 by Author. Published by Universitas Pendidikan Ganesha. * Corresponding author. E-mail addresses: Rizkiyahp62@gmail. Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2024, pp. Pendahuluan Sistem peradilan perdata di Indonesia tidak hanya menjadi rambu bagi para hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara, namun juga menjadi jembatan bagi terwujudnya trilogy tujuan hukumya itu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Nasution . menyatakan Hakim dituntut untuk dapat menerapkan hukum acara perdata dalam persidangan secara tepat dan proposional. Timbulnya sengketa-sengketa tersebut dihubungkan dengan keberadaan peradilan perdata, menimbulkan permasalahan kekuasaan mengadili, yang disebut yurisdiksi . atau kompetensi maupun kewenangan mengadili. Faridah . menyatakan yurisdiksi yaitu Pengadilan yang berwenang mengadili sengketa tertentu sesuai dengan ketentuan yang digariskan peraturan perundang-undangan. Melalui Pengadilan orang mendapat kepastian tentang haknya dan harus dihormati oleh setiap orang, misalnya hak sebagai ahli waris, hak sebagai pemilik barang, hak sebagai penghuni rumah yang sah. Dengan demikian, diharapkan selalu ada ketentraman dan suasana damai dalam hidup bermasyarakat. PERMA Nomor 1 Tahun 2019 ini dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaran administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di pengadilan untuk mendukung terwujudnya tertib penanganan perkara yang professional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern. Namun keberadaan Perma Nomor 1 Tahun 2019 bukan merupakan suatu kewajiban yang harus diikuti atau dilaksanakan oleh para pihak dalam proses persidangan hal ini disebabkan pelaksanaan penggunaan sidang perdata secara online harus disepakati oleh kedua belah pihak yang berperkara bila tidak ada kesepakatan oleh para pihak yang berperkara maka pelaksanaan persidangan perkara sistem online bisa tidak dilakukan. Penggunaan sistem sidang perdata secara online belum sepenuhnya dilakukan oleh para pihak yang berperkara disebabkan beberapa kelemahan yang terdapat dalam sistem perkara perdata secara online yang dianggap masih kurang memberikan kepastian hukum dalam proses persidangan secara perdata (Abdullah, 2. Persidangan sistem online merupakan perwujudan dari asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana asas dalam sistem hukum acara perdata tanpa mengabaikan kepastian hukum. Adapun 2 perkara sistem online yang telah diputuskan pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yakni. Putusan Nomor 165/Pdt. G/2020/PN. Pbr dalam perkara wanprestasi antara PT. Cipta Upaya Aneka Prima dan PT. Surya Pelita Dinamika sebagai Penggugat melawan Mardiana Pardede. Putusan Nomor 175/Pdt. G/2020/PN. Pbr dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Raden Mas Ratnam Anindya sebagai Penggugat melawan Gubenur Riau dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencara Daerah Provisi Riau. Dari apa yang diuraikan diatas tentunya menjadi latar belakang bagi penulis untuk membahas lebih lanjut dalam suatu penelitian dengan memilih judul: AuAnalisis Hukum Sidang Perkara Perdata Menggunakan Sistem Online Dalam Rangka Mewujudkan Asas Peradilan Yang Sederhana. Cepat dan Biaya RinganAy. Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui Pelaksanaan Sidang Perkara Perdata Menggunakann Sistem Online Dalam Rangka Mewujudkan Asas Peradilan Yang Sederhana. Cepat dan Biaya Ringan Di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan untuk Mengetahui Upaya Pengadilan Negeri Pekanbaru Dalam Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Sidang Perkara Perdata Menggunakan Sistem Online Dalam Rangka Mewujudkan Asas Peradilan Yang Sederhana. Cepat dan Biaya Ringan. Metode Dalam penelitian ini penulis menggunakan metodologi yang dianggap paling sesuai dengan keadaan objek penelitian ini menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendeketan yuridis empiris. Pendekatan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan konseptual . onceptual approac. Penelitian hukum normative digunakan untuk mencari dan menentukan dasar pertimbangan atau latarbelakang . eleologis konstrukti. dari sumber hukum dalam arti historis, filosofis dan yuridis serta menentukan ketentuan yang seyogyanya diatur dalam pembentukan peraturan perundangan . Penulisakan menjawab permasalahan yang telah dirumuskan sebelumnya, kemudian membahasnya dengan menggunakan bahan bacaan yang diperoleh dari GANCEJ. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2024, pp. berbagai sumber, dikaji sebagai variable bebas sebab yang menimbulkan pengaruh dan akibat pada berbagai aspek kehidupan sosial. Untuk memperoleh data penelitian ini, maka peneliti akan melakukan dengan menggunakan cara metode penelitian satu tahap yaitu penelitian kepustakaan . ibrary Penelitian kepustakaan bertujuan untuk mengkaji, meneliti, dan menelusuri data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum. Bahan-bahan hukum bersifat normative-prespektif, digunakan terutama untuk mengkaji permasalahan hukum yang terkait dengan substansi peraturan hukum positifnya . yang sifatnya mengatur tentang pelaksanaan Sidang Perkara Perdata Menggunakan Sistem Online Dalam Rangka Mewujudkan Asas Peradilan Yang Sederhana. Cepat dan Biaya Ringan diklasifikasikan sebagai bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang akan digunakan adalah studi dokumen yaitu mengumpulkan bahan-bahan hukum bersifat normatif-perspektif, dilakukan dengan cara penelusuran, pengumpulan data sekunder mengenai objek penelitian, baik secara konvensional maupun dengan menggunakan teknlogi informasi seperti internet, dan lain-lain. Data yang diperoleh, dikelompokkan dan disusun secara sistematis dan untuk selanjutnya data tersebut dianalisis, secara analisis kualitatif. Yang dimaksud analisis kualitatif, yaitu analisis yang berupa kalimat dan uraian. Analisis data yang digunakan adalah analisis yuridis, yaitu analisis yang mendasarkan pada teori-teori, konsep dan peraturan perundang-undangan. Setelah itu data yang diperoleh disusun secara sistematis dan untuk selanjutnya analisis kualitatif dipakai untuk mencapai penjelasan yang dibahas. Penggunaan teori-teori dan konsep-konsep. Penelitian dalam menafsirkan hasil analisis bahan-bahan hukum bersifat normatif-prespektif, bertujuan menghasilkan, menstrukturkan dan mensistematisasi teori-teori yang menjadi dasar untuk pengambilan kesimpulan, sehingga tujuan akhir penelitian hukum ini dapat tercapai Penelitian. Hasil dan Pembahasan Pelaksanaan Sidang Perkara Perdata Menggunakan Sistem Online Dalam Rangka Mewujudkan Asas Peradilan Yang Sederhana. Cepat dan Biaya Ringan Di Pengadilan Negeri Pekanbaru Sederhana Asas sederhana memiliki pengertian bahwa dalam proses peradilan, yaitu konteks acara haruslah jelas dan mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. Jadi maksud sederhananya adalah bahwa prosedur di dalam proses peradilan di institusi pengadilan seyogyanya tidak berbelitbelit, tidak terlalu banyak formalitas yang nantinya akan menimbulkan banyak penafsiran. Sistem persidangan perdata secara online merupakan instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (Replik. Duplik. Kesimpulan. Jawaba. dan pemanggilan secara online merupakan salah satu penerapan dari asas sederhana karena memberikan kemudahan bagi para pihak dalam proses berperkara secara perdata di Pengadilan Negeri. Asas Cepat Cepat secara bahasa artinya waktu singkat, dalam waktu singkat. segera, tidak banyak seluk beluknya . idak banyak perni. Cepat atau yang pantas mengacu pada AutempoAy cepat atau lambatnya penyelesaian perkara. Asas cepat dalam proses peradilan disini artinya penyelesaian perkara memakan waktu tidak terlalu lama. Mahkamah Agung dalam Surat Edaran No. 6 tahun 1992 tentang tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri memberikan batasan waktu paling lama enam . bulan, artinya setiap perkara harus dapat diselesaikan dalam waktu enam . bulan sejak perkara itu didaftarkan di kepaniteraan, kecuali jika memang menurut ketentuan hukum tidak mungkin diselesaikan dalam waktu enam bulan. Aplikasi e-Court juga mendukung dalam hal persidangan secara elektronik sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti replik, duplik, kesimpulan dan atau jawaban secara elektronik yang dapat diakses oleh pengadilan dan para pihak. Menurut penulis salah satu penerapan asas cepat dapat dilihat juga dalam proses mediasi. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 1992 tentang Rizkiyah Putri Zonia / Analisis Hukum Sidang Perkara Perdata Menggunakan Sistem Online dalam rangka Mewujudkan Asas Peradilan yang Sederhana. Cepat dan Biaya Ringan Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2024, pp. Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara, dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang standar Pelayanan Peradilan yang pada intinya mengatakan bahwa perkara harus diputus dalam jangka waktu 6 bulan . Namun jika menggunakan proses mediasi, jangka waktu yang diperlukan akan sangat singkat. Singkatnya waktu dalam mediasi berdasarkan Pasal 24 ayat 2 PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan adalah 30 hari . : Proses Mediasi berlangsung paling lama 30 . iga pulu. hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan Medias. Asas Biaya Ringan Secara bahasa biaya artinya uang yang dikeluarkan untuk mengadakan . endirikan, melakukan, dan sebagainy. sesuatu, ongkos . ongkos yang dikeluarkan untuk pengurusan surat dan sebagainy. , biaya perkara seperti pemanggilan saksi dan materai. Sedangkan ringan disini mengacu pada banyak atau sedikitnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pencari keadilan dalam menyelesaikan sengketanya di depan pengadilan. Yang dimaksud dengan Aubiaya ringanAy adalah biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat . enjelasan Pasal 2 ayat . ) yakniAyseluruh biaya yang dikeluarkan dalam perkara perdata semata-mata untuk keperluan perkara, yaitu pemanggilan para pihak hingga biaya eksekusiAy. Semua biaya yang dikeluarkan para pihak tidak pernah digunakan untuk upah hakim, upah panitera dan lain sebagainya. Dalam pemanggilan para pihak, biaya yang dikeluarkan disesuaikan dengan jarak tempuh Pengadilan Negeri Pekanbaru ke tempat para pihak yang akan dipanggil, biaya-biaya untuk penyitaan, eksekusi, materai dan lain-lain. Semua biaya-biaya yang diperlukan untuk perkara yang ada ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Biaya ringan dalam hal ini berarti tidak dibutuhkan biaya lain kecuali benar-benar diperlukan secara riil untuk penyelesaian perkara. Biaya harus ada tarif yang jelas dan seringanringannya. Segala pembayaran di pengadilan harus jelas kegunaanya dan diberi tanda terima Pengadilan harus mempertanggungjawabkan uang tersebut kepada yang bersangkutan dengan mencatatkannya dalam jurnal keuangan perkara sehingga yang bersangkutan dapat melihatnya sewaktu-waktu. Asnawi . menyatakan asas sederhana, cepat dan biaya ringan menurut hukum sudah merupakan kewajiban dalam pemeriksaan suatu perkara termasuk dalam pemeriksaan perkara Pemeriksaan perkara perdata sudah pasti menggunakan hukum acara perdata. Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil, yaitu kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata formil. Secara umum sistem sidang secara konvensional dengan sistem sidang dengan sistem ecourt jauh memiliki perbedaan. Sistem sidang secara konvensional yakni sistem sidang yang mengharuskan pihak berperkara datang ke Pengadilan Negeri dengan membawa surat gugatan atau permohonan untuk mengikuti proses persidangan secara langsung. Sedangkan sistem sidang dengan online adalah sistem persidangan yang memanfaatkan teknologi informasi dalam pelaksanaan persidangan tentunya membawa dampak positif, khususnya dalam penerapan prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Pelaksanaan sistem sidang secara online pada Pengadilan Negeri Pekanbaru adalah sebagai bentuk dari pelaksanaan asas peradilan, sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara perdata diharapkan proses penyelesaian perkara tersebut tidak berteletele dan dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, sehingga biaya yang dikeluarkan oleh para pihak tidak terlalu tinggi. Problematika Penerapan asas Peradilan yang Sederhana. Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Saat ini pelaksanaan sidang perdata sistem online masih bertahap dilaksanakan pada Pengadilan Negeri Kelas I, hal ini dikarenakan adanya kendala pemasangan sistem layanan jaringan tersebut di masing-masing Pengadilan Negeri serta kemampuan sumber daya manusia yang mampu menggoperasionalkan aplikasi tersebut. Disamping itu, perlu digalakkan lagi sosialisasi penggunaan aplikasi e-court tersebut di kalangan Pengadilan Negeri dan juga GANCEJ. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2024, pp. masyarakat pengguna layanan tersebut, sehingga dapat meningkatkan penggunaan aplikasi tersebut dalam proses administrasi pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri. Mengingat bahwa peraturan terdapat beberapa problematika dalam penerapan sidang perkara perdata menggunakan sistem online dalam rangka mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Negeri Pekanbaru yakni sebagai berikut: Masih Kurangnya Sosialisasi yang Diberikan Mengenai Tata Cara Persidangan Sistem Online Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 Terkait sosialisasi e court kepada advokat sudah pernah dilakukan sebanyak 2 . kali kepada para advokat bertempat di gedung Pengadilan Negeri pada tahun 2018 dan di Hotel pada tahun 2019. Secara umum, sarana dan prasarana sudah cukup memadai seperti tersedianya laptop. PC, jaringan internet dan UPS, akan tetapi terbentur kendala pada tenaga sumber daya manusia yakni operator yang bertugas melakukan monitoring secara penuh waktu dan server Mahkamah Agung sehingga pendaftaran perkara melalui aplikasi e-court tidak selalu berhasil dan memakan waktu yang lama dalam proses loadingnya. Masih kurangnya sosialisasi yang dilakukan menyebabkan tidak semua kuasa hukum sudah mengetahui adanya pendaftaran gugatan melalui e-court dan sudah rutin menggunakan email untuk kegiatan sehari-hari sehingga perlu juga ditingkatkan sosialisasi oleh Mahkamah Agung ke advokat atau diperlukan kerjasama dari organisasi advokat/ PERADI untuk mensosialisasikan e-court ini. Namun walaupun ada kendala/ hambatan narasumber menerangkan bahwa menurutnya prospek pelaksanaan e-court di Indonesia dapat dikatakan baik mengingat pelaksanaan e-court di Indonesia ini juga didukung penuh oleh Mahkamah Agung serta diperlukan tambahan sarana dan prasarana untuk dapat berjalannya e-court dengan optimal di Indonesia. Belum adanya Aturan SOP Dalam Sidang Perdata Sistem Online Belum adanya standar operasi prosedur (SOP) dan pedoman juklak/juknis maupun standar pelayanan untuk pelaksanaan e-court tersebut menyebabkan pelaksanaan sidang perdata secara online belum berjalan secara maksimal pada Pengadilan Negeri. Disamping itu, keterbatasan jangkauan server Mahkamah agung dalam pendaftaran e-court karena server Mahkamah Agung berada di Jakarta yang jangkauannya terbatas, sedangkan server yang tersedia harusnya mampu untuk menjangkau seluruh pengadilan yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari pasal 24 ayat 1 Perma No. 1 Tahun 2019 yang berbunyi Ausepanjang disepakatiAy dalam maka ada kemungkinan para pihak tidak setuju menggunakan pemeriksaan saksi dengan mekanisme penggunaan media audio visual. Tentunya hal ini perlu dipertegas lebih lanjut apakah ada alternatif lain ataukah kembali kepada cara persidangan konvensional (Majelis Hakim. Para Pihak. Saksi/Ahli hadir di Pengadilan Neger. Letak Geografis Pengadilan Yang Berbeda-beda Di Setiap Daerah Kondisi letak geografis wilayah hukum di Indonesia sangat luas dan tersebar di seluruh nusantara menjadi salah satu hambatan dalam pelaksanaan sidang prdata secara online. Hal ini disebabkan masalah jangkauan jaringan yang berbeda-beda antar pengadilan yang ada di seluruh Indonesia. Dengan luasnya wilayah Indonesia tentunya hal ini akan menjadi tantangan bagi Mahkamah Agung untuk menyediakan jaringan infrastruktur internet di masing-masing Pengadilan baik yang berada di kota besar hingga daerah terpencil. Untuk dapat mengimplentasikan peradilan elektronik ini diperlukan infrastruktur jaringan internet yang mumpuni dan stabil serta perlindungan dari serangan hacker, virus, sistem. Pelaksanaan Sidang Sistem Online Harus melalui Persetujuan Kedua Belah Pihak Pengaturan Pembuktian yang Belum Jelas Dalam Pasal 19 PERMA Nomor 1 Tahun 2019 diatur bahwa pada sidang pertama guna kelancaran sidang elektronik. Hakim/ Hakim Ketua dapat memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak terkait persidangan secara elektronik baru kemudian persidangan secara elektronik dilaksanakan setelah Penggugat dan Tergugat menyatakan persetujuannya. Rizkiyah Putri Zonia / Analisis Hukum Sidang Perkara Perdata Menggunakan Sistem Online dalam rangka Mewujudkan Asas Peradilan yang Sederhana. Cepat dan Biaya Ringan Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2024, pp. Apabila pihak Tergugat tidak setuju maka persidangan secara elektronik tidak dapat Untuk pihak Penggugat, dianggap telah memberikan persetujuannya secara hukum pada saat Penggugat melakukan pendaftaran perkara secara elektronik. Hal ini berarti persidangan secara elektronik tidak bisa berjalan dengan sendirinya tanpa persetujuan dari para pihak yang berperkara untuk melaksanakan sistem persidangan perdata secara online. Pengaturan Pembuktian yang Belum Jelas Perma No. 1 Tahun 2019 ini mengatur adanya kewajiban bagi Penggugat mengajukan bukti . ukti awa. pada saat pendaftaran gugatan . asal 9 angka . dan juga bagi Tergugat wajib menyerahkan bukti . ukti awa. pada saat penyerahan Jawaban . asal 22 angka . Pasal 22 ayat . Perma No. 1 Tahun 2019 ini menyebutkan:AuPersidangan secara elektronik dengan acara penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan dilakukan dengan prosedur: . para pihak wajib menyampaikan dokumen elektronik paling lambat pada hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. setelah menerima dan memeriksa dokumen elektronik tersebut. Hakim/Hakim Ketua meneruskan dokumen elektronik kepada para pihak. Ay Akan tetapi, dalam pasal 22 ayat . Perma No. 1 Tahun 2019 ternyata tidak diatur lebih lanjut mengenai acara penyampaian penyerahan bukti tambahan dalam persidangan elektronik Bagi Penggugat penyerahkan dokumen bukti secara elektronik akan disubmit pada saat pendaftaran gugatan . , sedangkan bagi Tergugat pada saat penyerahan Jawaban (Vide: Pasal 22 angka . Selanjutnya berdasarkan pasal 25 Perma ini disebutkan persidangan pembuktian dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku, yang menurut Penulis mengacu pada praktik persidangan konvensional. Rustandi . menyatakan biasanya persidangan memasuki acara pembuktian setelah sebelumnya para pihak menempuh acara penyerahan Jika memang tidak ada acara penyampaian bukti setelah duplik, maka Perma No. 1 Tahun 2019 telah membuat norma hukum baru yaitu memajukan penyerahan bukti di muka. Meskipun dokumen bukti yang telah di-upload oleh Penggugat dan Tergugat secara elektronik dalam sistem peradilan elektronik dapat diklasifikasikan sebagai alat bukti hukum yang sah . ide pasal 5 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni. , namun tetap berdasarkan hukum acara yang berlaku dokumen elektronik tersebut tetap harus dicocokan dengan dokumen aslinya. Sayangnya belum ada penjelasan lebih lanjut dalam Perma No. 1 Tahun 2019 ini tentang bagaimana dan kapan proses verifikasi/pencocokan bukti ini Penggunaan teknologi dalam proses persidangan merupakan suatu harapan untuk menjawab permasalahan klasik dalam persidangan, yaitu prosedur yang rumit, waktu yang lama dan biaya yang mahal. Penggunaan teknologi ini juga berguna bagi peningkatan kinerja pemerintah menjadi lebih bersih, akurat dan akuntabel sebagaimana digariskan dalam konsep good governace. Upaya Dalam Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Sidang Perkara Perdata Menggunakan Sistem Online dalam rangka Mewujudkan Asas Peradilan yang Sederhana. Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Perma No. 1 Tahun 2019 dapat dilihat dalam Pasal 2 Perma No. 1 Tahun 2019, yaitu sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di pengadilan untuk mendukung terwujudnya tertib penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern. Dalam pelaksanaan sidang perdata sistem online terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaan sidang perkara perdata menggunakan sistem online dalam rangka mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Adapun upaya yang dapat dilaukan guna mengatasi hambatan yang timbul dalam sidang perdata sistem online di Pengadilan Negeri Pekanbaru dapat dilaukan upaya sebagai berikut: Meningkatkan Sosialisasi yang Diberikan Mengenai Tata Cara Persidangan Sistem Online Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 Yang Dilakukan Secara Berkala GANCEJ. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2024, pp. Melakukan sosialisasi secara berkala mengenai pelaksanaan proses sistem online dalam perkara perdata kepala semua kalangan baik kepada advokat maupun kepada principal. Perlu juga ditingkatkan sosialisasi oleh Mahkamah Agung ke advokat atau diperlukan kerjasama dari organisasi advokat/ PERADI untuk mensosialisasikan e-court ini. Zahara . menyatakan sosialisasi dapat djuga dilakukan oleh pihak Pengadilan dengan membuat pengumuman baik berupa tulisan bergambar atau video mengenai alur pendaftaran perkara melalui e-court. Dalam sosialisasi itu dilaksanakan juga simulasi, mulai dari pendaftaran sampai pembayaran. Sesungguhnya siapapun yang bisa belanja online, juga bisa memakai sistem ini, karena sangat mudah, tinggal membuat user account. Terhadap masyarakat umum . on advoka. belum ada dilakukan sosialisasi secara khusu. Melengkapi Sarana dan Prasarana Dilingkungan Pengadilan Negeri Sarana dan Prasarana yang masih kurang yaitu sarana berupa komputer dirasa masih kurang memadai sehingga pihak pengadilan negeri harus melengkapi segala sarana dan prasarana yang dibutuhkan guna memberikan hasil yang maksimal dalam pelaksanaan sidang perdata secara online yang dilakukan pada Pengadilan Negeri. Adapun sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak pengadilan negeri dalam melaksanakan sidang perdata secara online adalah perangkat komputer, in focus dan audio visual. Selain itu perlu dibuat pojok e-court secara tersendiri di Gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru guna memberikan informasi seputar masalah sidang secara online pada pengadilan. Perlu Dibuat Aturan SOP dalam Sidang Perdata Sistem Online Perlu dibuat aturan yang mengatur mengenai standar operasi prosedur (SOP) dan pedoman juklak/juknis maupun standar pelayanan oleh Mahkamah Agung untuk pelaksanaan e-court pada Pengadilan Negeri. Hal ini bertujuan sebagai payung hukum serta memberikan kepastian dalam menggunakan sidang perdata sistem online pada Pengadilan Negeri. Hal ini dapat dilihat dari pasal 24 ayat 1 Perma No. 1 Tahun 2019 yang berbunyi Ausepanjang disepakatiAy dalam maka ada kemungkinan para pihak tidak setuju menggunakan pemeriksaan saksi dengan mekanisme penggunaan media audio visual. Tentunya hal ini perlu dipertegas lebih lanjut apakah ada alternatif lain ataukah kembali kepada cara persidangan konvensional (Majelis Hakim. Para Pihak. Saksi/Ahli hadir di Pengadilan Neger. Meningkatkan Sumber Daya Manusia Sumber Daya manusia yang biasa disingkat menjadi SDM merupakan potensi yang terkandung didalam diri Manusia, bisa juga diartikan sebagai manusia yang bekerja dilingkungan suatu organisasi atau biasa disebut juga personil, tenaga kerja, pekerja atau Sumber Daya Manusia (SDM) adalah Potensi yang merupakan asset dan berfungsi sebagai modal didalam organisasi bisnis yang dapat diwujudkan menjadi potensi nyata. secara fisik dan non fisik dalam mewujudkan eksistensi organisasi. Sumber daya juga mempunyai peranan penting dalam menyampaikan ketentuan atau aturan serta bagaimanapun akuratnya dalam menyampaikan ketentuan tersebut, namun jika personil ynang bertanggung jawab melaksanakan kebijakan kurang memilki sumber untuk melakukan pekerjaan secara efektif. Sumber penting dalam implementasi kebijakan yang dimaksud antara lain mencakup staf yang harus mempunyai keahlian dan kemampuan melaksanakan tugas, perintah, dan anjuran atasan. Selain itu, harus ada kelayakan antara jumlah staf yang dibutuhkan dan keahlian yang harus dimiliki sesuai tugas yang akan Masih minimnya Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh pihak pengadilan menyebabkan sampai saat ini petugas yang menanganinya mengenai masalah pengunaan sidang perdata sistem online pada pengadilan yaitu ASN dan honorer akan tetapi jumlahnya sangat terbatas karena mereka juga masih merangkap pekerjaan lainnya, akan tetapi mereka sudah mendapatkan pelatihan untuk pelaksanaan e-court. Rizkiyah Putri Zonia / Analisis Hukum Sidang Perkara Perdata Menggunakan Sistem Online dalam rangka Mewujudkan Asas Peradilan yang Sederhana. Cepat dan Biaya Ringan Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2024, pp. Dengan menerapkan asas peradilan, sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara perdata diharapkan proses penyelesaian perkara tersebut tidak bertele-tele dan dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, sehingga biaya yang dikeluarkan oleh para pihak tidak terlalu tinggi. Dalam hubungannya dengan tugas pengadilan. Mahkamah Agung membuat Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan. Dalam Bagian Kedua mengenai Bidang Tehnis Pengadilan untuk Peradilan Umum Perkara Perdata juga ditegaskan bahwa perkara perdata harus selesai diperiksa dan diputus dalam waktu 6 . bulan, baik di pengadilan negeri maupun oleh pengadilan tinggi. Apabila karena sesuatu hal waktu tersebut dianggap tidak cukup, maka majelis tersebut harus dapat mengemukakan alasan-alasannya. Penekanan mengenai penyelesaian perkara khususnya perkara perdata yang harus diselesaikan dalam waktu 6 . bulan juga ditegaskan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan, yang menyatakan bahwa pengadilan wajib menyelenggarakan pemeriksaan perkara . ugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, putusan, minutas. diselesaikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 . bulan semenjak perkara didaftarkan. Mahkamah Agung terus mendorong usaha optimalisasi dengan penggunaan teknologi informasi dalam mendukung pelayanan, transparansi serta akuntabiliti terkait dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang administrasi perkara secara elektronik di pengadilan, sehingga sangat diharapkan akan adanya peningkatan pada parameter penegakan kontrak, khususnya dalam sub-parameter Indeks Kualitas Proses Berperkara, di mana pada poin otomatis perkara bisa di peroleh tambahan melalui indikator e-Filing, e-Payment dan eSummons. Simpulan dan Saran Pelaksanaan sidang perkara perdata menggunakan sistem online dalam rangka mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Negeri Pekanbaru telah dilaksanakan sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019. Asas sederhana, cepat dan biaya ringan telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sistem sidang secara online memiliki perbedaan dengan sistem sidang yang dilakukan secara konvensional. Penerapannya pun cenderung tidak ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum acara. Selain itu sistem sidang secara online nmemiliki banyak efisiensi seperti mulai dari administrasi pendaftaran, sampai pelaksanaan persidangan. Upaya Dalam Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Sidang Perkara Perdata Menggunakan Sistem Online Dalam Rangka Mewujudkan Asas Peradilan Yang Sederhana. Cepat dan Biaya Ringan Di Pengadilan Negeri Pekanbaru dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut. Meningkatkan Sosialisasi yang Diberikan Mengenai Tata Cara Persidangan Sistem Online Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 Yang Dilakukan Secara Berkala. Melengkapi Sarana dan Prasarana Dilingkungan Pengadilan Negeri Adapun sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak pengadilan negeri seperti perangkat komputer, in focus dan audio visual. Perlu Dibuat Aturan SOP Dalam Sidang Perdata Sistem Online. Meningkatkan Sumber Daya Manusia dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan-pelatihan mengenai pelaksanaan sidang perdata secara online atau melakukan penambahan jumlah pegawai. Terdapat kekurangan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan sidang perkara perdata menggunakan sistem online, sehingga perlu saran-saran berikut ini: . hendaknya Mahkamah Agung untuk menyediakan jaringan infrastruktur internet di masing-masing Pengadilan baik yang berada di kota besar hingga daerah terpencil. Untuk dapat mengimplentasikan peradilan elektronik ini diperlukan infrastruktur jaringan internet yang mumpuni dan stabil serta perlindungan dari serangan hacker, virus, sistem. perlu dilakukan monitoring yang dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk mengetahui mengenai hambatan yang timbul dalam pelaksanaan sidang perdata secara online pada Pengadilan yang ada diseluruh Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mencari upaya dalam mengatasi hambatan yang timbul dalam pelaksanaan sidang perdata secara online yang ada pada seluruh pengadilan negeri yang ada di Indonesia. GANCEJ. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2024, pp. Daftar Rujukan Abdullah. Era Baru Peradilan Berbasis Teknologi Informasi. Dalam S. Dasuki (Ed. Jurnal Mahkamah Agung Edisi XVII. Mahkamah Agung RI. Asnawi. Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: UII Press. Burhaddin Dkk, . Layanan Perkara Secara Elektronik (E-COURT) Saat Pandemi Covid-19 Hubungannya Dengan Asas Kepastian Hukum. Lex Crimen. Volume II. Nomor 6. Faridah. Implementasi dan Dampak E-Court (Electronics Justice Syste. Terhadap Advokat dalam Proses Penyelesaian Perkara di Pengadilan Negeri Selong. Jurnal Juridica. Volume 2 Nomor 1. Nasution. Hukum dan Keadilan. Bandung: Mandar Maju. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Purbacaraka. Pengantar Ilmu Hukum Dalam Tanya Jawab. Jakarta: Ghalia Indonesia. Retnaningsih. Pelaksanaan E-Court Menurut Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik Dan E-Litigation Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Di Pengadilan Negeri Di Indonesi. Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 50 No. Rustandi. Dampak Cyberdemocracy Terhadap Partisipasi Pemilih Pada Masa Kampanye Pilpres Ganesha Civic Education Journal, 5. , https://doi. org/10. 23887/gancej. Saleh. Penerapan Asas Peradilan. Sederhana. Cepat, dan Biaya Ringan Pada Eksekusi Putusan Perkara Perdata. Cet. Yogyakarta: Graha Cendekia. Zahara. E-court Lompatan Besar Dalam Pelayanan Perkara. Majalah Mahkamah Agung Edisi XVII/2018 Rizkiyah Putri Zonia / Analisis Hukum Sidang Perkara Perdata Menggunakan Sistem Online dalam rangka Mewujudkan Asas Peradilan yang Sederhana. Cepat dan Biaya Ringan