https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Analisis Fiqh Siyasah Tanfidziyyah Terhadap Mekanisme Bawaslu Dalam Pencegahan Dan Penanganan Pemilih Ganda (Studi Bawaslu Provinsi Lampun. Revi Rahmawati1. Eti Karini2. Muhammad Jayus3 Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Indonesia, reviwati2002@gmail. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Indonesia, etika@radenintan. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Indonesia, m. jayus@radenintan. Corresponding Author: reviwati2002@gmail. Abstract: This study aims to analyze the mechanisms for preventing and handling double voting in general elections as stipulated in Article 20 Paragraph . of Law Number 7 of 2017 concerning General Elections at the Lampung Provincial Election Supervisory Agency (Bawasl. through the perspective of Fiqh Siyasah Tanfidziyyah. This study employs a legalempirical method with a qualitative approach, with data collected through in-depth interviews with members of the Lampung Province Election Supervisory Board (Bawasl. , supplemented by a document review of relevant regulations. The research findings indicate that the mechanisms implemented have reflected the fundamental principles of Fiqh Siyasah Tanfidziyyah, particularly the concepts of justice . l-'ad. , trustworthiness, and public interest . in the management of the voter list. The implementation of the principle of hisbah as a continuous oversight system has been manifested through structural coordination and community participation in data verification. However, the effectiveness of the mechanism is still constrained by limitations in human resources, limited access to population data, and suboptimal community participation. The perspective of Fiqh Siyasah Tanfidziyyah provides normative legitimacy that strengthens the ethical-moral foundation of election oversight, while also increasing the acceptability of the democratic system among the majority Muslim population in Indonesia. This study recommends strengthening institutional capacity, optimizing technology-based data integration systems, and reformulating regulations to be more adaptive in order to enhance the effectiveness of preventing and addressing duplicate voters in the context of contemporary elections. Keyword: Fiqh Siyasah Tanfidziyyah. Prevention Mechanisms. Multiple Voters Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pencegahan dan penanganan pemilih ganda pada pemilihan umum sebagaimana di atur dalam Pasal 20 Ayat . UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Bawaslu Provinsi Lampung melalui perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyyah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan 172 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 anggota Bawaslu Provinsi Lampung, serta ditunjang oleh studi dokumen terhadap regulasi perundang-undangan yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa mekanisme yang dijalankan telah mencerminkan prinsip-prinsip fundamental Fiqh Siyasah Tanfidziyyah, khususnya konsep keadilan . l-'ad. , amanah, dan kemaslahatan . dalam pengelolaan daftar pemilih. Implementasi prinsip hisbah sebagai sistem pengawasan berkelanjutan telah dimanifestasikan melalui koordinasi struktural dan partisipasi masyarakat dalam verifikasi data. Namun, efektivitas mekanisme masih terkendala oleh limitasi sumber daya manusia, akses terbatas terhadap data kependudukan, dan partisipasi masyarakat yang belum optimal. Perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyyah memberikan legitimasi normatif yang memperkuat landasan etik-moral dalam pengawasan pemilu, sekaligus meningkatkan akseptabilitas sistem demokrasi di tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas institusional, optimalisasi sistem integrasi data berbasis teknologi, dan reformulasi regulasi yang lebih adaptif untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan pemilih ganda dalam konteks pemilu Kata Kunci: Fiqh Siyasah Tanfidziyyah. Mekanisme Pencegahan. Pemilih Ganda PENDAHULUAN Sistem pemilihan umum di Indonesia mengalami perkembangan signifikan sejak era reformasi yang ditandai dengan semangat demokratisasi dan partisipasi publik (Sistyawan , 2. Pemilihan umum merupakan instrumen fundamental dalam sistem demokrasi yang memungkinkan rakyat menentukan wakil-wakil mereka dalam pemerintahan (Asshiddiqie, 2. Integritas pemilihan umum bergantung pada implementasi prinsip "satu orang satu suara" yang menjamin keadilan dan representasi dalam proses demokrasi. Namun, tantangan signifikan muncul dalam bentuk pemilih ganda yang dapat merusak legitimasi hasil pemilu, mengurangi kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, dan berpotensi menimbulkan konflik sosial (Santoso, 2. Fenomena pemilih ganda tidak hanya mengancam integritas sistem pemilu, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental demokrasi yang mengharuskan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memberikan satu suara dalam setiap pemilihan. Pada konteks Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 20 ayat . , secara eksplisit menegaskan prinsip satu orang satu suara dengan menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih hanya memiliki hak untuk memberikan satu suara dalam setiap pemilihan (Nurjaidin , 2. Dengan adanya klausul pasal tersebut ini memberikan konsekuensi logis bagi kita semua baik penyelenggara, pengawas, maupun masyarakat untuk mencegah adanya pemilih ganda yang dapat merusak integritas pemilu. Implementasi ketentuan ini menghadapi tantangan kompleks, terutama dalam hal pencegahan dan penanganan pemilih ganda yang memerlukan mekanisme komprehensif dan efektif. Problematika ini semakin rumit dengan adanya kelemahan sistem pendaftaran pemilih, kurangnya integrasi antar instansi, dan kesadaran masyarakat yang rendah mengenai pentingnya pemutakhiran data diri, sebagaimana teridentifikasi dalam berbagai penelitian sebelumnya (Sutisnaa & Nurhayati, 2. Fiqh Siyasah Tanfidziyyah, sebagai bagian dari hukum Islam yang mengatur urusan pemerintahan dan implementasi kebijakan politik (Muhammad Iqbal, 2. , menawarkan kerangka etika dan hukum yang relevan untuk mengatasi permasalahan pemilih ganda (Muzaki & Luttadinata, 2. Prinsip-prinsip fundamental dalam Fiqh Siyasah Tanfidziyyah seperti keadilan, kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dapat menjadi landasan normatif dalam 173 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 merumuskan dan melaksanakan mekanisme pencegahan dan penanganan pemilih ganda (Maimun & Hakim, 2. Sebagaimana di atur dalam Al-Quran Surah Al-Maidah ayat 49 Aa aa eoa eaa eaI aa eA AaO a aI e au e ca ea a e ac aa e a ea aE A A aa e a ea aE A a AU e ca eUA a a aO a ao ae eO a e a a a e aOe a e a e a eI eioaa eEA AyA a i ao eIA Aeaa eUa e a aa aa ea A a A eea a e caea eUA a A eca a e aOaI auua Ue a ca A a Aa a eI A Artinya: AuHendaklah engkau memutuskan . di antara mereka menurut aturan yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Waspadailah mereka agar mereka tidak dapat memperdayakan engkau untuk meninggalkan sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling . ari hukum yang telah diturunkan Alla. , ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Sesungguhnya banyak dari manusia adalah orang-orang yang fasik. Ay Dari ayat tersebut menekankan pentingnya menegakkan keadilan dan kebenaran dalam setiap perkara, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu, dengan menyatakan bahwa hendaklah memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah dan tidak mengikuti hawa nafsu (Departemen Agama Republik Indonesia, 2. Ayat ini memberikan landasan teologis yang kuat untuk mewujudkan pemilu yang adil dan jujur serta mencegah terjadinya kecurangan seperti pemilih ganda. Bawaslu Provinsi Lampung memiliki peran strategis sebagai lembaga pengawas pemilu di tingkat provinsi yang bertanggung jawab untuk memastikan implementasi prinsip satu orang satu suara melalui mekanisme pencegahan dan penanganan pemilih ganda yang efektif. Efektivitas mekanisme yang diterapkan oleh Bawaslu Provinsi Lampung memerlukan evaluasi komprehensif, tidak hanya dari aspek teknis dan administratif, tetapi juga dari perspektif normatif Fiqh Siyasah Tanfidziyyah. Hal ini penting mengingat bahwa penyelenggaraan pemilu di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai keislaman yang dianut oleh mayoritas masyarakat, sehingga mekanisme yang dikembangkan harus sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang mengutamakan keadilan dan kejujuran (Kholis, 2. Penelitian terdahulu telah mengidentifikasi berbagai aspek problematika pemilih ganda, mulai dari analisis empiris kasus pemilih ganda dalam konteks geografis tertentu (Azriansyah, 2. , tinjauan yuridis tindak pidana penggunaan hak suara lebih dari satu kali (Alfaliki & Dahlan, 2. , hingga analisis permasalahan data ganda pemilu dan upaya penanggulangannya (Wijayakusuma, 2. Namun, belum ada penelitian yang secara khusus mengkaji mekanisme pencegahan dan penanganan pemilih ganda dari perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyyah, khususnya dalam konteks implementasi Pasal 20 ayat . UU No. 7 Tahun 2017 (Undang-Undang RI, 2. Kesenjangan penelitian ini perlu diisi untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang bagaimana prinsip-prinsip Islam dapat diintegrasikan dalam mekanisme pengawasan pemilu modern (Adha, 2. Konteks pemilihan umum 2024 di Indonesia memberikan relevansi khusus untuk penelitian ini, mengingat kompleksitas penyelenggaraan pemilu serentak yang melibatkan pemilihan presiden. DPR. DPD, dan DPRD dalam satu waktu. Pemilu 2024 menghadirkan tantangan tersendiri dalam hal pencegahan dan penanganan pemilih ganda karena tingginya volume data pemilih dan kompleksitas proses verifikasi. Batasan temporal pada pemilu 2024 ini penting untuk memahami konteks kontemporer implementasi mekanisme pencegahan dan penanganan pemilih ganda, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dan sistem integrasi data yang telah dikembangkan sejak pemilu sebelumnya. Dinamika politik dan sosial yang berkembang menjelang dan selama pemilu 2024 juga mempengaruhi efektivitas implementasi prinsip satu orang satu suara, sehingga analisis dalam konteks temporal ini akan memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kondisi riil di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi efektivitas mekanisme pencegahan dan penanganan pemilih ganda yang diterapkan oleh Bawaslu Provinsi Lampung berdasarkan Pasal 20 ayat . UU No. 7 Tahun 2017, serta mengidentifikasi kesesuaian prinsipprinsip Fiqh Siyasah Tanfidziyyah dengan mekanisme tersebut. Melalui pendekatan kualitatif 174 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 dengan metode yuridis empiris, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis bagi pengembangan khazanah keilmuan Fiqh Siyasah Tanfidziyyah dalam konteks penyelenggaraan pemilu modern, sekaligus memberikan rekomendasi praktis bagi Bawaslu Provinsi Lampung untuk meningkatkan efektivitas mekanisme pencegahan dan penanganan pemilih ganda (Lubis, 2. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dalam sistem pengawasan pemilu Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dengan mengkaji mekanisme pencegahan dan penanganan pemilih ganda dari perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyyah, penelitian ini diharapkan dapat memberikan landasan normatif yang kuat untuk mewujudkan pemilu yang tidak hanya memenuhi standar demokrasi modern, tetapi juga sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi penyelenggara pemilu dalam mengembangkan mekanisme yang lebih efektif dan berkeadilan, serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga integritas pemilu sebagai manifestasi dari nilai-nilai keislaman dalam kehidupan berbangsa dan METODE Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan . ield researc. untuk mendeskripsikan dan menganalisis permasalahan yang menjadi fokus penelitian (Soekanto, 1. Pendekatan kualitatif dipilih karena penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data deskriptif berupa kata-kata dan gambar yang dapat memberikan pemahaman mendalam tentang fenomena yang dikaji (Susanty dkk. Metode kualitatif merupakan langkah-langkah penelitian sosial yang tidak menggunakan dasar kerja statistik, melainkan berdasarkan bukti kualitatif untuk mengungkap makna di balik data yang tampak (Santoso, 2. Sifat penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yang menggambarkan dan menjelaskan masalah-masalah yang ada dengan cara mengumpulkan data, menyusun, mengklasifikasi, dan menganalisis (Waruwu, 2. Penelitian ini menggunakan metode analisis induktif, yaitu menganalisis data-data yang bersifat umum kemudian diambil kesimpulan secara khusus untuk memahami mekanisme pencegahan dan penanganan pemilih ganda dalam konteks Fiqh Siyasah Tanfidziyyah (Nasution, 2. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif yang tidak berbentuk angka, melainkan data yang mengandung makna mendalam sebagai nilai di balik data yang tampak (Kaelan, 2. Sumber data primer diperoleh secara langsung dari informan atau narasumber yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam bidang pengawasan pemilu di Bawaslu Provinsi Lampung. Data primer mencakup informasi langsung mengenai tinjauan Fiqh Siyasah Tanfidziyyah terhadap mekanisme pencegahan dan penanganan pemilih ganda dalam mewujudkan prinsip satu orang satu suara berdasarkan Pasal 20 ayat . UndangUndang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Wawancara mendalam dilakukan untuk memperoleh pemahaman komprehensif tentang implementasi mekanisme tersebut, khususnya dalam konteks Pemilu 2024 yang memberikan batasan temporal spesifik pada penelitian ini. Sumber data sekunder merupakan data pendukung yang bersumber dari literatur teori Fiqh Siyasah. Pasal 20 ayat . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jurnal ilmiah, hasil penelitian terdahulu, dan dokumen-dokumen tertulis yang memiliki relevansi dengan masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terstruktur . tructured intervie. dan dokumentasi. Wawancara merupakan cara yang digunakan untuk memperoleh keterangan secara lisan guna mencapai tujuan penelitian (Ashshofa, 2. Wawancara dilakukan secara terarah dengan menggunakan daftar pertanyaan yang telah disiapkan untuk mendapatkan data akurat dan tidak menyimpang dari pokok permasalahan yang diteliti. Teknik 175 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 wawancara tatap muka . ace to fac. dipilih untuk memperoleh informasi mendalam dari narasumber yang memiliki pengalaman langsung dalam implementasi mekanisme pencegahan dan penanganan pemilih ganda pada Pemilu 2024 di Provinsi Lampung. Dokumentasi dilakukan dengan mempelajari dokumen-dokumen berupa berkas-berkas yang berhubungan dengan topik penelitian, termasuk regulasi, panduan teknis, laporan kegiatan, dan data statistik yang berkaitan dengan pemilih ganda (Sudaryono, 2. Batasan penelitian pada Pemilu 2024 memberikan fokus temporal yang jelas untuk menganalisis efektivitas mekanisme terkini yang telah diimplementasikan, termasuk inovasi teknologi dan perbaikan sistem yang telah dilakukan sejak pemilu sebelumnya (Mahfud MD, 2. Analisis data menggunakan pendekatan deskriptif dengan teknik analisis kualitatif yang meliputi tahapan memilih, mengorganisasikan, mengolah, menemukan pola, dan mengambil kesimpulan dari data hasil penelitian. Proses analisis dimulai dengan reduksi data untuk memilih informasi yang relevan dengan fokus penelitian, dilanjutkan dengan penyajian data dalam bentuk narasi deskriptif yang menggambarkan objek penelitian secara rinci. Tahap selanjutnya adalah penarikan kesimpulan berdasarkan pola-pola yang ditemukan dari data wawancara dan dokumentasi, kemudian dideskripsikan dalam hasil dan pembahasan Validitas data dijamin melalui triangulasi sumber dengan membandingkan informasi dari berbagai narasumber dan dokumen yang berbeda, serta triangulasi metode dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang beragam untuk memastikan konsistensi dan kredibilitas temuan penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Mekanisme pencegahan Pemilih Ganda Oleh Bawaslu Provinsi Lampung Bawaslu Provinsi Lampung menerjemahkan amanat Pasal 20 Ayat . Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 sebagai instrumen hukum normatif sekaligus operasional untuk memastikan prinsip "satu orang satu suara" dapat diterapkan secara adil. Mekanisme pencegahan yang dijalankan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga partisipatif dan kolaboratif dengan berbagai pemangku kepentingan. Koordinasi dilakukan dengan Disdukcapil. KPU, serta elemen masyarakat untuk menyisir dan memutakhirkan data pemilih secara berkala. Salah satu bentuk implementasi nyata adalah melalui penyuratan resmi dari Bawaslu kepada KPU agar melakukan validasi data terhadap kelompok rentan, termasuk pemilih disabilitas, pemilih ganda, dan yang telah meninggal dunia. Temuan ini diperkuat oleh hasil wawancara dengan Bapak Ricky Ardian selaku Analisis Tata Kelola Pengawasan Pemilu Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung yang menyatakan AuKita pencegahannya melakukan koordinasi, komunikasi kepada dinas pendudukan termasuk pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal, dan sebagainyaAy. Langkah ini penting karena daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak valid menjadi sumber utama kegandaan suara. Bawaslu juga melakukan penyusunan indeks kerawanan pemilu yang digunakan sebagai acuan dalam pengawasan tahapan. Dengan pendekatan ini, pengawasan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif sejak awal tahapan pemilu dimulai (Asshiddiqie, 2. Prinsip kehati-hatian dalam fiqh siyasah tanfidziyyah juga tercermin dari keaktifan Bawaslu dalam menyusun rekomendasi berdasarkan data identik seperti nama, alamat, dan NIK. Proses pencegahan juga menyentuh pada aspek teknologi. Bawaslu Provinsi Lampung memanfaatkan Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwasl. sebagai alat utama dalam dokumentasi dan analisis data hasil pengawasan. Teknologi ini memungkinkan analisis kegandaan melalui pemrosesan data digital yang lebih cepat dan akurat. Selain itu, penggunaan spreadsheet untuk melakukan pengecekan nama-nama ganda berdasarkan fungsi logika juga menjadi praktik umum sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Dwi Zaen Prasetyo selaku ata Kelola Penanganan Pelanggaran Pemilu Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung yang 176 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 mengatakan AuKita coba melakukan sampling terhadap proses pencoklitan lalu analisis terhadap data yang ditemukanAy. Prosedur ini penting mengingat masih terdapat anomali data yang ditemukan, seperti satu pemilih terdaftar di dua wilayah berbeda akibat NIK yang tidak Di lapangan, kegiatan pengawasan melekat terhadap Pantarlih saat proses Coklit juga dilaksanakan untuk memastikan pencocokan data berjalan sesuai prosedur. Semua upaya ini merupakan bentuk ikhtiar dalam menjaga akurasi daftar pemilih secara berkelanjutan. Bawaslu menegaskan bahwa validitas data menjadi titik awal terpenting untuk mencegah pelanggaran yang berujung pada pemungutan suara ulang (Lubis, 2. Fiqh siyasah menekankan pentingnya amanah dan keadilan administratif, yang secara konkret tercermin dalam sistem ini (Asma, 2. Sosialisasi menjadi pilar ketiga dalam pencegahan. Bawaslu secara aktif mengedukasi masyarakat melalui media sosial, seminar, dan pelibatan kelompok strategis seperti pemuda dan tokoh agama. Kesadaran masyarakat dalam melaporkan kegandaan menjadi bentuk partisipasi yang strategis. Lebih lanjut menurut Ricky Ardian AuEdukasi langsung juga dilakukan melalui workshop dengan berbagai elemen masyarakatAy. Kampanye digital melalui media sosial terbukti efektif menjangkau pemilih muda yang lebih terbiasa dengan teknologi Kolaborasi dengan media massa lokal juga menjadi alat penting untuk memperluas jangkauan sosialisasi. Masyarakat diajak untuk memeriksa statusnya dalam DPT melalui portal KPU dan segera melapor jika ada ketidaksesuaian. Prinsip akuntabilitas dalam fiqh siyasah tanfidziyyah ditegakkan melalui keterbukaan informasi dan keterlibatan publik dalam Bawaslu percaya bahwa integritas daftar pemilih hanya bisa terwujud melalui sinergi antara penyelenggara pemilu dan warga negara yang sadar hak dan kewajibannya. Partisipasi publik ini sejalan dengan semangat syura dalam pemerintahan Islam yang inklusif. Langkah terakhir yang cukup penting adalah uji petik dan verifikasi faktual. Bawaslu Provinsi Lampung melakukan kunjungan lapangan untuk mengecek validitas data yang terindikasi ganda. Prosedur ini mencakup wawancara langsung dengan warga, pemeriksaan dokumen KTP dan KK, serta pencatatan temuan untuk dijadikan bahan rekomendasi ke KPU. Sebagaimana dikatakan oleh Dwi Zaen Prasetyo AuKetika kita menemukan adanya dokter pemilih ganda maka kita punya waktu untuk perbaikan sebelum penetapan DPTAy. Hal ini menunjukkan bahwa pencegahan tidak berhenti pada analisis data, tetapi juga sampai pada verifikasi empirik di lapangan. Mekanisme ini menunjukkan bahwa prinsip fiqh siyasah tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga implementatif dan realistis dalam mendukung sistem demokrasi (Santoso, 2. Uji petik menjadi bukti bahwa Bawaslu menjadikan data sebagai objek audit lapangan, bukan hanya angka dalam sistem. Ini penting karena integritas pemilu sangat tergantung pada akurasi data yang telah diverifikasi secara langsung. Dalam konteks ini, pemutakhiran data bukan hanya proses administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap keadilan elektoral. Mekanisme Penanganan Pemilih Ganda Oleh Bawaslu Provinsi Lampung Penanganan terhadap temuan pemilih ganda dijalankan Bawaslu secara sistematis melalui prosedur standar operasional (SOP) yang telah ditetapkan. Proses dimulai dari penerimaan laporan, baik dari masyarakat, media, partai politik, maupun hasil pengawasan Laporan yang masuk kemudian diverifikasi secara administratif dan dikaji untuk menentukan keabsahannya. Menurut Dwi Zaen Prasetyo AuKalau ada laporan, tetap kita terima biasanya, nanti akan kita cek apakah sudah dilakukan perbaikan atau belumAy. Setelah diverifikasi, tim melakukan investigasi dengan menelusuri daftar DPT dan data kependudukan. Penanganan ini mencerminkan prinsip amar maAoruf nahi munkar dalam fiqh siyasah, yaitu mencegah penyimpangan dengan prosedur yang adil dan sistematis. Jika temuan diverifikasi valid, laporan disampaikan kepada Divisi Penanganan Pelanggaran untuk dilakukan proses lanjutan sesuai Perbawaslu No. 17 Tahun 2022. Penggunaan metode triangulasi data antara 177 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DPT. KTP, dan hasil lapangan memastikan bahwa kesimpulan penanganan bersifat objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, proses investigasi melibatkan uji lapangan dan konfirmasi kepada pihakpihak terkait. Bawaslu melakukan wawancara langsung kepada pemilih yang diduga ganda atau kepada warga sekitar untuk mencari kebenaran. Verifikasi fisik dilakukan terhadap KTP. KK, dan catatan sipil untuk membuktikan keabsahan satu identitas. Lebih lanjut Dwi Zaen Prasetyo mengungkapkan AuKalau ditemukan dokter pemilih ganda, itu biasanya digadai-gadai sampai DPS untuk perbaikanAy. Dari sini Bawaslu menyusun laporan investigasi lengkap yang akan menjadi dasar rekomendasi kepada KPU. Mekanisme ini mengedepankan prinsip tabayyun . yang sangat ditekankan dalam ajaran Islam (QS. Al-Hujurat: . Dalam konteks fiqh siyasah, ini adalah bentuk kehati-hatian . dalam pengambilan keputusan publik agar tidak terjadi kezaliman terhadap individu yang tidak bersalah. Oleh karena itu, verifikasi harus menyeluruh dan menyertakan dokumentasi lengkap untuk menghindari keputusan sepihak. Setelah temuan diverifikasi dan dinyatakan valid. Bawaslu mengirimkan rekomendasi tertulis kepada KPU untuk mencoret data ganda dari daftar pemilih. Rekomendasi ini bersifat normatif dan mengikat secara etik, namun tidak memiliki kekuatan eksekusi langsung. Menurut Dwi Zaen Prasetyo AuKalau memang ditemukan. kita merekomendasikan kepada KPU untuk dilakukan perbaikanAy. Oleh sebab itu, proses tindak lanjut sangat bergantung pada respons dan kesiapan dari pihak KPU. Untuk memastikan perbaikan benar-benar dilakukan. Bawaslu melakukan monitoring lanjutan dan perbandingan data pasca-perbaikan. Upaya ini mencerminkan prinsip mas'uliyyah . anggung jawa. dalam fiqh siyasah, di mana pejabat publik bertanggung jawab terhadap tindak lanjut dari keputusan institusi. Prosedur ini juga memperlihatkan bahwa Bawaslu bukan hanya organ pengawas, melainkan juga fasilitator koreksi dan pembenahan sistem demokrasi. Dengan demikian, peran Bawaslu menjadi sangat strategis dalam memastikan bahwa pemilu berlangsung sesuai prinsip al-'adl dan al-amanah (Syarifudin & Septiani, 2. Contoh konkret dari mekanisme ini pernah ditemukan pada Pemilu 2019, ketika data pemilih ganda muncul karena kesalahan input atau perpindahan penduduk yang belum dicoret. Kasus tersebut ditangani secara administratif dengan rekomendasi penghapusan yang diajukan ke KPU kabupaten/kota, dan berhasil diperbaiki sebelum penetapan DPT. Lebih lanjut Dwi Zaen Prasetyo menerangkan AuSebenarnya kita tidak pernah nemuin laporan pemilih ganda di tingkat provinsi, tapi di kabupaten/kota itu biasa terjadi karena prosedur pencocokannya kurang tepatAy. Penanganan seperti ini menjadi model penting dalam tata kelola pemilu yang baik, karena mampu mencegah kecurangan dari hulu sebelum berdampak pada hasil akhir. Dalam fiqh siyasah, pencegahan kebatilan . addu al-dzariAoa. merupakan langkah preventif yang harus ditempuh oleh pemerintah dalam menjaga kemaslahatan publik (Saifudin, t. Oleh karena itu, keseriusan dalam menindak temuan pemilih ganda menjadi bentuk nyata dari komitmen menjaga legitimasi hasil pemilu di Indonesia. Kendala dan Tantangan Dalam Pencegahan dan Penanganan Pemilih Ganda Dalam pelaksanaan mekanisme pencegahan dan penanganan pemilih ganda. Bawaslu Provinsi Lampung menghadapi sejumlah kendala teknis dan struktural yang memengaruhi efektivitas pengawasan. Salah satu kendala utama adalah keterbatasan sumber daya manusia, terutama di tingkat kecamatan dan desa, yang tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah pemilih yang diawasi (Marinero, 2. Menurut Ricky Ardian AuJumlah pengawas di tingkat bawah memang terbatas, kadang satu pengawas harus mengawasi beberapa TPS dengan cakupan wilayah luasAy. Hal ini berdampak pada kurang optimalnya pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian . oleh Pantarlih. Selain itu, alokasi anggaran yang terbatas membatasi pelaksanaan uji petik secara menyeluruh di semua wilayah rawan. Padahal 178 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 kegiatan tersebut sangat krusial untuk menemukan kegandaan secara faktual di lapangan. Keterbatasan ini menjadi hambatan dalam penerapan prinsip hisbah dalam fiqh siyasah, yakni pengawasan menyeluruh untuk menegakkan keadilan dan mencegah penyimpangan. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan distribusi SDM menjadi kebutuhan mendesak untuk mengatasi kendala ini. Pemerintah perlu memandang pengawasan pemilu sebagai investasi strategis demi menjaga integritas demokrasi. Tanpa penguatan SDM, mekanisme normatif yang telah disusun berpotensi tidak efektif secara implementatif. Kendala lainnya berkaitan dengan akses terhadap data kependudukan dari Disdukcapil yang masih terbatas. Meskipun terdapat nota kesepahaman (MoU) antara Bawaslu dan Disdukcapil, realisasi di lapangan sering kali terkendala oleh hambatan teknis atau birokratis. Menurut Dwi Zaen Prasetyo AuUntuk akses data ke Disdukcapil itu masih susah, padahal itu penting buat validasi identitas pemilih gandaAy. Ketergantungan terhadap data dari DP4 yang tidak selalu mutakhir membuat potensi data ganda sulit dideteksi lebih awal. Ketika proses pemutakhiran data berlangsung, data penduduk yang dinamis seperti kematian atau perpindahan domisili seringkali belum tercatat dengan akurat. Hal ini menciptakan celah administratif bagi terjadinya pemilih ganda dalam DPT. Prinsip keterbukaan dan musyawarah dalam Islam seharusnya menjadi pedoman dalam kerja sama antarlembaga negara, termasuk antara Bawaslu dan Disdukcapil. Namun, koordinasi yang bersifat vertikal dan terfragmentasi menjadi tantangan tersendiri dalam penyatuan basis data nasional. Diperlukan sistem integrasi data berbasis teknologi yang dapat mempercepat pembaruan dan sinkronisasi informasi kependudukan untuk pengawasan pemilu yang responsif dan real-time. Tanpa itu, pencegahan pemilih ganda akan terus menghadapi keterlambatan validasi data, terutama dalam tahap awal. Selain kendala teknis, tantangan lain yang dihadapi adalah rendahnya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengecekan data diri dan melaporkan ketidaksesuaian. Tingkat literasi politik dan pemahaman hukum masyarakat yang masih minim menyebabkan potensi kegandaan tidak terdeteksi dari sisi warga. Lebih lanjut Dwi Zaen Prasetyo mengatakan AuOrang jarang mau lapor kalau namanya muncul dua kali. karena merasa tidak ada kerugian langsungAy. Padahal menurut hukum, penggunaan hak pilih lebih dari satu kali dapat dikenai sanksi pidana dan menyebabkan suara menjadi tidak sah. Rendahnya kesadaran ini juga diperparah oleh budaya permisif yang melihat pelanggaran administratif sebagai sesuatu yang Dalam perspektif fiqh siyasah, ini mencerminkan lemahnya fungsi kontrol sosial yang seharusnya tumbuh dari dalam masyarakat sebagai bagian dari prinsip al-amr bil maAoruf wa an-nahy Aoanil munkar. Oleh sebab itu, edukasi masyarakat harus ditingkatkan tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga moral dan etika politik. Keterlibatan masyarakat menjadi sangat penting dalam membangun sistem pemilu yang bersih dan berintegritas. Jika masyarakat aktif melaporkan ketidaksesuaian data, maka sistem pengawasan akan berjalan dua arah dan lebih Tantangan terakhir adalah kelemahan regulasi yang belum sepenuhnya adaptif terhadap kebutuhan dinamis dalam pengelolaan daftar pemilih. Mekanisme hukum yang tersedia lebih menekankan pada aspek administratif, dan kurang responsif terhadap kondisi lapangan yang memerlukan penyesuaian cepat. Lebih lanjut Ricky Ardian AuKalau DPT sudah ditetapkan dan ada laporan masuk, kita sering terkendala karena tidak ada dasar hukum yang cukup kuat untuk koreksi cepatAy. Hal ini membuat rekomendasi Bawaslu terkadang tidak segera ditindaklanjuti karena keterbatasan kewenangan eksekusi. Dalam fiqh siyasah, negara idealnya memiliki wilayah al-taarruf atau kekuasaan untuk bertindak cepat demi kemaslahatan umat. Oleh sebab itu, penguatan regulasi yang memberikan fleksibilitas terhadap penyelenggara pemilu dalam menyesuaikan dengan perkembangan data menjadi sangat penting. Undangundang dan Perbawaslu perlu diperbarui secara berkala mengikuti dinamika teknologi dan Jika tidak, mekanisme pencegahan dan penanganan pemilih ganda akan terus 179 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 tertinggal dari perkembangan realitas di lapangan. Kesesuaian antara norma hukum dan kebutuhan implementasi akan menentukan keberhasilan pengawasan dalam jangka panjang. Tinjauan Fiqh Siyasah Tanfidziyyah Terhadap Mekanisme Bawaslu Dalam perspektif fiqh siyasah tanfidziyyah, mekanisme yang dijalankan Bawaslu Provinsi Lampung dapat dipandang sebagai upaya implementatif dari prinsip keadilan . l-Aoad. dan amanah dalam pengelolaan kekuasaan publik. Prinsip al-Aoadl menuntut adanya keadilan prosedural dan substantif dalam seluruh aspek penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam akurasi daftar pemilih. Pemilih ganda dalam pandangan Islam adalah bentuk dari ghishsh . dan merugikan hak warga negara lain untuk mendapatkan representasi yang adil. Sebagaimana disampaikan oleh Dwi Zaen Prasetyo AuAdanya pemilih ganda bisa merusak hasil pemilu, bisa juga kena pidana kalau dia memilih di dua tempatAy. Oleh karena itu, pencegahan terhadap pemilih ganda bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan amanah moral yang harus dipikul oleh penyelenggara pemilu. Dalam konteks ini. Bawaslu yang secara aktif melakukan verifikasi dan edukasi publik telah menunjukkan implementasi dari semangat al-Aoadl tersebut. Namun, masih adanya tantangan menunjukkan bahwa prinsip keadilan belum sepenuhnya terwujud secara sistemik. Dalam fiqh siyasah, keadilan tidak hanya dinilai dari niat, tetapi juga hasil dan dampak kebijakan terhadap masyarakat. Prinsip amanah . juga menjadi kunci dalam pelaksanaan pengawasan terhadap daftar pemilih. Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu memegang amanah publik untuk menjaga suara rakyat tetap murni dan tidak tercemari oleh pelanggaran. Kegagalan dalam menyaring pemilih ganda merupakan bentuk pelanggaran terhadap amanah, yang dalam fiqh siyasah merupakan dosa besar karena merusak kepercayaan umat. Menurut Ricky Ardian AuKalau proses penyusunan data pemilihnya benar, harusnya nggak ada masalah pemilih gandaAy. Tugas menjaga amanah ini tidak hanya melekat pada individu penyelenggara, tetapi juga sistem dan kebijakan yang dirancang. Oleh karena itu, penguatan sistem informasi dan pengawasan berlapis menjadi bentuk tanggung jawab kolektif untuk melaksanakan amanah Bagi masyarakat, partisipasi dalam mengecek data diri juga merupakan bagian dari menjaga amanah kebangsaan. Dalam konteks demokrasi Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, prinsip amanah menjadi nilai pengikat antara hukum negara dan nilai agama. Selain keadilan dan amanah, konsep maslahah . emaslahatan umu. juga relevan dalam menilai mekanisme pencegahan dan penanganan pemilih ganda. Maslahah dalam fiqh siyasah dipahami sebagai segala hal yang membawa manfaat kolektif dan mencegah kerusakan Dengan demikian, keberadaan pemilih ganda bukan sekadar persoalan teknis, tetapi potensi mafsadah . terhadap legitimasi hasil pemilu. Lebih lajut Dwi Zaen Prasetyo menerangkan AuKalau ditemukan banyak pemilih ganda dan digunakan, bisa berpotensi terjadi PSU atau gugatan hasil pemiluAy. Upaya Bawaslu untuk melakukan verifikasi lapangan, menyusun rekomendasi perbaikan, dan mengawasi implementasi koreksi data adalah wujud nyata dari maslahah tersebut. Dalam fiqh siyasah, keputusan yang membawa maslahat harus didahulukan meski menuntut biaya atau tenaga lebih besar. Oleh sebab itu, investasi dalam penguatan pengawasan dan integrasi data adalah bagian dari ijtihad kebijakan untuk mewujudkan kemaslahatan pemilu. Bawaslu yang mampu berfungsi sebagai hisbah lembaga kontrol moral dan administrative akan berperan besar dalam menjaga stabilitas politik dan legitimasi hasil pemilu. Akhirnya, pendekatan fiqh siyasah tanfidziyyah menawarkan kerangka etik dan normatif yang memperkuat sistem pengawasan pemilu berbasis hukum positif. Kerangka ini memberikan nilai tambah yang tidak hanya berbasis teknis, tetapi juga spiritual dan moral. Sebagaimana dikatakan oleh Ricky Ardian AuDalam sistem Islam itu, pemilu itu harus jujur dan adil, karena suara itu adalah hak dan tanggung jawabAy. Bawaslu sebagai lembaga negara 180 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 dapat mengambil inspirasi dari prinsip-prinsip fiqh siyasah untuk menyusun kebijakan yang lebih berbasis nilai dan kemaslahatan publik. Dalam konteks Indonesia, pendekatan ini sangat relevan karena mayoritas penduduk memegang teguh nilai-nilai agama dalam kehidupan Dengan demikian, integrasi antara hukum negara dan nilai Islam dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi (Kusyana dkk. , 2. Pemilih ganda bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran moral dan sosial. Oleh karena itu, penyelesaiannya memerlukan pendekatan holistik yang menggabungkan aspek hukum, teknis, sosial, dan spiritual (Faizal, 2. Peran Strategis dan Implikasi Kelembagaan Bawaslu Dalam Pencegahan dan Penanganan Pemilih Ganda Sebagai lembaga pengawas pemilu yang diamanatkan oleh undang-undang. Bawaslu Provinsi Lampung memegang peran strategis dalam menjaga integritas dan kredibilitas pemilu, khususnya terkait validitas daftar pemilih. Peran ini tidak hanya terbatas pada pengawasan administratif, tetapi juga mencakup fungsi kelembagaan yang bersifat preventif, kuratif, dan Dalam konteks pencegahan pemilih ganda. Bawaslu bukan hanya berfungsi sebagai institusi pelapor, tetapi juga sebagai penghubung antara masyarakat dan penyelenggara teknis Menurut Ricky Ardian "Kita memastikan jika ada temuan, seperti masyarakat yang sudah meninggal tapi masih masuk DPT, maka kita komunikasikan kepada KPU dan Disdukcapil untuk dihapusAy. Pendekatan ini menunjukkan bahwa Bawaslu telah menjalankan peran koordinatif lintas kelembagaan secara aktif. Dengan menjalin komunikasi intensif bersama KPU dan Disdukcapil. Bawaslu mampu menjadi katalisator dalam mendorong pemutakhiran data yang akurat dan akuntabel. Hal ini sesuai dengan prinsip al-masAouliyyah dalam fiqh siyasah yang menekankan akuntabilitas otoritas publik dalam menjalankan amanah rakyat (Al-Mawardi, t. Tanpa peran strategis ini, integritas pemilu akan mudah terganggu oleh kesalahan administratif yang sistemik. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan Bawaslu menjadi syarat mutlak bagi terciptanya pemilu yang bersih dan adil. Bawaslu juga menunjukkan kemampuan adaptif dalam menghadapi kompleksitas dinamika sosial dan teknologi, yang mempengaruhi validitas data pemilih. Kompleksitas ini mencakup perubahan status penduduk, mobilitas geografis, hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam manajemen data. Lebih lanjut Ricky Ardian mengatakan "Kami punya data. KPU punya data, itu kami sandingkan, mana yang sesuai pangkalan, itu yang kita rekomendasikan untuk diperbaiki". Kapasitas Bawaslu dalam melakukan data triangulation dan sinkronisasi menunjukkan adanya kompetensi kelembagaan dalam mengelola informasi secara digital. Dengan memanfaatkan aplikasi Siwaslu dan perangkat spreadsheet. Bawaslu mampu mendeteksi indikasi kegandaan secara sistematis dan berlapis. Dalam perspektif fiqh siyasah, ini sejalan dengan prinsip al-tadabbur . ebijakan berbasis analisi. yang menekankan perlunya pertimbangan rasional dalam pengambilan keputusan publik (Abdullah & Susanti. Peran adaptif ini membuktikan bahwa Bawaslu tidak semata menjalankan fungsi normatif, melainkan juga berperan sebagai lembaga teknokratik yang responsif terhadap perkembangan zaman. Integrasi fungsi normatif dan teknokratik ini memperkuat legitimasi kelembagaan Bawaslu dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, dukungan teknologi dan penguatan kapasitas SDM merupakan investasi penting bagi keberlangsungan fungsi ini. Kelembagaan Bawaslu tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga memiliki dimensi moral dan sosial dalam proses pemilu, terutama dalam menginternalisasi nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab publik. Menurut Dwi Zaen Prasetyo AuKami melakukan edukasi ke masyarakat dan stakeholder, agar sama-sama memastikan daftar pemilih tidak ada masalahAy. Edukasi yang dilakukan oleh Bawaslu kepada masyarakat, termasuk melalui media sosial dan tatap muka, menunjukkan upaya serius dalam menanamkan budaya integritas dalam pemilu. Fungsi moral ini mencerminkan nilai al-amanah dalam fiqh siyasah, yakni tanggung jawab kolektif 181 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 untuk menjaga proses pemilu dari kecurangan dan manipulasi. Tidak hanya mengawasi penyelenggara teknis. Bawaslu juga mendorong masyarakat agar aktif menjadi bagian dari sistem pengawasan. Strategi ini penting karena sistem pengawasan internal akan lebih kuat jika diperkuat oleh kontrol sosial eksternal dari masyarakat. Oleh sebab itu, peran kelembagaan Bawaslu juga harus dilihat sebagai agen pembentuk budaya politik yang sehat dan demokratis. Dalam konteks ini, sinergi antara pengawasan administratif dan penyadaran publik menjadi pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan (Soenarjanto & Widiyanto, 2. Ini memperlihatkan bahwa pemilu yang jujur bukan hanya hasil dari pengawasan ketat, tetapi juga dari kultur partisipatif yang ditumbuhkan melalui kelembagaan yang visioner. Terlepas dari capaian yang telah dilakukan, peran kelembagaan Bawaslu masih menghadapi tantangan dari sisi otonomi kelembagaan, efektivitas regulasi, dan sinergi Ketika rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti secara tepat waktu oleh KPU, maka fungsi pengawasan menjadi tereduksi secara signifikan. Sebagaimana dikatakan oleah Dwi Zaen Prasetyo AuKadang rekomendasi kita lambat ditindaklanjuti, padahal waktu menuju hari pemungutan suara sangat sempitAy. Hal ini menunjukkan adanya batas-batas struktural yang membatasi fungsi korektif Bawaslu dalam ekosistem penyelenggaraan pemilu. Dalam fiqh siyasah, struktur kelembagaan yang kuat harus mampu menjalankan fungsi al-tasharruf . ntervensi kebijaka. dalam situasi darurat demi kemaslahatan umat (Asshiddiqie, 2. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kelembagaan agar rekomendasi Bawaslu memiliki kekuatan yang lebih mengikat. Selain itu, mekanisme regulasi yang memungkinkan pertukaran data realtime antara Bawaslu. KPU, dan Disdukcapil juga perlu diperkuat untuk meningkatkan kecepatan respons dalam menindaklanjuti temuan kegandaan. Jika tidak diperbaiki, maka peran strategis yang telah dibangun berpotensi kehilangan efektivitasnya dalam menjaga kualitas demokrasi. Implikasi ini menegaskan bahwa keberhasilan pemilu tidak hanya tergantung pada partisipasi pemilih, tetapi juga pada kekuatan dan kejelasan fungsi kelembagaan pengawas. KESIMPULAN Implementasi mekanisme pencegahan dan penanganan pemilih ganda yang dijalankan Bawaslu Provinsi Lampung menunjukkan konsistensi dengan prinsip-prinsip fundamental dalam Fiqh Siyasah Tanfidziyyah, khususnya dalam manifestasi nilai keadilan . l-'ad. , amanah, dan kemaslahatan . Mekanisme koordinatif yang melibatkan sinergi antara Bawaslu. KPU, dan Disdukcapil mencerminkan implementasi konsep hisbah sebagai sistem pengawasan berkelanjutan. Penggunaan teknologi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwasl. dan metodologi uji petik lapangan mengindikasikan adopsi pendekatan preventif yang sejalan dengan prinsip saddu al-dzari'ah dalam mencegah potensi kecurangan sebelum berdampak sistemik. Integrasi nilai-nilai Islam dalam mekanisme pengawasan pemilu tidak hanya memperkuat landasan etik-normatif, tetapi juga meningkatkan akseptabilitas sistem demokrasi di tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Rekomendasi strategis meliputi penguatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi sistem integrasi data berbasis teknologi, intensifikasi program edukasi masyarakat, dan reformulasi regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika kebutuhan pengawasan pemilu kontemporer. REFERENSI