JURNAL SELAT Volume. 6 Nomor. Oktober 2018. p - 2354-8649 I e - 2579-5767 Open Access at: http://ojs. id/index. php/selat DOI: https://doi. org/10. 31629/selat. KONSEKUENSI YURIDIS DARI KETIADAAN AKTA CERAI AKIBAT PERKAWINAN KEDUA ATAU LEBIH TERHADAP PEMBUKTIAN STATUS HARTA BAWAAN Robby Pramono. Budi Santoso & Hanif Nur Widhiyanti Program Studi Magister Kenotariatan. Fakultas Hukum. Universitas Brawijaya Jalan Abdul Muis 52-56A. Jakarta, 10160. Email: sign_robby@yahoo. Abstract The purpose of this paper is to analyze the juridical consequences of the withdrawal requirement of divorce certificate required by the Office of Religious Affairs as a requirement for divorced parties to resume marriage, in view of the proof of ownership status of loot. The type of research is normative conducted by examining the legal materials. The authority of the Office of Religious Affairs to enforce the requirements for the withdrawal of a divorce certificate and its decision for a divorced couple to re-establish a marriage has made it difficult to prove a marital status as a widower upon acquisition of property / property. It affects the absence of clarity and certainty whether the property belongs to the classification of luggage acquired after the occurrence of perceraiaan and before the second marriage takes place / more, or indeed the property is a treasure gono gini obtained from the previous marriage that has not been divided after the occurrence of perceraiaan. The Decision of the District Court of Surakarta Number 20/pdt. G/2013/PN. Ska is an example of the consequence of a conflict of law due to the absence of a deed of perceraiaan and its verdict, as evidence that guides the status of ownership of property owned by a person, determines those parties who have property rights with such property and are obliged to be asked for approval, when the property will be encumbered with a certain legal act, either transferred by way of sale, pledge or limited to lease. Keywords: Divorce certificate. Marriage second/more. Ownership of loot. Abstrak Tujuan penulisan ini untuk menganalisis konsekuensi yuridis dari ketentuan penarikan akta cerai yang diwajibkan oleh Kantor Urusan Agama sebagai persyaratan bagi pihak yang pernah bercerai untuk melangsungkan lagi perkawinan, ditinjau dari pembuktian status kepemilikan harta bawaan. Jenis penelitian bersifat normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan hukum. Kewenangan KUA dalam memberlakukan persyaratan penarikan akta cerai berikut putusannya bagi pasangan yang pernah bercerai untuk melangsungkan kembali suatu perkawinan telah menyebabkan sulitnya dilakukan pembuktian atas status perkawinan seseorang sebagai duda/janda pada saat diperolehnya harta benda/harta kekayaan. Hal tersebut berdampak pada tidak adanya kepastian apakah harta benda tersebut masuk ke dalam klasifikasi harta bawaan yang diperoleh setelah terjadinya perceraiaan dan sebelum dilangsungkanya perkawinan yang kedua/lebih, atau memang harta benda tersebut merupakan harta gono gini yang diperoleh dari perkawinannya terdahulu yang belum terbagi setelah terjadinya perceraiaan. Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 20/pdt. G/2013/PN. Ska adalah contoh dari timbulnya konsekuensi berupa konflik hukum oleh karena ketiadaan akta perceraiaan maupun putusannya, sebagai alat bukti yang menjadi dasar petunjuk mengenai status kepemilikan harta benda yang dimiliki seseorang, terutama dalam hal menentukan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan hak dengan harta benda tersebut dan wajib untuk dimintai persetujuannya, ketika harta benda tersebut akan dibebani suatu perbuatan hukum tertentu, baik dialihkan dengan cara dijual, dijaminkan ataupun sebatas disewakan. Kata kunci: Akta cerai, perkawinan kedua/lebih, harta bawaan. 126 Robby Pramono dkk. Konsekuensi Yuridis Dari Ketiadaan Akta CeraiA. Pendahuluan Harta benda yang diperoleh selama perkawinan Latar Belakang adalah menjadi harta bersama. Perkawinan merupakan suatu ikatan lahir Harta bawaan yang berasal dari masing-masing dan batin yang timbul antara seorang pria dengan suami istri dan harta benda yang diperoleh wanita yang bertujuan untuk membentuk suatu masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Penjelasan mengenai difinisi perkawinan adalah menjadi dibawah penguasaan masing- sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 masing sepanjang para pihak tidak menentukan Tentang Perkawinan . elanjutnya disebut UU Perkawina. adalah:1 AuPerkawinan adalah ikatan lahir Ketentuan diatas menegaskan bahwa harta batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk merupakan harta bersama, percampuran harta keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal tersebut terjadi apabila suami-istri tersebut tidak berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaAy. melaksanakan perkawinan dengan didasari oleh Tujuan perkawinan dari uraian difinisi diatas suatu Perjanjian Perkawinan/ Perjanjian Pisah Harta pada awalnya adalah untuk membentuk suatu karena dengan tidak dibuatnya perjanjian perkawinan kehidupan keluarga yang bahagia dan kekal namun maka akan terjadi semua pembauran harta suami- pada kenyataannya tujuan tersebut tidak selalu berjalan sesuai dengan fungsi dari nilai-nilai dasar Tidak semua pasangan yang bercerai perkawinan itu sendiri. Permasalahan-permasalahan menyelesaikan pembagian harta harta gono gininya di meja pengadilan melalui suatu penetapan/putusan menyebabkan banyak diantara pasangan suami-istri Hakim, sehingga dengan demikian kedudukan harta yang lebih memilih mengakhiri perkawinannya ke masih memiliki status hukum yang belum jelas terkait dalam suatu perceraiaan. Salah satu konsekuensi dari terjadinya Ketiadaan putusan/penetapan mengenai pembagian harta gono gini dalam suatu perceraiaan, mengakibatkan perbuatan hukum terhadap harta, baik yang terdaftar atas nama salah dimiliki/diperoleh oleh suami-istri selama perkawinan satu pihak siapapun itu, tetap harus mendapatkan yang tentu saja secara hukum menjadi harta bersama persetujuan dari mantan suami atau istrinya. ono-gin. , hal tersebut sebagaimana dijelaskan Perbuatan hukum dimaksud tidak hanya perbuatan dalam UU Perkawinan yang berbunyi sebagai menjaminkan atau menyewakan harta tersebut harta/aset kepada pihak lain. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Damanhuri HR. Segi-segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama. Bandung:CV Mandar Maju 2007, hlm. JURNAL SELAT 127 Volume. 6 Nomor. Oktoberi 2018. Halaman 125-144 Permasalahan kepemilikan harta kerap terjadi manakala pihak yang benda tersebut wajib mendapatkan persetujuan dari mantan suami atau istrinya. telah bercerai kembali melangsungkan perkawinan Konflik hukum yang timbul dari ketiadaan dengan pihak yang berbeda, permasalahan tersebut akta cerai berikut putusannya sebagai petunjuk dasar timbul ketika pihak lembaga pencatat perkawinan atas status kepemilikan harta adalah sebagaimana dalam hal ini Kantor Urusan Agama . elanjutnya kasus pembatalan oleh Pengadilan Negeri Surakarta disebut KUA) mengharuskan dan mewajibkan untuk terhadap akta jual beli atas tanah dan/atau bangunan menarik asli akta cerai berikut Putusan Cerai yang dibuat dihadapan Sunarto. Sarjana Hukum. Pengadilan Agama . elanjutnya disebut Putusa. selaku Notaris/PPAT Kota Surakarta. 4 Pembatalan sebagai syarat melangsungkan lagi perkawinan yang tersebut terjadi tidak lain oleh karena jual beli yang sah secara hukum. Penarikan terhadap akta cerai dilaksanakan para pihak tidak melibatkan mantan istri berikut putusannya oleh KUA tentu saja berpotensi dari pihak penjual, yang tentu saja jual beli tersebut menimbulkan permasalahan terhadap pembuktian berpotensi merugikan kepentingan dan hak-hak atas kepemilikan harta, baik pembuktian apakah mantan istri pihak penjual. Pihak Notaris/PPAT harta tersebut memang menjadi kesatuan gono-gini dengan mantan suami/istri dan belum terpisahkan berlangsung penjual hanya menghadirkan istri oleh suatu putusan gono-gini ataukah memang harta keduanya yang namanya sebagaimana tertera dalam tersebut merupakan suatu harta bawaan yang Kartu Keluarga sebagai satu-satunya dasar acuan, tanpa mengetahui bahwa pihak penjual memiliki Permasalahan pembuktian tersebut harus dihadapi mantan istri yang perlu dimintai persetujuannya. pemilik harta dan sangat diperlukan pada saat harta Ketidakikutsertaan mantan istri pihak penjual untuk tersebut akan dibebani suatu perbuatan hukum memberikan persetujuan menyebabkan terjadinya tertentu seperti dijual ataupun sebatas dijaminkan suatu bentuk konflik hukum yang berujung pada atau disewakan. dibatalkannya akta jual beli oleh pengadilan Negeri Persoalan pembuktian terhadap status Surakarta. Konsep dasar dari kasus tersebut adalah harta akan menjadi polemik jika dilihat dari sisi yang dapat dibuktikannya dihadapan hakim pengadilan besentuhan dengan kewenangan Notaris/PPAT bahwa harta yang perjualbelikan tersebut merupakan ataupun pejabat lain yang setara, yang tentunya lebih harta gono gini yang diperoleh selama perkawinan bersifat mengantisipasi segala bentuk kemungkinan sehingga perbuatan hukum dalam hal mengalihkan bilamana harta tersebut pada kenyataannya memang harta tersebut seharusnya wajib terlebih dahulu merupakan harta yang diperoleh ketika status mendapatkan persetujuan dari mantan istri penjual. Ketiadaan persetujuan tersebut membuat hakim perceraiaan dengan mantan suami atau istrinya menganggap bahwa tindakan hukum para pihak sehingga apapun perbuatan hukum terhadap harta sebagaimana tertuang dalam akta jual beli tidak lain Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 20/pdt. G/2013/PN. Ska 128 Robby Pramono dkk. Konsekuensi Yuridis Dari Ketiadaan Akta CeraiA. merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum. Hal tersebut tentu saja mengacu pada suatu titik kepemilikan bawaan maupun harta gono gini. pembuktian yang merujuk beban pembuktian Berdasarkan latar belakang di atas, maka berdasar atas prinsip pembuktian yang mengarah terdapat isu hukum yang akan dibahas dalam tulisan pada teori hukum subyektif berdasarkan atas ini, yaitu mengenai konsekuensi yuridis dari adanya ketentuan pasal 1865 KUHPerdata yang mengatakan ketentuan penarikan akta cerai yang diwajibkan oleh bahwa siapa yang mengemukakan atau mempunyai Kantor Urusan Agama sebagai persyaratan bagi suatu hak tanpa adanya hak orang lain maka harus pihak yang pernah bercerai untuk melangsungkan lagi perkawinan jika ditinjau dari pembuktian status Kondisi dan potensi konflik sebagaimana kepemilikan harta bawaan. contoh kasus diatas tentunya timbul oleh karena ketiadaan akta cerai sebagai dasar acuan dalam II. Tinjauaan Pustaka pembuktian atas status perkawinan seseorang pada Tinjauan Umum Mengenai Perkawinan Dan saat diperolehnya harta kekayaan, yang mana hal Perceraiaan tersebut berujung pada sulitnya bagi pihak . Pengertian Perkawinan Notaris/PPAT untuk dapat menentukan pihak-pihak Pengertian yang wajib dihadirkan untuk dimintai persetujuannya Perkawinan adalah Ikatan lahir batin terkait dengan perbuatan hukum tertentu yang akan diantara seorang pria dan seorang wanita dilakukan oleh para pihak. Belum terdapatnya solusi konkret dari KUA terhadap permasalahan tersebut membentuk keluarga atau rumahtangga menyebabkan rentannya terjadi pelanggaran hukum yang bahagia dan kekal berdasarkan yang dapat berujung pada timbulnya permasalahan Ketuhanan hukum dan tidak lain disebabkan oleh karena sulitnya perkawinan tersebut adalah ikatan seorang untuk dapat membuktikan status hukum atas pria dan wanita berarti perkawinan sama perkawinan seseorang. dengan perikatan. Atas dasar uraiaan latar belakang di atas. Perkawinan menurut suami-istri Yang Maha Esa. Jadi . Syarat Sah Perkawinan maka dapat dicermati serta disimpulkan bahwa inti Syarat sah dalam perkawinan adalah dari pokok permasalahan yang akan menjadi suatu sebagai berikut:8 . Perkawinan . Adanya dilakukan menurut hukum masing- penarikan akta cerai yang diwajibkan oleh Kantor masing agama serta kepercayaannya Urusan Agama sebagai persyaratan bagi pihak yang pernah bercerai untuk melangsungkan lagi suatu . Timbulnya konsekuensi . Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku. penarikan akta cerai tersebut yang akan berdampak Natsir Asnawi. Hukum Pembuktian Perkara Perdata Di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2013, hlm. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Hilman Hadikusuma. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung:Mandar Maju 2002, hlm. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan JURNAL SELAT 129 Volume. 6 Nomor. Oktoberi 2018. Halaman 125-144 Syarat perkawinan sebagaimana ketentuan . Selain penelitian terhadap hal-hal sebagaimana diatas menggambarkan bahwa perkawinan yang sah dimaksud dalam ayat . Pegawai Pencatat menurut perkawinan nasional adalah perkawinan meneliti pula: yang dilaksanakan menurut tata-tertib aturan hukum . Kutipan akta kelahiran para calon mempelai. yang berlaku dalam agamanya masing-masing. Kata Dalam hal tidak adanya suatu akta kelahiran hukum masing-masing agamanya berarti hukum dari salah satu agamanya itu masing-masing yaitu agama dipergunakan surat keterangan yang isinya yang dianut oleh kedua mempelai atau keluarganya. menyatakan umur dan asal-usul para calon Selain itu perkawinan juga wajib dilakukan mempelai yang dibuat oleh Kepala Desa atau Fungsi Pencatatan Perkawinan yang setingkat dengan itu. adalah:10 . Keterangan mengenai nama, agama serta . Untuk memenuhi administrasi Negara dan kepercayaan, pekerjaan dan tempat tinggal sebagai bukti yang kuat dalam menentukan dari orang tua calon mempelai. kedudukan hukum seseorang agar terwujud . Izin tertulis/izin dari Pengadilan sebagaimana adanya suatu kepastian hukum ketertiban hukum dimaksud dalam pasal 6 ayat . , . , . dan dan perlindungan hukum terhadap perkawinan . Undang-undang serta apabila salah seorang dari calon mempelai ataupun . Akibat hukum dari suatu perkawinan yang tidak keduanya ternyata belum mencapai umur 21 dicatatkan menurut UU Perkawinan adalah meskipun secara agama atau adat istiadat . Izin dari Pengadilan sebagaimana dimaksud perkawinan tersebut sah namun dimata hukum dalam Pasal 4 Undang-undang. apabila calon perkawinan tersebut tidak sah dan tidak memiliki mempelai adalah seorang suami yang masih kekuatan hukum. mempunya istri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor . Dispensasi Pengadilan/Pejabat 9 Tahun 1975 sebagai peraturan pelaksana UU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat Perkawinan, dalam pencatatan suatu perkawinan, . Undang-undang. memiliki syarat sebagai berikut: Pegawai Pencatat Surat kematian istri atau suami terdahulu atau dalam hal telah terjadi perceraian pemberitahuan suatu kehendak melangsungkan dilampirkan surat keterangan perceraian, perkawinan, meneliti apakah terhadap syarat- bagi perkawinan untuk kedua kalinya atau syarat suatu perkawinan telah terpenuhi dan apakah tidak terdapat suatu halangan terhadap perkawinan menurut Undang-undang. Hilman Hadikusuma. Op. Cit. Anonim AuFungsi Pencatatan PerkawinanAy https://w. net/publication/ 42323389 Fungsi PencatatanPerkawinan MenurutUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 studi kasus pengadilan agama Medan, diakses pada tanggal 30 Januari 2018 130 Robby Pramono dkk. Konsekuensi Yuridis Dari Ketiadaan Akta CeraiA. Izin tertulis pejabat yang ditunjuk Menteri . Salah satu pihak dijatuhi atau mendapat HANKAM/PANGAB, jika salah seorang dari sanksi hukuman penjara selama 5 . calon mempelai atau keduanya merupakan tahun ataupun hukuman yang lebih berat anggota dari Angkatan Bersenjata. setelah berlangsungnya perkawinan. Surat kuasa otentik atau dibawah tangan . Salah satu pihak telah melakukan yang telah disahkan Pegawai Pencatat, kekejaman ataupun penganiayaan yang apabila salah seorang dari calon mempelai membahayakan pihak yang lain. ataupun keduanya tidak hadir sendiri karena . Salah satu pihak mendapatkan cacat sesuatu alasan tertentu yang penting, sehingga mewakilkan kepada orang lain. berakibat tidak dapat menjalankan tugas Pengertian Perceraiaan. Perceraian adalah dan kewajibannya sebagai suami/istri. terputusnya suatu hubungan perkawinan . Diantara suami dan isteri terjadi terus- yang sah di depan hakim pengadilan yang menerus perselisihan dan pertengkaran didasarkan ketentuan dan syarat yang telah serta tidak ada harapan lagi akan hidup ditentukan undang-undang. Oleh sebab itu rukun lagi dalam rumah tangga. perlu dipahami terhadap segala bentuk . Lembaga Peradilan Terkait Penanganan peraturan mengenai perceraian itu sendiri. Perkara Perceraiaan. Perceraian hanya berikut sebab akibat yang mungkin timbul setelah hubungan perkawinan antara suami Pengadilan, setelah Pengadilan berusaha istri telah putus. Kemudian yang tidak kalah dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pentingnya adalah apakah alasan yang Ketentuan tersebut membuktikan mendasari putusnya suatu perkawinan serta bahwa Gugatan perceraian hanya dapat penyebab terjadinya perceraian. diajukan di pengadilan, maka dan oleh Penyebab Perceraiaan Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: berwenang menangani permasalahan terkait . Salah satu pihak telah berbuat zina atau perceraiaan adalah: menjadi pemabok, pemadat dan penjudi . Salah satu pihak meninggalkan pihak badan atau suatu penyakit yang Sidang . Pengadilan Agama Pengadilan Agama dikhususkan untuk yang beragama Islam. Artinya pengadilan agama hanya lain selama kurun waktu 2 . tahun secara berturut-turut dan tanpa adanya dikalangan orang-orang yang beragama suatu izin pihak lain serta tanpa disertai Islam. alasan yang sah atau karena hal-hal lain berlaku terhitung sejak tanggal 29 diluar kemampuannya. Desember 1989, sejak diberlakukannya Pengadilan Martiman Prodjohamidjojo. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta:Indonesia Legal 2002, hlm. Hilman Hadikusuma. Op. Cit. Agama JURNAL SELAT 131 Volume. 6 Nomor. Oktoberi 2018. Halaman 125-144 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 pencatatan terkait Nikah. Talak dan Rujuk. 14 Bagi Tentang Peradilan Agama. Pengadilan Agama berwenang dan bertugas untuk melangsungkan perkawinan juga terlebih dahulu memeriksa, memutus, dan menyelesai- harus melalui segala bentuk prosedur awal dari kan perkara-perkara ditingkat pertama perkawinan itu sendiri yaitu antara lain: diantara orang-orang yang beragama Memberitahukan Islam ditempat salah satu dari kedua pihak. kewarisan dan wasiat maupun Pemberitahuan dilakukan baik lisan atau hibah, yang dilakukan berdasarkan tertulis, oleh calon mempelai atau oleh kedua hukum Islam. orangtua atau walinya. Pemberitahuan . Pengadilan Negara. Pengadilan Negara Islam di bidang: wakaf dan shadaqah. identitas diri seperti antara lain Nama, umur, adalah pengadilan yang hanya bertugas agama/kepercayaan, memeriksa gugatan perceraiaan dari kediaman kedua calon mempelai dan apabila mereka yang melangsungkan suatu salah seorang atau keduanya sudah pernah perkawinan menurut keyakinan/agama kawin maka disebutkan juga nama istri atau Kristen/Katolik, suaminya terdahulu. Hindu/Budha lainnya yang tidak menganut agama Islam. Pemberitahuan dilakukan sekurang-kurangnya dalam 10 . hari kerja sebelum perkawinan Tinjauan Umum Lembaga Pencatat Perkawinan Dan Perceraiaan dilangsungkan, kecuali karena suatu alasan yang penting pemberitahuan perkawinan Ketentuan pencatatan mengenai lembaga dapat dilakukan kurang dari 10 . hari pencatat perkawinan dan perceraiaan diatur dalam dengan persetujuan Camat atas nama PP Nomor 9 Tahun 1975 dengan ketentuan sebagai Bupati/Kepala Daerah setempat. Setelah prosedur pengumuman dan persyaratan Kantor Urusan Agama telah dilengkapi serta setelah dilangsung- Kantor Urusan Agama/Pegawai Pencatat Nikah kannya perkawinan adalah instansi yang diangkat oleh Menteri pencatat, saksi dan dihadapan wali, maka Agama dan berwenang melakukan pencatatan kedua mempelai menandatangani akta perkawinan dan perceraiaan menurut agama perkawinan yang disiapkan oleh pihak Islam, sebagaimana diatur dalam Undang- pegawai pencatat berdasarkan ketentuan Undang Nomor 32 Tahun 1954, tentang yang berlaku dan juga ditandatangai oleh - Ibid, hlm. Ibid, hlm. dihadapan pegawai 132 Robby Pramono dkk. Konsekuensi Yuridis Dari Ketiadaan Akta CeraiA. wali nikah atau yang mewakilinya. Dengan menandatangani akta perkawinan yang disiapkan ditandatanganinya akta perkawinan tersebut oleh pihak pegawai pencatat berdasarkan ketentuan maka perkawinan itu telah tercatat dan resmi. yang berlaku dan juga ditandatangani oleh saksi dan Kantor Catatan Sipil. pegawai pencatat serta oleh wali nikah atau yang Bagi pemeluk agama selain Islam yang ingin Dengan melangsungkan perkawinan juga memiliki perkawinan tersebut maka perkawinan itu telah tercatat dan resmi. pelaksanaan perkawinan secara Islam. Kantor Catatan Sipil hanya saja perkawinan yang dilakukan selain Bagi pemeluk agama selain Islam yang ingin dari agama Islam terhadap penerbitan akta perkawinan tidak turut ditandatangani oleh prosedur awal yang sama dengan pelaksanaan wali nikah atau yang mewakilinya. perkawinan secara Islam, hanya saja perkawinan Dalam hal terjadinya perceraiaan maka yang dilakukan selain dari agama Islam terhadap segala akibatnya setelah dilakukannya pendaftaran ditandatangani oleh wali nikah atau yang terhadap Putusan Cerai Hakim Pengadilan Negeri pada Kantor Catatan Sipil yang beromisili pada saat Dalam perceraiaan terjadi untuk selanjutnya diterbitkan akta perceraian tersebut benar-benar terjadi dengan Panitera Pengadilan sebagaimana dimaksud pendaftaran terhadap Putusan Cerai Hakim pengadilan mengenai perceraian kepada Instansi Pengadilan Negeri pada Kantor Catatan Sipil Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat yang beromisili pada saat perceraiaan terjadi pencatatan peristiwa perkawinan jika domisili untuk selanjutnya diterbitkan akta cerai. Panitera pengadilan yang memutus perceraiaan berbeda Pengadilan sebagaimana dimaksud berkewajiban perceraian tersebut benar-benar terjadi dengan perkawinan dahulu dicatatkan. Berbeda terhadap mengenai perceraian kepada Instansi Pelaksana putusnya suatu perkawinan yang beragama Islam atau UPTD Instansi Pelaksana tempat pencatatan yang mana dalam hal terjadinya perceraiaan, peristiwa perkawinan jika domisili pengadilan kepastian putusnya cerai terhitung sejak jatuh yang memutus perceraiaan berbeda dengan putusan hakim Pengadilan Agama yang telah domisili pegawai pencatat dimana perkawinan memiliki putusan tetap jadi bukan pada saat dahulu dicatatkan. Berbeda terhadap putusnya dilakukannya pendaftaran pencatatan terhadap suatu perkawinan yang beragama Islam yang putusan cerai pada Kantor Pencatatan Nikah. mana dalam hal terjadinya perceraiaan, kepastian Dihadapan pegawai pencatat, saksi dan putusnya cerai terhitung sejak jatuh putusan hakim Pengadilan Agama yang telah memiliki - JURNAL SELAT 133 Volume. 6 Nomor. Oktoberi 2018. Halaman 125-144 putusan tetap jadi bukan pada saat dilakukannya dimaknai bahwa harta bawaan bukanlah pendaftaran pencatatan terhadap putusan cerai termasuk dalam artian harta gono gini sehingga pada Kantor Pencatatan Nikah. untuk itu suami atau istri berhak untuk dapat mempergunakan harta bawaannya masing- Tinjauan Umum Harta Benda Dalam Perkawinan masing tersebut dan juga dapat melakukan suatu bentuk perbuatan hukum terhadapnya. Menurut UU Perkawinan harta benda perkawinan dibagi menjadi dua golongan, yaitu harta i. Metode Penelitian bersama atau disebut dengan harta gono gini dan Metode yang digunakan adalah hukum harta bawaan atau harta asal. normatif atau disebut juga metode penelitian Harta Bersama/Gono Gini kepustakaan yaitu suatu metode penelitian yang Harta gono-gini merupakan suatu bentuk harta dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan bersama yang diperoleh selama berlangsungnya pustaka yang ada dan bertujuan menemukan solusi Hal tersebut didasarkan pada terhadap permasalahan hukum yang ada dengan ketentuan UU Perkawinan yang menyatakan mengacu pada suatu bentuk peraturan perundang- bahwa harta benda yang diperoleh selama undangan yang ada maupun atas sumber-sumber perkawinan adalah harta bersama. Artinya harta hukum lain yang saling berkaitan dengan tujuan bersama merupakan harta yang terbentuk sejak untuk mendapatkan suatu bentuk norma hukum yang terjadinya perkawinan hingga perkawinan itu sarat nilai guna tercapai dan terpenuhinya unsur- unsur kepastian hukum yang dibutuhkan. Teknik Harta Bawaan/Harta Asal Harta menjelaskan suatu hal yang bersifat umum kemudian merupakan suatu harta benda yang dimiliki oleh menariknya menjadi kesimpulan, yang lebih khusus. masing-masing suami dan istri yang diperoleh Analisis dilakukan dengan melakukan telaah sebelum terjadinya suatu ikatan perkawinan atau terhadap kasus-kasus yang, berkaitan dengan isu yang diperoleh sebagai bentuk warisan dan yang dihadapi dan dibahas. Hal tersebut mengacu pada UU Perkawinan pasal 35 disebutkan bahwa harta bawaan masing-masing suami dan istri serta IV. Pembahasan Di dalam ketentuan UU Perkawinan telah harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah kedudukan harta benda dalam perkawinan yaitu penguasaan masing-masing sepanjang para antara lain: . Harta benda yang diperoleh dalam pihak tidak menentukan lain. Atas dasar perkawinan adalah menjadi harta bersama. ketentuan tersebut dan sebagaimana diatur Mengenai harta bawaan dari masing-masing suami dalam UU Perkawinan pasal 36 ayat 2 dapat dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing- Anonim AuPembagian harta gono gini dalam perceraiaanAy https://kantorpengacara. co/prosedur-pembagian-harta-gono-gini-dalamperceraian / diakses pada 01 Februari 2018 134 Robby Pramono dkk. Konsekuensi Yuridis Dari Ketiadaan Akta CeraiA. masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang bawah penguasaan masing-masing sepanjang para menyatakan Ayharta kekayaan dalam perkawinan pihak tidak menentukan lain. arta bersam. yaitu harta yang diperoleh baik Ketentuan tersebut menjelaskan mengenai sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama kedudukan harta benda dalam perkawinan, yang dalam ikatan perkawinan, tanpa mempersoalkan mana kedudukan dan posisi harta benda sangat terdaftar atas nama siapapunAy. berpengaruh atas perbuatan hukum terhadap harta Dari apa yang telah diuraikan diatas benda itu sendiri, hal ini sebagaimana yang juga tentunya dapat diambil suatu kesimpulan mendasar telah ditentukan dalam UU Perkawinan yaitu: . yang menjadi pembeda dalam memahami konsep Mengenai harta bersama suami atau isteri dapat harta gono gini dengan harta bawaan. Perbedaan bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. tersebut tidak hanya terletak pada cara perolehan Mengenai harta bawaan masing-masing, suami atas harta benda tersebut atau status perkawinan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan seseorang pada saat harta tersebut didapat, tetapi perbuatan hukum mengenai harta bendanya. perbedaan tersebut juga terdapat dalam hal melihat Berdasarkan ketentuan pasal 36 UU kewenangan seseorang terhadap harta benda yang Perkawinan bahwa setiap harta benda yang dimilikinya, apakah kewenangan tersebut bersifat diperoleh dalam perkawinan harus mendapatkan persetujuan dari suami istri sedangkan terhadap kewenangan tersebut harus dapat dibuktikan oleh harta bawaan maka masing-masing pihak dapat suatu pembuktian karena jika didasarkan oleh pasal bertindak sendiri atas perbuatan hukum yang dilakukannya terhadap harta bendanya. Harta pembuktian, disebutkan bahwa setiap orang yang bawaan dimaksud adalah termasuk harta yang mengendalikan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, diperoleh dan dibawa masing-masing suami istri atau, guna meneguhkan adanya haknya sendiri kedalam ikatan perkawinan dari jerih payahnya ataupun membantah adanya hak dari orang lain, sendiri sebelum atau setelah perkawinan. menunjuk pada adanya suatu peristiwa, maka KUHPerdata Perbedaan Harta kekayaan dalam perkawinan sering diwajibkan untuk membuktikan adanya hak atau disebut dengan Istilah Augono-giniAy merupakan peristiwa tersebut. Artinya ada atau tidaknya hak sebuah istilah hukum yang sudah populer di orang lain didalam kepemilikan suatu harta benda Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia maka haruslah dapat dibuktikan kebenarannya. edisi Tahun 2001 halaman 330, istilah yang Dalam digunakan adalah Augona-giniAy, yang secara hukum perkawinan maka tidak dapat dilepaskan dari bukti- artinya. AuHarta yang berhasil dikumpulkan selama bukti yang melekat pada diri seseorang terkait status berumah tangga sehingga menjadi hak berdua perkawinan yang dimilikinya. Misalkan seseorang suami dan istriAy. Kemudian berdasarkan Pasal 1 mengaku belum pernah menikah maka status huruf f Instruksi Presiden (Inpre. Nomor 1 Tahun tersebut hanya dapat dibuktikan dengan identitas - Hilman Hadikusuma. Op. Cit, hlm. JURNAL SELAT 135 Volume. 6 Nomor. Oktoberi 2018. Halaman 125-144 Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga yang sebagai bagian dari data kependudukan adalah menegaskan hal tersebut, begitu juga jika menjelaskan prihal jati diri seseorang, yang mana seseorang mengaku telah berstatus menikah maka salah satunya adalah prihal status perkawinan harus dibuktikan dengan adanya akta perkawinan, begitu pula apabila seseorang mengaku berstatus sebagai duda atau janda maka harus dapat menunjukan jati diri seseorang terkait dengan status dibuktikan dari adanya suatu akta perceraiaan perkawinanya sebagai duda/janda. apabila bercerai atau akta kematian apabila terjadi kematian pada pasangan kawinnya. Artinya Dilangsungkannya perkawinan kembali bagi pihak-pihak yang pernah bercerai tentunya Pembuktian berasal dari kata bukti yang akan mengubah status perkawinan mereka yang berarti keterangan nyata atau sesuatu yang sebelumnya adalah sebagai duda/janda sehingga menyatakan kebenaran suatu peristiwa. 17 Dalam untuk selanjutnya menjadi berstatus menikah. konteks hukum acara pembuktian dipahami sebagai Namun perubahan atas status perkawinan tersebut bentuk alat bukti maupun hal-hal yang dapat tetap tidak akan pernah dapat menghapus status dijadikan sebagai alat bukti, yang dihadirkan di perkawinan sebagai duda/janda yang pernah muka persidangan pengadilan oleh para pihak yang melekat pada diri seseorang, karena seperti yang berperkara, berupa kesaksian, rekaman, dokumen- diuraikan diatas bahwa perceraiaan merupakan dokumen, objek fisik tertentu dan sebagainya yang suatu peristiwa penting yang dialami seseorang, bertujuan untuk meyakinkan pengadilan atau juri sehingga status yang dimbulkan oleh peristiwa yang bahwa dalil yang mereka kemukakan adalah pernah dialami tersebut tentunya tidak serta merta dapat dihapus oleh suatu peristiwa lainnya yang Kedudukan Akta Cerai sebagai alat bukti disebut perkawinan. terhadap status kepemilikan harta benda Selain dari tidak akan terhapusnya Di dalam pasal 1 ayat 17 UU Nomor 24 citra/image sebagai duda/janda yang pernah Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan melakat pada diri seseorang, ternyata terdapat . elanjutnya disebut UU Kependuduka. telah beberapa hal yang tentunya juga tidak akan diuraikan prihal peristiwa-peristiwa apa saja yang terhapus hanya oleh karena pihak-pihak yang dianggap sebagai kejadian penting yang dialami pernah bercerai memutuskan untuk kemudian Akta Cerai merupakan salah satu menikah lagi. Hal-hal tersebut antara lain terkait produk catatan sipil yang isinya mengurai tentang dengan status anak dan status harta benda. Dalam persoalan kepemilikan harta benda jika mengacu Oleh karena itu kepemilikan terhadap pada pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 1974 maka tidak akta cerai masuk kedalam konsep data perorangan akan pernah dapat dianggap bahwa seluruh harta benda yang ada termasuk di dalamnya harta yang suatu peristiwa Fungsi dari data perorangan diperoleh sebelum berlangsungnya perkawinan - Tim Penyusun. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Kedua. Jakarta: Balai Pustaka, 1999, hlm. Natsir Asnawi. Op. Cit. 136 Robby Pramono dkk. Konsekuensi Yuridis Dari Ketiadaan Akta CeraiA. yang kedua/lebih adalah merupakan/akan menjadi kesatuan harta gono gini dengan pihak-pihak yang perlindungan status hak sipil penduduk dan terikat dalam perkawinan kedua/lebih. Hal tersebut mendapatkan data mutktahir benar dan lengkap. tidak lain dikarenakan harta benda tersebut bisa jadi Status perkawinan memang memiliki merupakan harta bawaan atau bahkan merupakan hubungan keterikatan dan keterkaitan dengan berbagai hal salah satunya adalah terhadap harta istri/suaminya terdahulu yang belum terbagi. Keterikatan dan keterkaitan tersebut tidak Konteks dapat dibuktikannya kapan dan bagaimana lain adalah dalam hal melihat bagaimana status kepemilikan atas harta benda itu sendiri apabila gono-gini menentukan status harta benda tersebut. dihubungkan dengan status perkawinan seseorang Keinginan bagi para pihak yang pernah pada saat diperolehnya harta tersebut. Sehingga bercerai untuk melangsungkan kembali suatu dapat disimpulkan apakah harta benda benda perkawinan adalah merupakan suatu bentuk hak tersebut merupakan harta benda gono gini atau asasi dan tentunya merupakan perbuatan yang legal merupakan harta bawaan. Ketiadaan akta cerai dan memang diperbolehkan serta jelas dasar yang berfungsi sebagai bukti keabsahan identitas hukumnya jika mengacu pada hukum positif yang yang sebenarnya bertujuan untuk memberikan berlaku di Indonesia. Namun keinginan tersebut tentunya dapat terlaksana apabila para pihak tunduk seseorang telah menyebabkan sulitnya untuk pada ketentuan dan prosedur serta persyaratan mendapatkan bukti petunjuk terkait kedudukan dan status kepemilikan harta benda jika ditunjau dari perkawinan, jika memang perkawinan tersebut ingin status perkawinan seseorang pada saat perolehan atas harta tersebut. pengakuan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku. Kedudukan terhadap suatu harta benda apakah masuk kedalam klasifikasi harta gono-gini Penarikan akta cerai berikut putusannya bagaimana dapat dibuktikannya asal-usul harta dilangsungkannya perkawinan bagi pihak yang benda tersebut. Pembuktian tersebut harus merujuk pernah bercerai adalah merupakan prosedur wajib dan didasarkan pada alat bukti yang memang dapat yang diberlakukan oleh KUA. 19 Namun penarikan dijadikan sebagai bahan acuan yang memenuhi tersebut berdampak pada ketiadaan suatu bukti standar pembuktian formil dan materil. 20 Namun yang dapat menjelaskan peristiwa penting berupa tidak semua alat bukti yang telah memenuhi syarat atau harta bawaan memang sangat ditentukan oleh Padahal fungsi dari diterbitkannya akta pembuktian karena suatu alat bukti dapat memiliki nilai atau kekuatan pembuktian jika telah mendapat Didasarkan Atas Surat Keterangan Kantor Urusan Agama No. B/Kua. 08/Pw/4/2018. Tertanggal 13 April 2018 Natsir Asnawi. Op. Cit. JURNAL SELAT 137 Volume. 6 Nomor. Oktoberi 2018. Halaman 125-144 batas minimal pembuktian. Dalam tetapi jika akta autentik tersebut dapat dibantah pengaturan mengenai jenis alat bukti telah kebenarannya maka kekuatan pembuktiannya turun menjadi bukti permulaan. ditentukan sebagaimana pasal 164 HIR/284 R. Dalam persoalan yang berkaitan dengan dan pasal 1866 KUHPerdata. Disebutkan jenis alat pembuktian keperdataan, alat bukti yang dijadikan bukti tersebut antara lain:22 . Alat bukti surat sebagai dasar pembuktian yang paling utama . Alat bukti saksi. Persangkaan. adalah berupa tulisan. Karena memang tujuan Pengakuan. Sumpah. Selain dari ketentuan tersebut, juga dikenal alat-alat bukti-bukti alat bukti pemeriksaan setempat . yang dikemudian hari serta berguna dalam suatu diatur dalam pasal 153 HIR/180 R. Bg. 24 Menurut Lilik Mulyadi alat bukti pemeriksaan ahli . yang diatur dalam tertulis merupakan alat bukti pertama dan utama Pasal 154 HIR/181 R. Bg. Implementasi dari alat-alat dalam sistem pembuktian di Indonesia. Dikatakan bukti tersebut tunduk pada ketentuan-ketentuan pertama karena alat bukti tertulis memiliki tingkat yang diatur dalam HIR. Bg. maupun KUHPerdata. pertama atau tertinggi diantara bukti-bukti lain Kekuatan pembuktian dari suatu alat bukti sedangkan pengutamaan alat bukti tertulis memang tergantung pada kekuatan pembuktian yang digunakan untuk kepentingan pembuktian. melakat dalam alat bukti. Kekuatan pembuktian Dari alat-alat bukti tulisan ada suatu alat pada alat bukti terbagi menjadi dua yaitu:23 . bukti yang sangat berharga untuk suatu pembuktian Kekuatan pembuktian intrinsik adalah kekuatan yaitu yang dinamakan akta. Akta sendiri merupakan pembuktian yang lahir karena sifat alat bukti itu suatu tulisan yang memang secara sengaja dibuat sendiri atau karena undang-undang menentukan untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan Sebagai contoh alat bukti autentik yang Dengan demikian unsur terpenting memenuhi ketentuan pasal 165 HIR/284 R. Bg dan dalam akta ialah kesengajaan untuk menciptakan 1868 KUHPerdata yang menyatakan bahwa bukti suatu bukti tertulis dan penandatanganan tulisan autentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. Kekuatan pembuktian Diantara golongan surat-surat atau tulisan- ekstrinsik adalah kekuatan pembuktian yang tulisan yang dinamakan akta, terdapat satu dipengaruhi oleh suatu kondisi atau faktor diluar alat golongan yang memiliki kekuatan pembuktian bukti itu sendiri. Kondisi dan faktor tersebut istimewa yaitu yang dinamakan akta otentik. Akta mempengaruhi kekuatan pembuktian suatu alat otentik merupakan suatu akta yang bentuknya telah Sebagai contoh bukti akta autentik memiliki ditentukan oleh undang-undang dan dibuat oleh kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, pegawai umum yang berwenang untuk itu. Pegawai Andul Manan. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Pengadilan Agama. Jakarta: Kencana 2006, hlm. KUHPerdata. Pasal 1866 Natsir Asnawi. Op. Cit. Subekti. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita, 2008, hlm. Lilik Mulyadi. Hukum Acara Perdata Menurut Teori Dan Praktek Peradilan Indonesia. Jakarta: Djambatan, 1998, hlm. Ibid. 138 Robby Pramono dkk. Konsekuensi Yuridis Dari Ketiadaan Akta CeraiA. umum yang dimaksud adalah berlaku untuk seorang Kedudukan harta bersama maupun harta Notaris. Hakim. Juru Sita ataupun Pegawai Catatan bawaan sangat juga ditentukan oleh peranan akta Sipil dan sebagainya. Oleh karena itu akta-akta perkawinan maupun akta perceraiaan sebagai yang dibuat oleh pegawai umum sebagaimana Hal tersebut tidak lain oleh karena akta disebutkan adalah merupakan akta-akta otentik. perkawinan maupun perceraiaan memiliki fungsi Dari uraiaan diatas dapat disimpulkan dalam menentukan posisi dan kedudukan harta bahwa akta cerai dapat disebut sebagai akta otentik dikarenakan telah memenuh syarat-syarat dari akta klasifikasi harta gono gini atau merupakan harta otentik dalam fungsinya sebagai alat bukti yaitu bawaan, jika ditunjau di status perkawinan pemilik antara lain dibuat dan dikeluarkan oleh pejabat pada saat harta benda itu diperoleh. pemerintah sesuai fungsi dan tugasnya serta di Adanya dalam akta tersebut juga memuat tanggal hari bulan kepemilikan harta benda dengan status perkawinan dan tahun pembuatan serta ditandatangani oleh saat diperolehnya harta tersebut merupakan satu pejabat yang membuatnya. hal yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini mengacu Kedudukan harta benda dalam perkawinan jika pada fungsi dari akta perkawinan maupun akta ditinjau dari kepemilikannya perceraiaan yang sebagaimana dijelaskan dalam Sebagaimana pasal 35 ayat 1 UU Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, bahwa Perkawinan yang mengatur ketentuan harta benda fungsi dari diterbitkannya data kependudukan yang dalam perkawinan, telah disebutkan perbedaan salah satunya berupa akta perkawinan maupun akta harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama perceraiaan adalah bertujuan untuk memberikan . ono gin. adalah harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan. Artinya, harta kekayaan perlindungan status hak sipil penduduk dan yang diperoleh sebelum terjadinya perkawinan tidak mendapatkan data mutktahir benar dan lengkap. disebut sebagai harta bersama. Hal tersebut juga Salah satu unsur yang menjadi tujuan dari ditegaskan dalam Pasal 1 huruf f Instruksi Presiden (Inpre. Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi kependudukan adalah adanya fungsi kepastian Hukum Islam yang menyatakan Ayharta bersama hukum terhadap status perkawinan seseorang yaitu harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau sebagai duda/janda dan indikator adanya kepastian hukum di suatu negara itu sendiri adalah perkawinan, tanpa mempersoalkan terdaftar atas perundangan yang jelas dan perundangan tersebut nama siapapunAy. Dari uraiaan tersebut tentunya diterapkan dengan baik oleh hakim dan petugas dapat ditarik suatu kesimpulan secara jelas hukum lainnya. suami-istri terhadap perbedaan antara harta bersama . ono gin. dengan harta bawaan. Subekti. Op. Cit. Natsir Asnawi. Op. Cit. Abdul Rachmad Budiono. Pengantar Ilmu Hukum. Malang: Bayumedia Publishing 2005 JURNAL SELAT 139 Volume. 6 Nomor. Oktoberi 2018. Halaman 125-144 Kedudukan baik akta perkawinan maupun dilihat beberapa perbedaan antara keduanya yaitu:34 Hak kebedaan bersifat absolute atau dapat dikatakan sangat penting dalam memberikan dipertahankan terhadap tuntutan setiap orang, kejelasan dan kepastian hukum. Kepastian hukum sedangkan hak perseorangan bersifat relatif tersebut adalah dalam hal memberikan bukti yang dan hanya dapat dipertahankan terhadap orang bertujuan untuk menegaskan guna menentukan tertentu yaitu lawanya dalam suatu perjanjian. siapa sajakah pihak-pihak yang sebenarnya Dalam hak kebendaan terhadap hubungan memiliki kewenangan atau berhak terhadap suatu hukum secara langsung antara sesorang harta benda dan tentu saja pembuktian tersebut dengan suatu benda, sedangkan dalam hak bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap perseorangan menimbulkan hubungan hukum pihak-pihak yang memang berhak atas kepemilikan antara dua orang atau lebih berkaitan dengan harta benda itu sendiri. suatu benda atau suatu hal tertentu. Dalam prespektif hukum perdata segala Hak kebendaan bersifat diutamakan atau sesuatu yang berhubungaan dengan harta benda didahulukan, sedangkan hak perseorangan atau harta kekayaan lazim disebut sebagai hak Hak perdata tersebut dapat dibagi dalam keseimbangan hak. hak absolut . us in r. dan hak relatif . us ad re. Berkaitan dengan hak untuk memindahkan. Hak Absolut adalah hak yang harus dihormati dan Jika pada hak kebedaan pemindahan dapat merupakan bagian dari keperdataan. 31 Salah satu dilakukan sepenuhnya namun pada hak pengertian dari hak absolut adalah terkait dengan perseorangan kemungkinan pemindahan hak adalah terbatas. Buku Dalam hak kebedaan dikenal berlakunya asas KUHPerdata. Selain dari hak absolut terdapat juga perlindungan sebagaimana diberikan pasal hak keperdataan yang disebut sebagai hak relatif 1977 ayat . KUHPerdata yaitu orang yang dan digolongkan sebagai hak perseorangan. 32 Hak secara jujur menguasai benda-benda bergerak perseorangan dapat dikatakan erat hubungannya dilindungi sedangkan pada hak perseorangan dengan hukum perikatan sebagaimana diatur dalam tidak dikenal asas perlindungan. buku i KUHPerdata. Hak perseorangan merupakan Perbedaan antara hak kebendaan yang hak yang timbul karena adanya hubungan diatur dalam Buku II KUHPerdata dengan hak perjanjian, undang-undang, dan lain-lain. Jika dibandingkan perbedaan antara hak kebendaan dengan hak perseorangan, maka dapat Buku i KUHPerdata yaitu adalah menitikberatkan pada unsur-unsur bahwa hak kebendaan timbul oleh - Rachmadi Usman. Hukum Kebendaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2013, hlm. Titik Triwulan Tutik. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008, hlm. Rachmadi Usman. Op. Cit. Ibid. Ibid, hlm. Frieda Husni Hasbullah. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-hak yang member kenikmatan jilid 1. Jakarta: Ind-Hill Co, 2002, hlm. 140 Robby Pramono dkk. Konsekuensi Yuridis Dari Ketiadaan Akta CeraiA. karena telah ditetapkan oleh undang-undang yang disebutkan bahwa harta benda yang diperoleh berlaku sehingga seseorang memiliki hak dan selama perkawinan menjadi harta bersama. kedudukan penuh atas benda tersebut sedangkan Kemudian dilanjutkan pada pasal 36 ayat 1 UU hak perseorangan timbul oleh karena didasarkan Perkawinan yang menyebutkan bahwa mengenai suatu perikatan atau kesepakatan baik berdasarkan harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas perjanjian maupun undang-undang, sehingga hanya persetujuan kedua belah pihak. berlaku sebatas dari pelaksanaan perikatan dan pasal 36 ayat 1 UU Perkawinan menunjukan Dalam persoalan terkait harta benda dalam Ketentuan yang didasari pasal 35 ayat 1 bahwa harta benda yang diperoleh dalam perkawinan dapat dikatakan sebagai kelompok dari perkawinan tersebut terkait hubungannya dengan harta kekayaan yang masuk golongan hak hak kebendaan ataupun juga hak perseorangan perseorangan, hal ini dikarenakan adanya konsep tentunya hanya dapat dilihat apabila mencermati kepemilikan atas harta benda tersebut yang asal usul diperolehnya harta benda tersebut, sehingga untuk kemudian dapat dipastikan status dari harta benda tersebut terutama terhadap terhadap harta benda tersebut serta perlu adanya Kedudukan seseorang yang sedang terikat persetujuan dari masing-masing pihak yang terlibat dalam suatu perkawinan dapat dikatakan sebagai dalam perkawinan ketika harta benda tersebut akan kedudukan yang sedang terikat dalam suatu dibebani suatu perbuatan hukum berupa apapun. perikatan, yang tentu saja perikatan tersebut Berdasarkan pasal 35 ayat 1 UU melahirkan hak dan kewajiban. Difinisi dari Perkawinan kedudukan harta benda yang diperoleh perkawinan itu sendiri menurut pasal 1 UU selama perkawinan tentunya berbeda dengan Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang kedudukan harta benda yang diperoleh sebelum pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan terjadinya perkawinan atau harta benda yang tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga memang diperoleh ketika seseorang tidak lagi yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan terikat suatu hubungan perkawinan baik yang Yang Maha Esa. Jadi perkawinan tersebut adalah disebabkan oleh kematian, perceraiaan ataupun ikatan seorang pria dan wanita berarti perkawinan penetapan pengadilan. Status harta benda tersebut sama dengan perikatan. dikenal dengan sebutan sebagai harta bawaan. Hubungan Sifat dari kedudukan harta bawaan yaitu perkawinan tentunya juga menimbulkan keterikatan memberikan kewenangan penuh kepada pemiliknya dengan harta benda yang diperoleh selama untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta perkawinan berlangsung. Seperti yang telah bendanya tanpa memerlukan adanya persetujuan diuraikan dalam pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan dari siapapun termasuk dari pasangan kawinnya. Rachmadi Usman. Op. Cit. Hilman Hadikusuma. Op. Cit. JURNAL SELAT 141 Volume. 6 Nomor. Oktoberi 2018. Halaman 125-144 Dari pemahaman tersebut dapat dipersamakan benda tersebut masuk sebagai harta bawaan atau memiliki kesesuaiaan harta gono gini. Karena pembuktian tersebut penting hubungan dengan hak kebendaan sebagai bagian untuk menentukan pihak-pihak manakah yang dari harta kekayaan. Kesesuaiaan tersebut timbul memang benar-benar memiliki hak serta memang dan terletak pada kesamaan sifat kepemilikannya. wajib dimintai persetujuan ketika harta benda yang Hal ini dapat dilihat dari pengertian sifat hak dimaksud akan dibebani suatu perbuatan hukum kebendaan itu sendiri jika dipersamakan dengan sifat harta bawaan. Menurut Sri Soedewi Masjchoen Pada Putusan Pengadilan Negeri Sofwan, hak kebendaan merupakan hak mutlak atas Surakarta Nomor 20/pdt. G/2013/PN. Ska tercermin suatu benda dan dapat memberikan kekuasaan suatu permasalahan hukum yang timbul oleh karena atau kewenangan langsung atas benda tersebut dan disebabkan kurangnya pihak yang seharusnya dapat dipertahankan dari siapapun. dihadirkan untuk dimintakan persetujuannya. Kasus Sebagaimana yang terjadi yaitu dibatalkannya Akta Jual Beli atas sebelumnya perbedaan antara harta bawaan tanah dan/atau bangunan yang dibuat dihadapan dengan harta yang diperoleh selama perkawinan Sunarto. Sarjana Hukum, selaku Notaris/PPAT Kota atau gono gini terletak pada kewenangan sesorang Surakarta oleh Pengadilan Negeri Surakarta. dalam kedudukannya selaku pemilik atas harta Pembatalan tersebut terjadi tidak lain oleh karena benda tersebut sebagaimana diartikan dalam hak jual beli yang dilaksanakan para pihak tidak kebendaan atau perseorangan. Kedudukan tersebut melibatkan mantan istri dari pihak penjual. Pihak sangat penting untuk menentukan apakah orang Notaris/PPAT menyatakan pada saat transaksi jual tersebut memang berwenang secara penuh beli berlangsung penjual hanya menghadirkan istri terhadap harta benda yang dimilikinya tanpa adanya keduanya yang namanya sebagaimana tertera hak dari orang lain didalamnya atau justru dalam Kartu Keluarga sebagai satu-satunya dasar tertulis yang menjadi acuan untuk menguatkan merupakan suatu bentuk aset yang didalamnya keterangan dari pihak penjual itu sendiri, tanpa terdapat hak orang lain seperti hak pasangan mengetahui bahwa harta tanah yang akan dijadikan kawinya meskipun harta benda tersebut hanya objek peralihan memiliki keterkaitan hak dengan terdaftar atas nama salah satu pihak. mantan istri dari pihak penjual yang mana Peranan dari akta perkawinan maupun akta cerai memegang fungsi sebagai dasar petunjuk Kasus pembatalan akta jual beli dalam menentukan status dan kedudukan atas tersebut merupakan contoh dari konsekuensi hukum kepemilikan harta benda, apakah masuk kedalam yang timbul dari ketiadaan data pentunjuk yang harta gono gini atau harta bawaan. Ketiadaan suatu bernama akta cerai maupun putusannya yang petunjuk atas status harta tentunya menyebabkan berakibat pada sulitnya dilakukan pembuktian atas sulitnya untuk dilakukan pembuktian apakah harta status kepemilikan harta. Rachmadi Usman. Op. Cit. 142 Robby Pramono dkk. Konsekuensi Yuridis Dari Ketiadaan Akta CeraiA. Terkait kasus diatas fungsi dari pembuktian berdampak pada tidak adanya kepastian hukum atas status kepemilikan harta benda sangat penting dalam hal pembuktian status harta bendanya, untuk menentukan pihak-pihak yang berhak atas apakah harta benda tersebut masuk kedalam harta harta benda itu sendiri. Artinya status kepemilikan bawaan yang diperoleh selama menyadang status atas harta benda tidak hanya dapat disandarkan duda/janda atau memang masuk kedalam lingkupan atas ucapan atau keterangan seseorang, harus ada harta gono gini dengan mantan suami atau istri yang bukti yang dapat mendukung kebenaran upacan memang belum terbagi setelah perceraiaan. Karena atau keterangan tersebut, dalam permasalahan ini tujuan utama suatu pembuktian dalam pemeriksaan bukti akurat yang dapat dijadikan dasar adalah bukti perkara perdata adalah untuk mengambil atau menjatuhkan putusan yang bersifat difinitif, pasti dan akta cerai Pentingnya untuk dapat dibuktikannya memiliki akibat hukum. status harta benda terkait ada tidaknya pihak lain yang berhak atas harta benda tersebut mengacu Penutup ditentukan dalam Kesimpulan KUHPerdata KUA penarikan akta cerai berikut putusannya bagi mengendalikan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau, guna meneguhkan adanya haknya sendiri melangsungkan kembali suatu perkawinan telah ataupun membantah adanya hak dari orang lain, menyebabkan sulitnya dilakukan pembuktian menunjuk pada adanya suatu peristiwa, maka atas status perkawinan seseorang sebagai diwajibkan untuk membuktikan adanya hak atau duda/janda pada saat diperolehnya harta peristiwa tersebut. benda/harta kekayaan. Hal tersebut berdampak Akta cerai sebagai alat otentik memang pada tidak memilikinya kepastian hukum memiliki kekuatan pembuktian sempurna sebagai terhadap status harta benda apakah harta benda dasar putusnya hubungan perkawinan seseorang. tersebut masuk kedalam klasifikasi harta Kekuatan pembuktian sempurna lebih mengacu bawaan yang diperoleh setelah terjadinya pada nilai pembuktian itu sendiri. Artinya alat bukti perceraiaan dan sebelum dilangsungkanya tersebut tidak memerlukan alat bukti lainnya untuk perkawinan yang kedua/lebih atau memang membuktikan suatu peristiwa, hubungan hukum harta benda tersebut merupakan harta gono gini serta hak dan kewajiban. yang diperoleh dari perkawinannya terdahulu Ketiadaan akta cerai karena penarikannya oleh KUA sebagai syarat menikah lagi tentunya menghapus kepastian hukum terhadap status Saran perkawinan sebagai duda/janda yang pernah Penarikan Akta Cerai berikut putusannya oleh dialami seseorang. Persoalan tersebut juga KUA seharusnya diikuti dengan adanya solusi Natsir Asnawi. Op. Cit. Sudikno Mertukusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia . Yogyakarta: Universitas Admajaya, 2010, hlm. JURNAL SELAT 143 Volume. 6 Nomor. Oktoberi 2018. Halaman 125-144 konkret yaitu mencantumkan didalam akta nikah data pengganti dari Akta Cerai maupun penyebab dan kapan perkawinan seseorang tersebut dinyatakan telah terputus. Persyaratan penarikan Akta Cerai berikut putusannya oleh menentukan status kepemilikan harta benda KUA bagi pasangan yang telah bercerai untuk yang diperoleh sebelum terjadinya perkawinan kembali melangsungkan perkawinan tentunya yang kedua/lebih, apakah harta benda tersebut telah menghapus suatu alat bukti yang dapat memang merupakan harta bawaan yang menerangkan dan menjelaskan telah terjadinya diperoleh selama bercerai atau merupakan harta suatu peristiwa penting yang terjadi pada gono gini yang masih memiliki keterkaitan hak seseorang yang bernama perceraiaan. Oleh karena itu pentingnya mensertakan penyebab sehingga dalam melakukan perbuatan hukum dan kapan perkawinan seseorang tersebut apapun atas harta benda tersebut wajib dinyatakan telah terputus, terutama yang disebabkan oleh perceraiaan menjadi sangatlah suami/istrinya tersebut. suami/istrinya penting mengingat data tersebut merupakan DAFTAR PUSTAKA