REFLEKSI HUKUM Jurnal Ilmu Hukum p-ISSN 2541-4984 | e-ISSN 2541-5417 Volume 3 Nomor 1. Oktober 2018. Halaman 67-80 DOI: https://doi. org/10. 24246/jrh. Open access at: http://ejournal. edu/refleksihukum Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana ASAS KEADILAN DALAM PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING Lis Setiyowati LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah Korespondensi: olisiasw@gmail. Budi Ispriyarso Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Abstrak Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menimbulkan keresahan di masyarakat. Peraturan tersebut memperlihatkan keberpihakan, kemudahan yang diberikan Pemerintah kepada Tenaga Kerja Asing (TKA). Keberpihakan Pemerintah terhadap TKA terlihat pada Pasal 9, ijin Menggunakan TKA tidak diperlukan lagi, cukup dengan Rencana Penggunaan TKA. Pasal 10. TKA yang bekerja di bidang yang dibutuhkan Pemerintah juga tidak diperlukan ijin dulu. Hal tersebut tidak adil jika dilihat dengan prinsip keadilan yang diungkapkan Rawls dan Hamid A. Tamimi, bahwa keadilan lebih kepada jika tujuan negara dapat terwujud, berkaitan dengan mewujudkan kesejahteraan umum. Kemudahan terhadap TKA kontradiktif dengan tingginya angka pengangguran di Indonesia. Selain itu, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan tidak menganut asas materi muatan Peraturan Perundang-undangan. Kata Kunci: Asas Keadilan. Tenaga Kerja Asing. Keberpihakan. Abstrak Presidential Regulation No. 20 of 2018 concerning the Use of Foreign Workers has caused unrest in the public. The regulation shows a partisanship and a convenience which are provided by the Government to Foreign Workers. The government's partisanship to Foreign Workers is indicated by the existence of Article 9 of the Regulation which states that the Permits to Use Foreign Workers are no longer needed. Instead of the Permits, the Plan for the Use of Foreign Workers is being required. In addition. Article 10 of the Regulation also states that the Permits is not needed for Foreign workers who work in certain fields required by the Government. Using the principle of justice by Rawls and Hamid A. Tamimi to justify the Articles, it is concluded that those Articles are unfair since the justice shall be created to achieve the StateAos goal which is related to increase public welfare. The convenience provided for foreign workers is contradictory to the high unemployment rate in Indonesia. Moreover, it contradicts the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Law Number 13 Year 2003 and it does not adhere to the material principles of the contents of the Laws and Regulations. Keywords: Principle of Justice. Foreign Workers. Partisanship. REFLEKSI HUKUM PENDAHULUAN Salah satu tujuan negara yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia . elanjutnya disebut UUD NRI) Tahun 1945 yaitu memajukan kesejahteraan Menurut Andrew Heywood, paham kesejahteraan secara tradisional menyatakan bahwa kesejahteraan rakyat adalah tanggung jawab masyarakat dan tanggung jawab tersebut dipenuhi oleh pemerintah. 1 Realisasi dari hal tersebut ada dalam bentuk negara atau pemerintah yang disebut dengan negara kesejahteraan . elfare 2 Indonesia sebagai penganut welfare state, menuangkan konsep tersebut di dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat. Salah satu contoh, dalam Pasal 27 ayat . UUD NRI Tahun 1945, di dalamnya menyatakan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak". Berarti Negara berkewajiban menjamin warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan dapat terpenuhi untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan tanpa dihalangi. Di era globalisasi sebagai era dimana kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan alat transportasi yang mendorong kehidupan manusia menjadi tak terbatas secara geografis ataupun budaya, gerak manusia menjadi seolah tidak terbatas. Demikian juga dalam segi ketenagakerjaan. Banyaknya TKA yang masuk ke Indonesia, membuat resah masyarakat. Indonesia sebagai negara berkembang, yang [Vol. No. 1, 2. berpenduduk sekitar 260 juta jiwa memiliki jumlah tenaga kerja antar 23% sampai 70% dari jumlah penduduk di setiap provinsi. 3 Jumlah yang sangat besar tersebut, menjadi alasan logis Pemerintah untuk mengatur tentang ketenagakerjaan, sejalan dengan fungsi hukum sebagai pengatur kehidupan bersama manusia. Berkaitan dengan TKA yang masuk ke Indonesia. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang Penggunaan TKA . elanjutnya Perpres No. 20 Tahun 2. Melalui Perpres ini pemerintah terfokus pada peningkatan investasi di Indonesia proses, kemudahan birokrasi khususnya untuk TKA. Tetapi kemudian Perpres ini menimbulkan polemik dan gejolak di masyarakat khususnya dari tenaga kerja di Indonesia. Mereka menganggap Perpres ini melegitimasi masuknya TKA bekerja di Indonesia. Mereka menganggap serbuan dari TKA tersebut mengancam lapangan kerja yang seharusnya bisa didapatkan oleh Pekerja Indonesia. Apalagi dengan berita yang gencar mengenai serbuan TKA dari China. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan per November 2016, jumlah TKA secara resmi di Indonesia 183 orang. Tenaga kerja asal China sebanyak 28,7% dari total jumah TKA yang ada di Indonesia, atau sejumlah 21. 271 orang. Sehingga negara yang paling tinggi mengirimkan Andrew Heywood. Politico/Theory (Palgrave Macmillan 2. dalam Bagir Manan dan Susi Dwi Harijanti. AoSaat Rakyat Bicara: Demokrasi dan KesejahteraanAo . 1 Jurnal Ilmu Hukum 1, 2. Bagir Manan dan Susi Dwi Harijanti. AoSaat Rakyat Bicara: Demokrasi dan KesejahteraanAo . 1 Jurnal Ilmu Hukum 1, 2. Badan Pusat Statistik. AoPersentase Tenaga Kerja Formal menurut Provinsi Tahun 2015-2018Ao . diakses 1 September 2018. ASAS KEADILAN DALAM PERATURAN PRESIDEN tenaga kerjanya ke Indonesia adalah China. Peningkatan jumlah tenaga kerja asal China diikuti dengan naiknya jumlah kasus TKA ilegal yang berasal dari China. Hal itu diperkuat dengan kenyataan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah mendeportasi warga negara asing sebanyak 7. 877 orang deportasi terhadap 794 TKA yang tidak memiliki Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari berbagai negara. Diantaranya adalah 1. 837 TKA ilegal berasal dari China. Terdiri dari 239 kasus pidana hukum dan tindakan administratif keimigrasian. Sementara itu, pada tahun 2015 terdapat 225 kasus dan tahun 2014 sebanyak 54 kasus TKA ilegal asal China. Dengan hadirnya Perpres No. 20 Tahun 2018, seolah menambah keresahan pada Peraturan memberikan gambaran bahwa pemerintah dengan sengaja mempermudah masuknya TKA ke Indonesia. Hal itu mengusik rasa keadilan di masyarakat. Dalam kondisi sulitnya mencari pekerjaan, dan pada kenyataannya banyak tenaga kerja dengan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang tidak terserap dalam kesempatan kerja, tetapi di sisi lain, pemerintah mempermudah TKA yang akan bekerja di Indonesia dan dianggap sah dengan kemudahan itu. Berkaitan dengan hal tersebut, penelitian yaitu: apakah Perpres tersebut menerapkan asas keadilan, dan apakah peraturan tersebut perundangan diatasnya. Tulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder berupa bahan perundang-undangan yang berkaitan dengan tenaga kerja serta bahan hukum sekunder. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, hasil-hasil penelitian, karya ilmiah, hasil karya dari ahli hukum meliputi buku, teks, artikel dalam berbagai majalah ilmiah atau jurnal hasil penelitian di bidang hukum, makalah yang disampaikan dalam berbagai bentuk pertemuan maupun lokakarya, dan sebagainya. Pendekatan yuridis karena hukum dilihat sebagai norma atau das sollen, karena dalam membahas permasalahan penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum primer maupun Penelitian normatif, karena pokok kajian adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. 6 Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah deskriptif analitis. Deskriptif yaitu bersifat memaparkan dan . lengkap dengan keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu dan pada saat tertentu, atau mengenai gejala yuridis yang ada, atau peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Adapun analitis maksudnya dikaitkan dengan teoriteori hukum yang ada dan atau pera- Suciliani Octavia dan Muhammad Badaruddin. AoPengaruh Investasi China Terhadap Penanganan Ketenagakerjaan Asing di IndonesiaAo . 2 Jurnal Populis 439, 444. Suciliani. Op. Cit. , 7. Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum (Citra Aditya Bakti 2. REFLEKSI HUKUM perundang-undangan berkaitan dengan objek yang diteliti. PEMBAHASAN Asas Keadilan Menurut Socrates, adil adalah jika kewajiban sebagai warga negara yaitu 8 Menurut Plato ada dua prinsip tentang keadilan, yaitu adil jika kepada yang sama diberikan yang sama, dan kepada yang tidak sama diberikan yang tidak sama. 9 Sedangkan Stammler mengungkapan bahwa keadilan yaitu usaha atau tindakan mengarahkan hukum positif sebagai usaha dengan sanksi pemaksa menuju sesuatu yang adil (Zwangversuch zum Richtige. Keadilan ialah usaha atau tindakan mengarahkan hukum positif kepada cita hukum. Berdasarkan fungsinya, hukum untuk memelihara kepentingan umum dalam masyarakat, menjaga hak manusia, dan mewujudkan keadilan di Auhidup bersamaAy masyarakat. Tujuantujuan tersebut mengisi sebuah konsep dasar dimana manusia harus hidup dalam suatu masyarakat. Masyarakat diatur oleh Pemerintah berdasarkan hukum. Oleh karena itu. Stamler memfokuskan bahwa keadilan sebagai tujuan hukum. Menurut Radbruch pula, arah yang berbedabeda dalam keadilan sebagai tujuan umum, untuk mencapai keadilan sebagai tujuan dari hukum. [Vol. No. 1, 2. Tiga prinsip keadilan menurut Ulpian, yaitu Honeste vivere, alterum non laedere, sum quique tribuere . idup secara terhormat, tidak mengganggu orang lain, dan memberi kepada tiap orang bagianny. 12 Prinsip-prinsip tersebut sebagai sebuah tolok ukur tentang apa yang baik, benar dan tepat dalam hidup. Oleh karena itu, keadilan mengikat semua orang Prinsip yang diajukan Ulpian tersebut didukung oleh Agustinus. Agustinus menambahkan dua prinsip lagi yakni, deligere . ihargai dan dicinta. dan delicto proximi . engasihi sesam. Terdapat dua macam keadilan berbasis kesamaan yang diungkapkan oleh Aristoteles, yakni keadilan komutatif dan distributif. Keadilan komutatif yaitu keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan tanpa mengingat jasa-jasa 14 Sedangkan Keadilan keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya . embagian menurut haknya masingmasin. Keadilan ini tidak menuntut agar tiap-tiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya. tetapi intinya pada kesebandingan bukan persamaan. John Rawls memandang suatu keadilan adalah fairness. Salah satu bentuk keadilan fairness adalah memandang berbagai pihak dalam Ronny Hanitijo Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri (Ghalia Indonesia 1. Bernard L. Tanya. Politik Hukum Agenda Kepentingan Bersama (Genta Publishing 2. Ibid. Maria Farida Indrati Soprapto. Ilmu Perundang-Undangan I (Jenis. Fungsi. Materi Muata. (Kanisius 2. Inge Dwisvimiar. AoKeadilan dalam Perspektif Filsafat HukumAo . 11 Jurnal Dinamika Hukum, 524, 526. Bernard. Op. Cit. , 24 Ibid. Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar (Cahaya Atma Pustaka 2. Ibid. , 78. ASAS KEADILAN DALAM PERATURAN PRESIDEN situasi awal dalam posisi rasional dan sama-sama netral. Konsep tersebut berjudul A Theory Of Justice. Ada dua prinsip keadilan yang diusung oleh Rawls yakni : Setiap orang mempunyai hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang. Ketimpangan sosial ekonomi mesti diatur sedemikian rupa sehingga . Dapat diharapkan memberi . Semua posisi dan jabatan terbuka bagi semua orang. Rawls, berpendapat bahwa syarat keadilan dapat ditegakkan jika negara melaksanakan asas keadilan, dalam wujud setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kebebasan dasar . asic libertie. perbedaan sosial dan ekonomi diatur sedemikian rupa sehingga memberi manfaat yang besar bagi mereka yang berkedudukan paling tidak beruntung, dan berkaitan dengan jabatan serta kedudukan yang terbuka bagi semua orang berdasarkan persamaan kesempatan yang 17 Teori Rawls berdasar pada dua prinsip yaitu melihat tentang Equal Right dan Economic Equality. 18 Lebih lanjut menurut A. Hamid S. Attamimi hukum yang adil . ichtigen rech. ialah hukum positif yang memiliki sifat yang diarahkan oleh cita hukum untuk mencapai tujuan masyarakat. Dari diungkapkan oleh beberapa tokoh di atas, ada beberapa garis besar yang dapat ditarik berhubungan dengan Keadilan, yaitu seagai usaha atau tindakan mengarahkan hukum positif kepada cita hukum. Keadilan sebagai salah satu tujuan dari hukum itu Prinsip-prinsip menjadi tolok ukur apa yang baik dan benar dalam masyarakat, dan prinsip tersebut mengikat baik kepada masyarakat maupun penguasa. Selain prinsip hidup secara terhormat, tidak mengganggu orang lain, dan memberi kepada tiap orang bagiannya, prinsip dihargai dan dicintai, serta mengasihi sesama juga melengkapi prinsip keadilan. Dalam konteks negara, penguasa akan baik dan benar jika berdasarkan prinsip tersebut, dimana pemerintah harus mencintai masyarakat dengan salah satunya tidak membuat kebijakan masyarakat lebih menderita. Prinsip ketika setiap orang mempunyai hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang. Ketimpangan sosial harus teratasi untuk mewujudkan sebuah keadilan sehingga manfaat paling besar dapat dirasakan oleh masyarakat dengan mendapatkan kesempatan yang sama. Pada akhirnya hukum untuk mencapai tujuantujuan masyarakat. Penerapan Asas Keadilan dalam Peraturan Presiden No. 20 Tahun Produk hukum yang adil tentunya dihasilkan dari pembentukan sebuah John Rawls. AoA Theory of JusticeAo. Terjemahan Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo (Pustaka Pelajar 2. dalam Nabitatus SaAoadah. AoKebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnest. Berdasarkan Keadilan yang Mendukung Iklim Investasi IndonesiaAo . 46 MasalahMasalah Hukum 185. Inge. Op. Cit. , 528. Ibid. Maria. Op. Cit. REFLEKSI HUKUM produk hukum yang menerapkan asas Berbicara tentang pembentukan dan hasil produk hukum yang adil, akan terkait dengan definisi atau pengertian tentang keadilan itu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai sila ke lima Pancasila, menjadi tujuan dari empat sila yang lain. Di dalamnya terkandung sila-sila yang lain. 20 Kemudian, di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa Au. mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmurAy. Katakata Auadil dan makmurAy tertulis secara kehidupan bernegara bangsa Indonesia haruslah menjunjung tinggi Salah satu tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum. Kata-kata AuadilAy disebutkan dengan tegas di dalam Pancasila maupun Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Kata-kata adil dan makmur, tidak dapat dipisahkan begitu saja, yang mencerminkan bahwa bangsa Indonesia berkeinginan untuk menerapkan keadilan dalam segala hal tidak lupa memakmurkan rakyat Indonesia. Makmur dekat artinya dengan 22 Pengertian makmur yaitu tercapainya pemenuhan kebutuhan Pembangunan nasional yang [Vol. No. 1, 2. terpadu dan menyeluruh dengan berdasarkan prinsip adil dan makmur melahirkan kesejahteraan umum. Sila ke lima Pancasila dapat dimaknai bahwa keadilan yang diwujudkan, tidak hanya untuk seseorang atau sebagian orang tetapi bagi dan Indonesia. Keadilan sosial jika diartikan sebagai kebahagiaan sosial, maka untuk mencapai kebahagiaan sosial tersebut, kebutuhan individu sosial harus terpenuhi. Tata aturan yang adil menjamin terpenuhinya kebutuhan individu sosial. 24 Oleh karena itu, dalam pembuatan suatu produk hukum haruslah diterapkan asas Hal itu tercantum dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang menyebutkan bahwa salah satu asas materi muatan peraturan perundang-undangan yakni asas keadilan. Dalam Penjelasan UU No. 12 Tahun Tahun 2011 yang dimaksud dengan Auasas keadilanAy adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara. Prinsip keadilan mengikat tidak penguasa, seperti yang diungkapkan oleh Ulpian. Penguasa jika kita kaitkan dengan Pemerintah, dalam membuat sebuah produk hukum tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan. Peraturan yang dibuat harus dapat Notonagoro. Pancasila Secara Ilmiah Populer (Bumi Aksara 1. Ibid. , 157. Hendarto Supatra. AoKajian Semantik kata AoDamai SejahteraAo dalam Bahasa IndonesiaAo . 12 Jurnal Nusa 154, 159. Sudjana. AoHakikat Adil Dan Makmur Sebagai Landasan Hidup dalam Mewujudkan Ketahanan Untuk Mencapai Masyarakat Sejahtera Melalui Pembangunan Nasional Berdasarkan PancasilaAo . 24 Jurnal Ketahanan Nasional 135, 136. Jimly Asshiddiqie dan M. Ali SafaAoat. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum (Konstitusi Pers 2. ASAS KEADILAN DALAM PERATURAN PRESIDEN mengakomodasi berbagai kepentingan untuk kesejahteraan masyarakat luas. Kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, penghidupan yang layak, yang akhir-nya bermuara pada kesejahteraan. Harapan untuk mendapatkan kesejahteraan melalui pekerjaan yang layak dan memperolehnya, tidak dapat diabaikan begitu saja. Seperti yang tercantum dalam Pasal 5 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan "setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa Seperti yang dikatakan oleh Ulpian, bahwa keadilan mengikat penguasa dan masyarakat, sehingga Perpres No. 20 Tahun 2018 dirasakan mengusik prinsip keadilan alterum non Masyarakat ter-ganggu, dibedakan dengan kemuda-han yang diberikan justru kepada TKA dengan peningka-tan Perpres No. 20 Tahun 2018 ditetapkan dengan tujuan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. Sejalan investasi. Indonesia juga dinilai makin berpotensi menerima masuknya TKA dengan kualifikasi tertentu yang dibutuhkan dalam investasi. Hal tersebut adalah untuk bisa memastikan kepentingan nasional dengan meningkatkan daya tarik investasi maupun kepentingan terserapnya tenaga kerja dalam negeri. Atas alasan tersebut, perlu regulasi untuk menata masuknya TKA. Selain itu, guna menggerakkan ekonomi di luar APBN agar bisa tumbuh secara berkualitas yang salah satu kuncinya terletak di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mencatat terjadi peningkatan investasi China ke Indonesia. Pada 2016. China telah duduk di posisi ke-3 sebagai investor terbesar dengan nilai investasi USD 2,665 juta atau 9 persen dari total investasi di Indonesia. Naik dari 2015 sebesar USD 628 juta atau 2 persen dari total investasi asing di Indonesia. Peningkatan investasi oleh China tersebut berdampak dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja asal Cina ke Indonesia. China meningkatkan investasi diiringi pengiriman tenaga kerja mereka ke proyek investasi Faktor-faktor yang menyebabkan TKA khususnya dari Tiongkok, antara lain :27 Faktor keterbukaan investasi di Indonesia. Sebagaimana ketahui saat ini Indonesia sedang giat-giatnya membangun dan ada program pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan sehingga dalam satu paket dengan tenaga kerjanya . ulai dari top manager sampai tenaga buruhny. Ari Nursanti. AoPerpres Tenaga Asing untuk Tarik InvestasiAo . diakses 14 September 2018. Wilfridus Setu Embu. Terbongkar. AoAlasan Indonesia dibanjiri Tenaga Kerja Asing terutama Asal ChinaAo . diakses 14 September 2018. Ahmad Jazuli. AoEksistensi Tenaga Kerja Asing Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum KeimigrasianAo . 12 Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 89, 93. REFLEKSI HUKUM Faktor kebijakan bebas visa. Dengan dibukanya pintu masuk orang asing tanpa visa . , maka banyak dari warna negara Tiongkok yang datang ke Indonesia, dan berdampak pada Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Hal ini menyebabkan terbukanya sekat antar negara . order les. dan meningkatnya kedatangan TKA. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia pada tahun 2018 adalah 6,87 juta jiwa28. BPS merilis tingkat (TPT) Indonesia di Februari 2018 sampai 5,13%, atau turun dari periode sama tahun sebelumnya yaitu 5,33%. Berdasarkan persentase tersebut, jumlah pengangguran di Indonesia yang sebelumnya yang mencapai 7,01 juta orang saat ini turun pada angka 6,87 juta orang. TPT terbesar berada pada level SMK yang mencapai 8,92%. Kemudian, setelah itu pada level Diploma I/II/i sebesar 7,92%. Itu artinya banyak di tingkat pendidikan ini yang tidak terserap. Perbandingan antara kota dan desa, tingkat pengangguran di kota jauh lebih tinggi dibanding di desa. TPT di wilayah perkotaan yaitu 6,34%, sementara TPT di wilayah pedesaan sebesar 3,72%. Tetapi bagaimana-pun, jumlah pengangguran masih cukup besar dan terbesar pada level SMK. Kondisi semacam itu, menjadi kontradiktif dengan sikap pemerintah yang mengeluarkan Perpres No. Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. [Vol. No. 1, 2. Dalam Pasal 9 Perpres ini. IMTA tidak dibutuhkan lagi, bertolak belakang dengan yang disyaratkan dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan TKA serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping. Dalam Peraturan Presiden No. pengusaha yang akan mempekerjakan TKA cukup mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tanpa harus mengajukan IMTA. Hal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 42 ayat . UU No. Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi AuSetiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjukAy. Kemudian dalam Pasal 43 ayat . bahwa AuPemberi kerja yang menggunakan TKA penggunaan TKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjukAy. Dalam Penjelasan Pasal 43. RPTKA mendapat izin kerja. Berdasarkan penjelasan Pasal 43 ini. RPTKA dan Izin Penggunaan TKA menjadi hal yang berbeda, dan RPTKA menjadi syarat untuk mendapat izin tersebut. Pasal 10 Ayat . huruf a Perpres No. 20 Tahun 2018 mengatur pemegang saham yang menjabat sebagai direksi atau komisaris tidak diwajibkan memiliki RPTKA. Sementara dalam UU No. 13 Tahun 2003 mewajibkan TKA termasuk komisaris dan direksi harus memiliki izin, dan diwajibkan memiliki RPTKA. Hal yang tidak diwajibkan untuk komisaris dan direksi hanyalah menunjuk tenaga Lily Rusna Fajriah. AoBPS: Jumlah Pengangguran di. Indonesia Capai 687 JutaAo . diakses 18 September 2018. Ibid. ASAS KEADILAN DALAM PERATURAN PRESIDEN kerja Indonesia sebagai pendamping dan pelatihan pendidikan. Pasal 10 Ayat . huruf c Perpres ini menyebutkan, pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah. Pasal ini menunjukkan ada pengecualian bagi pemberi kerja TKA untuk tidak mengurus RPTKA. Dalam frase yang menyatakan, 'Pekerjaan yang dibutuhkan Pemerintah', berarti membuka ruang bagi TKA yang bekerja di luar instansi pemerintah dengan tidak diwajibkan memiliki RPTKA. Padahal, dalam Pasal 43 Ayat . UU No. 13 tahun 2003, yang dikecualikan hanya bagi instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing. Peraturan menteri tentang jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah masih dalam tahap rencana untuk disusun. Jumlah pengangguran Indonesia yang berada di angka 6,7 juta orang, terancam dengan masuknya TKA di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per Maret 2018, ada sekitar 126. 000 TKA yang ada di Indonesia. Pada November 2016 jumlah TKA 74. 183 dengan jumlah paling banyak TKA berasal dari Cina 271 orang. Pada akhir 2017, jumlah TKA mencapai hampir 85. orang dan 24. 800 di antaranya berasal dari Cina. 32 Kecenderungan kenaikan jumlah tersebut, seharusnya membuat Pemerintah lebih waspada dengan memperketat Peraturan bagi TKA, mengingat masyarakat yang membutuhkan pekerjaan juga lebih dari 6 juta orang. Beberapa kemudahan yang diberikan TKA, menjadi sebuah keber-pihakan dan perlakuan istimewa oleh Pemerintah terhadap TKA. Point inti yang keberpihakan dan keistimewaan tersebut. Jika kita menilik kembali prinsip keadilan yang diusung oleh Rawls yaitu setiap orang mempunyai hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang, maka keistimewaan yang diberikan kepada TKA tersebut menjadi tidak adil. Lebih jelasnya, kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah akan terlihat dalam tabel Ketidaksesuian Pasal dalam Perpres No. 20 Tahun 2018 dengan UU No. 13 Tahun 2003 berikut ini : Dylan Aprialdo Rahman. AoPerpres TKA dianggap terburu-buru dan Melanggar Undang-UndangAo . diakses 2 September 2018. Muhammad Hendartyo. Martha Warta. AoPemerintah Siapkan Aturan Turunan Perpres Tenaga Kerja AsingAo diakses 19 September 2018. BBC Indonesia. AoApa Dibalik Simpang Siur Peraturan Presiden Tentang Tenaga Kerja AsingAo . diakses 2 September 2018. REFLEKSI HUKUM Menurut Rawls perbedaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga memberi manfaat yang besar bagi mereka yang berkedudukan paling tidak beruntung. Jika kita mengasumsikan pengangguran di negara kita sebagai pihak yang Aukurang beruntungAy, dapat dikatakan [Vol. No. 1, 2. tidak adil jika justru TKA dipermudah untuk bekerja di Indonesia. Menurut A. Hamid S. Attamimi hukum yang adil . ichtigen rech. ialah hukum positif yang memiliki sifat yang diarahkan oleh cita hukum untuk mencapai tujuan-tujuan masyarakat. Jika kita kaitkan dengan tujuantujuan masyarakat yang kemudian ASAS KEADILAN DALAM PERATURAN PRESIDEN kita kembalikan lebih luas lagi menjadi tujuan negara, yakni memajukan kesejahteraan, maka kemudahan dan keberpihakan yang diberikan Pemerintah kepada TKA melalui Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tidak dapat disebut sejalan dengan tujuan Pasal 7 ayat . UU No. 12 Tahun 2011 mengatur bahwa AuKekuatan Peraturan Perundangundangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat . Ay Dalam Penjelasan Pasal 7 ayat . , yang dimaksud dengan AuhierarkiAy adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan tabel 1 beberapa pasal dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan beberapa Pasal dalam UU No. Tahun 2011, sedangkan kedudukan perundang-undangan daripada Perpres. Berkaitan dengan hierarki norma hukum. Hans Kelsen mengemukakan teorinya mengenai jenjang norma hukum (Stufenbautheori. sebagaimana disitir oleh Maria Farida dalam bukunya Ilmu Perundang-undangan dimana ia berpendapat bahwa normanorma hukum itu berjenjang-jenjang berlapis-lapis hierarki tata susunan, di mana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotetis dan fiktif, yaitu Norma Dasar . 33 Jenjang-jenjang ini memberikan arti bahwa suatu aturan bersumber dari aturan di atasnya sehingga ia tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Pasal 7 ayat . UU No. 12 Tahun 2011 disebutkan bahwa jenis dan perundangundangan terdiri atas : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang. Peraturan Pemerintah. Peraturan Presiden. Peraturan Daerah Provinsi. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan Perpres kedudukannya di bawah UndangUndang. Berdasarkan Tabel 1, ada beberapa pasal dalam Perpres yang bertentangan dengan UU No. Tahun 2003. Pasal-Pasal tersebut yakni pasal 7 ayat 1. Pasal 9. Pasal 10 ayat 1 dan ayat 2. Lebih perundang-undangan mengabaikan asas-asas peraturan perundang-undangan seperti yang tercantum dalam Pasal 6 UU No. Tahun 2011 yakni atas pengayoman. asas kemanusian. asas kebangsaan. Retno Saraswati. AoProblematika Hukum Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-UndanganAo . 2 Jurnal Yustisia 97, 98. Sukardi dan E. Prajwalita Widiati. AoPendelegasian Pengaturan oleh Undang-Undang kepada Peraturan yang Lebih Rendah dan Akibat HukumnyaAo . 25 Jurnal Yuridika 103, 105. REFLEKSI HUKUM asas kekeluargaan. asas kenusantaraan. asas bhinneka tunggal ika. asas keadilan. asas kesamaan. ketertiban dan kepastian hukum. Adanya Perpres No. 20 Tahun 2018 berpotensi mengancam lapangan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi Tenaga Kerja Indonesia, dan dan keselarasan. Asas pengayoman berarti setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan pelindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat. Asas kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. Makna adalah bahwa setiap materi muatan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundangundangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan asas keadilan berarti bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara. Kemudian asas keselarasan berarti bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan [Vol. No. 1, 2. individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara. PENUTUP Perpres No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA diterbitkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan Tetapi kemudian dalam Pasal 9 dan 10 perpres tersebut menunjukkan adanya keberpihakan dan kemudahan yang diberikan TKA Pemerintah. Keberpihakan tersebut berupa IMTA tidak diperlukan lagi, tetapi cukup dengan RPTKA. Selain itu TKA yang bekerja di bidang yang dibutuhkan Pemerintah tidak diperlukan ijin lebih Frase Aobidang yang dibutuhkan PemerintahAo menjadi multitafsir dan memberi celah untuk pekerjaan yang didominasi TKA. Apalagi sampai saat ini. Peraturan Menteri tersebut belum ada, sedangkan TKA yang masuk ke Indonesia terus meningkat. Hal itu mempertimbangkan jumlah pengangguran di Indonesia masih di angka 6,87 juta jiwa. Ketidakadilan tersebut berdasarkan prinsip keadilan yang diungkapkan oleh Rawls yaitu setiap orang mempunyai hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, dan perbedaan sosial dan ekonomi diatur sedemikian rupa sehingga memberi manfaat yang besar bagi mereka yang berkedudukan paling tidak beruntung. Kemudian menurut A Tamimi, bahwa keadilan lebih kepada jika tujuan negara dapat terwujud. Selain tidak menerapkan asas asas kebangsaan, keadilan, dan keselarasan sebagai beberapa asas materi muatan peratuturan perundang-undangan dalam UU No. 12 Tahun 2011, bertentangan pula ASAS KEADILAN DALAM PERATURAN PRESIDEN dengan UU No. 13 Tahun 2003. Pemerintah seharusnya merevisi Pasal 9 dan 10 dalam Perpres No. 20 Tahun Pemerintah memiliki skema pengendalian yang jelas, baik persyaratan maupun pengawasan dengan mempertegas penegakan hukumnya dalam RPTKA, yang memuat kedudukan dan jabatan TKA dalam struktur organisasi, sehingga meminimalisir unskill foreign worker bekerja di Indonesia. Selain itu TKA menguasai Bahasa Indonesia sebagai upaya pemenuhan asas kebangsaan. DAFTAR BACAAN Buku Asshiddiqie. , dan SafaAoat. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum (Konstitusi Pers 2. Heywood. Politico/Theory (Palgrave Macmillan 2. Mertokusumo. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, (Cahaya Atma Pustaka 2. Muhammad. Hukum Penelitian Hukum (Citra Aditya Bakti 2. Notonagoro. Pancasila Secara Ilmiah Populer (Bumi Aksara 1. Rawls. AoA Theory of JusticeAo. Terjemahan Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo (Pustaka Pelajar Soemitro. Ronny H. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Ghalia Indonesia 1. Soeprapto. Maria Farida I. Ilmu Perundang-undangan (Jenis. Fungsi. Materi Muata. (Kanisius 2. Tanya. Bernard L. Politik Hukum Agenda Kepentingan Bersama, (Genta Publishing 2. Artikel Jurnal Dwisvimiar. AoKeadilan Perspektif Filsafat HukumAo . 11 Jurnal Dinamika Hukum. Jazuli. AoEksistensi Tenaga Kerja Asing Indonesia Perspektif Hukum KeimigrasianAo . 12 Jurnal Ilmiah Kebijakan. Manan. , dan Harijanti. Susi D. AoSaat Rakyat Bicara: AoDemokrasi dan KesejahteraanAo . 1 Jurnal Ilmu Hukum. Octavia. , dan Badaruddin. AoPengaruh Investasi China Terhadap Penanganan Ketenagakerjaan Asing IndonesiaAo . 2 Jurnal Populis. Nabitatus SaAoadah. AoKebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnest. Berdasarkan Keadilan yang Mendukung Iklim Investasi IndonesiaAo, . Jurnal MasalahMasalah Hukum. Saraswati. AoProblematika Hukum Undang-Undang No. 12 Tahun Pembentukan Peraturan Perundang-UndanganAo, . 2 Jurnal Yustisia. Sudjana. AoHakikat Adil dan Makmur Sebagai Landasan Hidup Dalam Mewujudkan Ketahanan Untuk Mencapai Masyarakat Sejahtera Melalui Pembangunan Nasional Berdasarkan PancasilaAo . 24 Jurnal Ketahanan Nasional. Supatra. AoKajian Semantik Kata AoDamai SejahteraAo dalam Bahasa IndonesiaAo . Jurnal Nusa. REFLEKSI HUKUM Sukardi Widiati. Pr. AoPendelegasian Pengaturan oleh Undang-Undang kepada Peraturan Yang Lebih Rendahdan Akibat HukumnyaAo . 25 Jurnal Yuridika. Internet BBC Indonesia. AoApa di balik simpang siur Peraturan Presiden tentang asing?Ao . diakses 2 September 2018. Badan Pusat Statistik. AoPersentase Tenaga Kerja Formal menurut Provinsi Tahun 2015-2018Ao . diakses 1 September Embu. Wilfridus S. AoTerbongkar. Alasan Indonesia Dibanjiri Tenaga Kerja Asing Terutama Asal ChinaAo . diakses 14 September Fajriah. Lily R. AoBPS : Jumlah Pengangguran Indonesia Capai 687 JutaAo . diakses 18 September Hendartyo. , dan Martha. AoPemerintah Siapkan Aturan Turunan Perpres Tenaga Kerja AsingAo diakses 19 September Nursanti. Ari. AoPerpres Tenaga Asing untuk Tarik InvestasiAo . diakses 14 September Dylan A. AoPerpres TKA Dianggap Terburu-buru Melanggar Undang-UndangAo . diakses 2 September 2018. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Negara Tahun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pelaksanaan Pendidikan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun Penggunaan Tenaga Kerja Asing.