Yoseph Fenly Angkadai1. Atriani2. Trisno R. Hadis3. Asri S Mansoba4 JMH . September-2025, 314-330 Jurnal Media Hukum Vol. 13 Nomor 2. September 2025 Doi : 10. 59414/jmh. Kompromi Umur Dan Relevansinya Dengan Kontrak Kekuasaan Dalam Pemilihan Umum Yoseph Fenly Angkadai1*. Atriani2. Trisno R. Hadis3. Asri S Mansoba 1,2,3,4,5,Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Tompotika. Luwuk *angkadaifenly@gmail. Article Abstrak Kata kunci: Kompromi Umur. Kontrak Kekuasaan. Pemilihan Umum. Kontrak kekuasaan dalam pemilihan umum adalah sarana demokrasi yang digunakan untuk membatasi kekuasaan. Pembatasan dimaksud adalah periodisasi kekuasaan yang memungkinkan terjadinya peralihan kekuasaan dari pemangkunya. Penentuan lama waktu menjabat suatu jabatan dalam organisasi kenegaraan merupakan konsekuensi logis normatif dari peraturan perundang-undangan yang menentukannya. Peraturan perundang-undangan dimaksud merupakan Aukontrak normatifAy yang menjadi acuan konstitusional yang terealisasi dalam Aukontrak politisAy ketika menentukan pilihan di bilik pemilu. Terkait dengan itu, makna AukontrakAy dalam konsep yuridis dan politis menjadi kabur sebab patokan umur oleh pembuat undang-undang cenderung kompromistis karena intervensi kekuasan yang didorong oleh unsur kepentingan sehingga berdampak pada pengaburan makna hukum terhadap keberlakuan antar undang-undang yang tidak konsisten. Keywords: Abstract Age Compromise. Power Contract. General Election The power contract in general elections is a democratic tool used to limit This limitation refers to the periodicity of power that allows for the transfer of power from its holder. Determining the length of time a position can be held in a state organization is a logical, normative consequence of the laws and regulations that determine it. These laws and regulations constitute a "normative contract" that serves as a constitutional reference, realized in a "political contract" when making choices in the election booth. In this regard, the meaning of "contract" in legal and political concepts becomes unclear because the age benchmark used by lawmakers tends to be compromising due to interventions of power driven by vested interests, which results in the blurring of legal meaning regarding the applicability of inconsistent laws PENDAHULUAN Selain itu. Demokrasi secara substantif merujuk pada konsep demokrasi yang tidak hanya didasarkan pada prosedur atau mekanisme pemilihan semata, tetapi juga pada kualitas hasil yang dicapai dalam sistem demokrasi tersebut. Muhammad Mutawalli Mukhlis et al. AuLimitasi Demokrasi HakPresidendalam Kampanye Politik SebagaiPenguatan Sistem PemilihanUmum,Ay Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 6, no. Nomor 2 . : hlm 265. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai1. Atriani2. Trisno R. Hadis3. Asri S Mansoba4 JMH . September-2025, 314-330 Tidaklah berlebihan jika dimulai dengan suatu konsep pemikiran bahwa penentuan umur yang dianggap sebagai titik tolak diakuinya hak pilih dalam kepemiluan adalah kompromi kepentingan antara poros-poros kekuatan politik. lain sisi, patokan umur menurut peraturan perundang-undangan merupakan dasar dari legalitas hak pilih dari setiap warga Negara. Atas konsep dan dasar inilah dipandang penting bahwa kajian hukum terkait patokan umur ternyata lebih cenderung absurd sehingga meninggalkan celah yang berhubungan dengan tingkat kedewasaan orang berdasarkan patokan umur dan bahkan pernikahan di bawah umur dapat melegalkan adanya hak pilih karena yang bersangkutan dianggap Perbedaan makna dewasa yang dikenakan pada diri seseorang sangat tergantung pada pembidangan hukum, misalnya konsep dewasa menurut hukum adat masing-masing berbeda dengan konsep dewasa menurut hukum kepemiluan atau berbeda dengan hukum ke-pidana-an, hukum perkawinan dan lain-lain. Oleh sebab itu dalam kajian selanjutnya, isi tulisan ini akan lebih cenderung mengarah pada analisis konsep-konsep terkait absurditas patokan umur dalam kepemiluan yang justru keliru jika ditinjau dari konsep kontrak kekuasaan karena di dalamnya terotomatisasi mengenai semacam Auunsur perjanjianAy antara pemilih dan yang dipilih di mana pemilih mempercayakan suaranya supaya dilaksanakan oleh si terpilih dalam kurun waktu tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hal itu, secara terperinci penulis akan mengkaji: Pertama, persoalan absurditas dalam kompromi umur. Kedua, megkaji perihal kontrak kekuasaan. dan Ketiga, mengkaji tentang pemilihan umum METODE Kajian ini bertujuan untuk menganalisis penetapan umur dalam kompromi umur yang berhubungan dengan kontrak kekuasaan dalam pemilu yang sebenarnya berkonsep absurd. Penelitian ini berciri penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, undang-undang dan perbandingan. Materi hukum yang digunakan dikombinasikan sedemikian rupa melalui studi kepustakaan dengan penelusuran sejumlah buku literatur dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan inti kajian. Materi atau bahan-bahan hukum dimaksud disajikan secara preskriptif dan kemudian disimpulkan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompromi umur dalam kaitannya dengan kontrak kekuasaan dalam konteks kepemiluan adalah absurd, kontra norma antar undang-undang serta cenderung didorong dan dilatarbelakangi oleh kepentingan dan intervensi kekuasaan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan bahkan karena kepentingan politik, orang yang menikah di bawah umur yang sebenarnya melanggar hukum perkawinan justru dianggap legal dan dewasa serta memiliki hak pilih dalam pemilu. Jadi, kompromi umur didasari oleh kepentingan kekuatan politik, yang dimanifestasikan melalui praktek demokratis . untuk tujuan p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai1. Atriani2. Trisno R. Hadis3. Asri S Mansoba4 JMH . September-2025, 314-330 kontrak kekuasaan yang sebenarnya tidak adil dalam praktek maupun konsep yuridis yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. PEMBAHASAN Kompromi Umur Patokan umur dalam pemilu didasari oleh anggapan yang bertolak dari kepentingan tertentu untuk tujuan kendali kekuasaan. Hal dimaksud mengklaim persoalan seolah-olah didasari oleh suatu hak sehingga diambil suatu celah yang dapat dimasuki sebagai sarana dan alasan pembenar di satu sisi dan konteks lainnya dimanfaatkan sebagai suatu yang kontra hukum. Penentuan mengenai umur dalam kepemiluan sebenarnya menjadi masalah serius dan krusial, sebab memiliki imbas yang bersifat yuridis terhadap hal-hal normatif lainnya. Hal itu tidak dimaksudkan untuk membenturkan konsep antar norma akan tetapi jika dielusuri maka nampak jelas bahwa terdapat keganjilan normatif antar undang-undang yang berpotensi memberi celah terhadap pembenaran-pembenaran argumentatif yang sebenarnya tidak adil. Atas konsepsi itu, kompromi umur dimaksudkan untuk menjamin hak setiap warga Negara akan tetapi di sisi yang lain terdapat ketidakadilan di pihak antar pemilih maupun pihak yang dipilih karena alasan kasus hukum tertentu. Konsep patokan umur dalam pemilu berkaitan dengan ketentuan peraturan perundangundangan dalam kerangka hukum dan pemahaman demokrasi masyarakat luas. Ketentuan konstitusional dimaksud berkaitan dengan hak pilih warga Negara dan dengan maksud itu setiap warga menyalurkan hak-hak demokrasinya yang Audiberikan undang-undangAy. Terkait ketentuan konstitusional, suatu pendapat yang cukup mewakili sebagaimana dikutip dalam Ruslan Husen bahwa: AuSalah satu parameter pemilu demokratis menurut Robert A. Dahl adalah inclusiveness, artinya setiap orang yang sudah dewasa harus diikutkan dalam pemilu karena mempunyai kesempatan sama. Sedangkan equal vote, artinya setiap suara mempunyai hak dan nilai yang sama tanpa adanya suatu diskriminasiAy. Dalam hal itu maka perlu ditelisik tentang makna hak sebab setiap orang yang dianggap dewasa memiliki kesemapatan yang sama, akan tetapi terkait konsep kompromi umur yang dilekati suatu hak sehingga menjadi hak pilih itu menyisahkan persoalan terhadap anak di bawah umur yang dengan pengecualian ciri khusus Ausudah menikah atau pernah menikahAy di bawah 17 tahun. Sebagai pembanding, hal dewasa berdasarkan penelusuran literatur yang dilakukan oleh Ade Maman Suherman dan J. Satrio, bahwa: R Husen. Dinamika Pengawasan Pemilu (Bandung: Ellunar Publisher, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai1. Atriani2. Trisno R. Hadis3. Asri S Mansoba4 JMH . September-2025, 314-330 AuAdiperoleh batasan umur dengan pendekatan psikologis yang kemudian dikaitkan dengan batasan umur kecakapan hukum, namun pada umumnya batasan umur seorang anak telah dianggap mampu dan bertanggung jawab pada umur 18 tahun. Ay3 Selanjutnya, mengenai nilai yang sama tanpa diskriminasi sebenarnya menunjuk pada kesamaan hak, kesetaraan kedudukan, namun terdapat suatu pengecualian yang khusus itu. Berdasarkan argumentasi ini dapat ditemukan suatu keanehan hukum yang berstandar ganda karna kompromi pembenaran hukum atas hak pilih yang sebenarnya di bawah umur adalah kontra hukum. Selanjutnya, tekait hak dalam kerangka kompromi umur, disebutkan dalam Ruslan Husen bahwa: AuHak Konstitusional menurut I Dewa Gede Palguna adalah hak-hak yang dijamin oleh konstitusi atau undang-undang dasar, baik jaminan itu dinyatakan secara tegas maupun tersirat dan seluruh cabang kekuasaan Negara wajib Ay4 Atas jaminan dimaksud di atas maka semestinya diadakan perubahan besar mengenai patokan umur di tataran undang-undang dan peraturan lainnya sebab dasar hukum memberikan juga peluang untuk itu. Kontradiksi normatif patokan umur antar undang-undang mestinya terkoreksi oleh undang-undang dasar sebagai patokan konstitusional, artinya meskipun secara makna yuridis memiliki hak tapi juga harus ada pembatasan konstitusional juga yang dasarnya adalah alasan pelanggaran hukum semisal pernikahan di bawah umur itu. (Lihat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdat. Dalam kategori pemahaman demokratis dan dalam kerangka pandangan masyarakat umum, tentang hak5 itu sendiri, dimengerti seolahAeolah bahwa AuhakAy dimaksud adalah suatu keharusan supaya dipenuhi oleh pihak lain. Dalam kondisi itu benar sebab hak seseorang atau kelompok tertentu merupakan kewajiban untuk dilaksanakan pihak yang lain. Walaupun dalam kerangka itu hak dipahami sebagai dasar dipenuhinya suatu hal tertentu yang dalam kondisi tertentu dianggap memiliki kekhususan namun tidak boleh mengabaikan juga suatu halangan hukum berupa pelanggaran hukum. Terkait kompromi umur, kondisi khusus ini dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan untuk memasuki celah hukum supaya anak yang terkategori di bawah umur karena alasan perkawinan menjadi dibenarkan oleh undang-undang untuk memiliki hak pilih. Secara umum dan karena alasan undang-undang, hak Suherman and J. Satrio. Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Jakarta: Nasional Legal Reform Program, 2. Op. Cit I Dewa Palguna dalam Husen. Dinamika Pengawasan Pemilu. Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum (Citra Aditya Bakti, 1. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai1. Atriani2. Trisno R. Hadis3. Asri S Mansoba4 JMH . September-2025, 314-330 merupakan alasan dasar diakuinya suatu tuntutan tertentu. Hak dimaknai sebagai suatu hal yang bersifat istimewa yang ada dan melekat serta dipangku oleh subjek hukum selain kewajibannya. Dalam konteks pemaknaan itu mengikut juga adanya tuntutan jaminan terhadap hak itu. (Lihat dalam KBBI, hak . diterjemahkan sebagai: benar, milik, kepunyaan, kekuasaan untuk melakukan atau berbuat wewenang menurut huku. Terkait dengan persoalan kompromi umur di mana terdapat hak yang dilekatkan oleh undang-undang, maka dapat dikatakan bahwa undang-undanglah yang memberi peluang normatif sehingga ada celah hukum bahwa mereka yang menikah di bawah umur meskipun melanggar hukum tetap memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan umum. Hal itu nampak berlawanan sebab menikah di bawah umur dilarang oleh undang-undang sementara di lain sisi mereka yang sudah menikah tapi di bawah umur justru memiliki kedudukan hukum yang diakui undang-undang untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Dengan demikian dapat dipahami bahwa politik hukum kepemiluan didasari oleh adanya kepentingan dan intervensi penguasa dengan alasan Auusaha normatif menghormati hak warga NegaraAy. Menurut hemat penulis, hal ini bisa dikatakan sebagai Auboomerang hukumAy dalam materi muatan undangundang atau dengan kata lain. Ausuatu inkonsistensi hukum yang disengajaAy dan karenanya undang-undanglah sumber ke-tidak-pasti-an hukum. Kerangka dalam konsepsi pemahaman yang kontra norma itu kemudian dianggap sebagai Aukondisi ciri khususAy sehingga mereka yang di bawah umur dibenarkan melaksanakan hak pilih karena pengkhususan yang bersifat normatif itu. Hal demikian itulah yang menimbulkan peran warga Negara yang sebelumnya tidak ada menjadi ada. Terkait timbulnya hak yang muncul karena hal khusus itu mestinya memiliki konsekuensi hukum misalnya: larangan menggunakan hak pilih sebelum berumur 21 tahun sebagaiman patokan hukum keperdataan yang mengangap bahwa yang dikategorikan dewasa adalah mereka yang berumur 21 tahun. 6 Terkait kompromi umur, arti hak menurut Purnadi Purbacaraka dan A. Ridwan Halim dinyatakan bahwa "hak" berarti peranan tetapi yang boleh, jadi tidak harus dilaksanakan . oleh dilaksanakan boleh pula tida. 7 Dengan pemahaman itu maka paling tidak, kompromi umur sebagai pengecualian politis menitikberatkan suatu makna yang ditarik agar bersesuaian dengan politk hukum perundang-undangan yang Artinya, kompromi umur dan hak dimaknai sebagai hal yang legal karena undang-undang mengaturnya demikian. Selanjutnya, atas dasar komparasi hukum lainnya semisal jika diperhadapkan dengan hukum kepidanaan maka sama saja bahwa hukum kepemiluaan AumembatalkanAy konsepsi pelanggaran pidana terkait perkawinan di bawah umur. Benturan konsep norma antar perundangundangan menjadi tidak terelakan tetapi anehnya bahwa kesemuanya itu dianggap AuKitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 330 Dan Pasal 1331,Ay n. P Purbacaraka and A. Halim. Hak Milik Keadilan Dan Kemakmuran: Tinjauan Filsafat Hukum (Ghalia Indonesia, 1. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai1. Atriani2. Trisno R. Hadis3. Asri S Mansoba4 JMH . September-2025, 314-330 sebagai sesuatu yang sah, legal, benar, ataupun karena dasarnya adalah undangundang maka hak dalam kepemiluan itu dinilai konstitusional. Hal itu tentu mengganjal suatu pemikiran yang normatif di mana makna keadilan dan pengecualian karena situasi khusus dikonfrontir. Mengenai hal yang demikian ini, perbedaan pandangan, konsep atau pendapat di kalangan masyarakat awam dan kalangan tertentu seperti para elit politk mengenai makna hak merupakan hal wajar dan hal yang demikian ternyata didasari oleh paradigma berpikir yang dipengaruhi juga oleh perkembangan di berbagai bidang kehidupan. Mengenai konsep hak itu juga. Theo Huijbers berpendapat bahwa: "Aadanya hak pada seseorang berarti bahwa ia mempunyai suatu keistimewaan yang membuka kemungkinan baginya untuk diperlukan sesuai dengan keistimewaan tersebut. A". Atas dasar konsepsi dan pemaparan di atas maka jelas bahwa kompromi umur dipengaruhi oleh konsepsi tuntutan hak di mana hak9 dimaksud merupakan keadaan dasar seseorang yang diberikan undang-undang dengan kepentingan kompromistisnya dan di dalam dirinya sebagai warga negara ia bebas dan merdeka menentukan pilihan dengan ekspresi demokratisnya sesuai kehendaknya yang Jadi, kompromi umur terkait hak menjadi keadaan istimewa untuk setiap orang . ermasuk mereka yang menikah di bawah umu. yang seharusnya bebas dari intervensi atau pengaruh dari pihak lain termasuk terbebas dari pengaruh para pemangku kekuasaan. Dengan demikian maka makna itu, pada dasarnya bahwa setiap orang memiliki posisi dan keadaan yang setara sebagai pemangku hak selain kewajiban dan tanggungjawabnya meskipun secara samar telah didahului oleh kompromi umur yang dianggap legal. Dalam kepemiluan, hak pilih pemilih dicantumkan dalam ketentuan umum angka 34 yang menyatakan bahwa "Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 . ujuh bela. tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin". 10 Dalam konteks itu tersirat makna Aukompromi umurAy dan "hak pilih" di mana undang-undang dimaksud memberikan definisi atau batasan semu terkait subjek hukum yang diberi hak untuk memilih. 11 Dengan demikian, hak pilih dimaksud merupakan hak konstitusional bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk ikut ambil bagian dalam kerangka demokrasi dan kompromi umurpun menjadi konstitusional karena undang-undang diakui sama keberlakuannya bagi setiap T Huijbers. Filsafat Hukum (KANISIUS, 2. Menurut Hemat Penulis. Hak Adalah Kemerdekaan Untuk Menentukan Sikap. Hak Merupakan Keadaan Dasar Yang Murni. Otonom. Hal Sadar Diri. Yang Melekat Penuh Pada Diri Pribadi Seseorang Yang Tidak Bisa Dirampas. , n. AuLihat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Ay . Jimly Asshiddiqie. Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Reublik Indonesia Tahun 1945 (Sinar Grafika, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai1. Atriani2. Trisno R. Hadis3. Asri S Mansoba4 JMH . September-2025, 314-330 warga Negara yang diberikan hak pilih itu. Terkait dengan kompromi umur itu dan menelisik mengenai hak. John Lock berpendapat bahwa: "Manusia tidaklah secara absolut menyerahkan hak-hak individunya kepada Yang diserahkan, menurutnya, hanyalah hak-hak yang berkaitan dengan perjanjian Negara semata, sedangkan hak-hak lainnya tetap berada pada masing-masing individu". Pemahaman dalam konteks pendapat John Locke, jika ditarik dalam kerangka demokrasi dan ketatanegaran dapat dimengerti bahwa hak yang diserahkan oleh masyarakat entah sukarela atau tidak, hanyalah sebagian kecil hak rakyat untuk dikelolah oleh pemangku kekuasaan dalam Negara secara organisatoris yang diatur dalam model peraturan tertentu sebagai wadah legal pelaksanaan kenegaraan. Hak inilah yang disebut hak politik yaitu hak pilih sebagai wujud keterlibatan masyarakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Hal ini dinyatakan juga secara tegas dalam ketentuan umum pada angka 1 yakni: "Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah. Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Reublik Indonesia Tahun 1945". Dalam kenyataan itu kompromi umur yang bermuara pada pemberian hak yang sama oleh undang-undang diakui memiliki nilai yang sama oleh karenanya kompromi umur melebur dalam pemberian hak pilih sehingga dalam konteks normatif hak yang ada menjadi berlaku sama dan setara, sehingga atas dasar itu ditegaskan bahwa Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat, artinya kedaulatan yang bersumber dari rakyat merupakan keberadaan hak yang istimewa di mana kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang dititipkan oleh rakyat yang sebenarnya Aubukan diserahkanAy rakyat kepada Negara untuk kemudian dikelolah dalam bentuk hak berpolitk warga Negara dalam kerangka demokrasi. 14 Sehubungan dengan hak pilih. Sahran Raden menyatakan bahwa "Hak pilih merupakan salah satu bentuk hak politik yang termasuk dalam kategori hak asasi manusia". 15 Walaupun hak pilih diberikan oleh undang-undanag, terkait pengecualian khusus yang disebut Jimly Asshiddiqie. AuPengantar Ilmu Hukum Tata Negara,Ay 2009. Lihat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Op. Cit Asshiddiqie. Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Reublik Indonesia Tahun 1945. Hlm S Raden. Hukum Pemilu Pendekatan Interdisipliner (Dari Dekonstruksi Sampai Implementas. (Cakrawala, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai1. Atriani2. Trisno R. Hadis3. Asri S Mansoba4 JMH . September-2025, 314-330 kompromi umur, konsepnya cenderung dipaksakan sehingga seolah-olah bahwa hak pilih yang dimiliki didasari oleh hak asasi manusia. Jika demikian mestinya perlu dipilah dengan tegas dan dengan cara yang konsisten bahwa pengaturan dalam peraturan perundang-undangan menunjukan makna yang eksplisit yang tidak memberi celah supaya nyata tanpa tafsir bahwa hak pilih dimaksud adalah terbatas sebab makna hak pilih sebagai bagian dari hak politik dibatasi oleh aturan itu sendiri, misalnya seorang calon pemilih dari segi umur setidaknya berumur 17 tahun, itu artinya mereka yang belum berumur 17 tahun tidak boleh memilih, akan tetapi anehnya menjadi boleh memilih dengan pengecualian jika sudah menikah sebelum berumur 17 tahun. Dengan demikian maka makna implisitnya yakni warga Negara yang belum mencapai umur sebagaimana ditentukan oleh undang-undang dibatasi hak pilihnya. Jika ditelisik lebih dalam, terdapat pengecualian implisit yang bermasalah secara hukum karena yang menikah di bawah umur 17 tahun sebenarnya masih dianggap Audi bawah umurAy sebagaimana disebutkan dalam undang-undang terkait perlindungan anak16 dan itu paling tidak bertentangan dengan konsepsi undang-undang perkawinan dan lapangan hukum kepidanaan yang tidak membenarkan perkawinan di bawah umur. Jadi, secara implisit undangundang kepemiluan tidak selaras dengan peraturan lainnya, bersifat kontra norma, atau secara teknis boleh dikatakan bahwa undang-undang kepemiluan Aumelegalisasi pelanggaran hukumAy atas perkawinan di bawah umur. Seharusnya, undang-undang dipertegas untuk menyatakan batasan umur pemilih dimaksud . isalnya 17 tahu. tanpa memberi ruang, celah, atau semacam Aupasal karetAy lainnya yang memungkinkan celah multi tafsir atas pasal terkait sebagai langka pembenar normatif yang justru kontra hukum. Seiring dengan itu, disebutkan bahwa: AuAterdapat sebuah kemungkinan bahwa badan legislatif meninggalkan celah yang memerlukan sebuah penafsiran atau opini oleh badan peradilanAAy17, artinya: celah memang sudah dibuat secara kelembagaan dan karena itu disistematisasi dengan sengaja supaya saling menyandra antar penafsiran. Terkait pemaparan sebelumnya, meski konsep itu dianggap sebagai hak asasi manusia tetapi tidak boleh dibiarkan begitu saja seolah-olah wajar dan parahnya diberi hak pilih yang sah sehingga batasan umur yang seharusnya 17 tahun menjadi boleh di bawah 17 tahun dengan pengecualian khusus sudah menikah atau pernah 18 Hal ini tentunya akan berimplikasi pada pemahaman yang berbenturan dengan rasa keadilan dan pengaburan logika hukum dalam konteks akademik Ke-tidak-konsistenan itu menjadi nampak nyata bahwa hak pilih sebagai bagian integral dari hak berpolitik yang konsep dasarnya berasal dari hak asasi AuBaca Dan Bandingkan Juga Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ,Ay n. C Vickery. Pedoman Untuk Memahami. Menangani Dan Memutus Sengketa Pemilu, ed. Aria Suyudi (International Foundation for Electoral System. Wasington D. A, 2. AuKitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 330 Dan Pasal 1331. Ay p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai1. Atriani2. Trisno R. Hadis3. Asri S Mansoba4 JMH . September-2025, 314-330 manusia menjadi absurd oleh artikulasi pasal yang sengaja dirancang tidak tegas. Terkait kritik atas kompromi umur dan hak pilih, konsep perundang-undangan tetap memberikan ruang atas partisipasi dalam pemilu, oleh sebab itu sangat memungkinkan dikontrol melalui kekuasaan di mana artikulasi pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan disalahgunakan atas dasar penafsiran tertentu sehingga menjadi Aupasal karetAy. Berdasarkan pemaparan di atas maka dapat diketahui bahwa kompromi umur dalam hal tertentu ternyata menimbulkan hak hukum yakni hak pilih dalam Meskipun benar bahwa hak yang dimiliki seseorang adalah hal yang bersifat istimewa, merdeka dalam menentukan sikapnya, akan tetapi maksud peruntukannya kemudian bermasalah karena alasan yuridis sehingga hak itu mestinya dibatasi. Jadi, tidak semua orang memiliki hak pilih dan itupun dikontrol oleh kekuasaan Negara melalui undang-undang. 19 Pembatasan dan kontrol menjadi bukti nyata bahwa hak pilih adalah hak yang terbatas, sedikit pengecualian khusus dan oleh poros-poros politik dikamuflesekan melalui kekuasaan Negara. Makna itu dianggap konstitusional, dianggap formal, ditegakkan oleh penegakknya . lat kelengkapan Negara terkai. dan dianggap demokratis. Hal ini juga berkaitan dan sejalan dengan apa yang dinyatakan oleh Sahran Raden bahwa: "Hak pilih diatur di dalam ketentuan hukum fundamental suatu Negara, biasanya dalam undang-undang dasar dan di dalam undang-undang terkait dan di dalam berbagai instrumen hukum internasional tentang hak asasi manusia". Terkait dengan argumentasi itu maka pola ini menjadi alur paradigma hukum sehingga berpengaruh pada tatanan yang seolah-olah tidak bisa diganggu gugat, terbungkam oleh kepentingan dan solidaritas semu sehingga seolah-olah tidak melihatnya. Kontrak Kekuasan Kontrak kekuasaan pada dasarnya sudah dimulai dan diintervensi oleh penguasa melalui materi muatan peraturan perundang-undangan dalam hal ini peraturan kepemiluan. Dikatakan demikian karena pada prinsipnya apa yang disebut materi muatan peraturan perundang-undangan adalah kristalisasi kehendak pembentuk norma dan aspirasi rakyat yang pada akhirnya dan sebenarnya kehendak penguasalah yang lebih dominan menentukan isi atau materi muatan peraturan perundang-undangan itu. Dalam kerangka itu sudah terdapat Aubibit hukumAy yang bernilai kesepakatan. Bahwa dalam proses pembentukkannya disadari atau tidak, disengaja atau tidak, yang jelas dalam proses itu terdapat tarik ulur kepentingan yang diselingi kesepakatan-kesepakatan kecil yang kompromistis Lihat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Loc. Cit Raden. Hukum Pemilu Pendekatan Interdisipliner (Dari Dekonstruksi Sampai Implementas. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai1. Atriani2. Trisno R. Hadis3. Asri S Mansoba4 JMH . September-2025, 314-330 untuk menentukan materi muatan peraturan perundang-undangan yang sedang Di sana terdapat usulan tertentu, ada yang diterima, ada yang ditolak atau bahkan dicari semacam titik tengah untuk merampungkan perbedaan politis muatan normatifnya. Tidak hanya itu, batasan lama waktu jabatan dan ketentuannyapun diselingi syarat-syarat tertentu untuk menfalidasi kebenaran yang dipandang penting secara administratif maupun kualitas pesertanya. Dengan konteks itulah suatu makna kontrak kekuasaan sudah dimulai pembibitannya dalam aturan itu sendiri yang dibuat oleh penguasa. Kontrak kekuasaan merupakan konsep yang bernuansa kuasi hukum privat atau kuasi hukum publik yang implisit. Disebut kuasi hukum privat yang implisit karena dalam pemilu itu pribadi pemilih melibatkan dirinya secara langsung melalui semacam kontrak dengan pihak yang dipilih, yaitu si pemilih menyepakati secara langsung dalam kehendaknya untuk memilih calon yang AudisiapkanAy itu dengan maksud supaya saatnya tiba si terpilih melaksanakan apa yang menjadi kehendak si Dengan mengingat janji-janji saat kampanye itu si pemilih menentukan AukontrakAy politisnya dalam bilik suara. Hal itu terjadi beberapa menit di dalam bilik Ketika menentukan pilihan . encoblos atau dengan cara lain yang dianggap sah oleh atura. maka secara politis maupun hukum, pemilih dan dipilih sebenarnya telah terikat oleh semacam AukesepakatanAy di mana sebagian hak . ehendak atau aspirasi si pemili. yang dititipkan untuk dikelolah oleh pihak yang dipilih berubah melalui peraturan pelaksanaan yang bernilai hukum menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan agar pemilih dengan cara tertentu memperoleh kembali haknya itu melalui kewajiban hukum pelaksana pemerintahan yang harus dilaksanakan oleh si terpilih dalam kapasitasnya sebagai AupenguasaAy yakni pemerintah nantinya. Pemaparan di atas lebih cenderung bernuansa keperdataan yaitu suatu lapangan hukum privat yang sebenarnya menuntut adanya kesetaraan yaitu rakyat sebagai pemangku kedaulatan dan penguasa sebagai pemangku jabatan Keduanya lahir dari AuRahim konstitusional rakyatAy sehingga baik rakyat maupun penguasa secara keperdataan mestinya setara. Ibaratnya, rakyat adalah pemilik modal sedangkan penguasa adalah pengelolahnya yang aturan mainnya adalah konstitusi dan peraturan pelaksana lainnya sebagai standar Sedangkan disebut kuasi hukum publik karena pemilih maupun yang dipilih, hak dan kewajibannya masing-masing ditentukan dalam lapangan hukum publik yaitu hukum kepemiluan yang secara umum disebut sebagai pesta Sebutan inilah yang menjadi semacam pengakuan Autak tertulisAy tetapi hidup dalam masyarakat bahwa hal yang demikian itu melibatkan pengaturan secara Konsepsi Aukontrak kekuasaanAy dalam kaitannya dengan Aukompromi umurAy kemudian muncul kejanggalan hukum. Konsep AukontrakAy menunjuk pada suatu konsekuensi hukum bahwa para pihak harus sama-sama dewasa atau cakap menurut hukum. Dalam konteks keperdataan, dewasa menurut hukum adalah p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai1. Atriani2. Trisno R. Hadis3. Asri S Mansoba4 JMH . September-2025, 314-330 berumur 21 tahun atau sudah menikah, pernah menikah. Konsep itupun masih kompromistis dan rentan multi tafsir. Dewasa menurut hukum kepemiluan adalah 17 tahun atau sudah menikah, pernah menikah, hukum perkawinan menunjuk pada umur 18 tahun sebagai indikator dewasa sementara dalam konsep kepidanaan menikah di bahwah umur adalah pelanggaran hukum. Ketidakseragaman diksi hukum terkait patokan umur membingungkan pemikiran tentang boleh tidaknya suatu kesepakatan dibuat, sebab yang dihadapi adalah hal menentukan kedewasaan dalam politik. Mereka yang menikah dibawah umur dilarang oleh undang-undang akan tetapi dibenarkan oleh undang-undang sebagai perwujudan pengakuan akan hak pilih dalam pemilu. Hasil analisis atas konsep kotrak kekuasaan terkait patokan umur menunjukan bahwa hukum negeri ini masih AukebingunganAy tentang patokan Kontrak kekuasaan yaitu bahwa lama waktu jabatan yang dilalui yakni 5 tahun adalah waktu yang tidak singkat. Para calon yang akan dipilih adalah mereka yang dianggap memenuhi syarat oleh undang-undang, bahkan jika diselidiki belum ditemukan calon pemangku jabatan pemerintahan yang merupakan anak di bawah Artinya, melalui kajian ini mesti disadari bahwa peraturan perundangundangan yang dibentuk sejak awal didesain berstandar ganda: di satu sisi melarang sedangkan di sisi yang lain membenarkan. Oleh karena dipahami bahwa kontrak kekuasaan adalah kesepakatan mengenai lama waktu menjabat, termasuk juga AumempercayakanAy kehendak rakyat supaya dijalankan oleh penguasa dalam lingkup pemerintahan maka wajarlah jika harus ada suatu kepastian normatif yang seragam mengenai patokan umur sebagai syarat formal kedewasaan. Terkait hal ini, kedewasaan harusnya memiliki dasar atau prinsip yang sama sehingga jaminan normatif menjadi patokan baku terkait AukesepakatanAy atau AukesetujuanAy untuk menetukan pilihan karena diawali oleh janji kampanye. Dalam kampanye banyak janji ditawarkan untuk memikat simpati rakyat sehingga janji itu disepakati untuk menjadi dasar kibijakan pelaksanaan pemerintahan nantinya. Jika tidak sesuai dengan kehendak rakyat maka rakyat memiliki hak untuk mengkrtik, mengambil kembali haknya melalui cara tertentu yang memungkinkan untuk itu, misalnya: demonstrasi, mosi tidak percaya, atau pemakzulan atau dalam kerangka tertentu misalnya terjadi kudeta kekuasaan. Hal ini terjadi karena masyarakat mengalami secara nyata ketidakbecusan pengelolaan kehendaknya, atau dengan bahasa yang lain boleh dikatakan bahwa pemangku kekuasaan melakukan tindakan Auwanprestasi politisAy yang dianggap membohongi rakyat karena kenyataanya para pemangku kekuasaan tidak melaksanakan kehendak rakyat sebagaimana mestinya. Janii-janji tinggal janji, antara kata dan tindakan tidak searah, pemangku kekuasaan ingkar dalam berpemerintahan. Atas dasar pemahaman dan analisis di atas menjadi nyata bahwa Aukontrak kekuasaanAy menempati posisi Auhukum campuranAy. Ia menempati ranah-ranah di dalam dan luar hukum yang dalam pemahaman umum boleh dikatakan menempati p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai1. Atriani2. Trisno R. Hadis3. Asri S Mansoba4 JMH . September-2025, 314-330 posisi multi arah, interdisipliner yang batas-batasnya hanya bisa ditentukan oleh undang-undang Pemilihan Umum Pemilihan umum adalah konsep hukum yang usang dan kontra realitas hukum yang mestinya diganti dengan pencoblosan umum. Konsep pemilihan umum adalah framing hukum yang sengaja diciptakan untuk mengelabui opini publik. Tanpa sadar seluruh lapisan masyarakat disembunyikan dari opini itu dan orangorang didorong untuk mengakuinya. Disebut usang dan kontra realitas karena sebenarnya apa yang disebut Aupemilihan umumAy itu ternyata posisi masyarakat yang memiliki hak pilih itu AumemilihAy yang telah AudipilihkanAy oleh partai. Jadi, masyarakat yang memiliki hak pilih sebenarnya hanya memiliki hak untuk mencoblos, bukan hak memilih, atau dengan kata lain bahwa tindakan memilih yang dilakukan oleh rakyat itu semu. Dalam konteks tertentu menjadi tidak mengherankan bahwa ada masyarakat yang memilih untuk tidak memilih atau menyebut diri golput. Itu disebabkan oleh para calon yang tidak sesuai dengan kriteria para pemilih. Perkembangan sistem demokrasi tidak langsung yang tetap dapat menjamin kepentingan dan kehendak warga negara, tetap menjadi penentu. Demokrasi melalui partisipasi langsung bergeser menjadi demokrasi perwakilan, rakyat tetap memegang kekuasaan tertinggi namun pelaksanaanya dilakukan oleh wakil-wakil yang dipilih rakyat. Pemilu merupakan konsep hukum ketatanegaraan yang dikonstruksi dari pemahaman demokrasi yang didasari oleh filsafat tentang eksistensi manusia: hak Eksistensi tersebut adalah totalitas makna yang nampak pada kondisi AuadaAy-nya, artinya menunjuk pada suatu keadaan yang nyata, riil. Pemilu didasari oleh kehendak politis bernegara yakni kehendak yang secara organisatoris mendorong suatu partisipasi penuh sebab bagian-bagian dasar darinya itu dianggap amanat undang-undang. Hak pilih lain halnya, ia didasari oleh keadaan asasi istimewa, otonom, tidak bisa dipaksakan dan bebas untuk menentukan kehendaknya yang merupakan hakekat diri pribadi orang yang merdeka keadaanya. Pemilu dalam konsepsi peraturan perundang-undangan adalah sarana normatifresponsif untuk berdemokrasi yang di dalammnya terkandung hak berpolitik. Sehubungan dengan makna politik. Abdul Manan menjelaskan makna etimologisnya "Apolitik berasal dari kata AopoliticAo (Inggri. yang menunjukkan sifat pribadi atau Secara leksikal, kata asal tersebut berarti Aoacting or judging wisely, well judge, prudent. Ao Kata ini terambil dari kata Latin AopoliticusAo dan bahasa Dian Fitri Sabrina and Muhammad Saad. AuKEADILAN DALAM PEMILU BEDASARKAN SISTEM PRESIDENSIAL THRESHOLD,Ay PRANATA HUKUM Volume 3, no. No 1 . : hlm 18. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai1. Atriani2. Trisno R. Hadis3. Asri S Mansoba4 JMH . September-2025, 314-330 Yunani (Gree. AopoliticosAo yang berarti Aorelating to a citizenAoA. Kata politik kemudian diserap dalam bahasa Indonesia dengan tiga arti yaitu segala urusan dan tindakan . ebijaksanaan, siasat, dan sebagainy. mengenai pemerintahan sesuatu Negara atau terhadap Negara lain, tipu muslihat atau kelicikanA. "22 Dari telisikan makna itu maka konsep pemilu erat dengan makna politik di mana terdapat nilai kebijaksanaan dalam melakukan suatu tindakan atau putusan dalam menentukan pilihan. Hal ini menandakan bahwa makna yang ada mengisyaratkan suatu bentuk tertentu dari tindakan yang bernilai hukum karena pada dasarnya peraturan perundang-undangan mengarahkan para pemilih bertindak searah dengan kehendak yang bijaksana serta sesui dengan maksud dari jiwa peraturan perundang-undangan. Jadi, apabila konsep kepemiluan sesuai dengan legalitas hukum yang mendasarinya maka dianggap responsif. Melalui pemahaman ini dapat ditunjukkan bahwa perilaku hukum dalam pemilu tidak hanya menuntut kemurnian pilihan tapi juga menjadi suatu keharusan untuk menjamin keselarasan dengan patokan normatif pemilu sebagai manifestasi keadaan pemilu yang jujur dan adil sehingga nampak pada konsistensi ketaatan hukum itu. Penyerahan kepercayaan rakyat kepada pemerintah mengandaikan bahwa rakyat memiliki kebebasan untuk memilih pemerintah sesuai akal budinya, sehingga pilihannya didasari oleh akal budi. Sehubungan dengan pemilu yang jujur dan adil. Abdulkadir Muhammad menyatakan bahwa: "Setiap perbuatan manusia selalu mengandung dua hal, yaitu sumber perbuatan dan tujuan perbuatan. Sumber perbuatan adalah kecenderungan batin, kecenderungan baik atau kecenderungan buruk. Sedangkan tujuan perbuatan adalah sesuatu yang diharapkan timbul atau terjadi setelah dilakukan perbuatan "24 Mendalami maksud itu ditemukan bahwa bertindak jujur dan adil menunjuk pada kemampuan menetukan sikap yang konsisten dan bertanggungjawab pada konsekuensi yang timbul dari akibat tindakan hukumnnya, sebab ada harga yang dipertaruhkan yakni integritas pribadi sebagai manusia dan kemungkinan lain di luar diri, misalnya: kekacauan karena akibat penggelembungan jumlah surat suara yang tidak sesuai jumlah pemilih tetap. Artinya, ada tuntutan yang mesti di laksanakan yakni kesesuaian antara pilihan dan dorongan nurani atau kesesuaian data dan fakta atau bahkan kesesuaian dengan apa yang memang dimaksudkan Manan. Aspek-Aspek Pengubah Hukum (Kencana Prenada Media Group, 2. Efrem Dwi Valencio Dowa Lego. AuPEMERINTAHAN MENURUT JOHN LOCKE DAN RELEVANSINYA BAGI DINAMIKA POLITIK DI INDONESIA DALAM KONTEKS PEMILU,Ay Jurnal Kybernan Volume 15, no. No 1 . A Muhammad. Etika Profesi Hukum (Citra Aditya Bakti, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai1. Atriani2. Trisno R. Hadis3. Asri S Mansoba4 JMH . September-2025, 314-330 undang-undang tentang kepemiluan. Kesesuaian ini misalnya seperti ditegaskan oleh Bambang Satriya bahwa: "Asetiap siapapun yang mendapatkan kepercayaan mengimplementasikan perintah konstitusi atau peraturan perundang-undangan, yang kemudian dalam ranah pelaksanaannya mampu menunjukkan sikap konsistensi, teguh pendirian, atau mengedepankan prinsip mengutamakan tugas daripada kepentingan pribadi dan golongan, maka pengimplementasinya disebut berintegritas. "25 Hal itulah yang menurut hemat penulis merupakan suatu konsekuensi hukum di mana legalitas perannya atau tindakannya sesuai koridor hukum. Dalam kerangka ini maka pemilu sebagai suatu konsep hukum yang telah legal butuh pengawasan,26 juga evaluasi yang memungkinkan terakomodirnya suatu konsep baru yang berasal dari pemilu sebelumnya. Pemilu sebagai konsep hukum merupakan makna responsif kedaulatan rakyat yang diakomodir melalui produk hukum untuk mewujudkan demokrasi. Jadi, pemilu adalah tuntutan demokrasi dan bermakna responsif dari sisi kedaulatan rakyat. Dikatakan tuntutan demokrasi karena hal itu merupakan sarana hukum yang memungkinkan adanya periodisasi kepemimpinan dalam organisasi kepemerintahan. Sedangkan dikatakan responsif karena menjawab aspirasi rakyat yakni suatu kehendak yang mendorong supaya dipenuhi oleh penyelenggara pemerintahan sebagai konsekuensi dari arti kedaulatan rakyat. Makna rensponsif menunjuk pada terakomodirnya kehendak rakyat dari kedaulatan rakyat yang pada kondisi itu merupakan suatu jawaban politis bernilai hukum karena akibat respon politis itu ada konsekuensi hukum Jadi, undang-undang terkait kepemiluan merupakan hukum responsif karena isinya menjawab tuntutan demokrasi. Sehubungan dengan hukum responsif. Philippe Nonet dan Philip Selznick menyebutkan bahwa: "Suatu institusi yang responsif mempertahankan secara kuat hal-hal yang esensial bagi integritas sembari tetap memperhatikan keberadaan kekuatan-kekuatan baru di dalam lingkungannya. "27 Argumentasi di atas menjadi jelas bahwa pemilu itu sendiri "ter-institusi" artinya melalui organisasi itu hal kepemiluan dieksplisitkan oleh peraturan perundang-undangan karena dalam kerangka konstitusional pemilu dinaungi oleh lembaga Negara misalnya KPU,28 diawasi oleh Bawaslu dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu,29 serta wujud partisipasi aktif masyarakat B Satriya. AuUrgensi Integritas Penyelenggara Pemilu Dalam Menegakkan Kedaulatan Rakyat,Ay Jurnal Etika & Pemilu Volume 3, no. : hlm. Lihat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. P Nonet and P Selznick. Hukum Responsif (Nusa Media, 2. AuLihat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E Ayat . ,Ay n. Lihat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai1. Atriani2. Trisno R. Hadis3. Asri S Mansoba4 JMH . September-2025, 314-330 sebagai penyangga utama alur gerak kepemiluan. Selanjutnya, bagi penulis, kekuatan-kekuatan baru dalam suatu lingkungan sebagaimana kutipan pendapat di atas sebenarnya menunjuk pada suatu usaha persaingan untuk tujuan memenangkan pesta rakyat tersebut. Terkadang yang dimaksud kekuatankekuatan baru muncul dari pihak lain yang justru tidak diperhitungkan kekuatannya, artinya pemilu sebagai wadah penyalur kehendak berpolitik adalah wadah yang menghasilkan sesuatu yang mungkin tak terduga jika dilakukan tanpa intervensi pemegang kekuasaan. Pemilu sebagai wadah yang memungkinkan peluang baru memberi posisi yang terkadang tidak jelas sebab kawan bisa jadi lawan atau sebaliknya, bahkan besar kecilnya peluang itu sangat tergantung pada kehendak rakyat. Terkait dengan kepemiluan, dalam konteks demokrasi dan ketatanegaran dapat diketahui bahwa hak yang diserahkan dan dititipkan oleh masyarakat hanyalah sebagian kecil hak supaya dikelolah oleh penguasa yang diatur dalam peraturan tertentu. Berkaitan dengan hal ini, dinyatakan juga secara tegas dalam ketentuan umum pada angka 1 yakni: "Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah. Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Reublik Indonesia Tahun 1945". Berdasarkan kenyataan itu maka Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat, wadah peralihan kekuasaan, dan peluang mundur atau majunya demokrasi. Kedaulatan yang berasal dari rakyat merupakan wadah keberadaan hak yang istimewa di mana kedaulatan yakni kekuasaan tertinggi yang dititipkan oleh rakyat kepada Negara untuk dikelolah dalam bentuk hak berpolitik dalam kerangka demokrasi,31 dan pemerintahan yang memiliki otoritas pada bagian-bagiannya KESIMPULAN penulis menyimpulkan bahwa terdapat standar ganda dalam peraturan perundang-undangan terkait di mana kompromi umur memiliki konsekuensi hukum yang berbenturan antar makna peraturan perundang-undangan sehingga dalam makna yang khusus bahwa kontrak kekuasan AudipaksakanAy secara politis untuk dilakukan oleh mereka yang menurut lapangan hukum lain sebenarnya telah melanggar hukum karena sebenarnya anak di bawah umur belum diperkenankan menikah namun di sisi lain konsepsi kepemiluan melegalisasi anak dibawah umur AuLihat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E Ayat . Ay Loc. Cit Asshiddiqie Jimly. Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Reublik Indonesia Tahun 1945. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai1. Atriani2. Trisno R. Hadis3. Asri S Mansoba4 JMH . September-2025, 314-330 itu boleh memilih dengan alasan khusus bahwa mereka sudah menikah atau pernah Makna-makna yang tertuang dalam konsep kompromi umur, kontrak kekasaan dan hak pilih dalam pemilu adalah hak yang terbatas meskipun dipahami bahwa hak itu istimewa, karena secara konstitusional diatur pembatasannya melalui persyaratan tertentu . isalnya umu. sehingga disebut hak konstitusional oleh sebab diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Demikian juga mengenai pembolehan karena alasan undang-undang di mana hak pilih diberikan dan jika dituntut makna keadilannya maka pernikahan di bawah umur seharusnya tidak dilarang sebagai konsekuensi logis pembenaran hak dalam pemilu bagi mereka yang berumur belum 17 tahun tapi sudah menikah atau pernah menikah. Atas dasar kesimpulan ini maka penting menyeragamkan diksi hukum supaya tidak berbenturan makna dan tujuannya. REFERENSI