AMIL ZAKAT MENURUT HUKUM ISLAM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Aden Rosadi UIN Sunan Gunung Djati Bandung Jl. Nasution No. 105 Cipadung Cibiru Kota Bandung Jawa Barat Email: adenrosadi@yahoo. Abstrak Amil zakat merupakan salah satu penunjang keberhasilan pengelolaan zakat. terkait erat secara yuridis dengan hukum Islam, dan secara politis dengan kebijakan negara dalam pengelolaan zakat. Keterkaitan negara dalam pengelolaan zakat tergantung kepada permasalah dasar yang menjadikan zakat bagian dari hukum diya>ni> yang bersifat qa. a>Aoi>. Hukum Islam yang bersifat diya>ni> sangat bergantung kepada kesadaran beragama masyarakat Islam sendiri. Sementara hukum yang bersifat qa. a>Aoi> melibatkan institusi-institusi tertentu yang mempunyai kekuatan secara hukum untuk memaksakan dan menjamin berlakunya hukum Islam di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, pengelola zakat memerlukan otoritas yang kuat, karena akan berhadapan dengan sosial masyarakat dengan tingkatan keimanan dalam melaksanakan syariat yang berbeda-beda. Melalui tulisan ini disimpulkan bahwa, keberhasilan pengelolaan zakat sedikitnya harus didukung oleh tiga aspek, yaitu aspek substansi, aspek struktural, dan aspek kesadaran hukum. Kata kunci: Amil zakat, diya>ni>, qa. a>Aoi>, hukum Islam, dan kesadaran hukum Abstract Amil zakah . akah manager/distributo. is one of supporting pillars to the success of zakah management. From juridical view, it is related to Islamic law, but politically it is close to the state policy especially the zakah management policy. The involvement of the state in zakah management depends on the fundamental issue that makes zakah as part of qa. a>Aoi> and diya>ni> law. Islamic law that has diya>ni> attribute is very dependent on the religious awareness of Islamic society itself. While the qa. a>Aoi> law involves certain institutions that have legal power to impose and ensure the enforcement of Islamic law in the society. Therefore, zakah managers require strong authority, because they will deal with the community with various level of faith. It is concluded that the success of zakah management should be supported by three aspects, namely substance, structural, and legal awareness. Keywords: zakah manager, diya>ni>, qa. a>Aoi>. IslamicLaw, legal awareness Pendahuluan Potensi zakat yang sangat besar memang selama ini belum dikelola secara profesional, masih bersifat individual dan pendistribusiannya belum diarahkan sebagai salah satu instrumen mengentaskan kemiskinan. Padahal sebagai salah satu rukun Islam, zakat adalah sebuah persoalan fari>. ah sul. a>niyyah, yaitu suatu kewajiban yang terkait dengan kekuasaan. 1 Oleh karena Vol. XI No. Desember 2017 itu, pelaksanaannya dilakukan oleh alAoa>mili>n Aoalaiha> (Q. al-Taubah . dalam struktur kelembagaan mulai pusat sampai ke daerah. Badan amil zakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, adalah satusatunya lembaga yang dibentuk oleh pemerintah yang memiliki wewenang dan tugas untuk mengumpulkan, mendistribusikan serta mendayagunakan zakat sesuai ketentuan agama. Keterlibatan pemerintah dalam mengatur masalah pengelolaan zakat ini sesuai dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Pancasila terutama sila pertama, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa dan sila kelima, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kedua sila dalam Pancasila ini menyiratkan pengertian bahwa bangsa Indonesia berketuhanan dan berkeadilan. Melalui Indonesia solidaritas sosial sebagai prinsip yang penting sehingga terdapat kehendak untuk berbagi demi kemaslahatan Untuk itu. Nurcholish Madjid berpendapat bahwa zakat merupakan bentuk ibadah yang dikerjakan dalam suatu bentuk interaksi dengan orang lain, baik melalui lembaga amil zakat maupun Bahkan, menurutnya, kitab suci al-Quran demonstratif dalam berzakat. Di dalam konteks yang lebih menyarankan agar zakat dikelola oleh Dalam Prof. Hazairin, syariat Islam terdiri dari tiga kategori, yaitu:. syariat yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, seperti shalat dan puasa. Kewajiban ini tidak membutuhkan bantuan kekuasaan . syariat yang mengatur tuntutan hidup kerohanian . dan kesusilaan . Ini juga tidak . syariat yang mengandung hukum dunia, seperti hukum perkawinan, waris, zakat dan hukum Hukum-hukum ini sangat negara, baik negara Islam maupun negara non-Islam agar dapat berjalan dengan sempurna. Sebegitu pentingnya pengaturan zakat dalam konteks pemberdayaan masyarakat, sebab dalam Islam zakat merupakan bagian dari siya>sah mya>liyyah yang pengaturannya Oleh karena itu, dalam siya>sah ma>liyyah terdapat hubungan kuat yang berhubungan satu sama lainnya, yakni harta, masyarakat dan Di dalam konteks yang sama, zakat pun merupakan satu-satunya rukun Islam yang selain maAoqu>l . juga maAomu>l . Artinya seperti halnya tema pemerataan atau keadilan sosial yang titik berangkatnya pada pemerataan akses sumber daya materi, zakat pun berkaitan langsung dengan Lebih dari sekedar meletakkan soal penguasaan sumber daya materi sebagai subyeknya, zakat bahkan meletakkannya sebagai sesuatu yang harus diatur sedemikian rupa agar kemungkinan penumpukan harta pada . gniya>A. dihindari, atau lebih ditekan serendahrendahnya. Sasarannya bukan agar semua orang memiliki bagian secara sama rata, namun agar tidak terjadi suasana ketimpangan. Sebab bermula dari ketimpangan dalam sumber daya materi . , ketimpangan di bidang yang lain . olitik dan buday. hampir pasti selalu saja membuntutinya. Dalam konteks keterlibatan pemerintah dalam memberdayakan zakat ini, sejarah awal-awal Islam mencatat adanya peran institusi-institusi negara seperti yang diungkapkan Yu>suf al-Qar. a>wi> berikut: Aden Rosadi Vol. XI No. Desember 2017 A. sementara itu, muslim di Madinah mayoritas terdiri dari masyarakat pemilik tanah dan orang kaya, serta orang-orang Kewajiban zakat ini mengambil bentuknya yang baru untuk mengakomodasi realitas Zakat spesifikA. dan secara hukum Pendekatan zakat di Madinah mencakup institusiinstitusi hukum, memperkirakan kekayaanAnilai-nilai dan jumlah Auyang akan dizakatiAy, memenuhi syarat kegunaan, dan institusiinstitusi negara diberdayakan untuk mengurus, mengumpulkan, dan mendistribusikan zakat. Oleh karena itu, konsep dasar zakat sebagai mekanisme redistribusi kekayaan adalah pengalihan aset materi yang dimiliki kalangan agniya>Ao untuk kemudian didistribusikan kepada mereka yang tak punya . akir, miskin dan sebagainy. dan kepentingan bersama. Seyogyanya pengalihan ini dilakukan berdasarkan kesadaran mereka sendiri. Namun biasanya manusia mengidap Aucinta duniaAy . ubb al-dunya>), maka kehadiran lembaga yang memiliki kewenangan memaksa untuk melakukan pengalihan itu pun tidak bisa Lembaga tersebut, yang dalam realitas sosiologis kita kenal sekarang dengan negara . , dari sudut moral memang merupakan sebuah Namun lembaga anomali tersebut justru perlu untuk menjadi penawar anomali bagi anomali lain yang ada pada diri manusia. Tinjauan Teoritis Kata Amil berasal dari bahasa arab yang merupakan bentuk fa>Aoil dari A aIE O aIE IEAyang biasa diterjemahkan dengan Auyang berbuat, melakukan. Amil Zakat menurut Hukum Islam pelayanAy. 10 Amil juga bisa diartikan sebagai orang yang mengumpulkan dan mengupayakan zakat11, juru tulisnya. Muhammadiyah JaAofar memberi pengertian yang lebih singkat lagi yaitu orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan zakat dari orangorang membagikannya kepada orang-orang yang berhak. 13Yang dimaksud dengan amil zakat adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari para pengumpul zakat sampai kepada bendahara dan para Juga mulai dari pencatat sampai kepada penghitung yang mencatat keluar masuk zakat dan membagi kepada para mustahi>q-nya. Di dalam Ensiklopedi Islam, yang dimaksud dengan amil adalah orang atau badan yang mengurus soal zakat dan sedekah dengan cara menyalurkan atau menerimanya menurut ketentuan ajaran Islam15. Menurut al-Sayyid Sa>biq dalam Fiqh al-Sunnah, definisi amil adalah orang-orang yang ditugaskan oleh Imam. Kepala Pemerintahan atau wakilnya, pemungut-pemungut zakat, termasuk penyimpan, penggembala-penggembala Sejalan dengan definisi diatas. Mu. ammad Rasyi>d Ri. a> menafsirkan Surat al-Taubah ayat 60 dalam tafsi>r alMana>r bahwa yang dimaksud dengan amil adalah mereka yang ditugaskan oleh Imam atau Pemerintah atau yang mewakilimya, untuk melaksanakan pengumpulan zakat dan dinamai alserta Juba>t, memeliharanya yang dinamai alHazanah . , termasuk pula para penggembala, petugas administrasi. Vol. XI No. Desember 2017 Mereka semua harus terdiri dari orangorang Muslim. Sementara Ahmad Azhar Basyir mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan amil zakat adalah:18 . orang yang bekerja untuk memungut zakat dari para wajib zakat. orang yang membukukan hasil pemungutan zakat. orang yang menyimpan harta zakat. orang yang membagikan kepada orang yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, amil zakat adalah orang yang bertanggung jawab melaksanakan segala sesuatu yang berkenaan dengan zakat, mulai dari mendata wajib zakat, memelihara dan mendistribusikan zakat. Berbeda dengan Ahmad Azhar Basyir,M. Quraish Shihab mendefinisi amil zakat sebagai pengelola yakni orang yang mengumpulkan, mencari dan menetapkan siapa yang wajar menerima zakat lalu membagikannya. Jadi yang jelas amil zakat adalah yang melakukan pengelolaan terhadap zakat, baik mengumpulkan, menentukan siapa yang berhak, mencari mereka yang berhak, maupun membagi dan mengantarkannya kepada mereka. 19Lebih lanjut M. Quraish Shihab menguraikan bahwa kata (Aoalaiha>) dalam kalimat. a al-Aoa>mili>n Aoalaiha>) memberi kesan bahwa para pengelola itu melakukan kegiatan mereka dengan sungguh-sungguh dan mengakibatkan keletihan. Hal ini karena kata(Aoala>) penguasaan dan kemantapan atas Penggunaan rangkaian kedua kata itu untuk menunjuk para pengelola, memberi kesan bahwa mereka berhak memperoleh bagian dari zakat karena dua hal. Pertama, karena upaya mereka yang berat, dan kedua karena upaya Berdasarkan beberapa definisi di atas penulis dapat merumuskan bahwa, definisi amil zakat adalah orang yang memungut atau mengumpulkan harta dari orang yang akan mengeluarkan zakat, mencatat atau membukukan, kemudian membagikannya kepada orang yang berhak menerima harta zakat, yaitu . orang fakir. orang miskin. pengurus zakat. memerdekakan budak, mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. orang berhutang, orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu . untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassiri>n ada yang berpendapat bahwa fi> sabi>lilla>h itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Posisi Hukum Islam dalam Pengelolan Zakat di Indonesia: antara diya>ni> dan qa. a>Aoi> Hukum Islam kedudukan yang sangat penting dalam masyarakat Islam. Seiring dengan perubahan-perubahan dalam kenyataan masyarakat muslim. Pada saat sekarang masyarakat muslim hidup dalam zaman Oleh karena itu, untuk menjalankan hukum Islam pada zaman modern ini, dalam aspek-aspek tertentu, harus pula berubah dari zaman-zaman Pada zaman ini masyarakat hidup dalam kondisi dan suasana tingkat perkembangan kehidupan yang sangat kompleks, antara lain dapat dilihat dalam bentuk adanya pembagian kerja . ivision of labo. yang juga sangat kompleks pula. Masyarakat yang hidup dalam zaman modern adalah masyarakat Ciri-ciri Aden Rosadi Vol. XI No. Desember 2017 masyarakatnya bukan lagi berdasarkan pada kemantapan dan kelestarian, melainkan perubahan serta konflikkonflik sosial. Disini masyarakat dilihat sebagai suatu interkoneksi dimana sebagian warganya mengalami tekanan Perubahan dan konflik merupakan kejadian yang umum dalam masyarakat Penerapan hukum dalam suasana masyarakat yang senantiasa berubah dan selalu dalam kondisi konflik tentu akan sangat berbeda dengan penerapan hukum dalam suasana masyarakat yang masih sangat sederhana. Penerapan hukum pada masyarakat modern, menurut Hart, haruslah secara efisien, dalam kepastian serta tidak boleh dalam keadaan statis. Agar hukum itu bisa menjadi efisien, maka perlu dibuat aturan-aturan yang berfungsi untuk mengadili dan memberikan hukum kepada pelanggar suatu ketentuan hukum. Kemudian agar hukum itu berada dalam kepastian, maka perlu suatu aturan hukum yang jelas. Selanjutnya agar hukum itu tidak menjadi statis, maka perlu pula aturan yang memberikan kuasa kepada seseorang individu atau badan untuk menciptakan ketentuan hukum yang baru, membatalkan yang lama atau merevisinya. Hukum Islam diterapkan dalam masyarakat modern ini, maka ia harus pula mengikuti prinsip-prinsip penerapan hukum diatas. Jika tidak, maka hukum Islam akan kehilangan fungsi sosialnya. Pertanyaan yang akan segera muncul dari pernyataan seperti ini adalah apakah seluruh hukum itu harus mengikuti ketentuan di atas? Dari sinilah kemudian hukum Islam itu perlu dibedakan menjadi bersifat diya>ni>dan bersifat qa. a>Aoi>. Hukum Islam yang bersifat diya>ni> sangat bergantung pada kesadaran beragama masyarakat Islam sendiri, sementara hukum Islam yang bersifat Amil Zakat menurut Hukum Islam qa. a>Aoi>melibatkan institusi-institusi tertentu yang mempunyai kekuatan secara hukum untuk memaksakan dan atau menjamin berlakunya hukum Islam di tengah-tengah masyarakat. Hukum Islam yang bersifat diya>ni> tidaklah perlu mengikuti ketentuan di atas. Adapun hukum Islam yang bersifat qa. a>Aoi> perlu mengikuti ketentuan tersebut. Pasca kolonialisme di beberapa negara yang berpenduduk mayoritas muslim akhirnya muncul nation-state . egara-bangs. Nation-state adalah suatu bentuk pemerintahan yang mengacu pada sistem politik modern. negara-negara tersebut seringkali terjadi ketegangan, jika bukannya permusuhan, antara Islam di satu pihak dan negara di pihak lain. Pada satu sisi mereka beragama Islam dan karenanya pula mereka harus menjalankan syariat Islam. Sementara itu pada sisi lain, negara yang muncul bukanlah negara dalam bentuk negara Islam . istem kekhalifaha. tetapi negara modern nation-state. Kehadiran negara dalam bentuk nationstate itu menciptakan masalah baru bagi umat Islam dalam mengintegrasikan cita-cita Islam dengan nation-state. Memang terdapat beberapa negara yang secara formal mempu mengintegrasikan cita-cita Islam dan konsep nation-state itu, seperti Saudi Arabia. Iran, dan Pakistan. Tetapi usaha-usaha ini belum mencapai bentuk ideal sebagaimana yang diajukan oleh Islam. Ini menunjukkan bahwa pencarian konsep yang menggabungkan cita-cita Islam dengan nation-state adalah proses yang tidak berakhir. Salah satu kesulitan yang dihadapai oleh sebagian umat Islam dalam nation-state adalah menerapkan hukum Islam dalam kerangka hukum Masalah ini terjadi karena istilah syariah seringkali banyak disalahpahami oleh umat Islam sendiri dan umat diluar Islam. Apakah yang dikehendaki dengan syariat Islam itu Vol. XI No. Desember 2017 adalah syariAoah secara keseluruhan atau hanya aspek hukumnya saja. Selain karena kesalahan dalam memahami syariah, sebagian besar umat Islam dan umat diluar Islam masih didominasi Islam mensyaratkan negara Islam. Atas dasar ini pula gerakan revivalis Islam di sebagian negara muslim berjuang keras untuk merebut kekuasaan dengan tujuan mendirikan negara Islam. Padahal istilah negara Islam itu sendiri baru muncul belakangan ketika negara-negara dengan mayortas muslim dihadapkan pada sistem kenegaraan modern. Syariat bukan saja terbatas pada lingkup akidah dan moralitas, tetapi juga ia mencakup hukum. Hukum yang dikandung oleh syariat itu bukan saja hukum dalam pengertian agama,24 tetapi juga hukum dalam pengertian AulawAy, yaitu hukum yang dijalankan oleh kekuasaan negara. Disinilah letak perbedaan agama Islam dengan agamaagama lain. Agama-agama lain hanya mempunyai akidah . dan ajaran moral, tetapi tidak mempunyai Sementara hukum itu sendiri, dalam pandangan Bustanul Arifin, perlu . agar terdapat kepastian Untuk mewujudkan kepastian hukum ini, maka diperlukan keterlibatan pemerintah . >li al-amr. dalam mengatur hukum Islam itu, manakala rakyat negara itu terdiri atas orang-orang Islam Ini artinya bahwa pelaksanaan hukum Islam itu melibatkan kekuasaan politik suatu negara. Keterkaitan pelaksanaan hukum Islam dengan kekuasaan politik menimbulkan suatu pertanyaan besar yaitu apakah semua hukum Islam itu dalam pelaksanaan memerlukan keterlibatan negara . ekuasaan politi. Sebab sebagaimana diketahui bahwa cakupan hukum Islam sangat luas, sejak dari ketukan hati dalam dada seorang muslim sampai pada hubungan internasional diatur sedemikian rupa dalam hukum Islam sangat luas. Keluasan hukum Islam seperti itu perlu dipilah, hukum Islam dilaksanakan dengan melibatkan negara dan mana-mana pula hukum Islam yang pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya pada kesadaran beragama masyarakat Islam sendiri. Artinya mana saja dari hukum Islam yang harus dijalankan secara diya>ni> . erdasarkan kesadaran beragama seseoran. saja dan manapula pula yang harus dijalankan secara qa. a>Aoi> . Salah satu dasar pijakan yang dapat dipergunakan untuk pemilahan hukum Islam yang luas itu adalah dengan menggunakan teori diya>ni> dan qa. a>Aoi>ini. Dengan mengacu kepada teori ini, dapat diketahui mana syariat Islam yang mesti dilaksanakan dengan kekuasaan negara dan mana pula yang tidak perlu. Karena itu yang mungkin bisa masuk dalam program legislasi negara adalah hukum Islam yang qa. a>Aoi>saja, hukum-hukum Islam yang berdimensi diya>ni> diserahkan sepenuhnya kepada kesadaran beragama masyarakat secara individual, tidak perlu dikodifikasi atau Pembedaan semacam ini sangat terkait pula dengan pendekatan mana yang lebih sesuai dalam penerapan hukum Islam, yakni mana saja hukum Islam yang harus dilaksanakan dengan pendekatan struktural dan manapula yang harus dengan pendekatan kultural. Hukum Islam yang bersifat diya>ni>dapat dilakasanakan dengan pendekatan kultural, sementara hukum Islam yang bersifat qa. a>Aoi> dilaksanakan dengan pendekatan struktural. Selain itu, melalui teori ini problem hubungan hukum dan moral dalam hukum Islam dapat diatasi. Hukum Islam yang bersifat diya>ni>berada Aden Rosadi Vol. XI No. Desember 2017 pada kawasan moral, sementara hukum Islam yang bersifat qa. a>Aoi>berada pada kawasan hukum. Oleh sebab itu, hukum Islam yang bersifat qa. a>Aoi>-lah yang mungkin bisa meningkat menjadi norma hukum, dalam pengertian diatur dalam bentuk peraturan dan perundangundangan negara. Sedangkan hukum Islam yang bersifat diya>ni>tetap menjadi norma agama, tidak perlu diatur oleh hukum negara. Berdasarkan pemaparan di atas, bahwa pembagian hukum Islam menjadi bersifat diya>ni>dan qa. a>'i>ini berbeda tujuannya dengan pembagian hukum Islam menjadi ibadah dan muamalah. Pembagian hukum Islam pertama bertujuan pada persoalan pelegislasian hukum Islam menjadi peraturan perundang-undangan negara. Sementara Islam bertujuan pada persoalan pengembangan Islam Hukum Islam dalam kelompok muamalah menjadi lapangan ijtihad. Pembagian hukum Islam menjadi diya>ni>dan qa. a>Aoi> merupakan upaya untuk memberikan landasan normatif Catatan Akhir Secara historis, peran kekuasaan dalam mengatur permasalahan pengelolaan zakat ini terjadi pada masa Khalifah pertama Abu> Bakr alS}iddi>qr. , ketika ada sekelompok masyarakat menolak membayar zakat dengan alasan yang dibuat-buat. Setelah melalui penjelasan dan pemahaman yang baik-baik mereka tetap menolak membayar zakat, akhirnya dengan sangat terpaksa Khalifah Abu> Bakr al-S}iddi>q memaksa dan memerangi mereka. Untuk lebih jelasnya lihat al-Sayyi>d Sa>biq. Fiqh alSunnah(Bairu>t: Da>r al-Fikr. I: 282. Lihat Pasal 6-9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Amil Zakat menurut Hukum Islam bagi penerapan syariat Islam dalam konteks dunia modern. Penutup Pengelolaan zakat, baik dalam konteks lokal, regional, nasional, maupun internasional keberhasilannya paling tidak didukung oleh tiga Pertama,aspek substansi. Aspek ini berhungan dengan norma hukum, baik hukum Islam secara komprehensif maupun peraturan perundang-undangan secara integratif yang berjalan secara sinergis dan simultan. Kedua, aspek Aspek ini berhungan dengan para penegak hukum dalam pengelolaan Dalam konteks ini, maka pengelolaan zakat menjadi hal yang Hal ini krena berhubungan secara signifikan, baik antar pengelola zakat, pemerintah maupun para muzaki dan mustahik. Ketiga, adanya kesadaran Aspek berhubungan dengan tingkat pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat untuk secara proaktif dan kolektif menjadikan zakat bukan sebatas kewajiban, tapi juga mensejahterakan umat. Nurcholish Madjid. Pintu-pintu Menuju Tuhan (Jakarta: Paramadina, 1. , hlm. Djamal Doa. Pengelolaan Zakat oleh Negara (Jakarta: Korpus. , hlm. Di dalam fikih siyasah terdapat tiga objek kajian, yaitu siya>sah dustu>riyyah . embahasan tentang hubungan antara pemimpin dengan rakyat, serta hubungan antar lembaga yang ada di masyaraka. , siya>sah dauliyyah . engatur antara antara warga negara dengan lembaga negara dari negara yang satu dengan warga negara dan lembaga negara dari negara lai. , dan siya>sah ma>liyyah . engatur tentang pemasukan, pengelolaan dan pengeluaran uang milik negar. Untuk lebih jelasnya, lihat H. Djajuli. Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah (Bandung: Gunung Djati Press. Vol. XI No. Desember 2017 Masdar F. MasAoudi. AuZakat: Konsep Harta yang BersihAy, dalam Budhy MunawarRachman. Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah (Jakarta: Paramadina, 1. , hlm. Ibid. , hlm. John L. Esposito. Ensiklopedi Oxford: Dunia Islam Modern . ] Eva Y. (Bandung: Mizan. VI: 186. Ibid. Ahmad Warson Munawwir. Kamus al-Munawwir (Yogyakarta: Pondok Pesantren Al-Munawwir. , hlm. Lihat juga Zain ad-Di>n Abu> Bakr ar-Ra>zi>. Mukhta>r a. S}a. (Bairu>t: Maktabah al-A. riyyah, 1. Muhammad Nasib al-RifaAoi. Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir (Jakarta: Gema InsaniPress, 1. II: 622. Jala>l ad-Di>n al-Mahalli> dan Jalal adDi>n al-Suyu>. Terjemah TafsirJalalain berikut Asbaabun Nuzul (Bandung: Sinar Baru, 1. Muhammadiyah JaAofar. Tuntunan Ibadah Zakat. Puasa dan Haj(Jakarta: Kalam Mulia. , cet. ke-5, hlm. Yusuf Qardhawi. Fikih Zakat,terj. Salman Harun (Bogor: PT. Pustaka LiteraAntarNusa, 2. , hlm. Quraish Shihab (E. Ensiklopedi Islam (Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve, ),jilid I, cet. ke-1, hlm. Al-Sayyi>d Sa>biq. Fiqih Sunnah (Bandung: PT. Al MaAoarif. , jilid i, hlm. Mu. ammad Rasyi>d Ri. Tafsi>r alMana>r (Mesir: Percetakan Al-Manar, 1368 H). X/513. Ahmad Azhar Basyir. Hukum Zakat (Yogyakarta: Majelis Pustaka Pimpinan PusatMuhammadiyah, 1. , hlm. Quraish Shihab. Tafsir alMishbah: Pesan. Kesan, dan Keserasian alQurAoan(Jakarta: Lentera Hati. , hlm. Ibid. , hlm. Satjipto Rahardjo. Hukum dan Masayarkat (Bandung: Angkasa, t. ), hlm. Lihat juga A. Miftah. AuTeori Diyani dan QadhaAoi dalam Pembangunan Hukum Islam KontemporerAydalamInnovatio journal religious innovation studies. Vol. No. 2, 2010, Miftah. AuTeori DiyaniA, hlm. Sayyed Hossein Nasr. A Young Muslim Guide To The Modern World (Malaysia: Petaling Jaya. , hlm. Mu. ammad Fathi al-Du>raini>. Muqa>ranah fi> al-Fiqh al-Isla>mi> wa Ushu>luh (Bairu>t:Muassasah al-Risa>lah. , hlm. Al-Qara>fi>, al-Furu>q, (Bairu>t: AoAd fi al-Isla>m Ushu>luh A. ka>muh Afa>quh (Bairu>t: Muassasah al-Risa>lah. , hlm. DAFTAR PUSTAKA