LEGALITAS HADIS MUTAWATIR DALAM PERSPEKTIF IMAM JALALUDDIN AL-SUYUTI Qomaruzzaman Institut Agama Islam Negeri Kediri. Kediri. Indonesia qomaruzzamandjalil96@gmail. Abstrak Ulama hadis berbeda pendapat dalam memberikan pengertian dan menentukan karakter pada hadis mutawatir. Perbedaan tersebut berada pada pemberian definisi dan legalitas hadis. Penelitian ini membahas kriteria hadis mutawatir menurut perspektif Imam Suyuti. Penulis juga akan membahas tentang legalitas hadis mutawatir dalam pandangan Imam Suyuti. Dengan menggunakan telaah pustaka pada kitab Qatfu al-Azha>r al-Mutana>sirah fi> alAkhba>r al-Mutawa>tirah penulis menyimpulkan dua hal. Pertama, berbeda dengan ulama hadis lainnya. Imam Suyuti tidak mensyaratkan adanya minimal jumlah perawi pada setiap tingkatan . ahabat, tabiAoin, ds. dalam hadis mutawatir. Kedua. Imam Suyuti tidak meragukan keberadaan hadis mutawatir dengan syarat-syarat yang ia tulis dalam kitabnya. Qatfu al-Azha>r. Kata Kunci: legalitas hadis, hadis mutawatir. Imam Suyuti Abstract Hadith scholars have different opinions in providing understanding and determining the character of the mutawatir hadith. The difference lies in the definition and legality of hadith. This study discusses the criteria of mutawatir hadith according to Imam Suyuti's perspective. The author will also discuss the legality of the mutawatir hadith in Imam Suyuti's view. using a literature review on the book Qatfu al-Azha>r al-Mutana>sirah fi> alAkhba>r al-Mutawa>tirah the author concludes two things. First, in contrast to other hadith scholars. Imam Suyuti does not require a minimum number of narrators at each level . riends, tabi'in, etc. ) in mutawatir hadiths. Second. Imam Suyuti does not doubt the existence of mutawatir hadith with the conditions that he wrote in his book. Qatfu al-Azha>r. Keyword: berisi konsep khusus . ata atau fras. 3-5 kata atau frasa Nabawi - Volume x Nomor x Bulan TahuniC 306 PENDAHULUAN Dalam penerapan hukum. Islam memiliki beberapa sumber Sumber pokok pertama adalah al-QurAoan. Kemudian sumber pokok kedua adalah Hadis Nabawi. Keduanya merupakan wahyu yang memiliki otoritas kuat dalam penerapan atau pembentukan hukum Islam. Hadis atau yang bisa disebut dengan sunnah secara istilah adalah setiap perkataan, perbuatan, atau ketetapan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW dan sampai pada kita1. Apabila dilihat dari segi riwayat, penyampaian secara lisan suatu keterangan dari Nabi Muhammad SAW maka itulah disebut hadis yang mempunyai kualitas bertingkat-tingkat, ada hadis yang kuat ada pula hadis yang Sedangkan dalam menyampaikan sebuah hadis terkadang Nabi menyampaikan kepada orang-orang yang jumlahnya sangat banyak, terkadang dengan beberapa orang, terkadang pula hanya dengan satu atau dua orang saja. Hadis memiliki peran dan fungsi sebagai penafsir . dari al-qurAoan dan pedoman pelaksanaan yang otentik terhadap Al-Quran. Ia menafsirkan dan menjelaskan ketentuan yang masih dalam garis besar atau membatasi keumuman, atau menyusuli apa yang disebut oleh Al-Quran. Di samping itu hadis-hadis Nabi dalam kaitannya dengan Al-Quran memiliki fungsi menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Quran. Maka dalam hal ini kedua-duanya sama-sama menjadi sumber hukum, begitu juga hadis memberikan perincian dan penafsiran ayat-ayat Al-Quran yang masih global dan lain sebagainya. Hadis yang dapat dijadikan pegangan dasar hukum sesuatu perbuatan haruslah diyakini atas kebenarannya. Karena kita tidak mendengar hadis itu langsung dari Nabi Muhammad SAW, maka jalan penyampaian hadis itu harus dapat memberikan keyakinan tentang kebenaran hadis tersebut. Ada beberapa varian tingkatan hadis. Ditinjau dari segi kuat dan lemah, hadis terbagi menjadi tiga, sahih, hasan, dan . Sedangkan, dari segi banyak dan sedikitnya perawi, hadis dibagi menjadi dua, yaitu mutawatir, masyhur, dan ahad. Adapun hadis mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak Hal itu dikarenakan hadis mutawatir berada pada tingkatan pertama dari hadis-hadis yang lain. Badr al-Din al-Ayni al-Hanafi. Umdah al-QariAo Sharh Bukhari, 35, 95. 307 iCQomaruzzaman Ae LEGALITAS HADIS Penelitian ini akan membahas tentang kriteria hadis mutawatir beserta legalitas hadis mutawatir dalam pandangan Imam Suyuti. Tentu penelitian ini bukan penelitian yang pertama terkait tema hadis mutawatir dan Imam Suyuti. Banyak penelitian terdahulu yang membahas tema yang serupa. Seperti penelitian yang dilakukan oleh Benny Afwadzi . Ia mengemukakan komentar Juynboll bahwa secara umum, tidak akan ditemukan transmisi mutawa>tir dalam hadis Nabi. Mutawa>tir hanya terjadi pada sejumlah kasus yang terbatas dengan kriteria tidak baku dan tidak tersusun secara jelas. Selanjutnya penelitian yang dilakukan oleh M. Shofiyyudin . Ia mengkaji tingkat validitas hadis dalam tradisi ulama Hanafi. Tingkatan yang dimaksud adalah mutawatir, masyhur, dan ahad. Artikelnya menghasilkan kesimpulan bahwa pembagian dengan istilah mutawatir, masyhur, dan ahad tidak sepenuhnya sama dalam tradisi ulama Hanafi. Melainkan menggunakan redaksi yang berbeda dengan substansi yang sama. Dapat dilihat dari penelitian terhadulu kebanyakan penelitian terdahulu tidak terlalu spesifik membahas hadis mutawatir dalam kajian tokoh. Dengan demikian dari uraian di atas, penulis tertarik untuk mengkaji dengan kajian yang khusus dan fokus kepada pendapat Imam Suyuti dengan tema legalitas hadis mutawatir menurut Imam Suyuti berpedoman karya Imam Suyuti berupa kitab Qatfu al-Azha>r al-Mutana>sirah fi al-Akhba>r al-Mutawa>tirah. Fokus penelitian ini adalah pendapat Imam Suyuti dalam menetapkan legalitas hadis Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah kepustakaan . ibrary researc. dengan mengkaji kitab Qatfu al-Azha>r al-Mutana>sirah fi al-Akhba>r al-Mutawa>tirah karya Imam Suyuti yang menjelaskan tentang hadis mutawatir. Penulis juga mengumpulkan kitab-kitab, buku-buku, dan tulisan yang memiliki kaitan secara langsung atau tidak langsung terkait tema ini. Berdasarkan metode tersebut penulis akan memaparkan tanggapan dan pendapat Imam Suyuti dalam memberikan legalitas Benny Afwadzi. Pemikiran G. Juynboll tentang Hadis Mutawatir. Jurnal Studi Ilmu-Ilmu Al-QurAoan dan Hadis. Vol. 12 No. 2, 2011, 348. Shofiyyuddin. Epistemologi Hadis: Kajian Tingkat Validitas Hadis dalam Tradisi Ulama Hanafi. Riwayah: Jurnal Studi Hadis. Vol. 2 No. 1, 2016, 13. Nabawi - Volume x Nomor x Bulan TahuniC 308 hadis mutawatir beserta contoh hadis secara sistematis mulai dari periwayatan yang paling banyak bahkan periwayatan yang paling sedikit dan tergolong hadis mutawatir menurut Imam Suyuti. PEMBAHASAN Biografi Imam Suyuti Nama lengkap beliau adalah Abdurrahman bin Kamal bin Abi Bakr bin Muhammad bin Sabiquddin bin Bakr Utsman bin Nadziruddin al-Himam al-Khudhairi as-Suyuti al-Mishri as-SyafiAoi. Laqab beliau adalah Jalaludin as-Suyuti sedangkan kunyah-nya adalah Abu Fadhl. Kakek beliau yaitu Sabiquddin adalah seorang ahli hakikat dan merupakan seorang syekh thariqah dalam dunia tasawuf. Keluarga imam Suyuti umumnya merupakan orang-orang terpandang yang memiliki kedudukan, ada yang menjadi pejabat pemerintahan, ada juga yang menjadi pengusaha besar di zaman itu. Hanya orang tua imam Suyuti saja yang konsentrasi berkhidmah dalam keilmuan Beliau lahir di sebuah daerah bernama Asyut di negri Mesir pada malam Ahad bulan Rajab tahun 849 H. Imam as-Suyuti tumbuh dalam keadaan yatim. Ayahnya wafat pada saat usia Imam as-Suyuti belum genap enam tahun. Di masa kecilnya as-Suyuti mendapat julukan Ibnul Kitab . nak buk. , yaitu Ketika sang Ibu hamil besar, sang Ayah memintanya mengambilkan beberapa kitab di perpustakaan pribadinya. Ketika ingin mengambil buku-buku itulah tiba-tiba sang Ibu merasa hendak melahirkan, dan akhirnya bayi mungil as-Suyuti lahir diantara kitab-kitab di perpustakaan Ayahnya. Sebelum mencapai usia delapan tahun, imam as-Suyuti sudah hafal Al-QurAoan dan beberapa kitab yang lain seperti Umdah alAhkam karya al-Maqdisi. Minhaj an-Nawawi. Minhaj al-Baidhowi dan Alfiyah Ibnu Malik. Pada usia 15 tahun beliau mulai lebih dalam lagi mempelajari berbagai jenis ilmu keagamaan, beliau belajar ilmu fiqh dan nahwu kepada beberapa syekh. Belajar ilmu faraidh . kepada syekh Syihabudin as-Syarimasahi, yang merupakan pakar faroidh di zamannya. Beliau juga ber-mulazamah mempelajari fikih kepada Syaikhul Islam al-Bulqini hingga wafatnya, kemudian berlanjut kepada putranya Alamuddin al-Bulqini. Wildan Jauhari. Lc. Mengenal Imam Suyuti, 7-10. 309 iCQomaruzzaman Ae LEGALITAS HADIS Dalam belajar ilmu tafsir, ushul dan bahasa arab beliau berguru kepada Ustadz al-Wujud Muhyiddin al-Kafiji selama 14 Masih banyak lagi jenis ilmu dan masyayikh tempat beliau Selain di negrinya sendiri. Imam as-Suyuti juga berkelana mencari ilmu ke berbagai kota dan negri, diantaranya Fayum. Mahilah. Dimyath, negri Syam. Hijaz. Yaman. Indian dan Maroko. Hijaz. Yaman. Indian dan Maroko. Para ulama mengatakan bahwa ada dua hal utama yang menjadi sebab keberkahan ilmu Imam as-Suyuti hingga mengantarkannya menjadi ulama besar abad ke-10. Pertama, keterbukaan fikirannya. Meskipun beliau seorang yang bermadzhab syafiAoi, tetapi hal itu tidak membatasi beliau untuk menimba ilmu kepada guru-guru yang berlainan madzhab. Misalnya ketika beliau berguru kepada Izzuddin Ahmad bin Ibrahim al-Kinani yang bermadzhab Hanbali, dan kepada Ibrahim bin Muhammad bin AoAbdillah bin al-Dairiy yang bermadzhab Hanafi. Kedua, konsistensi beliau dalam menuntut ilmu. Tercatat dalam sejarah, bahwa tidaklah Imam as-Suyuti keluar dari madrasah seorang guru melainkan beliau telah menguasai bidang keilmuan tersebut atau karena gurunya itu meninggal dunia. Sehingga tak jarang. Imam as-Suyuti bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk bermulazamah kepada Al-Zirikli menyebut bahwa Imam as-Suyuti adalah seorang imam besar, seorang muhaddits dan muarrikh sekaligus pakar bahasa dan seorang penulis yang sangat produktif. 5 Imam Suyuti dianugrahi oleh Allah swt keluasan ilmu dalam tujuh bidang ilmu keagamaan yang berbeda, yaitu ilmu tafsir, ilmu hadis, ilmu fikih, ilmu nahwu, ilmu maAoani, ilmu bayan dan ilmu badiAo. Bahkan beliau begitu percaya diri mengunggulkan dirinya dihadapan khalayak ramai, beliau berkata. AuSesungguhnya penguasaanku terhadap ketujuh ilmu ini belum ada yang menandingi bahkan dari kalangan guru-guruku, kecuali ilmu fikih dan ilmu riwayatAy. Dalam bidang hadis beliau berkata mengenai dirinya sendiri. AuAku hafal dua ratus ribu hadis. Jika masih ada selainnya, pasti aku akan hafal juga. Dan sekiranya -di zaman ini- tidak ada yang menandingiku dalam hal tersebut. 6 Dalam keterangan yang lain Au saya Ibid, 9-10. Najm al-Din Muhammad bin Muhammad al-Gazi, al-Kawakib al-Sairah bi AAoyan al-MiAoah al-AoAsyirah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1. , 1. Nabawi - Volume x Nomor x Bulan TahuniC 310 di anugrahi mendalami 7 kitab. di antaranya . Tafsir . Hadis . Fiqih . Nahwu . MaAoani . BadiAo atas metode arab dan balaghah bukan metode ajam dan ahli falsafah. Kecerdasan Imam as-Suyuti nampaknya tak perlu diragukan Ketika masih berumur tujuh belas tahun, beliau sudah mendapat persetujuan dari para gurunya untuk menjadi pengajar bahasa Arab. Bahkan Imam al-Bulqini memberinya mandat untuk mengajar fiqih dan berfatwa padahal usia beliau baru menginjak dua puluh tujuh Banyaknya karya beliau yang tersebar dalam berbagai cabang ilmu juga menjadi dalil sahih akan kedalaman dan luasnya keilmuan yang terhimpun dalam sosok Imam as-Suyuti. Pengertian Hadis Mutawatir Secara bahasa hadis mutawatir ialah at-tatabuAo yaitu Sedangkan makna mutawatir secara istilah tidak terdapat dalam masa sahabat, dan tidak pada masa kibarul tabiAoin dan tidak terdapat di masa aAoimmatul masyhurin , dalam masa masa yang terbaik, karena mereka tidak membutuhan istilah tersebut, allah swt telah menghususkan istilah tersebut pada ummat setelah sohabat dan kibarul tabiAoin dan terdapat penjelasan hadis mutawatir dalam kitab hadis ini sebagaimana muqoddimah dalam sohih muslim . at- tirmidzi . dan muhaddits li ramhurmuzi . dan maAorifatul ulumul hadis lil hakim an- naisaburi . dan menyebutkan hadis mutawatir Adapun penyebutan hadis mutawatir sebagaimana dalam kitab mutaqoddimin min at-tawatir. Secara istilah hadis mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah rawi yang banyak, di mana secara kebiasaan mustahil mereka sepakat untuk berdusta terhadap hadis tersebut. Maksudnya adalah suatu hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah rawi dalam tiaptiap tingkatkan sanadnya , di mana secara akal mustahil mereka akan dapat menyalahi hadis tersebut. Jalaluddin Abu Fadl Abdurrahman al-Suyuti. Tadrib al-Rawi fi Syarhi Taqrib al-Nawawi, (Saudi Arabia: Dar ibn al-Jawzi, 1431 H), 13. Wildan Jauhari. Mengenal Imam. , 10. Mahmud Tahhan. Taisir Mustalah al-Hadis, (Riyadh: Maktabah al-MaAoarif, 2. , 20-21. 311 iCQomaruzzaman Ae LEGALITAS HADIS Adapun Pengertian lain dalam referensi yang berbeda. Hadis mutawatir ialah hadis yang menduduki tinggatan paling atas dalam hadis shohih Pengertian hadis mutawatir menurut para ulama ialah : hadis yang di riwayatkan secara berjamaah . anyak peraw. ilmu yang berfaidah tidak tanpa perantara yang terperinci bahkan ia dengan sendirinya. Ibnu sholah memberi defenisi hadis mutawatir dengan: hadis yang di riwayatkan dengan kebenaran yang dhururi dari awal sanad sampai ahir Menurut imam bazdawi hadis mutawatir ialah : hadis yang sanadnya yang bersambung kepada rasulullah dengan tanpa syubhah seperti orang mendengarkan langsung pada orang yang menyampaikan dan juga dengan perawi yang banyak sampai tidak dapat di hitung dan mereka mustahil berdusta karena hutungan perawi sangat banyak dan adil. Macam-Macam Hadis Mutawatir Hadis mutawatir terbagi menjadi dua macam, yaitu : mutawatir lafdzi dan mutawatir maAonawi. Pertama, mutawatir lafdzi, artinya suatu hadis yang lafadz serta maknanya bersifat mutawatir. Maknanya bukan berati hadis tersebut di nuqil huruf per huruf seperti di nuqilnya Al-QurAoan kepada kita. Tetapi yang di maksud adalah mendatangkan lafadz-lafadz hadis yang berdekatan . ampir sam. dan arti hadis tersebut sama. Seperti hadis di bawah ini banyak sekali versi lafadznya tetapi maknanya sama saja: A u U oU e e oU aA AuBarang siapa sengaja berdusta kepadaku maka hendaknya bersiap-siap menempati tempatnya di nerakaAy Dan hadis ini diriwayatkan dengan lafadz Aelafadz yang hampir sama seperti: A oE U a e e oU aA Hadis ini sama dengan hadis sebelumnya, walaupun ada sedikit perbedaan, maknanya tetap sama. Hadis larangan bohong yang Al-Imam Jalaluddin al-Suyuti. Qatfu al-Azhar al-Mutanasirah fi al-Akhbar al-Mutawatirah, (Beirut: al-Maktabah al-Islami, 1. , 5. Nabawi - Volume x Nomor x Bulan TahuniC 312 mengatasnamakan nabi ini diriwayatkan lebih dari tujuh puluh Kedua, mutawatir maAonawy, artinya suatu hadis yang maknanya bersifat mutawatir, bukan lafadznya. Maksudnya adalah hadis mutawatir maknawi ini diriwayatkan kepada kita dalam pristiwa yang berbeda-beda. Dan setiap pristiwa tersebut jumlah periwayatnya belum sampai kepada derajat mutawatir. Tetapi dalam pristiwa atau kejadian-kejadian yang berbeda ini ada hal yang sama. Maka hal atau kasus yang sama ini yang terjadi dalam banyak pristiwa. Jika dikumpulkan sesuatu yang sama ini akan menjadi mutwatir maAonawi. Misalnya hadis-hadis mengenai mengangkat tangan apabila sedang berdoa. Hadis semacam ini berjumlah sekitar seratus. Semua hadis tersebut menerangkan hal mengangkat tangan ketika sedang berdoa, akan tetapi terdapat dalam beberapa kasus yang berbeda. Masing masing kasus tidak bersifat mutawatir, seperti dalam solat istisqoAo, ketika shalat jumAoat, ketika qunut dan selainnya. Ada satu kesamaan di antara kejadianAekejadian tersebut yaitu mengangkat tangan ketika berdoa. Bukti ke-mutawatir-an hadis rafAoul yadain ini dapat dilihat dari terkumpulnya semua jalur periwayatan. Hukum Hadis Mutawatir Hadis mutawatir itu memberikan faedah pengetahuan yang pasti, artinya hadis tersebut benar-benar meyakinkan, manusia harus betul-betul meyakini secara pasti, sama halnya dengan menyaksikan sendiri suatu satu perkara. Seperti demikian itulah gambaran nilai hadis mutawatir. Karenanya semua hadis mutawatir itu dapat di terima, dan tidak dibutuhkan lagi pembahasan mengenai rawirawinya. Wajib hukumnya meyakini kebenaran hadis mutawatir, seperti halnya meyakini kebenaran Al-QurAoan. Barangsiapa mengingkarinya bisa menyebabkan kufur. Perbedaan Ulama dalam Jumlah Periwayatan Hadis Mutawatir Ulama hadis berbeda pendapat tentang jumlah periwayatan hadis mutawatir, di antaranya: 11 Sayyid Abdul Majid al-Gawri, al-Madkhol Ila Dirasati Ulum al-Hadis, (DamaskusBeirut: Dar ibn Kasir, 2. , 637. Ibid, 636. 313 iCQomaruzzaman Ae LEGALITAS HADIS Pertama, pendapat Ibn Hajar. Ia mengemukakan bahwa sesungguhnya pendapat yang sahih itu tidak adanya pembatasan jumlah perawi dalam hadis mutawatir. 13 Kedua, pendapat Zainuddin Qasim. Ia menyampaikan bahwa hadis mutawatir harus diriwayatkan melalui sanad yang banyak sampai tidak terhitung. 14 Ketiga, pendapat Ibn SamAoani. Ia berpendapat bahwa hadis yang kurang dari lima perawi tidak bisa disebut sebagai hadis mutawatir. 15 Keempat, pendapat Imam Suyuti. Dalam kitabnya Qatfu al-Azhar, ia menyebutkan bahwa tidak ada batasan jumlah perawi yang diketahui, karena hadis mutawatir menetap pada ilmu yakin. Apabila hadis itu diriwayatkan oleh perorangan, maka tidak ada keyakinan benar pada hadis tersebut. Imam Suyuti menambahkan bahwa periwayat yang banyak tidak akan sepakat untuk berdusta. Tabel. Perbedaan Jumlah Periwayatan Hadis Mutawatir 1 Ibn Hajar Nama Ulama Zainuddin Qasim Ibn SamAoani Imam Suyuti Jumlah Perawi Tidak ada batasan Banyak sampai tak Minimal 5 perawi Tidak ada batasan Keniscayaan Hadis Mutawatir Tidak diragukan Kembali tentang keberadaan hadis mutawatir yang jumlahnya tidak sedikit imam asy-suyuti mengarang kitab yang di dalamnya tercantum banyak hadis mutawatir kitab ini kitab yang tidak asing lagi bagi orang-orang pegiat ilmu dengan keabsahan nasabnya sampai ada Akan tetapi ibnu sholah berpendapat bahwasannya hadis mutawatir itu hadis yang di riwayatkan oleh perawi yang sangat banyak sebagaiman keterangan di atas, ada pendapat imam ibnu Ibid, 32-39. Zainuddin Abi al-MaAoaly Qasim bin Qutlubago, al-Qaul al-Mubtakir Aoala Syarh Nukhbat al-Fikr, (Dar al-Farabi, t. , 32. Al-Imam Jalaluddin al-Suyuti. Qatfu al-Azhar, 6-7. Nabawi - Volume x Nomor x Bulan TahuniC 314 hibban dan harits megatatakan sesungguhnya hadis mutawatir itu tidak ada secara keseluruhan. Ibnu sholah berkata contoh hadis mutawatir: !"AA. A u U oUA Hadis tersebut diriwayatkan oleh 60 orang atau lebih dari kalangan sahabat akan tetapi perkataan ini tidak ditolak bahkan disamakan Imam al- Hafidz Abu Fadhal al-Iraqi dengan hadis mengusap pada dua muzah yang diriwayatkan oleh lebih dari 60 sahabat dan di antaranya 10 sahabat. Hadis-Hadis Mutawatir dalam Pandangan Imam Suyuti Pertama, hadis tentang ancaman neraka bagi orang yang berdusta mengatasnamakan Nabi Muhammad SAW. berikut redaksi A u U Uo e e oU aA Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari hadis . Ali bin Abi Tholib . Abi Huroiroh . Anas bin Malik . Mughiroh bin SyuAobah dan Bukhori Dari . Zubair bin Awwam . Salmah bin AkwaAo . Ibn Umar dan Tirmidi dan NasaAoi dan Ibn Majah dari Ibn MasAoud. Ibn Majah Dari . Jabir bin Abdillah . Abi Qotadah . Abi Said Alkhudri. 315 iCQomaruzzaman Ae LEGALITAS HADIS KESIMPULAN Penulismenyimpulkan dua hal. Pertama, pengertian hadis mutawatir menurut Imam Suyuti berbeda dengan pengertian jumhur ulama. Imam Suyuti mengharuskan adanya perawi dari setiap mutabaqoh baik dari sahabat, tabiAoin dan tabaqah seterusnya dalam hadis mutawatir. Kedua. Imam Suyuti tidak meragukan keberadaan hadis mutawatir dengan syarat-syarat yang ditulis Imam Suyuti dalam kitabnya. Lebih dari itu. Imam Suyuti berhasil memberikan contoh hadis mutawatir dengan sistematis baik dengan perawi yang paling banyak dan perawi yang paling sedikit. Hadis- hadis mutawatir yang ada dalam kitab Qatfu al-Azhar Mutanasiroh itu dihukumi mutawatir oleh Imam Suyuti. Namun, ulama hadis belum tentu menghukuminya sebagai hadis mutawatir. Nabawi - Volume x Nomor x Bulan TahuniC 316 DAFTAR PUSTAKA