Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . EDELWEIS Jurnal Hukum Ekonomi Syariah E-ISSN: 0000-0000. P-ISSN: 0000-0000 Views of Islamic Law on Determining Buying and Selling Prices in Social and Economic Aspects Pandangan Hukum Islam Terhadap Penetapan Harga Jual Beli Dalam Aspek Sosial Dan Ekonomi Kholifatur Rofiqoh. Mabruroh STAI Nurul Abror Al Robbaniyin. Banyuwangi kholifah@gmail. com , mabrurohmunib10@gmail. Received : 06/12/2024. Revised : 17/12/2024. Accepted : 30/12/2024 Abstract: This article examines Islamic law's view of buying and selling prices with a focus on its social and economic implications. Buying and selling in Islam is interpreted as the exchange of property with the condition of ijab kabul, where the price determines the success of a transaction. The Prophet taught that the price is determined by Allah and is influenced by demand and supply, with a fair price and not harming one party as the main principle. Various figures such as Abu Yusuf. Al-Ghazali. Ibn Taymiyah, and Ibn Khaldun provide different perspectives on pricing, from economic views to social justice. Islamic law emphasizes economic balance, compliance with sharia, and consumer protection from harmful practices such as speculation and price fraud. Principles such as ridha . , openness, honesty, and justice are the basis for setting prices in Islamic muamalat. This article concludes that Islam regulates pricing as part of efforts to maintain social and economic justice, ensuring that economic transactions reflect Islamic moral and ethical values for the common good. Keywords: Islamic Law. Price Determination. Buying and Selling. Economic Justice. Muamalat. Abstrak: Artikel ini mengkaji pandangan hukum Islam terhadap penetapan harga jual beli dengan fokus pada implikasi sosial dan ekonominya. Jual beli dalam Islam diartikan sebagai pertukaran harta dengan syarat ijab kabul, di mana harga menentukan keberhasilan suatu Rasulullah mengajarkan bahwa harga ditentukan oleh Allah dan dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran, dengan harga yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak sebagai prinsip utama. Berbagai tokoh seperti Abu Yusuf. Al-Ghazali. Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Khaldun memberikan perspektif berbeda tentang penetapan harga, dari pandangan ekonomi hingga keadilan sosial. Hukum Islam menekankan keseimbangan ekonomi, kepatuhan terhadap syariah, dan perlindungan konsumen dari praktik yang merugikan seperti spekulasi dan penipuan harga. Prinsip-prinsip seperti ridha . , keterbukaan, kejujuran, dan keadilan menjadi landasan dalam menetapkan harga dalam muamalat Islam. Artikel ini menyimpulkan bahwa Islam mengatur penetapan harga sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan sosial dan ekonomi, memastikan bahwa transaksi ekonomi mencerminkan nilai-nilai moral dan etika Islam untuk kesejahteraan bersama. Kata Kunci : Hukum Islam. Penetapan Harga. Jual Beli. Keadilan Ekonomi. Muamalat https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 01. No. Desember 2024 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . PENDAHULUAN Muamalah adalah aturan-aturan . Allah untuk mengatur manusia dalam urusan duniawi dalam pergaulan sosial. Salah satu dari muamalah adalah jual Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang atau benda yang mana diantara kedua belah pihak saling suka rela terhadap barang tersebut, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerima sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syaraAo dan disepakati. Sesuatu yang penting dalam jaul beli adalah penetapan harga. Penetapan harga sangat penting untuk diperhatikan, karena harga merupakan salah satu penyebeb laku tidaknya produk dan jasa yang ditawarkan. Penetapan harga dilakukan untuk mencegah manusia menjual makanan dan barang kepada kelompok tertentu dengan harga yang ditetapkan sesuai dengan keinginan mereka. Dalam pandangan hukum Islam, penetapan harga jual beli tidak hanya dipandang transaksi ekonomi semata, tetapi juga sebagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial. Dalam prinsip-prinsip Islam sangat menekankan pentingnya kesejahteraan bersama, keadilan distributif dan pertanggungjawaban sosial dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam kehidupan ekonomi. Oleh karena itu, penetapan harga jual beli dilepaskan dari nilai-nilai moral dan etika yang diajarkan oleh Islam. Dalam aspek sosial, hukum Islam sangat menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan umum dan kesetaraan dalam distribusi kekayaan dan manfaat ekonomi. Penetapan harga yang adil dan transparan dianggap sebagai sarana untuk memastikan bahwa kebutuhan masyarakat dipenuhi secara merata tanpa menimbulkan ketipanagan sosial yang tidak adil. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan sosial dalam islam yang menuntut pelakuan yang sama bagi semua anggota masyarakat tanpa memandang status atau kedudukan mereka. Dengan demikian, pemahaman tentang hukum Islam terdapat pada penentuan harga jual beli dalam aspek sosial dan ekonomi menjadi penting untuk membentuk kebijakan yang berpihak kepeda keadilan, keberlanjutan ekonomi dan stabilitas dalam masyarakat yang didasarkan pada nilai-nilai Islam. https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 01. No. Desember 2024 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk mendalami pandangan hukum Islam terhadap penetapan harga jual beli. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang perspektif hukum Islam dan bagaiman pandangan Islam berhubungan dengan konteks sosial dan politik. Sumber data yang digunakan dalam penelitian dengan menganalisis dokumen, seperti teks-teks hukum Islam dan literatur terkait. Setelah semua data yang diperlukan terkumpul, data tersebut diolah dengan tiga langkah yaitu: pertama Editting adalah kegiatan memeriksa atau meneliti data yang telah diperoleh untuk memastikan data tersebut dapat dipertanggungjawabkan apa tidak. Kedua Orgainizing mengatur dan menyusun setiap bagian yang ada, data-data tersebut disusun dalam bagian-bagian yang sistematis. Ketiga Analisis untuk memecahkan topik penelitian atau materi kompleks menjadi bagian-bagian yang lebih singkat agar hasil penelitian yang diusulkan agar mudah dipahami PEMBAHASAN Penentuan Harga Jual Beli Dalam Hukum Islam Jual beli menurut etimologi berarti mengambil dan memberikan sesuatu antara dua orang atau lebih. Karena masing-masing dari dua orang yang melakukan akad sama-sama akan mengambil keuntungan. Orang yang melakukan jual beli disebut al baiaani jual beli juga diartikan sebagai suatu pertukaran sesuatu dengan (Jamaluddin DKK:2. Jual beli dapat juga diartikan saling tukar menukar harta, saling menerima, yang mana disana saling memberikan manfaat satu sama lain dan bukan pula untuk mendapatkan kesenagan dan kenikmatan. Secara terminologi, jual beli merupakan sebuah transaksi saling tukar menukar atau saling menerima harta atas suatu manfaat dan bukan untuk mendapatkan kesenangan dan kenikmatan dengan syarat adanya ijab kabul dan dengan ketentuan tertentu . https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 01. No. Desember 2024 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . Dalam jual beli ada juga yang dinamakan dengan harga. Harga adalah sebuah nilai yang diserahkan oleh konsumen kepada pembeli untuk mendapatkan barang atau jasa. Maksudnya harga adalah sebuah satuan keuangan yang ditentukan oleh pedangang sebagai ganti dari barang yang ia jual. Harga merupakan salah satu penentu suatu keberhasilan dalam sebuah perusahaan sebab haragalah yang menentukan seberapa banyak keuntungan yang diperoleh pereusahaan dari hasil penjualan produknya baik berupa barang atau jasa. Biasanya yang sering melakukan adanya harga dalam jual beli adalah pasar. Harga juga yang menjadi sesuatu yang sangat penting dalam suatu penjualan, artinya bila harga suatu barang terlalu mahal dapat mengakibatkan barang tersebut tidak akan laku dan sebaliknya apabila barang yang dijual terlalu murah maka keuntungan yang didapat menjadi berkurang. Adanya penetapan harga yang dilakukan penjual atau pendagang untuk mendapatkan pangsa modal karena hal tersebut berhubungan dengan target penjualan suatu barang. Sebagian usaha menetapkan sesuatu yang relatif murah dan berkualitas yang baik sebagai salah satu daya tatik konsumen. Pada umum nya konsumen lebih memilih barang dengan Tapi, memperhitungkan modal dan keuntungan yang akan ia dapat. Rasulullah pernah bersabda tetapi beliau dalam keadaan marah mengenai penetapan harga di hadapan orang banyak harga barang adalah terserah kepada Allah. Dia menaikkan atau menurunkannya dengan kehendaknya. Harga terjadi karena adanya keseimbangan antara jumlah permintaan dan penawaran harga akan berjalan menurut sunnatullah apabila (Agustianto: 2. Adanya hukum permintaan dan penawaran Penyediaan barang-barang yang benar Tidak adanya hambatan-hambatan yang memungkinkan terjadi ekonomi biaya yang tinggi. https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 01. No. Desember 2024 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . Dalam konsep Islam harga di tentukan oleh keseimbangan dan permintaan Keseimbanagn itu terjadi apabila antara penjual dan pembeli bersikap saling merelakan. Kerelaan ini ditentukan oleh penjual dan pembeli. Pasar adalah tempat bertemunya atau keadaan yang mempertemukan antara pembeli . atau penawaran untuk setiap jenis barang dan jasa atau sumber daya. Pembeli pastinya membutuhkan barang atau jasa. Sedangkan Industri membutuhkan modal. Pasar merupakan berkumpulnya para penjual yang menawarkan barang atau jasa kepeda para pemebeli yang mempunyai keinginan untuk memiliki barang atau jasa sehingga terjadi kesepakatan transaksi atas kepemilikan barang atau kepuasan jasa tersebut. Penetapan harga dalam hukum Islam dari berbagai pedapat: Abu Yusuf Menurut pendapat beliau harga sangat berpengaruh terhadap jumlah permintaan komoditas negatif, apabila terjadi kelangkaan maka harga barang yang dijual akan cenderung tinggi. Dan adapun sebaliknya apabila barang yang dijual melimpah atau banyak maka harga cenderung lebih turun atau rendah. Sehingga hukum permintaan mengatakan bahwa harga naik maka akan menyebabkan jumlah komoditi yang dibeli dan jika harga turun maka konsumen akan meningkatkan jumlah komoditi yang akan dibeli. (Supriyadi Muslimin Dkk:2. Al-Ghazali Imam Al-Ghazali menyatakan bahwa beliau tidak menolak adanya kenyataan bahwa keuntungannlah yang menjadi motif perdagangan. Selama perdagangan memperoleh maslahah hajiyyah yaitu segala sesuatu yang menciptakan orang merasa nyaman ketika semula kebutuhannya terpenuhi. Beliau sangat menekannya larangan untuk tidak mengambil keuntungan dengan cara menimbun makanan dan barangbarang kebutuhan dasat lainnya. Penimbunan barang merupakan kezaliman yang yang besar, terutama pada saat terjadi kelangkaan. Ibnu Taimiyah https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 01. No. Desember 2024 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . Masyarakat pada masa Ibnu Taimiyah berasumsi bahwa peningkatan harga merupakan akibat adanya ketidak adilan dan suatu tindakan yang melanggar hukum dari pihak penjual atau akibat manipulasi pasar. Menurut Ibnu Taiiyah menyatakan bahwa harga ditentukan dengan kekuatan permintaan dan penawaran. Dan ia mengatakan bahwa naik turunnya harga tidak selalu disebabbkan oleh tindakan tidak adil dari sebagian orang yang terlibat transaksi. (Anisa Luthfi Adawiyah Dkk:2. Ibnu Khaldun Ibnu Khaldul terkenal sebagai ilmuan besar karena karyanya AuMuqaddimahAy. Menurut Inbu Khaldun apabila barang-barang yang ada di sebuh kota sedikit maka harga-harga akan naik. Namun, apabila jarak antara kota dekat dan aman untuk melakukan sebuah perjalanan, akan banyak barang yang dikirim penyediaan barang melimpah, maka harga barang tersebut akan turun. Maka dengan itu pendapat Ibnu Khaldun sama dengan Ibnu Taimiyah kekuatan permintaan dan penawaran sebagai penentu harga. Auapabila sebuah kota berkembang pesat, penduduknya padat, maka harga-harga kebutuhan pokok . erupa makana. akan menjadi lebih murah. Menurut para ulamAofiqih hukum asal harta yaitu tidak ada penetapan harga. Imam Hambali dan Imam SyafiAoi melarang atas adanya penetapan harga karena menurut beliau akan menyusahkan masyarakat sedangkan menurut Imam Maliki dan Hanafi memperbolehkan akan adanya penetepan harga hanya unyuk barangbarang skunder. Asalkan mekanisme penentuan harga sesuai dengan Maqashid alSyariah yaiitu menimbulkan kemaslahatan dan menghindari kerusakan di antara Penetapan Harga Dalam Aspek Ekonomi dan Sosial Ilmu ekonomi merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mepelajari tentang masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Dalam ekonomi Islam sendiri memiliki beberapa sumber yaitu: al-qurAoan dan hadist. Faruq an-nabahan: 2. Dalam Perspektif hukum Islam terhadap penetapan https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 01. No. Desember 2024 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . harga jual beli didasarkan pada prinsip-prinsip yang diatur dalam syariah, yang bertujuan untuk memastikan keadilan, dan keseimbangan ekonomi dalam Keadilan dan keseimbangan ekonomi. Dalam hukum Islam sangat menekankan betapa pentingnya keadilan danlam setiap transaksi Penetapan harga yang adil harus mempertimbangkan nilai-nilai ekonomi , sepetri kesetaraan dan kejujuran. Agar hal ini dapat menjauhkan dari riba . dan gharar . yang dapat meugikan pihak yang lemah Kesesuaian dengan prinsip syariah. Setiap penetapan harga harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang mengatur aspek ekonomi. Yang didalamnya termasuk kepatuhan hukum-hukum yang ditetapkan dalam Al-qurAoan dan hadist. Hal ini mencakup larangan-larangan dan praktikpraktik yang sudah ditetapkan dalam hukum Islam, seperti spekulasi berlebihan dan penipuan harga. Perlindungan konsumen, hukum Islam juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen dari praktik-praktik yang merugikan,termasuk penetapan harga yang tidak wajar dan penipuan dalam penjualan. Hal ini sama dengan prinsip hafidz al-mal . erlindungan harg. hal tersebut satu tujuan dengan hukum Islam. Prinsip-prinsip penetapan harga dalam hukum Islam dan asas-asas muamalat sebagai berikut: Ridha maksudnya adalah menerima dengan suka hati dalam arti lain diartikan sebagai sikap menerima atas anugrah yang telah di berikan Allah. Ar-ridha yakni segala transaksi yang dilakukan atas dasar kerelaan antara masing-masing Prinsip keterbukaan, maksudnya adalah transaksi yang dilakukan dengan cara benar mengungkapkan apa adanya. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam ketetapan harga yang ada pada saat bertransaksi. (Kamaria:2. https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 01. No. Desember 2024 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . Prinsip kejujuran, kejujuran merupakan hal yang sangat penting dalam Islam, sebab kejujuranlah yang menjadi nama lain dari kebbenaran itu sendiri. Karena Islam sangat tegas terhadap melakukan kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun. Sebab, nilai kebenaran yang akan berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan transaksi dalam perdagangan dan masyarakat secara Prinsip keadilan, berasal dari bahasa arab yang berarti berada di tengah- tengah, jujur, lurus, dan tulus. Orang yang adil adalah orang yang melakukan sesuatu yang sesuai dengan hukum agama, hukum positif, maupun hukum sosial atau hukum adat yang berlaku. Jadi, menetapkan harga itu harus bersikap adil sehingga tidak ada pihak yang didzalimi. KESIMPULAN Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan, bahwa keseimbangan ekonomi terjadi karena adanya jumlah penawaran sama besar dengan jumlah permintaan. Pilar utama ekonomi Islam adalah aspek etika dan moral Islam itu sendiri. Yang mana keseimbangan terhadap mekanisme pasar dan penetapan harga dalam perspektif Islam telah dipaparkan oleh para tokoh ekonomi Islam. Para tokoh Islam memaparkan mengenai mekanisme pasar dalam Islam. Menurut al-ghazali, pasar mempunyai kedudukan yang sangat istimewa karena merupakan karunia Allah Swt yang dapat dimanfaatkan dalam kehidupan. Pemikiran al-Ghazli mengenai mekanisme pasar yaitu berdasarkan permintaan dan penawaran. Abu Yusuf memaparkan bahwa pada nyatanya barang yang tersedia sedikit tidak selalu diiringi dengan kenaikan harga dan barang yang banyak belum tentu menyebabkan harga murah. Mekanisme pasar dalam pandangan Ibnu Taimiyah mengenai harga yang adil, pasar yang adil, konsep laba yang adil. Ibnu Khaldun memaparkan mengenai mekanisme penawaran dan permintaan dalam penetapan harga dan https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 01. No. Desember 2024 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . DAFTAR PUSTAKA