Al-ManaEhij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. Xi No. Juni 2019, 141-157 DOI: https://doi. org/10. 24090/mnh. p-ISSN 1978-6670 | e-ISSN 2579-4167 POLITIK HUKUM POLIGAMI: STUDI TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARA-NEGARA MUSLIM Ismail Marzuki Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang Jl. Prof. Hamka. Kampus 3. Ngaliyan. Semarang Email: marzuki99new@gmail. Submit Revisi 18 Oktober 2019 07 November 2018 Diterima Terbit: 13 Juni 2019 25 Juni 2019 Abstrak Artikel ini membahas politik hukum keluarga Islam tentang pengaturan poligami di negaranegara Muslim. Politik hukum Islam di negara-negara muslim di era modern dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu uncodified law, dan codified law. Negara Muslim yang dibahas dalam artikel ini adalah negara Muslim yang politik hukumnya masuk dalam kategori codified law, yaitu: Turki. Tunisia. Iran. Indonesia. Mesir. Maroko, dan Afganistan. Meskipun di dalam kitab-kitab fiqh poligami adalah sesuatu yang diperbolehkan, namun dalam prakteknya masing-masing negara Islam memiliki politik hukum . egal polic. yang berbeda terkait dengan poligami, yaitu: . Ada yang membolehkan poligami, . Ada yang membolehkan poligami dengan syarat-syarat yang ketat, dan . ada yang melarang Di samping itu, artikel ini juga membahas tentang AukeberanjakanAy politik hukum tentang poligami dari mazhab fikih yang mayoritas dianut di masing-masing negara Islam Artikel ini menunjukan bahwa politik hukum tentang poligami di negara-negara Islam yang termasuk dalam kategori codified law tersebut memiliki corak yang beragam, ada yang bercorak liberal, konservatif, dan ada yang moderat. Kata kunci: politik hukum, hukum Islam, poligami, negara muslim, hukum keluarga Abstract This article discusses Islamic family law politics about regulating polygamy in Muslim The policy of Islamic law in Muslim countries in the modern era can be categorized into two, namely uncodified law, and codified law. The Muslim countries discussed in this article are Muslim countries whose legal politics fall into the codified law category, namely: Turkey. Tunisia. Iran. Indonesia. Egypt. Morocco, and Afghanistan. Although according to fiqh polygamy is something permissible, in practice each Islamic country has a different legal policy related to polygamy, namely: . some countries allow polygamy, . some allow polygamy with strict conditions, and . some prohibit polygamy. In addition, this article also discusses the "progress" of legal policies regarding polygamy from the jurisprudence school of law that are commonly adhered to in each of these Islamic This article shows that legal policies regarding polygamy in Islamic countries included in the codified law category have a variety of styles, some are liberal, conservative, and some are moderate. Keywords: legal policy. Islamic law, polygamy. Muslim countries, family law Vol. Xi No. Juni 2019 Pendahuluan Sebagai mahluk sosial, manusia membutuhkan manusia lainya untuk mencapai kebahagiaan dan kesempurnaan Perkawinan merupakan salah satu sarana untuk mencapai kebahagiaan dan kesempurnaan hidup. Perkawinan juga merupakan sarana bagi manusia untuk terus melestarikan keturunan. Sebab pentingnya lembaga perkawinan, maka agama dan negara memiliki aturan atau tata cara perkawinan. Meskipun, bentuk dan tata cara perkawinan antar agama atau negara dapat berbeda-beda. Islam sebagai sebuah agama yang memiliki seperangkat aturan yang terhimpun dalam fikih/hukum Islam yang merupakan hasil ijtihad para ulama dengan sumber primer al-QurAoan dan hadis juga memiliki aturan tentang Di dalam fikih, diatur sedemikian rupa tentang berbagai tatacara perkawinan untuk mencapai kebahagiaan dan kesempurnaan hidup dalam bingkai ibadah kepada Allah SWT. Dalam sejarah peradaban manusia, ditemukan sedikitnya ada tiga bentuk perkawinan, yaitu. perkawinan monogami . ntara seorang laki-laki dengan seorang perempua. , perkawinan poliandri . ntara satu perempuan dengan lebih dari satu laki-lak. , dan perkawinan poligami . ntara satu lai-laki dengan beberapa Bentuk praktek perkawinan poligami ini banyak ditemukan di masyarakat Yunani. Persia. Mesir kuno, dan bangsa-bangsa lainya. Sedangkan praktek perkawinan poliandri ditemukan di suku Tuda, dan beberapa suku di Tibet. Pada masyarakat Arab pra-Islam Tiga bentuk perkawinan ini juga lazim terjadi, bahkan praktek poligami di masyarakat Arab pra-Islam seorang pemimpin suku memiliki puluhan bahkan ratusan istri. 2 Namun setelah Nabi SAW diperbolehkan hanyalah monogami dan poligami3 dengan pembatasan maksimal empat istri. Pada era kontemporer bentuk perkawinan poligami ini mengalami AugugatanAy seiring dengan perkembangan pemikiran di kalangan para ulama kontemporer serta tuntutan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Bentuk perkawinan poligami ini dianggap sebagai bentuk perkawinan yang tidak sejalan dengan isu persamaan hak tersebut, bahkan lebih jauh dianggap tidak sejalan dengan spirit nilai-nilai keislaman. samping itu, bentuk perkawinan poligami ini dianggap berpotensi merugikan pihak perempuan, pihak anak, serta sulitnya tercapai rumah tangga yang bahagia dan Seiring dengan dengan geliat pemikiran hukum Islam di era modern, politik hukum keluarga Islam di sejumlah negara muslim, menganut dua pola, yaitu: kodifikasi, dan . pembuatan undangundang. Salah satu hal yang diatur dalam hukum keluarga Islam adalah tentang perkawinan yang termasuk di dalamnya adalah tentang poligami. Dalam tulisan ini akan membahas tentang politik hukum tentang poligami dengan cara melakukan studi terhadap peraturan perundangundangan di negara Turki. Iran. Mesir. Tunisia. Indonesia. Maroko. Afganistan. Pemilihan terhadap negaranegara tersebut karena mereka masuk dalam kategori negara Islam yang politik hukumnya4 masuk dalam kategori codified law dengan beragam corak, ada yang liberal, konservatif, dan ada yang Poligami dalam Pandangan Fikih Istilah poligami . emiliki lebih dari satu ister. di dalam kitab-kitab fikih dikenal dengan dua istilah, yaitu taAoaddud al-zaujAt . erkawinan dengan lebih dari satu ister. , dan al-sarrah . Istilah taAoaddud al-zaujAt digunakan oleh kitabkitab fikih kontemporer, sedangkan istilah Ismail Marzuki Vol. Xi No. Juni 2019 al-sarrah digunakan di dalam kitab-kitab fikih klasik/salaf. Istilah taAoaddud . erkawinan dengan lebih dari satu ister. digunakan oleh kitab fikih kontemporer, misalnya kita akan menemukan istilah ini di dalam kitab fiqhu al-islAm wa adillatuhu karya Wahbah al-Zuhaili pada bab wuju bu alAoadla baina al-nisAAoi f uuqqihinna Aoinda al-taAoaddudi . ewajiban berlaku adil terhadap hak-hak para isteri di dalam Sedangkan istilah al-sarrah akan bisa kita temukan di dalam kitab-kitab fiqih klasik, misalnya di dalam kitab Fatuu al-BAr . Di dalam kitab Fatuu alBAr istilah al-Darrah -yang artinya menerangkan poligami. Istilah ini dapat dilihat pada bab: BAbu al-MaAorati Tahibu YaumahA Min ZaujihA Li DarratihA . ab seorang istri yang memberikan giliran harinya kepada maduny. Di dalam kitab-kitab fikih, tidak ditemukan pendapat para ulama mazhab . lama sala. yang mengharamkan dilakukanya poligami, para ulama hanya berbeda pendapat mengenai jumlah maksimal yang dibolehkan dalam berpoligami dan bentuk keadilan yang wajib dijalankan oleh suami terhadap para isterinya. Dasar hukum dari dibolehkanya poligami tidak terlepas dari dua ayat Q. an-Nisa berikut ini, yaitu: Pertama adalah Q. an-NisaAo ayat 3, yang artinya adalah. AuDan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan . , maka kawinilah yang kamu senangi dari wanitawanita . dua, tiga, atau empat. Lalu jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak wanita yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniyayaAy (Q. Kedua adalah Q. S an-NisaAo ayat 129, yang artinya adalah AuDan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri. , walaupun kamu Politik Hukum Poligami sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung, sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan bertakwa. Allah pengampun lagi maha penyayangAy (Q. An-NisaAo: . Di samping kedua ayat tersebut di atas, praktek poligami yang dilakukan oleh Nabi SAW dijadikan dasar atas dibolehkanya praktek poligami oleh Jumhur membolehkan poligami dengan jumlah maksimal empat, namun demikian ada juga yang membolehkan berpoligami lebih dari empat yaitu mazhab eAhiri. Namun demikian pendapat yang lebih kuat adalah yang membatasi tidak boleh lebih dari empat, sebagaimana hadis berikut ini. Pertama H. Ibnu Majjah, diriwayatkan dari Ibnu Umar dia berkata AuKetika Ghailan bin salamah yang memiliki sepuluh isteri masuk Islam, maka Nabi SAW berkata kepadanya: Ambillah di antara mereka empat orangAy (HR. Ibnu Maja. Kedua. Hadis yang diriwayatkan dari Qais bin al-Hadis yang berkata Ausaya memeluk Islam dan saya memiliki delapan isteri. Saya mendatangi Nabi SAW dan mengatakan hal itu padanya, lalu beliau berkata: pilihlah empat saja di antara mereka. (H. Ibnu Maja. Ay. Kebolehan berpoligami ini diatur dengan persyaratan berlaku adil terhadap pada isteri, sebagaimana diterangkan dalam Q. an-Nisa: 3, yaitu Afain khiftum allA taAodil fawAuidatan. artinya: AuLalu jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang sajaAy. samping ayat tersebut di atas, di dalam hadits Nabi SAW juga diatur tentang Sabda Nabi SAW AuSiapa saja yang mempunyai dua orang isteri dan condong kepada salah satunya, dia akan Vol. Xi No. Juni 2019 dibangkitkan di hari kiamat nanti dengan sebelah bahunya lumpuhAy (HR. Ibnu Hibba. Dari ayat dan Hadits tersebut, dapat dilihat bahwa kebolehan berpoligami ini juga diikuti dengan syarat mutlak yaitu harus mampu berlaku adil. Keadilan disini dalam arti tidak berbuat dzalim, baik terhadap isterinya, anaknya, bahkan terhadap dirinya sendiri. Sehingga orang yang memiliki kekhawatiran tidak bisa berlaku adil, maka dia disunahkan Kewajiban berlaku adil menurut jumhur ulama -kecuali ulama mazhab SyafiAoi- adalah adil di dalam memberikan hak-hak isteri berupa. rumah dan nafkah . erupa makanan dan pakaia. dengan pembagian yang sama. 12 Sedangkan menurut ulama mazhab SyafiAoi pembagian nafkah kepada para isteri secara sama tidaklah wajib namun sunah, yang wajib adalah memberikan nafkah sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing isteri. Menurut M. Quraish Shihab, berpoligami bukanlah keadilan mutlak dalam artian keadilan yang bersifat terusmenerus dalam hal cinta, namun dia harus berusaha semaksimal mungkin untuk mewujudkan keadilan yang bersifat material, dalam artian meskipun hatinya lebih cenderung pada salah satu isteri, hal tersebut tidak boleh membuat perlakuan yang diskriminatif terhadap isteri lainya. Apabila di antara isteri-isterinya terdapat budak . , maka jumhur Aekecuali Malikiberpendapat bahwa bagian isteri adalah dua kali lipat dari bagian budak . Sedangkan menurut ulama mazhab Maliki hak antara isteri yang merdeka dengan amat adalah sama. Sedangkan di kalangan ulama kontemporer -misalnya pendapat Yusuf Qardawi- orang yang lemah . idak mamp. untuk mencari nafkah untuk istrinya yang kedua atau dirinya khawatir tidak bisa berlaku adil, maka dia Muhammad Abduh dalam menafsirkan QS. An-nisa:3 dan QS. Al-Nisa: 129, bahwa kebolehan tersebut berkaitan erat dengan kemampuan berlaku adil, jika tidak bisa berlaku adil maka poligami haram dilakukan dan pihak istri berhak meminta pemutusan perkawinan kepada hakim sesuai dengan mazhab Maliki. Sedangkan kalangan intelektual muslim kontemporer yang tidak membolehkan praktek poligami antara adalah. Qasim Amin. Fazlur Rahman, dan Nasr Hamid Abu Zayd. Nabi Muhammad SAW bermonogami dengan Siti Khadijah selama 28 tahun di tengah-tengah tradisi poligami masyarakat Arab pra-Islam, sedangkan Nabi SAW menjalankan poligami hanya selama 7 tahun, dan hanya AoAisyah saja yang dinikahi Nabi SAW dalam keadaan perawan, sedangkan yang lainya dalam keadaan janda. Fakta sejarah ini menjadi salah satu argumentasi kelompok yang kontra terhadap poligami. Karena realitas di masyarakat secara umum, poligami dilakukan dengan wanita-wanita muda dengan dominasi motivasi biologis bukan motivasi melindungi maupun mengangkat status sosial para janda tua. Di samping itu, penolakan terhadap poligami juga didasarkan atas persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Persamaan hak ini dalam konteks internasional termaktub dalam deklarasi bangsa-bangsa di dunia pada tanggal 10 Desember 1948 dalam AuUniversal Declaration of Human RightsAy yang menyatakan bahwa Aosetiap manusia dilahirkan merdeka dan sama dalam martabat dan hak-haknyaAo. 17 Di samping itu dalam Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women 1979, yang menyatakan bahwa dalam bidang sipil wanita mempunyai hak yang sama dengan pria untuk memasuki jenjang perkawinan dan bebas memilih suami sesuai dengan persetujuan yang Ismail Marzuki Vol. Xi No. Juni 2019 bebas dan sepenuhnya. 18 Oleh sebab itu, maka perkawinan poligami dianggap menjadi salah satu bentuk diskriminasi dan pelanggaran terhadap hak sipil Selanjutnya dalam perkawinan poligami pihak yang akan dirugikan adalah anak. Sedangkan anak juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan hak pendidikan, ekonomi, dan kasih sayang. Perkawinan poligami akan berpotensi pada pemenuhan hak-hak anak tersebut tidak dapat terpenuhi dengan maksimal. Oleh sebab itu maka kelompok yang kontra terhadap poligami berpendapat bahwa perkawinan poligami adalah bentuk perkawinan yang dilarang. Peraturan Perundang-undangan tentang Poligami di Negara-negara Muslim Di negara Mesir terdapat berbagai undang-undang yang mengatur tentang seputar hukum keluarga Islam, yaitu. No. 25 tahun 1920 tentang nafkah dan perceraian. UU No. 56 tahun 1923 tentang usia perkawinan. UU No. 25 tahun 1929 tentang perceraian. UU No. 77 tahun 1943 tentang waris, dan UU No. 71 tahun 1946 tentang wasiat. Sebelum tahun 1985, berkaitan dengan persoalan poligami belum diatur di dalam UU. Namun demikian, jika poligami yang dilakukan oleh seorang laki-laki kemudian menimbulkan ekses kekerasan terhadap isteri, maka atas dasar kekerasan tersebut seorang isteri diberikan hak untuk mengajukan perceraian kepada pengadilan sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No. 25 tahun 1920 tentang nafkah dan perceraian. Setelah terjadi amandemen UU pada tahun 1985, maka diatur di dalam Pasal 11A UU No. 100 tahun 198521 tentang: Pertama, keharusan mencatat status pendaftaran pernikahan, jika dia sudah menikah maka dia harus memasukan nama dan alamat istri/istri-istrinya. Politik Hukum Poligami Kedua. Pegawai pencatat nikah harus memberitahukan kepada isteri/isteriisterinya tentang perkawinan tersebut. Ketiga, seorang isteri yang dimadu mempunyai hak untuk mengajukan cerai kepada pengadilan atas dasar kesulitan ekonomi dan ketidakharmonisan akibat dari poligami, meskipun masalah poligami ini sebelumnya tercantum atau tidak di dalam taAolik alAq, hak ini tetap berlaku setiap kali pihak suami menikah Jika hakim gagal mendamaikan, maka solusi hukumnya adalah perceraian. Keempat, hak untuk mengajukan perceraian ini akan gugur jika sudah melewati batas waktu satu tahun semenjak pihak isteri mengetahui perkawinan Kelima, seorang isteri yang dinikahi dan tidak mengetahui bahwa suaminya telah beristeri, maka dia perceraian setelah dia mengetahui hal Dengan adanya undang-undang tersebut, maka poligami di Mesir tetap diperbolehkan namun dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 A UU No. 100 tahun 1985 tersebut di Dibandingkan Muslim lainya, mungkin Turki adalah Negara yang memiliki rentang waktu yang paling panjang dalam melakukan amandemen UU hukum keluarga dengan rentang waktu 50 tahun . Pada 1926, di Turki diundangkan The Turkish Civil Code 1926, di samping memuat tentang kontrak dan obligasi, undangundang ini juga memuat tentang keluarga, dan waris. Undang-undang ini diadopsi dari The Italian Criminal Code 1889 dan The Swiss Civil Code 1912 yang telah disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat Turki. 22 The Civil Code Of 1926 mengalami amandemen berkali-kali, yaitu: Pertama amandemen pada 1933. Kedua pada 1938. Ketiga 1945. Keempat 1950. Keenam 1956. Kemudian selama sepuluh tahun ada beberapa perubahan Vol. Xi No. Juni 2019 yang dimasukan, yang pada ahirnya diundangkan pada 1965. Di dalam The Turkish Civil Code Pasal 93, 112, dan 114 diatur bahwa poligami dilarang keras dan pelakunya akan mendapatkan hukuman atau denda. Seseorang dilarang menikah lagi selagi dia tidak dapat membuktikan kepada pengadilan bahwa pernikahan yang pertama sudah bubar baik karena pembatalan, perceraian ataupun kematian salah satu pihak. 24 Pernikahan poligami merupakan salah satu bentuk pernikahan yang batal demi hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 19 Turkish Family Law. Di negara Iran, undang-undang yang mengatur tentang hukum keluarga antara lain adalah The Civil Code. Pada tahun 1967 di buat UU yang dikenal dengan QAnn HimAyat KhAnewAda (Family Protection La. Tujuan diundangkanya UU ini adalah untuk mengatur tentang perceraian dan poligami dengan cara pandang agar perceraian dan poligami tidak disalahgunakan. Berkaitan dengan poligami, undangundang Iran mengaturnya di dalam Marriage Law of 1931 (Qann IzdiwA. bahwa seseorang yang ingin menikah lagi dia harus memberitahukan status yang sebenarnya tentang pernikahannya yang terdahulu kepada calon isterinya, dan jika menyalahi ketentuan tersebut maka akan dikenai sanksi. Selanjutnya The Family Protection Law of 1967 menambahkan bahwa untuk dapat berpoligami seseorang harus mendapatkan izin dari pengadilan27. Jika dia melakukan poligami tanpa adanya izin dari pengadilan, maka dia akan dikenai sanksi berupa kurungan selama enam bulan sampai dua tahun. Pihak permohonan pemutusan perkawinan kepada pengadilan jika poligami yang dilakukan suaminya . engan atau tanpa izin pengadila. bertentangan dengan kehendak hatinya. 28 Dalam hal pemberian izin, pengadilan akan melihat kemampuan suami dalam pemberian nafkah termasuk kemampuan memberikan tempat tinggal, makanan, dan pakaian yang pantas dalam kehidupan rumah tangga. Seorang isteri yang suaminya menikah lagi tanpa adanya izin dari pengadilan memiliki hak mengajukan pemutusan perkawinan kepada pengadilan. Sedangkan di Indonesia, hukum keluarga Islam diatur di dalam UU No. tahun 1974 tentang Perkawinan,30 dan INPRES No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sedangkan berkaitan dengan persoalan poligami, diatur di dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada Pasal 3, 4, dan pasal 5. sedangkan di dalam KHI, persoalan poligami diatur di dalam bab IX pasal 55-59. Di dalam UU No. 1 Tahun 1974 pada Pasal 3, 4, dan Pasal 5 diatur bahwa seseorang dapat beristeri lebih dari satu dengan adanya izin dari pengadilan, dengan cara mengajukan izin tersebut kepada pengadilan di daerah tempat Poligami diizinkan oleh pengadilan hanya jika: . isteri tidak bisa menjalankan kewajibanya, . isteri mendapatkan cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan . isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Selanjutnya diatur di dalam Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1974 bahwa persayaratan untuk mengajukan permohonan izin kepada pengadilan adalah: . Adanya persetujuan dari isteri/ isteri-isteri, namun persetujuan tersebut tidak diperlukan jika pihak isteri/isteri-isteri tidak mungkin dimintai persetujuan atau isteri/isteriisterinya tidak ada kabar/hilang minimal selama 2 tahun atau ada sebab-sebab lain yang perlu medapatkan penilaian dari . Adanya kepastian akan kemampuan suami dalam menjamin kebutuhan hidup isteri-isteri dan anakanaknya. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteriisteri dan anak-anaknya. 34 Sedangkan ketentuan tentang poligami di dalam KHI. Ismail Marzuki Vol. Xi No. Juni 2019 terdapat pada bab IX Pasal 55-59, secara prinsip isinya sama dengan UU No. Tahun 1974 Pasal 3, 4, dan pasal 5. Sedangkan di Tunisia -melalui The Tunisian Code Pasal 8- dinyatakan bahwa poligami dilarang. Seseorang yang telah menikah dan pernikahanya masih sah secara hukum, kemudian dia menikah lagi maka diancam dengan pidana kurungan selama satu tahun atau denda 240. Malim atau dikenai kedua-duanya. Bahkan, dalam amandemen Undangundang Tahun 1964 pada Pasal 21 dinyatakan bahwa poligami masuk dalam kategori pernikahan yang tidak sah . Asi. dan wajib dianulir . tanpa perlu adanya perceraian, dan secara otomatis ikatan pernikahanyapun tidak mempunyai konsekuensi hukum apapun. Berbeda dengan Tunisia, poligami masih diperbolehkan Maroko. Persoalan poligami ini diatur dalam undang-undang hukum keluarga Tahun 1958 Pasal 30 ayat . yang menyatakan bahwa AuJika dikhawatirkan akan terjadi ketidakadilan di antara para isteri maka beristeri lebih dari satu tidak diijinkanAo. Namun demikian, di dalam undangundang Tahun 1958 tersebut tidak diatur mengenai pemberian otoritas untuk menyelidiki kapasitas seorang suami untuk melakukan poligami, kapasitas tersebut sepenuhnya tergantung pada suami, jika suami merasa tidak akan bisa berlaku adil maka dia hanya bisa melakukan monogami. 38 Hal ini tentu berbeda sekali dengan negara-negara lain semisal Indonesia dan Iran yang undangundangnya memberikan otoritas kepada pengadilan untuk memeriksa kapasitas seorang suami dan memberikan putusan berupa izin apakah dia boleh berpoligami atau tidak. Selain ketentuan di atas, undangundang di negara Maroko juga mengatur tentang beberapa hal lain tentang poligami, yaitu:39 Pertama, jika seseorang hendak berpoligami, maka dia harus meberitahukan pada calon isterinya bahwa Politik Hukum Poligami dia telah memiliki isteri. Kedua, seorang wanita diperbolehkan mencantumkan taAoliq alAq yang melarang calon suaminya berpoligami. Jika hal tersebut dilanggar, maka pihak isteri berhak mengajukan gugatan kepada pengadilan. Ketiga, meskipun tidak ada taAoliq alAq, perkawinan mereka jika perkawinan yang kedua menyebabkan luka pada isteri yang Berkaitan Afganistan mengaturnya di dalam undang-undang Tahun 1971 (The Qanuni Izdiwa. dan hukum Sipil Tahun 1977. dalam undang-undang tersebut diatur bahwa poligami hanya diizinkan apabila bertujuan untuk menghindari bahaya yang lebih besar. Sedangkan syarat minimal dikeluarkanya izin berpoligami oleh pengadilan adalah kemampuan keuangan suami untuk berpoligami. Di samping itu pengadilan akan memberikan izin poligami jika fihak isteri mandul dengan dibuktikan melalui tes medis. Namun, jika suami mandul dan isterinya subur, maka pihak isteri juga diberi hak untuk mengajukan gugatan cerai. Namun demikian, jika isteri memberikan izin berpoligami kepada suami, maka pengadilan pun bisa memberikan izin. Meskipun pihak isteri tidak mandul, atas dasar ijin untuk berpoligami dari pihak isteri maka pengadilan pun dapat memberikan izin. Perbandingan Antara Politik Hukum tentang Poligami NegaraNegara Islam dengan Mazhab Fikih Mesir Negara mayoritas masyarakatnya menganut mazhab SyafiAoi dan mazhab Hanafi, mazab Hanafi mulai diadopsi oleh masyarakat Mesir ketika Mesir menjadi bagain dari ke khalifahan Turki usmani. Dalam melakukan reformasi hukum keluarga Islamnya. Mesir menggunakan metode intra-doctrinal reform yaitu Vol. Xi No. Juni 2019 dengan cara menggabungkan berbagai pendapat mazhab yang ada di lingkungan Sunni43, baik Hanafi. Maliki. SyafiAoi, maupun Hanbali. Jika ditinjau dari pendapat berbagai mazhab Sunni yang ada, maka reformasi hukum keluarga yang terkait dengan persoalan poligami di Mesir belum beranjak dari pendapat para ulama Hal ini terlihat pada Pasal 11 A UU No. 100 tahun 1985 yang mengatur bahwa orang yang hendak berpoligami harus mencatat status perkawinanya terdahulu di dalam formulir pendaftaran pernikahan dan juga harus memasukan nama dan alamat istri/istri-istrinya. Selanjutnya pegawai pencatat nikah isteri/isteri-isterinya tentang perkawinan Dan seorang isteri yang dimadu mempunyai hak untuk mengajukan cerai kepada pengadilan atas dasar kesulitan ekonomi dan ketidakharmonisan akibat dari poligami, meskipun masalah poligami ini sebelumnya tercantum atau tidak di dalam taAoliq alAq. Hak mengajukan cerai ini tetap berlaku setiap kali pihak suami menikah lagi Jika hakim gagal mendamaikan, maka solusi hukumnya adalah perceraian. Hak untuk mengajukan perceraian ini akan gugur jika sudah melewati batas waktu satu tahun semenjak pihak isteri mengetahui perkawinan tersebut. Seorang isteri yang dinikahi dan tidak mengetahui bahwa suaminya telah beristeri, maka dia juga memiliki hak untuk mengajukan perceraian setelah dia mengetahui hal Dengan membolehkan poligami dan memberikan hak kepada isteri untuk memilih apakah dia akan melanjutkan perkawinan atau pengadilan jika suaminya melakukan ketidak adilan. Hal ini sama dengan pendapat para ulama empat mazhab yang membolehkan poligami dengan disertai kewajiban bagi suami untuk berlaku adil kepada isteri-isterinya. Sehingga, jika suami tidak berlaku adil, maka seorang isteri diberi hak untuk mengajukan Tidak jauh berbeda dengan Mesir. Indonesia yang menganut mazhab SyafiAoi dalam melakukan reformasi hukum keluarganya juga menggunakan metode intra-doctrinal reform. Hal ini terlihat Pembolehan ini tentunya sama dengan pendapat para ulama empat mazhab, namun demikian ada upaya penafsiran baru terhadap pendapat para ulama mazhab tentang kewajiban berlaku adil. Hal ini terlihat dengan adanya persyaratan adanya izin dari isteri dan adanya izin dari Izin dari pengadilan ini terkait antara lain dengan kemampuan ekonomi orang yang akan berpoligami sehingga dia akan mampu berlaku adil terhadap para Di samping itu Indonesia juga . elakukan reformasi hukum yang bersifat administrati. Di dalam UU diatur bahwa perkawinan poligami statusnya sama dengan perkawinan biasa yaitu harus juga dicatat oleh petugas pencatat perkawinan. Harus adanya izin dari pengadilan menunjukan bahwa Idonesia juga memberlakukan Judicial control . ontrol pengadila. terhadap Sedangkan Iran yang menganut mazhab SyiAoah JaAofari (IthnA AoAsha. 46 di dalam undang-undangnya mengatur bahwa orang yang akan berpoligami diharuskan memberitahukan kepada calon isterinya tentang status perkawinanya yang terdahulu dan jika menyalahi ketentuan tersebut maka akan dikenai Selanjutnya ditambahkan bahwa untuk dapat berpoligami seseorang harus mendapatkan izin dari pengadilan. Pemberian izin ini terkait dengan kemampuannya memberikan tempat tinggal, makanan, dan pakaian yang pantas dalam kehidupan rumah tangga. Ismail Marzuki Vol. Xi No. Juni 2019 Pihak permohonan pemutusan perkawinan kepada pengadilan jika poligami yang dilakukan suaminya . engan atau tanpa izin pengadila. bertentangan dengan kehendak hatinya. Di dalam persoalan poligami, jika dilihat di dalam undang-undangnya, maka reformasi hukum yang dijalankan sama dengan Indonesia dan Mesir yaitu menggunakan metode intra-doctrinal Hal ini terlihat pada status hukum poligami yang masih diperbolehkan meskipun dengan berbagai macam syarat, karena dalam fikih mazhab jaAofari Ae sebagaimana pendapat ulama mazhabmazhab sunni- poligami diperboolehkan. Di samping intra-doctrinal reform. Iran juga melakukan extra-doctrinal reform . embaharuan memberikan penafsiran yang baru terhadap sumber hukum yang ad. 49, hal ini terlihat dari aturan di dalam undangundang di Iran bahwa orang yang melakukan poligami tanpa izin dari pengadilan dan orang yang berpoligami namun tidak memberitahukan status hukum perkawinanya terdahulu pada isteri barunya akan dihukum 6 bulan-1 tahun Hal ini juga menunjukan bahwa Iran juga memberlakukan Judicial control . ontrol pengadila. terhadap persoalan Tunisia merupakan Negara yang mazhab Maliki serta mazhab Hanafi. Mazhab Hanafi mulai dikenal di Tunisia saat menjadi bagian dari Turki Utsmani. Sedangkan Turki adalah negara yang Hanafi. Turki dan Tunisia mereformasi hukum keluarganya dalam masalah extra-doctrinal . embaharuan hukum dengan cara memberikan penafsiran yang baru terhadap nas. ,53 hal ini terlihat dari undang-undang Turki dan Tunisia yang mengatur secara tegas bahwa poligami Politik Hukum Poligami dilarang dan memasukan poligami dalam kateogri nikah yang tidak sah . samping itu Turki dan Tunisia sama-sama melakukan penal control . emberlakuan hukuman pidana baik denda maupun kurunga. terhadap pelaku poligami. Pelarangan dan pemberian hukuman pada pelaku poligami jelas tidak ada dalam pendapat para ulama mazhab, baik mazhab Hanbali maupun mazhab Maliki. Pendapat para ulama mazhab semuanya membolehkan poligami dan hanya memberikan syarat wajib adil terhadap pelaku poligami, dan jika para calon pelaku poligami merasa khawatir tidak mampu berbuat adil maka menurut jumhur ulama dia disunahkan untuk Di dalam masyarakat Maroko mazhab Maliki memiliki pengaruh yang sangat kuat. Dalam reformasi hukum keluarganya. Maroko menggunakan metode kodifikasi dan intra-doctrinal Reformasi hukum keluarga di Maroko bersumberkan pada. Pertama, prinsip-prinsip dari berbagai mazhab hukum Islam, khususnya pendapat yang dominan di mazhab Maliki. Kedua, ajaran maAlih al-mursalah mazhab Maliki. Ketiga, undang-undang diberlakukan di negara-negara muslim Dalam persoalan izin berpoligami, reformasi hukum keluarga di Maroko tidak beranjak dari ajaran mazhab fikih klasik (Malik. yang dianutnya, karena poligami masih diperbolehkan. Hukum keluarga di Maroko mensyaratkan kemampuan suami untuk berlaku adil jika ingin berpoligami. Namun berbeda dengan negara lainnya, undang-undang di Maroko tidak memberikan otoritas kepada lembaga tertentu semisal pengadilan untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan suami untuk berlaku adil. Dan memang di dalam mazhab fikih klasik tidak diatur secara rinci lembaga mana yang diberikan otoritas untuk Vol. Xi No. Juni 2019 seseorang untuk berbuat adil dalam Dalam mazhab Hanafi. Maliki dan juga SyafiAoi, taAoliq thalaq yang memuat pelarangan suami berpoligami tidak dianggap sah, karena suami tidak boleh mengikat dirinya sendiri untuk tidak melakukan sesuatu yang dihalalkan oleh 56 Dengan demikian taAoliq thalaq yang memuat pelarangan . suami berpoligami, mengindikasikan bahwa reformasi hukum keluarga di Maroko tentang pengaturan taAoliq alAq tersebut sudah masuk dalam kategori telah beranjak dari mazhab Maliki yang Sedangkan di Afganistan, mazhab yang mayoritas dianut oleh penduduknya adalah mazhab Hanafi57, sehingga wajar jika hukum keluarga yang dirumuskan di Afganistan mengacu pada prinsip-prinsip hukum mazhab Hanafi. Dalam hal status hukum poligami, undang-undang di Afganistan belum beranjak dari fikih klasik, hal ini terlihat dari status hukum poligami yang masih diperbolehkan. Namun demikian di Afganistan juga ada upaya penafsiran baru terhadap pendapat para ulama mazhab tentang kewajiban berlaku adil, upaya ini terlihat dengan adanya Judicial control . ontrol pengadila. terhadap poligami berupa persyaratan perlu adanya ijin dari pengadilan jika seorang suami ingin melakukan poligami. Pengadilan akan mengeluarkan izin berpoligami dengan pertimbangan kemampuan finansial, atau isterinya mandul, atau adanya izin dari Jika tujuh negara (Turki. Tunisia. Iran. Indonesia. Mesir. Maroko dan Afganista. tersebut di atas dibandingkan dalam persoalan poligami di dalam undang-undangnya masing-masing, serta dibuat urutan tingkat AukeberanianyaAy dalam beranjak dari fikih klasik, maka urutan pertama akan ditempati oleh Turki dan Tunisia, sedangkan urutan kedua ditempati oleh Iran, urutan ketiga ditempati oleh Indonesia dan Afganistan, dan urutan yang keempat ditempati oleh Mesir dan Maroko. Turki dan Tunisia keduanya memiliki kesamaan dalam hal pelarangan poligami, yang diatur secara tegas di dalam undang-undang. Pelaku poligami sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada diancam dengan kurungan atau Di samping itu, poligami di dalam undang-undang Turki dan Tunisia masuk dalam kategori pernikahan yang tidak sah . Asi. dan wajib dianulir . oleh pengadilan tanpa perlu adanya perceraian, dan secara otomatis ikatan pernikahanya pun tidak mempunyai konsekuensi hukum apapun. Iran di dalam undang-undangnya masih membolehkan adanya poligami, namun demikian di dalam undangundangnya diatur bahwa jika hendak berpoligami maka pihak laki-laki harus memberitahukan status perkawinanya kepada calon isterinya, dan harus mendapat izin dari pengadilan. Jika dua ketentuan tersebut dilangar, maka akan dikenai sangsi berupa kurungan selama enam bulan sampai dua tahun. Di samping itu, pihak isteri yang merasa bahwa poligami yang dilakukan oleh suaminya bertentangan dengan kehendak hatinya, maka dia diberi hak untuk mengajukan pemutusan perkawinan kepada pengadilan. Pemberian sangsi pidana . dalam persoalam poligami ini tentunya merupakan langkah yang lebih berani jika dibandingkan Indonesia dan Mesir. Ketentuan tentang poligami antara Iran dan Indonesia tidak terlalu berbeda, kecuali tentang pemidanaan pelaku poligami yang melanggar ketentuan undang-undang. Sama seperti di Iran, orang yang hendak berpoligami harus mendapatkan izin dari pengadilan. Namun berbeda dengan Iran dan Mesir, di Indonesia di samping harus mendapatkan izin dari pengadilan, orang yang hendak Ismail Marzuki Vol. Xi No. Juni 2019 mendapatkan izin dari pihak isteri/isteriisterinya, kecuali jika isterinya tidak mungkin dimintai izin atau menghilang selama dua tahun atau adanya pertimbangan tertentu dari hakim. Meskipun tidak semaju Iran dan Indonesia, di Afganistan reformasi hukum keluarga tentang persoalan poligami relatif maju. Karena pemberian otoritas oleh undang-undang kepada pengadilan untuk memberikan izin bagi seorang suami yang ingin melakukan poligami. Dan pengadilan akan mengeluarkan izin kemampuan finansial pihak suami yang kemandulan pada pihak isteri, atau adanya izin berpoligami dari pihak isteri. Berbeda dengan Iran. Indonesia, dan Afganistan yang lebih maju, di Mesir orang yang hendak berpoligami tidak perlu mendapatkan izin dari pengadilan, dia cukup mengisi formulir tentang status pernikahannya dan mengisi nama dan alamat isteri/para isterinya terdahulu saat Selanjutnya memberitahukan kepada isteri/para isteri tentang pernikahan yang akan dilakukan oleh suaminya lagi dan isteri setelah mengetahui pernikahan suaminya diberi kewenangan maksimal satu tahun untuk meminta pemutusan perkawinan kepada Tunisia dan Maroko memiliki letak geografis yang berdekatan, di samping itu dua negara tersebut sama-sama mayoritas penduduknya menganut mazhab Maliki. Sehingga wajar jika dua negara ini memiliki persamaan dalam hukum pengaturan pertunangan dan pembubaran pertunangan, pengasuhan dan kekuasaan pengadilan memperpanjang masa asuh berdasarkan kepentingan sang anak. Namun demikian, berkaitan dengan pengaturan poligami kedua negara tersebut dalam posisi yang berseberangan. Tunisa melarang poligami, sedangkan Politik Hukum Poligami Maroko masih membolehkan dengan ketentuan-ketentuan yang longgar jika dibandingkan dengan negara muslim lainya semisal Indonesia dan Iran. Berkaitan pengaturan poligami undang-undang di Maroko lebih dekat dengan Mesir. Maroko, pengadilan tidak diberi otoritas untuk memberikan izin bagi orang yang kemampuan berbuat adil juga tidak didasarkan pada hasil pemeriksaan pengadilan, namun diberikan sepenuhnya pada kesadaran pihak suami. Undangundang di Maroko juga sama dengan di Mesir yang hanya mengatur bahwa orang memberitahukan status pernikahannya kepada calon isterinya. Namun demikian. Maroko sedikit lebih maju, karena undang-undangnya mengatur bahwa jika di dalam perjanjian pra nikah terdapat adanya larangan suami untuk berpoligami, maka pihak isteri dapat melayangkan gugatan pada Jika isteri pertama merasa tersakiti dengan adanya poligami, maka dia pun berhak mengajukan gugatan cerai pada pengadilan. Dan hak isteri ini tidak dibatasi dengan adanya batasan waktu kedaluarsa untuk melakukan gugatan Konteks Sosial Historis di Balik Pengaturan Poligami di Negaranegara Muslim Dalam pembaharuan pemikiran hukum Islam. Mesir menempati posisi yang penting. Karena kemunculan dan perkembangan gagasan ide pembaharuan hukum Islam adalah di Mesir. Gagasan ini diusung oleh intelektual Mesir Muhammad Abduh atas dorongan Jamaluddin al-Afghani. Geliat pembaharuan hukum Islam ini pada giliranya membawa gejala menentang poligami karena dianggap Vol. Xi No. Juni 2019 kedudukan perempuan, dan pemasungan terhadap hak-hak perempuan dalam Setelah dibuka perdebatan mengenai poligami, pemikiran fikih di Mesir sampai pada satu kesimpulan Keadilan yang dituntut untuk dibolehkanya dalam al-QurAoan adalah keadilan yang bersifat moral yang pelaksanaanya diserahkan pada suami, sehingga seyogyanya tidak dianggap sebagai syarat hukum karena sulit bagi keadilan untuk mengukurnya. Angka-angka statistik tidak menunjukan bahwa poligami merupakan problem sosial, bahkan poligami justru menjadi solusi bagi masalah seperti Sedangkan solusi hukum bagi wanita yang suaminya menikah lagi adalah pemberian hak untuk mengajukan pemutusan perkawinan kepada pengadilan disertai dengan pengajuan bukti bahwa dia tidak mendapatkan nafkah lahir, tidak mendapatkan perlakuan kejam dari suami. Oleh karena itu maka pemikiran fikih di Mesir menganggap cukup dengan Ordonasi tahun 1929 yang memberikan hak kepada wanita yang suaminya pemutusan perkawinan kepada hakim. Kemudian pada tahun 1985 terjadi kemajuan dalam pengaturan poligami. Dengan adanya pengaturan melalui pasal 11 A UU No. 100 tahun 1985, maka ada ketentuan baru mengenai poligami, yaitu. Pertama, pencatat nikah wajib memberi tahu isteri terdahulu tentang perkawinan kedua yang dilakukan oleh suaminya. Kedua, dianggap menyakiti isteri jika suami menikah lagi tanpa persetujuan isteri, meskipun isteri tidak mensyaratkan untuk tidak dimadu sebelum akad nikah . erjanjian pra nika. Demikian pula ketika suami merahasiakan kepada isterinya yang baru bahwa dia telah memiliki isteri. Dan hak isteri untuk meminta pemutusan perkawinan gugur setelah lewatnya waktu satu tahun setelah pihak isteri mengetahui adanya poligami Sedangkan Turki dalam sejarah reformasi hukum keluarga di dunia muslim merupakan Negara yang pertama kali melakukan reformasi hukum pada tahun 1917 yaitu the ottoman law of family right (Qann al-Haqq al-Ail. 61 Ide sekularisasi kelompok muda Mustafa Kemal at-tatuk pada giliranya nanti juga mempengaruhi pembentukan undangundang di Turki. Hal ini terlihat pada penerapan undang-undang The Turkish Code yang memisahkan antara agama dan Di samping itu pengaruh pengadopsian undang-undang Swiss dan Italia juga mempengaruhi. AowatakAo undang-undang yang sekuler. Revolusi politik di negara Turki menyebabkan hancurnya dinasti Ottoman sekaligus penghapusan kekhalifahannya dan diganti dengan bentuk negara sekular. Secara otomatis berbagi produk hukum di era kekhalifahan diganti. UU Sipil Islam 1876, berbagai hukum keluarga yang diberlakukan pada tahun 1915 dan tahun 1917, maupun hukum waris mazhab Hanafi non-kodifikasi, semuanya diganti oleh UU Sipil baru yang komprehensif yang diberlakukan pada tahun 1926. Berdasarkan the Turkish Civil Code 1926, poligami sama sekali dilarang dan jika terjadi maka perkawinan tersebut dinyatakan tidak sah . nvalid/fAsi. Turki tersebut melarang perkawinan lebih dari satu selama perkawinan pertama masih berlangsung. Sedangkan Tunisia, semenjak tahun 1883 sampai pertengahan abad ke 20 . dia masuk di dalam kekuasaan Perancis. Sehingga dominasi Perancis terhadap Tunisia juga masuk pada ranah Tidak mengherankan jika kemudia hukum Aetermasuk hukum keluarga- di Tunisia warna Baratnya cukup kental. 63 Sehingga wajar jika kemudian undang-undnag Tunisia juga melarang adanya poligami dan akan Ismail Marzuki Vol. Xi No. Juni 2019 mempidanakan pelaku poligami. samping itu presiden Tunisia pada tahun 1957 yaitu Habib Bour Guiba yang berhaluan sosialis dan anti Islam. 64 Di bawah kepemimpinan Presiden Habib Bour Guiba Tunisia menjadi negara Arab pertama yang melarang poligami. Ada dua alasan yang dikemukakan Tunisia mengapa mereka melarang poligami: Pertama, bahwa institusi budak dan poligami hanya boleh pada masa perkembangan atau masa transisi umat Islam, tetapi dilarang pada masa Kedua, bahwa syarat mutlak bolehnya poligami adalah kemampuan berlaku adil pada istri, sementara fakta sejarah membuktikan hanya Nabi saw. yang mampu berlaku adil terhadap istriistrinya. Iran merupakan negara dengan bentuk Republik Islam yang menganut mazhab Syiah JaAofari. Bentuk negara Republik Islam ini merupakan hasil dari revolusi Islam Iran yang di pimpin oleh imam Khumaini terjadinya pada tahun Revolusi Iran ini kemudian membawa perubahan yang sangat mendasar, karena rezim yang baru mendeklarasikan bahwa Islam merupakan satu-satunya sumber bagi seluruh perumusan/pembuatan hukum. Sehingga wajar jika di Iran, seorang suami yang ingin menikah lagi . maka wajib memenuhi dua hal: . Memberitahukan kepada calon istrinya bahwa ia sudah beristri. Mendapat Pengadilan. Pelanggaran atas salah satu hal tersebut Berdasarkan Hukum Keluarga yang berlaku di Iran, poligami yang keterangan atau tanpa pemberitahuan kepada calon istri tentang eksistensi perkawinan sebelumnya, dapat membuat pelakunya dijatuhi hukuman penjara 6 bulan Ae 2 tahun. Hukuman yang sama juga dikenakan terhadap pelaku poligami tanpa Politik Hukum Poligami izin Pengadilan. Dari aturan tersebut masih bisa dilihat bahwa pembaharuanya lebih bersifat kontrol terhadap praktek poligami, bukan pada status hukum poligami berupa. boleh atau dilarang. Sedangkan di Indonesia, melalui UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 yang antara lain mengatur tentang poligami. Sebelum pemberlakuan UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 di Indonesia, jika seseorang ingin berpoligami maka dia cukup melaporkan perkawinan barunya kepada petugas pencatat perkawinan dan bersikap adil kepada para istrinya. AuKelonggaranAy ini sedikit banyak telah Penekanan terhadap angka poligami adalah menjadi dalah satu alasan yang mendasari lahirnya ketentuan-ketentuan hukum tentang poligami di dalam UU Namun demikian, di sisi lain UU tersebut masih membolehkan laki-laki untuk mempunyai lebih dari seorang istri jika ia mampu memenuhi persyaratan dari sejumlah ketentuan UU tersebut, diperbolehkan oleh agamanya, dan memperoleh izin dari Pengadilan Agama. Meskipun dipertahankan, namun secara prosedur sehingga secara umum UU ini membatasi kemungkinan terjadinya penggunaan hak berpoligami tersebut secara sewenangwenang Maroko kemerdekaanya pada 1956. Reformasi hukum keluarga Maroko dipengaruhi oleh fenomena reformasi hukum keluarga yang terjadi di beberapa negara muslim lainya, khususnya yang terjadi di Tunisia. Maroko dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa bangsanya memiliki sejarah yang terkemuka dalam hukum Islam, namun kemudian telah tertinggal dengan negara muslim lainya dalam tren perubahan Sehingga para pemimpinya Vol. Xi No. Juni 2019 kemudian memutuskan untuk melakukan kodifikasi terhadap hukum keluarga mazhab Maliki yang telah lama berlaku di masyarakat Maroko. Pada tanggal 19 Agustus 1957 pemerintah Maroko membentuk sebuah komisi tinggi yang tugasnya adalah menyelesaikan rancangan undang-undang hukum perorangan yang telah dikerjakan Sumber rancangan undang-undang ini didasarkan pada hal-hal berikut ini: Pertama, berbagai prinsip dari berbagai mazhab hukum Islam, khususnya mazhab Maliki. Kedua, doktrin mazhab Maliki berupa . asalih Ketiga, undang-undang yang telah diberlakukan di berbagai negara muslim yang lain. Rancangan undangundang ini resmi menjadi undang-undang pada tahun 1958 dan dinamai alMudawwamah al-Ahwal Shakhsiyyah. Ketiga sumber tersebut di atas pada ahirnya berpengaruh pada rumusan peraturan tentang poligami di Maroko. Dalam sejarah perjalanya, di Afganistan terdapat tiga konstitusi yang pernah berlaku. Konstitusi pertama Afganistan berlaku pada 1923, konstitusi yang kedua berlaku pada 1931, kedua konstitusi tersebut mengakui supremasi hukum Islam dalam pemerintahan negara. Selanjutnya pada tahun 1964 di undangkan konstitusi yang ketiga yang diberlakukan pada 1964. 69 Konstitusi yang ketiga ini juga sama dengan dua konstitusi sebelumnya yaitu sama-sama menempatkan Islam sebagai agama resmi negara dan mazhab Hanafi sebagai mazhab resmi negara yang menjadi paduan beribadah. Pada tahun 1930-an sekelompok Afganistan mempublikasikan sebuah hukum tidak resmi yang diberjudul Tamasuk al-Qada . udicial compediu. dan berdasarkan pada sebuah pemilihan prinsip-prinsip hukum mazhab Hanafi. Di Afganistan Fatawa-i AoAlamgiri India dan The Turkish Civil Code 0f 1876 . keduanya digunakan sebagai sumber material hukum mereka. 71 Hal ini wajar karena Afganistan mendasarkan hukum Islamnya pada mazhab Hanafi dan kedua undangundang tersebut di atas merupakan undang-undang yang didasarkan atas mazhab Hanafi. Selanjutnya pada, tahun 1971 sebuah hukum perkawinan yang diberi nama Qanuni Izdiwaj diberlakukan di Afganistan. Pembentukan undang-undang ini didasarkan pada hukum keluarga di Mesir tahun 1929 dan ketentuan hukum keluarga muslim di India tahun 1939. Pada tahun 1977 di Afganistan diberlakukan konstitusi baru, namun pada tahun 1978 terjadi kudeta dan konstitusi baru tersebut dicabut. Pasca kudeta dibentuklah Majelis revolusi yang kemudian disusul keputusan pengaturan riba tahun 1978 dan hak-hak wanita tahun Dengan keputusan tersebut maka hak-hak hukum wanita terjamin lebih Penutup Politik hukum Islam di negaranegara muslim pada era modern dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu yaitu uncodified law, dan codified law. Dilihat dari dua kategori tersebut Turki. Tunisia. Mesir. Indonesia. Iran. Maroko dan Afganistan masuk dalam kategori codified Berbagai macam reformasi hukum yang dilakukan di negara-negara tersebut pemikiran pembaharuan hukum Islam tidak hanya pada wilayah normatif-terotis namun sudah masuk pada perubahan materi perundang-undangan. Politik hukum Islam di negaranegara yang termasuk dalam kategori codified law tersebut ada yang liberal, konservatif, dan ada yang moderat. Posisi liberal ditempati oleh Turki dan Tunisia karena keduanya menyatakan secara tegas di dalam undang-undangnya bahwa Ismail Marzuki Vol. Xi No. Juni 2019 poligami adalah dilarang dan masuk dalam kategori pernikahan yang tidak sah . nvalid/ fas. Bahkan di Tunisia pelaku poligami akan mendapatkan pidana berupa kurungan dan denda. Posisi moderat ditempati oleh Indonesia. Afganistan dan Iran. Tiga negara tersebut tidak melarang poligami namun hanya mengatur agar tidak terjadi kedzaliman yang diakibatkan oleh Siti Musdah Mulia. Islam Menggugat Poligami (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2. , 44-45. Mulia, 45. Ratno Lukito. Pergumulan Antara Hukum Islam Dan Adat Di Indonesia (Jakarta: INIS, 1. , 9. Moh. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: LP3ES, 1. , 8. Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Suriah: Dar al-Fikr al-MuAoasir, 1. IX: 6593. Ibnu Hajar Al-AoAsqalani. Fath al-BAr (Kairo: DAr al-Rayyan, 1. , 317. Siti Habiba. Poligami Tinjauan Histories Kehidupan Berkeluarga Nabi SAW (Jakarta: Tesis Tidak Dipublikasikan, 2. , 3. Ibnu Majah. Sunan Ibnu Majah Juz I. Muh. Fuad Abdul Baqi (Beirut: Dar Ihya AtTurats Al-Arabi, 1. I: 275. Majah. I:275. Ibnu Balban, al-Ihsan bi Tartb ahh Ibnu Hibban (Beirt: DAr al-Kutub al-ilmiyah, 1. VI: 204. Al-Zuhaili, al-Fiqhu al-IslAm wa Adillatuhu. IX: 6593. Al-Zuhaili. IX: 6597. Abdurrahman al-Jazairi, al-Fiqhu AoAla al-MaAhib al-ArbaAoah (Kairo: DAr alHadis, 2. IV: 188. Quraish Shihab. Tafsir Al-Misbah (Ciputat: Lentera Hati, 2. , 581. Al-JazAir, al-Fiqhu AoAla MaAhib alArbaAoAh. IV: 184-185. Johannes Den Heijer dan Syamsul Anwar. Islam. Negara dan Hukum (Jakarta: INIS, 1. , 107-108. Mulia. Islam Menggugat Poligami. Omas dkk Ihromi. Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita (Bandung: PT. Alumni, 2. , 119. Ihromi, 123. Politik Hukum Poligami menerapkan judicial control . ontrol pengadila. terhadap persoalan poligami. Selanjutnya, posisi konservatif ditempati oleh Mesir dan Maroko, karena di dalam undang-undangnya pengaturan tentang kebolehan poligami ini tidak dibarengi dengan adanya judicial control . ontrol pengadila. Catatan Akhir: Tahir Mahmood. Family Law Reform in The Muslim World (New Delhi: The Indian Law Institute, 1. , 49. Mahmood, 256. Tahir Mahmood. Personal Law in Islamic Countries. History. Text and Comparative Analysis (New Delhi: Academy Of Law And Religion, 1. , 39. Mahmood, 256. Mahmood, 256-266. Mahmood. Family Law Reform in The Muslim World, 27. Mahmood, 154-155. Mahmood, 155. Mahmood, 156, 162. Mahmood, 156. Mahmood. Muhammad Amin Suma. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2. , 167. Suma, 185. Suma, 230, 299, 300. Mahmood. Personal Law in Islamic Countries. History. Text And Comparative Analysis, 210. Suma. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, 230-231. Mahmood. Personal Law in Islamic Countries. History. Text and Comparative Analysis, 110-111. Mahmood. Family Law Reform in The Muslim World, 117. Mahmood. Khairuddin Muzdhar. AthoAo & Nasution. Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern (Jakarta: Ciputat Press, 2. , 110. Muzdhar. AthoAo & Nasution. Mahmood. Family Law Reform in The Muslim World, 117-118. AthoAo Muzdhar & Nasution. Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, 146-147. Mahmood. Family Law Reform in The Muslim World, 48. Mahmood. Vol. Xi No. Juni 2019 DAFTAR PUSTAKA