Anima. Indonesian Psychological Journal 2008. Vol. No. 4, 338-353 Psikologi Forensik: Tantangan Psikolog sebagai Ilmuwan dan Profesional Yusti Probowati Fakultas Psikologi Universitas Surabaya e-mail: yusti@ubaya. Abstract. In addressing various legal issues and problems, psychology has much to contribute. Psychological expertise is needed, for instance, in legal cases involving children experiencing domestic violence. in creating criminal profiles of terrorists. in the process of psychological and in trials which involve judgements about mental health. The psychological study of legal issues/problems is called forensic psychology. This article describes the contributions that forensic psychologists can make and have made, both as researchers/scientists and as practitioners. This article also presents the challenges faced by forensic psychology, along with reflections on the future of this important field in Indonesia. Key words: forensic psychology, forensic practitioner, forensic scientist Abstrak. Ada berbagai kontribusi yang dapat diberikan psikologi kepada penanganan masalah Misalnya, keahlian psikologi diperlukan dalam penanganan anak-anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. dalam pembuatan profil kriminal teroris. dalam proses rehabilitasi psikologis di lembaga pemasyarakatan. serta dalam persidangan yang menyangkut penilaian kesehatan mental. Kajian psikologis atas berbagai masalah hukum ini disebut sebagai psikologi Artikel ini memaparkan kontribusi yang dapat dan telah disumbangkan oleh psikolog forensik, baik dalam kapasitas sebagai peneliti/ilmuwan maupun sebagai praktisi. Artikel ini juga mendiskusikan tantangan yang dihadapi psikologi forensik, beserta refleksi mengenai masa depan bidang penting ini di Indonesia. Kata kunci: psikologi forensik, praktisi forensik, ilmuwan forensik Kasus Kriminal Permasalahan Psikologi Forensik di Indonesia Berbagai permasalahan terkait dengan proses peradilan pidana akhir-akhir ini semakin banyak terjadi di Indonesia. Permasalahan tersebut seringkali belum diperhitungkan sebagai permasalahan psikologi, melainkan sebagai permasalahan hukum. Sesungguhnya banyak permasalahan hukum yang memerlukan peran serta psikologi. Berikut beberapa permasalahan hukum yang terkait dengan psikologi. __________________________________________ Artikel ini adalah sebagian orasi ilmiah pada pengukuhan Prof. Dr. Yusti Probowati sebagai Guru Besar dalam Psikologi Hukum pada Fakultas Psikologi Universitas Surabaya pada 19 April 2008. Korespondensi tentang artikel ini dapat disampaikan kepada Prof. Dr. Yusti Probowati. Laboratorium Psikologi Sosial. Fakultas Psikologi Universitas Surabaya. Jl. Raya Kalirungkut. Surabaya 60293. Berita ibu yang membunuh anaknya, terjadi di Malang. Bandung dan Pekalongan (AyIbu BunuhAy. Pada kasus di Malang, si ibu akhirnya mengakhiri hidup bersama 4 orang anaknya . erita Metro TV, 23 Maret 2008 pukul 12:00 Di Surabaya, anak, menantu dan cucu tega membunuh neneknya (AyIbu Bunuh,Ay 2. Seorang perempuan bernama AuNAy terpaksa membunuh bekas kekasihnya yang melakukan kekerasan selama 6 tahun (AyNila Bebas,Ay2. Kasus kriminal yang melibatkan anak juga makin bertambah. Jumlah anak binaan di lembaga pemasyarakatan anak Blitar berkisar antara 110-220 anak1(Probowati, 2. Di Kediri, seorang anak berusia 14 tahun membunuh teman mainnya yang berumur 5 tahun gara-gara berebut buah chery. Korban dibunuh dengan cara ditenggelamkan dan disi1 Data jumlah anak binaan di lapas anak Blitar tahun 2006-2007. PSIKOLOGI FORENSIK let-silet 2. Kasus bom (Bali I dan bom-bom lai. merupakan permasalahan di Indonesia. Kita dibuat terheran-heran, bagaimana mungkin seorang yang mengaku muslim, banyak belajar agama . alam kasus ini agama Isla. dapat tega meledakkan bom di berbagai tempat di Indonesia, dan menimbulkan korban tidak berdosa yang tidak sedikit. Permasalahan Penanganan Lembaga Pemasyarakatan (Lapa. Lapas teroris tidak memiliki penanganan khusus terhadap teroris, selain terapi agama. Pada kasus Imam Samudra, dkk, petugas Lapas sempat bingung karena dai yang memberikan terapi agama justru diceramahi balik oleh para teroris3. Rehabilitasi para kriminal dari aspek psikologis di Lapas Indonesia hampir dikatakan minim dan nyaris belum ada seperti di Lapas yang pernah peneliti kunjungi, seperti Lapas Anak Blitar. Lapas Anak Tangerang. Lapas Porong. Lapas Krobokan Bali. Lapas Wirogunan. Lapas Wanita Malang. apalagi rumah tahanan (Ruta. seperti Rutan Gresik dan Rutan Tulungagung. Hampir dapat dikatakan bahwa Lapas . palagi Ruta. jarang yang memiliki psikolog, kalaupun ada tugas mereka kurang menyentuh aspek psikologis, seperti melakukan konseling atau terapi. Hal ini disebabkan tidak berimbangnya jumlah psikolog dengan narapidana yang ada . isalnya di Lapas Porong 1 : 250. ), tidak adanya deskripsi tugas psikolog secara jelas di Lapas dan minimnya pengetahuan untuk melakukan asesmen, terapi dan konseling yang khas pada narapidana 4. Permasalahan terkait dengan Pengadilan Permasalahan disparitas putusan hakim makin banyak terjadi. Penelitian Probowati . menemukan pada kasus yang sama, hakim dapat mem2 Wawancara dengan pelaku dan petugas lapas anak Blitar. Sumber wawancara petugas lapas krobokan Bali, 2005 Sumber diskusi dengan HUMANIA . elompok psikolog yang bekerja di Lapas Indonesia di Kantor Dirjen Lapas Jakarta, 2005 dan wawancara dengan psikolog Lapas Porong, 2006 berikan putusan berbeda terkait dengan bertanggung jawab atau tidak terhadap perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa. Ada yang memutuskan terdakwa bertanggungjawab dan ada yang diputus lepas . idak bertanggung jawa. Lebih jauh, ada hakim yang menyatakan terdakwa dalam kondisi tertekan/stres. hakim lain menyatakan terdakwa depresi. Istilah kesehatan mental yang digunakan antar-hakim tampak tidak selaras. Pernah seorang ibu di Bandung menusuk hakim saat persidangan. Sang ibu merasa tidak dapat menerima putusan hakim atas terdakwa yang akibat kelalaiannya menimbulkan kematian putrinya semata wayang. Psikiater menyatakan ibu tersebut dalam kondisi depresi berat sehingga ia menjadi kalap dan menusuk hakim. Majelis hakim menolak kesaksian ahli ini dan si ibu tetap diputus bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya dan bersalah. Kasus ini menunjukkan tidak adanya kesepakatan terkait dengan istilah sehat mental antara psikiater/psikolog dengan aparat hukum (Pariaman. Gambaran permasalahan tersebut terdahulu merupakan permasalahan peradilan pidana yang membutuhkan penanganan psikologi. Permasalahan tersebut menjadi tantangan psikologi khususnya psikologi forensik untuk membantu menuntaskannya. Semakin banyak permasalahan di masyarakat yang menuntut psikologi forensik untuk memberikan sumbangan penyelesaian, namun pengembangan psikologi forensik sendiri di tanah air masih lambat. Tulisan ini mencoba membahas mengapa hal tersebut terjadi. Definisi Psikologi Forensik Istilah psikologi forensik sering dipertukarkan dengan istilah lain seperti psychology in law, psychology and criminology, psychology of court room, investigative psychology, dan masih banyak istilah Hal ini karena psikologi memperlakukan masalah kontribusi psikologi dalam peradilan sebagai sesuatu yang konvensional, sehingga menjadi wajar jika saat mendekati masalah dilakukan dengan pendekatan yang berbeda-beda dan penyebutannya juga berbeda (Meliala, 2. The committee on ethical Guidelines for Forensik Psychology (Putwain & Sammons, 2. mendefinisikan psikologi forensik PROBOWATI sebagai semua bentuk layanan psikologi yang dilakukan di dalam hukum. Definisi ini tampaknya cukup mewadahi unit kerja psikologi forensik itu sendiri. Weiner dan Hess . menjelaskan psikologi forensik sebagai layanan psikologi dalam sistem hukum, psikolog melakukan pengembangan pengetahuan spesifik tentang isu hukum, serta melakukan riset pada permasalahan hukum yang melibatkan proses psikologi. Begitu luasnya bidang kajian psikologi hukum/ forensik sehingga Blackburn . alam Bartol & Bartol, 1994. Kapardis, 1997. Weiner & Hess, 2. membagi bidang tersebut menjadi tiga bidang, psychology in law, psychology and law, 5 dan psychology of law. Psychology in law. Ini merupakan aplikasi praktis psikologi dalam bidang hukum seperti psikolog diundang menjadi saksi ahli dalam menentukan kondisi mental terdakwa, menentukan hak perwalian anak dalam perkara perceraian. Kedudukan hukum lebih tinggi dibanding psikologi, artinya psikolog baru akan dipanggil jika hukum memerlukan-nya. Psychology and law. Ini meliputi bidang psycho-legal research yaitu penelitian tentang individu yang terkait dengan hukum seperti hakim, jaksa, pengacara, terdakwa. Dalam hubungan psikologi dan hukum tidak ada yang lebih tinggi. Psikologi dipandang sebagai suatu disiplin ilmu yang mengevaluasi dan menganalisis berbagai komponen hukum dari kaca mata dan perspektif psikologi. Psychology of law. Hubungan hukum dan psikologi lebih abstrak, hukum sebagai penentu perilaku. Isu yang dikaji antara lain bagaimana masyarakat memengaruhi hukum dan bagaimana hukum memengaruhi masyarakat. Luasnya bidang psikologi forensik dan penggunaan istilah yang beragam membuat seringkali masyarakat menjadi bingung akan tugas psikolog forensik serta istilah yang paling tepat digunakan. Meliala . menyatakan psikologi forensik merupakan istilah yang dapat memayungi luasnya cakupan keilmuan psikologi forensik. Komunitas psikologi forensik di Indonesia juga menyepakati istilah psikologi forensik dengan membentuk komunitas minat di bawah HIMPSI dengan nama Asosiasi Psiko- logi Forensik Indonesia 6. Oleh karena itu tulisan ini menggunakan istilah psikologi forensik. Psikologi Forensik: Ilmuwan dan Praktisi (Profesiona. Bartol & Bartol . itat dalam Weiner & Hess, 2005. Wrightsman, 2. menyatakan individu yang berkecimpung pada psikologi forensik dapat dibedakan menjadi . ilmuwan psikologi forensik yang tugasnya melakukan kajian/penelitian yang terkait dengan aspek-aspek perilaku manusia dalam proses hukum dan . psikologi forensik, yang tugasnya memberikan bantuan profesional berkaitan dengan permasalahan hukum. Berikut akan dipaparkan perbedaan antara keduanya secara lebih rinci. Bahasan ini menjadi penting karena untuk menjadi praktisi psikologi forensik dibutuhkan keterampilan. Tidak semua ilmuwan dapat menjadi praktisi psikologi forensik dan sebaliknya, walaupun bidang yang dibahas sama. Ilmuwan Psikologi Forensik Bidang kajian ilmuwan psikolog forensik meliputi kajian/penelitian terkait dengan proses peradilan pidana . riminal justice syste. dapat dikategorikan sebagai psychology and law (Bartol & Bartol. Topik penelitian/kajian psikologi forensik. Bidang kajian/penelitian dalam psikologi forensik sendiri sangat luas. Kajian psikolog forensik yang meliputi psychology of law, mengkaji hukum sebagai penentu perilaku. Isu yang dikaji antara lain bagaimana masyarakat memengaruhi hukum dan bagaimana hukum memengaruhi masyarakat. Contohnya kajian tentang kepatuhan hukum, atau apakah hukuman mati dapat mencegah masyarakat untuk tidak melanggar hukum. Sepanjang pengetahuan peneliti, di luar negeri psikologi forensik lebih banyak melakukan kajian/penelitian terkait dengan hukum pidana, dan sedikit tentang hukum perdata. Pertimbangannya adalah hukum pidana lebih mengenai kepentingan Weiner & Hess . menyebutnya dengan istilah psychology by law Pertemuan pembentukan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia di Santika Jakarta, antara komunitas psikologi forensik dengan HIMPSI Pusat, 3 November 2007 PSIKOLOGI FORENSIK masyarakat luas. Oleh karena itu tulisan ini lebih banyak membahas psikologi forensik dalam penerapannya yang terkait dengan hukum pidana di Indonesia . Moeljatno . memberi pengertian hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasardasar dan aturan-aturan untuk . menentukan perbuatan mana yang boleh dilakukan, yang dilarang, yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut, . menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan, dan . menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan itu. Projodikoro . menyatakan ada dua unsur pokok dalam hukum pidana. Pertama adalah adanya suatu norma, yaitu suatu larangan atau suruhan . Kedua, adanya sanksi atas pelanggaran norma itu berupa ancaman hukuman pidana. Guna melaksanakan hukum pidana diperlukan cara yang harus ditempuh agar ketertiban hukum dalam masyarakat dapat ditegakkan, cara ini disebut sebagai hukum acara pidana. Sesuai dengan UURI. No. 8 tahun 1981(Departemen Kehakiman Republik Indonesia, 1. sistem peradilan pidana di Indonesia terdiri atas komponen kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri dan lembaga pemasyarakatan sebagai aparat penegak hukum. Proses penyelesaian perkara pidana dimulai dari penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, penuntutan oleh jaksa penuntut umum, persidangan di pengadilan negeri dan rehabilitasi terpidana di lembaga pemasyarakatan. Psikologi forensik dapat melakukan kajian/penelitian terkait dengan permasalahan di setiap proses perkara pidana, baik di kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri maupun di lembaga pemasyarakatan. Berikut akan dijelaskan bidang kajian/penelitian ilmuwan psikolog forensik secara garis besar. Topik di kepolisian. Topik dapat terkait: Pelaku tindak pidana . interograsi (Bartol & Bartol, 1994. Constanzo, 2006. Gudjonsson, 2003. Putwain & Sammons, 2. Westcott. Kynan, & Few . meneliti upaya peningkatan kualitas investigasi pada pelaku kekerasan anak. membuat profil kriminal (Constanzo, 2006. Putwain & Sam- mons, 2. alasan melakukan kriminalitas (Howells. Day, & Wrights, 2. Widaningrum . meneliti alasan narapidana perempuan membunuh suaminya. mendeteksi kebohongan (Bartol & Bartol, 1994. Constanzo, 2006. Kapardis, . tanggungjawab dan kegilaan (Bartol & Bartol, 1994. Constanzo, 2. Audubon & Kirwin . meneliti mekanisme pertahanan diri pada narapidana yang mengaku mengalami gangguan jiwa. Saksi, . metode penggalian kesaksian (Bartol & Bartol, 1994. Putwain & Sammons, 2002. Kapardis, 1. Probowati . membahas peran psikologi dalam investigasi saksi pada kasus tindak . karakteristik saksi, antara lain saksi anak-anak, dewasa, saksi yang mengalami trauma (Kapardis, 1. Korban, . penggalian informasi dari korban anak-anak. Probowati . membahas peran psikolog perkembangan dalam permasalahan kekerasan seksual dengan korban Anak-anak. Amriel . mengkaji anak korban kekerasan seksual. korban yang mengalami trauma (Kapardis,1. Widyaningsih . meneliti proses pemulihan pada korban perkosaan. Polisi, topik dapat dibahas dari sisi . kepribadian (Putwain & Sammons, 2. pengambilan putusan. Putra . meneliti Otoritarianisme dan Pelaksanaan Diskresi Kepolisian Pada Anggota Satuan Fungsi Lalu Lintas Topik di kejaksaan. Topik dapat terkait: Penggalian informasi: gaya bertanya jaksa diperkirakan berpengaruh terhadap akurasi informasi (Ancok,1. Karakteristik jaksa: kepribadian otoritarian jaksa diperkirakan berpengaruh terhadap berat ringannya rekuisitur jaksa (Probowati, 1. Topik di pengadilan. Topik-topik dapat terkait . Hakim, . proses pengambilan putusan hakim (Bartol & Bartol, 1. Probowati . meneliti proses kognitif hakim dalam pengambilan keputusan perkara pidana. kepribadian hakim. Probowati . meneliti hubungan kepribadian otoritarian dengan pemidanaan hakim. jenis kelamin Zubaidah. Probowati & Sutrisno . meneliti perbedaan jenis kelamin hakim pada berat ringannya pemidanaan. Terdakwa, . jenis kelamin terdakwa. Zubaidah. Probowati. Sutrisno . meneliti perbedaan PROBOWATI pemidanaan hakim pada terdakwa dengan jenis kelamin yang berbeda. Perbedaan pemidanaan hakim pada terdakwa dengan etnik Cina dan pribumi (Probowati, 1. daya tarik fisik terdakwa. Probowati . meneliti perbedaan pemidanaan hakim pada terdakwa menarik dan tidak menarik. Jaksa, masalah pengaruh rekuisitur jaksa terhadap putusan hakim (Probowati, 2. Pengacara, masalah daya tarik fisik, performance (Probowati, 1. Topik di lembaga pemasyarakatan. Topik dapat terkait dengan: Narapidana, . masalah asesmen (Bartol & Bartol, 1. Farr. Brown, and Bechet . meneliti perbedaan empati dan maskulinitas antara narapidana dewasa laki-laki pelaku kejahatan seksual dengan orang dewasa laki-laki normal. Craig. Browne. Stringer, & Beech . meneliti penyebab residivis melakukan kejahatan seksual. Asesmen dapat diberikan psikolog sebagai rekomendasi untuk pembebasan bersyarat pada narapidana (Weiner & Hess, 2. rehabilitasi pada pelaku (Bartol & Bartol, 1994. Probowati & Rueffler, 2005. Putwain & Sammons, 2002. Weiner & Hess, 2. Craig. Browne. Stinger, & Beech, . meneliti pengaruh pelatihan sikap pada narapidana kejahatan seksual. Hossack. Payle. Spencer, & Carey . meneliti upaya memberikan pertolongan pada penderita pedofilia. Nee dan Farman . meneliti upaya memberikan intervensi pada narapidana perempuan dengan IQ rendah. Petugas lapas. Artiawati & Pudjibudojo . meneliti analisis profil kepribadian pegawai lembaga pemasyarakatan wanita Malang untuk efektifitas peningkatan pemecahan masalah interpersonal. Probowati & Widaningrum . meneliti pengaruh pelatihan petugas lapas terhadap perubahan sikap petugas pada anak binaan di LPA Blitar. Topik-topik tersebut masih dapat dikembangkan ilmuwan sesuai dengan permasalahan yang ingin diselesaikan. Di Indonesia, kajian dan penelitian psikologi forensik masih terbuka luas. Tantangan Sebagai Ilmuwan Psikologi Forensik Untuk dapat melakukan kajian dan penelitian psikologi forensik, seorang ilmuwan psikologi forensik harus memahami psikologi dan hukum. Constanzo . menyebut hukum dan psikologi memiliki budaya yang berbeda. Pemahaman terhadap perbedaan budaya psikologi dan hukum, dapat memunculkan pemahaman mengapa psikologi dan hukum satu sama lain menjadi merasa frustrasi ketika bekerja bersama. Weiner & Hess . menyatakan psikologi dan hukum berbeda secara epistemologi dalam hal berikut ini . ihat Tabel . Constanzo . menyatakan hukum dan psikologi berbeda dalam 3 hal,yaitu tujuan, metode dan gaya inkuiri. Adapun menurut Weiner & Hess . , psikologi dikatakan bersifat deskriptif dan hukum bersifat preskriptif. Artinya, psikologi menjelaskan bagaimana orang berperilaku secara faktual, hukum menjelaskan bagaimana orang seharusnya Jadi tujuan psikologi menjelaskan perilaku manusia secara lengkap dan akurat, sedang tujuan hukum adalah mengatur perilaku manusia. Jika manusia berperilaku seperti yang dilarang oleh hukum maka hukum memberi hukuman untuk itu. Psikologi tertarik untuk menemukan kebenaran, hukum berusaha memberikan keadilan. Hal kedua yang membedakan hukum dan psikologi adalah metodenya. Hukum berbicara otoritas, psikologi berdasarkan empirisme. Kemajuan hukum akan dicapai dari akumulasi putusan yang pernah dibuat oleh pengadilan, sementara kemajuan psikologi diperoleh melalui akumulasi penelitian para ilmuwannya. Hukum sangat menghargai putusan yang sudah dibuat sebelumnya. Psikologi lebih berorientasi di masa yang akan datang. Pemahaman tentang manusia harus terus direvisi dengan data dan temuan Dalam kacamata psikologi, teori disusun untuk Hal ketiga yang membedakan psikologi dan hukum adalah gaya inkuirinya. Hukum lebih ke advokasi sementara psikologi ke arah objektivitas. Dalam ruang sidang, kebenaran akan dicapai oleh ahli hukum dengan advokasi sementara psikologi berupaya mencapainya dengan objektivitas. Data temuan akan dianalisis secara objektif oleh ahli psikologi sementara ahli hukum akan berupaya dengan penuh semangat dalam batas hukum untuk memenangkan Berdasarkan uraian terdahulu, tampak bahwa psikologi dan hukum memiliki perbedaan secara budaya (Constanzo, 2. atau epistemologi (Weiner PSIKOLOGI FORENSIK Tabel 1 Perbedaan Epistemologi Psikologi dan Hukum Dimensi Epistemologi Premis dasar Pengetahuan Metodologi Ruang gerak di peradilan Psikologi Objektif: Psikologi didasari oleh usaha terus menerus untuk mencapai kebenaran. Bias yang terjadi pada teori diasumsikan akan menjadi kebenaran jika dilakukan penelitian replikasi, kritik dan persaingan teori secara terus menerus Deskriptif: Penelitian dinyatakan berdasarkan sesuatu yang natural atau hubungan antar variabel yang secara ideal disadari sebagai suatu konsep. Misal tipe kepribadian yang cocok bekerja sebagai Empiris: Didasarkan atas Nomotetik atau pada data yang normatif yang diperoleh melalui metode penelitian yang sesuai untuk dapat menyim-pulkan suatu penemuan. Eksperimen : Kontrol melalui design eksperimen dan statistik, mengijinkan ilmuwan menarik simpulan menerima hipotesis penelitian sehingga simpulan diturunkan dari variabel utama yang diteliti. Hukum Advokasi: Kebenaran diten-tukan oleh advokasi yang penuh semangat tentang fakta yang kuat dan sesuai dengan hukum yang berlaku Terbatas : Ruang gerak psikologi sangat dibatasi, sebagai saksi ahli Tidak terbatas : Hukum memiliki ruang gerak yang lebih tidak terbatas. Yang membatasi adalah aturan dan prosedur di pengadilan. Preskriptif/ketentuan Hukum menentukan perilaku, menyatakan ketentuan yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan, serta memiliki otoritas untuk menghukum agar mematuhi ketentuan. Rasional: dasarnya idiographik atau berda-sarkan detail kasus dibandingkan dengan kasus lain, kemudian disusun logika dengan dukungan argumen hukum Metode kasus : Analisis pada suatu kasus tertentu mengijinkan peneliti untuk memberikan gambaran yang pararel pada kasus lain atau peneliti dapat menyusun suatu narasi yang mencakup hal detail sampai tersusun keseluruhan. Keterangan. Tabel ini merupakan bagian yang penulis pilih dari Tabel Weiner & Hess, 2005, pp. & Hess, 2. Perbedaan ini memberi dampak pada saat ilmuwan melakukan kajian/penelitian psikologi forensik. Komunikasi keilmuan . sikologi dan huku. menjadi sesuatu yang penting. Komunikasi terkait dengan epistemologi, pengetahuan, metodologi, premis dasar, disertai sikap saling memahami antar-ilmu akan memberikan arti penting bagi perkembangan psikologi maupun hukum itu sendiri. Misalnya kasus anak berusia 10 tahun yang secara sadis membunuh temannya yang berusia 5 tahun. Anak tersebut menurut hukum melakukan tindak pidana, namun psikologi dapat memberikan penjelasan tentang penyebab anak melakukan tindakan ter- sebut, sehingga hukum dapat memberikan keadilan dalam memutuskan kasus ini. Kolaborasi dua ilmu tersebut dalam kasus di atas akan memperkaya pengembangan keilmuan psikologi forensik yang terkait dengan klinis anak dan juga bagi perkembangan hukum pidana yang menyangkut pelaku anak. Psikolog forensik dalam melakukan kajian keilmuan juga wajib memahami sistem hukum yang Penelitian Probowati . tentang proses hakim dalam memutuskan perkara pidana di Indonesia, membutuhkan pemahaman sisi hukum tentang bagaimana langkah-langkah hakim dalam mengambil putusan. Moeljatno . menyatakan PROBOWATI bahwa sesuai dengan sistem hukum di Indonesia, hakim memutuskan dalam dua tahap. Pertama, terdakwa melakukan perbuatan pidana atau tidak. Kedua, jika terdakwa melakukan perbuatan pidana maka ia akan dievaluasi apakah bertanggung jawab atau tidak. Tanpa pemahaman aspek hukum maka psikologi akan berada dalam dunia keilmuannya sendiri tanpa pernah diakui oleh hukum. Contoh lain adalah penelitian Putra . tentang hubungan kepribadian otoritarian dengan diskresi polisi, membutuhkan pemahaman peneliti tentang diskresi di kepolisian. Diskresi didefinisikan sebagai kebijaksanaan petugas polisi untuk mengambil putusan dalam rangka menghadapi masalah yang dihadapi dengan tetap berpegang pada peraturan (Mabes Polri dalam Putra, 2. Pemahaman peneliti psikologi diperlukan agar kajian yang dilakukan dapat mengena dengan permasalahan hukum. Hal ini kadang menimbulkan keengganan pada psikolog, karena membutuhkan usaha untuk mempelajari ilmu lain di luar keilmuannya sebagai psikolog. Ilmuwan psikologi forensik ditantang untuk dapat memberikan sumbangan dengan melakukan kajian/penelitian pada permasalahan hukum. Seperti di uraikan di awal, pada saat ini semakin banyak permasalahan yang membutuhkan sumbangan pemikiran psikologi forensik. Di Indonesia, psikologi forensik sendiri diakui oleh komunitas forensic science. Pertemuan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia 12 Januari 2008 mendeklarasikan berdirinya asosiasi forensik science Indonesia, dan psikologi forensik menjadi bagian yang terlibat dalam asosiasi tersebut, selain kedokteran forensik, kedokteran gigi forensik, dan akuntansi forensik. Artinya di Indonesia, psikologi forensik sudah sejajar berdiri dengan keilmuan forensik yang lain. Oleh karena itu, ini memberikan tantangan bagi ilmuwan psikologi forensik untuk terus melakukan kajian dan penelitian yang berkualitas. Bukankah ilmu ada untuk menyelesaikan permasalahan manusia. Praktisi (Profesiona. Psikologi Forensik Psikolog forensik adalah psikolog yang mengaplikasikan ilmunya untuk membantu penyelesaian masalah hukum. Di Indonesia, profesi psikolog forensik masih kurang dikenal, baik di kalangan psikolog maupun di kalangan aparat hukum . olisi, jaksa, pengacara, hakim, petugas lembaga pemasyarakata. Di Amerika, profesi ini sudah sangat maju perkembangannya. Tugas mereka membantu polisi, jaksa, pengacara, hakim maupun membantu di lembaga pemasyarakata. Contohnya seperti Theodore Blau, ia merupakan ahli psikologi klinis yang merupakan konsultan kepolisian. Spesialisasinya adalah menentukan penyebab kematian seseorang karena dibunuh atau bunuh diri. Ericka B. Gray adalah psikolog yang bertugas melakukan mediasi terutama pada perkara perdata. Sebelum perkara masuk ke pengadilan, hakim biasanya menyuruh orang yang berperkara ke Gray untuk dapat memediasi perkara mereka. John Stap adalah psikolog sosial, ia bekerja pada pengacara. Tugasnya sebagai konsultan peradilan, ia akan merancang hal-hal yang akan dilakukan pengacara maupun kliennya agar dapat memenangkan perkara. Richard Frederic, adalah ahli rehabilitasi narapidana atau dikenal se-bagai psikolog lembaga pemasyarakatan (Wrightsman. Akibat kurang dikenalnya profesi psikolog forensik di Indonesia, hampir tidak ada psikolog di Indonesia yang menyatakan dirinya berprofesi sebagai psikolog khusus forensik. Beberapa tugas profesi psikolog forensik dilakukan oleh psikolog yang bekerja di kepolisian, di lembaga pemasyarakatan, di rumah sakit, lembaga swadaya masyarakat (LSM), atau sebagai akademisi. Di kepolisian dan lembaga pemasyarakatan dapat dikatakan belum semua psikolognya menjalankan tugas profesi psikolog forensik. Tugas profesi psikolog forensik pada proses peradilan pidana adalah membantu pada saat pemeriksaan di kepolisian, di kejaksaan, di pengadilan maupun ketika terpidana berada di lembaga pemasyarakatan. Tugas profesi psikolog forensik dapat dikategorikan sebagai psychology in law, artinya psikologi akan berperan ketika dibutuhkan oleh hukum (Bartol & Bartol, 1994. Kapardis, 1997. Weiner & Hess, 2. Gerak psikolog dalam peradilan terbatas dibanding dengan ahli hukum (Weiner & Hes. Oleh karena itu promosi kepada bidang hukum akan pentingnya psikologi dalam permasalahan hukum menjadi satu kebutuhan yang urgent and important. Tujuannya agar hukum memahami pentingnya peranan psikologi dalam proses hukum, sehingga dalam kasus-kasus pidana, ahli hukum mengundang psikolog untuk memberikan kontribusinya. Tanpa unda- PSIKOLOGI FORENSIK ngan ahli hukum, maka psikologi akan tetap berada di luar sistem dan kebanyakan menjadi ilmuwan psikologi forensik, dan bukan sebagai psikolog forensik profesional. Dalam proses peradilan pidana, psikolog dapat masuk dalam proses peradilan pidana di pengadilan sebagai saksi ahli. Inti kompetensi profesi psikolog adalah asesmen, intervensi, dan prevensi (Prawitasari, disitat dalam Supratiknya. Faturochman, & Haryanto, 2. Yang membedakan profesi psikolog forensik dengan profesi psikolog lainnya . isalnya psikolog klinis atau psikolog sosia. adalah konteks tempat ia bekerja. Psikolog fo-rensik menerapkan kompetensi asesmen intervensi, dan prevensinya dalam konteks permasalahan hukum. Dan, karena berada dalam konteks hukum maka wajib bagi psikolog forensik untuk memahami hukum. Tugas profesi psikolog forensik. Berikut akan dipaparkan tugas profesi psikolog forensik di setiap tahap proses peradilan pidana. Di kepolisian. seperti telah diuraikan terdahulu tugas polisi dalam peradilan pidana adalah menyelidik dan menyidik (Departemen Kehakiman Republik Indonesia, 1. Dalam kasus-kasus tertentu psikolog dapat diminta bantuannya agar informasi yang diperoleh mendekati kebenaran. Psikolog forensik dapat membantu penyelidikan polisi pada pelaku, korban dan saksi. Pada pelaku. psikolog forensik dapat membantu polisi dalam melakukan interograsi (Bartol & Bartol, 1994. Constanzo, 2006. Gudjonsson & Haward, 1998. Putwain & Sammons, 2. , membuat criminal profiling, mendeteksi kebohongan (Constanzo, 2. Bantuan psikolog forensik dalam interograsi pada orang yang diduga pelaku, bertujuan agar ia mengakui kesalahannya. Teknik lama yang digunakan polisi adalah dengan melakukan kekerasan fisik, teknik ini banyak mendapatkan kecaman karena orang yang tidak bersalah dapat mengakui kesalahan akibat tidak tahan akan kekerasan fisik yang diterimanya. Teknik interograsi dengan menggunakan teori psikologi dapat digunakan misalnya dengan teknik maksimalisasi dan minimalisasi (Kassin & McNall disitat dalam Constanzo, 2. Psikolog forensik dapat memberi pelatihan kepada polisi tentang teknik interograsi yang menggunakan prinsip psikologi. Deteksi kebohongan juga menjadi bagian dari interograsi, alat polygraph yang dikombinasi dengan metode bertanya dapat menjadi bantuan psikolog forensik dalam mendeteksi kebohongan pelaku. Criminal profiling dapat disusun dengan bantuan teori psikologi, misal pada kasus pembunuhan berantai atau kasus perkosaan yang terus menerus. Psikolog forensik dapat membantu polisi melacak pelaku dengan menyusun profil kriminal pelaku (Constanzo, 2. Psikolog forensik juga dapat membantu polisi dengan melakukan asesmen untuk memberikan gambaran tentang kondisi mental pelaku (Bartol & Bartol, 1994. Constanzo, 2. , terutama dalam kasus yang melibatkan korban/pelaku anak-anak atau mengalami permasalahan mental. Contoh berikut menggambarkan suatu kasus yaitu kasus AyNAy di Surabaya, ia seorang wanita yang membunuh bekas AyNAy terpaksa membunuh karena selama 6 tahun ia mendapatkan kekerasan dari bekas kekasihnya tersebut. Melalui asesmen psikolog dan psikiater. N melakukan pembunuhan karena pembelaan terpaksa . asal 49 KUHP). Masukan dari psikiater dan psikolog menjadi pertimbangan bagi polisi. Kasus ini akhirnya didiskresikan oleh kepolisian. Walau akhirnya di ajukan kembali oleh pihak lawan (AyNila Bebas,Ay 2. Sebuah kasus lain dapat disimak sebagai berikut. Seorang ibu di Bandung membunuh 2 anaknya. membunuh dengan alasan takut masa depan anaknya tidak jelas, karena ia dan suaminya merasa tidak mampu memberikan kehidupan yang layak. Ibu tersebut diperiksa psikolog dari kepolisian Bandung untuk mendapatkan gambaran kondisi mentalnya . umber: berita Metro TV 23 Maret 2. Psikolog forensik dapat memberikan deskripsi kondisi psikologis pelaku, yang dapat digunakan polisi dalam melakukan penyidikan. Pada korban. Korban tindak pidana seringkali mengalami trauma sehingga sulit untuk digali informasi darinya (Kapardis, 1. Beberapa kasus dengan trauma yang berat menolak untuk menceritakan kejadian yang dialaminya (Constanzo, 2. Psikolog forensik dapat membantu polisi dalam melakukan penggalian informasi terhadap korban. Misalnya pada kasus perkosaan/kekerasan pada anak dan wanita dewasa. Psikolog dapat membantu melakukan penggalian keterangan korban untuk lebih memperoleh informasi yang akurat. Dalam penggalian kesaksian pada anak-anak atau wanita korban kekerasan dibutuhkan keterampilan agar korban PROBOWATI merasa nyaman dan terbuka. Contoh dalam penggalian korban perkosaan pada anak yang masih sangat belia dapat digunakan alat bantu boneka (Probowati, 2005. Pada kasus yang diragukan korban bunuh diri atau dibuunuh, psikolog forensik dapat melakukan otopsi psikologi. Misalnya pada kasus di Malang ketika seorang ibu yang membunuh 4 anaknya dan ia akhirnya bunuh diri. Seorang psikolog dapat menyusun otopsi psikologis berdasarkan sumber bukti tidak langsung yaitu catatan yang ditinggalkan oleh almarhum, data yang diperoleh dari teman, keluarga korban atau teman kerja. Tujuan otopsi psikologi adalah merekonstruksi keadaan emosional, kepribadian, pikiran dan gaya hidup almarhum. Otopsi psikologi akan membantu polisi dalam menyimpulkan kemungkinan korban dibunuh atau bunuh diri (Constanzo, 2. Pada saksi. Proses peradilan pidana sangat tergantung pada hasil investigasi pada saksi, karena baik polisi, jaksa dan hakim tidak melihat langsung kejadian perkara. Brigham dan Wolfskeil . itat dalam Brigham, 1. meneliti bahwa hakim dan juri di Amerika menaruh kepercayaan 90 % terhadap pernyataan saksi, padahal banyak penelitian yang membuktikan bahwa kesaksian yang diberikan saksi banyak yang bias (Goodman. Hahn. Loftus, & Yarmey dsitat dalam Fisher. Amador, & Geiselman. Sanders & Warnick, disitat dalam Sanders & Simmons, 1983. Memori saksi sangat terbatas, sehingga perlu dilakukan teknik investigasi saksi yang tepat. Teknik interview investigasi yang sering dibicarakan adalah (Constanzo, 2004. Kapardis, 1997. Milne & Bull, 2. hipnosis dan wawancara kognitif. Teknik hipnosis ini walau tidak selalu digunakan pada tiap saksi, namun masih digunakan ketika informasi tentang suatu kejadian tidak ada kemajuan yang berarti. Seperti suatu kejadian di Chowcilla. California (Costanzo, 2. ketika terjadi penyanderaan bus sekolah oleh sekelompok orang bertopeng, dan kemudian melepaskan korban setelah mendapatkan uang. Saksi-saksi yang ada . upir bus dan 26 ana. tidak memberikan informasi yang berarti tentang kejadian sehingga tidak dapat dilacak pelaku kejadian ini. Ketika dilakukan teknik hipnosis pada supir bis, ia dapat mengingat nomor plat kendaraan Dan ketika dilacak pihak kepolisian ternyata Saksi/korban yang sangat emosional . alu, mara. sering juga menghilangkan memorinya, dan mengatakan ia lupa. Dengan teknik hipnosis, ia merasa bebas dan dapat memunculkan ingatannya kembali (Kebbell & Wagstaff, disitat dalam Costanzo, 2. Psikolog forensik yang menguasai teknik hipnosis dapat membantu polisi menemukan informasi dalam memori saksi yang tidak dapat ditemukan dengan teknik lain. Wawancara kognitif merupakan teknik yang diciptakan oleh Ron Fisher dan Edward Geiselman Tujuannya adalah untuk meningkatkan proses retrieval yang akan meningkatkan kuantitas dan kualitas informasi dengan cara membuat saksi/korban merasa rileks, dan kooperatif (Costanzo. Milne & Bull, 2. Geiselman . itat dalam Fisher. Geiselman, & Amador, 1. menemukan bahwa teknik wawancara kognitif menghasilkan 2535 % lebih banyak dan akurat dibanding teknik wawancara standar kepolisian. Mantwill. Kohnken & Ascermann . menemukan wawancara kognitif lebih menghasilkan banyak informasi dibanding wawancara terstruktur. Psikolog forensik dapat melakukan pelatihan pada polisi agar dapat menggali kesaksian secara akurat dengan menggunakan teknik wawancara kognitif. Di kejaksaan. Jaksa penuntut umum melakukan penuntutan dengan menggunakan data yang ditulis dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaa. yang ditulis pihak kepolisian. Psikolog forensik dapat membantu jaksa dengan memberikan keterangan terkait dengan kondisi psikologis pelaku maupun Pada kasus KDRT dengan kondisi korban mengalami trauma psikis yang berat, keterangan psikolog forensik tentang kondisi psikis korban dapat digunakan sebagai dasar melakukan penuntutan terhadap pelaku. Tidak banyak bahasan terkait dengan jaksa penuntut umum, namun Probowati . menemukan bahwa hakim Indonesia dalam membuat putusan terpengaruh oleh jaksa penuntut Artinya tuntutan jaksa merupakan sesuatu yang penting, karena dapat mempengaruhi putusan Bantuan psikolog forensik dalam informasi kondisi psikologis korban maupun pelaku akan membantu jaksa dalam menyusun tuntutannya. Psikolog forensik dapat juga memberikan pelatihan terhadap jaksa terkait dengan gaya bertanya kepada saksi, korban maupun pelaku. Ancok . menengarai bahwa gaya bertanya jaksa yang salah akan mem- PSIKOLOGI FORENSIK bawa pada informasi yang keliru. Pengadilan. Peran psikolog forensik dalam peradilan pidana di pengadilan, dapat sebagai saksi ahli dalam kasus yang terkait dengan aspek psikologis (Meliala, 2. Kasus KDRT, kasus ketika korban di bawah umur . isalnya kekerasan pada anak, perkosaan pada anak,penculikan ana. , pelaku mengalami permasalahan psikologis . isal IQ di bawah rata-rata, pedophilia, atau psikopa. Misalnya dalam kasus KDRT, seorang psikolog diminta untuk memberikan keterangan korban mengalami trauma psikologis atau tidak. Atau dalam kasus pidana pembunuhan sadis, psikolog diminta keterangannya pelaku terkategori psikopat atau bukan. Psikolog forensik juga dapat bekerja untuk pengacara dalam memberikan masukan terkait dengan jawaban-jawaban yang harus diberikan kliennya agar tampak meyakinkan. Sebelum persidangan yang sesungguhnya, psikolog akan merancang kalimat, ekspresi dan gaya yang akan ditampilkan terdakwa agar ia tidak mendapat hukuman yang berat (Wrightsman, 2. Namun, hal ini di Indonesia masih jarang. Yang sudah mulai ada adalah pengacara meminta psikolog agar memberikan keterangan yang menguntungkan kliennya. Misalnya dalam perebutan hak asuh, pengacara meminta agar psikolog memberikan keterangan terkait dengan kelekatan . anak pada orang tua yang mana . yah/ Meliala . bahkan melontarkan ide bahwa psikolog forensik dapat menjadi hakim adhoc. Psikolog forensik diharapkan tidak hanya berperan sebagai saksi ahli, melainkan juga menjadi hakim pada kasus-kasus dengan muatan psikologis yang berat, seperti pembunuhan serial, atau adanya kemungkinan pembelaan kegilaan . nsanity defens. Lembaga Pemasyarakatan Psikolog forensik sangat diperlukan di lembaga pemasyarakatan, baik yang khusus anak-anak, wanita, maupun yang dewasa. Pengalaman peneliti mendampingi Lapas anak Blitar sejak 2003, menimbulkan pemahaman bahwa psikolog sangat dibutuhkan di Lapas. Banyak kasus psikologi yang terjadi pada Sumber data klien Pusat Konsultasi dan Layanan Psikologi Universitas Surabaya, 2008 narapidana maupun petugas lapas. Misal pada kasus percobaan bunuh diri narapidana tidak tertangani secara baik karena tidak setiap lapas memiliki psikolog. 8 Petugas lapas pemahamannya kurang baik terkait dengan rehabilitasi psikologis sehingga mereka sering kali memberikan hukuman dengan tujuan dapat mengurangi perilaku negatif narapidana . erkelahi, berbohong, malas belajar/bekerj. Praktisi . psikologi forensik dibutuhkan dalam rangka melakukan asesmen terkait dengan penentuan intervensi psikologis yang akan dilakukan pada narapidana. Narapidana adalah individu dengan permasalahan psikologi, sehingga diperlukan penanganan psikologis (Probowati, 2. Probowati & Widaningrum . menemukan bahwa ada perubahan pada aspek psikologis pada kelompok anak-anak binaan di lembaga pemasyarakatan Blitar yang mendapatkan pendampingan psikologis selama setahun. Tantangan Profesi Psikolog Forensik Kurang berkembangnya profesi psikologi forensik di Indonesia, mengakibatkan kurangnya pemahaman lembaga terhadap fungsi psikolog forensik. Dampaknya jumlah psikolog yang bekerja di lembaga-lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lapas jumlahnya terbatas. Jika ada yang bekerja di lembaga tersebut, mereka juga belum melaksanakan tugas-tugas sebagai psikolog forensik. Misalnya di kepolisian, psikolog yang bekerja di kepolisian masih lebih banyak menangani bidang sumber daya manusia . eperti melakukan seleks. Di lembaga pemasyarakatan tugas psikolog forensik juga tidak berjalan baik, mereka mengeluhkan jumlah psikolog dan narapidana di Indonesia tidak berimbang10. Selain itu juga belum adanya pengakuan terhadap profesi psikologi. Psikolog yang baru masuk bekerja di lembaga pemasyarakatan hanya diakui sebagai sarjana, belum sebagai psikolog Sumber data dari kasus di Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar. Seminar pentingnya peran psikologi forensik di Indonesia, diselenggarakan oleh Deputi Sumber Daya Manusia POLRI. Biro Psikologi, di Hotel Santika Jakarta. Sabtu, 3 November Diskusi dengan Humania . elompok Psikolog Lembaga Pemasyarakata. di Kantor Dirjen Lapas Jakarta, 2005. PROBOWATI Kurangnya pemahaman psikolog pada tugas psikologi forensik mengakibatkan mereka juga kurang memiliki keahlian yang khas forensik. Misalnya dalam asesmen pada pelaku di kepolisian, banyak psikolog yang ahli asesmen namun yang khusus kriminalitas mungkin tidak banyak yang dapat melakukan. Selain itu psikolog forensik perlu tahu aspek hukum yang terkait dengan asesmen yang dilakukannya, apakah asesmen yang mendeskripsikan kondisi mentalnya . asal 44 KUHAP) atau untuk hal lain misal pembelaan terpaksa . asal 49 KUHAP). Contoh lain adalah intervensi di lembaga pemasyarakatan, tidak banyak psikolog yang memiliki kemampuan intervensi pada kriminal. Kurangnya pemahaman dan kualifikasi sebagai psikolog forensik disertai dengan sistem lembaga masing-masing . epolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakata. yang kurang mendukung, menyebabkan perkembangan psikologi forensik menjadi lamban sebagai profesi. Pada saat ini dengan makin banyaknya permasalahan di masyarakat yang membutuhkan penanganan psikologi forensik, maka psikolog forensik ditantang untuk dapat menjawab permasalahan tersebut. Pengembangan Psikologi Forensik di Indonesia Tantangan permasalahan yang ada di masyarakat memberikan tuntutan terhadap ilmu. Banyaknya masalah di masyarakat memerlukan pengembangan keilmuan, termasuk psikologi forensik. Tantangan permasalahan psikologi forensik di awal tulisan ini perlu disikapi profesi psikologi forensik di Indonesia, dengan melakukan kajian/penelitian . ebagai ilmuwa. maupun membantu penanganan permasalahan hukum yang membutuhkan bantuan psikolog forensik . ebagai praktis. Masalahnya pengembangan psikologi forensik di Indonesia belum Salah satu yang berperan penting dalam pengembangan psikologi forensik adalah sistem pendidikan psikologi di Indonesia. Apakah sistem pendidikan psikologi mendukung pengembang- Diskusi dengan Psikolog di Lembaga Pemasyarakatan Porong, 2006. an profesi psikologi forensik baik sebagai ilmuwan maupun praktisi? APA (Amertican Psychological Associatio. membagi peminatan psikologi menjadi 55 divisi. Divisi merupakan tempat bergabungnya psikolog yang tertarik minat kajian yang sama. Beberapa divisi APA adalah divisi psikolog militer, divisi psikologi sekolah, divisi psikologi agama dan spiritual, divisi psikologi hukum12. HIMPSI juga telah memiliki 13 asosiasi antara lain psikologi Islami, psikologi sekolah, psikologi forensik. Munculnya banyak divisi di APA atau asosiasi di HIMPSI selain terkait dengan minat para psikolog, juga untuk menjawab tantangan permasalahan yang ada di masyarakat. Sementara kurikulum S-1 psikologi di Indonesia masih membagi bidang psikologi menjadi enam bidang . elanjutnya akan disebut pembagian 6 bidan. , yaitu psikologi umum dan eksperimen, psikologi perkembangan, psikologi pendidikan, psikologi klinis, psikologi indisutri dan organisasi, dan psikologi sosia. Pembagian enam bidang psikologi sedikit banyak menghambat pengembangan peminatan psikologi yang ada di HIMPSI . ang jumlahnya lebih banyak dari enam bidan. , termasuk psikologi forensik. Materi psikologi yang banyak terkait dengan psikologi forensik adalah psikologi klinis, psikologi perkembangan, psikologi kognitif, dan psikologi sosial13. Menjadi sulit untuk memasukkan psikologi forensik menjadi bidang psikologi klinis atau sosial saja misalnya. Di Fakultas Psikologi Universitas Surabaya, mata kuliah psikologi hukum kurikulum S-1 dimasukkan pada mata kuliah di bawah koordinasi Laboratoriun Psikologi Sosial. Padahal bahasannya juga berisi materi psikologi perkembangan, psikologi klinis, dan psikologi kognitif. Pada jenjang S-1 di Indonesia masih tak terlalu bermasalah karena jenjang S-1 psikologi masih bersifat sains belum menjadi psikolog. Pada beberapa fakultas psikologi di Indonesia, psikologi forensik baru sebatas dikenalkan agar mahasiswa memiliki pemahaman dan berminat menekuni psikologi forensik. Pendidikan magiuster (S-. terbagi menjadi dua Division of APA, diunduh 14 Februari 2008, dari w. APA. org/about/division Career in Forensic Psychology, diunduh 9 april 2008, dari edu/ACADEMICA/sch_pas. psy/career_path/foren sic/career08. PSIKOLOGI FORENSIK yaitu jalur keilmuan . agister sain. dan jalur profesi . agister profes. Pada jenjang S-2 ini mulai ditentukan seseorang akan menjadi ilmuwan atau menjadi profesional dalam bidang psikologi forensik. Pembagian enam bidang psikologi akan semakin bermasalah pada jenjang S-2, ketika mahasiswa seharusnya sudah memiliki keilmuan atau profesinya secara lebih spesifik. Magister sains psikologi di Indonesia juga mengarah pada pembagian enam bidang. Tidak ada peminatan psikologi forensik. Di Universitas Gadjah Mada materi psikologi forensik masuk menjadi psikologi sosial, padahal bidang kajian psikologi forensik merupakan perpaduan psikologi klinis, sosial, perkembangan dan kognitif. Jika ada mahasiswa yang berminat terhadap psikologi forensik ia dapat mempelajari dan mengembangkan penelitian dan kajian terkait dengan psikologi forensik. Jika ditelaah lebih lanjut topik penelitian/kajian psikologi forensik, maka bahasan penelitian tentang pengambilan putusan dan memori saksi banyak terkait dengan psikologi kognitif 14 . Bahasan tentang abnormalitas . edophilia, psikopa. , asesmen dan intervensi terkait psikologi klinis. Bahasan tentang interaksi hakim, jaksa, pengacara, dan terdakwa terkait psikologi sosial. Interaksi di ruang pengadilan sebenarnya salah satu bentuk interaksi sosial (Brigham, 1. Bahasan tentang korban, pelaku, dan saksi anak melibatkan psikologi perkembangan. Mahasiswa psikologi magister sains yang berminat dengan psikologi forensik harus belajar ilmu hukum secara mandiri, karena dengan sistem pembagian enam bidang akan jarang diundang ahli hukum untuk memperkaya wawasan . ianggap tidak relevan dengan pembagian enam bidang tersebu. Mempelajari hukum sendiri bukan hal mudah mengingat hukum dan psikologi memiliki epistemologi yang beda secara keilmuan (Weiner & Hess, 2. Sebagian mahasiswa dengan semangat tinggi akan belajar menekuni ilmu hukum sendiri, namun beberapa mahasiswa akhirnya meneliti/mengkaji permasalahan hukum namun enggan menyinggung sisi hukumnya dan lebih condong ke perspektif psikologinya. Magister profesi psikologi di Indonesia memiliki Cognitive Psychology and The Law, diunduh 9 April 2008, edu/ACADEMICS/sch_pas. psy/career_path/fo rensic/subfield4. peminatan klinis, pendidikan, industri dan organisasi, dan sosial 15 . Tidak banyak materi kuliah yang membahas materi psikologi forensik. Kalaupun ada hanya sedikit yang dibahas pada satu atau dua pertemuan . isalnya materi forensik dibahas pada 3 kali pertemuan pada psikologi klinis anak dan remaja di kurikulum magister profesi psikologi (Ubay. dan sama sekali tidak ada materi dari sisi hukumnya. Hal ini juga terjadi pada program magister profesi di universitas lain . rtinya materi psikologi forensik hanya dititipkan dan diajarkan beberapa kali pertemuan atau bahkan sama sekali tidak diajarkan. ) Dengan pembagian peminatan yang mengarah ke enam bidang, maka tidak ada tempat bagi pengembangan ilmu dengan peminatan yang spedifik seperti psikologi forensik. Padahal untuk menjadi praktisi forensik diperlukan lebih dari sekadar lulusan sebagai psikolog klinis, atau psikolog sosial generalis. Psikolog klinis yang bekerja di bidang forensik . linical forensic psycholog. harus memiliki keahlian antara lain seperti melakukan asesmen terhadap pelaku yang mengalami permasalahan psikologis . isalnya kegilaa. Ia juga harus memiliki kemampuan asesmen dan rehabilitasi psikologi di lembaga pemasyarakatan. Psikolog perkembangan yang bekerja di bidang hukum dapat menangani kasus anak dan remaja yang berkonflik dengan hukum, juga anak korban perceraian . erkait dengan hak asuh terhadap ana. , melakukan investigasi pada anak dan remaja yang menjadi korban kriminalitas. Bahkan juga melakukan asesmen terhadap lansia, apakah ia masih mampu mengelola keuangannya sendiri, mampu menentukan siapa yang menjadi ahli warisnya17. Psikolog sosial yang bekerja di bidang hukum akan bekerja sebagai konsultan pengacara dan pengadilan. Isu yang ditangani seputar kredibilitas saksi, hal-hal yang berpengaruh dalam pengambilan putusan hakim18. Jadi untuk menjadi psikolog forensik Career in Forensic Psychology, diunduh 9 April 2008, dari edu/ACADEMICS/sch_pas. psy/career_path/foren sic/career08. Clinical Forensic Psychology, diunduh 9 April 2008, dari edu/ACADEMICS/sch_pas. psy/career_path/foren sic/subfield1. Developmental Psychology and the Law, diunduh 9 April 2008, dari w. edu/ACADEMICS/sch_pas. psy/career _path/forensic/subfield2. Social Psychology and The Law, diunduh 9 April 2008, dari PROBOWATI dibutuhkan kemampuan yang lebih spesialistis dari lulusan yang dihasilkan magister profesi psikologi saat ini yang sifatnya masih generalis. Di luar negeri, agar dapat berprofesi sebagai psikolog forensik dibutuhkan pendidikan dan pelatihan Pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang diajarkan terkait dengan psikologi . ateri psikologi disesuaikan dengan bidang terkait, misalnya untuk memiliki kompetensi sebagai psikolog di lembaga pemasyarakatan dibutuhkan materi terkait dengan asesmen dan intervens. dan hukum . esuai dengan sistem hukum yang berlaku di negara tersebu. Beberapa universitas yang membuka program psikologi forensik adalah University of Melbourne . okusnya kriminologi dan lulusan diarahkan menjadi pekerja sosia. Castleton State College . rogramnya menekankan pada psikologi polisi, correctional psychology, dan psychology and la. Dengan kondisi sistem pendidikan magister science dan magister profesi psikologi seperti saat ini tampaknya pengembangan psikologi forensik . aik untuk mencetak ilmuwan atau profesional psikologi forensi. kurang diuntungkan, karena tidak ada tempat bagi individu untuk belajar psikologi forensik secara khusus. Peminat-peminat psikologi forensik harus berjuang sendiri untuk belajar psikologi forensik di Indonesia. Dari sisi keilmuan psikologi forensik ini masih lebih memungkinkan, namun mengembangkan menjadi profesi psikolog forensik ini lebih sulit. Mengingat profesi membutuhkan lebih banyak keterampilan dibanding sebagai ilmuwan. Saran Ada tiga macam standar penyusunan kurikulum (Weiss dalam Supraktiknya, 2. , yaitu standar berdasarkan isi . ontent-based standard. , standar berdasarkan kompetensi . ompetency-based standard. , standar berdasarkan structural . tructuralbased standard. Pada standar yang berbasis isi, kurikulum disusun berdasarkan penilaian bidang isi edu/ACADEMICS/sch_pas. psy/career_path/foren sic/subfield3. Criminal Investigative Psychology, diunduh 9 April 2008, dari w. edu/ACADEMICS/sch_pas. psy/career_path/ forensic/subfield5. yang harus dimasukkan sebagaimana tercermin dalam daftar mata kuliah dan silabi. Pada standar berbasis kompetensi kurikulum disusun berdasarkan penilaian tentang berbagai kompetensi yang akan dicapai alumninya. Pada standar berbasis struktural, kurikulum disusun berdasar pertimbangan struktur organisasi yang harus dimiliki oleh program studi. Kurikulum pendidikan psikologi saat ini disusun berdasarkan standar kompetensi. Kolokium XVII di Semarang 2007 (Pokja kolokium di Bandung. Juli 2. sudah menetapkan kompetensi yang dicapai melalui pendidikan psikologi jenjang S1 dan S2 . agister profesi dan sain. Penggunaan standar berdasar kompetensi sebenarnya lebih membuka peluang mengarah kepada kompetensi alumni yang hendak dihasilkan oleh penyelenggara program pendidikan psikologi di Indonesia. Hanya saja pada saat ini penyelenggara pendidikan psikologi jenjang magister di Indonesia menetapkan kompetensi yang terlalu umum. Misalnya program magister profesi psikologi kebanyakan menetapkan minat klinis, pendidikan dan PIO. Di satu sisi, hal ini menguntungkan namun di sisi lain akan merugikan. Keuntungannya mahasiswa akan belajar banyak hal, namun kerugiannya ia hanya belajar secara permukaan saja. Dan misalnya ketika mahasiswa lulus magister profesi klinis maka ia menjadi psikolog klinis umum. Ia menjadi tidak siap pakai jika harus bekerja di rumah sakit, atau di lembaga pemasyarakatan misalnya. Agar ilmuwan dan profesi psikologi forensik lebih banyak dihasilkan maka ada dua saran langkah yang dapat dilakukan, . Diperlukan langkah berani institusi untuk memilih menjadi lebih spesialis dalam kompetensinya. Contoh seperti University of Melbourne menawarkan psikologi forensik dengan spesialisasi kriminologi20 atau University Malaysia Sarawak menawarkan pendidikan profesi jenjang S1 dengan kompetensi psikologi kognitif, pengembangan sumber daya manusia dan psikologi konseling. Kompetensi psikologi kognitif menyiapkan lulusan bekerja sebagai perancang di berbagai bidang seperti teknologi informasi, industri (Prawitasari, 2. Langkah ini akan menghasilkan alumni sesuai dengan kompetensi yang lebih spesialistis dan diharapkan lebih dapat menjawab kebutuhan permasalahan di masyarakat. Weiner & Hess, 2005 PSIKOLOGI FORENSIK Magister profesi psikologi forensik perlu dipikirkan untuk dibentuk, karena tantangan permasalahan di masyarakat sudah semakin banyak. Kompetensinya juga disusun sesuai dengan kebutuhan di masyarakat, misalnya menjadi psikolog forensik di kepolisian, atau psikolog forensik di lembaga pemasyarakatan. Setiap program magister profesi yang ada diharapkan menghasilkan lulusan dengan kompetensi spesialisasi yang berbeda-beda sesuai keahlian sumber daya pengajarnya. Jika langkah pertama dianggap terlalu sulit karena berbagai pertimbangan, maka institusi . hususnya pendidikan magister profes. dalam proses pembelajarannya memodifikasi pendidikan yang selama ini telah dilakukan. Modifikasi dapat dilakukan pada program majoring dan minoring di program pendidikan profesi. Selama ini mahasiswa yang mengambil majoringnya psikologi klinis, minornya psikologi pendidikan atau psikologi industri dan organisasi, dan sebaliknya. Jadi minor yang dipilih mahasiswa masih bersifat umum karena kembali lagi pada pembagian 6 bidang tadi. Agar dapat membuat lebih sejalan dengan kebutuhan masyarakat . an sejalan dengan asosiasi peminatan di HIMPSI), maka lebih baik bila diberikan arahan karier dengan minat yang lebih spesifik. Misalnya ada mahasiswa yang berminat di psikologi klinis, dan ia berminat di bidang psikologi forensik, maka ia diarahkan mengambil minor di bidang psikolog forensik. Tugas-tugas yang diberikan mengarah materi yang terkait dengan kompetensi psikologi forensik. Contoh pada mata kuliah kasuistika, mahasiswa diarahkan mengambil klien dengan kasus forensik, demikian juga dengan mata kuliah lain seperti intervensi. Walau langkah kedua ini belum semaksimal langkah pertama, karena masih memerlukan tambahan materi hukum, namun palking tidak sudah ada sinergi antara institusi pendidikan dengan asosiasi yang ada di HIMPSI. Demikian juga pada pendidikan magister sains, mahasiswa yang berminat menjadi ilmuwan psikologi forensik difasilitasi agar melakukan kajian/meneliti permasalahan psikologi forensik pad tugas mata kuliahnya. Pengalaman peneliti kuliah S-2 dan S-3 (Sain. di Universitas Gadjah Mada, peneliti mencoba mengaitkan seluruh mata kuliah yang peneliti ambil dengan psikologi hukum/forensik. Tugas pada mata kuliah psikologi rehabilitasi peneliti kaitkan dengan rehabilitasi kriminal. Tugas mata kuliah genetika perilaku peneliti kaitkan dengan agresivitas . elevansinya dengan agresivitas pada krimina. Bimbingan karier dosen dalam mengarahkan mahasiswanya menjadi suatu hal yang sangat Dua langkah tersebut akan membantu pengembangan psikologi forensik baik aspek keilmuan maupun aspek profesionalnya melalui jalur pendidikan. Bagaimanapun sinergi institusi pendidikan psikologi dengan HIMPSI akan lebih dapat menghasilkan psikolog-psikolog yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun, jika kedua langkah ini tidak dilakukan, perkembangan psikologi forensik dipastikan akan berjalan lamban. Beban tugas pengembangan ada pada asosiasi psikologi forensik Indonesia. HIMPSI mengharapkan asosiasi dapat memberikan pelatihan bagi anggotanya dan memberikan sertifikat yang jika diakumulasikan akan memenuhi syarat sertifikasi untuk memperoleh pengakuan profesiona21. Dengan dukungan institusi pendidikan psikologi, beban kerja asosiasi menjadi lebih ringan dalam mempercepat gerak perkembangan psikologi forensik Indonesia. Pustaka Acuan