Journal of Contemporary Law Studies Volume: 2. Nomor 3, 2025. Hal: 195-208 https://doi. org/10. 47134/lawstudies. Tinjauan Hukum tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan Menurut KUHP 2023 dengan Pendekatan Keadilan Korektif Fathin Abdullah. Rifka Safira, dan Naqia Annisa Faradiz Universitas Syiah Kuala. Kota Banda Aceh. Aceh 23111. Indonesia ARTICLE HISTORY Received : 27 Maret 2024 Revised : 17 Mei 2025 Accepted : 20 Mei 2025 KEYWORDS Criminal Offense. Religion and Belief. KUHP 2023. Corrective Justice CORRESPONDENCE Nama : Fathin Abdullah Email : fathin. abdullah@usk. Copyright: A 2025 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY) license . ttp://creativecommons. org/licenses/by/4. 0/). ABSTRACT This study aims to analyze the legal regulation of criminal offenses against religion and belief under IndonesiaAos 2023 Penal Code (KUHP) and to assess the effectiveness of the corrective justice approach in preventing legal misuse. The old Article 156a of the previous KUHP was often criticized for its vague interpretation and misuse against religious minority groups. The 2023 Penal Code introduces significant reforms, including more detailed provisions under Chapter VII and alternative sanctions such as community service. Using a normative legal method with statutory, conceptual, and case study approaches, the research finds that the 2023 Penal Code provides a more systematic and proportional framework for religion-related offenses. Furthermore, the adoption of corrective justice enables more restorative outcomes through mediation, restitution, and the avoidance of excessive criminalization. However, several challenges remain in its implementation, including overlaps with Law No. 1/PNPS/1965, limited understanding among law enforcement of corrective justice, and the absence of clear technical guidelines. The study concludes that the 2023 Penal Code marks a progressive step toward a more humane and modern criminal justice system. Its success, however, depends on a paradigm shift among law enforcement officials and regulatory harmonization. Future research should adopt an empirical approach to evaluate the practical application of corrective justice in religious diversity contexts. Pendahuluan Agama memainkan peran sentral dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sebagai negara dengan keberagaman agama. Indonesia menjamin kebebasan beragama dalam Namun dalam praktiknya, hubungan antara gama tidak selalu harmonis. Perbedaan keyakinan, interpretasi ajaran, serta dinamika sosial sering kali memunculkan gesekan yang dapat berujung pada tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Praktik diskriminatif terhadap minoritas agama masih sering didasarkan pada penggunaan instrumen hukum secara selektif yang mengabaikan prinsip proporsionalitas (Arief & Ambarsari, 2. Dalam tiga tahun terakhir, beberapa kasus penodaan agama menarik perhatian publik. Pada tahun 2022. Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, diproses hukum karena unggahannya di media sosial yang dianggap menistakan agama Buddha. dikenakan pasal penodaan agama serta UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 11 tahun penjara (Detiknews, 2. Kasus serupa terjadi pada tahun 2025, ketika seorang influencer TikTok transgender. Ratu Thalisa, dijatuhi hukuman hampir tiga tahun penjara setelah pernyataannya mengenai gambar Yesus dalam siaran langsungnya dianggap https://journal. id/index. php/lawstudies Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 menistakan agama Kristen. Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa persoalan tindak pidana terhadap agama masih menjadi isu sensitif di Indonesia (Antara News, 2. Selama ini. Pasal 156a KUHP digunakan untuk menjerat pelaku penodaan agama. Pasal ini merupakan warisan hukum kolonial yang telah diterapkan selama beberapa dekade. Namun, berbagai pihak menilai bahwa penerapannya sering kali tidak konsisten dan rawan disalahgunakan, terutama terhadap kelompok minoritas atau individu dengan pandangan keagamaan yang berbeda (De Sevres M, 2. Fenomena ini mencerminkan adanya dominasi tafsir mayoritas dalam penegakan hukum yang pada praktiknya sering kali tidak memberi ruang perlindungan hukum yang memadai terhadap kelompok minoritas agama (Menchik, 2. Menurut Lengkong & Situmeang, . makna delik penodaan agama dalam KUHP lama kerap ditafsirkan secara subjektif, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Sementara itu. M Dahri, . menilai bahwa aturan ini masih perlu disempurnakan agar lebih sejalan dengan prinsip kebebasan beragama dan keadilan hukum. Pada tahun 2023. Indonesia mengesahkan KUHP baru yang tetap mempertahankan pasal mengenai penodaan agama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Namun terdapat perubahan yang cukup signifikan, salah satunya adalah pendekatan keadilan KUHP baru memungkinkan pelaku tindak pidana ringan untuk menjalani sanksi kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara. Azhari Iqbal Muhammad & Yunaldi Wendra, . membandingkan KUHP lama dan KUHP baru terkait pasal penodaan agama. Mereka menemukan bahwa aturan dalam KUHP baru lebih jelas, sehingga diharapkan dapat mengurangi multitafsir dan penyalahgunaan hukum. Meski begitu, implementasinya masih perlu dikaji lebih lanjut untuk melihat apakah benar-benar mampu mengatasi kelemahan yang ada. KUHP 2023 juga mengadopsi pendekatan keadilan korektif, yang bertujuan untuk mengoreksi perilaku pelaku kejahatan melalui sanksi yang bersifat edukatif dan rehabilitatif, bukan semata-mata menghukum. Keadilan korektif . orrective justic. adalah konsep keadilan yang bertujuan memulihkan kondisi yang rusak akibat tindakan pelanggaran hukum, dengan menekankan pada penggantian kerugian dan perbaikan hubungan antara pelaku dan korban, bukan hanya memberikan hukuman. Dalam sistem hukum pidana, pendekatan ini berusaha menggeser paradigma dari yang bersifat retributif . embalas kejahatan dengan hukuma. menuju pendekatan yang lebih manusiawi dan solutif, terutama pada tindak pidana ringan. Menurut Aristoteles, . keadilan korektif berkaitan erat dengan proporsionalitas dalam memulihkan keseimbangan antara dua pihakAiyakni pelaku dan korbanAidengan mengembalikan situasi kepada keadaan semula sebelum pelanggaran terjadi. Dalam konteks modern, pendekatan ini banyak dipakai dalam sistem peradilan pidana yang menekankan pada restorative justice, yaitu penyelesaian konflik dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat (Braithwaite, 2. https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 Dalam KUHP 2023, pendekatan keadilan korektif diakomodasi melalui opsi sanksi alternatif seperti kerja sosial, denda, dan pembinaan luar lapas untuk tindak pidana ringan. Tujuannya adalah memberikan ruang pemulihan bagi korban dan pembinaan bagi pelaku, serta menghindari efek negatif dari kriminalisasi berlebihan. Sebagaimana ditegaskan oleh Sudjana . , sistem hukum pidana Indonesia mulai bergerak ke arah hukum progresif yang lebih peduli pada pemulihan dan rekonsiliasi sosial. Pengesahan KUHP baru menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan pemerintah. Pemerintah mengklaim bahwa aturan baru ini merupakan langkah maju dalam reformasi hukum yang lebih modern dan humanis. Namun, banyak aktivis HAM yang masih mengkritik keberlanjutan pasal penodaan agama, karena dianggap tetap berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama. Sejumlah akademisi dan praktisi hukum juga menyoroti tantangan dalam implementasi KUHP baru ini. Beberapa pihak khawatir bahwa ketentuan baru tidak serta-merta menghilangkan permasalahan yang ada dalam KUHP lama, terutama jika aparat penegak hukum masih menerapkan aturan dengan pendekatan yang sama seperti sebelumnya. Beberapa penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana terhadap agama dalam KUHP lama, khususnya Pasal 156a, memiliki banyak kelemahan yang bersumber dari multitafsir dan potensi penyalahgunaan terhadap kelompok minoritas. Azhari Iqbal Muhammad & Yunaldi Wendra, . menunjukkan bahwa KUHP 2023 menawarkan formulasi pasal yang lebih rinci dan sistematis, khususnya dalam Pasal 300, yang diharapkan dapat mempersempit ruang interpretasi subjektif. Sementara itu, (Lengkong & Situmeang, 2. menyoroti bahwa ketidakjelasan definisi Aupenodaan agamaAy dalam KUHP lama sering menjadi celah kriminalisasi terhadap ekspresi keagamaan, sehingga diperlukan penguatan aspek kepastian hukum dalam regulasi baru. Dalam kajiannya. Hertanto Eko, . menekankan pentingnya harmonisasi antara KUHP 2023 dan regulasi lain seperti UU No. 1/PNPS/1965, agar tidak terjadi konflik norma yang justru memperkeruh praktik penegakan hukum. Iqbal Muhammad & Yunaldi, . turut menggarisbawahi bahwa pendekatan keadilan korektif dalam KUHP baru menjadi peluang menuju sistem hukum yang lebih progresif dan humanis. Dari perspektif hukum Islam. M Dahri, . mengingatkan bahwa pendekatan represif terhadap delik agama justru bertentangan dengan semangat perlindungan martabat manusia, sehingga diperlukan pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan sosial dan edukasi. Berdasarkan latar belakang dan tinjauan penelitian terdahulu, terdapat sejumlah permasalahan mendasar yang perlu dikaji lebih lanjut dalam konteks pengaturan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan di Indonesia. Pertama, perlu dianalisis bagaimana perbedaan antara KUHP lama dan KUHP 2023 dalam mengatur tindak pidana terkait agama, serta sejauh mana pembaruan yang dilakukan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik. Kedua, penting untuk menilai efektivitas pendekatan keadilan korektif yang diakomodasi dalam KUHP 2023, khususnya dalam mencegah kriminalisasi yang berlebihan terhadap ekspresi atau keyakinan keagamaan yang berbeda. Ketiga, penelitian ini juga mengkaji tantangan implementatif, termasuk potensi tumpang tindih https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 antara KUHP baru dan regulasi lain seperti UU No. 1/PNPS/1965, serta peran subjektivitas aparat penegak hukum dalam menafsirkan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana terhadap agama dalam KUHP 2023 serta membandingkannya dengan KUHP lama. Pendekatan yang digunakan mencakup pendekatan perundang-undangan untuk mengkaji regulasi, pendekatan konseptual untuk memahami teori hukum pidana dan kebebasan beragama, serta pendekatan kasus dengan menganalisis kasus seperti Roy Suryo dan Ratu Thalisa. Sumber data terdiri dari sumber primer, yakni KUHP lama. KUHP 2023. Sumber data sekunder, seperti jurnal dan buku hukum pidana serta sumber tersier, seperti kamus hukum. Data yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif, yang mencakup inventarisasi data, analisis komparatif, interpretasi hukum, dan evaluasi kasus. Penelitian ini bertujuan untuk menilai efektivitas KUHP 2023 dalam mengatur tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Hasil dan Pembahasan Perbedaan antara KUHP Lama dan KUHP 2023 dalam Mengatur Tindak Pidana terkait Agama dan Kepercayaan Perubahan dalam KUHP 2023 membawa dampak signifikan dalam regulasi tindak pidana terhadap agama dibandingkan dengan KUHP lama. Dalam KUHP lama, pasal yang sering digunakan adalah Pasal 156a dari UU No. 1 Tahun 1946, yang selama ini dianggap memiliki tafsir luas dan kerap menimbulkan polemik dalam penerapannya. Crouch M, . menilai bahwa Pasal 156a KUHP lama memberikan keleluasaan aparat penegak hukum untuk menginterpretasikan tindakan sebagai penodaan agama secara subjektif, tanpa mempertimbangkan kerangka pluralisme hukum dan jaminan kebebasan beragama dalam konstitusi Indonesia. Beberapa kasus, seperti kasus Ahok pada 2017 dan kasus Roy Suryo pada 2022, menunjukkan bahwa pasal ini sering dijadikan alat hukum yang kontroversial dan berpotensi membatasi kebebasan berpendapat. Berikut dijelaskan bagaimana perbedaan KUHP lama dan KUHP baru dalam mengatur Tindak Pidana terhadap Agama dan Berkeyakinan: Tabel 1. Perbandingan Pasal-Pasal terkait Agama dalam KUHP Lama dan KUHP 2023 KUHP Lama https://journal. id/index. php/lawstudies/index KUHP Baru Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 Bab V Kejahatan Terhadap Ketertiban BAB VII Tindak Pidana Terhdap Agama. Umum Kepercayaan dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan Pasal 156a Pasal 300 Dipidana dengan pidana penjara Setiap Orang di Muka Umum yang: selama-lamanya lima tahun barang siapa melakukan perbuatan yang bersifat umum permusuhan. perasaan atau melakukan perbuatan: atau menghasut untuk melakukan atau Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap penodaan terhadap suatu agama yang agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau dianut di Indonesia. kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan maksud agar supaya orang dengan pidana penjara paling lama 3 tidak menganut agama apa pun juga, yang . tahun atau pidana denda paling bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa banyak kategori IV. Pasal 157 Pasal 301 Barang tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyatIndonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat rupiah lima ratus rupiah. Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3OO, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun atau pidana Jika yang bersalah melakukan denda paling banyak kategori V. kejahatan tersebut pada waktu menjalankan . Jika Setiap Orang sebagaimana pencariannya dan pada saat, itu belum lewat dimaksud pada ayat . melakukan lima tahun sejak pemidanaannya menjadi perbuatan tersebut dalam menjalankan tetap karena kejahatan semacam itu juga, profesinya dan pada waktu itu belum dilarang lewat 2 . tahun sejak adanya putusan menjalankan pencarian tersebut. pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama maka dapat https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. Pasal 302 . Setiap Orang yang di Muka Umum seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 . tahun atau pidana denda paling banyak kategori i. Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan atau berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Bagian Kedua: Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah Pasal 175 Pasal 303 Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Setiap orang yang membuat gaduh di dekat tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I . Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, pertemuan keagamaan atau kepercayaan. Pasal 176 dipidana dengan pidana penjara paling Barang siapa dengan sengaja mengganggu lama 2 tahun atau pidana denda paling pertemuan keagamaan yang bersifat, umum banyak kategori i. dan diizinkan atau upacara keagamaan yang https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 diizinkan atau upacara penguburan jenazah dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah. Setiap Orang Kekerasan atau Ancaman Kekerasan membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV Pasal 177 Pasal 304 Diancam dengan pidana penjara paling lama Setiap Orang yang di Muka Umum empat bulan dua minggu atau pidana denda melakukan penghinaan terhadap orang paling banyak seribu delapan ratus rupiah. Barang siapa menertawakan seorang memimpin penyelenggaraan ibadah atau petugas agama dalam menjalankan tugas upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling yang diizinkan. lama 1 . tahun atau pidana denda barang siapa menghina benda-benda paling banyak kategori i. untuk keperluan ibadat di tempat atau pada Pasal 305 waktu ibadat dilakukan Setiap Orang yang menodai bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang dipakai untuk beribadah atau BUKU i upacara keagamaan atau kepercayaan. BAB II dipidana dengan pidana penjara paling PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM lama 1 . tahun atau pidana denda paling banyak kategori II Setiap orang yang secara melawan Diancam dengan pidana kurungan paling bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana tiga hari atau pidana denda paling banyak dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah: kategori V. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu. Pasal 503 barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang. Berdasarkan tabel di atas. KUHP Lama dan KUHP Baru memiliki perbedaan mendasar dalam mengatur tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Pada KUHP Lama, tindak pidana terkait agama diatur dalam Bab V tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum, dengan cakupan yang masih terbatas. Salah satu pasal utamanya adalah Pasal 156a, yang memuat larangan terhadap tindakan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun. Sementara itu. KUHP Baru memberikan pengaturan yang lebih rinci dan komprehensif dalam Bab VII tentang Tindak Pidana terhadap Agama. Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama. KUHP Baru tidak hanya mempertahankan larangan terhadap permusuhan berbasis agama (Pasal . , tetapi juga menambahkan aturan terkait penyebarluasan ujaran kebencian berbasis agama melalui teknologi informasi (Pasal . Dari segi sanksi. KUHP Baru memberikan variasi hukuman yang lebih fleksibel. Misalnya, penghinaan terhadap agama dalam bentuk ujaran kebencian diancam pidana hingga 3 tahun atau denda kategori IV (Pasal . , lebih rendah dibandingkan KUHP Lama yang menetapkan hukuman maksimal 5 tahun. Namun. KUHP Baru juga memperkenalkan sanksi lebih berat bagi tindakan merusak atau membakar tempat ibadah, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun (Pasal . Penelitian oleh Amali Mustofa Dzaky, . menyoroti bahwa pengaturan baru ini memberikan kejelasan hukum yang lebih baik dibandingkan dengan Pasal 156a KUHP lama, yang sering dianggap multitafsir dan rawan disalahgunakan. Selain itu. KUHP Baru mengakui pendekatan keadilan korektif, di mana pelanggaran tertentu dapat diselesaikan melalui mekanisme yang lebih bersifat pemulihan dibandingkan pemenjaraan. Pendekatan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan hukum terhadap kebebasan beragama, yang sering menjadi kritik dalam penerapan KUHP Lama. Secara keseluruhan. KUHP Baru menunjukkan adanya upaya reformasi hukum yang lebih sistematis dalam menangani tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada implementasi dan bagaimana aparat penegak hukum menafsirkan serta menerapkan pasal-pasal tersebut di lapangan. Sementara itu, dalam KUHP 2023, aturan mengenai tindak pidana terhadap agama diperjelas dalam Pasal 300 hingga Pasal 305, yang mengatur larangan terhadap ujaran kebencian berbasis agama dan gangguan terhadap peribadatan. Tujuan dari perubahan ini adalah memberikan batasan yang lebih tegas terhadap apa yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap agama. Namun, tetap ada kekhawatiran bahwa pasal-pasal ini bisa digunakan secara subjektif, terutama dalam konteks sosial dan politik (Lengkong & Situmeang, 2. https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 Keadlian Korektif dalam KUHP 2023 Pendekatan keadilan korektif yang diadopsi dalam KUHP 2023 merupakan sebuah inovasi penting dalam sistem hukum pidana Indonesia yang berusaha menggeser paradigma penegakan hukum dari sekadar memberikan hukuman retributif menjadi lebih restoratif dan edukatif. Pendekatan ini mengedepankan upaya pemulihan kerugian dan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana, dengan menempatkan mediasi, rehabilitasi, dan sanksi alternatif seperti kerja sosial sebagai opsi utama dalam menangani tindak pidana ringan, termasuk yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan (Iqbal Muhammad & Yunaldi, 2. Hal ini memberikan peluang bagi korban dan pelaku untuk menyelesaikan masalah secara lebih manusiawi, mengurangi ketegangan sosial, serta meminimalisasi dampak negatif dari kriminalisasi yang berlebihan. Yusran, . menjelaskan bahwa restorative justice di Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pendekatan utama dalam sistem peradilan pidana, namun implementasinya memerlukan perubahan paradigma penegak hukum dan kebijakan yang mendorong penyelesaian non-litigatif secara partisipatif. Tornudd, . menunjukkan bahwa negara-negara berkembang yang menerapkan alternatif pemidanaan memiliki peluang lebih besar dalam mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan meningkatkan efektivitas pembinaan pelaku tindak pidana Lindsey, . menambahkan bahwa reformasi hukum pidana Indonesia membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan agar KUHP tidak menjadi instrumen represif, tetapi sarana keadilan yang progresif dan adaptif. Dalam konteks tindak pidana terhadap agama, pendekatan keadilan korektif menjadi sangat krusial mengingat isu-isu ini seringkali sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan konflik sosial yang luas. KUHP 2023 melalui Pasal 300 hingga Pasal 305 memberikan pengaturan yang lebih rinci dan jelas, mengurangi ruang bagi tafsir subjektif yang selama ini menjadi celah penyalahgunaan Pasal 156a KUHP lama (Azhari Iqbal Muhammad & Yunaldi Wendra, 2. Dengan demikian, keadilan korektif tidak hanya berfungsi sebagai alternatif hukuman, tetapi juga sebagai mekanisme yang dapat mengembalikan keseimbangan sosial dan mengedepankan rekonsiliasi antar pihak. Namun demikian, keberhasilan pendekatan ini dalam mencegah penyalahgunaan hukum tidak lepas dari tantangan implementasi di lapangan. Pertama, penegak hukum perlu memiliki pemahaman yang mendalam dan komitmen terhadap prinsip-prinsip keadilan korektif agar tidak hanya sekadar menerapkan prosedur formalistik tanpa substansi. Praktik represif yang masih terjadi, terutama ketika aparat hukum belum mampu melepaskan paradigma lama yang mengedepankan pidana penjara sebagai satu-satunya solusi, dapat merusak tujuan pemulihan yang diharapkan (Hertanto Eko, 2. Kedua, masih ada potensi tumpang tindih antara KUHP 2023 dengan peraturan lain seperti UU No. 1/PNPS/1965 yang dapat menimbulkan kebingungan dan inkonsistensi dalam penerapan hukum terhadap kasus-kasus penodaan agama. Hal ini dapat menghambat efektivitas keadilan korektif sebagai mekanisme pencegahan penyalahgunaan hukum. Lebih jauh lagi, untuk mewujudkan keadilan korektif yang efektif, diperlukan penguatan peran lembaga peradilan, pelatihan intensif bagi aparat penegak hukum, serta keterlibatan https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 aktif masyarakat sipil dan akademisi dalam pengawasan pelaksanaan hukum. Transparansi dan partisipasi korban dalam proses penyelesaian juga menjadi kunci agar hasil pemulihan benar-benar dirasakan dan dapat mengurangi konflik yang berlarut. Tanpa pengawasan dan kontrol sosial yang memadai, keadilan korektif berisiko menjadi instrumen formalitas semata, bahkan dapat disalahgunakan sebagai alat tekanan atau pembenaran untuk tindakan diskriminatif terhadap kelompok minoritas agama. Secara keseluruhan, pendekatan keadilan korektif dalam KUHP 2023 memiliki potensi besar untuk mencegah penyalahgunaan hukum dalam tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan dengan menawarkan solusi yang lebih humanis dan restoratif. Namun, keberhasilan pendekatan ini sangat bergantung pada komitmen sistem hukum untuk melakukan reformasi paradigma, memperkuat harmonisasi regulasi, dan membuka ruang dialog antar pemangku kepentingan guna menjaga prinsip keadilan yang seimbang dan menghormati keberagaman di Indonesia. Tantangan Implementasi Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan dalam KUHP Pengesahan KUHP 2023 membawa semangat reformasi hukum pidana di Indonesia, termasuk dalam pengaturan mengenai tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Namun meskipun substansi hukum mengalami perbaikan signifikan, implementasi di lapangan menghadapi berbagai tantangan serius, khususnya terkait tumpang tindih regulasi dan subjektivitas penafsiran aparat penegak hukum. Pertama, salah satu tantangan utama adalah potensi tumpang tindih antara KUHP 2023 dan Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Meskipun KUHP baru telah mengatur secara lebih sistematis melalui Bab VII (Pasal 300Ae. UU No. 1/PNPS/1965 masih berlaku dan belum dicabut secara Hal ini menimbulkan kekaburan hukum . egal uncertaint. , karena dua instrumen hukum yang mengatur objek yang sama dapat diterapkan secara bersamaan, bahkan tumpang tindih. Hertanto Eko, . menegaskan bahwa keberadaan dua rezim hukum yang tidak sinkron ini membuka ruang selektivitas dan ketidakkonsistenan dalam proses penegakan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan ekspresi keagamaan yang Kedua, penafsiran aparat penegak hukum yang masih menggunakan pendekatan represif dan tekstual menjadi hambatan dalam menjalankan semangat keadilan yang terkandung dalam KUHP 2023. Walaupun telah terjadi reformulasi rumusan norma, masih banyak aparat yang belum memahami pendekatan keadilan korektif sebagai kerangka baru dalam penyelesaian perkara pidana berbasis agama. Penelitian oleh (Iqbal Muhammad & Yunaldi, 2. menunjukkan bahwa implementasi keadilan korektif dalam KUHP 2023 tidak akan efektif jika aparat penegak hukum tetap mempertahankan paradigma lama yang fokus pada penghukuman, bukan pemulihan. Ketidakmerataan kapasitas dan pemahaman aparat hukum di daerah juga memperparah kesenjangan ini (Iqbal & Yunaldi, 2. Selain itu https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 lemahnya harmonisasi hukum sektoral dan kurangnya pedoman teknis dari lembaga yudisial seperti Mahkamah Agung, yang berpotensi menyebabkan implementasi KUHP 2023 rentan terhadap penyalahgunaan (Syamsuddin Muhammad, 2. Ketiga, adanya tantangan dalam harmonisasi regulasi sektoral lainnya seperti UU ITE yang juga sering digunakan dalam kasus yang berkaitan dengan agama, menambah kompleksitas persoalan. Dalam praktik, pelaku penodaan agama bisa dijerat dengan pasal berlapis dari KUHP dan UU ITE sekaligus, sehingga mengaburkan prinsip proporsionalitas dalam pemidanaan. Dalam sistem hukum Indonesia, ketidakharmonisan regulasi sektoral seperti UU ITE dan KUHP kerap menimbulkan dilema implementatif yang menimbulkan disparitas putusan hukum (Nurlaelawati & Salim, 2. Pendekatan hukum yang tumpang tindih seperti ini menciptakan overkriminalisasi dan potensi ketidakadilan terhadap individu yang seharusnya mendapatkan perlindungan ekspresi berdasarkan konstitusi (Lengkong & Situmeang, 2. Pendekatan hukum yang berlapis tanpa pedoman yang jelas ini telah menciptakan kondisi overkriminalisasi terhadap pelaku ekspresi keagamaan, sebagaimana terlihat dari penerapan pasal berlapis dalam beberapa kasus penodaan agama (Wahyuni S & Gunarto, 2. Keempat, belum adanya pedoman teknis implementatif dari Mahkamah Agung maupun Kejaksaan Agung terkait bagaimana menerapkan pasal-pasal dalam KUHP 2023 secara tepat, terutama dalam perkara keagamaan, juga menyumbang kebingungan di lapangan. Tanpa pedoman, aparat cenderung menggunakan pendekatan konservatif yang justru bertentangan dengan semangat reformasi hukum. Kelima, minimnya partisipasi publik dan pengawasan masyarakat sipil dalam proses penegakan hukum turut memperbesar risiko penyalahgunaan wewenang. Padahal, prinsip keadilan korektif sangat mengandalkan partisipasi korban, pelaku, dan komunitas untuk menciptakan penyelesaian yang adil dan menyembuhkan konflik sosial. Dengan demikian, implementasi ketentuan tindak pidana terhadap agama dalam KUHP 2023 masih menghadapi tantangan besar. Untuk mengatasi tumpang tindih regulasi, perlu dilakukan revisi atau pencabutan UU No. 1/PNPS/1965 agar tidak terjadi dualisme hukum. Selain itu, pelatihan terpadu bagi aparat penegak hukum, penerbitan pedoman teknis, serta pelibatan masyarakat sipil secara aktif sangat dibutuhkan agar semangat keadilan yang dibawa KUHP 2023 tidak hanya menjadi teks hukum semata, tetapi nyata dalam praktik. Kesimpulan Penelitian ini mengungkap bahwa pengaturan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan dalam KUHP 2023 menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan KUHP lama, khususnya dalam hal perumusan norma yang lebih rinci, sistematis, dan KUHP baru tidak hanya merevisi pasal yang sebelumnya multitafsir, tetapi juga menawarkan pendekatan yang lebih manusiawi melalui prinsip keadilan korektif. Temuan penting lainnya menunjukkan bahwa keadilan korektif dalam KUHP 2023 berpotensi menjadi alternatif efektif untuk mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 ekspresi keagamaan, dengan mendorong mediasi, pemulihan, dan sanksi non-penjara yang lebih kontekstual. Namun demikian, penerapan norma ini masih menghadapi sejumlah tantangan serius. Tumpang tindih dengan UU No. 1/PNPS/1965, lemahnya pemahaman aparat terhadap pendekatan korektif, serta ketiadaan pedoman teknis menjadi hambatan nyata dalam Ketidakjelasan peran aparat penegak hukum dalam menafsirkan pasal-pasal keagamaan juga masih berisiko menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan dalam praktik hukum. Keterbatasan dari penelitian ini terletak pada pendekatan yuridis normatif yang belum mencakup studi lapangan atau wawancara langsung dengan aparat penegak hukum dan korban pelanggaran terkait. Untuk penelitian selanjutnya, disarankan agar dilakukan pendekatan empiris dengan melibatkan aktor kunci dalam sistem peradilan guna menilai penerapan keadilan korektif secara konkret, sekaligus mengkaji efektivitas harmonisasi antara KUHP 2023 dan regulasi sektoral lainnya dalam konteks keberagaman agama di Indonesia. Daftar Pustaka