AuthorAos name: Habiba Nada Rezqi. Itok Dwi Kurniawan. Title: Telaah Pertimbangan Hakim Mengabulkan Kasasi PT Platinum Ceramics Industry Dalam Sengketa PHI (Studi Putusan No. 856 K/PDT. SUS-PHI/2. Verstek, 13. : 356-360. DOI: 10. 20961/jv. Volume 13 Issue 2, 2025 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License TELAAH PERTIMBANGAN HAKIM MENGABULKAN KASASI PT PLATINUM CERAMICS INDUSTRY DALAM SENGKETA PHI (STUDI PUTUSAN NO. 856 K/PDT. SUS-PHI/2. Habiba Nada Rezqi1*. Itok Dwi Kurniawan2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: nadahnr@student. Abstrak: Artikel ini menelaah mengenai pertimbangan hakim dalam mengabulkan kasasi PT Platinum Ceramics Industry dalam sengketa PHI pada Putusan No. 856 K/PDT. SUS-PHI/2. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan kasus . ase approac. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan teknik silogisme deduktif. Pembahasan artikel ini adalah dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan kasasi PT Platinum Ceramics Industry. Hasil penelitian menujukkan bahwa hakim menemukan kesalah dalam penerapan hukum oleh judex factie, terutama dalam menilai bukti-bukti yang relevan, dan menyatakan bahwa alasan yang diajukan oleh Rifa'i dkk hanya merupakan perbedaan pendapat terhadap penilaian fakta oleh judex facti. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk menolak permohonan kasasi dari Rifa'i dkk, mengabulkan permohonan kasasi dari PT Platinum Ceramics Industry, serta membatalkan putusan judex facti, dan mengadili perkara ini Kata kunci: Pertimbangan Hakim. Kasasi. Sengketa PHI Abstract: This article analyzes the judge's considerations in granting the cassation appeal of PT Platinum Ceramics Industry in the PHI dispute in Verdict No. 856 K/PDT. SUS-PHI/2020. This article is prescriptive normative legal research. The approach used in this article is a case approach. The technique of collecting legal materials used is literature study with a deductive syllogism analysis technique. The discussion of this article is the basis of the judge's considerations in granting the cassation appeal of PT Platinum Ceramics Industry. The research results show that the judge found errors in the application of the law by the judex facti, especially in evaluating the relevant evidence, and stated that the reasons submitted by Rifa'i dkk were merely differences of opinion regarding the factual assessment by the judex facti. Therefore, the judge decided to reject the appeal of Rifa'i dkk, and grant the cassation appeal of PT Platinum Ceramics Industry, annul the decision of the judex facti, and adjudicate the case independently. Keywords: Judge's Considerations. Cassation. PHI Dispute Pendahuluan Indonesia mengakui bahwa pekerjaan adalah hak asasi manusia yang mendasar bagi warganya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat . UUD 1945, yang menyatakan. AuTiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaanAy, berarti setiap orang berhak memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan minatnya, tanpa paksaan. Orang bekerja untuk mendukung keluarganya dan memastikan standar hidup yang Hubungan antarmanusia tidak terlepas dari kemungkinan terjadinya perselisihan. Kompleksitas kehidupan sosial memperluas ruang lingkup perselisihan, termasuk E-ISSN: 2355-0406 perselisihan hubungan industrial. Perselisihan ini muncul akibat ketidaksepakatan antara pekerja dan pengusaha, antara serikat pekerja dan pengusaha, atau antarserikat pekerja dalam satu perusahaan. Di Indonesia, penyelesaian perselisihan hubungan industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UUPPHI). Saat ini, masalah ketenagakerjaan sangat rumit dan beragam, yang disebabkan oleh hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja yang tidak selalu berjalan harmonis akibat egoisme masing-masing pihak. Salah satu masalah ketenagakerjaan yang sering terjadi adalah pemutusan hubungan kerja. Pemutusan hubungan kerja bukanlah sesuatu yang diinginkan oleh para pekerja, karena kehilangan pekerjaan dapat menimbulkan kesulitan ekonomi bagi mereka. Oleh karena itu, banyak pekerja yang berusaha untuk mempertahankan pekerjaannya. Menurut Lalu Husni, sebagian besar perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja terjadi karena tindakan pemecatan yang dilakukan oleh pengusaha tidak dapat diterima oleh pekerja. Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi atas inisiatif pengusaha atau pekerja. Pengusaha mungkin melakukan pemutusan karena pekerja dianggap melakukan tindakan melawan hukum, sementara pekerja mungkin memutuskan hubungan kerja karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati atau bertindak sewenang-wenang terhadap mereka. Sistem hubungan industrial di Indonesia mendorong kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah dan mufakat terlebih dahulu. Pada dasarnya, musyawarah ini dapat dilakukan oleh para pihak itu sendiri melalui perundingan bipartit. Jika dalam proses perundingan salah satu pihak menolak atau tidak mencapai kesepakatan, sesuai dengan Pasal 3 UU PPHI, perundingan bipartit dianggap gagal. Kegagalan perundingan bipartit ini memberi hak kepada salah satu atau kedua belah pihak untuk melakukan perundingan tripartit, yaitu proses perundingan yang melibatkan pihak ketiga. Dalam UU PPHI, proses tripartit meliputi mediasi dan konsiliasi, yang biasanya difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja. Jika tahap tripartit juga tidak mencapai kesepakatan, langkah selanjutnya adalah membawa perkara tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial. Perselisihan hubungan industrial antara RifaAoi dkk, buruh PT Platinum Ceramics Industry, dengan perusahaan tersebut merupakan contoh nyata dari kompleksitas perselisihan ketenagakerjaan di Indonesia. Sengketa ini dimulai ketika RifaAoi dkk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Surabaya, menuduh PT Platinum Ceramics Industry melanggar hak-hak ketenagakerjaan mereka. Inti dari perselisihan ini adalah pemutusan hubungan kerja, di mana para penggugat menolak diklasifikasikan sebagai mengundurkan diri oleh tergugat. Karena tergugat tetap pada pendiriannya untuk mengakhiri hubungan kerja, para penggugat berpendapat bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut termasuk dalam kategori pemutusan hubungan kerja karena efisiensi. Sebagaimana dalam putusan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Surabaya Nomor 94/Pdt. Sus-PHI/2019/PN Sby tanggal 6 Januari 2020, kedua belah pihak tidak puas dengan hasilnya. Oleh karena itu. RifaAoi dkk serta PT Platinum Ceramics Industry mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah pemeriksaan berkas oleh Mahkamah 1 Lalu Husni. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan Di Luar Pengadilan (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. , 46. Verstek. : 356-360 Agung, perkara ini dimenangkan oleh PT Platinum Ceramics Industry, yang membatalkan putusan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Surabaya dan mengadili sendiri perkara tersebut. Pengadilan Hubungan Industrial sebelumnya telah mengeluarkan putusan yang sebagian besar mengabulkan tuntutan RifaAoi dkk. Namun, ketidakpuasan PT Platinum Ceramics Industry terhadap putusan tersebut membuat mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya memutuskan dengan nomor perkara 856 K/Pdt. Sus-PHI/2020. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, maka dapat dirumuskan permasalahan dalam penulisan ini adalah apa pertimbangan hakim dalam mengabulkan kasasi PT Platinum Ceramics Industry dalam sengketa PHI tersebut? Metode Penelitian hukum merupakan suatu proses know-how untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk dapat menjawab isu hukum yang dihadapi. 2 Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doctrinal. Sifat penelitian bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus . ase approac. yaitu dengan cara menalaah pada kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi dan telah menjadi putusan. Bahan hukum bersumber dari bahan hukum primer yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 856 K/PDT. SUS-PHI/2020, Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya Nomor 94/Pdt. Sus-PHI/2019/PN Sby, dan instrument hukum terkait. Bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur-literatur yang relevan dengan pembahasan. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan/studi dokumen. Bahan-bahan hukum ini kemudian dianalisis menggunakan metode silogisme deduktif, yaitu dengan mengajukan premis umum ke premis khusus kemudian ditarik kesimpulan dari kedua premis tersebut. Pembahasan Perkara ini melibatkan empat karyawan PT Platinum Ceramics Industry yang diwakili oleh RifaAoi. Akhmad Maksum. Singgih Radjendramurti, dan Yeri Yayak Setiawan sebagai penggugat, melawan PT Platinum Ceramics Industry sebagai tergugat. Para penggugat mengajukan gugatan setelah mereka diberhentikan oleh perusahaan, dengan alasan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan tidak sah. Para penggugat mengklaim bahwa mereka telah dipanggil kembali bekerja setelah pemogokan, namun perusahaan tidak mengizinkan mereka masuk, dan kemudian mengeluarkan surat PHK yang mengkualifikasikan mereka sebagai mengundurkan diri. Para penggugat menuntut pembayaran gaji yang belum dibayar, pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PHI pada Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memutuskan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT Platinum Ceramics Industry tidak sah. Pengadilan memerintahkan perusahaan untuk membayar gaji yang belum dibayar serta pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada para karyawan. PHI menyatakan bahwa pemutusan 2 Peter Mahmud Marzuki. Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2. , 60. 3 Ibid. Halaman 89-90. E-ISSN: 2355-0406 hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan melanggar ketentuan Pasal 151 ayat . dan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Putusan PHI tersebut tidak diterima oleh PT Platinum Ceramics Industry, yang kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Perusahaan berargumen bahwa PHI telah melakukan kesalahan dalam menilai bukti-bukti yang ada dan tidak menerapkan hukum dengan benar. Dalam proses kasasi ini, hakim dihadapkan pada tugas untuk menilai ulang bukti-bukti yang diajukan serta mengevaluasi apakah penerapan hukum oleh PHI telah sesuai. Berikut ini adalah pembahasan rinci mengenai pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara ini. Kesalahan Penerapan Hukum oleh Pengadilan Hubungan Industrial Hakim menilai bahwa Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya melakukan kesalahan dalam penerapan hukum karena tidak mempertimbangkan bukti-bukti penting secara cermat. Salah satu bukti yang diabaikan oleh PHI adalah surat komitmen . ertanda P. , yang menunjukkan bahwa PT Platinum Ceramics Industry telah mengeluarkan surat yang tidak berisi syarat kerja yang merugikan karyawan. Mengabaikan bukti ini dianggap sebagai kesalahan signifikan karena surat tersebut relevan dalam menentukan sah tidaknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Pentingnya Perjanjian Bersama dan Akta Pendaftaran Hakim juga menemukan bahwa PHI tidak mempertimbangkan bukti-bukti lain seperti perjanjian bersama dan akta pendaftaran perjanjian bersama . 013, dan T. Bukti-bukti ini menunjukkan bahwa ada kesepakatan antara serikat pekerja yang mewakili karyawan dan PT Platinum Ceramics Industry untuk memanggil karyawan kembali bekerja. Pengabaian bukti ini oleh PHI dinilai sebagai kelalaian dalam menilai fakta-fakta yang ada, karena perjanjian ini seharusnya memberikan dasar hukum bahwa perusahaan telah bertindak sesuai prosedur yang . Keabsahan Surat Panggilan Bekerja Hakim menegaskan bahwa surat panggilan bekerja yang dikeluarkan oleh PT Platinum Ceramics Industry . ertanda T. adalah sah. Surat panggilan tersebut telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan karyawan yang tidak memenuhi panggilan tersebut dapat dikualifikasikan mengundurkan diri sesuai Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mahkamah Agung menyatakan bahwa panggilan bekerja yang sah ini memberikan dasar bagi perusahaan untuk melakukan PHK dengan kualifikasi mengundurkan diri. Hak-Hak Karyawan Berdasarkan ketentuan Pasal 168 ayat . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan yang dikualifikasikan mengundurkan diri berhak menerima uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat . serta uang pisah yang nilainya sesuai dengan kepatutan dan keadilan. Mahkamah Agung menginstruksikan PT Platinum Ceramics Industry untuk membayar uang penggantian hak dan uang pisah kepada karyawan dengan jumlah yang telah Uraian diatas menjelaskan bahwa kasus perselisihan hubungan industrial antara Rifa'i dan kawan-kawan melawan PT Platinum Ceramics Industry menjadi salah satu Verstek. : 356-360 contoh penting dalam memahami bagaimana hukum ketenagakerjaan diterapkan di Indonesia. Dalam kasus ini, kedua belah pihak mengajukan berbagai argumen dan bukti untuk mendukung posisi mereka, yang akhirnya memerlukan campur tangan Mahkamah Agung untuk memberikan putusan akhir. Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tersebut, yang menunjukkan bagaimana hakim menilai dan memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang ada dan penerapan hukum yang tepat. Kesimpulan Berdasarkan apa yang telah diuraikan dalam bab Hasil Penelitian dan Pembahasan maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa pemeriksaan yang cermat dan mendalam terhadap bukti-bukti dalam persidangan. Pengabaian atau penilaian yang kurang tepat terhadap bukti dapat berujung pada keputusan yang tidak adil, seperti yang terjadi pada kasus ini. Keputusan hakim untuk mengambil alih dan mengadili sendiri perkara ini menunjukkan komitmen terhadap keadilan dan penerapan hukum yang benar. Tindakan Mahkamah Agung dalam membatalkan putusan Judex Facti dan memutus sendiri sengketa ini, berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, dapat dianggap sebagai upaya untuk memperbaiki dan menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia. References