Journal Adiguna Maritim Indonesia (JAMI) Vol. 1 No. Bulan Mei Tahun, 2024 hlm. Available 0nline at e-ISSN : x-x PROSES PERPANJANGAN SERTIFIKAT SOLAS KESELAMATAN KONSTRUKSI,PERLENGKAPAN DAN RADIO KM. ISA VICTORY PADA PT. GEMALINDO SHIPPING CABANG DUMAI 1Dafid Ginting,2Taruna,3Yepta Vianus Marbun 4Renza Suntoro NAUTIKA,2 TEKNIKA,3,4 KPNK Politeknik Adiguna Maritim Indonesia Medan email: dafidginting12@gmail. Abstrak. Untuk mengetahui lebih dekat bagaimana perusahaan pelayaran PT. Gemalindo Shipping dalam perpanjangan sertifikat keselamatan konstruksi, perlengkapan dan radio. PT Gemalindo Shipping Cabang Dumai adalah Perusahaan pelayaran dalam bidang keagenan salah satunya yaitu untuk membantu pengurusan sertifikat keselamatan konstruksi, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal dan sertifikat keselamatan radio yang telah expired dan akan diperpanjang. Pengurusan sertifikat kapal sangat berpengaruh peranannya untuk pengurusan kedatangan dan keberangkatan kapal, maka dari itu untuk mencegah terjadinya hambatanhambatan yang berpengaruh terhadap kedatangan dan keberangkatan kapal, perlu adanya informasi dan koordinasi antara pihak keagenan kapal dengan instansi-instansi terkait dalam kelancaran suatu Proses Perpanjangan Sertifikat keselamatan kapal. Makalah ini bertujuan untuk memberikan gambaran khususnya pada kegiatan Ae kegiatan instansi pemerintah yang berhubungan dengan proses perpanjangan sertifikat kapal di Pelabuhan Dumai. Adapun acuan dari penyusunan penelitian ini, penulis melihat pada peraturan perundang-undangan yang ada pada : UU No 17 Tahun 2008 Tentang Perpanjangan Sertifikat-sertifikat Kapal. Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2012, dan Data-data pendukung Kata Kunci: Sertifikat keselamatan konstruksi, keselamatan perlengkapan kapal dan keselamatan radio Abstract. Functions o find out more closely how the shipping company PT. Gemalindo Shipping in extending construction, equipment and radio safety certificates. PT Gemalindo Shipping Dumai Branch is a shipping company in the agency sector, one of which is to assist in processing construction safety certificates, ship equipment safety certificates and radio safety certificates which have expired and will be extended. Management of ship certificates plays a very important role in managing the arrival and departure of ships, therefore, to prevent obstacles that affect the arrival and departure of ships, it is necessary to have information and coordination between the ship agency and related agencies in order to smooth the Certificate Extension Process. This paper aims to provide an overview in particular of the activities of government agencies related to the process of extending ship certificates at the Port of Dumai. As for the reference for preparing this Journal Adiguna Maritim Indonesia (JAMI) Vol. 1 No. Bulan Mei Tahun, 2024 hlm. Available 0nline at e-ISSN : x-x research, the author looked at the existing laws and regulations: Law No. 17 of 2008 concerning the Extension of Ship Certificates. Minister of Transportation Regulation No. 13 of 2012, and other supporting data. Keywords: Construction safety certificate, equipment safety ship and radio safety Metode Pustaka ( Library Research ) Metode ini penulis memperoleh dari buku Ae buku atau Library research dan jurnal dengan memperoleh data yang bersifat teoritis. PENDAHULUAN Menurut Undang Ae Undang pelayaran No 17 Tahun 2008 Tentang pelayaran. Dinyatakan bahwa setiap kapal yang akan berlayar kelaut, harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain: Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal. Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal, dan Sertifikat keselamatan Radio Kapal. Maka oleh sebab itu, maka sertifikat tersebut diatas harus dinyatakan masih berlaku sampai dengan pelabuhan tujuan. Oleh sebab itu setiap kapal yang akan berlayar harus diperiksa masa berlakunya baik oleh agen Kesyahbandaran dimana kapal tersebut sandar. Oleh sebab itu kami selaku agen yang dalam hal ini menangani keluar masuknya kapal pada perusahaan pelayaran PT. Gemalindo Shipping Cabang Dumai harus melakukan pemeriksaan terhadap Sertifikatsertifikat Kapal yang akan berlayar. Dalam melakukan perpanjangan sertifkat kapal, pihak agen terlebih dahulu membuat surat permohonan perpanjangan sertifikat dan dilampirkan data-data sertifikat sesuai dengan kondisi fisik kapal. Di lakukan juga pemeriksaan fisik kapal oleh pihak Marine Inspector yang memeriksa langsung diatas kapal dan mencatat apa saja yang harus di perbaiki dan diganti. Dalam undang Ae undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Keselamatan dan Keamanan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan HASIL DAN PEMBAHASAN Sejarah Singkat Sejarah Singkat Perusahaan PT. Gemalindo Shipping yang beralamatkan di Jalan Sultan Syarif Kasim. Komplek. Pelindo I No. Cabang Dumai. PT. Gemalindo Shipping yang berdiri sejak tahun 2005 dan di pimpin oleh seorang kepala cabang yang bernama Ibu Tati Herni, yang mana Perusahaan ini bergerak dalam bidang keagenan, dimana mereka melayani mulai dari Kedatangan hingga Keberangkatan kapal baik pada saat labuh, maupun pada saat sandar di pelabuhan Dumai, pemenuhan kebutuhan kapal serta pengurusan sertifikat/dokumen kapal yang sudah berakhir masa berlakunya dan keperluan Anak Buah Kapal (ABK) selama berada di Pelabuhan Dumai. Proses Perpanjangan Sertifikat Kapal Pada PT. Gemalindo Shipping Cabang Dumai. Proses Perpanjangan Sertifikat Kapal Pada PT. Gemalindo Shipping Cabang Dumai Di Kantor Syahbandar Dumai. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Kapal Pada PT. Gemalindo Shipping Cabang Dumai Di Kantor Syahbandar Dumai. Dalam hal ini pihak agen khususnya dibagian operasional membuat surat permohonan dimana dalam surat tersebut bahwasannya memberitahukan kepada pihak yang berwenang dalam kegiatan perpanjangan sertifikat. Permohonan perpanjangan sertifikat kapal kepada syahbandar yang dilengkapi dengan sertifikat asli yang sudah tidak berlaku (Expire. ke kantor syahbandar. Pemeriksaan sertifikat kapal oleh syahbandar dan diteruskan kepada pihak Marine Inspector untuk melakukan pemeriksaan fisik kapal yang akan diperpanjang sertifikatnya. Dan kemudian Marine Inspector mencatat segala kekurangan atau yang harus di perbaiki diatas METODE PENELITIAN Metode yang digunakan oleh penulis untuk memperoleh data dan informasi yang lengkap dengan menggunakan metode antara lain : Metode Penelitian Lapangan (Field Researc. Metode Lapangan (Field Researc. adalah pengamatan yang dilaksanakan oleh penulis dengan memperoleh bahan Ae bahan langsung dari lapangan berupa observasi dan pengamatan. kapal dan dibuat berita acara pemeriksaan fisik kapal. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Marine Inspector maka Marine Inspector membuat suatu laporan yang akan diserahkan kepada pihak seksi sertifkasi kapal untuk menjadikan bahan pertimbangan apakah sertifikat tersebut bisa diperpanjang atau bisa ditunda. Berdasarkan laporan tertulis oleh pihak Marine Inspector maka pihak seksi sertifikasi kapal membuat keputusan apabila terdapat didalam laporan pemeriksaan fisik kapal terdapat kekuranganAe kekurangan baik kekurangan administrasi maupun kekurangan fisik, maka pihak syahbandar dapat menunda perpanjangan sertifikat tersebut. Dan kekurangankekurangan tersebut dapat dipenuhi oleh perusahaan pelayaran PT. Gemalindo Shipping Cabang Dumai dalam mengageni pelayanan kapal tersebut atau sebagian barang Ae barang yang diperlukan tidak dapat di pelabuhan dumai dan harus menunggu beberapa waktu untuk mendapatkan barang tersebut maka pihak perusahaan PT. Gemalindo Shipping Cabang Dumai dapat membuat surat pernyataan bahwa kekurangan tersebut dapat dipenuhi di pelabuhan selanjutnya. Berdasarkan catatan Ae catatan tersebut maka pihak seksi tata usaha di di kantor syahbandar akan memberikan disposisi atau baju surat kepada pihak seksi sertifikasi kapal yang bertugas untuk memperpanjangan sertifikat tersebut berdasarkan ketentuan Ae ketentuan yang berlaku, maka pihak pada bagian seksi sertifikat dapat memperpanjang sertifikat tersebut dan berhak memberikan waktu masa berlaku sertifikat yang baru antara lain, 1 tahun, 3 bulan, 6 bulan dan 1 kali jalan. Berdasarkan dimaksud dalam Peraturan Menteri perhubungan No KM 01 Tentang Kelaiklautan Kapal. Pasal 3 ayat . , pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal melakukan kelengkapan administrasi dan fisik di atas kapal. Pasal 5 ayat . Pemeriksaan administratif kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan untuk meneliti kelengkapan, dan masa berlaku atas. Surat-surat dan dokumen yang di lampirkan pada saat penyerahan surat permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearanc. dan Sertifikat dan surat-surat kapal yang telah diterima oleh Syahbandar pada saat kapal tiba di Pasal 5 ayat . Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat . Pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal membuat kesimpulan atau resume tingkat pemenuhan persyaratan pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pasal 5 ayat . Dalam hal kesimpulan atau resume tingkat pemenuhan persyaratan administratif telah terpenuhi maka pemeriksaan fisik dapat Pasal 5 ayat . Dalam hal kesimpulan atau resume tingkat pemenuhan persyaratan administratif belum terpenuhi. Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan Kapal menyampaikan secara tertulis kepada pemilik atau operator kapal untuk melengkapi dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Peraturan ini. Adapun pada Pasal 6 ayat . Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat . , dilakukan oleh pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal di atas kapal guna meneliti, kondisi nautis-teknis dan radio kapal. dan stabilitas kapal. Sesuai dengan keterangan yang disebutkan dalam surat pernyataan kesiapan kapal berangkat dari Nakhoda (Master Sailing Declaratio. Pasal 6 . Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat . , pejabat kesimpulan atau resume tingkat pemenuhan persyaratan teknis kelaiklautan kapal dengan menggunakan daftar pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Peraturan ini. Pasal 6 . Kekurangan persyaratan teknis kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat . , wajib disampaikan kepada pemilik atau operator kapal untuk dilengkapi dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Peraturan ini. Beberapa lampiran yang di sertakan dalam surat permohonan sebagai berikut : Map Takah. Surat permohonan yang telah ditanda tangani oleh pimpinan perusahaan. Sertifikat asli yang lama / yang sudah berakhir masa berlakunya (Expire. Fotocopy semua dokumen sertifikat kapal. Dan data pendukung lainnya. Pelaksanaan Perpanjangan Sertifikat Kapal Pada PT. Gemalindo Shipping Cabang Dumai Pada Kantor Kesyahbandaran Kelas I Dumai Dalam kegiatan pelayanan perpanjangan sertifkat kapal Bendera Indonesia penulis telah melihat dan memahami tata cara pelaksanaannya yang ditemui pada PT. Gemalindo Shipping Cabang Dumai. Yang penulis pelajari ada sertifikat yang dapat di Endors dan sertifikat ini memiliki masa berlaku selama sampai 5 (Lim. Tahun. Tidak semua sertifikat bisa di Endors, jika ada sertifikat yang mati atau akan berakhir masa berlakunya maka harus diperpanjang. Menurut UU No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran pada pasal 127 . Sertifikat kapal tidak berlaku apabila : Masa berlaku sudah berakhir. Tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (Endorsemen. Kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal. Kapal berubah nama. Kapal berganti bendera. Kapal tidak sesuai lagi dengan data teknis dalam sertifikat keselamatan kapal. Kapal mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atau jenis kapal. Kapal tenggelam atau hilang. Pasal 127 . Sertifikat kapal dibatalkan apabila. Keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal. Sertifikat diperoleh secara tidak sah. Adapun menurut UU No 17 Tahun 2008 Tentang Keselamatan Kapal pada Pasal 124 ayat . Setiap pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta pengoperasian kapal di perairan Indonesia harus memenuhi Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat . Material. Konstruksi. Bangunan. Pemesinan dan pelistrikan. Stabilitas. Tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio. dan Elektronika kapal. Adapun pasal 126 ayat . Kapal yang dinyatakan emenuhi persyaratan keselamatan kapal diberi sertifikat keselamatan oleh menteri. Sertifikat Keselamatan adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh direktorat jenderalperhubungan laut untuk kapal yang telah memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, pemesinan dan pelistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radiodan elektronika kapal berdasarkan hasil pengujian dan pemeriksaan. Ada 3 (Tig. sertifikat dalam pembahasan makalah ini sebagai berikut: yaitu sertifikat yang menyatakan perlengkapanperlengkapan diatas kapal, diterbitkan setelah pemeriksaan alat-alat penolong, keselamatan, dan perlengkapan lainnya. Dan merupakan salah satu hal yang digunakan untuk menunjukkan kelayakan kapal barang untuk melakukan pelayaran. Meskipun hanya merupakan kapal yang bertujuan untuk mengangkut barang, akan tetapi sebuah kapal tetap mengangkut nyawa dari Crew atau anak buah kapal sehingga kelayakannya sudah seharusnya di pastikan sebelum kapal mengembangkan layar di lautan. Baik kapalnya maupun perlengkapannya harus mendapatkan sertifikasi sehingga kegiatan berlayar yang dilakukan tidak akan membahayakan nyawa dan dapat berjalan dengan lancar. Sertifikat untuk keselamatan perlengkapan barang hanyalah salah satu dari syarat sebuah kapal untuk bisa berlayar. Sertifikat ini tergabung dalam kesatuan sertifikat keselamatan kapal Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh direktorat jendral perhubungan laut. Jika sertifikat dikeluarkan maka kapal baru dapat menjalankan perjalanannya di Sertifikat mengenai keselamatan kapal ini mencakup banyak hal mulai dari Material. Konstruksi bangunan kapal. Mesin. Listrik dan elektronika. Kestabilan. Perlengkapan alat dan juga radio, dan Halhal tersebut di periksa dan diuji. Ketika standar pelayaran yang dimiliki oleh direktorat jendral perhubungan laut telah di penuhi maka surat sertifikasi akan dikeluarkan Masa berlakunya sertifikat ini selama 1 . Tahun. Perpanjangan Sertifkat Keselamatan Konstruksi Sertifikat Konstruksi kapal barang / Cargo Ship Safety Construction Certificate yaitu sertifikat yang menayatakan konstruksi-konstruksi kapal, yang terdiri dari badan kapal, mesin, perlengkapan dan lain-lain mengenai keamanan yang telah laik laut. Persyaratan keselamatan kapal yang diatur dalam Undang-undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pada Bagian Pertama keselamatan kapal pasal 124 ayat . Setiap pengadaan, bangunan dan pengerjaan kapal diperairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan Ayat . persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat . Material. Konstruksi. Bangunan. Pemesinan, dan Pelistrikan. Stabilitas. Tata susunan serta termasuk perlengkapannya termasuk perlengkapan alat penolong dan Radio dan elektronika kapal. Dalam Undanag-undang juga disebutkan bahwa kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib di klasifikasikan pada badan klasifikasi sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat keselamatan. Perpanjangan Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal. Sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang / Cargo Ship Safety Equipment Certificate Jika setelah melalui pemeriksaan dan pengujian, kapal dinyatakan memenuhi syarat keselamatan maka akan diberikan sertifikat. Sertifikat keselamatan ini sebelumnya dikenal dengan istilah Seaworthiness Certificate tetapi berdasarkan UU No 17 tahun 2008, sertifikat keselamatan kapal penumpang. sertifikat keselamatan kapal barang, yang terdiri dari: Sertifikat konstruksi kapal barang. Sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, dan Sertifikat keselamatan radio kapal barang. Masa berlaku sertifikat ini selama 1 tahun. International Safety Management (ISM Cod. yang juga dikonsolidasikan dalam SOLAS Convention. Adapun jenis Ae jenis dari dokumen sertifikat kapal yang harus ada disetiap kapal adalah sebagai Surat Laut (Certificate Of Nationalit. Surat Ukur (International Tonnage Certificat. Sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang (Cargo Ship Safety Construction Certificat. Sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang (Cargo Ship Safety Equipment Certificat. Sertifikat keselamatan radio kapal barang (Cargo Ship Safety Radio Certificat. Sertifikat pencemaran oleh minyak (IOPP). Sertifikat pencemaran oleh kotoran (ISPP). Sertifikat pencemaran oleh udara (IAPP). Fire Extinguisher Certificate. Inspection Certificate. International Load Line Exemption Certificate. Sertifikat Klasifikasi Sementara. Sertifikat Garis Muat (Load Line Certificat. Continous Synopsis Record (CSR). Oil Record Book. Document of Compliance (DOC). Perpanjangan Sertifikat Keselamatan Radio Sertifikat keselamatan radio kapal barang / Cargo Ship Safety Radio Certificate yaitu sertifikat yang menerangkan bahwa kapal telah dilengkapi pesawat penerima dan pemancar radio sesuai dengan syarat tertentu. Sertifikasi mengenai kelayakan radio kapal ini merupakan salah satu bagian dari sertifikasi kelayakan atau keselamatan kapal. Surat ini di keluarkan oleh Direktorat Jendral pelayaran dan merupakan salah satu hal yang penting. Hal ini disebabkan karena lautan merupakan sebuah tempat yang sangat berbahaya. Meskipun kapal tersebut merupakan kapal barang akan tetapi keselamatan tetap harus diutamakan. Hal ini disebabkan karena kapal barang juga mengangkut Crew kapal yang keselamatannya juga sangat penting. Radio kapal memiliki fungsi yang sangat besar bagi sebuah kapal. Hal ini disebabkan karena laut merupakan sebuah tempat yang tidak dapat terduga kondisinya. Ia dapat berubah dalam beberapa waktu oleh karena itu radio diperlukan untuk mendapatkan update mengenai kondisi lautan sehingga potensi keselamatan kapal dalam mengarungi lautan dapat lebih tinggi. Sertifikat ini berlaku untuk kapal yang dilengkapi dengan radio Telegraphy. Sertifikat ini diwajibkan untuk setiap kapal yang menurut undangundang harus dilengkapi dengan Radio Telegraphy. Sertifikat ini berlaku hanya 1 Tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis agar kapal dapat berlayar. Adapun tujuan penggunaan dokumen Sertifikat Kapal adalah Diberlakukan adanya dokumen sertifikat kapal bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal, manusia, muatan barang/cargo dan harta benda yang berlebihan serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut, maka manajemen keselamatan kapal dan perlindungan lingkungan laut yang dikenal dengan Peraturan KESIMPULAN Proses perpanjangan Sertifikat Keselamatan Konstruksi. Perlengkapan dan Radio pada PT. Gemalindo Shipping Cabang Dumai di kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai. Dilakukan dengan cara: Pihak perusahaan mengajukan surat permohonan Konstruksi. Perlengkapan dan Radio KM. Isa Victory terlebih dahulu melampirkan kelengkapan dokumen atau persyaratan Ae persyaratan yang di Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai menunjuk pejabat pemeriksa keselamatan konstruksi, perlengkapan dan radio (Marine Inspecto. untuk melakukan pemeriksaan atau pengujian pada masing Ae masing bagian yang telah ditentukan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh pejabat pemeriksa Keselamatan Konstruksi. Keselamatan Perlengkapan kapal dan Keselamatan Radio (Marine Inspecto. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai maka pihak Marine Inspector membuat suatu berita acara pemeriksaan keselamatan kapal kemudian sertifikat dapat diterbitkan dan diperpanjang sesuai dengan rekomendasi dan pertimbangan Ae pertimbangan dari Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai (KSOP). BELAWAN. In Prosiding Seminar Nasional (Vol. No. 1, pp. Ginting. Taruna. , & Raja. IZIN TINGGAL CREW ASING YANG AKAN BEKERJA DI ATAS KAPAL LAY UP PADA PT. ANSARI SHIPPING BATAM DI PELABUHAN BATU AMPAR. Journal of Maritime and Education (JME), 4. , 400-406. DAFTAR PUSTAKA