Mutiara Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol. No. Juli 2025 e-ISSN 3025-1028 Available at: https://jurnal. tiga-mutiara. com/index. php/jimi/index Analisis Yuridis terhadap Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa oleh Kepala Desa berdasarkan Undangundang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa *Ni Putu Astini1. Erikson Sihotang2. Gde Putra Arjawa3 1,2,3Universitas Mahendradatta E-Mail: putuastini1410@gmail. eriksonsihotang1@gmail. agungarjawa58@gmail. Abstract The enactment of Law Number 3 of 2024, as the second amendment to Law Number 6 of 2014 concerning Villages, has introduced new challenges in the governance of village administration, particularly in the legal accountability of village heads in managing village Although the law outlines the authority of village heads, it does not explicitly stipulate provisions for criminal or civil sanctions in cases of abuse of power. This normative gap poses potential risks of harm to village communities due to the weak legal accountability This study aims to examine and analyze the legal implications of the normative vacuum in village regulations and to emphasize the urgency of establishing more specific and binding implementing regulations. Employing a normative juridical research method through statutory and conceptual approaches, this study analyzes relevant legislation and supporting legal literature. The findings reveal that the absence of clear legal sanction provisions in the Village Law creates a legal grey area that can be exploited for administrative misconduct and corruption. Therefore, regulatory reform is required in the form of amendments or the formulation of implementing regulations that explicitly define the types of sanctions and legal accountability mechanisms for village heads. The novelty of this study lies in its systematic identification of legal loopholes that have received limited attention in existing village law literature, as well as its concrete proposals for regulatory reformulation aimed at strengthening accountability and transparency in village financial Keywords: Accountability. Village Finance. Village Head. Abstrak Disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam aspek pertanggungjawaban hukum Kepala Desa terhadap pengelolaan keuangan desa. Meskipun undang-undang ini mengatur kewenangan Kepala Desa, namun tidak secara eksplisit memuat ketentuan mengenai sanksi pidana maupun perdata apabila terjadi penyalahgunaan wewenang. Kekosongan norma ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat desa akibat lemahnya mekanisme Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis implikasi hukum dari kekosongan norma dalam regulasi desa serta mendesak urgensi pembentukan aturan pelaksana yang lebih spesifik dan mengikat. Dengan menggunakan metode penelitian Copyright A2025. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 123 Ni Putu Astini. Erikson Sihotang. Gde Putra Arjawa: Analisis Yuridis terhadap Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa oleh Kepala Desa berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan serta literatur hukum yang mendukung analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya ketentuan tegas mengenai sanksi hukum dalam UU Desa menciptakan ruang abu-abu yang dapat dimanfaatkan untuk penyimpangan administrasi dan korupsi. Oleh karena itu, dibutuhkan pembaruan regulasi berupa amandemen atau penyusunan peraturan pelaksana yang secara eksplisit menetapkan bentuk sanksi dan mekanisme pertanggungjawaban hukum Kepala Desa. Kebaruan dalam penelitian ini terletak pada identifikasi secara sistematis terhadap celah hukum yang belum banyak dibahas dalam literatur hukum desa serta usulan konkret reformulasi regulasi yang bertujuan memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Kata-kata Kunci: Pertanggungjawaban. Keuangan Desa. Kepala Desa. PENDAHULUAN Pada tahun 2024. Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Revisi regulasi ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan dan strategi pemberdayaan 1 Undang-undang tersebut memperkuat kerangka hukum dalam pengelolaan anggaran desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Fajrin et menjelaskan bahwa optimalisasi pengelolaan keuangan desa merupakan komponen strategis dalam mencapai kemandirian dan kemajuan desa, mengingat kualitas pengelolaan keuangan berperan penting dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal. Seluruh regulasi yang tercantum dalam Undang-Undang Desa perlu dijamin perlindungan dan pemberdayaannya secara sistematis guna memperkuat kapasitas kelembagaan desa serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang demokratis dan responsif. Penguatan ini berfungsi sebagai fondasi normatif dan operasional dalam pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan desa yang berorientasi pada kesejahteraan, keadilan sosial, dan kemandirian masyarakat. Lindawaty menyatakan bahwa disahkannya Undang-Undang Desa merefleksikan upaya negara dalam mereformasi sistem pemerintahan lokal melalui penguatan struktur kelembagaan dan peningkatan partisipasi warga sebagai Herman Adamson. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa: Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Cet. (Bantul: Anak Hebat Indonesia, 2. Dhiva Anjar Kusuma Fajrin et al. AuOptimalisasi Pengelolaan APBDes dalam Peningkatan Pembangunan Infrastruktur di Desa Bungurasih,Ay Jurnal Hukum. Administrasi Publik dan Negara 2, no. : 36Ae45, https://ejournal. id/index. php/hukum/article/view/340. Copyright A2025. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 124 Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia. Vol. No. Juli 2025 aktor utama pembangunan. 3 Dalam kerangka ini, pemerintahan desa dipahami sebagai pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan di tingkat lokal oleh pemerintah desa, yang secara administratif dipimpin oleh Kepala Desa sebagai representasi otoritas pemerintahan di Menurut Jatmiko. Nuswantoro, dan Junaidi bahwa Kepala Desa sebagai pemimpin pemerintahan desa memiliki tanggung jawab sentral dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik, termasuk pengelolaan keuangan desa yang harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik . ood 4 Namun, realitas pelaksanaan fungsi tersebut kerap diwarnai oleh berbagai pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana desa, yang mencerminkan lemahnya pengawasan dan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Permasalahan ini diperparah oleh ketidakjelasan norma hukum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang belum secara eksplisit mengatur mekanisme sanksi dan penegakan hukum bagi Kepala Desa yang lalai dalam kewajiban pengelolaan keuangan desa. Kondisi tersebut berimplikasi pada rendahnya efektivitas pengelolaan dana desa dan berpotensi mengancam prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. Hasanah menyatakan bahwa diperlukan penguatan regulasi yang komprehensif serta mekanisme pengawasan yang efektif dan berkelanjutan guna meningkatkan akuntabilitas Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa, sekaligus memperkuat upaya pencegahan praktik korupsi dan maladministrasi di tingkat desa. Atikah mengatakan bahwa kekosongan norma hukum . egal ga. terjadi ketika suatu peristiwa hukum muncul namun belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundangundangan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan vakum normatif. Kondisi ini menghambat penyelesaian masalah secara yuridis dan dapat menimbulkan konflik baru yang Debora Sanur Lindawaty. AuPembangunan Desa Pasca Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,Ay Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik dalam Negeri dan Hubungan Internasional 14, no. 1Ae21, https://jurnal. id/index. php/politica/article/view/4120. Jatmiko. Heru Nuswantoro, dan Muhammad Junaidi. AuKewenangan Kepala Desa dalam Pengelolaan Dana Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Boyolali,Ay SLR: Semarang Law Review . 105Ae120, https://journals. id/index. php/slr/article/view/2762. Sovia Hasanah. AuPenyalahgunaan Alokasi Dana Desa oleh Perangkat Desa,Ay Hukumonline. com, last modified 2017, https://w. com/klinik/a/penyalahgunaan-alokasi-dana-desa-oleh-perangkatdesa-lt594adc217e6f3/. Copyright A2025. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 125 Ni Putu Astini. Erikson Sihotang. Gde Putra Arjawa: Analisis Yuridis terhadap Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa oleh Kepala Desa berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa berdampak negatif pada tata kelola pemerintahan desa dan kesejahteraan masyarakat. 6 Selain itu, kekosongan norma membuka peluang bagi Kepala Desa untuk melakukan penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, yang merusak akuntabilitas dan legitimasi pemerintahan. Oleh karena itu, penanganan kekosongan norma hukum sangat penting untuk memastikan efektivitas regulasi dan perlindungan hukum yang adil. Undang-undang desa berperan penting dalam merestrukturisasi hubungan sosial dan distribusi kekuasaan di pemerintahan desa. Transformasi ini perlu dikaji secara mendalam guna mencegah potensi konflik sosial dan menjaga kohesi masyarakat. Implementasi regulasi tersebut diharapkan memperkuat interaksi sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh. Secara pembangunan, undang-undang ini mendorong pemerataan dan keberlanjutan pembangunan melalui program yang berbasis kebutuhan lokal dan partisipasi aktif masyarakat. Sebagaimana Supriantino menyatakan bahwa peningkatan kualitas infrastruktur, pelayanan publik, serta sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. 7 Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat menjadi prasyarat utama untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan demokratis sesuai prinsip good governance. Sunarti et al. berpendapat bahwa pengelolaan keuangan desa yang akuntabel menuntut sistem pembukuan yang terstruktur dan akurat untuk merekam seluruh transaksi pemasukan dan pengeluaran. 8 Selanjutnya Pakaja. Tinangon, dan Afandi menyatakan bahwa bendahara desa bertanggung jawab atas pencatatan transaksi secara rinci dan melaporkannya kepada Kepala Desa. 9 Lebih lanjut Rohani dan Salman menyatakan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keuangan secara terbuka kepada masyarakat guna menjamin transparansi dan mendorong partisipasi publik dalam pengawasan keuangan desa. Iis Siti Atikah. AuYurisprudensi sebagai Upaya Koreksi terhadap Kekosongan dan Kelemahan Undang-Undang,Ay YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi. Hukum dan Peradilan 1, no. : 61Ae69, https://jurnal. com/index. php/yudhistira/article/view/1676. Tino Supriantino. Wahyu, dan Tardi Setiabudi. AuPengaruh Program Dana Desa terhadap Peningkatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Sosial di Desa,Ay JSM: Journal Scientific of Mandalika 6, no. : 109Ae 119, https://ojs. com/index. php/jomla/article/view/4028. Nyoman Sunarti et al. AuPengelolaan Keuangan Desa dan Sistem Akuntansi Keuangan Desa dalam Rangka Meningkatkan Kinerja Pemerintah Desa Pacung,Ay Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika 8, no. : 42Ae50, https://ejournal. id/index. php/JJA/article/view/19860. Ridhwan Muhammad IsmaAoil Pakaja. Jantje J. Tinangon, dan Dhullo Afandi. AuAnalisis Proses Penatausahaan Belanja pada Pemerintah Desa Ongkaw Tiga Kecamatan Sinonsayang Minahasa Selatan berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014,Ay Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi 15, no. 465Ae477, https://ejournal. id/v3/index. php/gc/article/view/30203. Siti Rohani dan Muhammad Salman. AuPeran Kepala Desa dan Partisipasi Masyarakat untuk Mewujudkan Tata Kelola Keuangan yang Transparan dan Akuntabel di Desa Birem Puntong. Kota Langsa,Ay Copyright A2025. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 126 Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia. Vol. No. Juli 2025 Keterbukaan ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat meminimalisasi risiko penyalahgunaan dana. Oleh karena itu, mekanisme pembukuan dan pelaporan keuangan yang transparan menjadi landasan utama dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang berintegritas dan berkelanjutan. Berdasarkan kajian latar belakang, terdapat dua permasalahan utama yang perlu dianalisis secara mendalam. Pertama, konsekuensi hukum akibat ketiadaan sanksi pidana dan perdata dalam mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa oleh kepala desa sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Kedua, upaya normatif dan kebijakan yang diperlukan untuk mengatasi kekosongan regulasi tersebut guna memperkuat akuntabilitas dan tata kelola keuangan desa. Analisis ini penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip good governance. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan penelitian hukum yang berfokus pada pengkajian hukum sebagai norma tertulis dalam sistem peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum. 11 Metode ini memandang hukum sebagai suatu sistem normatif yang bersifat preskriptif, yaitu menetapkan kaidah-kaidah yang mengatur perilaku masyarakat dan menentukan apa yang seharusnya dilakukan oleh subjek hukum. Oleh karena itu, pendekatan ini tidak meneliti realitas empiris di lapangan, melainkan bertumpu pada studi literatur dan analisis konseptual terhadap sumber hukum yang relevan. Menurut Soekanto, penelitian hukum yuridis normatif dilakukan melalui studi pustaka . ibrary researc. dengan cara menelaah bahan-bahan hukum sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, pendapat ahli, serta literatur hukum yang berkaitan dengan isu yang diteliti. 12 Tujuan utama dari metode ini adalah untuk mengidentifikasi norma hukum yang berlaku, menafsirkan makna hukumnya, serta menyusun argumentasi yuridis yang dapat menjawab permasalahan secara sistematis dan logis berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang ada. JENSI: Jurnal Penelitian Ekonomi Akuntansi . 85Ae100, https://ejurnalunsam. id/index. php/jensi/article/view/1860. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Edisi 1. (Jakarta: Rajawali Pers, 2. Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 1. Copyright A2025. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 127 Ni Putu Astini. Erikson Sihotang. Gde Putra Arjawa: Analisis Yuridis terhadap Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa oleh Kepala Desa berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa Secara teknis, penelitian ini menggunakan tiga jenis bahan hukum. Pertama, bahan hukum primer, yaitu sumber hukum yang bersifat otoritatif dan mengikat, seperti undangundang, peraturan pemerintah, dan putusan pengadilan. Kedua, bahan hukum sekunder, yakni tulisan-tulisan ilmiah seperti buku, jurnal, artikel, dan pendapat akademisi yang memberikan penjelasan serta interpretasi terhadap bahan hukum primer. Ketiga, bahan hukum tersier, yaitu referensi pendukung seperti kamus hukum dan ensiklopedia yang membantu dalam memahami konsep-konsep hukum. Analisis terhadap bahan hukum dilakukan secara kualitatif, dengan menggunakan pendekatan interpretatif, seperti penafsiran gramatikal . erdasarkan bahasa huku. , sistematis . alam kaitannya dengan norma lai. , dan teleologis . erdasarkan tujuan 14 Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk memahami kedudukan dan fungsi norma hukum dalam konteks yang lebih luas, serta menghasilkan argumentasi hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dengan menggunakan metode yuridis normatif ini, penelitian diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum, serta menawarkan solusi normatif terhadap permasalahan hukum yang dikaji, dengan tetap berpijak pada asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. HASIL DAN PEMBAHASAN Konsekuensi Yuridis dan Praktis dari tidak Adanya Sanksi Pidana dan Perdata dalam Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa . elanjutnya disebut UU Desa 2. adalah instrumen hukum yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan. 15 Dalam hal pengelolaan keuangan desa. UU Desa 2024 memberikan kewenangan penuh kepada kepala desa sebagai pemegang mandat pengelolaan anggaran desa. Namun, secara normatif, terdapat kekosongan hukum yang sangat signifikan terkait pengaturan sanksi pidana dan perdata bagi kepala desa yang Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Cetakan 1. (Mataram: Mataram University Press, 2. Sekretariat Website JDIH BPK. AuPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,Ay Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan, last modified 2024, https://peraturan. id/Details/283617/uu-no-3-tahun-2024. Copyright A2025. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 128 Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia. Vol. No. Juli 2025 tidak mampu atau sengaja menghindari pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan Ketidakadaan norma sanksi pidana dan perdata ini, apabila dianalisis dari perspektif hukum positif, menimbulkan permasalahan mendasar berupa legal vacuum atau kekosongan Fenomena kekosongan hukum ini menimbulkan konsekuensi serius terhadap kepastian hukum, akuntabilitas, dan efektivitas penegakan hukum pada tingkat pemerintahan 16 Dengan kata lain, walaupun kepala desa diberikan kewenangan penuh dalam pengelolaan keuangan, secara yuridis belum ada landasan hukum yang jelas untuk menindak apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Pada teori hukum pidana, asas legalitas . ullum crimen, nulla poena sine leg. merupakan prinsip fundamental yang harus dipenuhi agar suatu tindakan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dan dapat dikenai sanksi pidana. 17 Prinsip ini menegaskan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dijatuhi hukuman apabila perbuatan tersebut telah diatur dalam undang-undang pidana sebelumnya. Hidayat et al. bahwa jika UU Desa 2024 tidak mengatur sanksi pidana atas penyalahgunaan keuangan desa, maka kepala desa yang melakukan korupsi atau penggelapan dana desa tidak dapat langsung dijerat berdasarkan ketentuan tersebut. Akibat nyata dari kekosongan norma ini adalah munculnya celah hukum yang memungkinkan terjadinya penyimpangan anggaran desa tanpa risiko sanksi pidana yang Maerani dan Absor menjelaskan bahwa hal ini membuka peluang bagi kepala desa atau perangkat desa lainnya yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau penggelapan dana desa tanpa takut akan sanksi pidana secara langsung dari undang-undang desa. Dampak kekosongan hukum ini tidak hanya terbatas pada aspek pidana, tetapi juga sangat merugikan aspek pertanggungjawaban perdata. Badri. Handayani, dan Rizki menyatakan bahsa sanksi perdata yang seharusnya menjadi instrumen untuk memberikan Slamet Suhartono. AuHukum Positif Problematik Penerapan dan Solusi Teoritiknya,Ay DiH: Jurnal Ilmu Hukum 15, no. : 201Ae211, https://jurnal. untag-sby. id/index. php/dih/article/view/2549. Ateng Sudibyo dan Aji Halim Rahman. AuDekonstruksi Asas Legalitas dalam Hukum Pidana,Ay Journal Presumption Law . 55Ae79, https://w. id/index. php/jpl/article/view/985/. Sabrina Hidayat et al. AuPertanggungjawaban Pidana Kepala Desa atas Tindak Pidana Pengalihan Anggaran ke Desa Lain,Ay Halu Oleo Legal Research 6, no. : 331Ae346, https://journal. id/index. php/holresch/article/view/759/. Ira Alia Maerani dan Muhammad Ulil Absor. AuPenegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Kabupaten Kudus (Studi Kasus di Polres Kudu. ,Ay Jurnal Ilmiah Sultan Agung 3, no. : 219Ae237, https://jurnal. id/index. php/JIMU/article/view/38692/. Copyright A2025. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 129 Ni Putu Astini. Erikson Sihotang. Gde Putra Arjawa: Analisis Yuridis terhadap Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa oleh Kepala Desa berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa kompensasi atau ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum oleh kepala desa, juga tidak diatur secara eksplisit dalam UU Desa 2024. 20 Padahal, ketentuan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian wajib mengganti kerugian tersebut. Ketiadaan pengaturan sanksi perdata dalam undang-undang desa menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan gugatan ganti rugi oleh pihak yang dirugikan, terutama masyarakat desa yang menjadi pemilik sah atas aset dan dana desa. Hal ini menimbulkan kondisi di mana korban penyalahgunaan dana desa sulit memperoleh keadilan dan pemulihan haknya melalui jalur perdata, sehingga menimbulkan ketidakadilan sosial yang Kekosongan norma terkait sanksi pidana dan perdata juga berdampak pada lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas keuangan desa. Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau auditor lainnya menjadi kurang efektif apabila tidak didukung dengan perangkat hukum yang memadai untuk menindak pelanggaran. Hal ini berpotensi memperkuat budaya impunitas di tingkat desa, di mana pelanggaran pengelolaan keuangan desa sulit mendapatkan sanksi yang Selanjutnya, kondisi hukum yang tidak jelas ini juga dapat menimbulkan konflik sosial di masyarakat desa. Harianto et al. menyatakan bahwa ketika masyarakat merasa dana yang menjadi hak dan tanggung jawabnya diselewengkan tanpa adanya konsekuensi hukum yang nyata bagi pelaku, rasa keadilan dan kepercayaan terhadap institusi desa akan menurun. Konflik sosial horizontal berpotensi muncul akibat kekecewaan masyarakat terhadap pengelolaan dana yang dianggap tidak transparan dan tidak akuntabel. Hermawan juga menyatakan bahwa tidak adanya sanksi pidana dan perdata dalam UU Desa 2024 juga menimbulkan tantangan serius dalam rangka mewujudkan tata kelola Syaiful Badri. Pristika Handayani, dan Tri Anugrah Rizki. AuGanti Rugi terhadap Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi dalam Sistem Hukum Perdata,Ay Jurnal USM Law Review 7, no. 974Ae985, https://journals. id/index. php/julr/article/view/9440/. M Ongko Khoirurozy dan Sutrisno. AuTinjauan Yuridis Pemberian Ganti Kerugian akibat Perbuatan Melanggar Hukum dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Bundaran Dolog,Ay Wijaya Putra Law Review 4, no. : 85Ae104, https://jurnal. id/fh/index. php/wijayaputralawreview/article/view/229/. Reva Hazarina Karmila et al. AuAkibat Hukum Pengelolaan Keuangan Desa yang tidak Dipertanggung Jawabkan oleh Kepala Desa Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,Ay JMA: Jurnal Media Akademik 2, 10 . : 1Ae20, https://jurnal. com/index. php/jma/article/view/797/. Harianto et al. Pengelolaan Dana Desa dan Tindak Pidana Korupsi. Cet. (Surabaya: UD. Dalle Nurul Utama, 2. Copyright A2025. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 130 Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia. Vol. No. Juli 2025 pemerintahan desa yang bersih dan transparan. Aspek kepastian hukum menjadi terganggu, dan ini pada akhirnya dapat menurunkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di tingkat desa. Kepala desa dan perangkat desa menjadi tidak memiliki deterrence effect atau efek jera yang memadai, sehingga risiko penyalahgunaan dana desa meningkat. Oleh sebab itu, perumusan kebijakan hukum yang mampu mengatasi kekosongan norma ini menjadi urgensi yang mendesak untuk menjamin perlindungan terhadap keuangan desa serta menegakkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa secara lebih efektif dan Upaya Strategis Mengatasi Kekosongan Norma Sanksi Pidana dan Perdata dalam Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa Mengingat pentingnya perlindungan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, berbagai upaya strategis dapat dilakukan untuk mengatasi kekosongan norma sanksi pidana dan perdata dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Upaya tersebut harus dilakukan secara sistematis, melibatkan berbagai pihak, dan didukung oleh pendekatan regulatif serta teknologis yang inovatif. Perumusan dan Penegasan Norma Baru dalam Undang-Undang Desa Menurut Sari bahwa langkah utama yang perlu diambil adalah melakukan revisi dan penambahan norma dalam UU Desa 2024 yang secara eksplisit mengatur sanksi pidana dan perdata terkait pengelolaan keuangan desa. Proses legislasi ini harus dilakukan dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan pemerintah pusat. DPR, akademisi, praktisi hukum, asosiasi pemerintah desa, serta masyarakat desa sebagai pemangku kepentingan utama. Saat perumusan norma baru ini, perlu adanya pengaturan yang jelas mengenai jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana, prosedur hukum yang harus dijalankan, serta sanksi perdata berupa ganti rugi atau restitusi yang dapat dimintakan oleh pihak yang Hal ini penting agar norma tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Lebih lanjut Talita. Sardjan, dan Adriani menegaskan bahwa penegasan norma ini juga perlu mencakup mekanisme pelaporan, pengawasan, dan penindakan secara terpadu. Kepala desa sebagai pengelola dana desa harus memiliki kewajiban yang jelas untuk Ian Aji Hermawan. AuImplementasi Undang-Undang Desa Pasca Revisi: Tantangan dan Prospek,Ay JURRISH: Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial. Politik dan Humaniora 4, no. : 384Ae395, https://prin. id/index. php/JURRISH/article/view/5850. Betha Rahma Sari. AuPengelolaan Keuangan Desa Ditinjau dari Undang-Undang Desa Menuju Masyarakat yang Mandiri,Ay Lex Renaissance 5, no. : 488Ae507, https://journal. id/LexRenaissance/article/view/15989/. Copyright A2025. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 131 Ni Putu Astini. Erikson Sihotang. Gde Putra Arjawa: Analisis Yuridis terhadap Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa oleh Kepala Desa berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Apabila terdapat penyimpangan, kepala desa wajib dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Penyusunan Peraturan Pelaksana sebagai Penjabaran Rinci Undang-Undang Desa Selain revisi undang-undang, penyusunan peraturan pelaksana menjadi instrumen penting untuk mengisi kekosongan norma yang ada. Sherly dan Amin mengatakan bahwa peraturan pelaksana yang dapat berupa Peraturan Pemerintah. Peraturan Presiden, atau Peraturan Menteri Dalam Negeri harus dirancang secara rinci dan teknis untuk mengatur tata cara pengelolaan keuangan desa, pelaporan pertanggungjawaban, pengawasan internal, serta mekanisme pemberian sanksi pidana dan perdata. Peraturan pelaksana ini harus memuat standar operasional prosedur (SOP) yang jelas terkait pengelolaan keuangan desa, termasuk sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala desa atau perangkat desa yang melanggar. Dengan adanya peraturan pelaksana yang komprehensif, diharapkan pelaksanaan undang-undang desa dapat berjalan efektif dan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar. Arfiani et al. mengatakan bahwa penyusunan peraturan pelaksana harus berlandaskan pada prinsip kepastian hukum . egal certaint. , transparansi, dan keadilan, sehingga seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan melaksanakan kewajibannya secara Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan untuk Mengatasi Ketidaksesuaian Norma Menurut Wijayato. Tijow, dan Wantu bahwa kondisi kekosongan hukum dalam UU Desa harus disikapi dengan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun UU Desa tidak mengatur secara eksplisit sanksi pidana dan perdata, kepala desa tetap dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan hukum pidana umum, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Keuangan Negara, dan KUHPerdata. Talita. Baso Sardjan, dan Adriani. AuPenerapan Pengelolaan Keuangan Dana Desa pada Desa Salama Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara,Ay Jurnal Ilmiah Neraca: Ekonomi Bisnis. Manajemen. Akuntansi 7, no. : 25Ae36, https://jurnal. stie-lpi. id/index. php/neraca/article/view/103/. Sherly dan Muhammad Amin. AuAnalisis terhadap Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,Ay Limbago: Journal of Constitutional Law 3, no. : 460Ae475, https://online-journal. id/Limbago/article/view/21773/. Arfiani et al. AuUrgensi Asas Keterbukaan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia,Ay Pagaruyuang Law Journal . 212Ae234, https://jurnal. id/index. php/pagaruyuang/article/view/4067/. Kadek Wijayato. Lusiana Margareth Tijow, dan Fence M. Wantu. AuKedudukan Peraturan Desa dalam Sistem Pembentukan Peraturan Perundang Undangan Nasional,Ay Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan 4, no. : 198Ae219, https://jurnal. id/jcivile/article/view/2548/. Copyright A2025. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 132 Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia. Vol. No. Juli 2025 Melalui harmonisasi ini, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang membingungkan aparat penegak hukum maupun masyarakat. Karmila et al. bahwa harmonisasi juga memberikan kepastian bahwa tindak pidana penyalahgunaan keuangan desa tetap dapat diproses secara hukum, meskipun tidak tercantum secara rinci dalam undang-undang desa. 30 Oleh karena itu, sinkronisasi dan integrasi peraturan menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin penegakan hukum yang konsisten dan efektif. Digitalisasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa sebagai Solusi Inovatif Pada era digitalisasi saat ini, pengembangan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeude. merupakan inovasi penting yang menjadi solusi terhadap kekosongan norma sanksi pidana dan perdata. Susano dan Rachmawati berpendapat bahwa Siskeudes yang berbasis teknologi informasi memungkinkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa secara real-time. Setiap transaksi dapat didokumentasikan secara digital dan dapat diakses oleh aparat pengawas maupun masyarakat desa. Menurut Nurmalinda dan Firdaus bahwa digitalisasi memungkinkan sistem audit internal yang lebih efisien serta mencegah manipulasi data dalam pengelolaan dana desa. Kepala desa dan perangkat desa diwajibkan menggunakan sistem ini agar pengawasan menjadi lebih ketat. 32 Secara tidak langsung, hal ini menimbulkan efek jera terhadap potensi Selain itu, digitalisasi mempercepat proses monitoring dan evaluasi oleh lembaga pengawas serta aparat penegak hukum, sehingga pelanggaran dapat terdeteksi dan ditindak lebih dini. Penguatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pemahaman Hukum dan Tata Kelola Keuangan Salah satu penyebab utama penyalahgunaan dana desa adalah rendahnya pemahaman aparatur desa terhadap hukum dan tata kelola keuangan publik. Oleh karena itu, penguatan kapasitas kepala desa dan bendahara menjadi langkah strategis untuk mencegah Nofita dan Hariyanto berpendapat bahwa pelatihan hukum dan pengelolaan keuangan yang diselenggarakan oleh pemerintah, perguruan tinggi, atau organisasi Karmila et al. AuAkibat Hukum Pengelolaan Keuangan Desa yang tidak Dipertanggung Jawabkan oleh Kepala Desa Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ay Adhi Susano dan Meida Rachmawati. AuTransparansi dan Akuntabilitas Keuangan Desa melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeude. ,Ay EKOBIS: Jurnal Ilmu Manajemen dan Akuntansi 12, no. : 50Ae 58, https://ejournal. id/index. php/ekobis/article/view/1382. Muna Nurmalinda dan Muhammad Riyandi Firdaus. AuOpen Government melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeude. pada Kantor Desa Kambitin Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong,Ay JAPB: Jurnal Mahasiswa Administrasi Publik dan Administrasi Bisnis 7, no. : 1800Ae1815, https://jurnal. id/index. php/JAPB/article/view/1118/. Copyright A2025. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 133 Ni Putu Astini. Erikson Sihotang. Gde Putra Arjawa: Analisis Yuridis terhadap Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa oleh Kepala Desa berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa masyarakat sipil perlu ditingkatkan kualitas dan intensitasnya. Program ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai konsekuensi hukum dari setiap keputusan pengelolaan keuangan desa. Melalui peningkatan kapasitas tersebut, diharapkan aparatur desa mampu bertindak profesional, akuntabel, dan bertanggung jawab dalam mengelola dana publik. Menurut Arianto dan Gunawan bahwa pemahaman terhadap risiko pidana maupun perdata atas penyimpangan akan memperkuat integritas pengelolaan keuangan desa. Langkah ini tidak hanya mencegah penyalahgunaan, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. 34 Akhirnya, tata kelola dana desa yang transparan dapat tercapai secara Ketiadaan norma eksplisit mengenai sanksi pidana dan perdata dalam UndangUndang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa merepresentasikan kekosongan hukum . egal vacuu. yang berdampak sistemik terhadap kepastian hukum, efektivitas pengawasan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Ketidakjelasan regulatif ini berpotensi menciptakan asimetri normatif yang membuka ruang bagi praktik maladministrasi serta distorsi tata kelola berbasis moral hazard. Dengan demikian rekonstruksi legislasi melalui penyempurnaan norma substantif dan penguatan regulasi turunan yang bersifat teknokratik, disertai integrasi digitalisasi sistem keuangan dan peningkatan kapasitas kelembagaan aparatur desa, menjadi strategi imperatif dan multidimensional. Reformulasi hukum dan institusional tersebut diharapkan mampu mewujudkan ekosistem pemerintahan desa yang selaras dengan asas-asas good governance, rule of law, serta berorientasi pada pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. KESIMPULAN Kajian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa menunjukkan adanya kekosongan normatif terkait pengaturan sanksi pidana dan perdata terhadap kepala desa dalam konteks pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Ketidakhadiran regulasi yang tegas mengenai sanksi tersebut menimbulkan sejumlah implikasi negatif yang Pertama, potensi penyalahgunaan wewenang meningkat secara substansial. Rini Nofita dan Wiwit Hariyanto. AuPenggunaan E-Gov melalui Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeude. dan Sistem Informasi Desa (SID) sebagai Sarana Tranparasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan di Kabupaten Sidoarjo,Ay Indonesian Journal of Cultural and Community Development 11 . 6Ae13, https://ijccd. id/index. php/ijccd/article/view/795/. Bambang Arianto dan Agus Gunawan. AuStudi Fenomenologi Tata Kelola Dana Desa berbasis Aplikasi Sistem Keuangan Desa,Ay Jurnal Akuntansi. Auditing dan Investasi 4, no. : 48Ae64, https://jurnal. id/index. php/jadi/article/view/489/. Copyright A2025. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 134 Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia. Vol. No. Juli 2025 mengingat tidak ada ketentuan hukum yang mengikat secara eksplisit untuk mencegah atau menindak korupsi serta penyalahgunaan anggaran desa. Kedua, aparatur penegak hukum menghadapi kendala substantif dalam melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran, dikarenakan tidak adanya dasar hukum yang cukup jelas dalam undang-undang desa Selanjutnya, kondisi ini berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepala desa sebagai pemegang mandat pengelolaan keuangan publik, sehingga berpotensi menimbulkan konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas dan harmoni sosial di tingkat desa. Dengan demikian, ketiadaan kepastian hukum dan mekanisme sanksi yang memadai pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menyebabkan kerentanan sistem akuntabilitas dan tata kelola keuangan desa, yang pada gilirannya menghambat tercapainya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Sebagai respon terhadap permasalahan tersebut, reformasi normatif mutlak diperlukan untuk memperkuat regulasi pengelolaan keuangan desa. Pertama, perlu dilakukan perumusan ulang dan penegasan norma hukum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang secara eksplisit mengatur mekanisme pertanggungjawaban dan pemberian sanksi pidana serta perdata bagi kepala desa yang melakukan penyalahgunaan anggaran desa. Kedua, penyusunan peraturan pelaksana yang menguraikan ketentuan secara rinci, seperti Peraturan Pemerintah. Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri, sangat diperlukan agar norma tersebut dapat diimplementasikan secara efektif. Ketiga, harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lain yang relevan, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, menjadi instrumen strategis untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam penindakan pelanggaran. Selanjutnya, inovasi berupa digitalisasi sistem keuangan desa melalui aplikasi berbasis teknologi informasi dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas, memudahkan proses audit, serta menyediakan bukti elektronik yang valid dalam kasus penyimpangan. Dengan mengintegrasikan reformasi normatif dan pemanfaatan teknologi informasi, diharapkan tercipta mekanisme pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum, sehingga mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan partisipatif. REFERENSI