Jurnal Penelitian Samudra e AeISSN : 1234-5678 | pAeISSN : 7891-1112 Volume 1 Nomor 2. Agustus 2023 DOI : https://doi. org/xx. x/samudra. TINJAUAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL TERHADAP PRAKTIK OVERFISHING Murdani Akademi Maritim Belawan ABSTRAK Negara yang memiiliki potensi sumber daya ikan yang cukup besar yaitu potensi lestari sumber daya ikan laut indonesia sebesar 6,5 juta ton per tahun yang tersebar di perairan wilayah Indonesia dan perairan ZEE Indonesia yang terbagi dalam sembilan wilayah perairan utama Indonesia. 7 Hal ini tentunya dapat menjadi aset pembangunan Indonesia. Namun sejalan dengan itu, mengelola dan mengamankan wilayah perairan yang demikian besar potensinya tentu juga memiliki tanggung jawab yang besar dan Salah satu kekurangan yang dimiliki oleh kapal penangkap ikan modern adalah, alat penangkap ikan modern yang bersifat massal seringkali menangkap ikan yang bukan merupakan target tangkapan. Sehingga tidak hanya mengancam spesies ikan yang menjadi target tangkapan, namun juga spesien ikan yang bukan target tangkapan. Akibatnya, spesies ikan yang bukan target tangkapan namun tertangkap jaring akan dibuang. Praktik ini biasanya disebut AubycatchAy. Menurut James A. Crutchfield, usaha perikanan yang merupakan kegiatan ekonomi tentunya menempatkan motivasi ekonomi menjadi yang paling utama. Meskipun memiliki nilai potensi ekonomi dan sosial yang sangat besar, namun sumber daya perikanan baik di dunia secara umum ataupun Indonesia secara khusus terkena dampak buruk akibat kegiatan eksploitasi yang berlebihan serta mengakibatkan kerusakan lingkungan. Tujuan dari penelitian ini adalah . untuk mengetahui pengaturan hokum laut tentang tindakan overfishing, . untuk mengetahui penerapan hokum di Indonesia terhadap tindakan overfishing. Adapun hal yang dapat disimpulkan dari tulisan ini adalah Pengaturan Hukum Laut Internasional belum secara komprehensif mengatur praktik overfishing, karena Pasal 51 ayat . UNCLOS 1982 hanya menjelaskan bahwa Negara kepulauan harus menghormati perjanjian dalam perairan kepulauan. Adapun syarat dan ketentuan dalam menjalankan hak - hak dan aktivitas tersebut harus berdasarkan permintaan Negara yang berhubungan dan diatur melalui perjanjian bilateral, tanpa menjelaskan karakteristik hak penangkapan tradisional secara detail. Adapun upaya hukum hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap nelayan tradisional adalah dengan membuat perjanjian bilateral dengan Negara yang bersangkutan, seperti misalnya Memorandum of Understanding (MoU) antara RI - Australia. Perjanjian 1982 antara RI -Malaysia, dan Perjanjian Garis Batas antara RI - Papua Nugini. Sayangnya Perjanjian bilateral antar negara tersebut belum dapat memberikan perlindungan hukum secara memadai oleh karena masih banyaknya konflik yang terjadi. Kata Kunci : Hukum Laut Internasional. Praktik Overfishing PENDAHULUAN Indonesia yang merupakan negara kepulauan yang sebagian besar wilayah nya adalah perairan, memiliki potensi sumber daya hayati di bidang perikanan yang sangat besar. Dengan luas laut yang 743,9 Km2 yang terdiri dari bagian laut territorial sebesar 284. 210,90 km2, bagian Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebesar 2. 211,00 km2 dan bagian laut 12 mil seluas 279. 322,00 km2. This is an Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4. 0 International License. Jurnal Penelitian Samudra e AeISSN : 1234-5678 | pAeISSN : 7891-1112 Volume 1 Nomor 2. Agustus 2023 DOI : https://doi. org/xx. x/samudra. Kemudian dengan dirilisnya peta laut indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 14 Juli 2017, wilayah perairan laut Indonesia bertambah seluas 100 mil laut sehingga Indonesia adalah satu-satunya di Asia Tenggara yang memiliki landas kontinen di luar 200 mil laut ZEE. Dengan kondisi geografis tersebut. Indonesia merupakan Negara yang memiiliki potensi sumber daya ikan yang cukup besar yaitu potensi lestari sumber daya ikan laut indonesia sebesar 6,5 juta ton per tahun yang tersebar di perairan wilayah Indonesia dan perairan ZEE Indonesia yang terbagi dalam sembilan wilayah perairan utama Indonesia. 7 Hal ini tentunya dapat menjadi aset pembangunan Indonesia. Namun sejalan dengan itu, mengelola dan mengamankan wilayah perairan yang demikian besar potensinya tentu juga memiliki tanggung jawab yang besar dan berat. Pada masa lalu, sebelum teknologi penangkapan dan pengolahan perikanan semaju sekarang, kegiatan menangkap ikan dapat dikatakan lebih berkelanjutan. Nelayan tradisional tidak bias dengan mudah mengakses setiap lokasi di mana ikan berada. Hal ini dikarenakan peralatan menangkap ikan yang masih sederhana. Namun sekarang dengan adanya kapal yang dilengkapi instrument sonar dan Global Positioning System (GPS) dapat dengan mudah dan cepat mencari lokasi sumber ikan. Bahkan kapal dengan peralatan seperti itu dapat menjangkau perairan hingga kedalaman yang cukup dalam dari permukaan laut. Salah satu kekurangan yang dimiliki oleh kapal penangkap ikan modern adalah, alat penangkap ikan modern yang bersifat massal seringkali menangkap ikan yang bukan merupakan target tangkapan. Sehingga tidak hanya mengancam spesies ikan yang menjadi target tangkapan, namun juga spesien ikan yang bukan target tangkapan. Akibatnya, spesies ikan yang bukan target tangkapan namun tertangkap jaring akan dibuang. Praktik ini biasanya disebut AubycatchAy. Menurut James A. Crutchfield, usaha perikanan yang merupakan kegiatan ekonomi tentunya menempatkan motivasi ekonomi menjadi yang paling utama. Meskipun memiliki nilai potensi ekonomi dan sosial yang sangat besar, namun sumber daya perikanan baik di dunia secara umum ataupun Indonesia secara khusus terkena dampak buruk akibat kegiatan eksploitasi yang berlebihan serta mengakibatkan kerusakan lingkungan. Tujuan dari penelitian ini adalah . untuk mengetahui pengaturan hokum laut tentang tindakan overfishing, . untuk mengetahui penerapan hokum di Indonesia terhadap tindakan overfishing. TINJAUAN PUSTAKA Perikanan Perikanan adalah semua kegiatan yang terorganisir, berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Industri perikanan tangkap Indonesia sangat khas dengan karakteristik multi-alat dan multi-spesies yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menyebabkan sulitnya melakukan koleksi data statistic hasil tangkapan dari setiap kegiatan penangkapan ikan sepanjang garis pantai yang mencapai A 81. 000 km. Oleh karena itu, sejak 30 tahun yang lalu dilakukan sistem sampling untuk mendapatkan data statistik hasil kegiatan perikanan Pengelolaan sumber daya ikan adalah semua upaya termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pengambilan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang di lakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang ditugaskan yang bertujuan agar sumber daya ikan This is an Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4. 0 International License. Jurnal Penelitian Samudra e AeISSN : 1234-5678 | pAeISSN : 7891-1112 Volume 1 Nomor 2. Agustus 2023 DOI : https://doi. org/xx. x/samudra. dapat dimanfaatkan secara optimal dan mencapai keberlangsungan agar sumber daya hayati perairan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus. Ilegal Fishing Illegal Fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan secara tidak bertanggung jawab dan bertentangan dengan kode etik penangkapan ikan. Tindakan illegal fishing terjadi hampir di seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia. Illegal fishing merupakan kejahatan perikanan yang sudah terorganisasi secara matang. llegal Fishing termasuk kegiatan malpraktek dalam pemanfaatan sumber daya perikanan yang merupakan kegiatan pelanggaran hukum. Tindakan illegal fishing umumnya bersifat merusak dan merugikan bagi sumber daya perairan yang ada. Tindakan yang jelas memberikan dampak yang tidak baik bagi ekosistem perairan, namun memberikan keuntungan yang besar bagi si nelayan. Kegiatan yang umumnya dilakukan nelayan yang termasuk ke dalam tindakan illegal fishing adalah penggunaan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem seperti penangkapan dengan pengeboman, penangkapan dengan racun, serta penggunaan alat tangkap trawl pada daerah karang. Fenomena overfishing muncul dan tumbuh dengan pesat seiring kemajuan teknologi yang bersamaan dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Overfishing adalah pengambilan stok ikan secara berlebihan, terlalu banyak sampai pada tahap dimana sebagian besar potensi makanan dan kekayaan yang diambil tidak berhasil dimanfaatkan sepenuhnya. Penelitian Unsworth . menemukan Fakta bahwa ekosistem laut Indonesia khusunya wilayah barat memandang overfishing sebagai ancaman yang serius. Hukum Laut Internasional Tujuan hukum ini adalah untuk mengatur kegunaan rangkap dari laut yaitu sebagai jalan raya dan sebagai sumber kekayaan dan sumber daya alam. Di samping itu hukum laut juga mengatur kompetisi antara negara-negara dalam mencari dan menggunakan kekayaan laut, terutama sekali antara negaranegara maju dan berkembang Semenjak persoalan hak dan kepemilikan atas laut di perdebatkan, ahli-ahli hukum mulai mencurahkan perhatiannya pada laut. Sebagai suatu bentuk dari hukum laut yang paling dini pada abad ke-12 telah dikenal beberapa kompilasi peraturan-peraturan yang diterapkan di Laut Tengah. Lex Rhodia atau Hukum Laut Rhodia yang mulai dikenal sejak abad ketujuh. Suatu koleksi hukum maritim, yang mungkin merupakan koleksi yang paling dini, sebagai referensi bagi hakim-hakim, kapten-kapten kapal dan pedagang-pedagang ternama, diterbitkan pada tahun 1494, yang dinamakan Consolato del Mare (Konsulat dari Lauta. Himpunan 23 Rolles dAoOleron di dalam bahasa Perancis kuno, merupakan aturan pokok kelautan untuk daerah Atlantik Spanyol dan Portugis yang menguasai lautan berdasarkan Perjanjian Tordesillas tahun 1494, memperoleh tantangan baik dari Inggris di bawah Ratu Elizabeth I yang mengkehendaki kebebasan di laut maupun tantangan dari Belanda yang tercermin dalam karangan Grotius tahun 1609 yang berjudul Aumare liberumAy. Pada abad ke-17 Raja James I dari Inggris memproklamirkan bahwa menangkap ikan di pantai negara-negara di bawah kekuasaannya hanya diperkenankan dengan memakai izin. Hal ini berarti bahwa nelayan-nelayan Belandaharus membayar semacam royalty di perairan Inggris. Beberapa waktu kemudian hal ini membawa kepada perdebatan yuridis yang sengit antara yurist Belanda Grotius yang memperhatikan mare liberum dengan pembelaan Selden dari Inggris yang dijelaskan dalam bukunya Mare Clausum. Belanda dan Inggris sama-sama tidak menghendaki monopoli Spanyol dan Portugis atas Sumber hukum dapat diartikan sebagai asal muasal dan tempat mengalir keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kriteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansi, materi, dan This is an Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4. 0 International License. Jurnal Penelitian Samudra e AeISSN : 1234-5678 | pAeISSN : 7891-1112 Volume 1 Nomor 2. Agustus 2023 DOI : https://doi. org/xx. x/samudra. Sumber hukum laut internasional tidak lepas dari hokum internasional umum. Karena hukum laut internasional merupakan cabang dari hukum internasional umum. Hukum laut internasional sebagai cabang dari hukum internasional umum, maka sumber hukum laut internasional sama seperti sumber hukum internasional umum, hanya saja pada hukum laut internasional,kebiasaan internasional tidak lagi menjadi sumber hukum, karena masalah-masalah yang tidak diatur dalam konvensi ini tetap tunduk pada ketentuan dan asas hukum internasional umum. Maka apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982 maka akan berlaku asasasas hukum internasional umum. Subjek hukum internasional menurut J. G Starke diartikan sebagai: . Pemegang hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Pemegang hak istimewa . untuk mengajukan tuntutan di muka pengadilan internasional. Pemilik kepentingan-kepentingan yang telah ditetapkan oleh ketentuan hukum Konvensi internasional yang pertama kali mengatur secara spesifik mengenai perikanan dan konservasi laut adalah the Geneva Convention on Fishing and Conservation of the Living Resources on the High Seas 1958 . elanjutnya disebut Konvensi Genewa 1. Menurut Burke, permasalahan fundamental terkait pembentukan sistem pengelolaan perikanan secara internasional ada tiga. Pertama, sistem yang dibentuk harus mendukung pemanfaatan perikanan laut sebagai sumber pangan bagi penduduk dunia. Kedua, sistem tersebut harus menyediakan produksi lanjutan dan berkelanjutan atas sumber daya perikanan dalam waktu yang cukup lama. Ketiga, sistem juga harus mendukung usaha untuk mengalokasikan secara rasional kegiatan eksplorasi perikanan yang berkesinambun. HASIL DAN PEMBAHASAN Hukum laut internasional belum secara komprehensif mengatur praktik overfishing. Hak jenis ini memang telah disebutkan dalam Pasal 47 ayat . UNCLOS 1982 yang menjelaskan bahwa Negara yang Berbatasan dengan wilayah perairan kepulauan dari suatu Negara kepulauan yang telah ditetapkan Negara - Negara lainnya dan harus mengakui hak penangkapan ikan secara tradisional dari Negara yang berbatasan langsung dalam kawasan tertentu yang berdasarkan perjanjian antara kedua Negara tetap berlanjut dan dihormati. Berkaitan dengan sejumlah aspek teknis, seperti sumberdaya laut dan, karakristik kapal yang dapat digunakan harus diatur lebih lanjut di dalam perjanjian bilateral kedua Negara yang bersangkutan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat . UNLOS 1982. Adapun syarat dan ketentuan dalam menjalankan hak - hak dan aktivitas tersebut harus berdasarkan permintaan Negara yang berhubungan dan diatur melalui perjanjian bilateral. Adapun Pasal 51 ayat . UNCLOS 1982 tersebut tidaklah mengatur lebih jauh mengenai praktik namun hanya menjelaskan bahwa Negara kepulauan harus menghormati perjanjian dengan dalam perairan kepulauan. Dengan demikian pengaturan hukum mengenai hak penangkapan ikan secara tradisional yang terdapat dalam UNCLOS 1982 tidaklah secara jelas memberikan kepastian konsep hak penangkapan ikan secara tradisional Sebagaimana halnya yang terjadi dalam konteks hukum internasional perlindungan nelayan tradisional dalam hukum nasional Indonesia juga belum diatur secara jelas. Undang- Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan tidak lah mendefinisikan secara jelas siapa yang dimaksud dengan nelayan tradisional. Undang- Undang tersebut hanya memberikan definisi nelayan pada Pasal 1 ayat . Undang- Undang Nomor 31 tahun 2004 sebagai orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan, tanpa mencantumkan bagaimana mereka mesti dilindungi dan Kemudian salah satu bentuk lain perlindungan hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap nelayan tradisional adalah membuat perjanjian bilateral dengan Negara yang bersangkutan. This is an Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4. 0 International License. Jurnal Penelitian Samudra e AeISSN : 1234-5678 | pAeISSN : 7891-1112 Volume 1 Nomor 2. Agustus 2023 DOI : https://doi. org/xx. x/samudra. Seperti misalnya Memorandum of Understanding (MoU) antara RI-Australia. Perjanjian 1982 antara RIMalaysia, dan Perjanjian Garis Batas antara RI-Papua Nugini. Faktanya Perjanjian bilateral antar negara tersebut belum bisa memberikan perlindungan hukum secara pasti karena masih banyaknya konflik yang terjadi. Sebagai contoh konflik yang terjadi antara Australia dengan RI yaitu pelanggaran terhadap wilayah operasi yang telah ditetapkan dalam MoU Box 1974 dan Agreed Minutes 1989. Hal ini terjadi karena berubahnya peta wilayah kegiatan para nelayan tradisional Indonesia yang semula tunduk pada MoU Box 1974 (Ashmore Reef. Cartier Islet. Scott Reef. Seringapatam Reef, dan Browse Isle. berubah sesuai dengan Agreed Minutes 1989 (Scott Reef. Seringapatam Reef, dan Browse Isle. Dengan kata lain. Ashmore Reef dan Cartier Islet dilarang untuk kegiatan pemanfaatan sumberdaya alam hayati. Pelanggaran ini justru sering kali dilakukan oleh nelayan tradisional Indonesia KESIMPULAN Adapun hal yang dapat disimpulkan dari tulisan ini adalah Pengaturan Hukum Laut Internasional belum secara komprehensif mengatur praktik overfishing, karena Pasal 51 ayat . UNCLOS 1982 hanya menjelaskan bahwa Negara kepulauan harus menghormati perjanjian dalam perairan kepulauan. Adapun syarat dan ketentuan dalam menjalankan hak - hak dan aktivitas tersebut harus berdasarkan permintaan Negara yang berhubungan dan diatur melalui perjanjian bilateral, tanpa menjelaskan karakteristik hak penangkapan tradisional secara detail. Adapun upaya hukum hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap nelayan tradisional adalah dengan membuat perjanjian bilateral dengan Negara yang bersangkutan, seperti misalnya Memorandum of Understanding (MoU) antara RI Australia. Perjanjian 1982 antara RI -Malaysia, dan Perjanjian Garis Batas antara RI - Papua Nugini. Sayangnya Perjanjian bilateral antar negara tersebut belum dapat memberikan perlindungan hukum secara memadai oleh karena masih banyaknya konflik yang terjadi. REFERENSI