Jurnal Pahlawan | Vol. No. 2: Oktober Tahun 2025 e-mail: pahlawanjurnal@gmail. com | P-ISSN: 2338-0853 | E-ISSN: 2685-9920 Hal. 381-388 | DOI: https://doi. org/10. 57216/pah. PENGAWASAN PERATURAN DAERAH OLEH GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT: STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 137/PUU-Xi/2015 Bambang Setiawan Universitas Lambung Mangkurat *Koresponden e-mail: bambangsetiawan458@gmail. Submit Tgl: 14-Mei- 2025 Diterima Tgl: 31-Agustus-2025 Diterbitkan Tgl: 01-Oktober-2025 Abstract: This study aims to juridically analyze the GovernorAos authority as a representative of the Central Government in annulling Regency/Municipality Regional Regulations, and to examine the impact of Constitutional Court Decision No. 137/PUU-Xi/2015 on such authority. The scope includes supervision of local governance and legal relations between central and regional governments. The research applies a normative legal method with qualitative analysis based on statutory regulations, court decisions, and legal documents. The findings reveal that prior to the Constitutional Court decision, governors had administrative authority to annul local regulations. However, the Court ruled that such authority contradicts the principles of rule of law, separation of powers, and legal certainty, as only the judiciary specifically the Supreme Court holds the authority to annul local legislation. This ruling marked a shift from an executive to a judicial model of regional regulation oversight. In conclusion, the Constitutional Court decision delegitimized the GovernorAos authority to annul Perda, reinforced the judiciaryAos role in legal review, and emphasized the necessity of checks and balances in IndonesiaAos democratic governance system. Keywords: Gubernur. Pembatalan Perda. Putusan Mahkamah Konstitusi. Otonomi Daerah. Judicial Review. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, serta mengkaji dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-Xi/2015 terhadap kewenangan tersebut. Ruang lingkup penelitian mencakup pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan hubungan hukum antara pemerintah pusat dan Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode analisis kualitatif, berbasis pada studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan dokumen hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, gubernur memiliki kewenangan administratif untuk membatalkan Perda Kabupaten/Kota. Namun. Mahkamah menyatakan bahwa kewenangan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, asas pemisahan kekuasaan, dan supremasi hukum karena hanya lembaga yudikatif, yaitu Mahkamah Agung, yang berwenang membatalkan peraturan daerah. Putusan tersebut menyebabkan perubahan paradigma pengawasan Perda dari model administratif . xecutive revie. menjadi model yudisial . udicial revie. Kesimpulannya. Putusan Mahkamah Konstitusi telah mendelegitimasi kewenangan gubernur dalam pembatalan Perda Kabupaten/Kota, memperkuat peran Mahkamah Agung sebagai lembaga penguji norma hukum, dan menegaskan pentingnya pemisahan kekuasaan dalam sistem pemerintahan yang Kata kunci: Gubernur. Pembatalan Perda. Putusan Mahkamah Konstitusi. Otonomi Daerah. Judicial Review. Lisensi CC-BY | https://ojs. id/index. php/pahlawan Setiawan. Pengawasan Peraturan Daerah https://ojs. id/index. php/pahlawan/ Cara mengutip Jurnal Pahlawan | Vol. No. 2: Oktober Tahun 2025 Setiawan. Pengawasan Peraturan Daerah oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat: Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-Xi/2015. Pahlawan Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya, 21. , 381Ae388. https://doi. org/10. 57216/pah. PENDAHULUAN Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut sistem desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang memberi ruang bagi daerah untuk mengatur dan mengurus urusannya sendiri melalui prinsip otonomi. Peraturan Daerah (Perd. merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan otonomi tersebut. Meski demikian, sebagai bagian dari sistem negara kesatuan, kewenangan pengawasan oleh pemerintah pusat tetap diakomodasi. Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan wewenang kepada Gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat, untuk membatalkan Perda Kabupaten/Kota apabila bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, atau norma kesusilaan. Namun, keberadaan kewenangan tersebut diuji melalui judicial review oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), karena dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas pemisahan kekuasaan. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 137/PUU-Xi/2015 kemudian menyatakan bahwa pembatalan Perda hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga Putusan ini mengubah paradigma pengawasan dari model administratif . xecutive revie. menjadi judicial review, serta menimbulkan perdebatan mengenai batasan kewenangan Gubernur pasca putusan tersebut. Sejumlah penelitian sebelumnya telah membahas tema serupa. Armin et al. menyoroti pengawasan Perda berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, namun tidak menganalisis perubahan akibat Putusan MK. Liany . mencatat hilangnya kewenangan eksekutif pasca putusan, tetapi tidak membahas aspek legitimasi yuridis Gubernur sebagai wakil pusat Kumendong et al. meninjau jabatan Gubernur dari sudut hukum administrasi. Sementara Risnain . menekankan bahwa setelah Putusan MK No. 137/PUU-Xi/2015. MA perlu memperkuat kewenangannya melalui reformasi hukum acara persidangan meliputi sidang terbuka, pemeriksaan pendahuluan, dan pemberian putusan yang transparan. Penelitian-penelitian sebelumnya belum membahas secara spesifik bagaimana Putusan MK No. 137/PUU-Xi/2015 mendelegitimasi kewenangan Gubernur dalam membatalkan Perda dan dampaknya terhadap relasi pusat-daerah. Berdasarkan kajian tersebut, penelitian ini memiliki kebaruan ilmiah dengan menganalisis secara yuridis pergeseran kewenangan pembatalan Perda dari eksekutif ke yudikatif, serta dampaknya terhadap posisi Gubernur sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Permasalahan yang dikaji dalam tulisan ini adalah: Bagaimanakah analisis yuridis terhadap kewenangan pembatalan Perda oleh Gubernur setelah Putusan MK Nomor 137/PUU-Xi/2015? Apakah putusan tersebut telah mendelegitimasi kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pengawasan Perda? Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengkaji secara normatif konstitusionalitas kewenangan Gubernur dalam membatalkan Perda Kabupaten/Kota serta mengidentifikasi implikasi hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-Xi/2015 terhadap sistem pengawasan produk hukum daerah di Indonesia. Setiawan. Pengawasan Peraturan Daerah Copyright A 2025: Bambang Setiawan METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan tujuan untuk mengkaji peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan dengan kewenangan pembatalan Peraturan Daerah oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Rancangan penelitian disusun berdasarkan telaah terhadap norma hukum positif yang berlaku, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-Xi/2015. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, dengan fokus pada pemaparan dan analisis terhadap data hukum yang diperoleh dari sumber-sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Subjek dalam penelitian ini bukan berupa individu atau kelompok, melainkan norma hukum, prinsip konstitusional, serta praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkaitan dengan kewenangan Gubernur dan mekanisme pengawasan produk hukum daerah. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi. bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, jurnal ilmiah, serta pendapat para ahli hukum. dan bahan hukum tersier seperti kamus hukum dan ensiklopedia hukum. Instrumen penelitian berupa studi dokumen, yaitu analisis terhadap teks peraturan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Prosedur pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelusuri dokumen hukum yang relevan, baik dari sumber cetak maupun digital. Seluruh data dianalisis dengan pendekatan kualitatif, menggunakan teknik interpretasi hukum secara sistematis dan argumentatif. Analisis dilakukan dengan cara menafsirkan norma-norma hukum secara logis, menghubungkan antar ketentuan yang relevan, serta menarik kesimpulan normatif berdasarkan asas-asas hukum yang berlaku. Hasil analisis digunakan untuk menjawab rumusan masalah dan menarik kesimpulan yuridis secara objektif dan ilmiah. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Kewenangan Gubernur Sebelum Putusan MK No. 137/PUU-Xi/2015 Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-Xi/2015. Gubernur memiliki kewenangan administratif untuk membatalkan Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten/Kota yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. Wewenang ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 251 ayat . UU No. 23 Tahun 2014, yang memberikan legalitas bagi Gubernur untuk bertindak sebagai wakil pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan represif terhadap produk hukum daerah. Keputusan pembatalan bersifat administratif dan langsung berlaku, tanpa perlu melalui proses pengujian yudisial. Gubernur dapat mengeluarkan keputusan pembatalan atas dasar rekomendasi dari tim evaluasi yang dibentuk untuk menilai substansi Perda Kabupaten/Kota. Tujuan utama kewenangan ini adalah menjamin harmonisasi hukum antara regulasi daerah dan norma hukum nasional, sekaligus menjaga ketertiban sosial dan kesusilaan. Perubahan Kewenangan Setelah Putusan MK No. 137/PUU-Xi/2015 Putusan MK No. 137/PUU-Xi/2015 mencabut Pasal 251 UU No. 23 Tahun 2014, khususnya yang memberikan kewenangan pembatalan Perda kepada Gubernur. Mahkamah berpendapat bahwa tindakan pembatalan Perda merupakan ranah kekuasaan Setiawan. ,Pengawasan Peraturan Daerah https://ojs. id/index. php/pahlawan/ Jurnal Pahlawan | Vol. No. 2: Oktober Tahun 2025 yudikatif dan bukan wewenang eksekutif. Oleh karena itu, sejak putusan ini berlaku. Gubernur tidak lagi dapat membatalkan Perda secara langsung. Satu-satunya jalur legal yang tersedia adalah melalui judicial review ke Mahkamah Agung oleh pihak yang Dengan hilangnya kewenangan tersebut, posisi Gubernur dalam pengawasan terhadap Perda berubah dari aktor yang memiliki daya paksa hukum menjadi fasilitator yang hanya dapat memberikan masukan atau rekomendasi non-mengikat. Ini menjadikan kewenangan Gubernur bersifat prosedural, simbolik, dan tidak memiliki konsekuensi hukum langsung terhadap keberlakuan Perda bermasalah. Implikasi Terhadap Efektivitas Pengawasan Perda Penghapusan kewenangan administratif Gubernur mengakibatkan menurunnya efektivitas pengawasan terhadap Perda bermasalah. Kini, proses pembatalan harus melalui mekanisme pengadilan di Mahkamah Agung yang bersifat kompleks, memakan waktu, serta membutuhkan biaya dan keahlian hukum yang tidak dimiliki oleh semua Hal ini menyulitkan kelompok masyarakat yang berpotensi terdampak oleh Perda diskriminatif untuk mengajukan keberatan secara formal melalui jalur hukum. Perda yang secara substantif melanggar hukum, diskriminatif, atau bertentangan dengan prinsip HAM, tetap dapat berlaku selama belum ada putusan dari Mahkamah Agung yang membatalkannya. Kondisi ini membuka peluang terjadinya ketidakadilan hukum di daerah serta menghambat terwujudnya prinsip keadilan sosial. Beban Mahkamah Agung dan Keterbatasan Proses Judicial Review Temuan lainnya adalah meningkatnya beban perkara yang ditangani Mahkamah Agung akibat penambahan fungsi sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang membatalkan Perda. Lonjakan perkara judicial review dari berbagai daerah menyebabkan risiko stagnasi penyelesaian perkara dan membebani kapasitas lembaga Selain itu. Mahkamah Agung tidak memberikan ruang untuk upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan judicial review terhadap Perda, padahal Pasal 24 ayat . UU No. 48 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan PK. Ketiadaan opsi koreksi hukum ini menyebabkan potensi ketidakadilan substantif bagi pihak yang dirugikan oleh putusan MA yang bersifat final dan mengikat. Deligitimasi Peran Gubernur dan Fragmentasi Sistem Legislasi Daerah Secara fungsional, hilangnya kewenangan Gubernur telah menyebabkan deligitimasi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan hukum daerah. Peran gubernur menjadi lemah secara hukum, sehingga tidak lagi dapat bertindak terhadap Perda yang nyata-nyata bermasalah. Hal ini menciptakan ruang ketidakefisienan dalam sistem ketatanegaraan, di mana pemerintah daerah memiliki keleluasaan legislasi tanpa kontrol efektif dari pemerintah pusat. Kondisi ini memperparah fragmentasi hukum di tingkat daerah, di mana tiap daerah dapat membuat regulasi yang saling tumpang tindih, diskriminatif, atau menyimpang dari arah kebijakan nasional. Tanpa pengawasan administratif yang kuat, prinsip kesatuan sistem hukum nasional menjadi terganggu dan arah pembangunan hukum daerah menjadi tidak terkonsolidasi Pembahasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-Xi/2015 telah mengubah secara fundamental hubungan hukum antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya Setiawan. Pengawasan Peraturan Daerah Copyright A 2025: Bambang Setiawan dalam hal pengawasan terhadap Peraturan Daerah (Perd. Dalam putusan tersebut. Mahkamah menyatakan bahwa pembatalan Perda oleh Gubernur bertentangan dengan prinsip negara hukum dan konstitusi, karena memberikan kewenangan kepada lembaga eksekutif untuk membatalkan produk hukum yang bersifat normatif tanpa melalui proses peradilan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law yang menjadi pilar utama dalam negara hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat . UUD 1945. Sebelum adanya putusan tersebut. Pasal 251 UU No. 23 Tahun 2014 memberi kewenangan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk membatalkan Perda kabupaten/kota yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, atau kesusilaan. Namun setelah putusan MK, kewenangan tersebut dihapus dan digantikan dengan mekanisme judicial review melalui Mahkamah Agung. Perubahan ini menunjukkan pergeseran mekanisme pengawasan dari bersifat administratif ke yudisial. Pergeseran ini memperkuat prinsip pemisahan kekuasaan dan supremasi konstitusi, di mana pembatalan peraturan perundangundangan hanya dapat dilakukan oleh lembaga yudikatif. Namun demikian, hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme judicial review tidak sepenuhnya mampu menggantikan fungsi pengawasan administratif yang sebelumnya dijalankan oleh Gubernur. Judicial review bersifat lamban, mahal, serta sulit diakses oleh masyarakat umum, terutama kelompok rentan yang paling terdampak oleh Perda bermasalah. Penelitian ini memperkuat temuan Kartika . , yang menyebutkan bahwa judicial review bukan mekanisme yang ramah terhadap warga negara biasa, karena membutuhkan pengetahuan hukum dan sumber daya ekonomi yang memadai. Selain itu. Mahkamah Agung tidak menyediakan upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali terhadap putusan uji materi Perda, sehingga menutup peluang koreksi terhadap potensi kekeliruan yudisial. Hal ini bertentangan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat . UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lebih lanjut, hasil penelitian juga menemukan bahwa setelah dicabutnya kewenangan pembatalan administratif oleh Gubernur, fungsi pengawasan terhadap Perda menjadi lemah secara struktural. Gubernur memang masih menjalankan evaluasi terhadap Raperda strategis dan memberikan nomor registrasi sebagai bentuk pengawasan preventif, tetapi fungsi ini bersifat administratif dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan Perda yang sudah ditetapkan. Dalam praktiknya, banyak rekomendasi Gubernur yang diabaikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota karena tidak bersifat mengikat. Situasi ini menunjukkan bahwa peran gubernur sebagai pengawas Perda mengalami Dalam konteks negara kesatuan, hal ini bermasalah karena seharusnya Gubernur memiliki peran penting dalam menjaga harmonisasi antara kebijakan daerah dan arah kebijakan nasional. Roziqin. Ukkasah, dan Budianto . dalam studi terbarunya menyatakan bahwa ketidakhadiran pengawasan yang kuat dari Gubernur menyebabkan fragmentasi regulasi antar daerah, dan membuka ruang bagi lahirnya Perda yang diskriminatif atau bertentangan dengan hak asasi manusia. Penelitian ini juga memperkuat temuan Liany . yang mengkritik bahwa pembatalan Perda yang bersifat diskriminatif menjadi sulit karena satu-satunya jalur yang tersedia adalah Mahkamah Agung. Sementara itu. Perda yang bertentangan dengan hak konstitusional warga tetap berlaku dan mengikat selama belum ada putusan yang membatalkannya, menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan. Setiawan. ,Pengawasan Peraturan Daerah https://ojs. id/index. php/pahlawan/ Jurnal Pahlawan | Vol. No. 2: Oktober Tahun 2025 Dengan tidak berjalannya pengawasan represif oleh Gubernur, maka ruang koreksi cepat terhadap Perda bermasalah menjadi tertutup. Di sisi lain. Mahkamah Agung juga mengalami overload perkara, sehingga proses pengujian menjadi lamban. Dalam konteks ini, mekanisme pengawasan preventif melalui evaluasi dan fasilitasi Raperda perlu diperkuat secara regulatif dan kelembagaan. Permendagri No. 80 Tahun 2015 Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah memang telah memberikan kerangka bagi pengawasan preventif tersebut, namun belum diikuti dengan standar penilaian yang mengikat serta mekanisme tindak lanjut yang efektif terhadap rekomendasi gubernur. Simarmata . menyatakan bahwa pengawasan terhadap legislasi lokal tidak dapat hanya diserahkan kepada pemerintah pusat atau lembaga yudikatif, tetapi harus melibatkan masyarakat secara luas. Dalam hal ini, partisipasi publik dan peningkatan kapasitas legislator daerah menjadi sangat penting. Tanpa keterlibatan aktif masyarakat, proses legislasi akan rentan dikendalikan oleh elite politik dan menghasilkan Perda yang tidak responsif terhadap kepentingan publik. Dengan demikian, temuan penelitian ini mengindikasikan bahwa meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi No. 137/PUU-Xi/2015 secara normatif menegaskan prinsip negara hukum, dalam implementasinya justru menimbulkan kevakuman kewenangan dalam pengawasan terhadap produk hukum daerah. Ketiadaan mekanisme pembatalan oleh pemerintah pusat pasca putusan tersebut menyebabkan terhambatnya koreksi terhadap Peraturan Daerah yang bertentangan dengan konstitusi. Untuk menjembatani kekosongan tersebut, diperlukan reaktualisasi kewenangan gubernur dalam kerangka pengawasan preventif yang diperkuat secara normatif dan Selain itu, pembukaan ruang partisipasi publik dalam proses legislasi daerah menjadi hal yang urgen untuk mendorong akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara. SIMPULAN DAN SARAN Simpulan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-Xi/2015 secara tegas mencabut kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam membatalkan Peraturan Daerah (Perd. kabupaten/kota melalui keputusan administratif. Dalam pertimbangannya. Mahkamah menilai bahwa Perda merupakan produk hukum bersama antara pemerintah daerah dan DPRD yang merupakan perwujudan prinsip otonomi Oleh karena itu, pembatalan Perda secara sepihak oleh pemerintah pusat melalui mekanisme administratif dipandang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas pemisahan kekuasaan. Praktik tersebut dikualifikasikan sebagai bentuk executive review yang tidak memiliki landasan konstitusional, karena pembatalan norma hukum semestinya menjadi kewenangan lembaga yudikatif. Dalam hal ini. Mahkamah Agung menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menguji Perda terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 24A UUD Kendati demikian. Putusan MK tidak menghapus seluruh fungsi pengawasan Gubernur terhadap Perda, melainkan hanya membatasi kewenangannya dalam aspek Gubernur tetap menjalankan fungsi pengawasan administratif secara preventif melalui mekanisme konsultatif, seperti pemberian klarifikasi, masukan, atau rekomendasi terhadap Rancangan Perda yang strategis sebelum ditetapkan. Fungsi tersebut mencerminkan peran pembinaan dalam kerangka otonomi daerah, namun tidak Setiawan. Pengawasan Peraturan Daerah Copyright A 2025: Bambang Setiawan memiliki daya ikat hukum, sehingga menimbulkan tantangan dalam efektivitas pengawasan substantif terhadap produk hukum daerah. Saran