https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Ketentuan Pidana terhadap Pelaku yang Turut Serta Melakukan Money Politic pada Pemilihan Umum Legislatif Putra Ali Pratama1. Alvi Syahrin2. Suria Ningsih3 Universitas Sumatera Utara. Magister Ilmu Hukum. Medan. Indonesia. Putraalipratama@gmail. Universitas Sumatera Utara. Magister Ilmu Hukum. Medan. Indonesia Universitas Sumatera Utara. Magister Ilmu Hukum. Medan. Indonesia Corresponding Author: Putraalipratama@gmail. Abstract: This research aims to analyze the criminal provisions against perpetrators who participate in money politics in legislative elections based on Law Number 7 of 2017 concerning General Elections. The focus of the research includes three main aspects: . the regulation of participation in the crime of money politics, . the legal consequences for the perpetrators, and . the legal accountability of the perpetrators. The research method used is juridical-normative with a case approach, examining primary legal materials such as laws and court decisions, as well as secondary materials like literature and journals. The research results show that perpetrators of money politics can be classified as principal offenders . , instigators . , or accomplices . , each with different criminal sanctions according to their level of involvement. Criminal sanctions vary depending on the timing of the offense, ranging from 2-4 years of imprisonment and fines up to Rp48 million. This research also reveals challenges in law enforcement, such as difficulties in proving the involvement of indirect perpetrators and increasingly concealed modus operandi. These findings are expected to serve as a reference for law enforcement and policymakers in strengthening regulations and oversight of money politics practices in Indonesia. Keyword: Criminal Provisions. Money Politics. Legislative General Elections. Legal Accountability. Election Law. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan pidana terhadap pelaku yang turut serta melakukan Money politic pada pemilihan umum legislatif berdasarkan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Fokus penelitian mencakup tiga aspek utama: . pengaturan tindakan turut serta dalam tindak pidana Money politic, . akibat hukum terhadap pelaku, dan . pertanggungjawaban hukum pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kasus, mengkaji bahan hukum primer seperti undang-undang dan putusan pengadilan, serta bahan sekunder seperti literatur dan Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku Money politic dapat diklasifikasikan sebagai pelaku utama . , penyuruh . , atau turut serta . , masingmasing dengan sanksi pidana yang berbeda sesuai tingkat keterlibatan. Sanksi pidana bervariasi tergantung waktu pelanggaran, mulai dari pidana penjara 2-4 tahun dan denda hingga Rp48 4320 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Penelitian ini juga mengungkap tantangan dalam penegakan hukum, seperti kesulitan membuktikan keterlibatan pelaku tidak langsung dan modus operandi yang semakin Temuan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi penegak hukum dan pembuat kebijakan dalam memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap praktik Money politic di Indonesia. Kata Kunci: Ketentuan Pidana. Money Politic. Pertanggungjawaban Hukum. Undang-Undang Pemilu. Pemilihan Umum Legislatif. PENDAHULUAN Pemilihan Umum merupakan sarana rakyat untuk memilih pemimpin (Presiden dan wakil Preside. dan wakil-wakilnya di Parlemen yang akan menjalankan fungsi melakukan penyelenggaraan Negara. Menurut Jimly Asshiddique. Penyelenggaraan Pemilu memiliki 4 . tujuan, diantaranya, (Pertam. pergantian kepemimpinan yang dilakukan secara tertib dan damai. (Kedu. adanya perdamaian antara pejabat pemerintahan yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan. (Ketig. pelaksanaan dari prinsip kedaulatan (Keempa. pelaksanaan prinsip hak yang dimiliki oleh warga negara. (Jimly Assiddqie. Agar pemilihan umum dapat dilaksanakan dengan baik maka perlu adanya lembaga yang mengurus atau yang menyelenggarakan pemilihan umum, yang secara kelembagaan bersifat independen. Secara kelembagaan, berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Pemilihan Umum. Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. diposisikan sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu disamping Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan menurut ketentuan Pasal 1 angka 17 UU Pemilihan umum. Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Esensi Pemilu merupakan proses kompetisi politik untuk memperebutkan dukungan para pemilik kedaulatan . agar mereka mewakilkan mandat kedaulatan, sehingga dapat menjadi legitimasi kepada pemenang Pemilu untuk menjalankan kekuasaan politik kenegaraan. Hukum pidana dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada individu maupun kelompok dalam masyarakat untuk menunjang aktivitasnya. Rasa aman yang dimaksud berkaitan dengan kedan tenang, tidak adanya kekhawatiran akan ancaman atau perbuatan yang dapat merugikan antar individu dalam masyarakat. Hukum pidana didefinisikan oleh berbagai ahli hukum dan pada dasarnya definisi-definisi tersebut menyatakan bahwa hukum pidana adalah hukum yang setidaknya mengatur tentang larangan untuk melakukan suatu perbuatan, syarat agar seseorang dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi pidana apa yang dapat dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang dilarang (Sri Putri Rezeki dan Jasman Najar, 2. Menurut Moeljatno Hukum Pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negera yang mengadakan dasar-dasar dan aturan tentang perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, dilarang, disertai ancaman sanksi pidana bagi yang melanggar larangan. Juga kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan dapat dijatuhi pidana serta dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat (Moeljatno, 2. Tindak pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana. Menurut Moeljatno mengartikan tindak pidana sebagai perbuatan yang dilarang dan di ancam dengan pidana bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. (Moeljatno, dkk, 2. 4321 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Pelanggaran dapat terjadi karena adanya unsur kesengajaan maupun karena kelalaian. Pelanggaran Pemilu dapat dilakukan oleh banyak pihak, bahkan dapat dikatakan semua orang memiliki potensi untuk menjadi pelaku pelanggaran Pemilu. Dalam sebuah persaingan politik yang terbuka, para kontestan menggunakan kekuatan masing-masing untuk memenangkan Pemilu dan sangat mungkin kekuatan-kekuatan itu digunakan secara tidak sah. Selain itu, dalam upaya memenangkan pertarungan, kontestan bisa mengabaikan etika dan peraturan sehingga terjebak berlaku curang. Banyaknya jenis masalah serta banyaknya pihak yang terlibat menunjukkan begitu kompleknya masalah hukum Pemilu, atau setidak-tidaknya masalah hukum Pemilu didesain dengan demikian kompleks. Pelaksanaan penegakan hukum pidana Pemilu menghadapi berbagai persoalan, baik karena konten aturannya yang tidak terlalu mendukung maupun karena faktor penegak dan budaya hukum. (Andy zulkarnain, 2. Sebagai sebuah kompetisi yang menarik simpati dari pemilik kedaulatan, proses ini sangat rawan dan rentan terjadi kecurangan, baik dalam proses penghitungan suara maupun sebelum waktu pemilihan di laksanakan. Tindak pidana pemilihan umum yang selanjutnya disebut tindak pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Konstitusi Indonesia mengatur mengenai Pemilu di Indonesia di dalam UndangUndang Dasar 1945 Pasal 22E, untuk menjamin hak rakyat Indonesia dalam memilih pemimpin dan wakil pilihan mereka. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E dijelaskan Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Pelaksanaan Pemilu di Indonesia menganut asas AuLuberAy yang merupakan singkatan dari AuLangsung. Umum. Bebas dan RahasiaAy. Asas AuLuberAy sudah ada sejak zaman Orde Baru. Kemudian di era reformasi berkembang pula asas AuJurdilAy yang merupakan singkatan dari AuJujur dan AdilAy. (Mulyadi. Dudung, 2. Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara. DPR mempunyai fungsi sebagai mana diatur dalam pasal 69 ayat . Undang-undang No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu fungsi legislasi . embuat undangundan. , fungsi Anggaran . engelolaan APBN/APBD) dan, fungsi pengawasan . melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah baik APBN/APBD). Dewan perwakilan rakyat berwenang membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama, memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh presiden untuk menjadi undang-undang. Tindak pidana Pemilu di Indonesia dalam perkebangannya dari tahun ketahun banyak mengalami perubahan dari jenis tindak pidana sampai dengan sanksi tindak pidana. Maka dalam hal ini tindak pidana Pemilu perlu diperhatikan lebih serius karena pemilihan umum merupakan cara atau bentuk dari perwujutan demokrasi yang mana rakyat bisa menyampaikan aspirasinya melalui dewan perwakilannya kepada pemerintah, demokrasi dapat dilihat dari kesuksesan menyelenggarakan Pemilu. Dalam hal tersebut pemerintah harus memperkuat aturan melalui pembentukan peraturan tentang pemilihan umum dengan memperberat sanksi pidana untuk pelaku tindak pidana Pemilu. seterusnya dengan adanya Undang-Undang No. 08 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR. DPD dan DPRD sebagai aturan landasan Pemilu yang telah disempurnakan dengan Undang Undang Nomor. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang mencangkup undang undang seperti Undang Undang 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu DPR. DPD Dan DPRD Dan Undang Undang Nomor. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden 4322 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Dan Wakil Presiden yang telah disatukan dan disederhanakan menjadi satu yaitu Undang Undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagai landasan hukum bagi pemilihan umum secara serentak. Kejadian-kejadian berupa pelanggaran dalam pemilu sering terjadi khususnya pada masa kampanye, salah satunya adalah Money politics kegiatan Money politics yang banyak dilakukan oleh para calon maupun dari tim sukses guna meraup suara dan simpatisan. Money politics yang terjadi dalam berbagai jenjang pemilu hampir di semua daerah di Indonesia. Adapun data penulis temukan guna memperkuat bukti adanya kejadian Money politics dimana adanya temuan dari kepolisian yang menyita barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah, yang telah menjadi alat untuk mempengaruhi warga dalam menggunakan hak pilihnya. (Santoso. Topo, 2. Berdasarkan data yang dihimpun lembaga Indikator Politik Indonesia. Pada Pemilu 2019, 9,8 persen pemilih menyatakan menolak politik uang. Namun pada Pemilu 2024, hanya 8 persen. Survei ini dilakukan pada 14 Februari 2024 di 3 ribu tempat pemungutan suara (TPS). Sebanyak 2. 975 responden yang dipilih dengan stratified two stage random sampling. Wawancara responden dilakukan dengan tatap muka. Margin of eror sekitar 1,8 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Fenomena Politik Uang atau Money politic, kerap terjadi di berbagai Negara, yang menganut Sistem Demokrasi. Untuk melakukan pemilihan secara Umum agar mendapatkan pemimpin dari sistem pemungutan suara rakyat yang dilakukan secara serentak di suatu daerah. Namun, fenomena Politik Uang menjadi hal yang sangatsangat sering terjadi, bahkan di Indonesia sendiri, menjadi pelaku Money politic atau Politik Uang terbesar nomor 3 di tingkat Dunia. Politik uang merupakan tindakan yang di larang di dalam kontstitusi di antaranya larangan politik uang di bahas di dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 280 Huruf J yang menyebutkan bahwa Aupelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada peserta kampanye pemiluAy. pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu apabila melanggar ketentuan dari pasal 280 Huruf J di atas maka akan dikenakan tindakan pidana sebagaimana yang di sebutkan pada Pasal 523 UU No 7 Tahun Au Ayat 1 setiap pelaksana,peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak secara langsung sebagaimana yang di sebutkan dalam ayat 280 huru J dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 00 . ua puluh empat juta rupiah. Ayat 2 setiap pelaksana,peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak secara langsung sebagai mana yang di sebutkan dalam pasal 278 ayat 2 di pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. mpat puluh delapan juta rupia. Ayat 3setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 . tahun dan denda paling banyak Rp. 00 ( tiga puluh enam juta rupia. Tindakan pidana politik uang sebagaimana yang telah di sebutkan di atas tidak hanya di peruntukan kepada pemberi uang melainkan penerima uang dalam pemilu akan di kenakan hukum pidana penjara berdasrkan pada UU No 10 tahun 2016 Pasal 187a ayat 1 dan 2 Au Ayat 1 setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada warga negara indonesia baik secara langsung atau tidak secara langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu sebagaimana yang dimaksud pasal 73 ayat 4 di pidana dengan pidana penjara paling singkat 36 . iga puluh ena. bulan maksimal 72 . ujuh puluh du. bulan dan denda paling 4323 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 sedikit Rp. ua ratus juta rupia. dan paling banyak Rp. atu milyar rupia. Ayat 2 pidana yang sama di terapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaiman yang di maksud pada ayat . Dari uraian pendahuluan tersebut dapat diketahui urgensi Ketentuan pidana terhadap pelaku yang turut serta melakukan Money politic pada pemilihan umum legislatif memiliki urgensi yang tinggi dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi di Indonesia. Money politic, sebagai praktik pemberian uang atau fasilitas untuk memengaruhi pilihan pemilih, tidak hanya merusak prinsip keadilan dan kesetaraan dalam pemilu, tetapi juga mengancam kedaulatan rakyat sebagai penentu utama hasil pemilihan. Pengaturan tindakan turut serta dalam tindak pidana Money politic diatur dalam berbagai peraturan perundangundangan, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menjerat pelaku dengan sanksi pidana yang Akibat hukum bagi pelaku yang terlibat dapat berupa denda, pidana penjara, atau pencabutan hak politik, tergantung pada tingkat keterlibatan dan dampak yang ditimbulkan. Pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku Money politic juga mencakup upaya pemulihan kerugian moral dan material yang dialami oleh masyarakat serta pemulihan citra proses demokrasi yang bersih dan adil. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap pelaku Money politic tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung secara transparan, adil, dan bebas dari praktik-praktik yang merusak sendisendi demokrasi. METODE Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu yuridis-normatif, merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan cara meneliti bahan Pendekatan terhadap masalah yang diajukan didasarkan pada Peraturan perundangundangan. Penelitian hukum normatif ini didasarkan bahan hukum dengan cara menelaah teoriteori, konsep-konsep atau asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Adapun alasan menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif yaitu karena pendekatan yang dilakukan dengan mengumpulkan data sekunder berupa perundang-undangan dan bahan yang relevan dalam tesis yang berjudul pertanggungjawaban pidana terhadap wakil bupati yang turut serta melakukan tindak pidana Money politic pada pemilihan umum berdasarkan studi pendekatan kasus Money politic yang terjadi di Indonesia. Penelitian ini termasuk kategori yang bersifat penelitian deskriptif analitis . ust to describe something as i. yaitu dengan menggambarkan keadaan atau suatu fenomena yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Penelitian deskriftif ini dimulai dengan pengumpulan data yang berhubungan dengan pembahasan di atas, lalu menyusun, mengklasifikasi dan menganalisisnya serta kemudian menginterprestasikan data yang diperoleh mendapat gambaran yang jelas dan tentang fenomena yang diteliti. (Bambang Sunggono, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan Tindakan Turut Serta Dalam Tindak Pidana Money politic Pada Pemilihan Umum Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Ketika mengulas tentang politik uang dalam pemilu, maka itu artinya kita memandang UU pemilu dalam sudut pandang hukum pidana. Terkait dengan itu, ada 3 bagian penting yang biasa disebut sebagai trias hukum pidana yakni tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan stelsel pidana. Hubungannya dengan pengaturan tindak pidana politik uang maka yang akan penulis bahas adalah berkisar pada tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan stelsel sanksi-nya tersebut. Mengenai tindak pidana dalam UU pemilu. Secara sistematis ketentuan 4324 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 pidana dalam UU pemilu diatur pada Buku V di bawah titel Tindak Pidana Pemilu Buku II dari Pasal 488 sampai dengan Pasal 554. Sehingga tindak pidana pemilu diatur dalam 66 pasal. Secara anatomis, tindak pidana pemilu terbagi dalam beberapa kategori: Pertama, tindak pidana yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, diatur dalam 24 pasal meliputi: Pasal 489, 499. Pasal 501 sampai dengan Pasal 508. Pasal 513-514. Pasal 518. Pasal 524. Pasal 537-539. Pasal 541-543. Pasal 545 dan 546. Pasal 549 dan 551. Kedua, tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh masyarakat umum, diatur dalam 22 pasal yakni Pasal 488, 491. Pasal 497-498. Pasal 500. Pasal 504. Pasal 509- 511. Pasal 515-517. Pasal 519-520. Pasal 531-536. Pasal 544. Pasal 548. Ketiga, tindak pidana pemilu oleh aparatur pemerintah, ditetapkan dalam 2 pasal yakni Pasal 490, dan 494. Ketiga, tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pejabat publik, ditetapkan dalam 2 pasal yakni Pasal 522 dan 547. Keempat, tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh korporasi, diatur dalam 5 pasal meliputi: Pasal Pasal 498. Pasal 525 ayat . Pasal 526 ayat . Pasal 529-530. Kelima, tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh pelaksana kampanye dan peserta pemilu terdiri atas 9 pasal yakni Pasal 495, 496. Pasal 521. Pasal 523. Pasal 525 ayat . Pasal 526 ayat . Pasal 527 dan Pasal 528. Pasal 550. Tindak pidana pemilu oleh calon presiden dan wakil presiden, terdiri atas 2 pasal yakni Pasal 552 dan Pasal 553. Khusus mengenai tindak pidana politik uang, diatur pada Pasal 523 peraturan a quo. Agar lebih konkrit, penulis akan mengutip ketentuan tersebut secara lengkap yakni sebagai berikut: Pasal 523 ayat . berbunyi: setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat . huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 . tahun dan denda paling banyak Rp24. o,OO . ua puluh empat juta rupia. Pasal 523 ayat . berbunyi: Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 . tahun dan denda paling banyak Rp48. 000,00 . mpat puluh delapan juta rupia. Pasal 523 ayat . berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 . tahun dan denda paling banyak Rp36. 000,00 . iga puluh enam juta rupia. Secara teori, ancaman pidana yang demikian sering disebut sebagai sistem indefinite sentence adalah sistem yang mana setiap tindak pidana ditetapkan bobot atau kualitasnya sendiri-sendiri yaitu dengan menetapkan ancaman pidana minimum dan maksimum dari setiap tindak pidana. (Sudarto, 2. Secara doktrinal hal ini bertalian dengan strafmaat atau berat ringannya sanksi pidana. Jika dilihat dari sisi tindak pidana penyertaan dalam politik uang. Dari perspektif hukum pidana, politik uang dalam pemilu jarang dilakukan oleh satu pelaku secara mandiri. Praktik ini umumnya melibatkan jaringan kerja sama antar berbagai pihak, sehingga konsep penyertaan . dalam Pasal 55 dan 56 KUHP menjadi relevan untuk diterapkan. Penyertaan dalam konteks politik uang dapat mengambil berbagai bentuk, mulai dari pelaku utama yang langsung memberikan imbalan materiil, penganjur yang berada di belakang layar, hingga pembantu yang memfasilitasi prosesnya. (Bima Arya Sugiyarto, 2. Dalam struktur tindak pidana politik uang, kita dapat mengidentifikasi peran-peran Pelaku utama . adalah mereka yang secara fisik menyerahkan uang atau materi lainnya kepada pemilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 523 UU Pemilu. Sementara itu, 4325 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 bisa berupa tokoh partai atau figur berpengaruh yang menginstruksikan pelaksanaan politik uang, meskipun tidak terlibat langsung di lapangan. Adapun pembantu . mencakup berbagai pihak yang berkontribusi tidak langsung, seperti penyandang dana, koordinator lapangan, atau mereka yang menyediakan data pemilih. Pembuktian unsur penyertaan dalam politik uang menghadapi tantangan kompleks. Unsur objektif mensyaratkan adanya kontribusi nyata masing-masing pihak, sementara unsur subjektif menuntut pembuktian kesengajaan . ens re. (Wijayanto dan Ridwan Zachrie, 2. Dalam praktik, seringkali sulit melacak hubungan antara instruksi dari penganjur dengan eksekusi di lapangan, apalagi ketika komunikasi dilakukan secara terselubung. Politik uang yang dikemas sebagai bantuan sosial atau program kemasyarakatan semakin mempersulit pembuktian unsur kesengajaan ini. (Bima Arya Sugiyarto, 2. Dalam konteks pemilihan umum, tindakan turut serta . dalam tindak pidana Money politic diatur melalui kombinasi ketentuan dalam UU Pemilu dan Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP). Penyertaan dalam Money politic mencakup berbagai peran, mulai dari pelaku langsung, penganjur, hingga pembantu, yang masing-masing memiliki konsekuensi hukum berbeda. (Barda Nawawi Arief, 2. Selain individu, korporasi . eperti perusahaan yang mendanai Money politi. juga dapat dijerat berdasarkan Pasal 525 UU Pemilu dengan sanksi yang mencakup denda hingga 10 kali lipat dari denda yang dikenakan kepada orang perorangan serta ancaman pencabutan izin usaha atau pembekuan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Meskipun aturan hukum telah jelas mengatur pertanggungjawaban pelaku turut serta dalam Money politic, penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala seperti kesulitan membuktikan keterkaitan antara penganjur dan pelaku di lapangan, modus operandi yang semakin terselubung melalui penggunaan pihak ketiga atau penyamaran sebagai bantuan sosial, serta keterbatasan alat bukti khususnya dalam melacak aliran dana gelap. oleh karena itu, meskipun hukum Indonesia telah mengatur secara rinci pertanggungjawaban pelaku mulai dari pelaku langsung, penganjur, hingga pembantu, efektivitas penegakannya tetap bergantung pada kemampuan membuktikan hubungan antaraktor dan mengungkap modus yang semakin kompleks, sehingga diperlukan penguatan sistem pengawasan dan kolaborasi antarlembaga untuk menekan praktik Money politic dalam pemilu mendatang. Dari uraian diatas jika dikaji dalam perspektif teori perbuatan melawan hukum pidana . heory of punishment/theorie van de stra. , pengaturan Money politic dalam pemilu harus memenuhi tiga unsur fundamental. (H. Salim HS, 2. Pertama, adanya perbuatan pidana yang secara tegas dilarang dan diancam sanksi oleh undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 523 UU Pemilu. Kedua, unsur kesalahan . ens re. yang dalam hal ini mensyaratkan kesengajaan pelaku, sesuai doktrin dolus dalam hukum pidana. Ketiga, pertanggungjawaban pidana yang proporsional berdasarkan tingkat partisipasi pelaku. Teori pemidanaan membedakan sanksi pidana menjadi dua jenis yang relevan dengan kasus Money politic. Pidana pokok berupa penjara . -4 tahu. dan denda (Rp24-48 jut. menjadi bentuk utama pemidanaan bagi pelaku utama. Sementara pidana tambahan seperti pencabutan izin usaha bagi korporasi (Pasal 525 UU Pemil. berfungsi sebagai efek jera Pembagian ini menunjukkan gradasi pertanggungjawaban pidana sesuai teori strafmaat yang memperhatikan berat-ringannya pelanggaran. Asas legalitas dalam Pasal 1 ayat . KUHP menjadi fondasi pengaturan Money politic. Ketentuan Pasal 523 UU Pemilu secara eksplisit memenuhi syarat legalitas dengan: . merumuskan perbuatan terlarang . emberi/menjanjikan imbala. , . menentukan subjek hukum . elaku kampanye, peserta pemilu, atau "setiap orang"), dan . menetapkan sanksi yang pasti. Rumusan ini mencegah analogi sekaligus memberikan kepastian hukum. 4326 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Penerapan teori dalam perbuatan melawan hukum penyertaan . melalui Pasal 55-56 KUHP terhadap Money politic menunjukkan kompleksitas pertanggungjawaban Pelaku utama . dihukum berdasarkan perbuatan materialnya, sementara penganjur . dipertanggungjawabkan atas peran kausalitas intelektualnya. Pembantu . menerima pengurangan hukuman 1/3, mencerminkan prinsip proporsionalitas dalam teori pemidanaan. Tantangan penegakan hukum Money politic justru terletak pada kesenjangan antara teori dan praktik. Meski unsur actus reus dan mens rea telah dirumuskan jelas, pembuktiannya terhambat oleh modus operandi yang semakin canggih. Di sinilah diperlukan reinterpretasi teori pemidanaan yang adaptif terhadap perkembangan bentuk-bentuk baru Money politic, tanpa mengabaikan prinsip legalitas yang menjadi ruh hukum pidana. Akibat Hukum Terhadap Pelaku Yang Turut Serta Melakukan Money Politic Pada Pemilihan Umum Legislatif Akibat Hukum Turut Serta Money politic terhadap Pelaku atau pleger Pelaku utama . dalam tindak pidana Money politic, yaitu pihak yang secara langsung memberikan atau menjanjikan uang/materi kepada pemilih, menghadapi konsekuensi hukum yang tegas berdasarkan Pasal 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berbunyi : Au Ayat . : Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat . huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 . ahun dan denda paling banyak Rp24. o,OO . ua puluh empat juta rupia. Ayat . : Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya da Pemilih secara langsung ataupun ' tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 . tahun dan denda paling banyak Rp48. 000,00 . mpat puluh delapan juta rupia. Ayat . : Setiap orang yang dengan sensaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 . tahun dan denda paling banyak Rp36. 000,00 . iga puluh enam juta rupia. Ay. Dari penjelasan pasal diatas. Pelaku utama . dalam tindak pidana Money politic, yakni pihak yang secara langsung memberikan atau menjanjikan uang/materi kepada pemilih, diatur secara tegas dalam Pasal 523 UU No. 7 Tahun 2017, dengan sanksi yang bervariasi tergantung waktu pelanggaran: Pada masa kampanye (Ayat . diancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp24 juta. Pada masa tenang (Ayat . sanksi lebih berat, yaitu penjara 4 tahun dan denda Rp48 . Pada hari pemungutan suara (Ayat . pidana penjara 3 tahun dan denda Rp36 juta. Ketentuan ini menegaskan komitmen hukum Indonesia dalam menjamin pemilu yang bebas dari praktik manipulatif, dengan penekanan khusus pada masa tenang sebagai periode kritis yang harus dilindungi. Akibat Hukum Turut Serta Money politic terhadap penyuruh melakukan atau doenpleger Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pertanggungjawaban terhadap pelaku yang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana Money politic diatur melalui konsep penyertaan 4327 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Khusus untuk penyuruh atau doenpleger, ketentuan utamanya tercantum dalam Pasal 55 ayat . ke-2 KUHP. (Arfhan, . Din. and Sulaiman, 2. Dalam konteks Money politic, kedudukan penyuruh memiliki karakteristik khusus karena meskipun tidak secara langsung melakukan pemberian uang atau materi kepada pemilih, mereka bertanggung jawab penuh atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku utama . yang mereka suruh. Konsep hukum ini didasarkan pada prinsip bahwa penyuruh memiliki peran kausal dalam terwujudnya tindak pidana, sehingga pantas mendapatkan sanksi yang setara dengan pelaku langsung. Dalam praktik penegakan hukum pemilu, pembuktian unsur penyuruhan menjadi krusial untuk menjerat para aktor intelektual yang sering berada di balik layar praktik Money politic. Penyuruh . dalam tindak pidana Money politic diatur secara tegas melalui Pasal 55 ayat . ke-2 KUHP, yang mempertanggungjawabkan mereka secara penuh meskipun tidak terlibat langsung dalam pemberian uang/materi. Untuk menjerat pelaku ini, harus terpenuhi unsur objektif . danya perintah konkret dan penggunaan orang lain sebagai pelaksan. dan unsur subjektif . esengajaan dan maksud memengaruhi pemil. Sanksinya setara dengan pelaku utama . sesuai Pasal 523 UU Pemilu, termasuk pidana penjara hingga 4 tahun dan denda Rp48 juta, serta sanksi tambahan seperti pencabutan hak politik (Pasal 541 UU Pemil. dan pembatalan kemenangan (Putusan MK). Ketentuan ini menunjukkan komitmen hukum Indonesia untuk menindak tegas tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik praktik Money politic, guna menjaga kredibilitas Akibat Hukum Turut Serta Money politic Terhadap Pelaku Turut Serta Atau Medepleger Sebagai pelaku turut serta, medepleger memiliki karakteristik khusus dalam tindak pidana Money politic. Pertama, dari segi unsur objektif, medepleger harus terlibat secara aktif dalam pelaksanaan tindak pidana, baik melalui perbuatan fisik seperti ikut membagikan uang atau materi, maupun non-fisik seperti menyusun strategi distribusi. Kedua, dari segi unsur subjektif, harus dibuktikan adanya kesengajaan ("dengan sengaja") dan maksud untuk mempengaruhi hasil pemilu. (Arfhan. Din. and Sulaiman, 2. Dalam penegakan hukum, medepleger dikenai sanksi yang sama beratnya dengan pelaku utama sesuai ketentuan Pasal 523 UU Pemilu, yaitu pidana penjara maksimal 2-4 tahun dan denda hingga Rp48 juta, tergantung pada waktu pelanggaran . asa kampanye, masa tenang, atau hari pemungutan suar. Selain sanksi pidana, medepleger juga dapat terkena sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik dan pembatalan kemenangan jika terkait dengan kandidat terpilih. Pembuktian unsur kesengajaan dan keterlibatan aktif menjadi krusial dalam menjerat medepleger, sebagaimana terlihat dalam Putusan PN Bandung No. 5/Pid. Sus/2023, dimana seorang tim sukses dihukum 3 tahun penjara karena terbukti aktif mengkoordinir pembagian sembako berisi uang. Akibat hukum dari pelaku turut serta terletak pada adanya sanksi terhadap pelaku Money politic dalam UU Pemilu dapat dianalisis menggunakan Teori Gabungan . yang memadukan unsur pembalasan dan tujuan preventif. (O. Hiariej. Eddy, 2. Teori ini relevan karena sanksi dalam Pasal 523 UU Pemilu tidak hanya bersifat retributif . embalasan atas pelanggara. , tetapi juga bertujuan mencegah terulangnya tindak pidana . dan melindungi integritas demokrasi. Gradasi hukuman berdasarkan waktu pelanggaran . asa kampanye, tenang, dan pemunguta. menunjukkan penekanan pada prevensi khusus, di mana masa tenang mendapat sanksi paling berat karena dianggap periode paling kritis untuk dicegah. Hal ini sejalan dengan pandangan Muladi tentang teori retributif-teologis, di mana pemidanaan harus menyeimbangkan keadilan dan tujuan sosial. Dari perspektif Teori Relatif . , sanksi Money politic ditujukan untuk mencapai tujuan praktis, yaitu: . prevensi umum dengan memberi efek jera melalui ancaman pidana penjara dan denda, dan . prevensi khusus dengan mencabut hak politik pelaku agar 4328 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 tidak mengulangi perbuatan. Contohnya, hukuman 4 tahun penjara pada masa tenang tidak hanya sebagai pembalasan, tetapi juga upaya sistematis untuk mempertahankan netralitas Pendekatan ini sesuai dengan pandangan L. Van Apeldoorn bahwa pemidanaan harus memiliki nilai edukatif dan protektif bagi masyarakat. Namun, unsur Teori Absolut juga terlihat dalam ketentuan sanksi tambahan seperti pencabutan hak politik (Pasal 541 UU Pemil. Sanksi ini bersifat retributif murni, sebagai "pembalasan" atas rusaknya tatanan demokrasi. Putusan MK yang membatalkan kemenangan kandidat terlibat Money politic mencerminkan prinsip "quia pecattum est" . ukuman karena ada kesalaha. , sebagaimana dikemukakan Algra. (Salim HS, 2. Dengan demikian, regulasi Money politic di Indonesia mengadopsi Teori Gabungan yang memadukan pembalasan, prevensi, dan perlindungan nilai demokrasi secara proporsional. Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Yang Turut Serta Melakukan Money Politic Pada Pemilihan Umum Legislatif Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Turut Serta sebagai Pelaku (Plege. Tindak Pidana Politik Uang Pada Pemilihan Umum Legislatif Pada dasarnya payung hukum terkait dengan hukum pidana di Indonesia adalah bersandar pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau biasa disebut dengan KUHP sebagai pidana materil dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai hukum pidana formilnya. Namun, di dalam hukum itu sendiri terdapat asas lex specialis derogate legi generalis yang berarti ketentuan khusus mengenyampingkan ketentuan umum. artinya adalah dalam praktek berhukum di Indonesia KUHP merupakan acuan untuk pidana umum, sedangkan masih banyak tindak pidana khusus yang diatur diluar dari KUHP itu sendiri termasuk Tindak Pidana Pemilihan Umum yang bersandar pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Moh. Mahfud M. D, 2. Ketentuan pidana terhadap pelaku-pelaku tindak pidana pemilihan umum telah diatur dalam bab tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yang mana berdasarkan berbagai literatur yang ada, bahwa pelaku-pelaku tindak pidana pemilu tersebut dapat mempertanggung jawabkan terhadap kesalahan pelanggaran tindak pidana pemilu, asalkan dapat memenuhi unsur kesalahannya dan tidak berlaku bagi pelaku yang tidak cakap dan tidak sehat rohaninya atau gila. Artinya adalah salama pelaku- pelaku tindak pidana pemilu tersebut telah memenuhi unsur-unsur kesalahan maka subjek hukum tersebut harus mempertanggungjawabkan secara pidana. Adapun pendekatan kasus yang di analisa sebagai berikut: Kasus Putusan nomor 205/PID. SUS/2019/PT. Smg Kasus H. Faisol Khannan (Putusan No. 205/PID. SUS/2019/PT. Sm. menjadi contoh konkret pertanggungjawaban pidana bagi pelaku utama . Money politic. Terdakwa sebagai caleg DPRD Kota Pekalongan dari Partai Golkar secara nyata memenuhi unsur pleger dengan memberikan Rp490. 000 melalui perantara kepada 7 pemilih pada masa tenang pemilu . April 2. , disertai surat suara bernomor urutnya. Meskipun menggunakan perantara, tindakan ini secara yuridis memenuhi seluruh unsur Pasal 523 ayat . Pasal 278 ayat . UU No. 7/2017, yakni: . status sebagai peserta pemilu sah, . kesengajaan bertindak pada masa tenang, dan . tujuan memengaruhi pilihan pemilih. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang membatalkan vonis PN Pekalongan terhadap H. Faisol Khannan patut dikritisi dari beberapa aspek. Meskipun PN Pekalongan telah menetapkan terdakwa bersalah berdasarkan bukti-bukti yang kuat. PT Semarang justru membebaskannya dengan alasan ketiadaan bukti langsung. Padahal secara doktrinal hukum pidana, sebagai pleger . elaku utam. Faisol Khannan seharusnya tetap bertanggung jawab penuh atas tindak pidana yang dilakukannya melalui perantara. Hal ini didasarkan pada tiga argumentasi pokok: Pertama, terdakwa memiliki peran kausal 4329 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 sebagai otak pelaku utama yang menginisiasi dan mengendalikan seluruh aksi Money Kedua, unsur delik formil telah terpenuhi karena perbuatan memberi imbalan kepada pemilih telah selesai dilakukan, terlepas dari apakah uang tersebut sampai ke tangan pemilih atau tidak. Ketiga, berdasarkan teori strafmaat, seharusnya dikenai sanksi maksimal 4 tahun penjara mengingat pelanggaran dilakukan pada masa tenang yang merupakan periode kritis dalam pemilu. Dari perspektif teoritis, putusan ini mengabaikan prinsip dasar pertanggungjawaban pidana pleger dalam Pasal 55 KUHP. Pembedaan antara pleger . elaku materii. dan dader . elaku lua. seharusnya tidak mengurangi tanggung jawab pleger sebagai pelaku utama. Fakta bahwa pemberian dilakukan melalui perantara seharusnya tidak mengubah sifat dan tanggung jawab pelaku utama. Secara praktis, putusan ini berpotensi menimbulkan efek domino yang merugikan penegakan hukum. Pertama, dapat melemahkan efek jera . dalam pemberantasan Money politic. Kedua, menunjukkan disparitas penafsiran hukum yang tajam antar tingkatan pengadilan, khususnya dalam memaknai unsur "pemberian langsung/tidak langsung". Ketiga, menciptakan preseden buruk dimana pelaku Money politic bisa lolos dari jeratan hukum hanya karena menggunakan modus perantara. Kasus ini menegaskan pentingnya konsistensi dalam menegakkan hukum terhadap pelaku Money politic. Sebagai pleger. Faisol Khannan seharusnya dipertanggungjawabkan secara pidana karena telah memenuhi semua unsur objektif dan subjektif tindak pidana, terlepas dari metode pelaksanaannya yang menggunakan perantara. Putusan PT Semarang yang kontroversial ini justru mengabaikan prinsip dasar "fiat justitia et pereat mundus" . egakkan keadilan meski langit runtu. , dimana kepastian hukum seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu. Putusan semacam ini tidak hanya merugikan sistem peradilan pidana kita, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap integritas proses demokrasi. Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Turut Serta sebagai Menyuruh melakukan . Tindak Pidana Politik Uang Pada Pemilihan Umum Legislatif Konsep doenpleger dalam konteks politik uang menjadi sangat relevan mengingat praktik Money politic sering kali melibatkan rantai komando yang kompleks, di mana tokoh partai, donatur, atau tim inti kampanye memberikan instruksi kepada pihak lain untuk menjalankan aksi pemberian uang atau imbalan materiil kepada pemilih. (Hariman Satria, 2. Secara yuridis, doenpleger didefinisikan sebagai pelaku tidak langsung yang menggunakan orang lain sebagai alat untuk mewujudkan tindak pidana. Dalam pemilu legislatif, hal ini dapat terlihat ketika seorang ketua partai memerintahkan kader atau tim suksesnya untuk membagikan uang kepada masyarakat, atau ketika donatur menyediakan dana dengan syarat tertentu yang melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil. Pertanggungjawaban doenpleger tidak bergantung pada apakah pelaku langsung . dihukum atau tidak, melainkan pada adanya hubungan perintah dan kesengajaan untuk melanggar hukum. Pertanggungjawaban pidana terhadap doenpleger politik uang diatur secara tegas dalam Pasal 55 KUHP jo. Pasal 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksinya setara dengan pelaku utama, termasuk pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp48 juta jika dilakukan pada masa tenang. Namun, tantangan utama dalam penegakan hukum adalah pembuktian unsur kesengajaan dan hubungan kausal antara perintah dan pelaksanaan, terutama ketika instruksi diberikan secara terselubung atau melalui komunikasi tidak resmi. Adapun pendekatan kasus yang di analisa sebagai berikut: Putusan Pengadilan Nomor: 42/Pid. Sus/2019/PN. Lbo Dalam kasus ini, terdakwa Salim Umar Angio . ebagai calon anggota DPRD Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Gorontalo Utar. terbukti melakukan tindak pidana 4330 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 politik uang dengan memberikan uang tunai dan pompa air kepada masyarakat sebagai imbalan atas dukungan dalam Pemilu 2019. Meskipun dalam putusan ini terdakwa dihukum sebagai pelaku langsung . , kasus ini juga membuka ruang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan doenpleger . ktor di belakang laya. yang mungkin memberi perintah atau mendanai aksi tersebut. Dalam putusan ini, terdakwa sebagai pelaku langsung . dikenai sanksi pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp2. Sanksi yang relatif ringan ini memunculkan pertimbangan penting mengenai perlunya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap aktor intelektual . guna menciptakan efek jera yang lebih Apabila keterlibatan doenpleger dapat dibuktikan, berdasarkan Pasal 55 KUHP Pasal 523 UU No. 7 Tahun 2017, sanksi yang dapat dijatuhkan jauh lebih berat, yakni pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp48 juta, khususnya jika tindak pidana dilakukan pada masa tenang kampanye. Putusan Nomor 42/Pid. Sus/2019/PN. Lbo menegaskan bahwa pelaku politik uang, baik sebagai pelaku langsung . maupun pihak yang menyuruh . , dapat dijerat secara hukum. Namun, penegakan hukum terhadap doenpleger sering terkendala oleh kesulitan pembuktian, mengingat modus operandi mereka umumnya melibatkan komunikasi terselubung dan rantai komando yang tidak langsung. Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Yang Turut Serta Melakukan Money politic Pada Pemilihan Umum Legislatif Praktik politik uang (Money politi. dalam Pemilihan Umum Legislatif merupakan tindakan yang secara tegas dilarang oleh hukum Indonesia karena merusak prinsip demokrasi yang jujur dan adil. Pelaku yang terlibat dalam praktik ini tidak hanya terbatas pada kandidat atau calon legislatif, tetapi juga mencakup tim sukses, penyandang dana, dan pihak-pihak lain yang turut serta dalam memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih. Pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku Money politic diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Johny Lomulus, 2. Dalam beberapa kasus, penerima uang terkadang sulit dipidana karena terkendala bukti kuat adanya kesepakatan atau permintaan dari mereka. Sebaiknya perlu penguatan dalam pembuktian. Hal ini penting untuk menciptakan efek jera dan mengurangi permintaan . upply and deman. politik uang di masyarakat. Pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku Money politic harus ditegakkan secara tegas dan menyeluruh, mencakup semua pihak yang terlibat dalam rantai tindak pidana tersebut. Selain sanksi pidana, upaya pencegahan melalui edukasi politik dan penguatan sistem pengawasan pemilu juga diperlukan untuk menciptakan pemilu yang bersih dan berkualitas. Dengan demikian, prinsip LUBER JURDIL (Langsung. Umum. Bebas. Rahasia. Jujur, dan Adi. dapat terwujud dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif di Indonesia. Dalam kasus H. Faisol Khannan (Putusan No. 205/PID. SUS/2019/PT. Sm. , terlihat jelas pemenuhan seluruh unsur pertanggungjawaban pidana bagi pleger. Unsur perbuatan pidana terpenuhi melalui tindakan nyata pembagian uang sebesar Rp490. kepada pemilih yang jelas melanggar Pasal 523 UU No. 7/2017. Dari segi kemampuan bertanggung jawab, terdakwa berada dalam kondisi jiwa sehat dan mampu memahami konsekuensi perbuatannya. Unsur kesengajaan terbukti melalui perencanaan matang berupa pembagian uang dalam bendel dan pemilihan waktu pelaksanaan yang strategis. Sementara itu, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf yang dapat membenarkan tindakan Namun demikian, putusan PT Semarang yang membebaskan terdakwa justru bertentangan dengan prinsip-prinsip pertanggungjawaban pidana. Putusan ini dinilai 4331 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 mengabaikan prinsip kausalitas antara pelaku utama dengan perbuatan pidana yang Selain itu, terdapat inkonsistensi dalam penerapan unsur delik formil yang sebenarnya telah terpenuhi, serta menciptakan disparitas penafsiran hukum yang berpotensi mengganggu kepastian hukum. Sementara pada kasus Salim Umar Angio (Putusan No. 42/Pid. Sus/2019/PN. Lb. , teori pertanggungjawaban pidana dapat diterapkan untuk menjerat doenpleger. Unsur subjektif terlihat dari indikasi kesengajaan aktor di belakang layar seperti ketua partai atau Unsur objektif terpenuhi melalui hubungan kausal antara perintah dengan pelaksanaan money politic. Alat bukti berupa kesaksian Yohana Panunu yang menerima uang Rp400. 000 semakin menguatkan keterlibatan pihak lain dalam rantai tindak pidana Dalam praktik penegakan hukum, penerapan teori ini menghadapi beberapa kendala signifikan. Kesulitan utama terletak pada pembuktian unsur kesengajaan doenpleger yang biasanya menggunakan komunikasi terselubung. Keterbatasan alat bukti digital turut menyulitkan proses penjeratan aktor intelektual. samping itu, disparitas penafsiran mengenai unsur "pemberian langsung/tidak langsung" antar tingkatan pengadilan sering menimbulkan ketidakkonsistenan putusan. Berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana, beberapa solusi dapat diajukan. Pertama, penguatan asas legalitas melalui penegakan konsisten Pasal 55 KUHP jo. Pasal 523 UU No. 7/2017. Kedua, penerapan asas culpabilitas dengan menekankan pada unsur kesalahan . ens re. Ketiga, pengembangan sistem pembuktian modern untuk mengungkap rantai komando money politic secara lebih komprehensif. Teori ini secara tegas menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap money politic harus bersifat Pertama, mencakup pertanggungjawaban individual berdasarkan tingkat keterlibatan masing-masing pelaku. Kedua, menerapkan pertanggungjawaban kolektif bagi seluruh rantai pelaku money politic. Ketiga, menjamin konsistensi penerapan sanksi yang proporsional sesuai berat-ringannya pelanggaran. Dengan demikian, penerapan teori pertanggungjawaban pidana dalam kasus money politic harus dilakukan secara holistik. Pendekatan ini mencakup aspek preventif melalui edukasi hukum dan pembangunan kesadaran masyarakat, serta aspek represif melalui penegakan hukum yang konsisten dan tidak diskriminatif terhadap semua pihak yang terlibat, baik sebagai pelaku langsung maupun tidak langsung. KESIMPULAN Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan pada bab-bab sebelumnya, maka ditarik kesimpulan sebagai berikut : Pengaturan tindakan turut serta dalam tindak pidana Money Politic pada Pemilihan Umum menurut Hukum Indonesia menunjukkan suatu sistem pertanggungjawaban pidana yang komprehensif namun masih menghadapi tantangan dalam implementasinya. Secara normatif, hukum Indonesia telah mengatur secara rinci melalui kombinasi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu . hususnya Pasal . dan KUHP (Pasal 55-. yang membedakan pertanggungjawaban pelaku utama . , penganjur . , dan pembantu . , dengan sanksi yang bervariasi berdasarkan tingkat keterlibatan dan waktu pelaksanaan money politic. Pengaturan ini juga mencakup pertanggungjawaban korporasi dengan sanksi yang lebih berat. Namun dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap pelaku turut serta masih terkendala oleh kesulitan pembuktian unsur penyertaan, modus operandi yang semakin terselubung, serta disparitas penafsiran hukum, sehingga diperlukan penguatan sistem pembuktian, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan harmonisasi pemahaman yurisprudensial untuk memastikan efektivitas penindakan yang proporsional dan berkeadilan sesuai prinsip strafmaat dalam hukum pidana. 4332 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Akibat hukum terhadap pelaku yang turut serta melakukan money politic pada pemilihan umum legislatif ialah hukuman pidana yang berdasarkan Pasal 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo. Pasal 55-56 KUHP, hal ini terdapat perbedaan sanksi yang dimana harus berdasarkan peran dan waktu pelanggaran. Pelaku utama . yang langsung memberikan uang/materi kepada pemilih dikenai sanksi terberat pada masa tenang . tahun penjara dan denda Rp48 juta berdasarkan Pasal 523 ayat . ), sedangkan penyuruh . seperti tokoh partai atau donatur dihukum setara pelaku utama melalui Pasal 55 KUHP meskipun tidak terlibat fisik. Pelaku turut serta . seperti tim sukses atau koordinator lapangan dikenai sanksi pengurangan 1/3 hukuman pelaku utama sesuai Pasal 56 KUHP, tetapi tetap berpotensi menerima sanksi tambahan seperti pencabutan hak politik (Pasal 541 UU Pemil. dan pembatalan kemenangan melalui perselisihan di MK. Konsekuensi hukum ini menunjukkan pendekatan teori gabungan yang memadukan unsur pembalasan . dan pencegahan . , dengan penekanan khusus pada masa tenang sebagai periode kritis demokrasi. Namun, efektivitasnya masih terkendala oleh kesulitan pembuktian unsur penyertaan dan modus operandi yang semakin terselubung, sehingga diperlukan reformasi sistem pembuktian dan sinergi antarlembaga untuk memastikan penindakan yang proporsional terhadap seluruh rantai pelaku, dari eksekutor lapangan hingga aktor intelektual di belakang layar. Pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku yang turut serta melakukan money politic pada pemilihan umum legislatif ialah sanksi pidana yang tegas dan berlapis sesuai peran pelaku, diatur dalam Pasal 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 55-56 KUHP. Pelaku langsung . yang memberi uang/materi ke pemilih bisa dihukum penjara 2-4 tahun plus denda Rp24-48 juta . ergantung masa pelanggara. Tokoh partai atau donatur yang menyuruh . meskipun tidak turun langsung, tetap bisa dihukum sama beratnya berdasarkan Pasal 55 KUHP. Sedangkan tim sukses atau koordinator lapangan . yang membantu bisa kena hukuman lebih ringan 1/3-nya lewat Pasal 56 KUHP. Selain hukuman penjara, pelaku juga bisa kena sanksi tambahan seperti dicabut hak politiknya (Pasal 541 UU Pemil. atau dibatalkan kemenangannya lewat pengadilan. Sayangnya, penegakan hukum masih sering terkendala sulitnya membuktikan peran masing-masing pelaku, terutama aktor intelektual yang biasa beroperasi secara terselubung. Untuk itu, diperlukan kerja sama masyarakat dan aparat dalam melaporkan serta mengumpulkan bukti-bukti tindakan money politic agar semua mata rantai pelaku bisa dijerat hukum. REFERENSI