Journal of Social Responsibility Projects by Higher Education Forum Vol 4. No 2. November 2023. Page 123-128 ISSN 2723-1674 (Media Onlin. DOI 10. 47065/jrespro. Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga Desa Pematang Serai Hary Angga Pratama Sinaga1,*. Chaerul Rizky2. Fitri Rafianti1 1 Fakultas Sosial Sains. Hukum. Universitas Pembangunan Panca Budi Medan. Kota Medan. Indonesia 2 Fakultas Sosial Sains. Manajemen. Universitas Pembangunan Panca Budi Medan. Kota Medan. Indonesia Email: 1,*mharryanggaa@gmail. com, 2mchaerulrizky@pancabudi. id, 3fitrirafianti@dosen. (* : coressponding autho. AbstrakOeTujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan penguatan pada Masyarakat Desa Pematang Serai mengenai pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian. Pentingnya materi ini dalamdisampaikan adalah karena kasus perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga semakinmeningkat, terutama selama masa pandemi COVID-19. Selama pandemi ini, kerentananperempuan terhadap kekerasan, khususnya KDRT, telah meningkat, seperti yang terlihat dari peningkatan laporan kekerasan terhadap perempuan di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Sumatera Utara. Ada berbagai faktor yang menyebabkan peningkatan KDRT selama pandemi COVID-19 ini, termasuk faktor-faktor sosial dan ekonomi. Dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini, kami menggunakan metode ceramah, diskusi, dan konsultasi untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman audiens sasaran. Hasil dari kegiatan penyuluhan ini menunjukkan peningkatan pengetahuanmasyarakat Desa Pematang Serai tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga danperceraian setelah dilakukan evaluasi. Kata Kunci: Covid-19. Pencegahan. KDRT AbstractOeThe aim of this outreach activity is to increase knowledge, understanding and strengthening of the Pematang Serai Village Community regarding the prevention of domestic violence and divorce. The importance of conveying this material is because cases of divorce and domestic violence are increasing, especially during the COVID-19 pandemic. During this pandemic, women's vulnerability to violence, especially domestic violence, has increased, as can be seen from the increase in reports of violence against women in several regions in Indonesia, including North Sumatra Province. There are various factors that have caused an increase in domestic violence during the COVID-19 pandemic, including social and economic factors. In this community service activity, we use lecture, discussion and consultation methods to increase the knowledge and understanding of the target audience. The results of this outreach activity show an increase in the knowledge of the Pematang Serai Village community about preventing domestic violence and divorce after an evaluation was carried out. Keywords: Covid-19. Prevention. Domestic Violence PENDAHULUAN (Undang-Undang Nomor 16, 2. sebagai Perubahan Atas (Undang-Undang Nomor 1, 1. tentang Perkawinan UU yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. (Undang-Undang Nomor 16, 2. tentang Perubahan Atas (Undang-Undang Nomor 1, 1. tentang Perkawinan adalah: bahwa negara menjamin hak warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak. Pandemi Covid-19 memang berdampak diberbagai sektor, salah satunya menyebabkan kelesuan ekonomi. Banyak orang tidak bisa bekerja sementara waktu. Disisi lain, kebutuhan rumah tangga harus terus dipenuhi. Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab, masa pandemi Covid-19, kerjaan menjadi sulit, sehingga muncul percekcokan rumah tangga mereka, suami tidak bekerja menyebabkan kekerasan yang terjadi berupa kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan ekonomi berupa penelantaran atau suami tidak menafkahi istri dan anaknya, bahkan sampai juga kekerasan seksual. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah yang bersifat global yang berdampak luas bagi kesehatan baik secara mental maupun fisik, terkhsusus terhadap pihak-pihak yang dirugikan (Asliani, 2. Di dalam rumah tangga, ketegangan maupun konflik merupakan hal yang biasa terjadi. Perselisihan pendapat, perdebatan, pertengkaran, saling mengejek atau bahkan memaki merupakan hal yang umum terjadi (Sugiarto & Putrianti, 2. Tapi semua itu dapat menjadi bagian dari bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang secara spesifik mengacu pada pengertian kekerasan terhadap perempuan yang ada dalam Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (Purwaningsih, 2. Pada umumnya kaum perempuan beranggapan kekerasan yang dilakukan suami terhadap dirinya merupakan hal yang lumrah dan biasa. Perempuan yang menjadi korbannya biasanya hanya bisa pasrah menerima keadaan. Begitu pula dengan suami menganggap kekerasan- kekerasan yang dilakukan di lingkungan rumah tangganya merupakan kejadian biasa Copyright A 2023 M. Hary Angga Pratama Sinaga. Page 123 This Journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License Journal of Social Responsibility Projects by Higher Education Forum Vol 4. No 2. November 2023. Page 123-128 ISSN 2723-1674 (Media Onlin. DOI 10. 47065/jrespro. yang lepas dari jangkauan hukum. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang melibatkan tindakan fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam rumah tangga terhadap pihak lainnya, yang umumnya berakibat merugikan korban dan menciptakan lingkungan yang tidak sehat di dalam rumah tangga. Fenomena ini bukan hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga mengganggu stabilitas dan perkembangan sosial ekonomi suatu komunitas. Desa Pematang Serai, sebagai representasi mikrokosmos masyarakat di Indonesia, tidak terlepas dari masalah KDRT. Faktor sosial, ekonomi, budaya, dan gender menjadi determinan yang kompleks dalam mendorong adanya kasus KDRT di desa ini. Berdasarkan analisis situasi. Desa Pematang Serai memiliki tingkat pendidikan yang beragam, akses terbatas terhadap informasi dan layanan kesehatan mental, serta norma sosial yang menguatkan peran tradisional gender yang dapat menghambat terbukanya ruang bagi korban untuk melaporkan atau mencari bantuan terkait KDRT. KDRT dapat dicegah dengan memiliki pemahaman yang benar tentang perbuatan-perbuatan apa saja yang termasuk KDRT dan apa ancaman pidananya (Lengkong et al. , 2. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang komprehensif dalam bentuk sosialisasi untuk memberdayakan masyarakat desa dalam pencegahan dan penanganan kasus KDRT. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak-hak mereka, mengenali tanda-tanda KDRT, serta mengetahui langkah- langkah penanganan yang tepat, termasuk cara melaporkan kasus kepada pihak berwenang. Tujuan Secara umum kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan baru kepada kelompok pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga Desa Pematang Serai, yang pada umumnya belum mengetahui mengenai isi (Undang-Undang Nomor 23, 2. mengenai Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga, faktorfaktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga dan juga belum mengetahui bagaimana penguatan ketahanan keluarga untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian, sehingga setelah kegiatan ini selesai kelompok pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga Desa Pematang Serai diharapkan dapat melakukan upaya antisipasi agar tidak terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian. Permasalahan Mitra Dalam kegiatan pengabdian masyarakat dengan tema "Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Desa Pematang Serai", beberapa permasalahan yang dihadapi oleh mitra adalah sebagai berikut: Kurangnya kesadaran masyarakat akan masalah kekerasan dalam rumah tangga atau tidak menganggap serius masalah ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Stigma dan Ketakutan Korban KDRT atau saksi merasa malu atau takut untuk melaporkan kasus kekerasan, terutama jika pelaku adalah anggota keluarga. Kurangnya Pengetahuan masyarakat tentang hak-hak mereka, undang-undang yang melindungi korban KDRT, serta sumber daya yang tersedia untuk membantu korban. Keterbatasan Sumber Daya termasuk kurangnya fasilitas dan layanan yang khusus untuk mendukung korban KDRT, seperti pusat krisis atau konseling. Masyarakat menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan fisik dan mental, serta sistem peradilan yang efektif untuk menuntut pelaku KDRT. Kerja sama antara berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, lembaga sosial, dan LSM,tidak optimal dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan KDRT di Desa Pematang Serai. Masyarakat memerlukan pelatihan dan pendidikan lebih lanjut dalam bidang penanganan KDRT, pemahaman tentang hak-hak perempuan dan anak, serta strategi pencegahan yang efektif. METODE PELAKSANAAN Metode Pendekatan yang ditawarkan Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan cara ceramah, diskusi, tanya jawab serta dilakukan evaluasi melalui penyebaran kuesioner kepada peserta. Pengabdian ini dillaksanan pada tanggal 24 Juni 2023 di lokasi Desa Pematang Serai. Pemberdayaan dilakukan untuk menyampaikan materi perlindungan hukum terhadap korban kekerasan anak dan perempuan kepada masayarkat desa melalui pemaparan materi berupa: Penguatan komitmen para pemangku kepentingan Pelayanan penyuluhan/komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) dan konseling Pengembangan pusat pelayanan informasi/konseling . elompok dialog warg. Mengidupkan kearifan lokal ditingkat desa Penguatan kapasitas masyarakat/aparat desa melaui pelatihan kader Copyright A 2023 M. Hary Angga Pratama Sinaga. Page 124 This Journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License Journal of Social Responsibility Projects by Higher Education Forum Vol 4. No 2. November 2023. Page 123-128 ISSN 2723-1674 (Media Onlin. DOI 10. 47065/jrespro. Proses Kerja Berikut adalah proses kerja untuk mitra Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga Desa Pematang Serai, yaitu: Tahap Persiapan Tahap persiapan ini tim pengabdian melakukan telusur pustaka tentang kondisi kekerasan anak dan perempuan di Indonesia pada umumnya dan di Desa Pematang Serai pada khususnya. Kemudian tim pengabdian memilih 20 . masyarakat di Desa Pematang Serai dengan karakteristik latar belakang keluarga dan permasalahan lainya. Selanjutnya tim menyiapkan materi, alat-alat dan bahan yang diperlukan untuk mengevaluasikekerasan anak dan perempuan. Materi yang disiapkan meliputi: Pembuatan kuisioner untuk wawancara mendalam . n-depth intervie. kepada masyarakat. Pembuatan kuisioner untuk focused group discussion (FGD) kepada perwakilan masyarakat. Tahap Intervensi Pada tahap intervensi, tim turun ke lapangan bersama-sama dan melakukan skrining dengan metode yang telah disiapkan secara bersama-sama sebagai satu kesatuan, tidak membagi diri. Setiap kegiatan wawancara mendalam dan FGD dilakukan oleh semua tim pengabdian, dimana anggota tim ada yang bertugas sebagai moderator, notulen, dan observer. Kegiatan wawancara mendalam dan FGD juga menggunakan alat bantu tape recorder agar hasil wawancara dan FGD tidak ada yang terlewat dari pengamatan tim pengabdian. Dari hasil skrining, jika terdapat mahasiswa yang terindikasi mengalami bullying . , atau melakukan bullying . akan diberikan waktu untuk berkonsultasi kepada psikiater yang juga menjadi tim pengabdian. Tahap Edukasi Tahap edukasi dalam bentuk penyuluhan dan diskusi aktif. Tahap Evaluasi Tahap evaluasi dalam kegiatan ini adalah melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan sejauhmana efektivitasnya kegiatan penyuluhan upaya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan anak dan perempuan dimasa covid-19 di Desa Pematang Serai untuk keberlanjutan program pelatihan Uraian Partisipasi Mitra Partisipasi mitra dalam pelaksanaan program penyuluhan upaya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan anak dan perempuan dimasa covid-19 di Desa Pematang Serai adalahsebagai berikut: Menyediakan tempat kegiatan pelatihan Mengundang organisasi kemahasiswaan dan perwakilan mahasiswa Membantu pelaksanaan kegiatan hingga selesai Membantu mengevaluasi pelaksanaan kegiatan program pelatihan Dapat memberikan pembinaan soft skill kepada mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan dalam bidang informasi dan teknologi elektronik Dapat memberikan pemahaman bagi mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan Tim Pengabdian Kepada Masyarakat bersama perangkat desa berdiskusi dan melakukan tanya jawab tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga yang ditutup dengan acara foto bersama. Gambar 1. Tim Dosen bersama Masyarakat Peserta PKM Copyright A 2023 M. Hary Angga Pratama Sinaga. Page 125 This Journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License Journal of Social Responsibility Projects by Higher Education Forum Vol 4. No 2. November 2023. Page 123-128 ISSN 2723-1674 (Media Onlin. DOI 10. 47065/jrespro. Uraian Evaluasi Pelaksanaan Program Pengabdian Evaluasi dilakukan secara spesifik untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan pemahaman khalayak sasaran terhadap materi yang disampaikan. Adapun langkah-langkah evaluasinya meliputi: Evaluasi awal Evaluasi awal dilakukan sebelum penyampaian materi kepada khalayak sasaran dengan maksud untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang factor-faktor penyebab terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga dan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah tindak kekerasan dalam rumah tangga. Evaluasi ini dilakukan dengan menggunakan beberapa daftar pertanyaan mengenai aspek pengetahuan dan pemahaman khalayak sasaran terhadap materi penyuluhan hukum di atas. Adapun hasil rata-rata evaluasi awal dari 15 orang peserta mencapai nilai rata-rata. Hal ini menunjukkan tingkat pengetahuan dan pemahaman peserta kegiatan penyuluhan hukum tergolong rendah Evaluasi proses Evaluasi proses dilakukan selama proses kegiatan penyuluhan hukum berlangsung. Evaluasi ini dilakukan dengan cara menilai partisipasi aktif para peserta melalui sejumlah pertanyaan dan bobot masing-masing pertanyaan yang diajukan. Terlihat para peserta memberikan sikap yang positif melalui keaktifan masyarakat atau warga Desa Pematang Serai dalam mengikuti kegiatan ini. Evaluasi Akhir Evaluasi akhir dilakukan dengan menggunakan daftar pertanyaan yang sama pada waktu post test yang diselenggarakan pada akhir kegiatan. Evaluasi akhir bertujuan untuk mengetahui keberhasilan kegiatan penyuluhan hukum dengan membandingkan pengetahuan dan pemahaman sebelum dan sesudah kegiatan dilakukan. Hasil yang dicapai para peserta ditunjukkan dengan melihat perkembangan hasil evaluasi akhir. Dalam hal ini dari 15 orang peserta mencapai nilai akhir dengan nilai rata-rata 65, sehingga terlihat ada peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta penyuluhan setelah diberikan penyuluhan hukum tersebut. HASIL DAN PEMBAHASAN Setelah mengikuti dan mendengarkan materi sosialisasi serta melakukan diskusi dalam rangka melatih kemampuan peserta untuk memecahkan permasalahan KDRT, mitra sebagai kelompok sasaran terlihat meningkat pengetahuan dan pemahamannya tentang KDRT. Selain itu, terlihat pula kemampuan para peserta untuk menyelesaikan atau memecahkan permasalahan KDRT yang disajikan melalui pemberian kasus-kasus yang Hal tersebut disimpulkan tim pengabdian dengan membandingkan tesawal dengan hasil presentasi kelompok sebagai bahan evaluasi kegiatan. Pada tahap pemberian tes awal tampak para peserta masih rendah Banyak hal yangbelum mereka kuasai seperti misalnya tentang lingkup kekerasan dalam rumah tangga, cara memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, ancaman pidana kekerasan dalam rumah tangga, peran masyarakat dan pemerintah dalam mencegah dan melindungi korban, dan sebagainya. Namun pada hari kedua pelaksanaan para peserta telah mampu untuk menyelesaikan dengan baik kasus-kasus yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil Fisik yang bermanfaat bagi kelompok sasaran : Para peserta dari kegiatan memperoleh materi-materi sosialisasi yang disampaikan oleh tim pengabdian serta kasus-kasus yang digunakan untukdiskusi dan presentasi. Selain itu, tim pengabdian membagikan pula foto copy Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yangdibagikan kepada peserta untuk menambah pengetahuan dan pemahaman peserta pengabdian tentang kesadaran hukum terhadap penghapusan KDRT, serta peran pemerintah dan masyarakat dalam mencegah dan melindungi korbankekerasan dalam rumah tangga. Hasil diskusi kelompok sebagai bahan kajian pemecahan kasus kekerasan dalamrumah tangga dan upaya penyadaran hukum terhadap penghapusan KDRT serta peran masyarakat dalam mencegah dan melindungi korban KDRT. Istilah kekerasan digunakan oleh John Conrad dengan istilah Aucriminally violenceAy, sedangkan Clinard dan Quenney menggunakan istilah Aucriminal violenceAy. Di Kolumbia istilah kekerasan dikenal dengan AuLa ViolenciaAy. Kekerasan pada dasarnya adalah merupakan tindakan agresif, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, misalnya tindakan memukul, menusuk, menendang, menampar, meninju, menggigit, semua itu adalah bentuk-bentuk kekerasan (Iskandar, 2. Istilah kekerasan juga digunakan untuk menggambarkan perilaku, baik yang terbuka Copyright A 2023 M. Hary Angga Pratama Sinaga. Page 126 This Journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License Journal of Social Responsibility Projects by Higher Education Forum Vol 4. No 2. November 2023. Page 123-128 ISSN 2723-1674 (Media Onlin. DOI 10. 47065/jrespro. atau tertutup . , dan baik yang bersifat menyerang . atau bertahan . , yang disertai penggunaan kekuatan kepada orang lain (Santoso, 2. Pemberdayaan masyarakat menurut (Ife & Tesoriero, 2. merupakan suatu upaya meningkatkan keberdayaan masyarakat untuk mengatasi kondisi yang merugikan . , dalam hal ini adalah untuk mengatasi semakin maraknya kekerasan dalam rumah Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga meliputi Pertama. Kekerasan Psikologis/Nonfisik. (Soeroso & Moerti, 2. mengungkapkan bentuk nonfisik dari tindakan kekerasan yaitu, penghinaan, komentar-komentar yang dimaksudkan merendahkan dan melukai harga diri dari pihak istri, melarang istri bergaul, ancamanancaman berupa akan mengembalikan istri ke orang tua, akan menceraikan dan memisahkan istri dari anakanaknya. Kedua. Kekerasan Seksual yaitu tindak kekerasan seksual meliputi perkosaan, pelecehan seksual. Ketiga. Penelantaran Rumah Tangga yaitu dalam bentuk penelantaran ekonomi dimana tidak diberi nafkah secara rutin atau dalarn jumlah yang cukup (Sugiarto & Putrianti, 2. Menurut (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Yahun 2004, n. ) tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. KDRT termasuk dalam tindakan kriminal, dikategorikan bersama dengan kejahatan lain seperti ancaman dengan senjata, percobaan pembunuhan, dan Akan tetapi, diperlukan pendekatan terapi kepada pelaku KDRT yang sangat berbeda dengan pelaku tindak kriminal lainnya. Pencegahan kejahatan termasuk di dalamnya kekerasan dapat dilakukan melalui dua cara yaitu (Dirdjosisworo, 1. dalam penelitian (Siregar, 2. Berupaya mengidentifikasi atau menemukan sejumlah faktor yang dapat menjadi pemicu munculnya kejahatan, yang selanjutnya dilanjut dengan penyusunan program penanggulangannya. Menumbuhkan stabilitas pembinaan hukum dan aparatur penegak hukum dalam rangka law enforcement yaitu sebuah usaha yang disasarkan untuk menjaga dan membina hukum yang diberlakukan dalam masyarakat. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan masyarakat yang tengah menghadapi KDRT dan ingin melapor kepada kepolisian: Apabila mengalami KDRT dalam bentuk kekerasan fisik, maka korban harus segera lapor ke pihak kepolisian. Pelapor akan diarahkan untuk melakukan visum et repertum, hasil visum dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat yang diajukan ke pengadilan. Apabila laporan dilakukan ke Kepolisian Resor (Polre. setempat, maka korban akan dirujuk ke bagian unit Perempuan dan Anak. Pelapor akan dimintai keterangannya sebagai saksi. Korban dianjurkan menyertakan bukti-bukti untuk memperkuat laporan. Bila polisi merasa sudah ada minimal dua alat bukti maka pihak terlapor dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Jangan lupa catat siapa penyidik yang menangani kasus tersebut. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelapor mengikuti perkembangan penanganan kasus. Cara lain yang bisa dilakukan apabila menerima kekerasan, yaitu laporan via daring atau online ke SAPA 129. Layanan yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak . A) ini dapat diakses melalui hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129 yang mana terdiri dari enam jenis layanan. Layanan tersebut adalah yaitu pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban. Selain melalui telepon dan whatsapp. Kementerian pA juga menerima laporan tindak kekerasan melalui media lain seperti forum online. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor, surat, hingga pengaduan langsung. Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat ini adalah untuk menyebarluaskan informasi pada masyarakat dan keluarga . ebagai bagian dari anggota masyaraka. mengenai tanggung jawab mereka dalam upaya pencegahan kekerasaan dalam rumah tangga, mengingatkan kembali kepada masyarakat mengenai kewajibannya untuk memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. Adapun bentuk-bentuk upaya pencegahan berdasarkan pendapat para subyek sangat bervariasi, yaitu sosialisasi atau penyuluhan gender dan UU PKDRT, pelatihan kader penyuluh gender dan KDRT, pemberian sanksi bagi pelaku KDRT, pelatihan keterampilan bagi perempuan, serta pendirian lembaga konsultasi keluarga di tingkat desa (Sanyata et al. , 2. Bagi masyarakat sebagai korban akan memperoleh informasi tentang hak-hak korban yaitu perlindungan dari keluarga, aparat penegakan hukum, lembaga sosial, pelayanan kesehatan, dan penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban dan pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan serta pelayanan pembinaan rokhani. Selain itu, tujuan kegiatan ini adalah untuk mendukung program Perguruan Tinggi sebagai pusat studi Advokasi tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Berdasarkan hasil yang diperoleh dari kegiatan ini, peserta sosialiasi telah merasakan manfaatnya, yakni memiliki tambahan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan kesadaran hukum terhadap penghapusan KDRT, peran serta masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi peristiwa KDRT sekaligus memiliki kemampuan dalam menyelesaiakan masalah-masalah KDRT. Lancarnya kegiatan tersebut menunjukkan bahwa secara umum tujuan dari kegiatan tercapai, meskipun di lapangan dijumpai adanya beberapa hambatan. Hambatan tersebut Copyright A 2023 M. Hary Angga Pratama Sinaga. Page 127 This Journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License Journal of Social Responsibility Projects by Higher Education Forum Vol 4. No 2. November 2023. Page 123-128 ISSN 2723-1674 (Media Onlin. DOI 10. 47065/jrespro. adalah sulitnya menentukan hari untuk pelaksanaan kegiatan dikarenakan banyak para peserta yang sulit menyepakati waktu yang tepat untuk pelaksanaan kegiatan. Menentukan waktu memang bukan persoalan yang Kondisi tersebut dapat dikatakan menyebabkan kegiatan pengbdian ini, khususnya agenda hari kedua yaitu pelatihan untuk memecahkan kasus-kasus menemui keterbatasan dalam pelaksanaan sebab seharusnya kegiatan pelatihan dapat dilakukan lebih dari yang telah diberikan oleh tim pengabdian. Untuk memberikan kemampuan memecahkan maslah-masalah KDRT mestinya dibutuhkan waktu yang cukup dan kasus-kasus yang lebih variatif lagi, sehingga hasilnya akan lebih optimal. Melalui peningkatan pengetahuan, pemahaman serta kemampuan masyaakat dengan persoalan KDRT, maka harapan ke depan adalah berkurangnya masalah kekerasan dalam rumah tangga dan tumbuhnya kesadaran di dalam masyarakat untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, memelihara keutuhan dalam rumah tangga yang harmonis dan sejahtera serta kesadaran untuk berperan serta dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Kesesuaian Program dengan Capaian Pembelajaran Program PKM ini sangat terkait dengan keilmuan peneliti yang berhubungan denganbidang hukum pidana yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga sehingga dirasa perlu disosialisasikan hal hal yang berkaitan dengan hal tersebut. KESIMPULAN DAN SARAN Pemberdayaan masyarakat Desa Pematang Serai bertujuan untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga. Kegiatan penyuluhan hukum ini cukup berhasil yang ditandai dengan keaktifan dan antusias peserta, baik dalam mengikuti materi yang disampaikan maupun dalam kesempatan diskusi dan tanya jawab. Melalui inisiatif ini, pendekatan pencegahan dan penanganan diterapkan secara holistik dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa. Upaya ini mencakup peningkatan kesadaran, pelatihan keterampilan, serta pendirian mekanisme pendukung bagi korban kekerasan. Adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman para peserta tentang upaya penguatan kethanan keluarga untuk pencegahan tindak kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian khususnya di masa pandemic covid-19. Keberhasilan kegiatan ini didukung oleh para peserta sendiri yaitu Masyarakat Desa Pematang Serai. DAFTAR PUSTAKA