Volume 11, nomor . September, 2025 P-ISSN 2442-5907 E-ISSN 2797-2585 INSTITUT AGAMA ISLAM PANGERAN DIPONEGORO NGANJUK http://ejurnal. iaipd-nganjuk. JUDI SEBAGAI CERMIN KEKOSONGAN RUHANI: PENDEKATAN TASAWUF TERHADAP PENYIMPANGAN MORAL Sony Eko Adisaputro Universitas Pangeran Diponegoro Nganjuk Email: sonynganjuk07@gmail. Info Artikel Submit : 13 Juli 2025 Revisi : 17 Agustus 2025 Diterima : 15 September 2025 Publis : 22 Oktober 2025 Abstrak Perjudian merupakan manifestasi dari kekosongan ruhani yang mendorong individu mencari kepuasan semu melalui aktivitas mempertaruhkan harta benda demi keuntungan Penelitian ini bertujuan mengungkap praktik perjudian di Desa Jatikalen sebagai bentuk penyimpangan moral, serta menelaahnya melalui pendekatan tasawuf yang menitikberatkan pada dimensi batiniah manusia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam dan observasi partisipatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjudian telah merusak tatanan sosial melalui melemahnya ketahanan keluarga, memburuknya kondisi ekonomi, serta meningkatnya ketidakamanan lingkungan. Upaya penanggulangan oleh aparatur desa dan kepolisian belum mampu menghentikan aktivitas tersebut secara tuntas karena adanya kemampuan adaptif para pelaku terhadap sistem pengawasan. Pendekatan tasawuf memberikan sudut pandang mendalam mengenai akar spiritual dari perilaku menyimpang ini, yang berakar dari kehampaan jiwa, lemahnya ikatan batin dengan Tuhan, serta dominasi hawa Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan tidak semata-mata bersifat struktural, tetapi juga spiritual, melalui penguatan nilai-nilai keimanan, kesadaran ruhani, dan pendidikan moral yang berkelanjutan. Penelitian ini merekomendasikan kolaborasi lintas sektor yang tidak hanya menekankan pada aspek hukum, tetapi juga Spiritualis: Jurnal Pemikiran Islam dan Tasawuf. Volume 11, nomor . September, 2025 P-ISSN 2442-5907 E-ISSN 2797-2585 pendekatan sufistik dalam membangun ketahanan moral Kata kunci Perjudian. Kekosongan Ruhani. Penyimpangan Moral. Tasawuf. Ketahanan Sosial Pendahuluan Perjudian merupakan salah satu bentuk perilaku menyimpang yang secara nyata membawa dampak negatif terhadap kehidupan individu maupun masyarakat. Aktivitas ini melibatkan pertaruhan sesuatu yang bernilai, seperti uang atau harta, dengan harapan memperoleh hasil yang lebih besar secara instan dan tidak pasti. 1 Dalam konteks sosiologis, perjudian sering kali muncul sebagai pelarian dari tekanan hidup, kondisi ekonomi yang sulit, maupun kekosongan makna eksistensial. Namun demikian, alih-alih memberikan solusi, praktik ini justru memperburuk kondisi sosial dan psikologis pelakunya. 2 Fenomena tersebut menunjukkan bahwa perjudian bukan hanya masalah ekonomi, melainkan juga persoalan moral, spiritual, dan budaya. Fenomena perjudian tidak hanya menjadi persoalan individual, melainkan telah menjadi masalah sosial yang kompleks di berbagai daerah, termasuk di Desa Jatikalen. Praktik perjudian di desa ini tidak dapat dipandang sebelah mata, sebab dampaknya menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat: mulai dari keretakan keluarga, kemiskinan struktural, hingga terganggunya stabilitas sosial dan keamanan lingkungan. Berbagai upaya telah dilakukan oleh aparat desa dan kepolisian, namun pelaku perjudian tetap menunjukkan kemampuan beradaptasi dan menghindari pengawasan. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan penegakan hukum semata belum cukup efektif untuk mengatasi akar persoalan . Dalam perspektif sosiologi, perjudian dapat dikategorikan sebagai bentuk deviasi sosial atau penyimpangan terhadap norma dan nilai yang berlaku di masyarakat. Menurut 1 Azwar. Psikologi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2010, 20 2 Koentjaraningrat. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta, 2009, 45 3 Susanto. Kriminologi dan Fenomena Sosial di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press. Spiritualis: Jurnal Pemikiran Islam dan Tasawuf. Volume 11, nomor . September, 2025 P-ISSN 2442-5907 E-ISSN 2797-2585 Soerjono Soekanto penyimpangan sosial terjadi ketika individu atau kelompok bertindak bertentangan dengan harapan sosial yang telah disepakati. 4 Pelaku perjudian sering kali tidak mematuhi norma agama, etika, dan hukum, yang pada akhirnya mengganggu tatanan Perilaku ini juga memperlihatkan lemahnya kontrol sosial serta rendahnya kesadaran hukum di tengah masyarakat. Sedangkan perspektif tasawuf, perilaku menyimpang seperti perjudian dapat dipahami sebagai manifestasi dari kekosongan ruhani Ai yaitu kondisi jiwa yang jauh dari nilai-nilai spiritual dan kesadaran ilahiah. Al-Ghazali dalam IhyaAo AoUlumuddin menekankan bahwa manusia yang tidak mampu mengendalikan nafsu amarah dan syahwat akan mudah terjebak dalam perilaku menyimpang. 5 Oleh karena itu, pendekatan sufistik yang menekankan pada pembersihan hati, penguatan hubungan dengan Tuhan, dan pendidikan moral batiniah dapat menjadi alternatif yang lebih mendasar dan menyeluruh dalam menangani problematika sosial seperti perjudian. Perjudian membawa dampak yang sangat luas, baik terhadap individu maupun struktur sosial di sekitarnya. Dari sisi ekonomi, banyak keluarga menjadi korban karena kepala rumah tangga menghabiskan pendapatan untuk berjudi. Ketika kalah, pelaku dapat terjerumus ke dalam utang dan kemiskinan yang berkepanjangan. 6 Secara sosial, muncul konflik rumah tangga, kekerasan dalam keluarga, serta meningkatnya tindakan kriminalitas. Dalam konteks masyarakat pedesaan seperti Desa Jatikalen, dampak tersebut kian terasa karena kehidupan sosial warga sangat saling bergantung satu sama lain. Fenomena perjudian di Desa Jatikalen telah berkembang menjadi masalah sosial yang Praktik perjudian di daerah ini tidak hanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi juga telah menjadi bagian dari kebiasaan sebagian warga. Aktivitas perjudian, baik dalam bentuk dadu, kartu, maupun taruhan daring, sering kali berlangsung di tempattempat tersembunyi agar terhindar dari razia. Dampaknya mencakup keretakan keluarga, kemiskinan struktural, dan gangguan terhadap stabilitas sosial serta keamanan lingkungan. 4 Soerjono Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 5 Al-Ghazali. IhyaAo AoUlumuddin. Beirut: Dar al-Kutub al-AoIlmiyyah. 6 Nasution. Perilaku Menyimpang dalam Perspektif Sosial dan Agama. Medan: USU Press. 7 Susanto. AuDinamika Sosial dalam Penanganan Perjudian di Masyarakat Pedesaan. Ay Jurnal Sosiologi Reflektif 2021. Spiritualis: Jurnal Pemikiran Islam dan Tasawuf. Volume 11, nomor . September, 2025 P-ISSN 2442-5907 E-ISSN 2797-2585 Fakta ini menunjukkan bahwa perjudian di Jatikalen bukan sekadar perilaku individu, tetapi gejala sosial yang memerlukan pendekatan komprehensif. Berbagai upaya telah dilakukan oleh aparat desa dan kepolisian untuk memberantas perjudian, namun hasilnya belum memuaskan. Para pelaku mampu beradaptasi, berpindah tempat, dan bahkan memanfaatkan teknologi digital untuk menghindari pengawasan. Menurut Putra penegakan hukum yang bersifat represif tidak selalu efektif jika tidak dibarengi dengan pembinaan moral dan edukasi masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi penanganan yang lebih menyentuh aspek kesadaran individu dan nilai spiritual Dari perspektif psikospiritual, perjudian dapat dipahami sebagai bentuk kegelisahan Manusia yang kehilangan arah hidup dan nilai spiritual akan mencari makna melalui cara-cara semu, seperti mencari keberuntungan melalui taruhan. Menurut Ibn AoAthaillah dalam Al-Hikam, ketenangan sejati hanya bisa diperoleh dengan mendekatkan diri kepada Allah, bukan dengan mengejar kenikmatan duniawi yang fana. 9 Oleh karena itu, penyembuhan perilaku menyimpang seperti perjudian perlu dimulai dari kesadaran ruhani yang mendalam. Upaya penanganan perjudian di masyarakat perlu diintegrasikan dengan pendidikan moral dan spiritual. Pendidikan ini tidak hanya berfokus pada aspek kognitif, tetapi juga pembentukan karakter dan pengendalian diri. Menurut Syafii Maarif pendidikan spiritual yang kuat dapat menumbuhkan kesadaran etis dan tanggung jawab sosial. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip tasawuf yang mengajarkan keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat. Dengan memperkuat nilai-nilai keimanan, masyarakat dapat membangun ketahanan moral untuk menolak segala bentuk penyimpangan. Pendekatan tasawuf dalam menangani perjudian dapat diwujudkan melalui kegiatan keagamaan yang memperdalam kesadaran spiritual masyarakat. Misalnya, melalui majelis dzikir, kajian akhlak, dan pembinaan rohani di tingkat desa. Menurut Sulaiman pendekatan spiritual memiliki kekuatan transformatif karena menyentuh aspek terdalam dari kesadaran 8 Putra. Hukum dan Perilaku Sosial di Indonesia. Jakarta: Kencana 2020. 9 Ibn AoAthaillah. Al-Hikam: Kata-Kata Hikmah Sufi. Jakarta: Republika. 10 Syafii Maarif. Pendidikan Karakter dan Spiritualitas Bangsa. Bandung: Mizan. Spiritualis: Jurnal Pemikiran Islam dan Tasawuf. Volume 11, nomor . September, 2025 P-ISSN 2442-5907 E-ISSN 2797-2585 11 Dengan membangun kesadaran ruhani, masyarakat dapat secara mandiri menolak perjudian tanpa harus menunggu intervensi aparat. Pendekatan ini tidak hanya menekan gejala, tetapi juga menyembuhkan akar masalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam fenomena perjudian di Desa Jatikalen, sekaligus menelaah akar spiritual dari perilaku tersebut melalui pendekatan Harapannya, kajian ini dapat memberikan kontribusi dalam merumuskan strategi penanganan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga transformatif secara spiritual, demi terciptanya ketahanan moral dalam masyarakat. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan tujuan untuk memahami secara mendalam fenomena perjudian sebagai bentuk penyimpangan moral di Desa Jatikalen, serta menelaahnya melalui perspektif tasawuf. Pendekatan kualitatif dipilih karena memungkinkan peneliti untuk menggali realitas sosial berdasarkan makna yang dibentuk oleh para pelaku dan masyarakat sekitar secara kontekstual 12 Lokasi penelitian ditentukan secara purposive, yaitu di Desa Jatikalen, yang diketahui memiliki kasus perjudian cukup menonjol dalam kehidupan sosial masyarakat. Subjek dalam penelitian ini meliputi pelaku perjudian, tokoh masyarakat, aparat desa, petugas kepolisian, dan tokoh agama. Penentuan informan dilakukan dengan teknik purposive sampling, dengan kriteria informan yang dianggap memahami dan terlibat langsung dalam dinamika perjudian di wilayah tersebut. Pengumpulan data dilakukan melalui tiga teknik utama: Wawancara mendalam . ndepth intervie. , yang digunakan untuk menggali pandangan, pengalaman, dan motivasi para informan terkait praktik perjudian serta pandangan mereka terhadap nilai-nilai Observasi partisipatif, yaitu pengamatan langsung terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas perjudian dan interaksi sosial masyarakat di sekitarnya. 11 Sulaiman. Tasawuf Sosial: Spiritualitas untuk Keadilan dan Kemanusiaan. Yogyakarta: LKIS. 12 Creswell. Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif. Kuantitatif, dan Campuran . Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 13 Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. Spiritualis: Jurnal Pemikiran Islam dan Tasawuf. Volume 11, nomor . September, 2025 P-ISSN 2442-5907 E-ISSN 2797-2585 Studi dokumentasi, dengan menelaah data sekunder seperti laporan desa, data kepolisian, serta literatur tasawuf yang relevan untuk membingkai analisis spiritual. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode analisis tematik, yakni dengan mengelompokkan data ke dalam tema-tema kunci yang mencerminkan pola dan makna Analisis dilakukan melalui tiga tahapan: reduksi data, penyajian data, dan penarikan Kesimpulan. 14 Pendekatan tasawuf digunakan sebagai lensa interpretatif untuk menilai dimensi batiniah dan moral dari perilaku menyimpang yang diteliti. Untuk menjamin validitas data, dilakukan teknik triangulasi, yaitu membandingkan data dari berbagai sumber . nforman, observasi, dan dokume. serta menggunakan metode yang beragam untuk mengkaji satu objek. 15 Hal ini bertujuan agar hasil yang diperoleh lebih dapat dipercaya . dan reflektif terhadap kondisi nyata di lapangan. Data dianalisis secara tematik dengan mengikuti langkah-langkah kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan . Kondensasi data dilakukan dengan memilah informasi penting dari wawancara, observasi, dan dokumen. Data yang telah direduksi kemudian disajikan dalam bentuk narasi tematik agar memudahkan dalam memahami pola dan hubungan antar kategori. Tahap terakhir adalah penarikan kesimpulan yang bersifat induktif, yakni membangun makna dan teori berdasarkan temuan lapangan. Hasil dan Pembahasan Desa Jatikalen merupakan salah satu wilayah pedesaan di Kabupaten Nganjuk yang masih mempertahankan struktur sosial tradisional dengan dominasi masyarakat petani dan buruh harian. Secara umum, kehidupan sosial masyarakat desa ini cukup guyub dan religius. Namun, di balik kehidupan sosial yang tampak damai, masih terdapat sejumlah perilaku menyimpang yang tumbuh di kalangan warga, salah satunya adalah praktik perjudian. Fenomena ini muncul secara tersembunyi dan telah menjadi kebiasaan bagi sebagian kecil warga yang terdorong oleh motif ekonomi maupun hiburan. 14 Miles. , & Huberman. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. California: SAGE Publications. 15 Denzin. The Research Act: A Theoretical Introduction to Sociological Methods. New York: McGraw-Hill. 16 Ibid 45 Spiritualis: Jurnal Pemikiran Islam dan Tasawuf. Volume 11, nomor . September, 2025 P-ISSN 2442-5907 E-ISSN 2797-2585 Hasil observasi lapangan menunjukkan bahwa kegiatan perjudian di Desa Jatikalen dilakukan secara tidak terang-terangan. Beberapa jenis permainan yang sering muncul antara lain remi, togel, dan sabung ayam. Aktivitas tersebut seringkali berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengawasan aparat. Beberapa warga menyebut bahwa perjudian sering terjadi pada malam hari setelah panen atau saat masyarakat memperoleh hasil ekonomi tambahan. Kondisi ini memperlihatkan bahwa perjudian bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga bentuk kegagalan sosial dalam mengelola tekanan ekonomi dan spiritual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perjudian di Desa Jatikalen masih marak dilakukan oleh sebagian masyarakat, baik dalam bentuk tradisional seperti dadu koprok dan remi, maupun dalam bentuk modern seperti taruhan daring . nline bettin. Aktivitas ini biasanya berlangsung pada malam hari di tempat tersembunyi, seperti rumah kosong, warung tertutup, atau lahan kosong di pinggir desa. Dari hasil wawancara dengan tokoh masyarakat, diketahui bahwa sebagian besar pelaku perjudian berasal dari kalangan usia produktif . Ae45 tahu. yang memiliki tingkat ekonomi menengah ke bawah. Kondisi ekonomi yang sulit menjadi salah satu faktor utama pendorong perilaku ini. Beberapa informan mengaku berjudi sebagai Aujalan pintasAy untuk mendapatkan uang cepat guna memenuhi kebutuhan hidup. Fenomena ini sejalan dengan Strain Theory yang dikemukakan oleh Merton, bahwa penyimpangan sosial terjadi karena adanya kesenjangan antara tujuan ekonomi yang diharapkan dan cara legal yang tersedia untuk mencapainya. Dalam konteks Jatikalen, kemiskinan struktural dan minimnya lapangan kerja mendorong sebagian warga untuk menempuh cara instan seperti perjudian. Selain faktor ekonomi, ditemukan pula dorongan psikologis yang kuat dalam praktik perjudian. Berdasarkan hasil wawancara dengan mantan pelaku, sebagian dari mereka mengaku bermain judi karena Aukecanduan suasanaAy dan keinginan untuk mendapatkan pengakuan sosial. Mereka merasa dihargai ketika menang, namun mengalami tekanan mental dan penyesalan mendalam ketika kalah. Fenomena ini menunjukkan adanya dorongan escape behavior 17 Merton. Social Structure and Anomie. American Sociological Review. Spiritualis: Jurnal Pemikiran Islam dan Tasawuf. Volume 11, nomor . September, 2025 P-ISSN 2442-5907 E-ISSN 2797-2585 keinginan untuk melarikan diri dari tekanan hidup melalui aktivitas yang memberikan sensasi sementara. Faktor lingkungan sosial juga berperan besar. Dalam masyarakat Jatikalen, terdapat kelompok pertemanan yang menjadikan judi sebagai bagian dari gaya hidup atau hiburan Norma sosial informal ini memperkuat perilaku menyimpang karena adanya rasa solidaritas dalam komunitas pelaku. Hal ini mempertegas pandangan Soerjono Soekanto bahwa kontrol sosial yang lemah dan toleransi lingkungan terhadap pelanggaran norma menjadi pemicu bertahannya perilaku devian. Perjudian tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan spiritual masyarakat. Banyak keluarga yang mengalami keretakan akibat suami atau anggota keluarga terlibat dalam perjudian. Beberapa informan perempuan mengaku harus menanggung beban ekonomi sendiri setelah suaminya terjerat utang karena kalah judi. Secara sosial, hal ini menurunkan keharmonisan rumah tangga dan menimbulkan konflik antarwarga. Dari sisi spiritual, perjudian menimbulkan degradasi moral dan jauhnya individu dari nilai-nilai keagamaan. Berdasarkan observasi, sebagian pelaku mulai jarang mengikuti kegiatan keagamaan seperti shalat berjamaah atau pengajian. Kondisi ini menggambarkan apa yang disebut Al-Ghazali sebagai kaswatul qalb . erasnya hat. , yaitu keadaan ketika hati tertutup oleh dosa dan syahwat sehingga kehilangan kepekaan spiritual. 20 Dalam konteks ini, perjudian menjadi cermin dari krisis iman dan hilangnya kesadaran ilahiah dalam diri Dalam perspektif tasawuf, perilaku menyimpang seperti perjudian merupakan manifestasi dari dominasi hawa nafsu dan lemahnya kendali spiritual. Al-Ghazali dalam IhyaAo AoUlumuddin menjelaskan bahwa nafsu manusia memiliki kecenderungan terhadap kesenangan duniawi yang menipu. Ketika individu tidak mampu menahan dorongan tersebut melalui dzikir, taubat, dan muraqabah, maka ia akan terjebak dalam perilaku maksiat yang destruktif. 18 Nasution. Perilaku Menyimpang dalam Perspektif Sosial dan Agama. Medan: USU Press. Soerjono SoekantoA. 20 Al-GhazaliA. Spiritualis: Jurnal Pemikiran Islam dan Tasawuf. Volume 11, nomor . September, 2025 P-ISSN 2442-5907 E-ISSN 2797-2585 Perjudian di Jatikalen dapat dipahami sebagai bentuk isyq terhadap dunia, yakni cinta berlebihan terhadap materi dan keberuntungan instan. Menurut Ibn AoAthaillah manusia yang mencari kebahagiaan di luar Allah akan selalu berada dalam kekecewaan karena hakikat kebahagiaan hanya ada dalam kedekatan spiritual dengan-Nya. 21 Dengan demikian, akar masalah perjudian bukan semata-mata ekonomi, tetapi juga kekosongan batin dan lemahnya orientasi ruhani. Pendekatan tasawuf sosial dapat menjadi solusi alternatif dalam menangani fenomena perjudian di Jatikalen. Tasawuf sosial menekankan pentingnya membangun kesadaran ruhani yang berdampak pada kehidupan sosial. Upaya seperti majelis dzikir, pengajian akhlak, dan kegiatan keagamaan bersama terbukti membantu sebagian masyarakat meninggalkan perjudian. Salah satu tokoh agama setempat. KH. Syukron, menyebutkan bahwa Auketika seseorang merasakan nikmatnya dzikir dan ketenangan hati, maka keinginan untuk berjudi perlahan memudar. Ay Pendekatan ini sejalan dengan gagasan Sulaiman . tentang tasawuf sosial yang berorientasi pada pembentukan akhlak kolektif dan kesadaran spiritual komunitas. Dengan menumbuhkan rasa takut kepada Allah . dan harapan akan ampunan-Nya . , masyarakat akan lebih termotivasi untuk meninggalkan perilaku dosa tanpa harus ditekan oleh hukum semata. Penelitian menemukan bahwa tokoh agama memiliki pengaruh signifikan dalam membentuk kesadaran masyarakat terhadap bahaya perjudian. Melalui ceramah, pembinaan, dan pendekatan personal, mereka menanamkan nilai-nilai kejujuran, kesabaran, serta rezeki halal sebagai dasar kehidupan spiritual. Selain itu, lembaga desa mulai berkolaborasi dengan pondok pesantren sekitar untuk memberikan pembinaan akhlak bagi para pemuda. Kolaborasi antara aparat hukum dan lembaga keagamaan menjadi langkah efektif dalam mengatasi perjudian. Jika hukum berperan sebagai alat penegakan, maka tasawuf berperan sebagai alat penyembuhan batin. Seperti yang dikatakan oleh Syafii Maarif pendidikan moral dan spiritual harus berjalan seiring agar mampu menciptakan masyarakat yang beradab dan beriman. Transformasi spiritual merupakan kunci utama dalam 21 Ibn AoAthaillahA. Spiritualis: Jurnal Pemikiran Islam dan Tasawuf. Volume 11, nomor . September, 2025 P-ISSN 2442-5907 E-ISSN 2797-2585 pencegahan perilaku menyimpang. Kesadaran batin tentang makna hidup, tanggung jawab moral, dan pengendalian diri harus ditanamkan sejak dini melalui pendidikan keluarga, sekolah, dan lembaga keagamaan. Melalui kegiatan riyadhah nafs . atihan spiritua. , seseorang dilatih untuk mengontrol hawa nafsunya sehingga tidak mudah tergoda oleh kesenangan duniawi seperti perjudian. Jika masyarakat Jatikalen dapat membangun sistem pembinaan spiritual yang berkelanjutan, maka perilaku menyimpang dapat berangsur hilang. Transformasi spiritual ini tidak hanya mengubah individu, tetapi juga menata kembali sistem nilai dalam masyarakat agar lebih berorientasi pada kebaikan dan keberkahan. Temuan penelitian menunjukkan keterkaitan erat antara teori sosial dan konsep tasawuf. Strain Theory menjelaskan sebab-sebab sosial ekonomi munculnya perjudian, sedangkan escape behavior menjelaskan aspek psikologis pelaku. Namun, teori tasawuf memberikan dimensi yang lebih dalam Ai menjelaskan bahwa akar utama penyimpangan adalah kehampaan spiritual. Ketika pendekatan sosial dan hukum tidak menyentuh aspek ruhani, maka perilaku menyimpang cenderung berulang. Dengan demikian, integrasi antara pendekatan sosiologis dan sufistik menjadi kerangka paling komprehensif untuk memahami fenomena ini. Dalam pandangan tasawuf, setiap perilaku manusia bersumber dari kondisi batinnya. Jika hati bersih dan dipenuhi dengan cahaya iman, maka perilakunya akan mencerminkan Namun, jika hati kotor oleh hawa nafsu, maka seseorang mudah terjebak dalam Perjudian merupakan manifestasi dari nafsu ammarah bis-suAo . iwa yang mendorong pada keburuka. Nafsu ini muncul karena manusia gagal menundukkan keinginan duniawi dan tidak mampu mengontrol syahwat harta. Al-Ghazali menegaskan bahwa pembersihan hati . azkiyatun naf. adalah jalan utama untuk mengatasi penyakit spiritual seperti kecanduan judi. Melalui dzikir, muhasabah, dan taubat, manusia dapat menyadari hakikat hidup bahwa kebahagiaan sejati bukanlah harta, tetapi kedekatan dengan Allah. Dengan demikian, pendekatan sufistik bukan hanya solusi moral, tetapi juga terapi psikologis yang menenangkan jiwa dan menumbuhkan kesadaran Spiritualis: Jurnal Pemikiran Islam dan Tasawuf. Volume 11, nomor . September, 2025 P-ISSN 2442-5907 E-ISSN 2797-2585 Sementara itu, konsep tasawuf sosial Sulaiman, menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai spiritual dalam kehidupan bermasyarakat. Tasawuf tidak hanya berbicara tentang ibadah personal, tetapi juga transformasi sosial. Masyarakat yang menanamkan nilai kesederhanaan, empati, dan kesadaran ilahiah akan lebih tahan terhadap godaan perilaku menyimpang seperti perjudian. Hasil penelitian ini memiliki beberapa implikasi praktis. Pertama, aparat desa perlu menggandeng tokoh agama dalam merancang program pembinaan spiritual masyarakat. Kedua, pemerintah daerah dapat mengembangkan kebijakan berbasis pendidikan moral dan keagamaan sebagai strategi preventif terhadap perilaku menyimpang. Ketiga, lembaga dakwah perlu memperkuat dakwah bil hal Ai dakwah dengan teladan dan tindakan nyata Ai agar masyarakat merasakan manfaat langsung dari ajaran Islam dalam kehidupan sosial Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai fenomena perjudian di Desa Jatikalen dalam perspektif tasawuf, dapat disimpulkan beberapa hal penting sebagai Perjudian sebagai masalah sosial dan spiritual Fenomena perjudian di Desa Jatikalen tidak dapat dipahami semata-mata sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai gejala sosial yang berakar dari persoalan ekonomi, psikologis, dan spiritual. Praktik ini muncul karena tekanan ekonomi, minimnya lapangan pekerjaan, dan lemahnya kontrol sosial masyarakat. Dalam dimensi ruhani, perjudian mencerminkan kehampaan spiritual dan jauhnya manusia dari nilai-nilai keimanan. Faktor penyebab perilaku perjudian Ditemukan bahwa faktor penyebab perjudian mencakup: . faktor ekonomi dorongan untuk memperoleh uang dengan cara cepat. Spiritualis: Jurnal Pemikiran Islam dan Tasawuf. Volume 11, nomor . September, 2025 P-ISSN 2442-5907 E-ISSN 2797-2585 psikologis kebutuhan akan pengakuan sosial dan pelarian dari stres hidup. faktor lingkungan Ai pengaruh kelompok pertemanan dan lemahnya pengawasan Temuan ini sejalan dengan teori Strain dan escape behavior yang menjelaskan perilaku menyimpang sebagai akibat tekanan sosial dan psikologis. Dampak sosial dan moral dari perjudian Perjudian di Jatikalen berdampak signifikan terhadap kehidupan sosial Banyak keluarga mengalami keretakan, meningkatnya kemiskinan, serta munculnya konflik dan ketegangan sosial. Dari sisi moral, pelaku perjudian cenderung menjauh dari kegiatan keagamaan dan mengalami penurunan kesadaran Fenomena ini menunjukkan bahwa perjudian tidak hanya merusak ekonomi, tetapi juga mengikis nilai iman dan moralitas. Analisis dalam perspektif tasawuf Dalam pandangan tasawuf, perjudian merupakan manifestasi dari nafsu amarah dan syahwat duniawi yang tidak terkendali. menegaskan bahwa manusia yang dikuasai hawa nafsu akan kehilangan kemampuan mengenali kebenaran dan cenderung melakukan kemaksiatan. Oleh karena itu, akar persoalan perjudian tidak cukup diselesaikan dengan hukum positif semata, tetapi harus disembuhkan melalui penyucian hati . azkiyatun naf. dan penguatan spiritualitas individu. Peran tasawuf sosial sebagai solusi alternatif Pendekatan tasawuf sosial terbukti relevan dalam menanggulangi fenomena Dengan menumbuhkan kesadaran ruhani melalui dzikir, taubat, dan pendidikan moral, masyarakat dapat membangun ketahanan spiritual yang kuat. Kegiatan seperti pengajian akhlak, majelis dzikir, dan pembinaan rohani mampu membantu pelaku meninggalkan kebiasaan buruk secara sukarela. Pendekatan ini bersifat transformatif karena menyentuh dimensi batin manusia, bukan hanya aspek Integrasi antara hukum dan spiritualitas Spiritualis: Jurnal Pemikiran Islam dan Tasawuf. Volume 11, nomor . September, 2025 P-ISSN 2442-5907 E-ISSN 2797-2585 Penegakan hukum di Desa Jatikalen masih bersifat represif dan belum menyentuh akar moral masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya integrasi antara pendekatan hukum dan pendekatan sufistik. Hukum berfungsi sebagai alat pengendali eksternal, sedangkan tasawuf berfungsi sebagai pembimbing internal yang menumbuhkan kesadaran dari dalam diri pelaku. Kombinasi keduanya dapat menciptakan ketahanan sosial dan moral yang lebih Kesimpulannya, fenomena perjudian di Desa Jatikalen merupakan cerminan dari krisis moral dan spiritual masyarakat modern. Penanganan yang efektif tidak hanya menuntut kehadiran aparat penegak hukum, tetapi juga kehadiran nilai-nilai tasawuf yang mampu menghidupkan kembali kesadaran ilahiah dalam diri manusia. Melalui penyucian hati dan pendidikan akhlak, masyarakat dapat menemukan ketenangan yang sejati dan terbebas dari jeratan perilaku menyimpang. Dengan demikian, integrasi antara pendekatan sosial, hukum, dan spiritual menjadi kunci utama dalam mewujudkan masyarakat yang beriman, berakhlak, dan beradab. DAFTAR PUSTAKA