Journal of Administrative and Social Science Volume. Nomor. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. DOI: https://doi. org/10. 55606/jass. Available online at: https://journal-stiayappimakassar. id/index. php/jass Tinjauan Yuridis Penolakan Permohonan Kasasi oleh Mahkamah Agung Terkait Putusan Bebas dalam Tindak Pidana Korupsi Enggelina Margaritha Fiah 1*. Debi F. Ng. Fallo 2. Sigit Prabowo 3 Universitas Nusa Cendana. Indonesia Email: rithafiah21@gmail. com 1*, fallodeby@gmail. com 2, igisonbait@gmail. Alamt: Jl. Adisucpto. Penfui. Kupang. Nusa Tenggara Timur Korespondensi penulis: rithafiah21@gmail. Abstract Corruption and the rule of law are two things that are not foreign in the order of national, state and social life. Corruption seems to be a vocabulary that is experiencing inflation because it is most often used in almost all news reports. However, in corruption cases, judges are often less observant in paying attention to the facts presented in the trial so that often defendants in corruption cases are not punished commensurate with their actions, some even end in acquittals. The research method used by the author is normative legal research, by reviewing or examining laws and court decisions related to the legal problems faced. The sources of legal materials used are primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials which are then analyzed descriptively qualitatively. The results of this study indicate that The basis for the Supreme Court's consideration in rejecting the public prosecutor's cassation application regarding the acquittal in corruption (Case Study of Supreme Court Decision Number: 2205 K/Pid. Sus/2. is by considering the legal and non-legal Regarding the effectiveness of the decision in providing a deterrent effect for perpetrators of corruption in the future, judges in considering a decision should pay close attention to the facts in the trial so that the defendant's actions can be subject to sanctions and in the future can provide a deterrent effect on perpetrators of corruption in the future. The judge's consideration in imposing a sentence after the examination process in court must pay maximum attention to the sense of justice of the actions that have been committed by the defendant so that the verdict can provide a deterrent effect for perpetrators of corruption in the future. Keywords: Corruption. Acquittal. Legal Review. Rejection of Cassation Application Abstrak Korupsi dan negara hukum menjadi dua hal yang tidak asing dalam tatanan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Korupsi seolah menjadi kosakata yang mengalami inflasi karena paling sering digunakan dalam hampir Sebagian pemberitaan. Namun dalam kasus korupsi seringkali Hakim kurang jeli memperhatikan fakta- fakta yang dipaparkan dalam persidangan sehingga kerap kali terdakwa kasus korupsi tidak dihukum setimpal dengan perbuatnnya bahkan ada yang berujung pada putusan bebas. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif, dengan cara mengkaji atau menelaah peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan masalah hukum yang dihadapi. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam menolak permohonan kasasi penuntut umum terkait putusan bebas dalam tindak pidana korupsi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2205 K/Pid. Sus/2. adalah dengan mempertimbangkan aspek-aspek yuridis dan non-yuridisnya. Mengenai efektifitas putusan tersebut dalam memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi pada masa mendatang hakim dalam mempertimbangkan suatu keputusan seharusnya memperhatikan secara jeli fakta- fakta dalam persidangan sehingga perbuatan terdakwa dapat dikenakan sanksi dan kedepannya dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi pada masa mendatang. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman setelah proses pemeriksaan di persidangan harus memperhatikan sebesar- besarnya rasa keadilan dari perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa sehingga putusan tersebut mampu memberikan efek jera bagi para pelaku korusi dimasa Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi. Putusan Bebas. Tinjauan Yuridis. Pnolakan Permohonan Kasasi Received: April 19, 2025. Revised: Mei 01, 2025. Accepted: Mei 24, 2025. Online Available: Mei 26, 2025 Tinjauan Yuridis Penolakan Permohonan Kasasi oleh Mahkamah Agung Terkait Putusan Bebas dalam Tindak Pidana Korupsi LATAR BELAKANG Korupsi dan negara hukum menjadi dua hal yang tidak asing dalam tatanan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang secara khusus terjadi di Indonesia. Terdapat fakta yang menyebutkan bahwa tiada hari tanpa pemberitaan soal korupsi. 1 Korupsi digolongkan dalam ranah tindak pidana khusus yang pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). Melalui pengaturannya dalam UU PTPK nampak bahwa tindak pidana korupsi yang telah banyak terjadi di Indonesia secara meluas bukan hanya merugikan keuangan negara akan tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang Dalam memaksimalkan daya guna dan hasil guna memberantas korupsi yang kian marak, maka hadirlah Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) yang merupakan lembaga bersifat Komisi Pemberantasan Korupsi hadir dengan didasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hadirnya undang-undang dan lembaga yang dibentuk untuk memberantas tindak pidana korupsi, dianggap belum maksimal dalam menangani kasus korupsi di negara Indonesia3, oleh karena kasus pidana yang berujung pada bebasnya terdakwa. Sebab, persoalan tersebut mempunyai nilai hukum yang tinggi dan keputusan untuk membebaskan terdakwa didasarkan pada putusan dan pertimbangan data dan fakta yang telah dikemukakan sebelumnya oleh terdakwa. 4 Kepastian mengenai keadaan dan sekaligus persiapan bagi langkah-langkah selanjutnya sehubungan dengan putusan, dalam rangka melaksanakan prakarsa hukum mengenai penerimaan atau banding, pembatalan dan sebagainya terhadap Widjojanto. Bambang. Berantas korupsi reformasi. Intrans publishing. Malang, 2018, hlm 65 Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Zaihan Harmaen Anggayudha dan Kayla Zevira Alfasha dalam Perbandingan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dan Singapura. Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan. Vol. 5 No. 1 Bulan Januari 2023 hlm. Laowo. Yonathan Sebastian dalam JURNAL HUKUM ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Education and development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan Vol. 4 No. 1 Edisi (April 2. hlmn 87 Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. 5 Maka perlu adanya sikap untuk menjaga profesionalisme dalam mewujudkan keadilan dan mempu meminimalisir serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Contoh kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa SAMIN TAN selaku pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal tbk. (PT. BLEM). Samin Tan memberi uang sejumlah Rp5. 000,00 . ima miliar rupia. kepada Eni Maulani Saragih dengan maksud agar selaku anggota Komisi VII DPR-RI membantu Samin Tan dalam permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementrian ESDM bertentangan dengan kewajiban Eni Maulani Saragih selaku anggota komisi VII DPR-RI. terdakwa Samin Tan sebagai orang yang memberi Gratifikasi kepada Eni Maulani Saragih dinyatakan bersalah menerima Gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12 B UndangUndang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim dalam pertimbangnnya juga menimbang bahwa pada perbuatan terdakwa Samin Tan tidak dapat dipisahkan dengan perkara Eni Maulani Saragih Nomor 113/TUT 01 04/24/11/2018, yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Putusan Nomor SUS/TPK/2018/PN. Jkt. Pst. Yang telah berkekuatan hukum. Majelis hakim dalam pertimbangannya bahwa ancaman pidana dibebankan pada penerima gratifikasi, atau bukan pada pemberinya, karena belum diatur dalam peraturan Perundang-Undangan. Ujung dari putusan tersebut yakni Terdakwa Samin Tan diputus bebas. Merujuk pada putusan tersebut maka penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang mana dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 2205 K/Pid. Sus/2022. Terdakwa Samin Tan diputus bebas. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan penelitian berfokus pada norma hukum positif dan dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan serta peraturan yang berkaitan dengan Pertimbangan Majelis Hakim Kasasi Dalam Memutuskan Perkara Nomor : 1555 K/Pid. Sus/2019 Yang Tidak Didasarkan Pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korua Ryvaldo Vially. Harold Anis, dan Youla O. Aguw dalam KAJIAN HUKUM PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) DALAM PERKARA PIDANA, jurnal Lex Crimen Vol. IX/No. 4(Okt-Des: 2. hlmn 234 Tinjauan Yuridis Penolakan Permohonan Kasasi oleh Mahkamah Agung Terkait Putusan Bebas dalam Tindak Pidana Korupsi Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang bersumber dari menelaah Undang-undang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, menganalisis putusan Mahkamah Agung, mengutip buku dan Jurnal-jurnal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Setelah data dikumpulkan kemudian akan di analisis menggunakan analisis kualitatif, yaitu Analisis ini dapat dirumuskan sebagai suatu proses penguraian secara sistematis dan konsisten terhadap gejala- gejala tertentu. Kesimpulan penelitian akan disusun dalam kalimat yang sederhana, sistematis, untuk memenuhi kebutuhan penelitian yang sudah direncanakan, serta mudah untuk dipahami. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Tinjauan Yuridis Tentang Penolakan Permohonan Kasasi Penuntut Umum Oleh Mahkamah Agung Terkait Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2205 K/Pid. Sus/2. A Pertimbangan Mahkamah Agung Dalam menolak permohanan kasasi Penunut Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menentukan bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selain daripada Mahkamah Agung. Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas. Akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwa selaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina dan menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah Negara diterapkan secara tepat dan adil, serta dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUUX/2012 tanggal 28 Maret 2013 yang menyatakan frasa "kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Mahkamah Agung berwenang memeriksa permohonan kasasi terhadap putusan bebas. Berdasarkan pertimbangan yuridis Hakim dalam penolakan permohonan kasasi Penuntut Umum oleh Mahkamah Agung terkait putusan bebas dalam tindak pidana korupsi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2205 K/Pid. Sus/2. , peneliti berpendapat bahwa Setiap keputusan hakim mengandung pertimbangan dan alasan rasional yang menentukan kebijakan hakim dalam memutus suatu perkara. Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986, hal. Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. Menurut pasal 5 ayat . UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. 7 Bunyi pasal ini menjelaskan bahwa hakim berkewajiban mengidentifikasi nilai-nilai hukum yang masih belum jelas dan samar dalam perkara yang diadilinya dengan memperhatikan fakta-fakta dan mengaitkannya terhadap nilai-nilai hukum, sehingga dalam memahami nilai-nilai hukum tersebut hakim harus memahami dengan baik dan menerapkan dalam keputusan yang diambilnya. Pasal 259 ayat 1 KUHAP bahwa penanganan suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan lain dibawah Mahkamah Agung hanya dapat mengajukan satu kali permohonan kasasi dengan tujuan demi suatu kepentingan Maksud dari kepentingan hukum itu merupakan bentuk dari penafsiran hukum yang dilakukan oleh pengadilan, dimana dalam suatu putusan masih terdapat keraguan ataupun problematika putusan, oleh karena itu diserahkan kepada Mahkamah Agung untuk dikoreksi secara judex juris. dalam kasasi di Mahkamah Agung yang dimana memeriksa judex juris atau penerapan hukum yang tepat dalam suatu kekosongan hukum pada suatu kasus. Sedangkan dalam putusan nomor 2205 K/Pid. sus/2022 hakim kurang melakukan penafsiran hukum yang dimana digunakan dalam memeriksa judex juris pada tingkat pemeriksaan kasasi, hakim justru lebih banyak memeriksa dan menilai terkait dengan judex facti dalam putusan tersebut. Samin tan telah didakwa oleh JPU dengan Pasal 5 ayat . UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat . KUHP yang berbunyi bahwa. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 . tahun dan paling lama 5 . tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 000,00 . ima puluh juta rupia. dan paling banyak Rp. 000,00 . ua ratus lima puluh juta Dalam penyusunan dakwaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh penuntut umum unsur ini haruslah dicantumkan dalam susunan dakwaan hal ini berguna untuk membuktikan terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf . UU PTPK. Immanuel Christophel Liwe. Kewenangan Hakim dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Yang Diajukan Ke Pengadilan. Jurnal Lex Crimen i, 1( Jan-Mar: 2. , hal. Tinjauan Yuridis Penolakan Permohonan Kasasi oleh Mahkamah Agung Terkait Putusan Bebas dalam Tindak Pidana Korupsi Pada dakwaan yang dijatuhkan kepada Samin Tan terdapat pasal alternatif yang digunakan dalam menjerat kasus Samin Tan hal ini disebut sebagai dakwaan alternatif. Samin tan didakwa juga dengan dakwaan alternatif yang berlaku mutatis mutandis yakni apabila dalam pasal 5 UU PTPK terdapat unsur yang kurang tepat maka dakwaanya dapat dirubah dengan pasal alternatif yaitu pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang PTPK jo pasal 64 ayat . KUHP. Pemberi hadiah atau janji pada pegawai negeri sudah mempunyai niat untuk menggerakkan pegawai negeri dalam melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan yang berkaitan dengan jabatannya dimana hal yang diperbuat oleh pegawai negeri tersebut bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya. Terkait dengan dakwaan yang kedua yaitu pasal 13 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari hasil analisa penulis hakim salah dalam menilai judex facti karena hakim mengabaikan fakta-fakta hukum yang tersampaikan dalam persidangan. Dari hasil ini terdakwa seharusnya dapat dipidana dengan Pasal 13 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Karena pada pasal ini unsur Aumemberi hadiah atau janjiAy lebih bisa digunakan. Berbeda dengan Pasal 5 ayat . Tentang PTPK maka dalam unsurnya penulis menilai kurang bisa mencakup halhal detail seperti yang dijabarkan oleh saksi. Pasal 253 ayat . KUHAP mengatur tentang prosedur ketentuan alasan Penuntut Umum dalam mengajukan kasasi yang akan diperiksa oleh Mahkamah Agung. Melihat alasan JPU bahwa permohonan kasasi berdasarkan judex facti telah salah menerapkan hukum dan judex facti yang diputus hakim melampaui batas wewenangnya serta dengan analisis terhadap kasus dalam putusan nomor 2205 K/Pid. Sus/2022. Maka seharusnya Terdakwa dapat terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan. Hakim dalam pertimbangan sosiologisnya menurut peneliti harus memperhatikan beberap aspek penting seperti dampak sosial, persepsi publik, kepentingan masyarakat, norma dan nilai sosial serta keadilan restoratif sehingga tidak menimbulkan kontra yang berkepanjangan dalam masyarakat terhadap setiap putusan Hakim selain itu pula, dalam pertimbangan filosofis menurut peneliti, hakim harus memperhatikan beberap aspek penting seperti keadilan, kepastian hukum, moral dan etika serta perlindungan HAM. Hakim dalam pertimbangannya seharusnya memperhatikan hal ini karena jika terdakwa dibebaskan dengan dasar pertimbangan hakim yang tidak jeli maka kedepan para pelaku tindak pidana korupsi akan semakin menghalalkan segala cara untuk Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. memperlancar segala urusannya yang bisa saja berpotensi untuk melanggar Hak Asasi Orang lain. Efektifitas Putusan Bebas Dalam Memberikan Efek Jera Terkait Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Korupsi. Putusan bebas dapat menyebabkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kemampuan sistem peradilan untuk menegakkan hukum. Masyarakat akan merasa bahwa hukum tidak adil dan hanya melindungi pelaku korupsi. Ketidakpuasan publik dapat memicu gerakan sosial yang menuntut reformasi hukum dan peningkatan transparansi dalam proses peradilan. Putusan bebas sering kali mencerminkan kelemahan dalam sistem hukum, seperti kurangnya sumber daya, pelatihan, dan dukungan bagi penegak hukum. Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, perlu ada peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum dan penguatan peraturan yang ada. Masyarakat perlu merasakan bahwa hukum diterapkan secara konsisten. Jika pelaku korupsi merasa bahwa hukum dapat diputarbalikkan atau dihindari, hal ini akan mengurangi efek jera. Proses hukum yang transparan dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memberikan efek jera yang lebih besar. Efektifitas putusan bebas dalam memberikan efek jera terkait putusan bebas dalam tindak pidana korupsi menurut peneliti bahwa. Putusan bebas dapat menyebabkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kemampuan sistem peradilan untuk menegakkan hukum, bahwa hukum tidak adil dan hanya melindungi pelaku korupsi. Ketika pelaku tindak pidana korupsi tidak mendapatkan hukuman yang setimpal, disitulah muncul anggapan bahwa tidak ada keadilan. Hal ini dapat menciptakan rasa keterasingan dan ketidakpuasan yang mendalam. Ketidakadilan dalam putusan hukum dapat memicu krisis moral di masyarakat, di mana norma dan nilai yang ada mulai dipertanyakan. Hukuman yang dijatuhkan harus mencegah pelaku dan orang lain melakukan tindak pidana di masa depan. Ketika seorang pelaku korupsi dibebaskan, efek jera yang diharapkan dari penegakan hukum menjadi hilang. Tidak adanya sanksi dapat mendorong perilaku korupsi yang lebih lanjut, baik oleh pelaku yang dibebaskan maupun oleh individu lain yang menyaksikan kasus tersebut. Jika pelaku korupsi merasa bahwa mereka tidak akan dihukum, mereka mungkin lebih cenderung untuk mengulangi tindakan korupsi. Ini bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang bertujuan untuk mencegah pelanggaran di masa depan. jika putusan bebas diberikan, bukan efek jera yang muncul, melainkan justru dorongan bagi individu lain untuk Tinjauan Yuridis Penolakan Permohonan Kasasi oleh Mahkamah Agung Terkait Putusan Bebas dalam Tindak Pidana Korupsi melakukan tindakan yang sama karena mereka merasa tidak ada konsekuensi yang Dalam kasus korupsi, ini sangat berbahaya, karena dapat memicu siklus korupsi yang lebih besar, di mana orang-orang merasa bahwa mereka bisa lolos dari jeratan hukum meskipun terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan negara. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Berdasarkan uraian-uraian yang telah dipaparkan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Putusan bebas dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2205 K/Pid. Sus/2022 yang mana dikaji dari dua aspek yang salah satunya adalah dari segi pertimbangan yuridis Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas bagi Terdakwa menurut peneliti sangat jauh dari yang seharusnya sehingga pada pokok permasalahan yang dapat disimpulkan oleh penulis ialah Terdakwa bisa dihukum sesuai dengan yang didakwakan jaksa Penunut Umum. Tetapi, justru dalam pertimbangan Hakim sampai pada tahap memutus perkara, fakta- fakta yang terungkap dalam persidangan tidak terlalu jeli diperhatikan sehingga Terdakwa diputus bebas. Berkaitan dengan aspek sosiologis dan historis merupakan hal yang tak kalah penting seharusnya diperhatikan dengan jeli oleh Hakim sehingga. Hakim dalam putusannya mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi semua pihak. Tujuan dari penegakan hukum adalah untuk menciptakan efek jera yang dapat menurunkan tindak pidana serupa di masa depan, khususnya dalam tindak pidana korupsi. Efek jera adalah prinsip bahwa hukuman yang dijatuhkan harus mencegah pelaku dan orang lain melakukan tindak pidana di masa depan. Ketika seorang pelaku korupsi dibebaskan, efek jera yang diharapkan dari penegakan hukum menjadi hilang. Tidak adanya sanksi dapat mendorong perilaku korupsi yang lebih lanjut, baik oleh pelaku yang dibebaskan maupun oleh individu lain yang menyaksikan kasus tersebut. Jika pelaku korupsi merasa bahwa mereka tidak akan dihukum, mereka akan cenderung untuk mengulangi tindakan korupsi. Ini bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi pada masa mendatang. Saran