Oksidelfa Yanto: Prostitusi Online Sebagai Kejahatan Kemanusiaan 187 PROSTITUSI ONLINE SEBAGAI KEJAHATAN KEMANUSIAAN TERHADAP ANAK: TELAAH HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF Oksidelfa Yanto Fakultas Hukum Universitas Pamulang Jln. Surya Kencana Satu Nomor 1 Tangerang Selatan E-mail: oksidelfayanto@yahoo. Abstract: Online Prostitution as Humanity Crimes against Children: in the Perspective of Islamic Law and Positive Law. Disclosure of online prostitution case is a clear proof that social media is becoming a powerful tool for prostitution promotion. Prostitution is a result of the unlimited use of online social media. Therefore, as a country with Muslim population as majority, the state must take steps against any form of prostitution. If prostitution is not eradicated, it will be fast-growing business. Also, it will make Indonesia considered as a country that maintains immoral Keywords: online prostitution, crimes against humanity. Islamic law, positive law Abstrak: Prostitusi Online Sebagai Kejahatan Kemanusiaan terhadap Anak: Telaah Hukum Islam dan Hukum Positif. Terungkapnya kasus prostitusi online menjadi bukti bahwa media sosial menjadi sarana ampuh untuk promosi Aktivitas prostitusi tersebut merupakan dampak penggunaan media sosial online tanpa batas. Oleh karena itu, sebagai negara dengan mayoritas penduduknya Islam, negara harus melakukan langkah-langkah menentang segala bentuk prostitusi. Jika prostitusi tidak diberantas, akan menjadi ajang bisnis yang terus berkembang. Hal itu akan menjadikan Indonesia dianggap sebagai negara yang memelihara kemaksiatan. Kata Kunci: prostitusi online, kejahatan kemanusiaan, hukum Islam, hukum positif Pendahuluan Kematian Deudeuh Alfisahrin di Apartemen Kalibata City serta terungkapnya praktik prostitusi online yang melibatkan artis beberapa waktu lalu mengagetkan banyak pihak, betapa prostitusi begitu mudah berlindung di tempat yang memberikan privasi seperti apartemen, hotel, kamar kos, dan kontrakan. Praktik prostitusi yang terungkap ternyata pelaku dan korbannya rata-rata adalah para wanita muda atau remaja putri berusia di bawah umur. Prostitusi di Apartemen Kalibata City, misalnya, satu korban adalah perempuan yang hamil enam bulan yang diduga hamil akibat dari praktik prostitusi. Meskipun hamil, korban tetap disuruh untuk melayani pria hidung belang oleh Bahkan korban melayani dua hingga tiga pria per harinya. Naskah diterima: 21 Februari 2016. Direvisi: 2 Juni 2016. Disetujui untuk diterbitkan: 16 Juni 2016. Data KPAI menyebutkan sejak 2011 Ae 2014 jumlah anak korban pornografi dan kejahatan online semakin meningkat dan mencapai 1. Anak korban pornografi secara offline sebanyak 28%, pornografi anak online 21%, prostitusi anak online 20%, obyek CD porno 15%, dan anak korban kekerasan seksual online 11%. Sementara itu 24% Yang tidak kalah menariknya. Walikota Surabaya, ketika akan menutup Dolly, tempat prostitusi terbesar se-Asia Tenggara, mendapatkan seorang anak perempuan berumur 8 tahun menjadi pelacur dan mempunyai banyak pelanggan. Anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan dan perlindungan orang tuanya, justru mengalami kisah hidup yang sangat memprihatinkan. Orang tua seakan tidak peduli terhadap keselamatan Mestinya, ia memperhatikan pendidikan anaknya terutama pendidikan agamanya. Seakan-akan aktivitas prostitusi mendapatkan legalitas dari orang tuanya dan masyarakat sekitar. Persoalan prostitusi bukanlah hal yang baru dalam masyarakat Indonesia, saat ini prostitusi terutama berbasis online semakin merajalela. Lalu, bagaimana hukum memandang praktik prostitusi . elacuran/zin. , baik yang berbasis online ataupun tidak? Tulisan ini akan membahas persoalan tersebut untuk memahami prostitusi sebagai suatu kejahatan yang tidak dapat dibiarkan, terutama yang mengorbankan anak-anak di bawah umur. anak memiliki materi pornografi. Lihat http://ecpatindonesia. org/berita/ bersama-wujudkan-internet-ramah-anak, diakses 29 September 2015. 188 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 Anak-anak. Internet, dan Kejahatan Prostitusi Dalam kehidupan sehari-hari, penggunaan internet sudah menjadi kebutuhan. Internet digunakan banyak orang untuk berbagai kegiatan, baik bisnis atau sosial. Internet digunakan banyak orang, dari anak-anak hingga yang orang tua2. Dari mereka yang bekerja di sektor formal hingga nonformal. Penggunaan internet tidak lagi dibatasi ruang dan waktu. Namun, penggunaan internet banyak digunakan kepada hal-hal yang negatif dan sepenuhnya tidak mendatangkan manfaat, baik bagi diri pribadi serta masyarakat banyak. Parahnya, penggunaan internet yang salah tersebut juga dilakukan oleh anak-anak yang masih dibawah umur. Sebanyak 39% anak mengakses pornografi di rumah pada tahun 2012 dari penelitian sampel tersebut. Sedangkan pada tahun 2013 meningkat menjadi 50 4 Akibat tingginya penggunaan internet tersebut, aktivitas anak-anak dalam internet seringkali dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung Anak-anak tidak tahu bahwa ada ancaman bahaya yang mengincar mereka. Fenomena banyaknya anak-anak yang rentan terhadap bahaya internet juga terjadi di negara-negara Eropa. Salah satu kejahatan dengan menggunakan internet Hasil Survei oleh w. com pada 2014 menunjukkan Indonesia urutan ke-6 negara pengguna internet di dunia, dengan jumlah pengguna mencapai 83,7 juta orang. Bahkan di tahun 2017. Indonesia diprediksi akan menyalip Jepang pada urutan ke-5. Lihat http://ecpatindonesia. org/berita/bersama-wujudkan-internet-ramahanak, diakses 29 September 2015. Anggota KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesi. Susanto, menyebutkan, ada 13. 000 anak di Indonesia yang intens mengakses internet dan rentan menjadi korban prostitusi online. Sebagian besar anak pengakses internet itu menggunakan layanan dunia maya untuk kepentingan pelajaran dan tugas pendidikan, tetapi berpotensi juga menjadi korban prostitusi online. Dalam salah satu kasus anak korban prostitusi, korban dan tersangka bersepakat melalui media sosial. Selain berisiko menjadi korban prostitusi. KPAI juga mengkhawatirkan tingginya akses online game karena anak rentan meniru perilaku tontonan sehingga memacu perubahan negatif perilaku anak-anak. Lihat http://w. id/berita/ kpai-13-000-anak-rentan -jadi- korban- prostitusi-online, diakses 25 September 2015. iihttp://w. pikiran-rakyat. com/ pendidikan/2014/04/24/279007/ anak-kelas-iv-sd-sudah-menonton-video-porno, diakses 2 Oktober 2015. Pornografi makin menjadi momok bagi keluarga di Eropa. Hasil studi London School of Economics, menyatakan seperempat dari jumlah anak-anak di Inggris menonton tayangan porno. Survei oleh Prof. Sonia Livingstone itu menyasar pada kebiasaan anak-akan terhadap dunia maya, internet, dan media massa. Selain temuan tayangan pornografi pada anak. Livingstone juga menyatakan, satu dari delapan remaja di Inggris berusia 9-16 tahun menerima pesan layanan porno saat bermain internet atau saat mengakses internet dari telepon seluler mereka. Lihat http://w. id/berita/ breakingnews/internasional/11/01/11/157765- survei- anak -anak- mengaksespornografi-dari-ponsel-mereka. adalah praktik prostitusi online. Seiring dengan semakin banyaknya penggunaan internet di Indonesia, aktivitas prostitusi juga mengalami perkembangan. Para pelaku mulai menggunakan situs jejaring sosial seperti facebook untuk melancarkan aksinya. Facebook yang awalnya digunakan untuk pertemanan, sekarang digunakan untuk memasarkan transaksi seks. Istilah Aubisa pakai atau Aubispak, cowok panggilan, cewek panggilan dan sejenisnya merupakan istilah yang dikenal dalam dunia maya khususnya prostitusi online untuk menunjukkan bahwa individu yang bersangkutan menawarkan jasa Kejahatan prostitusi online di Indonesia kali pertama terungkap Mei 2003. Satuan Reskrimsus cyber crime Polda Metro Jaya berhasil menangkap mucikari online, pelakunya adalah sepasang suami istri. Ramdoni alias Rino dan Yanti Sari alias Bela. Prostitusi online ini adalah modus baru yaitu dengan menawarkan wanita melalui sebuah alamat situs. Pemiliknya ini memajang foto-foto wanita tersebut dengan busana minim. Para peminat cukup menghubungi nomor HP . para mucikari, kemudian mucikari inilah yang mengantarkan pesanan ke kamar hotel atau ke apartemen sesuai dengan keinginan pelanggan. Kasus lain yang berhasil diungkap adalah terbongkarnya dua situs yang menawarkan prostitusi Situs berdomain gratis tersebut digunakan oleh pelaku dalam mengoperasikan bisnis prostitusi online. Halaman depan situs itu menampilkan foto-foto sang Di belakang nama para wanita panggilan itu, terdapat angka-angka sebagai harganya. Misalnya. Yenni bertarif 8 juta rupiah. Pola transaksinya, pelanggan dan pengelola situs melakukan chatting menggunakan Yahoo Messenger. Kemudian, apabila sepakat baru mucikari berhubungan langsung dengan calon pelanggan melalui Pola pembayaran yang digunakan adalah DP (Downpaymen. dan Cash on Delivery. Bisnis prostitusi online yang dibongkar adalah situs dengan domain w. Wanita-wanita yang ditawarkan dalam situs tersebut berusia 18-20 tahun. Pelaku merekrut para pelacur melalui chatting dengan wanita yang senang internet. Pelacur yang bergabung dengan domain ini sekitar 30 Noning Verawati. AuBisnis Menjanjikan. Prostitusi dalam FacebookAy. Kompas Online 14 April 2010,11:58, (Cited 2010 Sept. , available from: URL http://media. com/group/newmedia/2010/04/14/bisnis-menjanjikan-prostitusi-dalamfacebook, diakses 23 September 2015. Sutarman. Cyber Crime Modus Operandi dan Penanggulangannya, (Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2. , h. http://w. com/2010/02/situs- prostitusi-onlineberomset- jutaan. html, diakses 29 September 2015. Oksidelfa Yanto: Prostitusi Online Sebagai Kejahatan Kemanusiaan 189 Layar situs itu memperlihatkan sepuluh wanita berpenampilan seronok yang dipasang bergantian dan masing-masing diberi kode sesuai dengan tarifnya. Tarifnya tergantung wajah dan usianya, untuk mahasiswi tarifnya lebih tinggi. Tarifnya, paling murah Rp 800 ribu ada juga yang mencapai Rp 1,6 juta untuk tiga jam kencan. Harga itu di luar biaya hotel yang ditanggung sendiri oleh pengguna. Dari tarif itu pelacur mendapat 60 persen dari pembayaran, 40 persen untuk mucikari. Berdasarkan peristiwa tersebut, internet sudah disalahgunakan banyak pihak untuk menarik keuntungan secara tidak halal. Mestinya internet digunakan untuk mendapatkan uang dengan cara yang sesuai hukum positif dan hukum agama. Dalam pandangan Islam, seorang Muslim untuk memenuhi kebutuhannya wajib berusaha mencari nafkah yang halal. Dengan nafkah halal itu, seorang dapat menghidupi dirinya dan keluarganya dengan keberkahan selain memberikan manfaat kepada orang lain. Allah dan Rasul-Nya menganjurkan umat Islam untuk berusaha dan bekerja. Apapun jenis pekerjaan itu selama halal, maka tidaklah Para nabi dan rasul juga bekerja dan berusaha untuk menghidupi diri dan keluarganya. Menikmati hasil jerih payah yang halal adalah terhormat karena mengandung keberkahan sedangkan hasil jerih payah yang tidak halal merupakan kehinaan di sisi Allah Swt. Jika manusia bekerja dengan cara yang tidak halal, maka manusia tersebut sudah melakukan kebatilan. Hal ini dijelaskan surah Al-Baqarah : 188: Auuy A Au A AA Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan . kamu membawa . harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan . alan berbua. dosa, padahal kamu mengetahui. Allah melapangkan jalan manusia dengan berbagai pintu rezeki halal yang dibuka selebar-lebarnya untuk Apabila manusia mencari jalan yang berliku dan sempit, maka sudah sepantasnya Allah akan menimpakan kemurkaanya kepada manusia di dunia dan Anonim. AuPolisi Ungkap Kasus Prostitusi di InternetAy. Kompas Online 18 November 2008: http://nasional. read/2008/11/18/16041950/polisi ungkap kasus prostitusi di internet, diakses 5 Oktober 2015. Allah berfirman dalam surah Thaha ayat 81: AC EEIINoUA AUs a a a c e eA Makanlah di antara rezeki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu, dan janganlah melampaui batas padanya, yang menyebabkan kemurkaan-Ku menimpamu. Dan barangsiapa ditimpa oleh kemurkaan-Ku, maka sesungguhnya binasalah ia. Ayat ini tegas memerintahkan untuk memakan rezeki yang baik lagi halal. Sebagaimana Allah melarang mereka berbuat melampaui batas dalam urusan rezeki, yaitu dengan mencarinya dari jalan-jalan yang haram, dan membelanjakannya di jalan yang haram. Apabila mereka melakukan hal itu. Allah telah mengancam mereka dengan kemurkaan. Jika kita lihat fenomena yang ada, seseorang yang melakukan praktik prostitusi baik sebagai pelacur atau mucikari, tentulah uang yang didapatkan tidak akan berkah dan harta yang dibelikan dengan uang hasil pekerjaan sebagai pelacur akan dilaknat-Nya. Allah Swt. sudah menyampaikan pesan kepada umat manusia bahwa harta dan kekayaan merupakan salah satu wasilah dan pendukung untuk beribadah. Karena ibadah kepada Allah merupakan tujuan diciptakannya jin dan manusia, sebagaimana firman-Nya dalam Surah Adz-Dzaariyyat. A uaE EaaOA ea aO aIA ac Ae eEA a AAy( aOaI aEaCADan Aku a eAaI aOuEIA tidak menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-KuA. Ayat-ayat tersebut menjelaskan bahwa sangat merugi dan malang, manusia yang bekerja dengan cara yang haram. Melakukan pekerjaan dengan cara atau di tempat yang haram sehingga berpenghasilan haram, lalu memakan makanan yang haram, menyebabkan doa tak dijawab-Nya. Untuk itu sebelum terlambat hendaklah bertaubat. Allah Swt. A eiiA AnA Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya, niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik . erus meneru. kepadamu sampai waktu yang telah ditentukan (Q. Hyd: . Kejahatan Prostitusi dan Pertanggungjawaban Pertanggungjawaban pihak-pihak terkait dalam menangani persoalan prostitusi, baik dalam bentuk konvensional atau online adalah syarat mutlak tegaknya Roscoe Pound termasuk salah satu pakar yang banyak menyumbangkan gagasan tentang timbulnya Pound menyakini bahwa timbul- 190 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 nya pertanggungjawaban karena suatu kewajiban atas kerugian yang ditimbulkan terhadap pihak lain. Pada sisi lain, ia melihat lahirnya pertanggungjawaban tidak saja karena kerugian yang ditimbulkan oleh suatu kesalahan tetapi juga karena suatu tindakan. Tanggungjawab merupakan suatu refleksi tingkah laku manusia yang terkait dengan kontrol jiwanya. Hal itu bagian dari bentuk pertimbangan intelektual atau mentalnya. Jika suatu keputusan telah diambil atau ditolak, maka hal itu telah menjadi bagian dari tanggung jawab dan akibat dari pilihan seseorang. Tidak ada alasan, mengapa hal itu dilakukan atau Keputusan tersebut dianggap telah dipandu oleh kesadaran intelektualnya. Ada dua istilah yang menunjuk pada pertanggungjawaban dalam kamus hukum, yaitu liability dan Liability merupakan istilah hukum yang luas yang menunjuk hampir semua karakter risiko atau tanggung jawab, yang pasti, yang bergantung atau yang mungkin meliputi semua karakter hak dan kewajiban secara aktual atau potensial seperti kerugian, ancaman, dan kejahatan. Responsibility berarti hal yang dapat dipertanggungjawabkan atas suatu kewajiban, dan termasuk putusan, keterampilan, kemampuan, dan kecakapan meliputi juga kewajiban bertanggung jawab atas undang-undang yang dilaksanakan. Dalam pengertian dan penggunaan praktis, istilah liability menunjuk pada pertanggungjawaban hukum, yaitu tanggung gugat akibat kesalahan yang dilakukan oleh subjek hukum sedangkan istilah responsibility menunjuk pada pertanggungjawaban politik. Dalam pengertian dan penggunaan praktis, istilah liability menunjuk pada pertanggungjawaban hukum, yaitu tanggungjawab akibat kesalahan yang dilakukan oleh subjek hukum, dalam hal ini para pelaku prostitusi, baik pelacurnya, lelaki hidung belangnya bahkan para Sedangkan istilah responsibility menunjuk pada pertanggungjawaban politik, yaitu para pihak yang terlibat dalam perlindungan dan pemberian sanksi hukum bagi pelaku prostitusi. Misalnya, pejabat pemerintah termasuk polisi, jaksa dan hakim serta lembaga pemasyarakatan. personalles, yaitu teori yang menyatakan bahwa kerugian terhadap pihak ketiga dibebankan kepada pejabat yang karena tindakannya itu telah menimbulkan Dalam teori ini, beban tanggungjawab ditujukan pada manusia selaku pribadi. Kedua, teori fautes de services, yaitu teori yang menyatakan bahwa kerugian terhadap pihak ketiga dibebankan pada instansi dari pejabat yang bersangkutan. Menurut teori ini tanggungjawab dibebankan kepada jabatan. Dalam penerapannya, kerugian yang timbul itu disesuaikan pula apakah kesalahan yang dilakukan itu merupakan kesalahan berat atau kesalahan ringan, di mana berat dan ringannya suatu kesalahan berimplikasi pada tanggungjawab yang harus ditanggung. Orang bertanggung jawab atas sesuatu yang disebabkan olehnya, sebaliknya orang yang menjadi penyebab dari suatu akibat tidak bertang gungjawab. Dalam terminologi hukum, tanggung jawab tidak dapat dilepaskan dari manusia sebagai subjek hukum karena dengan perannya sebagai subjek hukum itu manusia memiliki hak dan kewajiban. Dengan kata lain, tanggung jawab tidak dapat dilepaskan dari hak dan kewajiban. Pound menjelaskan pertanggungjawaban adalah akibat dari perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, baik dalam bentuk penyerangan maupun persetujuan. Pertanggungjawaban itu bersumber dari hukum alam, baik dalam bentuk delik atau kontrak, atau gabungan Sehubungan dengan prostitusi sebagai suatu kejahatan yang dapat dipidana, pertanggungjawaban di sini tentu saja pertanggungjawaban dalam pidana. Pertangungjawaban pidana diartikan Pound adalah sebagai suatu kewajiban untuk membayar pembalasan yang akan diterima pelaku dari seseorang yang telah Menurutnya, pertanggungjawaban yang dilakukan tersebut tidak hanya menyangkut masalah hukum semata akan tetapi menyangkut pula masalah nilai-nilai moral ataupun kesusilaan yang ada dalam suatu masyarakat. Mengenai persoalan pertanggungjawaban pejabat pemerintah menurut Kranenburg dan Vegtig ada dua teori yang melandasinya. Pertama, teori fautes Dalam hukum positif Indonesia, seseorang harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukan karena ada unsur kesalahan yang bersifat melawan hukum. Namun, mengenai kemampuan bertanggung jawab tidak berlaku dalam pasal 44 KUHP. 16 Beberapa Roscoe Pound. Pengantar Filsafat Hukum. Diterjemahkan oleh Muhammad Radjab, (Jakarta: Bhratara Karya Aksara,1. , h. Masyhur Effendi. Dimensi/Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan International, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1. Ridwan H. Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. , h. Ridwan H. Hukum Administrasi Negara, h. Theo Huijbers. Filsafat Hukum, (Yogyakarta: Kanisius, 1. , h. Rescoe Pound. Pengantar Filsafat Hukum, (Jakarta: Bharata Karya Aksara, 1. , h. Pasal 44 KUHP: . AuBarang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat di pertanggungjawabkan kepadanya, karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal tidak boleh di hukum Oksidelfa Yanto: Prostitusi Online Sebagai Kejahatan Kemanusiaan 191 pandangan para sarjana, misalnya Van Hammel yang mengatakan, orang yang mampu bertanggungjawab harus memenuhi setidaknya tiga syarat, yaitu: . dapat menginsafi . makna perbuatannya dalam alam kejahatan, . dapat menginsafi bahwa perbuatannya dipandang tidak patut dalam pergaulan masyarakat, . mampu untuk menentukan niat atau kehendaknya terhadap perbuatan tadi. Sementara dalam pandangan hukum Islam, setiap individu harus memahami bahwa. AuManusia tidak diciptakan Allah sia-sia . anpa tugas dan tanggungjawa. l-Qiyamah: . Setiap manusia pasti akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap amal perbuatannya (Q. al-Hijr: 92-. yang baik maupun buruk meskipun hanya seberat biji zarah (Q. al-Zalzalah: 7-. dan tidak akan mendapatkan balasan sesuatu kecuali dari apa yang dia usahakan sendiri (Q. al-Najm: . Berdasarkan penjelasan tersebut, prinsipnya tanggungjawab dalam hukum positif kita adalah memberikan hukuman oleh pihak-pihak yang berwenang . kepada individu yang berbuat salah sesuai kesalahannya dengan adanya unsur melawan hukum . Sementara dalam hukum Islam dijelaskan dalam surah al-Mudatstsir ayat 38 yang artinya. AuTiap-tiap diri bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuatnyaAy. Oleh karena itu, manusia mempunyai tanggung jawab langsung terhadap Tuhan. Prostitusi Bertentangan dengan Hukum Islam Prostitusi adalah melakukan hubungan seksual dengan berganti-ganti pasangan yang bukan istri atau suaminya yang dilakukan di tempat-tempat tertentu . okalisasi, hotel, tempat rekreasi, dan lain-lai. , yang pada umumnya mereka mendapatkan uang setelah melakukan hubungan badan. Kata prostitusi berasal dari kata Latin prostituere yang berarti menyerahkan diri dengan terang-terangan kepada perzinahan. Sedangkan secara etimologi berasal dari kata prostare artinya menjual, menjajakan. 19 Jadi, prostitusi adalah suatu transaksi antara si perempuan pelacur dan si pemakai jasa pelacur dengan memberi . jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal, maka hakim boleh memerintahkan menempatkan di rumah sakit gila atau selama-lamanya satu tahun untuk di periksa. I Gusti Bagus Sutrisna. AuPeranan Keterangan Ahli dalam Perkara Pidana (Tinjauan terhadap Pasal 44 KUHP). Aydalam Andi Hamzah . Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1. , h. Heriana Eka Dewi. Memahami Perkembangan Fisik Remaja, (Yogyakarta : Gosyen Publishing, 2. , h. Simandjuntak. Patologi Sosial, (Bandung: Tarsito, 1. , h. sejumlah uang untuk interaksi seksual. Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan yang bertentangan dengan hukum, agama serta HAM (Hak Asasi Manusi. Dalam ratifikasi perundangundangan RI Nomor 7 Tahun 1984, perdagangan perempuan dan prostitusi dimasukan sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Prostitusi atau pelacuran adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau berhubungan seks. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur atau biasa disebut PSK (Pekerja Seks Komersia. Banyak wanita muda dan anak-anak yang menjadi PSK diberbagai tempat, mulai dari sudut kota besar sampai sudut pelosok desa sekalipun. Pemandangan tersebut sudah bukan rahasia lagi. 22Adat ketimuran di Indonesia menganggap PSK dianggap tabu sehingga mereka mendapatkan citra kurang baik di masyarakat. Menjadi PSK terkadang terpaksa karena ada jebakan atau kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi dalam perdagangan manusia. Akan tetapi ada juga yang menjadi PSK karena alasan kebutuhan ekonomi yang mendesak, meskipun berpendidikan Dengan demikian tingkat pendidikan tidak bisa dijadikan ukuran moral. Fenomena PSK hampir terjadi di berbagai negara. Malaysia, misalnya, memiliki jumlah wanita tunasusila sebanyak 156 ribu jiwa. 24 Kondisi Malaysia hampir Ratna Saptari. Brigitte Holzner. Perempuan Kerja dan Perubahan Sosial Sebuah Pengantar Studi Perempuan, (Jakarta: Kalyanamitra, 1. , h. Berbagai istilah diberikan untuk perempuan penjaja seks. Sebutan pelacur sampai kini masih populer. Meskipun sempat diperhalus menjadi WTS (Wanita Tuna Susil. Istilah itu pun masih diperhalus lagi menjadi PSK (Pekerja Seks Komersia. Pada masa penjajahan disebut Aowanita publikAo karena mereka bebas dimiliki pria yang membayarnya. Meskipun disebut sebagai pekerja, akan tetapi pekerja seks komersial dianggap bukan sebagai seorang pekerja karena bertentangan dengan moral dan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun Dengan demikian, tidak ada aturan yang melindungi para PSK meskipun dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hampir 40 persen pekerja seks komersial di Inggris adalah Pekerjaan ini mereka jalani demi menyambung hidup, setelah profesi sebelumnya tidak mampu menutupi kebutuhannya. The Guardian mengungkapkan penelitian Leeds University yang didanai lembaga riset Wellcome Trust terhadap para PSK. Penelitian ini melibatkan 240 pekerja seks yang terdiri dari wanita, pria dan Sebanyak 90 atau 38 persen di antaranya adalah sarjana S1, bahkan 40 orang atau 17 persen dari mereka adalah sarjana S2. Lebih dari 70 persen di antara mereka sebelumnya bekerja di sektor kesehatan, pendidikan atau lembaga bantuan. Alasan mereka terjerembab dalam lembah hitam ini karena untuk memenuhi kebutuhan hidup. Lihat http://w. internasional/ studi- puluhan-psk-di-inggris-bergelar-sarjana, diakses tanggal 29 September 2015. iihttp://w. com/internasional/studi-puluhanpsk-di-inggris- bergelar-sarjana, diakses 29 September 2015. 192 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 sama dengan Indonesia. Betapa tidak, meski Indonesia dan Malaysia negara Muslim terbesar, namun prostitusi subur dalam banyak wajah. Prostitusi tidak sesuai dengan perikemanusian yang adil dan beradab karena memperlakukan manusia sebagai benda yang dapat Tidak pula sesuai dengan keadilan sosial, karena itu pelacuran merupakan eksploitasi manusia oleh manusia. Sehubungan dengan itu. Nabi Saw. seseorang yang melakukan perzinaan dengan sabdanya. AuTidaklah seseorang itu berzina, ketika ia berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah seseorang itu mencuri, ketika mencuri ia beriman dan tidaklah seorang itu mabuk, ketika mabuk ia beriman. Ay (H. Bukhari. Muslim. Abu Dawud, dan Nasai dari Abu Huraira. Hadis di atas menjelaskan bahwa seseorang yang sedang berzina, mencuri, dan mabuk, imannya telah lepas dan hilang daripadanya. Alquran menjelaskan. AuPerempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seseorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk . agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah . hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman (Q. al-Nyr 24: . Ayat lain Allah mengatakan. AuBarang siapa yang melakukan demikian itu . idak menyembah Allah, membunuh orang dan berzin. , niscaya dia akan mendapat . (Yait. akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Ay (Q. al-Furqyn 25: 68-. Pada dasarnya Islam jelas-jelas melarang prostitusi karena praktik itu sama saja artinya tidak menghargai wanita dalam kehidupan sehari-hari. Islam telah memberikan penghormatan dengan mengangkat derajat kaum wanita. Nabi Muhammad Saw. ketika ditanya. AuSiapakah orang yang paling wajib dihormati?Ay Jawab Nabi Saw. AuIbumuAy. Pertanyaan ini diulang hingga tiga kali dan jawabnya sama, yakni IbumuAy. Ketika ditanya keempat kalinya. AuSiapakah orang yang paling wajib dihormati?Ay Jawabnya. AuBapakmuAy. Kisah lainnya ialah. Nabi Muhammad Saw. menegur seorang sahabatnya yang telah membedakan perlakuan terhadap dua orang anaknya, pria dan wanita. Ketika datang anaknya yang laki, ia memangkunya di Akan tetapi, ketika yang datang seorang anak wanita, ia menyuruhnya duduk di atas lantai. Melihat Alam A. Pelacuran dan Pemerasan. Studi Sosiologi tentang Ekspoitasi Manusia oleh Manusia, (Bandung: Alumni, 1. , h. kejadian ini. Rasulullah berkata. AuApakah Anda selalu berbuat demikian terhadap anak-anakmu. Demi Allah, sekiranya aku disuruh untuk mengistimewakan anakanak, niscaya aku akan mengistimewakan anak-anak perempuanAy. Dalam kisah lain juga disebutkan, pada suatu hari seorang pemuda datang kepada Nabi Muhammad Saw. lalu berkata. AyYa Rasulullah, izinkan saya untuk berzina. Ay Mendengar hal itu para sahabat mencacinya dengan mengatakan, huh, huh! Sementara itu. Nabi Muhammad Saw. AuKemarilah dan silakan Ay Setelah si pemuda itu duduk. Nabi Muhammad Saw. AuApakah kamu mencintai ibumu?Ay. Jawab pemuda. AuJangan . erkata demikia. Demi Allah, ya Rasulullah. Allah akan menjadikan diriku sebagai Dan semua manusia pasti mencintai ibunya. Lalu. Nabi bertanya lagi. AuApakah kamu mencintai anak perempuanmu?Ay Jawab Pemuda. AuJanganlah . erkata Demi Allah, ya Rasulullah. Allah akan menjadikan diriku sebagai tebusannya. Dan semua manusia pasti mencintai anak-anak perempuannya. Lalu Nabi Saw. bertanya lagi. AuApakah kamu mencintai saudara perempuanmu?Ay Jawab Pemuda. AuJanganlah . erkata begit. Demi Allah, ya Rasulullah. Allah akan menjadikan diriku sebagai tebusannya. Semua manusia pasti akan mencintai saudara perempuannya. Lalu. Nabi Muhammad Saw. bertanya lagi. AuApakah kamu mencintai bibimu?Ay Jawab Pemuda. AuJanganlah . erkata begit. Demi Allah, ya. Rasulullah. Allah akan menjadikan diriku sebagai tebusannya. Dan semua manusia pasti mencintai Ay Akhirnya. Nabi Muhammad Saw. tangannya di atas si pemuda tersebut dan berdoa. AuYa. Allah ampunilah dosa pemuda ini, sucikanlah hatinya dan jagalah kemaluannya. Ay Setelah didoakan, pemuda tersebut tidak lagi berkata dan berbuat macam-macam. (H. Imam Ahmad dari Abu Umama. Dari peristiwa tersebut, disimpulkan bahwa wanita dalam Islam mendapatkan kehormatan dan keistimewaan yang lebih dibandingkan dengan seorang laki-laki. Jika kedudukan wanita dalam Islam sangat dihormati, tentunya Islam melarang mereka menjatuhkan dirinya dalam lubang kehinaan. Protitusi adalah bentuk penghinaan terhadap derajat manusia, khususnya wanita. Oleh karena itu. Alquran dan Hadis mengharamkan perbuatan zina atau prostitusi. Eksploitasi manusia dalam praktik-praktik prostitusi dilarang dalam Surah al-Nisy: 33. AuDan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, padahal mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka Oksidelfa Yanto: Prostitusi Online Sebagai Kejahatan Kemanusiaan 193 sesungguhnya Allah Swt. adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang . erhadap mereka yang dipaks. sesudah mereka dipaksa ituAy. Faktor Terjadinya Prostitusi Online Banyaknya kegiatan prostitusi di Indonesia menunjukkan bahwa prostitusi menjadi momok untuk moral masyarakat Indonesia. Sangat sulit bagi pemerintah dalam menghapus praktik prostitusi. Karena kesulitan mengaturnya, akhirnya pemerintah pernah membuat lokalisasi untuk praktik prostitusi di daerah Kramak Tunggak. Jakarta26 dan juga berkembang di luar Jakarta, seperti di Surabaya. 27 Pemerintah meskipun melegalkan lokalisasi di Jakarta dan Surabaya tetapi ditolak banyak masyarakat karena keberadaan lokalisasi dipastikan merusak moral masyarakat terutama para generasi muda negeri ini. Dalam banyak kasus, banyak wanita terjerat mucikari karena dijanjikan pekerjaan pantas dengan gaji yang Meski begitu, beberapa wanita muda yang sengaja menjadi PSK karena ingin Auhidup mewahAy. Sekira 25% dari 239 PSK yang berasal dari Sukabumi. Jawa Lokalisasi prostitusi di Jakarta berdiri sejak 1970-an pada saat Gubernur Ali Sadikin. Lokalisasi tersebut dibangun untuk menyadarkan dan membina para PSK di Jakarta, terutama di kawasan Pasar Senen. Kramat, dan Pejompongan. Saat ini kawasan tersebut sudah diganti dengan Jakarta Islamic Centre. Kebijakan lokalisasi prostitusi ternyata menimbulkan lebih banyak mudaratnya dibanding Di Surabaya terdapat lokalisasi Dolly yang terdiri dari 300 rumah bordil seluas 30 hektar di bagian Putat Jaya dengan ribuan para pekerja seks setiap malamnya. Artikel dari Institut Islam Sunan Ampel di Surabaya mengungkapkan bahwa komplek Dolly diprakarsai oleh Dolly Khavit. Lana Soelistianingsih, pengamat ekonomi Universitas Indonesia menganalisis bahwa. AuPendapatan konsumsi rasio berada pada Dolly sebesar 60%, transaksi ekonomi yang dipicu kegiatan prostitusi dapat menyumbang sekitar 1,5 triliun dari biaya GDP (Gross Domestic Produc. dan mencapai 235 triliun pada tahun 2011Ay. Lihat AuLismomon Nata. AuDilema Sebuah Kata ProstitusiAy. Warta Andalas, 13 Februari 2014. Gemerlap kompleks lokalisasi pelacuran Dolly menyimpan cerita kelam soal kehidupan anak-anak. Sebagian anak lulusan sekolah dasar mengaku sudah akrab dengan kehidupan seks, rokok, dan minuman Ketua PKBM (Pusat Krisis Berbasis Masyaraka. Cahaya Mentari. Mariani Zaenal, mengatakan. AuPerilaku anak-anak di bawah umur itu muncul karena mereka sudah terlalu akrab dengan dunia Sebagian dari mereka juga lahir dari keluarga yang dekat dengan dunia lokalisasi, seperti anak PSK yang ditinggal pergi oleh Berdasarkan kasus yang ditanganinya selama beberapa tahun terakhir, anak-anak tersebut juga mengaku kerap berganti-ganti pacar, dan di gadget mereka selalu tersimpan gambar atau foto yang berbau Bahkan ada anak yang sudah ketagihan melakukan seks setiap Ay Mariani mengakui, problem yang dihadapi anak-anak di kawasan pelacuran sangat kompleks. Setiap hari mereka disuguhi pemandangan dan lingkungan yang tak patut. Hal itulah yang diyakini menjadi penyebab anak-anak dan remaja di sana melakukan perbuatan yang Lihat http://regional. com/ read/2014/07/02/ Anak-anak di Dolly Akrab dengan Seks Rokok dan Miras. Barat, adalah kaum pelajar yang berkeingin tersebut. Sebanyak 20 siswi sebuah SMPN di Tambora. Jakarta Barat, menjadi PSK agar memiliki uang dan handphone model terakhir. Hasrat tersebut disambut oleh para mucikari dan menjadikan peluang meraup keuntungan. Transaksi seks ABG ini dikoordinasi beberapa mucikari yang biasa beroperasi di Lokasari. Jakarta Barat. Melalui mucikari inilah, para siswi yang masih di bawah umur itu dipertemukan dengan pria-pria hidung belang. Dari pengakuan beberapa siswi tersebut, mereka menjual keperawanan kepada pria hidung belang Rp 2 juta. Setelah keperawannya terjual seharga 2 juta rupiah, lalu mereka menjadi PSK dengan tarif tiga ratus ribu rupiah setiap kencannya. Beberapa faktor penyebab terjadinya prostitusi melalui media online. 30 Pertama, lemahnya tingkat Pada dasarnya, keimanan adalah landasan seorang dalam menjalani kehidupan ini. Tiap-tiap agama mempunyai aturan sendiri-sendiri mengenai perintah dan larangan-Nya. Tidak ada satu pun agama yang memperbolehkan pelacuran. Dengan dilandasi keimanan yang baik, diharapkan seseorang akan kuat menjalani kehidupan ini. Kedua, kemiskinan. Kemiskinan memaksa banyak orang menjual moralnya. Pada dasarnya, penyebab utama terjadinya pelacuran ialah keterpurukan kondisi ekonomi Indonesia. Banyak orang yang kehilangan Peluang kerja yang ada tidak sebanding dengan jumlah orang yang mencari pekerjaan. Keadaan ini membuat orang berupaya keras mencari pekerjaan hingga ke negara lain. Di sisi lain, dilihat dalam konteks keluarga, wanita dipandang Aypekerja alternatif Ay untuk menjamin kelangsungan hidup satu keluarga. Ketiga, keinginan cepat kaya . Keinginan untuk memiliki materi dan standar hidup yang lebih Aktivitas ini sudah masuk lingkungan pendidikan. Pelajar SMP. SMA. Mahasiswa banyak pula yang terjun dalam dunia ini karena keinginan untuk dapat segera memenuhi kebutuhan gaya hidup yang mewah. Keempat, faktor budaya. Budaya cyberporn di internet dengan memasang foto-foto porno tanpa rasa malu dan secara terang-terangan menawarkan dirinya dengan tarif Situs prostitusi online menjadi media bisnis yang memberikan keuntungan lebih besar dibandingkan bentuk prostitusi pada umumnya. Kelima, lemahnya penegakan hukum dalam meng29 iihttps://nusantaranews. com/2009/12/03/inginhidup-mewah-25-pelacur-sukabumi- siswi-sekolah, diakses 2 Oktober iihttps://cybermanipulation. com/faktor-penyebabkasus-pornografi-dan-prostitusi, diakses 4 Oktober 2015. 194 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 awasi beredarnya cyberporn. Kegiatan prostitusi dan pornografi online dianggap Aubahaya latenAy yang selalu ada dan berkembang meskipun terus diberantas. Untuk itu, dituntut ketegasan aparat penegak hukum dalam memberikan Aushock therapyAy pada pemuat situs porno. Dari sekian banyak faktor seseorang terjun dalam dunia prostitusi, penulis berpendapat faktor ekonomi sering dijadikan alasan yang utama. Bagaimanapun faktor dan akibat dari prostitusi, yang pasti pekerjaan sebagai pelakunya tidak akan mendapatkan tempat yang terhormat di masyarakat apalagi di sisi Tuhan. Prostitusi dalam Hukum Positif Indonesia Perundangan di Indonesia yang menyangkut prostitusi yaitu, pertama pasal 296 dan 506 KUHP. Pasal 296 KUHP merumuskan. AuBarang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiahAy. Kemudian pasal 506 KUHP merumuskan. AuBarangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencarian diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahunAy. mengeksploitasi daya tarik seksual pada bagian tubuh, aktivitas seksual, hubungan seksual antara laki-laki dengan perempuan atau sesama jenis, atau aktivitas atau hubungan seksual dengan binatang atau dengan jenazah, dipidana karena pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 . tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IVAy. Selain peraturan tersebut, yang menyangkut prostitusi ialah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/ atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak apabila kegiatan itu melibatkan anak-anak. Jika dilakukan dengan ancaman kekerasan atau paksaan terhadap seseorang untuk dijadikan PSK, tindakan tersebut dikenakan pidana berdasarkan UndangUndang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ketiga. UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi khususnya pasal 30 Juncto pasal 4 Ayat . , merumuskan sebagai berikut. AuSetiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Ayat . dipidana penjara paling singkat 6 . bulan dan paling lama 6 . tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250. 000,00 . ua ratus lima puluh juta rupia. dan paling banyak Rp 3. 000,00 iga miliar rupia. Ay Sanksi bagi orang yang melakukan eksploitasi berdasarkan pasal 2 ayat . UU 21/2007 adalah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 . tahun dan paling lama 15 . ima bela. tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120. 000,00 . eratus dua puluh juta rupia. dan paling banyak Rp 600. 000,00 nam ratus juta rupia. Apabila yang dieksploitasi adalah anak, berdasarkan pasal 66 ayat . jo pasal 66 ayat . UU Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Sanksi bagi setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200. 000,00 . ua ratus juta rupia. sebagaimana diatur dalam pasal 88 UU Perlindungan Anak. Jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh anak, misalnya sebagai pengguna jasa prostitusi, maka berdasarkan pasal 26 ayat . UndangUndang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012. Ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang yang sudah dewasa. Keempat. RUU KUHP pasal 469 ayat . merumuskan bahwa AuSetiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan, atau menempelkan tulisan, suara, atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi media yang Prostitusi online dapat juga dikenakan pasal terhadap perdagangan manusia. Perdagangan manusia atau human trafficking yang termasuk dalam cyber crime diatur dalam pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi. AuSetiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan Kedua. UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 27 ayat . , yang menjelaskan. AuSetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1. 000,00 . atu miliar rupia. Oksidelfa Yanto: Prostitusi Online Sebagai Kejahatan Kemanusiaan 195 korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, 3, 4, 5, dan 6Ay. Berdasarkan rumusan pasal-pasal tersebut, pemidanaan hanya dapat dilakukan kepada mucikari atau germo, sedangkan terhadap pelacur . dan pelanggannya . tidak dapat dikenakan pidana. Dengan demikian penegakan hukum baik dalam konteks transnasional dan nasional yang dimaksudkan adalah terhadap mucikari. Pidana yang dijatuhkan terhadap mucikari berupa pidana pokok yakni pidana penjara dan kurungan. Prostitusi yang melibatkan anak-anak, di mana anak-anak dipaksa dan dijual kepada lelaki hidung belang untuk memuaskan nafsunya, yang menjual dapat dikenakan hukuman. Namun demikian, lakilaki hidung belang yang melakukan hubungan kelamin dengan wanita yang masih di bawah umur . elum mencapai usia lima belas tahu. juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 287 KUHP dengan ancaman pidana penjara selamalamanya sembilan tahun penjara. Beberapa daerah mengeluarkan Perda (Peraturan Daera. mengenai kegiatan prostitusi, seperti Perda Kota Tangerang No. 8 tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran. Perda Kota Malang No. 8 tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Perda Kabupaten Bantul No. 5 tahun 2007 Tentang Larangan Pelacuran dan masih banyak Perda di daerah-daerah lainya. Namun, minim implementasi membuat Perda tersebut hanya menjadi hiasan kertas. Penyebab lainnya ialah tidak konsistennya dalam Contoh Perda yang dapat menjerat pidana PSK maupun pemakai jasanya misalnya pasal 42 ayat . Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. AuSetiap orang dilarang: . menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial. menjadi penjaja seks komersial. memakai jasa penjaja seks AyOrang yang melanggar ketentuan ini di31 Pasal 296 KUHP menentukan bahwa pemidanaan hanya dapat dikenakan bagi dengan orang yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan. Selanjutnya Pasal 506 menyebutkan. AuBarang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. kenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500. 000,00 dan paling banyak Rp 30 juta . asal 61 ayat . Perda DKI 8/2. Dalam praktiknya, para PSK yang beroperasi di panti pijat dan hiburan malam justru banyak tidak ditindak. Dari uraian tersebut, prostitusi baik yang berbasis online maupun tidak, bertentang dengan pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP selain bertentangan dengan ketentuan khusus yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Banyak pasal yang menyangkut mengenai kejahatan prostitusi. Sekarang tinggal bagaimana pasal-pasal tersebut dapat diterapkan untuk menindak para pelaku berbagai macam prostitusi. Penutup Pandangan Islam tentang prostitusi sudah sangat Di samping hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Islam memandang perbuatan itu sebagai tindakan tercela dan tidak bermoral meskipun dilakukan dengan berbagai macam alasan misalnya alasan ekonomi, atas dasar suka sama suka, atau diperjualbelikan. Di samping bertentangan dengan hukum Islam, prostitusi juga bertentangan dengan hukum negara. Pelaku prostitusi dapat dijerat dengan ancaman hukuman dengan UU maupun Perda. Selain tindakan yang tegas terhadap para pelaku prostitusi, perlunya pengawasan terhadap penggunan media sosial terutama internet untuk mencegah digunakan sebagai promosi prostitusi. Banyak orang memanfaatkan internet sebagai modus dalam melakukan tindak kriminal atau sekadar mencari keuntungan dengan cara yang tidak benar. Pengawasan juga harus dilakukan kepada anak-anak, baik guru di sekolah, orang tua dirumah, terutama terhadap anak-anaknya dalam menggunakan sarana internet baik di rumah maupun di warnet . arung interne. Kemudian yang tidak kalah penting, perlunya peraturan yang dapat menjerat tidak hanya mucikari tetapi juga pelaku prostitusi . elacur dan lelaki hidung belan. karena ada sebagian pelakunya melakukan praktik prostitusi atas tanpa perantara. Dengan demikian, baik yang menjual diri maupun mucikari sama-sama dapat diancam dengan hukuman. Saat ini hanya mucikari yang dapat diancam hukuman. Selain itu perlunya ketegasan pemerintah untuk menutup tempat-tempat hiburan malam atau tempat lain yang melakukan kegiatan. Pemikiran untuk melokasi PSK dalam satu tempat hendaknya tidak direalisasikan. 196 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 Pustaka Acuan