Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 1104-1115 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5509 Penetapan Ujrah pada Pembiayaan Multijasa BTN iB Perspektif Fatwa DSN MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004: Studi Kasus Bank BTN KC Syariah Medan Bamabang Yulianto, Sudirman Suparmin Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara bambangyuli082@gmail.com, sudirman.suparmin@uinsu.ac.id ABSTRACT The purpose of this research is to find out the practice of the basic kafalah bil ujrah contract on BTN iB multiservice financing occurs at BTN KC Syariah Medan and low the determination of ujrah is in accordance with DSN-MUI Fatwa No. 44/DSN-MUI/VII/2004 corcerning multiservice financing. This type of research is field research using a qualitative approach. Data was obtained using interview literature study, then analyzed using descriptive analysis methods. The result of this research show that: First, in practice the kafalah bil ujrah contract in multiservice financing at BTN KC Syariah Medan is harmonious and the conditions are met as in accordance with the provisions of Fatwa DSN-MUI No. 11/DSN/MUI/-/IV/2000 concerning kafalah. Second, the determination of ujrah on multiservice financing at BTN Syariah in the form of a percentage is carried out based on the Directors’ Circular Letter (SED) issued by the head office of Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah which is located in Jakarta, so that parties from the Syariah Branch Office do not have the right to change these provisions. However, in order to avoid ambiguity, BTN Syariah Medan also attached the ujrah in nominal form. Keywords: Ujrah, Kafalah, multilateral financing, BTN Syariah, Fatwa DSN MUI ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik dasar akad kafalah bil ujrah pada pembiayaan multijasa BTN iB yang terjadi di BTN KC Syariah Medan dan rendahnya penetapan ujrah sesuai Fatwa DSN-MUI No.44/DSN-MUI /VII/2004 tentang pembiayaan multijasa. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dengan menggunakan wawancara studi literatur, kemudian dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, dalam pelaksanaan akad kafalah bil ujrah pada pembiayaan multijasa di BTN KC Syariah Medan telah harmonis dan syarat-syaratnya terpenuhi sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No.11/DSN/MUI /-/IV/2000 tentang kafalah. Kedua, penetapan ujrah pembiayaan multijasa di BTN Syariah dalam bentuk persentase dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direksi (SED) yang diterbitkan oleh kantor pusat Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah yang berkedudukan di Jakarta, sehingga pihak dari Kantor Cabang Syariah tidak berhak mengubah ketentuan tersebut. Namun untuk menghindari kerancuan, BTN Syariah Medan juga melampirkan ujrah dalam bentuk nominal. Kata Kunci: Ujrah, Kafalah, Pembiayaan Multilateral, BTN Syariah, Fatwa DSN MUI 1104 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 1104-1115 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5509 PENDAHULUAN BTN Syariah merupakan Strategic Bussiness Unit (SBU) dari Bank BTN yang menjalankan bisnis dengan prinsip syariah, yang mulai beroperasi pada tanggal 14 Februari 2005 melalui pembukaan Kantor Cabang Syariah pertama di Jakarta. Pembukaan SBU ini guna melayani tingginya minat masyarakat dalam memanfaatkan jasa keuangan syariah dan memperhatikan keunggulan prinsip perbankan syariah, serta adanya Fatwa MUI tentang bunga bank dan melaksanakan hasil RUPS tahun 2004 (Nadzifah, Nadia Dina, 2015). Tujuan pendirian UUS (Unit Usaha Syariah) di antaranya; untuk memenuhi kebutuhan nasabah akan produk dan layanan perbankan sesuai prinsip syariah dan memberi manfaat yang setara, seimbang dalam pemenuhan kepentingan nasabah dan Bank (Zaenal Arifin, 2022). Bank BTN Syariah adalah Bank yang operasionalnya menggunakan prinsipprinsip Syariah di dalam Islam. Maksudnya di sini adalah Bank tersebut beroperasi dengan mengikuti ketentuan –ketentuan yang ditetapkan oleh agama Islam atau Syariah. Dalam pelaksanaan kegiatannya, Unit Usaha Syariah didampingi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertindak sebagai pengawas, penasihat dan pemberi saran kepada Direksi, Pimpinan Divisi Syariah dan Pimpinan Kantor Cabang Syariah mengenai hal –hal yang terkait dengan prinsip Syariah. Pada bulan November 2004 dibentuklah struktur organisasi kantor cabang syariah PT Bank Tabungan Negara (BTN). Dimana setiap kantor cabang syariah dipimpin oleh satu orang kepala cabang yang bertanggung jawab kepada kepala divisi syariah. Yang pada saat bersamaan Dirut Bank BTN meminta rekomendasi penunjukan DPS dan pada tanggal 3 Desember 2004, Dirut bank BTN menerima surat rekomendasi DSN/MUI tentang penunjukan DPS bagi BTN Syariah (Ramadan, N., & Nasution, S, 2022). Sebagai pelaku kegiatan perbankan, BTN Syariah juga melakukan kegiatan menghimpun dana dan memberikan pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat berdasarkan prinsip syariah. Salah satu produk yang diberikan BTN Syariah kepada masyarakat adalah pembiayaan (financing) dan Pendanaan (Funding). Dan salah satu produk pembiayaan BTN Syariah adalah pembiayaan Multijasa BTN iB (Istikomah, 2021). Pembiayaan multijasa adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berupa transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah dan nasabah pembiayaan yang mewajibkan nasabah pembiayaan untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan akad (Rachmadi Usman, 2018). Objek transaksinya berupa penyediaan dana atau tagihan, berupa manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga kerja/ jasa. Produk Pembiayaan Multijasa yang ditawarkan Bank BTN Syariah berupa pembiayaan biaya pendidikan, biaya kesehatan, biaya pernikahan, biaya travelling, dan biaya jasa-jasa lainnya. Dari beberapa macam pembiayaan dari Multijasa iB ini yang banyak diminati di antaranya adalah biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan biaya travelling termasuk umrah. 1105 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 1104-1115 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5509 Berbeda dengan kebanyakan Bank Syariah yang dalam pembiayaan multijasa menggunakan akad ijarah, sedangkan Bank BTN syariah lebih memilih menggunakan akad kafalah bil ujrah pada pembiayaan multijasa. Kafalah secara bahasa mengandung arti al-dhaman (jaminan) hamalah (beban), dan zimah (tanggungan) (Wardah & Arnita, 2015). Al- Kafalah adalah jaminan yang diberikan (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung nasabah dalam rangka mengambil manfaat dari layanan jasa tersebut sesuai kebutuhan (Romly, 2015). Atas manfaat dari layanan jasa yang dipilih, Nasabah membayar ujrah (fee) sesuai ketentuan Bank. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 11/DSN/MUI-/IV/2000 akad kafalah yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafīl) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfūl anhu, ashīl). Dewan Syariah Nasional telah menfatwakan hukum pembiayaan multi-jasa di dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 44/DSN/MUI/VII/2004 tentang pembiayaan multijasa adalah boleh (jaiz) dengan syarat harus menggunakan akad ijārah atau kafālah. Lembaga Keuangan boleh memperoleh imbalan jasa (ujroh) atau fee dari jasa yang diberikan kepada nasabah dengan ketentuan besar-an ujroh tersebut harus disepakati di awal akad dan harus dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk persentase. Tetapi pada pelaksanaannya pembiayaan Multijasa BTN iB dalam menetapkan ujrah berdasarkan persentase sesuai dengan jumlah pembiayaan yang diambil dan jangka waktu yang diberikan, apabila masa angsurannya semakin lama ujrah/fee tersebut pun semakin tinggi. Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik mengetahui bagaimana dasar penetapan ujrah yang dilakukan pada pembiayaan Multijasa BTN iB di BTN KC Syariah Medan dan apakah sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No: 44/DSN/MUI/VII/2004 tentang pembiayaan multijasa METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research) yaitu peneliti terjun langsung ke tempat yang akan diteliti. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Menurut (Sugiyono, 2018) penelitian kualitatif merupakan suatu metode dimana data yang akan diperoleh lebih komplit dan akan lebih rinci serta memiliki makna sehingga apa yang menjadi maksud dan tujuan dari suatu penelitian yang menghasilkan data-data yang bersifat deskriptif. Untuk teknik pengumpulan data penulis melakukan studi pustaka (library research) dan wawancara langsung kepada pihak Bank BTN Syariah mengenai produk pembiayaan Multijasa. Setelah data dikumpulkan, penulis menganalisis dan mengambil kesimpulan dari data yang terkumpul. 1106 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 1104-1115 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5509 HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian Dengan semakin berkembangnya perekonomian suatu negara, semakin meningkat pula permintaan atau kebutuhan pendanaan untuk membiayai proyekproyek pembangunan. Bank sebagai lembaga perantara jasa keuangan (financing intermediary), yang tugas pokonya adalah menghimpun dana dari masyarakat, diharapkan dengan dana yang dimaksud dapat memenuhi kebutuhan dana pembiayaan yang tidak disediakan oleh lembaga sebelumnya. Adapun salah satu produk dari bank syariah adalah Pembiayaan atau financing, yaitu pembiayaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan (Ilyas, R. 2018). Menurut M. Syafi’i Antonio menjelaskan bahwa pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defecit unit. Tujuan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang industri, pertanian, dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor (Naendhy Sunaendy, Lilla Fadhilah, 2017). Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/ atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan atau bagi hasil (Trisadini P. Usanti, Abd. Shomad, 2013). Istilah pembiayaan pada intinya berarti I believe, I trust, saya percaya atau saya menaruh kepercayaan. Perkataan pembiayaan yang artinya kepercayaan, berarti menaruh kepercayaan selaku shahibul mal menaruh kepercayaan kepada seseorang untuk melaksanakan amanah yang diberikan. Dana tersebut harus digunakan dengan benar, adil, dan harus disertai dengan ikatan dan syarat-syarat yang jelas, dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak (Febianty, F, 2016). Sebagaimana firma Allah dalam QS. An-Nisa [4]: 29 yakni: ٓ ‫ٰ ٓﯾﺎ َﯾﱡَﮭﺎ اﻟﱠِﺬْﯾَﻦ ٰاَﻣﻨُْﻮا َﻻ ﺗ َﺄ ُْﻛﻠُ ْٓﻮا ا َْﻣَﻮاﻟَُﻜْﻢ ﺑَْﯿﻨَُﻜْﻢ ِﺑﺎْﻟﺒَﺎِطِﻞ ِا ﱠ‬ ‫ﺴُﻜْﻢ ۗ ِاﱠن‬ ٍ ‫ﻻ ا َْن ﺗ َُﻜْﻮَن ِﺗَﺠﺎَرة ً َﻋْﻦ ﺗ ََﺮا‬ َ ُ‫ض ِّﻣْﻨُﻜْﻢ ۗ َوَﻻ ﺗ َْﻘﺘ ُﻠُ ْٓﻮا ا َْﻧﻔ‬ ‫َ َﻛﺎَن ِﺑُﻜْﻢ َرِﺣْﯿًﻤﺎ‬Q ‫ﱣ‬ Artinya: “ Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu”. Dan QS. Al- Maidah [5]: 1 : 1107 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 1104-1115 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5509 ْ ‫ٰ ٓﯾﺎ َﯾﱡَﮭﺎ اﻟﱠِﺬْﯾَﻦ ٰاَﻣﻨُ ْٓﻮا ا َْوﻓُْﻮا ِﺑﺎْﻟﻌُﻘُْﻮِۗد ا ُِﺣﻠﱠ‬ ‫َ ﯾَْﺤُﻜُﻢ َﻣﺎ‬Q ‫ﺖ ﻟَُﻜْﻢ ﺑَِﮭْﯿَﻤﺔُ اْﻻَْﻧﻌَﺎِم ِاﱠﻻ َﻣﺎ ﯾُﺘْٰﻠﻰ َﻋﻠَْﯿُﻜْﻢ َﻏْﯿَﺮ ُﻣِﺤ ِﻠّﻰ اﻟ ﱠ‬ ‫ﺼْﯿِﺪ َوا َْﻧﺘ ُْﻢ ُﺣُﺮٌۗم ِاﱠن ﱣ‬ ُ‫ﯾُِﺮْﯾﺪ‬ Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.” Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah merupakan salah satu Bank yang menjalankan fungsi lembaga keuangan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, seperti melakukan kegiatan menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Yaitu salah satu penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan Multijasa. Pembiayaan Multijasa merupakan pembiayaan yang dapat digunakan untuk keperluan mendanai berggbagai kebutuhan layanan jasa bagi Nasabah seperti: Paket biaya pendidikan, Paket biaya pernikahan, Paket biaya travelling (perjalanan wisata), Paket biaya umrah/haji plus, Paket biaya kesehatan, Paket biaya jasa lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah (Aras, Abdul Rahman, 2021). Dalam pembiayaan Multijasa di Bank BTN Syariah maksimal pembiayaan yang diberikan hingga seratus persen (100%) dari kebutuhan jasa dan jangka waktu yang ditetapkan mulai dari 1 tahun sampai dengan maksimal 10 tahun (tidak melampaui umur pensiun nasabah). Adapun sumber dana yang digunakan pada pembiayaan Multijasa berasal dari program penghimpunan dana masyarakat. Pembiayaan Multijasa di Bank BTN Syariah menggunakan akad kafalah bil ujrah. Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dengan pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Dan Bank Syariah akan mendapatkan ujrah atau fee dari nasabah sebagai pihak kedua atau makful anhu atas jaminan yang diberikan oleh Bank Syariah kepada pihak ketiga (makful lahu) (Syafii Antonio, 2015). Berdasarkan wawancara oleh salah satu selaku Financing Service terkait penggunaan akad kafalah bil ujrah pada produk pembiayaan multijasa dikarenakan lebih tepat karena pada pembiayaan ini Bank menjamin nasabah mengenai kewajiban yang harus dilakukan nasabah kepada pihak ketiga (makful lahu). Sedangkan apabila menggunakan akad ijarah maka akan menjadi sewa-menyewa padahal pada dasarnya Bank tidak menetapkan sewa-menyewa (Akbar, wawancara, 1 September 2023). Adapun skema pembiayaan multijasa BTN iB di bank BTN Syariah Kantor Cabang Medan yaitu: Nasabah mengajukan permohonan dengan mengisi formulir dan menyerahkan dokumen yang lengkap. Berkas permohonan akan diproses dan diverifikasi oleh Bank BTN Syariah. Jika permohonan disetujui, maka pihak bank akan memberitahukan kepada nasabah untuk datang ke bank, dan pemohon mempersiapkan kecukupan dana di tabungan BTN iB. Kemudian nasabah melakukan akad pembiayaan yang dilaksanakan di bank disaksikan oleh saksi dari pihak nasabah serta dari pihak bank dan menandatangani klausul perjanjian yang dibuat dan telah 1108 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 1104-1115 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5509 disepakati oleh nasabah dan pihak bank. Pihak bank BTN Syariah Kantor Cabang Medan menghubungi lembaga/instansi yang bersangkutan. Kemudian, lembaga/instansi yang bersangkutan mengkonfirmasi dan terus berkoordinasi dengan pihak Bank BTN Syariah Kantor Cabang Medan selama proses pembiayaan dan pencairan dana. Lembaga/ biro travel mengkonfirmasi kepada nasabah mengenai terpenuhinya transaksi untuk biaya travel nasabah. Selanjutnya nasabah akan melakukan pengembalian dana pembiayaan beserta ujrah-nya kepada pihak bank BTN Syariah Kantor Cabang Medan dengan cara diangsur setiap bulan sebagaimana yang telah ditetapkan atau disepakati bersama pada saat akad, berserta seluru biaya yang timbul karena perjanjian yang terdiri dari biaya administrasi, asuransi jiwa dan kerugian (jika menggunakan agunan) dan biaya notaris. Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah lembaga yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mempunyai fungsi melaksanakan tugas-tugas MUI dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah atau pun yang lainnya (Misbach, Irwan, 2015). Dewan Syariah Nasional (DSN) akan menampung berbagai masalah/kasus yang memerlukan fatwa agar diperoleh kesamaan dalam penanganannya dari masing-masing Dewan Pengawas Syariah yang ada di lembaga keuangan syariah. Fungsi utama DSN adalah mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Untuk itu DSN membuat guidelines produk syariah yang diambil dari sumber-sumber hukum Islam. Fungsi lain DSN adalah meneliti dan memberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan syariah. Adapun tugas dan wewenang Dewan Syariah Nasional (DSN) yaitu: menumbuh kembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya, mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan, mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah, mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan (Tamam, Ahmad Badrut, 2021). Dewan Syariah Nasional (DSN) juga berwenang dalam mengeluarkan fatwa yang mengikat Dewan Pengawas Syariah di masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait, mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Departemen Keuangan dan Bank Indonesia. Memberikan rekomendasi dan/atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai Dewan Pengawas Syariah pada suatu lembaga keuangan syariah. Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam maupun luar negeri. Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional. Dan mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan (Ilyas, Rahmat, 2021). Fatwa DSN-MUI menjadi rujukan Bank BTN Syariah dalam menjalankan kegiatannya, salah satunya fatwa terkait produk pembiayaan Multijasa yang menggunakan akad kafalah. Dalam pembiayaan Multijasa penggunaan akad kafalah 1109 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 1104-1115 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5509 merujuk pada Fatwa DSN-MUI No: 11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Kafālah dan pembiayaan Multijasa sendiri merujuk pada Fatwa DSN-MUI No: 44/DSN/MUI/VII/2004 tentang pembiayaan multijasa. Di dalam fiqh muamalah akad dibagi menjadi dua bagian yakni akad tabarru dan akad tijārah. Kafālah termasuk kedalam akad tabarru yaitu segala macam perjanjian yang dilakukan dalam rangka tolong menolong dalam berbuat kebaikan atau lebih kenal dengan akad sosial. Sebagaimana Allah SWT telah berfirman dalam QS. al-Ma’idah [5]: 2: ...‫َوﺗ َﻌَﺎَوﻧُْﻮا َﻋﻠَﻰ اْﻟِﺒِّﺮ َواﻟﺘ ﱠْﻘٰﻮۖى َوَﻻ ﺗ َﻌَﺎَوﻧُْﻮا َﻋﻠَﻰ ا ْ ِﻻﺛِْﻢ َواْﻟﻌُْﺪَواِن‬... Artinya: “...Dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran...” QS. Yusuf [12]: 66 tentang perjanjian atau jaminan dalam kafalah: َ ‫ﻻ ا َْن ﯾﱡَﺤﺎ‬ ٓ ‫ِ ﻟَﺘ َﺄ ْﺗ ُﻨﱠِﻨْﻲ ِﺑٖٓﮫ ِا ﱠ‬Q ‫ُ َﻋٰﻠﻰ َﻣﺎ ﻧَﻘُْﻮُل َوِﻛْﯿٌﻞ‬Q ‫ط ِﺑُﻜْۚﻢ ﻓَﻠَﱠﻤﺎ ٓ ٰاﺗ َْﻮهُ َﻣْﻮِﺛﻘَُﮭْﻢ ﻗَﺎَل ﱣ‬ ‫ﻗَﺎَل ﻟَْﻦ ا ُْرِﺳﻠَٗﮫ َﻣﻌَُﻜْﻢ َﺣﺘ ﱣﻰ ﺗ ُْﺆﺗ ُْﻮِن َﻣْﻮِﺛﻘًﺎ ِّﻣَﻦ ﱣ‬ Artinya: “Dan (Yakub) berkata, “Aku tidak akan melepaskannya (pergi) bersama kamu, sebelum kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali kamu dikepung (musuh). “Setelah mereka mengucapkan sumpah, dia(Yakub) berkata, “Allah adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan”. Dua ayat di atas yang menjadi landasan di pergunakannya akad kafalah pada pembiayaan Multijasa maupun pada pembiayaan lainnya. Dalam akad tabarru pihak yang berbuat kebaikan tidak berhak mensyaratkan imbalan apa pun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru adalah dari Allah SWT, bukan dari manusia. Namun pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada pihak yang tertolong untuk sekedar menutupi biaya yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru tersebut. Namun ia tidak boleh sedikit pun mengambil laba dari akad tabarru tersebut. Karena pada pembiayaan Multijasa di BTN Syariah menggunakan akad kafalah bil ujrah maka praktiknya harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan di dalam Fatwa DSN-MUI No: 11/DSN-MUI/IV/2000 mengenai kafalah yaitu antara lain: Pertama : Ketentuan Umum Kafalah ialah : 1) pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad). 2) Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan. 3) Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak. Kedua : Rukun dan Syarat Kafalah yaitu: 1) pihak penjamin (kafiil), baligh (dewasa) dan berakal sehat, berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut; 2) Pihak Orang yang berutang (Ashiil, Makfuul ‘anhu) sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin dan dikenal oleh penjamin; 3) Pihak Orang yang Berpiutang (Makfuul Lahu) diketahui identitasnya, dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa dan berakal sehat; 4) Obyek Penjaminan (Makful Bihi) Merupakan tanggungan pihak/orang yang 1110 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 1104-1115 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5509 berutang, baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan, bisa dilaksanakan oleh penjamin, harus merupakan piutang mengikat (lazim), yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan, harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya. Dan tidak bertentangan dengan syariah (diharamkan). Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas penggunaan akad Kafalah Bil Ujrah dalam pembiayaan Multijasa di BTN KCP Syariah Medan di dalam praktiknya sudah sepenuhnya terlaksana dan sudah memenuhi ketentuan Fatwa DSN-MUI tentang Kafalah. Hal ini dapat dilihat dari rukun dan syarat sahnya yaitu adanya yang pertama, aqid. Aqid mencakup kafil yang merupakan sebagai penjamin yang sudah dewasa dan dapat melakukan tindakan hukum, makful ‘anhu ialah orang yang berhutang dengan syarat harus baligh, berakal sehat dan sanggup atas tanggungannya. Makful lahu ialah orang yang berpiutang atau disebut pihak ketiga harus diketahui identitasnya, dapat hadir pada saat akad atau memberikan kuasa kepada yang mewakilinya jika tidak dapat hadir, dan berakal sehat. Kedua, adanya shighat yaitu kesepakatan atau ijab dan qabul dengan persyaratan nasabah memberikan beberapa dokumen seperti pengisian formulir, data nasabah, dan penandatanganan akad Kafalah Bil Ujrah. Dalam penggunaan akad Kafalah penjamin dapat menerima imbalan (fee) atau ujrah dari orang yang dijamin atau nasabah. Ujrah tidak boleh memberatkan dan tidak boleh diputuskan secara sepihak. Upah atau ujrah merupakan imbalan atau balas jasa atas jasa yang telah dilakukan. Ujrah dalam akad kafālah diperbolehkan apabila makfūl ‘anhu (yang berutang) tidak menemukan orang lain yang bersedia membantu tanpa upah. Sementara makfūl ‘anhu sangat membutuhkan kafālah tersebut, maka dalam situasi mendesak seperti ini diperbolehkan. Syari’at Islam memerintahkan agar memelihara kebutuhan dha-rūriyāt, hajiyāt, dan tahsiiniyāt. Semua yang mendukung terwujudnya salah satu dari tiga hal itu merupakan tujuan diberlakukannya syari’at Islam. Oleh karena itu manusia membutuhkan adanya dhamān/kafālah (jaminan), Islam menetapkan pemberlakuannya karena jika melarangnya berarti akan terjadi kesulitan, sedangkan Islam adalah agama yang mudah. Sebagaimana dalam QS. Al-Hajj [22]:78 Allah berfirman: ...ٍ‫ َوَﻣﺎ َﺟﻌََﻞ َﻋﻠَْﯿُﻜْﻢ ِﻓﻰ اﻟ ِﺪّْﯾِﻦ ِﻣْﻦ َﺣَﺮ ۗج‬... “...dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan...” Sebagai bukti penerapan ayat di atas adalah Allah telah menurunkan ruksah (dispensasi) maksudnya adalah agama Islam itu tidaklah memberatkan. Maka situasi yang mendesak tersebut diperbolehkan. Akan tetapi, dalam pengambilan ujrah tersebut, harus tetap diperhatikan bahwasanya pengambilan ujrah tidaklah ditujukan untuk mendapatkan keuntungan yang berlebihan. Ujrah yang ditetapkan oleh bank BTN Syariah dalam produk pembiayaan multijasa ialah berbentuk persentase dan berdasarkan jangka waktu yang diambil oleh nasabah, apabila jangka waktu yang diambil semakin lama maka semakin besar persentase ujrah yang harus dibayarkan oleh nasabah. Sebagai contoh: seorang 1111 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 1104-1115 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5509 Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan multijasa sebesar Rp. 5.000.000, dalam jangka waktu satu tahun dengan ujrah yang sudah ditetapkan senilai 12,75%, maka jumlah ujrah yang harus dibayar nasabah jika dinominalkan adalah sebesar Rp. 637.500,- dan apabila jangka waktu yang diambil nasabah dua tahun maka ujrah-nya adalah 13,00% dan jika dinominalkan menjadi sebesar Rp. 650.000,-, maka pengembalian dana yang harus dikembalikan nasabah adalah jumlah ujrah ditambah dengan jumlah pembiayaan adalah sebesar Rp. 5.637.500,- atau Rp. 5.650.000,-, dan dicicil dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai kesepakatan. Begitu pun juga seterusnya apabila jangka waktu yang diambil nasabah semakin lama maka ujrah-nya pun semakin bertambah sesuai yang ditetapkan oleh Bank BTN Syariah. Berdasarkan wawancara yang dilakukan kepada nasabah BTN Syariah terkait mengenai produk pembiayaan multijasa menurut nasabah pembiayaan multijasa ini sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan nasabah akan kurangnya biaya yang dibutuhkan nasabah seperti, biaya umrah, biaya pendidikan, biaya pernikahan, dan sebagainya. Selain syaratnya yang mudah, juga pencairan dananya lumayan cepat jadi nasabah tidak perlu menunggu lama untuk menggunakan dana tersebut. Dan menurut nasabah besaran ujrah yang ditetapkan pada saat akad memang berbentuk persentase tetapi Bank juga melampirkannya dalam bentuk nominal (Nurhayati, wawancara 3 Januari 2023). Pada penggunaan akad kafalah ketentuan besarnya ujrah diatur di dalam Fatwa DSN-MUI No: 44/DSN/MUI/VII/2004 tentang pembiayaan multijasa yaitu: Pertama: Ketentuan Umum; 1) Pembiayaan multijasa hukumnya boleh (jaiz) dengan menggunakan akad ijarah atau kafalah. 2) Dalam hal LKS menggunakan akad ijarah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam fatwa ijarah. 3) Dalam hal LKS menggunakan akad kafalah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam fatwa kafalah. 4) Dalam kedua pembiayaan multijasa tersebut, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) atau fee. 5) Besaran ujrah atau fee harus disepakati di awal akad dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk persentase. Kedua: Penyelesaian Perselisihan; Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. Ketiga: Ketentuan Penutup; Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, jika kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Menurut ketentuan Fatwa DSN-MUI No: 44/DSN/MUI/VII/2004 tentang produk pembiayaan multijasa di atas dapat dilihat bahwasanya pada ketentuan umum poin ke 5 yang berbunyi “besar ujrah atau fee harus disepakati di awal akad dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk persentase”. Yang dimaksud dalam bentuk nominal disini ialah ujrah yang ditetapkan kepada nasabah berbentuk angka yang langsung diketahui jumlah ujrahnya dan bersifat tetap, jadi Bank tidak lagi menetapkan ujrah ke dalam bentuk persentase. Akan tetapi pada pelaksanaannya ujrah yang ditetapkan Bank BTN KC Syariah Medan berbentuk persentase yang bertentangan dengan Fatawa DSN-MUI. Jika dilihat dari masalah ini, maka dapat diketahui bahwa praktik pembiayaan Multijasa BTN iB di Bank BTN KC 1112 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 1104-1115 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5509 Syariah Medan belum sepenuhnya sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No: 44/DSN/MUI/VII/2004 tentang produk pembiayaan multijasa dikarenakan masih ada poin yang belum terpenuhi yang tidak sesuai dengan Fatawa DSN yaitu pada poin ke 5 pada ketentuan umum yaitu mengenai terkait dalam penetapan ujrah tersebut. Berikut ini adalah data persentase ujrah pada pembiayaan multijasa: Tabel 1 Data Persentase Ujrah Pembiayaan Multijasa Jangka Waktu (Tahun) Ujrah (% p.a efektif) 1 12,75% 2 13,00% 3 13,25% 4 13,60% 5 13,75% 6 14,00% 7 14,25% 8 14,50% 9 14,75% 10 15,00% Sumber : BTN Syariah Dari tabel di atas dapat dilihat maksimal jangka waktu pembiayaan dan besaran ujrah dalam bentuk persentase, jika jangka waktu yang diambil semakin panjang maka ujrah-nya pun semakin tinggi. Penetapan ujrah pada produk pembiayaan multijasa ini BTN KC Syariah Medan menetapkannya dalam bentuk persentase tetapi BTN KC Syariah Medan juga melampirkannya dalam bentuk nominal. Yang membedakan ujrah bentuk persentase dengan bentuk nominal ialah apabila bentuk persentase pada praktiknya ujrah tidak diketahui berapa jumlah nominalnya yang diketahui hanya persentasenya saja jadi bank hanya menetapkan ujrah dengan bentuk persentase tanpa nominal, dan nasabah tidak mengetahui berapa jumlah ujrah yang harus dibayar, maka hal ini mengandung ketidakpastian terhadap nasabah terkait ujrah yang harus dibayarkan. Biasanya praktik seperti ini yang dilakukan oleh bank konvensional. Sedangkan ujrah dalam bentuk nominal langsung diketahui pasti berapa jumlah nilainya dan bersifat tetap seperti yang ditetapkan oleh BTN KC Syariah Medan yang memang awalnya persentase lalu dikonversi ke bentuk nominal jadi nasabah dapat mengetahui berapa jumlah ujrah yang harus dibayarkan dan ujrah bersifat tetap sampai angsuran berakhir. Inilah mengapa fatwa DSN-MUI menetapkan besaran ujrah harus berbentuk nominal bukan persentase agar terdapat kejelasan antara pihak bank dengan nasabah sehingga terhindar dari gharar ataupun riba. Adapun yang menjadi dasar Bank BTN Syariah Cabang Medan dalam menetapkan ujrah yaitu karena memang sudah ketentuan dari pusat yang berdasarkan ketetapan Surat Edaran Direksi (SED) yang berbentuk persentase yang sudah ditetapkan per tahunnya, dan sudah merupakan sistem komputerisasi yang 1113 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 1104-1115 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5509 otomatis, sehingga pihak dari Kantor Cabang Syariah tidak memiliki hak untuk melakukan perubahan atas kebijakan tersebut, dan pada perhitungan ujrah tersebut dilakukan berdasarkan risalah rapat ALCO pada tanggal 17 Mei 2017. Ada beberapa kebijakan bank yang menjadi pertimbangan dalam penentuan tarif ujrah di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah berdasarkan persentase, dimaksudkan untuk: Pertama, tarif ujrah dalam bentuk persentase ini ditujukan untuk mempermudah bank dalam menjelaskan pembiayaan kepada nasabah, karena nasabah sebagian besar lebih mudah untuk mempertimbangkan dan membandingkan biaya dalam bentuk persentase. Kedua, sebagai daya tarik terhadap nasabah, karena mengetahui nasabah cenderung lebih mudah dalam memperhitungkan jumlah tarif ujrah berdasarkan persentase pada perbankan mana yang lebih murah. Selain melampirkan besaran ujrah dalam bentuk persentase, Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah pun melampirkan besaran ujrah dalam bentuk nominal pada pembiayaan tersebut, hal ini dilakukan bertujuan untuk menghindari ketidakjelasan bagi nasabah. KESIMPULAN Dari kesimpulan di atas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Pertama, praktik pembiayaan Multijasa BTN iB tidak jauh berbeda dengan pembiayaan-pembiayaan lainnya yang ada di Bank BTN KC Syariah Medan, dimana nasabah yang ingin melakukan pembiayaan harus mengajukan permohonan dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak bank. Disini bank bertindak sebagai penanggung/penjamin jasa layanan yang diselenggarakan oleh pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak yang ditanggung (nasabah) yang mengambil manfaat dari jasa paket layanan sesuai kebutuhan nasabah. Atas manfaat dari paket layanan yang dipilih nasabah membayar ujrah sesuai dengan kesepakatan. Pembiayaan Multijasa BTN iB menggunakan akad kafalah bil uujrah oleh sebab itu harus mengikuti mengikuti ketentuan yang ada dalam Fatwa DSN-MUI No: 11/DSNMUI/IV/2000 Tentang Kafālah. Kedua, konsep ujrah yang berdasarkan persentase pada pembiayaan Multijasa BTN iB di Bank BTN KC Syariah Medan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direksi (SED) yang diterbitkan oleh kantor pusat Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah pusat yang berlokasi di Jakarta, ujrah yang diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Direksi (SED) dalam bentuk tabel. Sehingga Kantor Cabang Syariah tidak berhak untuk mengubah ketentuan tersebut. Penetapan ujrah berdasarkan persentase yang digunakan Bank BTN Syariah Cabang Medan guna mempermudah bank dalam menjelaskan kepada nasabah mengenai pembiayaan tersebut, karena sebagian besar nasabah lebih mudah memahami konsep ujrah dengan persentase. Selain itu, pada praktiknya bank juga telah mengonversikan besaran ujrah persentase tersebut ke dalam bentuk nominal, agar terhindar dari gharar atau ketidakjelasan bagi nasabah. Dalam hal mengonversi boleh saja sepanjang hal tersebut tidak menyalahi konsep ketentuan Fatwa DSN-MUI No: 44/DSN/MUI/VII/2004. Maka 1114 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 1104-1115 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5509 dapat disimpulkan pelaksanaan ujrah pada pembiayaan Multijasa BTN iB telah sesuai Fatwa DSN-MUI No: 44/DSN/MUI/VII/2004 tentang pembiayaan multijasa. DAFTAR PUSTAKA Antonio, S. (2015). Bank Syariah dari Teori Ke Praktik . Jakarta: Gema Insani. Aras, A. R. (2021). Strategi Promosi Dalam Peningkatan Jumlah Nasabah Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Pembantu Syariah Parepare . Al-Gina: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 57-68. Dr. H. Zaenal Arifin, S. M. (2021). Kontruksi Hukum Jaminan Syariah dalam Akad Pembiayaan Mudharabah di Era Revolusi Industri (Teori dan Studi Komparatif). Indramayu : Penerbit Adab. Febianty, F. (2016). Febianny, F. (2016). Tinjauan Terhadap Penyaluran Pembiayaan Aliansi Dengan Pola Channeling Pada Bank Syariah Mandiri, . STIE EKUITAS. Ilyas, R. (2018). Analisis sistem pembiayaan pada perbankan syariah. Adzkiya: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah. Adzkiya: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah. Ilyas, R. (2021). Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Perbankan Syariah. JPS Jurnal Perbankan Syariah, 42-53. Istikomah, I. (2021). mplementasi produk pembiayaan multijasa di Bank BTN Syariah Kantor Cabang Mataram. UIN Mataram. Misbach, I. (2015). Kedudukan Dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah Dalam Mengawasi Transaksi Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia. Jurnal minds: Manajemen Ide dan Inspirasi, 2(1), 79-7. Naendhy Sunaendy, L. F. (2017). PEMBIAYAAN BANK SYARIAH. Munich Personal RePEc Archive, 1-11. Muhammad Taufik Akbar, Fniancing Service BTN Syariah KC Medan, Hasil Wawancara Pada Tanggal 1 Januari 2023 Pukul 14.00 WIB Nurhayati , nasabah BTN Syariah KC Medan, Hasil wawancara Pada Tanggal 3 Januari 2023 Pukul 11.00 WIB. Rachmadi Usman, S. H. (2018). Produk dan akad perbankan syariah di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Ramadan, N. &. (2022). Pengaruh Literasi Keuangan Syariah Terhadap Minat Menabung Pada Bank Tabungan Negara (Btn Kc Syariah Medan). Jurnal AKMAMI (Akuntansi Manajemen Ekonomi), 3(3),, 569-579. Romly, A.-H. A.-I. (2015). Sistem Pengawasan Pasar Dalam Islam. Yogyakarta: Deepublish. Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R dan D. Bandung: Alfabeta. Tamam, A. B. (2021). Kedudukan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Musthofa: Journal Of Sharia Economics 4.2,, 172-181. 1115 | Volume 6 Nomor 2 2024