Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 438-445 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. DAMPAK DISHARMONI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 DENGAN PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 5 TAHUN 2019 Vera Wheni S. Soemarwi1. Richard Gordon Surya2. Dewa Gede Agung Oka Danurdara3. Gilbert Winata4. Clayment Claudio Jap5 Departemen Ilmu Hukum. Universitas Tarumanagara Email: veras@fh. Program Studi Ilmu Hukum. Universitas Tarumanagara Email: richard. 205210181@stu. Program Studi Ilmu Hukum. Universitas Tarumanagara Email: dewa. 205210301@stu. Program Studi Ilmu Hukum. Universitas Tarumanagara Email: gilbert. 205210246@stu. Program Studi Ilmu Hukum. Universitas Tarumanagara Email: clayment. 205210231@stu. ABSTRACT Indonesia is a state of law, so that everything related to the state must have regulations so that it can become an orderly and safe country. In the State of Indonesia there are many forms of regulations, both written and unwritten. Thus, because there are many regulations, there is a possibility that regulations will overlap with other regulations, resulting in disharmony. After the issuance of the Regulation of the Minister of Research. Technology and Higher Education (Permenristekdikt. Number 5 of 2019 concerning the Advocate Profession Program, it caused disharmony with Law Number 18 of 2003 and Permenristekdikti Number 5 of 2019. This study analyzes . What is the impact of the disharmony of the Law. Law Number 18 of 2003 with Permenristekdikti Number 5 of . How to deal with the impact caused by the disharmony of Law Number 18 of 2003 with Permenristekdikti Number 5 of 2019? The analytical method used is normative law research method. The research results obtained are . The disharmony impact of Law Number 18 of 2003 with the Minister of Research. Technology and Higher Education Number 5 of 2019 can result in legal uncertainty for the community and cause legal scholars to be confused about which path to take in the Advocate professional education program and cause constitutional harm for Advocate Organizations. How to overcome the impact caused by the disharmony of Law Number 18 of 2003 with Permenristekdikti Number 5 of 2019 Advocate organizations submit requests for judicial review to the Supreme Court and apply the legal principle Lex superior derogat legi inferiori. Keywords: Disharmonization. Permenristekdikti Number 5 of 2009. Law Number 18 of 2003 ABSTRAK Indonesia adalah Negara hukum,sehingga semua yang menyangkut dengan kenegaraan wajib mempunyai peraturan supaya mampu menjadi Negara yang tertib dan aman. dalam Negara Indonesia berbagai bentuk peraturan, baik yang tertulis juga tidak tertulis. dengan demikian sebab terdapat banyak peraturan terdapat kemungkinan peraturan yang tumpang-tindih menggunakan peraturan lainnya sebagai akibatnya terjadinya disharmoni. Pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Riset. Teknologi, serta Pendidikan Tinggi (Permenristekdikt. nomor lima Tahun 2019 perihal program Profesi pembela terdakwa resmi menyebabkan disharmoni menggunakan Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 dengan Permenristekdikti nomor 5 tahun 2019. Dalam penelitian ini . Bagaimana dampak disharmoni Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 dengan Permenristekdikti Nomor 5 tahun . Bagaimana cara mengatasi dampak yang ditimbulkan oleh disharmoni Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 dengan Permenristekdikti Nomor 5 tahun 2019. Metode analisis yang digunakan adalah metode penelitian Hukum Dengan hasil penelitian yang diperoleh yaitu: Dampak disharmoni Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 dengan Permenristekdikti Nomor 5 tahun 2019 dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan mengakibatkan para sarjana hukum kebingungan untuk menempuh jalur yang mana dalam mengikuti program pendidikan profesi Advokat dan menimbulkan kerugian konstitusional bagi Organisasi Advokat. https://doi. org/10. 24912/jssh. Dampak Disharmoni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Dengan Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 Soemarwi, et al. Cara mengatasi dampak yang ditimbulkan oleh disharmoni Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 dengan Permenristekdikti Nomor 5 tahun 2019 Organisasi advokat mengajukan permohonan uji materiil . udicial revie. kepada Mahkamah Agung dan menerapkan asas hukum Lex superior derogat legi inferiori. Kata kunci: Dampak. Disharmonisasi. Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2009. Undang-Undang Nomor 18 Tahun PENDAHULUAN Latar Belakang Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 3 yang berbunyi AuIndonesia adalah negara hukumAy. Kemudian diamandemen konsep negara hukum yang dimaksud adalah berdasarkan Pancasila atau AuNegara Hukum PancasilaAy. Karena Indonesia adalah Negara hukum, sehingga semua yang menyangkut dengan kenegaraan harus mempunyai peraturan agar bisa menjadi Negara yang tertib dan aman. Dalam Negara Indonesia banyak sekali bentuk peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan demikian karena terdapat banyak peraturan terdapat kemungkinan peraturan yang tumpang-tindih dengan peraturan lainnya sehingga terjadinya disharmoni. Ataupun terdapat ketidakselarasan peraturan satu sama lainnya baik secara horizontal maupun vertikal. Pada tanggal 22 Januari 2019 Menteri Riset. Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan Peraturan Menteri Riset. Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikt. Nomor 5 Tahun 2019 yang dimana peraturan ini berisis tentang Program Profesi Advokat (PPA). Dalam peraturan ini, prosedur menjadi advokat harus menjalani PPA yang diselenggarakan organisasi advokat bekerja sama dengan perguruan tinggi . akultas huku. minimal terakreditasi B. Pasal 3-5 dari perintah ini bertentangan dengan UU No. Tahun 2003 yang berlaku sebelumnya. Perintah ini dianggap melanggar tata cara penunjukan Diawali dengan selesainya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), selesainya Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat, magang 2 tahun, sumpah kejaksaan di Pengadilan Tinggi setempat. Pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Riset. Teknologi. Dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikt. Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Program Profesi Advokat menyebabkan disharmoni dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 dengan Permenristekdikti Nomor 5 tahun 2019. Disharmoni tersebut akan mengakibatkan sebagai berikut: Perbedaan penafsiran. Perbedaan pelaksanaan. Peraturan tersebut tidak terlaksana secara efektif dan efisien. Terlebih lanjut. Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan kerugian konstitusional bagi lembaga advokasi. Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh (Prasetio. Shaufi, 2. berjudul Kerugian Konstitusional Organisasi Advokasi dalam Menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokasi Akibat Implementasi Peraturan Menteri Riset. Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Program Profesi Advokat. Peneliti berkesimpulan bahwa Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 telah merugikan organisasi advokasi baik secara konstitusional maupun immateriil, dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh organisasi advokasi adalah dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 438-445 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. Dengan permasalahan di atas, penulis berkeinginan untuk terus mengkaji AuDampak Disharmoni UU No. 18 Tahun 2003 dengan Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019Ay Rumusan Masalah Adapun perumusan masalah yang diangkat dalam tulisan ini adalah sebagai berikut: Bagaimana dampak disharmoni Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 dengan Permenristekdikti Nomor 5 tahun 2019? Bagaimana cara mengatasi dampak yang ditimbulkan oleh disharmoni Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 dengan Permenristekdikti Nomor 5 tahun 2019? METODE PENELITIAN Metode penelitian dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Pendekatan Masalah. Jenis pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan hukum normatif (Normative Researc. Hukum normatif (Normative Researc. merupakan pendekatan yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku yang relevan terhadap permasalahan hukum. Teknik Pengumpulan Data. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Studi kepustakaan adalah mengumpulkan bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer dapat berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder dapat berupa buku, artikel, internet, dan bahan hukum tersier dapat berupa kamus, ensiklopedia yang terkait dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat. Jenis Data dan Cara penyajian Data Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif. Data kualitatif merupakan data bukan berupa angka akan tetapi berdasarkan peraturan perundangundangan yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat. Jenis Data dan Cara penyajian Data Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif. Data kualitatif merupakan data bukan berupa angka akan tetapi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Permenristekdikti Nomor 5Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat. HASIL DAN PEMBAHASAN Dampak disharmoni Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 dengan Permenristekdikti Nomor 5 tahun 2019. https://doi. org/10. 24912/jssh. Dampak Disharmoni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Dengan Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 Soemarwi, et al. Permenristekdikti Nomor 5 tahun 2019 mengatur tentang mekanisme Pendidikan Program Profesi Advokat dengan nama lain yaitu Program Profesi Advokat (PPA). Dalam peraturan ini, mekanisme Program Profesi Advokat diserahkan kepada Perguruan Tinggi. Dalam hal ini mekanisme dalam Permenristekdikti tidak berbeda dengan proses perkuliahan. Dalam Permenristekdikti Nomor 5 tahun 2019 pasal 1 ayat 1. Program Profesi Advokat ditempuh paling lama tiga tahun akademik setelah menyelesaikan Program Sarjana. sekunder dapat berupa buku, artikel, internet, dan bahan hukum tersier dapat berupa kamus, ensiklopedia yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat. Dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 pasal 5 ayat 1 yang dimaksud dengan advokat adalah penegak hukum. Yang dimaksud dengan penegak hukum adalah mendampingi terdakwa dalam persidangan, akan tetapi tidak hanya menjadi objek tetapi subjek bersama para penegak hukum lain yang sama - sama berupaya mencapai putusan yang seadil-adilnya. Dalam menjalankan tugas, advokat-advokat diwadahi dalam suatu organisasi advokat, dengan dasar pendirian organisasi advokat adalah Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Permenristekdikti nomor 5 tahun 2019 pasal 1 ayat 1 program profesi hukum diikuti sampai dengan tiga tahun akademik setelah menyelesaikan program sarjana. Dan dapat disusun menjadi program lanjutan yang terpisah atau tidak terpisah dari program perkuliahan. Dalam Permenristekdikti Nomor 5 tahun 2019 pasal 1 ayat 1. Program Profesi Advokat ditempuh paling lama tiga tahun akademik setelah menyelesaikan Program Sarjana. Dan dapat diselenggarakan sebagai program lanjutan yang terpisah atau tidak terpisah dari Program Sarjana. Dalam peraturan Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 2 ayat 2. Program Profesi Advokat diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program penelitian sarjana hukum sekurang-kurangnya terakreditasi, bekerjasama dengan organisasi hukum yang bertanggung jawab atas layanan mutu, diselenggarakan minimal 2 semester setelah menyelesaikan program sarjana dengan 24 SKS dan ditempuh paling lama 3 tahun akademik. Dalam pasal 4. Mahasiswa Program Profesi Advokat dinyatakan diterima dan lulus jika sebagai Telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan. Memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Profesi Advokat. Memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Profesi Advokat lebih besar atau sama dengan 3,00 . iga koma nol no. Hal tersebut sangat berbeda dengan mekanisme Pendidikan Khusus Program Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat. Dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 pasal 2 ayat 1, untuk menjadi seorang advokat merupakan menyelesaikan program sarjana hukum kemudian mengikuti pendidikan Khusus Profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Kemudian Undang - Undang Nomor 18 tahun 2003 pasal 2 ayat 1 mengalami perubahan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa: Auyang berhak menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) adalah Organisasi Advokat dengan keharusan bekerjasama dengan Perguruan Tinggi atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B. Dalam pasal 3 ayat 1 Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 438-445 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. Warga negara Republik Indonesia. Berdomisili di Indonesia. Tidak berstatus pegawai negeri atau pejabat Negara. Berusia sekurang-kurangnya 25 . ua puluh lim. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . Lulus ujian yang diselenggarakan oleh organisasi Advokat. Magang sekurang-kurangnya 2 . tahun berturut-turut pada firma hukum. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 . tahun atau lebih. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan menunjukkan integritas yang tinggi. Berdasarkan penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa terdapat dua aturan yang bertentangan dan ada yang sama namun dengan cara penyelenggaraan yang berbeda, hal ini dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan mengakibatkan para sarjana hukum kebingungan untuk menempuh jalur yang mana dalam mengikuti program pendidikan profesi Advokat. Antara Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 atau Permenristekdikti Nomor 5 Selain itu, hal tersebut menimbulkan kerugian konstitusional bagi Organisasi Advokat baik secara materiil maupun immateriil. Kerugian-kerugian konstitusional yang dimaksud adalah kerugian atas hak-hak konstitusional yang dimiliki oleh Organisasi Advokat yang berasal dari Konstitusi. Kerugian materiil yaitu berupa hilangnya keuntungan bagi hasil sekurang-kurangnya 10% dari penerimaan kotor pelaksanaan PKPA. Organisasi Advokat tidak dapat lagi menentukan kebijakan tentang pembagian keuntungan dari pelaksanaan Program profesi Advokat. Sedangkan kerugian immateriil berupa hilangnya eksistensi Organisasi Advokat sebagai organisasi yang bebas menentukan kebijakan internal organisasinya. Ketika kebebasan mengatur organisasi dan mengeluarkan kebijakan internal organisasi diganggu dengan demikian hal tersebut juga mengganggu kebebasan berserikat. Cara mengatasi dampak yang ditimbulkan oleh disharmoni Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 dengan Permenristekdikti Nomor 5 tahun 2019. Cara yang dapat ditempuh untuk mengatasi disharmoni dan kerugian konstitusional adalah sebagai berikut: Organisasi advokat mengajukan permohonan uji materiil . udicial revie. kepada Mahkamah Agung. Sesuai menggunakan kewenangannya yang tercantum dalam Pasal 24 A yang menyebutkan bahwa: AuMahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan memeliki wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Ay Karena peraturan menteri secara hierarkis kedudukan hukumnya berada di bawah undang-undang. Menerapkan asas hukum Lex superior derogat legi inferiori Yang dimana asas hukum ini memveto peraturan perundangundangan tingkat yang lebih rendah, kecuali apabila substansi peraturan perundang-undangan lebih tinggi dalam yurisdiksi wewenang peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. https://doi. org/10. 24912/jssh. Dampak Disharmoni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Dengan Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 Soemarwi, et al. Gambar 1 Gerah Dengan Permenristekdikti Terkait Program Profesi Advokat. Tiga Advokat Senior Layangkan Judicial Review Ke MA Sumber: https://inforakyat. com/gerah-dengan-permenristek-terkait-program-profesi-advocattiga-advocat-senior-layangkan-judicial-review-ke-ma/ KESIMPULAN DAN SARAN Dampak dan akibat disharmoni Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 menggunakan Permenristekdikti Nomor 5 tahun 2019 bisa menyebabkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan mengakibatkan para sarjana hukum kebingungan untuk menempuh jalur yang mana dalam mengikuti program pendidikan profesi Advokat. Antara Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 atau Permenristekdikti Nomor 5 tahun 2019. Selain itu, hal tersebut menimbulkan kerugian konstitusional bagi Organisasi Advokat baik secara materiil maupun immateriil. Kerugian-kerugian konstitusional yang dimaksud adalah kerugian atas hak-hak konstitusional yang dimiliki oleh Organisasi Advokat yang berasal dari Konstitusi. Kerugian materiil yaitu berupa hilangnya keuntungan bagi hasil sekurang-kurangnya 10% dari penerimaan kotor pelaksanaan PKPA. Organisasi Advokat resmi tidak bisa lagi menentukan kebijakan tentang pembagian keuntungan dari pelaksanaan Program profesi Advokat. Sedangkan kerugian immateriil berupa hilangnya eksistensi Organisasi Advokat sebagai organisasi yang bebas menentukan kebijakan internal organisasinya. Saat kebebasan mengatur organisasi dan mengeluarkan kebijakan internal organisasi diganggu dengan demikian hal tadi pula juga mengganggu kebebasan berserikat. Cara mengatasi dampak yang disebabkan oleh disharmoni Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 dengan Permenristekdikti Nomor 5 tahun 2019 Organisasi advokat mengajukan permohonan uji materiil . udicial revie. kepada Mahkamah Agung dan menerapkan asas hukum Lex superior derogat legi inferiori. Yang dimana asas hukum ini mengesampingkan peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah, kecuali bila substansi peraturan perundang- https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 438-445 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. undangan lebih tinggi mengatur hal-hal pada wewenang peraturan perundang- undangan yang lebih rendah. Adapun beberapa saran yang menurut kami dapat menjadi bermanfaat sebagai acuan dan membangun pada praktikum selanjutnya adalah sebagai berikut: Permenristekdikti ini seharusnya tidak perlu atau memiliki urusan yang berlebihan, sehingga dapat mengakibatkan seseorang mempunyai pandangan yang menentang NKRI, berlawanan dengan Pancasila, dan UUD 1945. Dan menurut kami, untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat maka Menteri Riset. Teknologi, dan Perguruan Tinggi harus mencabut Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 karena telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Organisasi Advokat. Dengannya Organisasi Advokat dapat mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Agung tentang pasal-pasal dalam Permenristekdikti nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat (PPA) yang menimbulkan kerugian konstitusional bagi Organisasi Advokat. Sebaiknya Permenristekdikti itu tidak dikemukakan karena seperti diketahui, ini sudah menimbulkan protes dari organisasi advokat yang ada dan bahkan. KAI melayangkan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) Intinya, beleid itu dinilai bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Putusan MK No. 95/PUU-XIV/2016 terkait pengujian Pasal 2 ayat . UU Advokat. Lebih baiknya dicabut Permenristekdikti karena berlakunya ini akan berpotensi mempersulit akses keadilan bagi rakyat miskin yang membutuhkan bantuan hukum. Advokat yang didedikasikan jasanya untuk menangani perkara-perkara orang miskin (Probon. akan sulit untuk diakses dan dicari. Sebabnya. Permenristekdikti itu memperpanjang proses pengangkatan advokat dan berimbas kepada membengkaknya biaya untuk menjadi seorang advokat. Ucapan Terima Kasih (Acknowledgemen. Di dalam laporan ini penulis telah memperoleh petunjuk dan bantuan dari berbagai pihak, maka kami para penulis pada kesempatan ini ingin menyampaikan segala Puji Syukur dan terima kasih kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat, bimbingan dan kasih karunia-Nya yang dilimpahkan kepada penulis, dan kepada Ibu Vera Wheni S. Soemarwi dan sekalian rekan-rekan semua yang sudah bekerjasama dalam pembuatan dan penyusunan makalah ini. REFERENSI