Abdi Bhara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Laman jurnal: http://ejurnal. id/index. php/abdibhara/index Edukasi Terkait Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Bagi Masyarakat Desa Lubang Buaya Gede Aditya Pratama1. Elfirda Ade Putri2 Fakultas Hukum. Universitas Hindu Indonesia Fakultas Hukum. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Indonesia email: Aditya. pratama@unhi. id1, elfirda. ade@dsn. *Penulis korespondensi Info Artikel: Diterima 19 September 2024 Direvisi 25 Oktober 2024 Disetujui 30 Desember 2024 Dipublikasikan 30 Desember Kata kunci: edukasi, perlindungan, data pribadi, masyarakat. Abstract: Personal data protection is part of human rights that needs to have a legal basis to provide security guarantees for personal data, in accordance with the mandate of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. This article aims to examine personal data protection to ensure citizens' rights to personal protection and to raise public awareness of the importance of recognition and respect for personal data The analysis includes a review of relevant legislation, case studies, and theories of legal protection and personal data. Abstrak: Perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang perlu memiliki dasar hukum untuk memberikan keamanan terhadap data pribadi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan data pribadi adalah untuk memastikan hak warga negara terhadap perlindungan diri pribadi serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengakuan dan penghormatan terhadap pelindungan data pribadi. Analisis ini meliputi tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan terkait, studi kasus, serta teori perlindungan hukum dan data pribadi. A 2020 The Authors. Published by Faculty of Law. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 3. Nomor 2. Desember 2024, pp. DOI : https://doi. org/10. 31599/ya8v0r61 ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. Desember 2024 PENDAHULUAN Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa berbagai peluang dan tantangan. Teknologi informasi memfasilitasi koneksi global tanpa batas wilayah negara, memacu proses globalisasi. Berbagai sektor kehidupan telah mengadopsi sistem teknologi informasi, termasuk perdagangan melalui e-commerce, pendidikan melalui e-education, kesehatan melalui e-health, pemerintahan melalui egovernment, dan sektor lainnya. Namun, penggunaan teknologi informasi juga menghadirkan risiko, seperti mudahnya pengumpulan dan transfer data pribadi tanpa persetujuan, yang dapat mengancam hak konstitusional individu. Perlindungan data pribadi menjadi bagian dari perlindungan hak asasi manusia, dan peraturan mengenai data pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan perlindungan hak dasar manusia. Kehadiran undang-undang tentang perlindungan data pribadi menjadi penting dan mendesak untuk berbagai kepentingan nasional, serta menyesuaikan dengan tuntutan pergaulan internasional Indonesia. Pelanggaran terhadap data pribadi dapat menimbulkan kerugian materiil dan non-materiil. Formulasi aturan mengenai perlindungan data pribadi diperlukan untuk melindungi hak individu dalam masyarakat, baik dalam pemrosesan data secara elektronik maupun non-elektronik. Perlindungan data pribadi yang memadai akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menyediakan data pribadi untuk berbagai kepentingan sosial tanpa khawatir disalahgunakan. Regulasi ini menciptakan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan masyarakat yang diwakili oleh negara, serta memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan dan ketertiban dalam masyarakat informasi. Dalam upaya mengurangi tumpang tindih dalam peraturan tentang perlindungan data pribadi, undang-undang ini menetapkan standar perlindungan data pribadi secara Hermawanto A. Anggraini M. Globalisasi. Revolusi Digital dan Lokalitas: Dinamika Internasional dan Domestik di Era Borderless World. Jakarta: LPPM UPN VY Press. Niffari H. Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi (Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-Undangan Di Negara Lai. Jurdis [Interne. 2 Juli 2020 . ikutip 19 Februari 2. :105-19. Tersedia pada: https://ejournal. id/Yuridis/article/view/1846 Nurmalasari. Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Demi Mewujudkan Kepastian Hukum. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia (UII). Syntax Idea. SSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X. Vol. No. Agustus 2021. Gede Aditya Pratama. Elfirda Ade Putri ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. December 2024 umum, yang dapat diterapkan oleh setiap sektor sesuai dengan karakteristiknya. Pengaturan data pribadi bertujuan untuk melindungi hak dasar warga negara terkait dengan perlindungan diri pribadi, memastikan pelayanan publik yang baik, mendukung pertumbuhan ekonomi digital, dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Penyalahgunaan data pribadi semakin hari menjadi masalah yang semakin meresahkan bagi masyarakat. Dari beberapa penelitian yang sudah dilakukan terdapat beberapa kasus mengenai kebocoran data pribadi pengguna suatu layanan aplikasi, yang mana dapat berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa layanan Terdapat kasus-kasus mengenai kebocoran data dan penyalahgunaan data pribadi maka Penulis merasa perlu untuk untuk mengadakan pengabdian pada masyarakat di Desa Lubang Buaya. Kecamatan Setu, berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian tentang Edukasi Terkait Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi di Desa Lubang Buaya. Kecamatan Setu. Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan Pengabdian dalam bentuk penyuluhan dan pendampingan tentang perlindungan data pribadi di Desa Lubang Buaya. Kecamatan Setu. Adapun yang menjadi tujuan dan kaitannya dengan IKU dari program ini adalah Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat desa binaan tentang pentingnya perlindungan data pribadi di lingkungan Desa Lubang Buaya. Kecamatan Setu. Hal ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dalam Kusnadi SA. Wijaya AU. Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi. JA: Jurnal AlWasath. 2021 Apr 21. :19-32. Available from: https://journal. id/index. php/alwasath/index ISSN 2721-6160. Iswandari BA. Aminan Atas Pemenuhan Hak Keamanan Data Pribadi Dalam Penyelenggaraan EGovernment Guna Mewujudkan Good Governance. Jurnal Hukum Ius Quia. 2021 Jan. :115-138. Copyright A 2021 Faculty of Law. Universitas Islam Indonesia. ISSN 0854-8498 | e-ISSN: 2527-502X. Kautsar TR. Kajian Literatur Terstruktur terhadap Kebocoran Data Pribadi dan Regulasi Perlindungan Data Pribadi. Banda Aceh: Universitas Islam Negeri Ar-Raniry. Situmeang SMT. Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber. Universitas Komputer. Bandung. Indonesia. Jurnal [Nama Jurna. 2021 Mar 27. :38-52. DOI: 10. 47268/sasi. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pembegalan Yang Melakukan Pembelaan Terpaksa (Noodwee. Di Desa Taman Sari Ae Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. Desember 2024 memahami hak-hak privasi mereka dan mendorong praktik yang lebih aman dalam pengelolaan data pribadi. Mendukung pembentukan Organisasi Desa Bersinar sebagai kelembagaan yang akan berperan sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam mengawasi masyarakat terhadap praktek penyalahgunaan data pribadi. Melalui Organisasi Desa Bersinar, diharapkan akan terbentuk kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan masyarakat desa dalam upaya perlindungan data pribadi masyarakat secara holistik. Meningkatnya pengetahuan masyarakat desa binaan terkait dengan perlindungan data pribadi di lingkungan Desa Lubang Buaya. Kecamatan Setu akan tercermin dalam peningkatan partisipasi mereka dalam kegiatan penyuluhan dan pelatihan yang diselenggarakan. Penilaian kesadaran dan pengetahuan masyarakat dapat diukur melalui survei prapenyuluhan dan survei pascapenyuluhan. Terbentuknya Organisasi Desa Bersinar sebagai hasil dari program ini dapat dijadikan indikator kinerja utama, dengan melihat keberhasilan pembentukan organisasi serta efektivitasnya dalam melakukan kegiatan perlindungan data Hal ini dapat diukur melalui evaluasi regulasi dan kebijakan yang diimplementasikan oleh Organisasi Desa Bersinar serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan perlindungan data pribadi. METODE Dalam pelaksanaan Pengabdian ini akan melibatkan aparat desa dan masyarakat desa yang ada di Desa Lubang Buaya. Kecamatan Setu. Pelaksanaan kegiatan Pengabdian ini menggunakan dua metode yaitu metode penyuluhan dan Metode penyuluhan yaitu dengan melakukan penyuluhan tentang perlindungan data pribadi di Desa Lubang Buaya. Kecamatan Setu. Dari segi teknologi, teknologi yang akan digunakan dalam kegiatan Pengabdian ini adalah perangkat teknologi seperti komputer/laptop. LCD yang akan digunakan dalam proses penyampaian materi, dan kamera untuk dokumentasi kegiatan. Pada bagian ini, hal penting yang harus dilaksanakan guna kelancaran pelaksanaan dan pendampingan kegiatan Pengabdian adalah dengan pengetahuan praktis tentang pentingnya Akhmar AM. Syahruddin N. Tahir MD. Abbas A. Dafirah. Syukur AA. Karsa S, penyunting. Penguatan Budaya Lokal sebagai Peneguh Multikulturalisme Melalui Toleransi Budaya. Makassar: Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin. Gede Aditya Pratama. Elfirda Ade Putri ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. December 2024 perlindungan data pribadi. Adapun partisipasi desa binaan ini dalam pelaksanaan program pengabdian adalah : Perilaku anti pembegalan Dampak dari penyuluhan berupa pengetahuan dan pemahaman Output dari penyuluhan ini berupa penguatan terhadap pengetahuan tentang perlindungan data pribadi maupun pengalaman sehari-hari dari masyarakat yang berkaitan dengan data pribadi. Penguatan sinergi antara keluarga, masyarakat, instansi pemerintah, dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat dalam Perlindungan Data Pribadi. ANALISIS SITUASI Kegiatan Pengabdian masyarakat ini merupakan salah satu program KKN (Kuliah Kerja Nyat. yang berlokasi di Desa Lubang Buaya. Secara umum dapat diketahui beberapa permasalahan mitra yang menjadi fokus kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini: Kurangnya pengetahuan masyarakat Desa Lubang Buaya mengenai perlindungan data pribadi. Kurangnya Pemahaman masyarakat Desa Lubang Buaya mengenai Aturan Hukum yang berlaku di indonesia mengenai perlindungan data pribadi. Kegiatan penyuluhan dengan tema Edukasi Terkait Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Bagi Masyarakat Desa Lubang Buaya. Analisis situasi lokasi penyuluhan dapat digambarkan dalam table dibawah ini Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pembegalan Yang Melakukan Pembelaan Terpaksa (Noodwee. Di Desa Taman Sari Ae Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. Desember 2024 Aspek Desa Lubang Buaya Geografis Desa Lubang Buaya Jarak 24,3 km dari lokasi kampus penyuluh Kelompok . ubyek pengabdia. Kegiatan Tokoh Masyarakat Perangkat Desa Taman Sari sejenis Tidak pernah ada Ketersediaan peraturan Ada, dalam bentuk tertulis berupa peraturan tata tertib akademik tentang perilaku tidak baik Penjatuhan saksi terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang perilaku tidak baik Perlindungan Data Pribadi Tujuan penyuluhan Upaya penguatan berupa pemahaman perlindungan data pribadi SOLUSI DAN LUARAN Pelaksanaan Kegiatan ini melalui penyuluhan, dimana pengertian dari penyuluhan adalah suatu kegiatan mendidik sesuatu kepada individu ataupun kelompok, memberi pengetahuan, informasi-informasi dan berbagai kemampuan agar dapat membentuk sikap dan perilaku hidup yang seharusnya. Hakekat penyuluhan merupakan suatu kegiatan non formal dalam rangka mengubah masyarakat menuju keadaan yang lebih baik seperti yang dicita-citakan. (Notoatmodjo, 2012, p. Pemaparan materi oleh penyuluh ini mengenai pentingnya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat desa binaan tentang pentingnya perlindungan data pribadi di lingkungan Desa Lubang Buaya. Kecamatan Setu. Hal ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dalam memahami hak-hak privasi mereka dan mendorong praktik yang lebih aman dalam pengelolaan data pribadi. Kemudian. Mendukung pembentukan Organisasi Desa Bersinar sebagai kelembagaan yang akan berperan sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam mengawasi masyarakat terhadap praktek penyalahgunaan data pribadi. Melalui Organisasi Desa Bersinar, diharapkan akan terbentuk kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan masyarakat desa dalam upaya perlindungan data pribadi masyarakat secara holistik. Dengan Terbentuknya Organisasi Desa Bersinar sebagai hasil dari program ini dapat dijadikan indikator kinerja utama, dengan melihat keberhasilan pembentukan organisasi serta efektivitasnya dalam melakukan kegiatan perlindungan data pribadi. Hal ini dapat Gede Aditya Pratama. Elfirda Ade Putri ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. December 2024 diukur melalui evaluasi regulasi dan kebijakan yang diimplementasikan oleh Organisasi Desa Bersinar serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan perlindungan data pribadi. KESIMPULAN Perlindungan data pribadi menjadi bagian dari perlindungan hak asasi manusia, dan peraturan mengenai data pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan perlindungan hak dasar manusia. Kehadiran undang-undang tentang perlindungan data pribadi menjadi penting dan mendesak untuk berbagai kepentingan nasional, serta menyesuaikan dengan tuntutan pergaulan internasional Indonesia. Pelanggaran terhadap data pribadi dapat menimbulkan kerugian materiil dan non-materiil. Formulasi aturan mengenai perlindungan data pribadi diperlukan untuk melindungi hak individu dalam masyarakat, baik dalam pemrosesan data secara elektronik maupun non-elektronik. Perlindungan data pribadi yang memadai akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menyediakan data pribadi untuk berbagai kepentingan sosial tanpa khawatir disalahgunakan. Regulasi ini menciptakan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan masyarakat yang diwakili oleh negara, serta memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan dan ketertiban dalam masyarakat UCAPAN TERIMA KASIH Tim pengabdian masyarakat mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Universitas Hindu Indonesia. Kepala Desa Lubang Buaya. Kecamatan Setu, dan Tim Redaksi Jurnal Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang telah membantu artikel pengabdian ini terbit. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pembegalan Yang Melakukan Pembelaan Terpaksa (Noodwee. Di Desa Taman Sari Ae Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. Desember 2024 DAFTAR PUSTAKA