TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Evaluasi Peran DPS dalam Menjamin Kepatuhan Syariah pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Athira Putri Hasmi1. Kamaruddin2. Bayu Taufiq Possumah3. Jamaluddin Majid4. Andi Wawo5 1,2,3,4,5 UIN Alauddin Makassar. Makassar. Sulawesi Selatan. Indonesia athirahasmi57@gmail. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah serta menilai efektivitas pelaksanaannya di Bank Syariah Indonesia (BSI). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan . ibrary researc. , dengan BSI sebagai objek penelitian. Data dikumpulkan melalui Google Scholar untuk memperoleh berbagai jurnal dan literatur ilmiah yang relevan dalam membangun dasar konseptual mengenai fungsi dan efektivitas DPS. Selain itu, penelitian ini juga memanfaatkan data sekunder berupa laporan tahunan BSI tahun 2024 yang dipublikasikan melalui situs web resmi BSI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPS memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga dan memastikan kepatuhan syariah di BSI. Peran tersebut tidak hanya terbatas pada pengawasan, tetapi juga mencakup pemberian arahan, nasihat, evaluasi, serta pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan dan pengembangan produk perbankan syariah. Temuan penting lainnya adalah adanya praktik rangkap jabatan oleh anggota DPS, namun jumlahnya tidak melebihi batas maksimal, yaitu empat lembaga keuangan syariah, sehingga masih sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa anggota DPS telah menjalankan tugasnya secara profesional dan tetap mematuhi ketentuan. Meskipun demikian, penelitian ini memberikan rekomendasi agar anggota DPS yang juga bertugas di lembaga keuangan syariah lainnya dapat terus meningkatkan kualitas pengawasan dan efektivitas kinerjanya guna memperkuat implementasi prinsip syariah secara menyeluruh. ABSTRACT This study aims to analyze the role of the Sharia Supervisory Board (DPS) in ensuring compliance with sharia principles and to assess the effectiveness of its implementation at Bank Syariah Indonesia (BSI). The research employs a qualitative method using a library research approach, with BSI as the primary object of study. Data were collected through Google Scholar to obtain various relevant journals and scientific literature that contribute to building a conceptual foundation regarding the functions and effectiveness of the DPS. In addition, this study also utilizes secondary data in the form of BSIAos 2024 Annual Report, which was published on the official BSI website. The findings indicate that the DPS plays a highly strategic role in maintaining and ensuring sharia compliance within BSI. This role is not limited to supervisory functions but also includes providing guidance, advice, evaluations, and considerations in decision-making processes and the development of sharia-compliant banking products. Another significant finding is the existence of multiple positions held by DPS members. however, the number of positions does not exceed the maximum limit of four Islamic financial institutions, thus remaining in accordance with applicable This indicates that DPS members have performed their duties professionally while adhering to established rules. Nevertheless, this study recommends that DPS members who also serve in other Islamic financial institutions continue to enhance the quality of their supervision and the effectiveness of their performance in order to further strengthen the overall implementation of sharia principles. Volume 10 Nomor 2 Halaman 410-422 Makassar. Desember 2025 p-ISSN 2528-3073 e-ISSN 24656-4505 Tanggal masuk 21 November 2025 Tanggal diterima 28 November 2025 Tanggal dipublikasi 2 Desember 2025 Kata kunci : Dewan Pengawas Syariah. Shariah Governance. Kepatuhan Syariah. Bank Syariah Indonesia. Pengawasan Syariah Keywords : Sharia Supervisory Board. Shariah Governance. Sharia Compliance. Bank Syariah Indonesia. Sharia Supervision Mengutip artikel ini sebagai : Hasmi. Kamaruddin. Possumah. Majid. , dan Wawo. Evaluasi Peran DPS dalam Menjamin Kepatuhan Syariah pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Tangible Jurnal, 10. No. Desember 2025. Hal. https://doi. org/10. 53654/tangible. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. PENDAHULUAN Perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan sistem keuangan berbasis prinsip syariah. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2025, total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp2. 972,94 triliun, atau tumbuh 8,21 persen per tahun, dengan pangsa pasar sebesar 11,47 persen terhadap total industri keuangan nasional. Pada periode yang sama, aset sektor perbankan syariah nasional juga mengalami peningkatan sebesar 7,83 persen per tahun menjadi Rp967,33 triliun. Pertumbuhan tersebut menunjukkan kinerja yang lebih tinggi dibandingkan dengan perbankan nasional dan konvensional, yang masing-masing tumbuh 6,40 persen dan 6,29 persen pada periode yang sama (OJK. Salah satu pendorong utama peningkatan tersebut adalah keberadaan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai entitas hasil penggabungan . tiga bank syariah milik negara pada tahun 2021, yaitu Bank Syariah Mandiri. BNI Syariah, dan BRI Syariah. Penggabungan ketiga bank syariah tersebut telah menjalani uji tuntas, penandatanganan akta penggabungan, penyampaian keterbukaan informasi, persetujuan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga menghasilkan penetapan nilai aset Bank Syariah Indonesia (BSI) mencapai Rp 239,56 triliun, menjadikan bank syariah sebagai bank dengan aset terbesar di Indonesia. Kehadiran BSI menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekosistem perbankan syariah nasional, baik dari sisi permodalan, efisiensi operasional, maupun inovasi produk berbasis syariah. BSI berperan strategis sebagai lokomotif penggerak industri perbankan syariah di Indonesia, dengan fokus pada peningkatan inklusi keuangan, digitalisasi layanan, dan penguatan tata kelola berbasis prinsip-prinsip syariah untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah (Ghozali et , 2. Pertumbuhan positif tersebut tidak hanya mencerminkan peningkatan kinerja industri perbankan syariah, tetapi juga menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan berbasis syariah yang berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, dan larangan riba. Seiring dengan ekspansi industri ini, tantangan dalam menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah . haria complianc. semakin kompleks, terutama di tengah inovasi produk dan diversifikasi layanan perbankan yang terus berkembang. Kepatuhan syariah menjadi aspek fundamental dalam menjaga integritas, reputasi, dan legitimasi bank syariah di mata Dalam konteks tersebut, sistem shariah governance hadir sebagai kerangka tata kelola yang bertujuan menjamin bahwa seluruh aktivitas lembaga keuangan syariah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, sekaligus memperkuat kepercayaan para pemangku kepentingan . dan masyarakat luas (Aditya et , 2. Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan elemen kunci dalam sistem tata kelola syariah . hariah governanc. Dalam implementasinya. Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam lembaga keuangan syariah memiliki posisi yang sangat strategis dalam memastikan terpenuhinya prinsip kepatuhan syariah. Hal ini diatur dalam Keputusan Dewan Pimpinan Pusat MUI tentang Susunan Pengurus DSN-MUI No. Kep98/MUI/i/2001. Adapun fungsi utama DPS meliputi: . melakukan pengawasan secara berkala terhadap lembaga keuangan syariah di bawah pengawasannya. memberikan usulan terkait pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga dan kepada DSN. melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. dalam satu tahun anggaran. merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) (Syahrial, 2. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya gap riset dari hasil penelitian (Putri et al. , 2. yang menunjukkan bahwa DPS memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan terhadap produk dan layanan perbankan syariah, yang dilihat berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat bahwa pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia per Juni 2023 mencapai 13,37 persen . ear on yea. dengan pangsa pasar sebesar 10,94 persen dari total industri keuangan nasional. Selain, itu hasil penelitian (Rahman et al. , 2. yang menunjukkan bahwa DPS telah menjalankan fungsi pengawasannya dengan optimal, khususnya pada Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Sulselbar di Kota Makassar. Pengawasan yang dilakukan DPS mencakup dua bentuk, yaitu pengawasan on-site . engawasan langsun. dan off-site . engawasan tidak langsun. Sedangkan menurut hasil penelitian (Lestari et al. , 2. (Oktaviany et al. , 2. , (Fadzila et al. , 2. , (Yusra et al. , 2. , dan (Wulandari & Baidhowi, 2. mengatakan bahwa salah satu kendala utama terletak pada belum adanya keseragaman mekanisme pengawasan di antara lembaga keuangan syariah, yang berpotensi menimbulkan perbedaan dalam interpretasi serta penerapan prinsipprinsip syariah. Selain itu, efektivitas pengawasan juga dipengaruhi oleh keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang belum memiliki kompetensi ganda, baik di bidang keuangan maupun syariah, yang menjadi faktor penting dalam optimalisasi peran DPS. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana Dewan Pengawas Syariah (DPS) mampu menjalankan perannya secara optimal. Selain itu, kompleksitas berbagai akad syariah seperti akad mudharabah turut memperberat tanggung jawab pengawasan DPS. Akad tersebut memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda dibandingkan produk perbankan konvensional, sehingga menuntut pemahaman yang mendalam baik terhadap aspek hukum syariah maupun teknis operasional perbankan. Apabila DPS tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif, konsekuensinya dapat berdampak luas terhadap keseluruhan ekosistem perbankan syariah, mencakup nasabah, manajemen, hingga lembaga pengawas. Dengan demikian, penelitian ini memiliki kebaharuan dalam kajian kepatuhan syariah pada industri perbankan syariah di Indonesia, khususnya di Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan beberapa aspek yang membedakannya dari penelitian Penelitian ini secara khusus berfokus pada evaluasi peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjamin kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah melalui analisis laporan tahunan Bank Syariah Indonesia (BSI) periode 2024. Berbeda dengan sebagian besar penelitian sebelumnya yang masih bersifat konseptual dan umum, studi ini menelaah efektivitas peran DPS secara lebih spesifik pada lembaga hasil konsolidasi besar seperti BSI. Oleh karena itu, penelitian ini memberikan kontribusi baru dalam pengembangan kajian shariah governance, terutama dalam menilai sejauh mana DPS berfungsi sebagai pengawas independen yang berperan dalam memastikan keberlanjutan kepatuhan syariah di BSI. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi landasan penguatan tata kelola syariah pada industri keuangan syariah nasional secara lebih efektif dan terintegrasi. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjamin kepatuhan syariah pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Serta untuk mengetahui evaluasi peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjamin kepatuhan syariah pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Shariah Governance Shariah Governance merupakan bagian integral dari sistem tata kelola perusahaan . orporate governanc. yang diterapkan pada lembaga keuangan berbasis prinsip Islam. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Secara umum, tata kelola perusahaan berfungsi sebagai seperangkat pedoman dan praktik yang memastikan adanya tanggung jawab, keadilan, dan transparansi antara dewan direksi . oard of director. dengan para pemangku kepentingan seperti nasabah, investor, pemegang saham, manajemen, karyawan, pemerintah, dan masyarakat. Pemerintah serta otoritas pengawas berperan dalam menetapkan pedoman tata kelola guna menjamin perlindungan terhadap kepentingan seluruh pihak terkait. Selain itu, tata kelola syariah memperluas cakupan konsep tata kelola konvensional dengan menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip syariah dalam seluruh aktivitas korporasi, sehingga dapat menutup kesenjangan tata kelola yang muncul pada lembaga yang menyediakan produk dan layanan keuangan berbasis Islam (Ismail et , 2. Pada praktiknya, tata kelola dalam lembaga perbankan syariah dibangun berdasarkan prinsip kepemilikan dan akad yang diselaraskan dengan hukum Islam. Sistem ini berfungsi untuk menjamin agar seluruh kegiatan lembaga keuangan syariah berjalan sesuai prinsip syariah serta mengedepankan perlindungan terhadap hak para pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, shariah governance berperan sebagai kerangka menyeluruh yang mengarahkan pelaksanaan prinsip-prinsip Islam dalam seluruh aspek operasional lembaga keuangan (Alam et al. , 2. Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan lembaga independen yang beranggotakan para pakar di bidang syariah muamalah yang juga memiliki pemahaman komprehensif mengenai praktik perbankan (Darsono, 2. Fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPS bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga keuangan syariah dapat mencapai tujuan operasionalnya sesuai dengan prinsipprinsip syariah. Secara konseptual, pengawasan syariah dilakukan melalui mekanisme evaluasi, penilaian, dan koreksi terhadap aktivitas lembaga, guna menjamin kesesuaiannya dengan ketentuan hukum Islam (Rachman et al. , 2. Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam memastikan penerapan prinsip-prinsip syariah di lembaga perbankan syariah. DPS bertugas untuk menjamin bahwa seluruh produk, layanan, dan prosedur operasional bank syariah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah. Mengingat pentingnya peran tersebut, keberadaan DPS diatur secara tegas dalam dua peraturan perundangundangan di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Oleh karena itu, secara hukum, posisi DPS di lembaga perbankan syariah memiliki landasan yang kuat. Kemudian, para ulama yang tergabung dalam DPS juga memiliki peran yang sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional bank setiap harinya agar senantiasa sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini penting karena transaksi yang dijalankan oleh bank syariah memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dari bank konvensional. Untuk itu, diperlukan pedoman dan ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan perbankan syariah (Ilyas, 2. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan . ibrary researc. Pemilihan pendekatan tersebut didasarkan pada fokus kajian yang menitikberatkan pada analisis konseptual dan deskriptif mengenai peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjaga kualitas produk perbankan syariah, khususnya dalam kerangka shariah governance pada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai objek penelitian (Putri et al. , 2. Pengumpulan data dilakukan melalui Google Scholar untuk memperoleh berbagai jurnal dan literatur ilmiah yang relevan dalam membangun dasar konseptual mengenai fungsi dan efektivitas DPS. Selain itu. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. penelitian ini juga menggunakan data sekunder berupa laporan tahunan Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2024 yang telah dipublikasikan melalui situs web Bank Syariah Indonesia (BSI). Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif Tahapan analisis meliputi: . mendeskripsikan peran DPS dalam memastikan kepatuhan syariah dan tata kelola perbankan syariah. mengidentifikasi serta menginterpretasikan bentuk implementasi peran DPS dalam menjaga kepatuhan dan tata kelola di BSI. membandingkan teori dengan praktik implementasi peran DPS untuk menilai tingkat efektivitas DPS dalam menjamin kepatuhan syariah di Bank Syariah Indonesia (BSI) (Alifa et al. , 2. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Menjamin Kepatuhan Syariah pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran sentral dalam sistem tata kelola syariah . hariah governanc. pada lembaga keuangan syariah, termasuk bank syariah. Fungsi utama DPS adalah mengawasi dan memastikan seluruh aktivitas operasional, produk, dan layanan perbankan syariah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Keberadaan DPS sangat strategis karena secara langsung berkontribusi pada kepatuhan syariah . haria complianc. yang menjadi dasar legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan syariah. Hal ini didukung oleh UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 yang menegaskan bahwa seluruh praktik dan produk dalam industri perbankan syariah harus mematuhi prinsip-prinsip syariah (Santi & Putri, 2. Oleh karena itu, optimalisasi peran DPS menjadi hal krusial untuk memastikan setiap transaksi mengacu pada ajaran Al-QurAoan dan Sunnah, sebagaimana ditetapkan melalui fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) (Setiawan et al. , 2. Dalam praktiknya berdasarkan laporan tahunan Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2024. DPS memiliki 11 peranan penting dalam pengawasan kegiatan bank yang secara langsung mempengaruhi efektivitas kepatuhan syariah (BSI, 2. Beberapa peran strategis DPS dalam mengevaluasi sekaligus memastikan tingkat kepatuhan syariah di BSI, sebagaimana yang teridentifikasi dalam penelitian ini, yaitu meliputi: Memberikan nasihat dan rekomendasi kepada direksi terkait penerapan prinsipprinsip syariah dalam produk dan seluruh kegiatan operasional bank. Hal ini menunjukkan bahwa DPS tidak hanya bersifat pengawas pasif, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung pengambilan keputusan yang sesuai dengan prinsip syariah. Melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan operasional bank, sekaligus memastikan bahwa seluruh kebijakan dan prosedur internal selaras dengan fatwa DSN-MUI. Pengawasan rutin ini berfungsi sebagai mekanisme kontrol yang menjaga konsistensi praktik bank dengan ketentuan syariah, serta mencegah potensi risiko non-kompliance. Memberikan pertimbangan dalam pengembangan inovasi produk baru, agar setiap inovasi tetap berada dalam koridor kepatuhan syariah. Peran ini penting mengingat diversifikasi produk dan layanan perbankan syariah yang terus berkembang, sehingga DPS berkontribusi pada inovasi yang sekaligus aman secara syariah. Berdasarkan tiga poin yang telah diuraikan sebelumnya mengenai peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang teridentifikasi dalam penelitian ini, hasil analisis menunjukkan bahwa efektivitas peran DPS di BSI bukan hanya terkait dengan kapasitas pengawasan, tetapi juga dipengaruhi oleh kualitas interaksi antara DPS dan manajemen bank. Peran DPS yang bersifat konsultatif, evaluatif, dan korektif terbukti mendukung terciptanya budaya kepatuhan syariah yang kuat. Selain itu, keterlibatan TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. DPS dalam pengembangan produk menunjukkan bahwa pengawasan syariah tidak hanya sekadar memastikan kepatuhan formal, tetapi juga memfasilitasi pertumbuhan dan inovasi bank syariah secara berkelanjutan. Evaluasi Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Menjamin Kepatuhan Syariah pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Pelaksanaan Kegiatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam melakukan evaluasi, memberikan nasihat dan saran melalui berbagai cara yang memastikan penerapan prinsip syariah berjalan dengan baik dalam aktivitas pasar modal. Pemberian nasihat diakukan melalui rapat dan diskusi rutin dengan manajemen Bank atau lembaga yang terlibat, guna membahas masalah operasional dan memastikan kesesuaian dengan prinsip syariah. Selain itu. DPS juga melakukan rapat rutin untuk mengevaluasi kepatuhan BSI, serta mengeluarkan laporan tertulis yang merinci hasil audit dan pengawasan mereka, termasuk rekomendasi atau perbaikan yang diperlukan (BSI, 2. Dalam menjamin kepatuhan syariah di BSI, sepanjang tahun 2024 DPS telah melaksanakan kegiatan, sebagai berikut: Pelaksanaan Rapat Pelaksanaan rapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) diwajibkan minimal satu kali setiap bulan. Keputusan dalam rapat diambil melalui musyawarah untuk mencapai Seluruh keputusan dan hasil pembahasan harus dicatat dalam risalah rapat sebagai keputusan bersama seluruh anggota DPS. Risalah tersebut juga wajib disimpan dan didokumentasikan dengan baik oleh Bank. Gambar 1. Tabel Frekuensi dan Kehadiran Rapat DPS Sumber: Annual Report Bank Syariah Indonesia (BSI) Periode 2024 https://ir. id/misc/AR/AR2024-ID/373/ Berdasarkan gambar 1, memperlihatkan bahwa sepanjang tahun 2024 DPS telah mengadakan 27 . ua puluh tuju. kali rapat yang dihadiri oleh ketua dan seluruh anggota DPS, dengan tingkat kehadiran mencapai 100%. Jumlah ini menunjukkan bahwa dalam 1 . bulan DPS tidak hanya mengadakan 1 kali rapat, tetapi dilakukan beberapa kali sesuai kebutuhan pengawasan. Hal yang sama juga terlihat pada pelaksanaan Rapat Gabungan DPS dan RUPS. Rapat Gabungan DPS dilaksanakan sebanyak 3 . kali dengan tingkat kehadiran 100%, sementara RUPS diselenggarakan 1 . kali dan juga dihadiri sepenuhnya oleh ketua serta anggota DPS dengan tingkat kehadiran 100%. Dengan terselenggaranya 27 kali rapat rutin, 3 kali rapat gabungan DPS, dan 1 kali Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) membuktikan bahwa DPS dalam menjalankan fungsi pengawasannya memiliki komitmen yang tinggi. Selain itu, hal tersebut mencerminkan tingkat kepatuhan yang kuat terhadap prinsip tata kelola syariah serta memastikan seluruh aktivitas bank berjalan sesuai ketentuan dan prinsip syariah yang berlaku. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Frekuensi dan Cara Pemberian Nasihat dan Saran Serta Pengawasan Pemenuhan Syariah Dewan Pengawas Syariah dalam memberikan arahan dan masukan, melakukan berbagai cara untuk memastikan aturan internal BSI tetap sesuai dengan prinsip Mereka memberi nasihat lewat rapat dan diskusi rutin dengan manajemen yang membahas kegiatan bisnis dan operasional bank. Kemudian, memberikan arahan dan rekomendasi sebagai bentuk evaluasi DPS. Pemberian Nasihat dan Saran anggota DPS Pemberian nasihat dan saran Dewan Pengawas Syariah dilakukan dengan cara, antara lain: Melaksanakan pengawasan terhadap proses pengembangan produk baru bank dalam bentuk: Meminta penjelasan dari pejabat bank yang berwenang mengenai tujuan, karakteristik, dan akad yang digunakan dalam produk baru yang akan dikeluarkan. Memastikan bahwa akad yang digunakan dalam produk baru telah memiliki fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), melalui langkah-langkah berikut: Menelaah sistem dan prosedur pengembangan produk baru untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. Memberikan pendapat atau rekomendasi syariah terhadap produk baru yang akan diterbitkan. Melakukan peninjauan terhadap sistem dan prosedur produk baru guna menjamin terpenuhinya ketentuan syariah. Memberikan pendapat syariah atas produk baru yang akan dikeluarkan. Melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas operasional bank, yang . Menganalisis laporan yang diterima dari Direksi, unit audit internal, dan/atau unit kepatuhan untuk menilai sejauh mana pelaksanaan kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana, serta pelayanan jasa bank telah memenuhi prinsip-prinsip syariah. Menentukan jumlah sampel transaksi . ji peti. yang akan diperiksa dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan terhadap prinsip syariah pada masing-masing jenis kegiatan. Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen transaksi yang dipilih sebagai sampel . ji peti. guna menilai kepatuhan terhadap prinsip syariah sebagaimana diatur dalam SOP. Pemeriksaan ini mencakup antara lain: Verifikasi keberadaan bukti pembelian barang pada akad murabahah sebagai dasar pemenuhan syarat sah jual beli. Pemeriksaan laporan usaha nasabah pada akad mudharabah atau musyarakah sebagai dasar perhitungan distribusi bagi hasil. Melakukan inspeksi pengamatan, permintaan keterangan dan/atau konfirmasi kepada pegawai Bank dan/atau nasabah untuk memperkuat hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c, apabila diperlukan. Melakukan reviuw terhadap SOP terkait aspek syariah apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pemenuhan prinsip syariah atas kegiatan dimaksud. Memberikan pendapat syariah atas kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Melaporkan hasil pengawasan Dewan Pengawas Syariah kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Gambar 2. Frekuensi dan Cara Pemberian Nasihat dan Saran Anggota DPS Sumber: Annual Report Bank Syariah Indonesia (BSI) Periode 2024 https://ir. id/misc/AR/AR2024-ID/373/ Arahan dan Rekomendasi DPS Selanjutnya terkait dengan bentuk evaluasi terhadap peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Syariah Indonesia (BSI) dapat dilihat melalui tabel Rekapitulasi Arahan dan Rekomendasi DPS yang terdapat pada laporan tahunan BSI periode 2024. Gambar 3. Rekapitulasi Arahan dan Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah Sumber: Annual Report Bank Syariah Indonesia (BSI) Periode 2024 https://ir. id/misc/AR/AR2024-ID/373/ TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Tabel tersebut memperlihatkan sepanjang tahun 2024. Dewan Pengawas Syariah (DPS) telah menyampaikan 54 arahan dan rekomendasi kepada BSI. Arahan dan rekomendasi yang diberikan DPS berfungsi sebagai pedoman strategis bagi manajemen BSI dalam menjalankan aktivitas perbankan syariah secara efektif dan patuh terhadap ketentuan syariah (BSI, 2. Adapun arahan dan rekomendasi DPS yang terdapat pada laporan tahunan BSI Periode 2024 adalah sebagai berikut: Peran DPS: Memberikan nasihat dan rekomendasi kepada direksi terkait penerapan prinsip-prinsip syariah dalam produk dan seluruh kegiatan operasional bank. Bentuk konkret peran tersebut terlihat dari rekomendasi DPS mengenai penerapan Murabahah Komoditi pada BSI Dubai/Middle East. Dalam hal ini. DPS bertugas menilai apakah transaksi murabahah komoditi lintas negara tersebut bebas dari unsur rekayasa . awarruq munazza. Oleh karena itu, peran DPS bersifat memberikan bimbingan dan rekomendasi syariah agar produk tersebut sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 82/DSN-MUI/Vi/2011 tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi (Direktori, . Peran DPS: Melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan operasional bank, sekaligus memastikan bahwa seluruh kebijakan dan prosedur internal selaras dengan fatwa DSN-MUI. Bentuk konkret peran DPS disini, yaitu adanya rekomendasi yang diberikan oleh DPS terkait dengan laporan keuangan PT. Bank Syariah Indonesia Tbk Periode 30 Juni 2024. Dalam kegiatan ini DPS menilai dan mengesahkan laporan keuangan serta memastikan kepatuhan operasional terhadap fatwa DSN-MUI. Peran DPS: Memberikan pertimbangan dalam pengembangan inovasi produk baru, agar setiap inovasi tetap berada dalam koridor kepatuhan syariah. Bentuk konkret peran DPS disini, yaitu adanya pemberian rekomendasi berupa pertimbangan pada produk baru tapenas . abungan perencanaan masa depa. Dalam hal ini DPS memberikan pertimbangan dan masukan agar produk tapenas ini tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Rangkap Jabatan DPS Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) diperbolehkan merangkap jabatan pada maksimal 4 . lembaga keuangan syariah lainnya. Ketentuan ini bertujuan agar anggota DPS tetap dapat menjalankan tugas pengawasan secara optimal tanpa mengurangi kualitas kinerjanya di setiap lembaga yang diawasi. Gambar 4. Data Rangkap Jabatan Anggota DPS di Institusi lain selain BSI Sumber: Annual Report Bank Syariah Indonesia (BSI) Periode 2024 https://ir. id/misc/AR/AR2024-ID/373/ TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Berdasarkan tabel rangkap jabatan DPS di atas, menunjukkan bahwa hampir sebagian besar ketua dan anggota DPS melakukan rangkap jabatan pada lembaga keuangan syariah dan instansi lainnya, namun tetap berada dalam batas maksimal 4 . lembaga keuangan syariah. Sehingga, kondisi ini menunjukkan bahwa para anggota DPS merupakan individu yang profesional, memiliki integritas tinggi, serta mampu menjalankan tanggung jawabnya secara optimal. Penilaian Kinerja Dewan Pengawas Syariah (DPS) Prosedur penilaian kinerja DPS dilakukan melalui mekanisme self-assessment yang dilaksanakan oleh Bank dan disampaikan 2 . kali dalam 1 tahun secara berkala setiap semester, serta dilaporkan kepada OJK untuk memperoleh persetujuan berdasarkan PJOK No. 17 Tahun 2023 Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Kriteria penilaian kinerja DPS dilihat berdasarkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS yang ditunjukkan dengan pencapaian penyelenggaraan rapat DPS, penerbitan opini DPS dan pelaksanaan pengawasan syariah . ji peti. DPS. Hasil self asessment GCG dikelompokkan dalam 5 kategori: Peringkat 1. Peringkat 2. Peringkat 3. Peringkat 4, dan Peringkat 5. Gambar 5. Penilaian Faktor GCG Semester 1 Tahun 2024 Sumber: Annual Report Bank Syariah Indonesia (BSI) Periode 2024 https://ir. id/misc/AR/AR2024-ID/373/ Berdasarkan gambar 5, memperlihatkan bahwa penilaian faktor GCG semester 1 tahun 2024. Bank Syariah Indonesia menduduki peringkat ke-2. Hal ini membuktikan bahwa manajemen bank telah melakukan penerapan GCG dengan baik. Kinerja DPS dinilai efektif berdasarkan frekuensi rapat, jumlah opini syariah yang diterbitkan, serta pelaksanaan pengawasan syariah . ji peti. Gambar 6. Tabel Rapat DPS. Pemberian Opini, dan Uji Petik Semester 1 Tahun Sumber: Annual Report Bank Syariah Indonesia (BSI) Periode 2024 https://ir. id/misc/AR/AR2024-ID/373/ Proses self assesment terhadap aspek governance structure, governance process, dan governance outcome mencakup 11 faktor penilaian pelaksanaan GCG untuk posisi semester 1 tahun 2024, salah satu aspek yang dinilai adalah pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS. Hasil penilaian menunjukkan bahwa kompetensi, reputasi dan independensi DPS telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga DPS dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Selain itu, proses pengangkatan/penggantian anggota DPS, serta pelaksanaan tugas dan tanggung TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. jawabnya, telah berlangsung sesuai dengan prinsip GCG dan regulasi yang berlaku. Sepanjang semester 1 tahun 2024. DPS telah melaksanakan 16 kali rapat, memberikan 24 opini, serta melakukan 27 kali pengawasan syariah . ji peti. Gambar 7. Penilaian Faktor GCG Semester 1 Tahun 2024 Sumber: Annual Report Bank Syariah Indonesia (BSI) Periode 2024 https://ir. id/misc/AR/AR2024-ID/373/ Berdasarkan gambar 7, memperlihatkan bahwa penilaian faktor GCG semester 2 tahun 2024. Bank Syariah Indonesia menduduki peringkat ke-2. Hal ini membuktikan bahwa manajemen bank telah melakukan penerapan GCG dengan baik. Kinerja DPS dinilai efektif berdasarkan frekuensi rapat, jumlah opini syariah yang diterbitkan, serta pelaksanaan pengawasan syariah . ji peti. Gambar 8. Tabel Rapat DPS. Pemberian Opini, dan Uji Petik Semester 1 Tahun Sumber: Annual Report Bank Syariah Indonesia (BSI) Periode 2024 https://ir. id/misc/AR/AR2024-ID/373/ Proses self assesment terhadap aspek governance structure, governance process, dan governance outcome mencakup 11 faktor penilaian pelaksanaan GCG untuk posisi semester 2 tahun 2024, salah satu aspek yang dinilai adalah pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS. Hasil penilaian menunjukkan bahwa kompetensi, reputasi dan independensi DPS telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga DPS dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik. Selain itu, proses pengangkatan/penggantian anggota DPS, serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, telah berlangsung sesuai dengan prinsip GCG dan regulasi yang berlaku. Sepanjang semester 2 tahun 2024. DPS telah melaksanakan 16 kali rapat, memberikan 23 opini, serta melakukan 19 kali pengawasan syariah . ji peti. SIMPULAN Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Syariah Indonesia (BSI) sepanjang tahun 2024 telah menjalankan fungsi pengawasan syariah secara optimal, yang ditunjukkan melalui pemberian nasihat dan rekomendasi, pengawasan operasional, serta keterlibatan dalam pengembangan produk baru, sehingga mampu memperkuat budaya kepatuhan syariah di seluruh aspek operasional bank. Selain itu, hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa sebagian besar anggota DPS melakukan rangkap jabatan pada institusi lain, namun tidak melebihi dari 4 . institusi yang telah ditetapkan berdasarkan regulasi yang Dengan demikian, kondisi ini menunjukkan bahwa para anggota DPS merupakan individu yang profesional, memiliki integritas tinggi, serta mampu menjalankan tanggung jawabnya secara optimal, serta patuh terhadap regulasi yang ada. Komitmen yang tinggi oleh DPS juga tercermin dari tingginya frekuensi rapat, pengeluaran 54 TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. arahan dan rekomendasi, serta pelaksanaan uji petik yang komprehensif terhadap transaksi dan prosedur operasional. Efektivitas peran ini semakin diperkuat dengan hasil penilaian GCG pada semester I dan II yang menempatkan BSI pada peringkat 2, menandakan tata kelola syariah yang baik, serta ditunjang oleh kompetensi, independensi, dan profesionalisme anggota DPS yang sesuai dengan ketentuan Berdasarkan temuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa peran DPS dalam menjamin kepatuhan syariah di BSI sudah berjalan dengan baik dan menunjukkan hasil yang memuaskan. Meskipun demikian, untuk memperkuat efektivitas pengawasan, terutama bagi anggota DPS yang bertugas pada lembaga keuangan syariah lainnya, penelitian ini memberikan beberapa rekomendasi. Pertama. DPS perlu meningkatkan kompetensi tidak hanya dalam bidang fiqh muamalah, tetapi juga dalam aspek teknis perbankan, manajemen risiko, dan audit syariah guna menghadapi kompleksitas produk keuangan modern. Kedua, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara DPS dan pihak manajemen melalui komunikasi yang intensif dan kolaboratif dalam setiap pengambilan keputusan strategis serta pengembangan produk. Ketiga. DSN-MUI bersama OJK diharapkan dapat menetapkan pedoman nasional mengenai mekanisme dan indikator efektivitas pengawasan DPS agar terdapat standar yang seragam di seluruh lembaga keuangan syariah. Selain itu, peningkatan transparansi dan akuntabilitas perlu menjadi perhatian, khususnya melalui penyusunan laporan pengawasan yang lebih terbuka dan dapat diakses publik sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional DPS. Untuk penelitian mendatang, disarankan dilakukan kajian empiris melalui pendekatan wawancara dan observasi langsung terhadap praktik pengawasan DPS di berbagai lembaga keuangan syariah guna memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang efektivitas perannya dalam menjaga kepatuhan syariah di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA