KAFFAH: Jurnal Pendidikan dan Sosio Keagamaan Vol. 2 No. Page 149-164 ISSN: 2985-9662 http://jurnal. id/index. php/kaffah/article/view/763 ANALISIS PENETAPAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA PANDEGLANG KELAS 1B TAHUN 2020 Ae 2022 Eha Suhayati1. Deden Inayatullah2. Moh. Aldi Haikal Firdaus3 dan Nuryati4 Universitas Mathla`ul Anwar Banten ehasuhayati@gmail. com, 2dedeninayatullah0@gmail. mohaldihaikalfirdaus@gmail. com, 4nuryatiunma@gmail. Abstrak Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia pernikahan baru dapat dilakukan pada saat calon pengantin minimal berusia 19 tahun, namun di masyarakat yang masih menikah di bawah umur, sehingga tidak legal secara aturan negara, sehingga muncul dispensasi nikah di pengadilan agama. Penelitian ini akan menganalisis penetapan permohonan dispensasi nikah di pengadilan agama Pandeglang Kelas 1B dari tahun 2020Ae2022, analisis tersebut untuk mengetahui latar belakang permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Pandeglang Kelas 1B dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan penetapan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Pandeglang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif bersifat yuridis-empiris dengan pendekatan kasus (Case Approac. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode studi dokumen dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada tahun 2020 terdapat 15 . ima bela. perkara, kemudian di tahun 2021 sebanyak 17 . ujuh bela. perkara, sedangkan penambahan kembali terjadi pada tahun 2022 sebanyak 21 perkara permohonan dispensasi kawin. Alhasil jika ditotalkan dari tahun 2020-2022 berjumlah 53 . ima puluh tig. Banyaknya angka kenaikan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai macam faktor seperti faktor lingkungan, pendidikan, bahkan orang tua. Kata Kunci: Permohonan. Dispensasi nikah, & Pengadilan Agama. Abstract According to the laws and regulations in Indonesia, new marriages can be carried out when the prospective bride and groom are at least 19 years old, but in communities where marriage is still underage, it is not legal according to state regulations, so marriage Kaffah: Jurnal Pendidikan dan Sosio Keagamaan, 2 . , 2023 | 149 dispensations appear in religious courts. This research will analyze the determination of requests for marriage dispensation at the Class 1B Pandeglang Religious Court from 2020Ae 2022, this analysis is to find out the background to the marriage dispensation request at the Pandeglang Class 1B Religious Court and to find out the judge's considerations in granting marriage dispensation decisions at the Pandeglang Religious Court. This research uses a qualitative, juridical-empirical research method with a case approach. The data collection methods used are document study and literature study methods. The results of this research show that in 2020 there were 15 . cases, then in 2021 there were 17 . cases, while another addition occurred in 2022 with 21 cases requesting marriage dispensation. As a result, if the total from 2020-2022 is 53 . ifty thre. This large increase in numbers is motivated by various factors such as environmental factors, education, and even parents. Keywords: Application, marriage dispensation, & religious court. Pendahuluan Pernikahan didefinisikan sebagai hubungan resmi seorang pria dan seorang wanita yang ingin membangun keluarga, atau rumahtangga, menurut Undang-Undang Pernikahan. pernikahan adalah persatuan suci yang berusaha untuk menciptakan kehidupan yang bahagia dan bahagia. keluarga selamanya. 1 Pernikahan adalah ikatan antara dua individu yang berjanji untuk mempertahankan keduanya dalam upaya mewujudkan keharmonisan bukan hanya untuk memuaskan nafsu belaka. Di Indonesia. Pasal 7 Ayat 1 Nomor 1 Undang-undang tahun 1974, pernikahan hanya dapat dilakukan apabila laki-laki ber umur 19 . embilan bela. tahun dan perempuan ber umur 16 . nam bela. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengubah umur minimum perkawinan mulai berlaku Oktober 2019. Kini, baik pasangan baik laki-laki maupun wanita harus berusia minimal 19 . embilan bela. tahun sebelum menikah. Pernikahan yang dilakukan sebelum pada usia idealnya pasti memiliki banyak efek buruk atau kerugian yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai apa tujuan pernikahan yang sesungguhnya, mudahnya terkena masalah dalam rumah tangga yang disebabkan pengendalian emosi yang masih belum stabil serta Umi Habibah. AuTinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap Permohonan Dispensasi Nikah Dibawah UmurAy Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam. Vol 4. No. 3 (Oktober, 2. , h. Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Kaffah: Jurnal Pendidikan dan Sosio Keagamaan, 2 . , 2023 | 150 permaslahan-permasalahannya muncul akibat kurangnya kedewasaan. Permaslahan pernikahan bukan hanya sekedar ekonomi saja namun juga kesiapan mental dalam menyikapi kehidupan dewasa sebelum waktunya, yang mana dikhawatirkan akan berdampak pada kasus perceraian yang mana sama besarnya dengan jumlah angka Oleh karena itu kematangan dalam pernikahan diutamakan agar dapat mengurangi angka perceraian, sehingga keluarga yang dibangun dapat menjadi harmonis dan dapat dikatakan sebagai usia pernikahan yang ideal. Adanya dispendasi nikah merupakan sebuah pertanyan dan kenyataan bahwa masih banyaknya pernikahan di bawah umur degan berbagai sebab dan akibat yang telah dijelaskan sebelumnya, hal ini menjadi menarik bagi peneliti untuk meneliti seperti apa alasan, permohona sampai pada penetapan dispensasi nikah ini di pengadilan agama kabupaten pandeglang Kelas IB dari tahun 2020Ae2022. Pertanyaan Penelitian Berdasarkan uraian Dari informasi di atas, masalah-masalah tersebut menimbulkan beberapa pertanyaan: . Apa yang melatarbelakangi banyaknya kasus dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang kelas 1B tahun 20202022?. Apa saja yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Pandeglang Kelas 1B?. Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini sesuai dengn pertanyaan di atas . Untuk memahami apa saja yang melatar belakangi banyaknya kasus dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang kelas 1B tahun 2020-2022. Untuk mengetahui lebih jauh tentang putusan hakim Pengadilan Agama Pandeglang Kelas 1B atas permohonan dispensasi nikah. Kerangka Berfikir Kaffah: Jurnal Pendidikan dan Sosio Keagamaan, 2 . , 2023 | 151 Pernikahan ialah suatu momen dalam kehidupan yang memberi pengaruh status Kitab Undang-undang Aturan Perdata tak memberi penjelasan terhadap Batas pernikahan harus disimpulkan berdasarkan ketentuan undangundang yang mengendalikan pernikahan. Diantara fakto-faktor yang bisa memperngaruhi status aturan seseorang, maka perkawinan merupakan faktor yang paling berimbas atas kedudukan aturan orang yang berhubungan didalamnya. Sebab perkawinan itu tercipta suatu relasi aturan antara suami-istri. Jika seorang anak lahir dalam suatu perkawinan, maka ditetapkan pula aturan-aturan yang mengatur hubungan anak-orang tua, serta antara keluarga masing-masing suami dan istri. Bukan fenomena baru di Indonesia atau negara lain bahwa pembentukan hubungan peraturan ini disertai dengan pengembangan tanggung jawab satu sama lain sebagaimana digariskan dalam undang-undang pernikahan dini. Menurut Zakiah Daradjat, yang juga mengutip Muhammad Abu Ishrah, pernikahan adalah akad yang memberikan perlindungan hukum, memungkinkan suami istri diantara laki-laki danjuga perempuan, membantu membatasi hak-hak pemilik, dan memenuhi tanggung jawab kedua belah pihak. Al-jam'u, yang merupakan bahasa Arab untuk berkumpul, adalah nama lain dari perkawinan beda ras. Dimungkinkan untuk mendefinisikan nikah . sebagai aqdu al-tazjid, yang secara sederhana menunjukkan bahwa tidak ada pernikahan. Zawaj juga dikenal sebagai wath'u al-zauja, yang berarti berhubungan seks dengan pasangannya. Kata kerja . i'il madh. nakaha, tazawwaja, yang selanjutnya menjadi nikah pada bahasa Indonesia, merupakan asal kata nikah dalam bahasa Arab. Menurut Pasal 2 KHI, pernikahan didefinisikan sebagai perjanjian yang mengikat, atau mitsaqon gholidhon, untuk mengikuti perintah Allah dan melaksanakannya sebagai ibadah. Dalam firman Allah, kalimat Aumiitsaaqan Elisabeth Putri Lahitani Tampubolon. AuPermasalahan Perkawinan Dini di IndonesiaAy Jurnal Indonesia Sosial Sains. Vol 2. No. 5 (Mei, 2. , h. Alifia wahyuni. Fifit T. Firatih W. Pinna Nur. Ravina W. AuPernikahan Dini Menurut Perspektif Madzhab Imam SyafiAoiAy Jurnal Imtiyaz. Vol 4. No. , h. Kaffah: Jurnal Pendidikan dan Sosio Keagamaan, 2 . , 2023 | 152 ghaliidhanAy artinya. AuDan bagaimana kamu akan mengambil mahar yang telah kamu berikan kepada istrimu, padahal sebagian dari kamu telah bersekutu . dengan yang lain sebagai suami istri. stri-istrim. telah mencuri perjanjian yang kokoh . iitsaqan ghaliidha. darimuAy. Batas umur untuk menikah dalam hukum positif Indonesia sangat berbeda. Namun. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan usia minimal untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan 19 tahun. Dengan undang-undang ini, usia pernikahan perempuan dinaikkan dari 16 tahun ke 19 tahun. AuAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan,Ay kata Pasal 1 Ayat . UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 98 ayat . menyatakan bahwa "Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri adalah 21 tahun sepanjang anak tersebut tidak cacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinanAy. "Apabila seorang calon dari mempelai belum mencapai 21 tahun, maka harus mendapat izin tertulis dari orang tua," kata Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah. Bab IV. Pasal 7. Semua peraturan ini memerlukan usia minimal 21 tahun. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa Pasal 98 Ayat 1 dari Kompilasi Hukum Islam menetapkan usia 21 tahun sebagai batas usia di mana seorang anak dapat berdiri sendiri. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah menikah. Selain itu. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 mewajibkan calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun untuk mendapatkan izin tertulis kedua orang tuanya. 6 Perkawinan hanya dapat dilakukan jika laki-laki berumur 19 tahun dan perempuan berumur 16 tahun, menurut Ach. Puniman. AuHukum Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974Ay Jurnal Yustitia. Vol 19. No. 1 (Mei, 2. , h. Binnuril Haqqil BaAoits. AuEskalasi Pengajuan Dispensasi Nikah Di Desa Gaji Kecamatan Kerek Kabupaten TubanAy Jurnal Of Family Studies. Vol 6. No. Kaffah: Jurnal Pendidikan dan Sosio Keagamaan, 2 . , 2023 | 153 Undang-Undang 1974. Pasal 7 Ayat . Nomor 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang ditetapkan pada Oktober 2019 mengubah usia minimal untuk menikah. Baik pasangan pria maupun wanita harus berusia sekurang-kurangnya 19 tahun sebelum Menurut Quraish Shihab mengklaim bahwa Al-Qur'an dan Sunah Nabi SAW tidak menetapkan usia minimal untuk menikah. Dia berpendapat bahwa ini disebabkan oleh fakta bahwa Islam tidak menjelaskan sifat-sifat yang dapat berubah seiring waktu dimana istri yang masih berumur 16 tahun dapat mencapai tujuan itu meskipun ia belum cukup matang secara mental, emosional, dan spiritual untuk mencapainya. Berdasarkan madzhab imam Syafi'i, batasan usia untuk menikah tidak ada dalam aturan islam, tetapi untuk memungkinkan seseorang menikah dihitung dari usianya, dan usia baligh adalah saat seseorang telah baligh. Imam Syafi'i mengatakan bahwa batasan baligh bagi perempuan adalah telah mengalami haid . atau cukup 15 tahun, dan bagi laki-laki adalah telah mencapai keridhaan. Dispensasi berarti izin untuk melepaskan diri dari suatu kewajiban atau Jadi, dispensasi perkawinan adalah memungkinkan sesuatu yang sebenarnya tidak dapat dilakukan untuk terjadi. 10 Pengadilan memberikan izin kawin kepada pasangan yang belum berumur 19 tahun untuk menikah. Jika pasangan tersebut belum memenuhi syarat usia, perkawinan dapat dilakukan, jika pengadilan telah memberikan izin kawin yang sesuai dengan tata tertib perundang-undangan. Dispensasi kawin diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin, pasal 1 angka 5 yang menyatakan bahwa izin Aulil Amri. Muhadi Khalidi. AuEfektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pernikahan Di Bawah UmurAy Jurnal Ilmu Hukum Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Vol 6. No. , h. Neneng Resa Rosdiana. Titin Suprihatin. AuDispensasi Perkawinan Di Pengadilan Agama Bandung Pasca Undang-Undang No. 16 Tahun 2019Ay Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRKHI). Vol 2. No. (Juli, 2. , h. Alifia wahyuni. Fifit T. Firatih W. Pinna Nur. Ravina W. AuPernikahan Dini Menurut Perspektif Madzhab Imam SyafiAoiAy Jurnal Imtiyaz. Vol. No. , h. Dessy Anwar. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Terbaru, (Surabaya: AMELIA Surabay. Kaffah: Jurnal Pendidikan dan Sosio Keagamaan, 2 . , 2023 | 154 kawin yang diberikan oleh pengadilan kepada pasangan yang belum berusia 19 . embilan bela. tahun untuk melangsungkan pernikahan disebut dispensasi kawin. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif bersifat yuridisempiris dengan pendekatan kasus (Case Approac. Penelitian kualitatif ini dilakukan melalui observasi atau wawancara. Metode kualitatif bertujuan untuk menemukan kebenaran dalam konsep kualitas melalui penjelasan, uraian, dan analisis kasus dispensasi nikah yang semakin meningkat pada tahun 2020Ae2022 yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang Kelas 1B. Untuk mencapai kesimpulan yang logis dan juga objektif sesuai dengan tujuan yang dihendaki oleh penulis. Sumber data yang pertama adalah data primer adalah data yang dikumpulkan dan dikelola sendiri langsung dari sumbernya tanpa intervensi pihak lain. Jenis data ini . penetapan-penetapan hakim di Pengadilan Agama Pandeglang, yaitu berjumlah sebanyak 9 . penetapan antara lain: tahun 2020 sebanyak 3 . penetapan, tahun 2021 sebanyak 3 . penetapan dan tahun 2022 sebanyak3 . Wawancara dengan salah satu pemohon dispensasi nikah yang telah di anonimkan namanya. Berikutnya adalah data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan berupa karya akademik, undang-undang, kompilasi hukum Islam, peraturan lain yang terkait, dan website resmi atau situs berita online. Waktu dan Tempat Penelitian Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang Kelas 1B, alasan dari studi ini ialah untuk mengenal bagaimana hakim menentukan perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019. Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin Kaffah: Jurnal Pendidikan dan Sosio Keagamaan, 2 . , 2023 | 155 Permohonan Dispensasi Kawin. Waktu Penelitian dimulai sejak bulan Juli hingga Pembahasan Sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, wali dari pihak mempelai laki-laki atau perempuan yang belum cukup usia harus mengajukan izin ke Pengadilan Agama untuk memberikan hadiah nikah. Selama tiga tahun sebelumnya, pengajuan permohonan Dispensasi Nikah telah meningkat, seperti yang ditunjukkan oleh Pengadilan Agama Pandeglang. Tabel berikut menunjukkan hal ini: Perkara tahun 2020 Perkara tahun 2021 Kaffah: Jurnal Pendidikan dan Sosio Keagamaan, 2 . , 2023 | 156 Perkara tahun 2022 Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menunjukan angka peningkatan setiap tahunnya, pada tahun 2020 terdapat 15 . ima bela. perkara, kemudian di tahun 2021 sebanyak 17 . ujuh bela. perkara, sedangkan penambahan kembali terjadi pada tahun 2022 sebanyak 21 perkara permohonan dispensasi kawin. Alhasil jika ditotalkan dari tahun 2020-2022 berjumlah 53 . ima puluh tig. Kaffah: Jurnal Pendidikan dan Sosio Keagamaan, 2 . , 2023 | 157 Terdapat beberapa alasan permohonan dispensasi nikah yang penulis kumpulkan, hal ini sesuai dengan tabel berikut: Tahun 2020 Tahun 2021 Kaffah: Jurnal Pendidikan dan Sosio Keagamaan, 2 . , 2023 | 158 Tahun 2022 Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Pandelang Nomor Perkara 24/Pdt. P/2020/PA. Pdlg 27/Pdt. P/2020/PA. Pdlg Pertimbangan Hakim Berdasarkan Nomor 24/Pdt. P/2020/PA. Kr tanggal 24 Februari 2020 dan Nomor 24/Pdt. P/2020/PA. Kr tanggal 5 Maret 2020. Pemohon telah dipanggil secara resmi dan patut, tetapi pemohon tidak datang ke persidangan dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah untuk hadir. Ketidakhadiran Pemohon tidak disebabkan oleh alasan yang sah menurut hukum. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pa Menimbang, pada hari persidangan yang telah ditetapkan. Pemohon, anak Pemohon, dan calon suami anak Pemohon hadir sendiri di persidangan, dan hakim telah menasihati Pemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan orang tua calon suami untuk Kaffah: Jurnal Pendidikan dan Sosio Keagamaan, 2 . , 2023 | 159 menunda pernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya hingga mereka memenuhi syarat umur pernikahan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perkawinan,tentang akibat dan resiko menikah muda dan terhadap nasehat tersebut Pemohon menyatakan mencabut perkaranya 29/Pdt. P/2020/PA. Pdlg Menimbang, pada hari persidangan yang telah ditetapkan. Pemohon, anak Pemohon, dan calon suami anak Pemohon hadir sendiri di persidangan, dan hakim telah menasihati Pemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan orang tua calon suami untuk menunda pernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya hingga mereka memenuhi syarat umur pernikahan menurut Undang-Undang Perkawinan. tentang akibat dan resiko menikah muda dan terhadap nasehat tersebut Pemohon menyatakan mencabut 215/Pdt. P/2021/PA. Pdlg Sesuai dengan pasal 124 HIR, permohonan Pemohon dinyatakan gugur karena, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, mereka tidak datang ke sidang dan tidak meminta orang lain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasa hukum mereka. 220/Pdt. P/2021/PA. Pdlg 1. Mengingat bahwa hakim telah memberi nasihat kepada para pemohon, anak pemohon, calon suami, dan orang tua calon suami tentang risiko perkawinan yang akan dilakukan dan dampaknya terhadap anak dalam hal pendidikan, kesehatan, kesiapan organ reproduksi, psikologis, psikis, sosial, budaya, dan ekonomi, serta kemungkinan perselisihan dan kekearasan dalam rumah tangga, para pihak disarankan untuk menunda pernikahan sampai anak tersebut lahir. Mengingat bahwa hakim telah mendengarkan pernyataan Pemohon, anak Pemohon, calon suaminya, dan orang tua calon suaminya. Hakim telah memenuhi persyaratan Pasal 7 ayat . UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Pasal 13 dan 16 huruf g Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun Kaffah: Jurnal Pendidikan dan Sosio Keagamaan, 2 . , 2023 | 160 224/Pdt. P/2021/PA. Pdlg 1. bahwa Pemohon di muka sidang mengusulkan untuk mencabut perkara bahwa permohonan para pemohon dapat dibenarkan secara hukum karaena sesuai dengan Pasal 271-272 Rv, jadi permohonan harus dikabulkan. 199/Pdt. P/2022/PA. Pdlg 1. Menimbang Pemohon permohonan untuk mencabut perkara di muka sidang. Mengingat bahwa para pemohon memiliki alasan yang sah secara hukum karaena sesuai dengan Pasal 271-272 Rv, permohonan tersebut harus dikabulkan. 257/Pdt. P/2022/PA. Pdlg 1. Berdasarkan pasal 49 ayat . Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, dan terakhir diubah oleh UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Hakim berpendapat bahwa Pengadilan Agama Pandeglang sepenuhnya memiliki otoritas untuk menerima dan memeriksa kasus a quo. Mengingat bahwa hakim telah memberi nasihat kepada Pemohon, anak Pemohon, calon suami, dan orang tua calon suami tentang risiko perkawinan yang akan dilakukan dan dampaknya terhadap anak dalam hal pendidikan, kesehatan, kesiapan organ reproduksi, psikologis, psikis, sosial, budaya, dan ekonomi, serta kemungkinan perselisihan dan kekearasan di rumah tangga, para pihak disarankan untuk menunda pernikahan hingga anak tersebut mencapai usia matang. 258/Pdt. P/2022/PA. Pdlg 1. Mengingat bahwa permohonan para pemohon berkaitan dengan dispensasi kawin, hakim berpendapat bahwa Pengadilan Agama Pandeglang memiliki otoritas penuh untuk menerima dan memeriksa kasus a quo berdasarkan ketentuan yang terkandung dalam pasal 49 ayat . Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 7 tahun 1989, sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan terakhir diubah oleh Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Mengingat bahwa hakim telah memberi nasihat kepada para pemohon, anak pemohon, calon istri, dan orang tua pemohon tentang risiko perkawinan yang Kaffah: Jurnal Pendidikan dan Sosio Keagamaan, 2 . , 2023 | 161 akan dilakukan dan dampaknya terhadap anak dalam hal pendidikan, kesehatan, kesiapan organ reproduksi, psikologis, psikis, sosial, budaya, dan ekonomi, serta kemungkinan perselisihan dan kekearasan dalam rumah tangga, para pihak disarankan untuk menunda pernikahan hingga anak tersebut lahir. Ada beberapa alasan mengenai hal yang melatar belakangi permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Pandeglang, disebabkan oleh beberapa Berdasarkan data yang di dapat oleh penulis ditemukan bahwa pada tahun 2020 terdapat 15 . ima bela. perkara, kemudian di tahun 2021 sebanyak 17 . ujuh bela. perkara, sedangkan penambahan kembali terjadi pada tahun 2022 sebanyak 21 perkara permohonan dispensasi kawin. Alhasil jika ditotalkan dari tahun 20202022 berjumlah 53 . ima puluh tig. Terdapat beberapa perkara yang dikabulkan, gugur, dan dicabut oleh Pengadilan Agama Pandeglang, pada tahun 2020 terdapat 9 . permohonan yang dikabulkan, 5 . permohonan gugur, dan 1 . permohonan yang Tahun 2021 terdapat 12 . ua bela. permohonan yang dikabulkan, 2 . permohonan gugur, dan 3 . permohonan yang dicabut, selanjutnya pada tahun 2023 terdapat 19 . embilan bela. permohonan yang dikabulkan, 2 . permohonan yang dicabut, dan tidak ada permohonan yang gugur. Simpulan Penulis mendapatkan kesimpulan sesuai dengan pertanyaan penelitian . Apa yang melatarbelakangi banyaknya kasus dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang kelas 1B tahun 2020-2022?. Apa saja yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Pandeglang Kelas 1B? Mayoritas pemohon orang tua yang memohonkan anak-anak mereka untuk mendapatkan dispensasi nikah dengan alasan . terdapat hubungan yang cukup lama antar kedua calon, . sudah memahami karakter dan kepribadian masing-masing calon Kaffah: Jurnal Pendidikan dan Sosio Keagamaan, 2 . , 2023 | 162 pengantin, . hubungan yang sangat erat sehingga terdapat anggapan sulit dipisahkan, dan . kekhawatiran akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan dilarang oleh Pertimbangan yang diambil Hakim Pengadilan Agama Pandeglang. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019: Pedoman untuk Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah. Pertimbangkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 53. Hakim juga mempertimbangkan kemungkinan calon suami dapat menafkahi calon mempelai istri. Hakim pula menggunakan Kaidah Ushul. Saran Penulis merekomendasikan hal-hal berikut terkait dengan meningkatnya kasus permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pandeglang tahun 2020Ae2022: Masyarakat atau orangtua, harus lebih memperkenalkan dan menanamkan ilmu agama pada anak-anak mereka sejak dini. Hal ini akan mencegah anak melakukan perbuatan buruk dan membantu mereka menghindari hal-hal yang dilarang oleh ajaran Penegak hukum, hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Pandeglang harus menjadi lebih selektif dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin kecuali dalam situasi darurat yang dapat dipersempit lagi. Instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk menghentikan perkawinan anak dini, terutama lembaga Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama, harus meningkatkan pemahaman tentang perubahan Undang-undang No. 16 Tahun 2019 sehingga tujuan dari perubahan tersebut dapat dicapai dengan efektif. Mahasiswa, khususnya mahasiswa hukum kiranya dapat berkontribusi langsung pada masyarakat dengan program-program penyuluhan untuk memberikan pemahaman tentang dampak perkawinan usia dini yang mereka pelajari di perguruan Kaffah: Jurnal Pendidikan dan Sosio Keagamaan, 2 . , 2023 | 163 Keempat mensosialisasikan dampak pernikahan dini sampai pada didpensasi nikah. Daftar Pustaka.