Pembinaan Kajian Fiqih Wanita Dalam Perspektif Tafsir al-QurAoan Terhadap Majelis Taklim Muslimah di Rokan Hulu Laila Sari Masyhur 1*. Fatmah Taufik Hidayat2. Muhammad Ansor3 Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Indonesia *Corresponding Email: laila. masyhur@uin-suska. Informasi Artikel Abstrak Diterima: 10-09-2023 Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan Disetujui: 20-09-2023 pemahaman serta memberikan pencerahan tentang pembinaan Terbit: 11-11-2023 kajian fiqih wanita kepada jamaAoah majelis taklim perempuan. Subyek pengabdian adalah Majelis Taklim ibu-ibu di Desa Rambah Samo. Kabupaten Rokan Hulu. Materi pengabdian berkisar tentang kajian fiqih wanita bertema hijab dan batasan aurat wanita dalam kajian fiqih wanita dari perspektif tafsir alQurAoan, terutama untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan pemahaman mereka terkait batasan aurat dan hijab dalam kajian fiqih wanita dalam diskursus tafsir dan mampu menerapkannya dalam bermuamalat. Hasil pengabdian memperlihatkan bahwa materi-mteri keagamaan yang berkaitan dengan fiqih Wanita dalam persoalan hijab dan aurat berpengaruh signifikan terhadap pengetahuan dan artikulasi keagamaan bagi subyek dampingan. Kata Kunci: Fiqh Wanita. Islam dan Pemberdayaan Perempuan. Kecamatan Rambah Samo. Kabupaten Rokan Hulu Cara Mengutip: Masyhur. Laila S. Hidayat. & Ansor. M . Pembinaan Kajian Fiqih Wanita Dalam Perspektif Tafsir al-QurAoan Terhadap Majelis Taklim Muslimah di Rokan Hulu. Asskruie: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol. No. Pages, 49-60. Pendahuluan Performa keagamaan atau pun praktik ritualnya dipengaruhi oleh cara Dimana individu memaknai diri dalam struktur sosial di mana mereka berada (Geertz, 1973, 1976. Selvanayagam, 2017. Weber, 2. Tak satu pun performa keagamaan yang terhindar dari pengaruh struktur sosial yang melingkupi (Bourdieu, 2006. Zulkarnaini et al. , 2. Surat alMaidah ayat 48 telah menjelaskan bahwa Allah menciptakan manusia dalam performa yang berbeda-beda terkait tata cara peribadatan sehingga mereka setuju atau tidak setuju harus mengakui keberagamaan (Ahmed, 2019. Ansor et al. , 2014. Schirrmacher, 2008. Wani et al. Allah tidak ingin semua orang sama, baik di masa lalu maupun sekarang (Alam, 2. Copyright A 2023 Author. This article is an Open-Access Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 Akses Terbuka Sisi normatif agama perlu dipahami dalam konteks sosiologisnya dengan mempertimbangkan struktur sosial yang melingkupi (Ansor & Amri, 2016. Archer, 2017. Hays, 1994. Sewell Jr. Tidak ada hukum yang benar-benar bebas dari konteks sosial. Kebijaksanaan Tuhan juga terdapat dalam tidak mengabaikan dengan masalah-masalah sosial-ekonomi dan hukum disebut muamalat . onteks sosia. Konteks ini harus dievaluasi secara hati-hati untuk bisa memahami beragam makna yang terdapat dalam al-QurAoan. Sejauh berkaitan dengan perempuan, bisa diilustrasikan salah satu contohnya dengan permasalahan bagaimana masalah hijab dan batasan aurat dipahami dan dipraktikkan secara berbeda-beda oleh umat Islam (Andrew, 2006. Ansor, 2014. Beta, 2014. Shirazi & Mishra, 2. Kegiatan pengabdian ini mengangkat tema hijab dan batasan aurat dalam Islam. Hal ini sebagai tindak lanjut perintah agama tentang keharusan menutup aurat di satu sisi, tetapi di sisi lain batasan mengenai aurat didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dalam semua aspeknya sehingga artikulasinya berbeda-beda antara satu sama lain (Rahman, 2017. Shahrur. Syahrur, 2. Oleh karena itu, untuk menetapkan batasan aurat bagi pria maupun wanita, diperlukan ruang diskursif yang memungkinkan seseorang dapat mempertimbangkan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat (Ansor, 2. Pada situasi seperti ini, pertimbangan khawf al-fitnah, yang telah dikembangkan oleh para ulama fiqih, diletakkan salah satu bahwa pertimbangan yang digunakan oleh para ulama. Istilah fiqh yang disebut "khawf alfitnah" mengacu pada kekhawatiran bahwa tubuh seorang wanita akan mengalami gangguan. Agar tubuh manusia tidak digunakan untuk kepentingan yang tidak penting oleh individu yang tidak bertanggung jawab, yang bahkan dapat menyebabkan fitnah, yang dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat (Ansor & Meutia, 2016. Mustaqim, 2. Mayoritas ulama memberikan batasan-batasan aurat karena alasan ini, selain alasan lain seperti keperluan, kesulitan, dan tanggung jawab pelayanan. Kedua alasan ini masih sangat relevan dalam konteks saat ini, meskipun dengan beberapa perubahan yang disesuaikan dengan keadaan sosial setiap masyarakat. Pengabdian berfokus pada pembinaan kajian fiqih wanita dalam perspektif tafsir alQurAoan, dengan mengangkat tema mengenai hijab dan batasan dalam aurat. Penguatan fiqih wanita dari perspektif al-Qur'an dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan hukum fiqih wanita yang berkaitan dengan kehadiran aurat wanita dalam fiqih, yang diistimbathkan atau diekstraksi dari teks-teks Al-Qur'an maupun Sunnah. Dalam kegiatan pengabdian kali ini difokuskan pada kajian fiqih wanita untuk memperdalam pemahaman terhadap kewajiban menutup aurat dari segi penafsiran Al-QurAoan. Tujuan utama pengabdian ini adalah melakukan pembinaan secara komprehensif dan mengenalkan prinsip dan karakteristik dasar dari kajian fiqih wanita dan kaitannya dengan konteks sosial yang melatari. Selain itu kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta memberikan pencerahan tentang pembinaan kajian fiqih wanita kepada jamaAoah majelis taklim ibu-ibu warga Surau Gading dengan pemberian materi tentang kajian fiqih wanita bertema hijab dan batasan aurat wanita dalam kajian fiqih wanita dari perspektif tafsir al-QurAoan, terutama untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan pemahaman mereka terkait batasan aurat dan hijab dalam kajian fiqih wanita dalam diskursus tafsir dan mampu menerapkannya dalam bermuamalat. Bagi dosen pengabdi, kegiatan ini dapat mengembangkan ilmu dan wawasan keagamaannya kepada masyarakat dan terlibat dalam menjawab berbagai persoalan-persoalan keagamaan di masyarakat. Salah satu pembinaan dilakukan dengan kajian fiqih wanita perspektif al-QurAoan. Kajian keagamaan dengan berfokus pada perempuan merupakan bagian dari cara meningkatkan otonomi perempuan dalam hal keagamaan (Bangstad, 2011. Mahmood, 2001. Pada pengabdian masyarakat kali ini, tim pengabdi terdiri dari beberapa akademisi dari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Sebagai telah diketahui, dosen memiliki tanggung jawab sebagai bagian pemenuhan standar Tri Dharma Perguruan Tinggi (PT), dimana salah satunya berupa pembinaan masyarakat. Dalam melaksanakan Tri Dharma PT, kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan keilmuan Maka dipandang sangat tepat untuk melakukan pengabdian tentang pembinaan kajian fiqih wanita perspektif al-QurAoan, terutama dalam memahami dan menafsirkan ayat mengenai kewajiban menutup aurat wanita beserta penjelasan terkait kajian hukum fiqih (LeVine & Salvatore, 2. Kegiatan pengabdian kali ini merupakan kegiatan yang perdana dilakukan pada ibuibu majelis taklim di Surau Gading Desa Rambah Samo. Kegiatan pengabdian dilakukan dengan pemberian kajian pembinaan fiqih dan tafsir Al-QurAoan terutama pada tema batasan aurat dan berhijab, terlihat selama pembinaan berlangsung masih banyak masyarakat terutama kaum ibu-ibu yang masih kurang memahami dan bertanya dengan rinci terhadap kajian fiqih wanita dalam diskursus kajian tafsir al-QurAoan. Berdasarkan data tersebut hendaknya bisa dilakukan berbagai jenis kegiatan pengabdian dan upaya rutin untuk mengadakan sebuah pembinaan bagi kaum ibu-ibu disana dengan beragam tema di seputar kajian fiqih wanita dalam berbagai perspektif. Mayoritas kaum ibu-ibu di Desa Rambah Samo tetap berpegang pada kepercayaan orang tua dulu, dan diantara mereka juga ditemukan orang-orang yang belum memahami kajian fiqih wanita yang relevan dengan muamalat, terutama tentang hijab dan batasan aurat Wanita. Walau keterbatasan pemahaman mereka terkait kajian fiqih kewanitaan namun selama pembinaan kajian terlihat antusias semangat ibu-ibu yang menghadiri kegiatan pembinaan kajian dengan menyimak dan banyak yang bertanya seputar permasalahan batasan aurat dan hijab. Melalui kegiatan pengabdian dan pengamatan selama berinteraksi dengan ibu-ibu jamaah majelis taklim di Surau Gading tersebut, terlihat tingkat pemahaman yang beragam mengenai ilmu keagamaan khususnya terkait kajian fiqih wanita dalam diskursus tafsir al-QurAoan. Walaupun berbeda-beda tingkat pemahamannya namun tidak menjadikan mereka minder atau mencolok antara satu dengan lainnya, dapat terlihat dari cara mereka menutup aurat atau berhijab dan berbusana serta berinteraksi dengan sesama ibu-ibu yang hadir dalam kajian tersebut. Kegiatan ini perlu dilakukan berkelanjutan terutama pada kaum ibu-ibu di majelis taklim baik yang berada di surau Gading atau majelis taklim dimanapun berada, agar lebih ibu-ibu atau para jamaah lebih teredukasi dengan pemahaman keagamaan yang beragam. Bagaimana pun karakter UIN sebagai lembaga pendidikan keagamaan haruslah diperlihatkan dalam program pengabdian. Karenanya, seluruh civitas akademika perlu didorong untuk mengedukasi masyarakat tentang Islam yang moderat. Yaitu pemahaman Islam yang responsif terhadap kenyataan keragaman dan multilkultural. Pembinaan kajian keagamaan yang dikembangkan adalah pembinaan yang berorientasi pada penguatan moderasi beragama atau keberagamaan yang toleran. bukan visi agama yang merasa benar sendiri sementara yang lain salah sehingga perlu diluruskan. Pembinaan keagamaan terhadap kajian fiqih kewanitaan dan beragam perspektif baik yang multikultural atau sejenisnya merupakan program yang perlu dikuatkan dan perlu terus menerus berkelanjutan diadakan. Metode Pelaksanaan Agar dapat diterapkan dalam kegiatan pengabdian masyarakat, kami menawarkan pendekatan ABCD, yang merupakan pendekatan pengabdian yang berbasis aset yang ada dalam masyarakat (Ansor & Masyhur, 2023. Salahuddin et al. , 2. Artinya, kami dan tim kami berpendapat bahwa masyarakat dampingan adalah subjek yang berdaya, komunitas yang mandiri, dan telah menunjukkan praktik pemberdayaan diri yang baik (Andyarini et al. , 2. Sebagai tim pengabdi, atau fasilitator, yang terdiri dari dosen dan mahasiswa, tugas kami adalah membantu masyarakat mengetahui apa yang mereka butuhkan dan miliki (Afandi et , 2022. Salahuddin et al. , 2. Oleh karena itu, fasilitator berkolaborasi dengan mitra dalam menetapkan prioritas kegiatan pengabdian masyarakat. Paradigma ABCD untuk pemberdayaan masyarakat tidak bergantung pada gagasan bahwa fasilitator yang datang adalah individu yang lebih pintar sehingga datang ke komunitas untuk melakukan pendampingan dan pemberdayaan. Sebaliknya, fasilitator datang untuk belajar tentang praktik baik yang telah dilakukan dan bagaimana cara mengkapitalisasi praktik baik tersebut untuk membuat dampak lebih besar. Tidak diragukan lagi, teori pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan aset (ABCD) dan paradigma ABCD dalam pemberdayaan berfungsi bersama-sama (Afandi et al. , 2022. Rhofita, 2019. Salahuddin et al. , 2. Mungkin beberapa dosen dan mahasiswa dalam tim pengabdi belum akrab dengan pendekatan ABCD dalam pengabdian Namun, sebagai tim pengabdi, kami telah mempraktikkan pendekatan ABCD dalam pemberdayaan, setidaknya dalam hal pemberdayaan dirinya. Oleh karena itukami menyamakan persepsi seputaran pendekatan ABCD, dan kemudian bekerja sama di lapangan untuk menerapkan metode tersebut di masyarakat. Pendekatan Pembangunan Berdasarkan Asset-Based Community . uga dikenal sebagai pendekatan ABCD) digunakan untuk melaksanakan pengabdian ini (Andyarini et al. , 2020. Rhofita, 2019. Salahuddin et al. , 2. Pengabdian berbasis pendekatan ABCD didasarkan pada gagasan bahwa aset yang telah melembaga dalam masyarakat subyek pendampingan dimiliki oleh masyarakat tersebut. Oleh karena itu, sebagai fasilitator, kami melakukan kegiatan dengan memperkuat praktik sosial yang sudah ada dalam masyarakat daripada benar-benar berhenti. Kami mendorong dan mengembangkan praktik sosiokultural yang sudah melembaga dalam kehidupan masyarakat dengan mengajarkan ibu-ibu majelis taklim Surau Gading tentang studi fiqih wanita tentang batasan aurat dan hijab. Prinsip utama pelaksanaan pengabdian berbasis ABCD adalah melihat masyarakat dampingan sebagai subjek yang independen, otonom dan memiliki modal sosial yang kuat untuk memberdayakan secara mandiri. sebelum kegiatan pendampingan, masyarakat dampingan selalu memiliki praktik sosial yang baik. Dalam pendekatan ABCD, fasilitator dalam pengabdian harus mengidentifikasi, mengetahuai, memahami, menginternalisasi nilai dengan cara mendiri sehingga mereka mampu meluaskan skala pencapaian agenda pemberdayaan sosial yang telah disepakati bersama dimana fasilitator hanya berperan secara terbatas dalam proses tersebut. Pengabdi juga membantu mengekplorasi memberikan pemahaman tentang studi fiqih wanita tentang batasan aurat dan hijab kepada ibu-ibu majelis taklim Surau Gading, kami mengembangkan wawasan pengetahuan keagamaan dan mendorong ibu-ibu majelis taklim dalam mengeksplor pemahaman mereka dalam praktik keseharian mereka terkait cara berhijab dan pengetahuan akan batasan-batasan aurat dalam berinteraksi di tengah sosiokultural yang sudah ada di masyarakat dan meningkatkan kesadaran sosial mereka untuk mengelola keragaman dan mencegah fragmentasi sosial yang disebabkan oleh keragamaan pemahaman dalam hal kajian fiqih wanita terutama terkait batasan aurat dan berhijab. Menurut Salahuddin et al. , tahapan pengabdian masyarakat berbasis aset termasuk inkulturasi, diskoveri, desain, definisi, dan refleksi. Pertama, tim pengabdi diperkenalkan sebagai bagian dari grup yang bermaksud melakukan pengabdian dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tata kelola keragaman dan studi fiqih Tidak lama kemudian, tim pengabdi melakukan survei dan berbicara dengan pemuka agama, perwakilan pemuda, dan jamaah ibu-ibu untuk mendiskusikan pemahaman mereka tentang fiqih wanita, terutama tentang batasan aurat dan berhijab dalam kehidupan seharihari mereka, serta konsekuensi dari perbincangan dilakukan berulang kali melalui media sosial dan secara langsung, baik secara individu maupun kelompok. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mencapai kesepakatan untuk meningkatkan pemahaman wawasan keagamaan, terutama tentang studi fiqih wanita khususnya tentang masalah batasan aurat. Selanjutnya, kami membuat kegiatan dengan Teknik Ceramat dan Dialog. Kami juga berbicara dengan masyarakat tentang kegiatan yang ada dan memberi saran tentang cara memaksimalkan proses islamisasi. Selain itu, sebagai bagian dari kegiatan ini, kami melakukan refleksi akademik, khususnya tentang bagaimana mengdokumentasikan dan menyebarkan kegiatan pengabdian secara lebih luas. Hasil dan Pembahasan Tempat pembinaan dipilih di Surau Gading karena terletak di salah satu dusun di Desa Rambah Samo. Orang-orang di sana percaya bahwa nama surau diambil dari nama seorang tokoh tasawuf yang Bernama Tuan Syekh Ismail al-Cholidi an-Naqsyabadiyah. Beliau berasal dari Desa Ujung Gading di Kabupaten Paang Lawa propinsi Sumatera Utama. Di Pasir Pangaraian. Cicit Tuan Guru Syekh Ismail. Ade Irwan Hudayana, yang diberi gelar Tongku Mudo, mengatakan kepada kami bahwa ketika Tuan Guru Syekh Ismail datang ke Rokan Hulu dari Sumatera Utara untuk membangun surau, masyarakat memberinya nama Surau Gading karena syekh itu berasal dari Ujung Gading. Syekh Ismail al-Cholidi an-Naqsyabadiyah, yang memiliki nama kecil Tamiin Bin Abdullah, lahir di Ujung Gading tahun 1809 Masehi dan wafat di tempat yang sekarang menjadi wilayah desa Surau Gading pada tahun 1948 masehi, atau bertepatan 30 Syawal 1368 Hijriah di usia sekitar 139 tahun. Karena itu, surau itu diberi nama "Surau Gading". Tempat beribadah atau Surau Gading ini dibangun sebelum Surau Tinggi yang dibangun oleh Syekh Ismail di daerah Rambah Pasir Pangaraian pada tahun 1929. Saat itu, surau itu dibangun untuk menjadi pusat dakwah Islam di Rokan Hulu. Di Rokan Hulu, pengembangan Islam, terutama tasawuf, dapat dicapai berkat kerja keras Syekh Ismail. Desa Rambah Samo merupakan wilayah administrasi Kecamatan Rambah Samo di Kabupaten Rokan Hulu. Riau. Desa ini secara geografis berbatasan dengan beberapa daerah lain dimana berbatasan Desa Langkitin di sebelah timurnya. desa Suka Maju berada di sebelah di sebelah utara terdapat Desa Rambah Baru. Desa Pasir Makmur, dan Desa Karya Mulya. dan di sebelah selatan. Desa Marga Mulya dan Hutan Lindung. Desa Rambah Samo Kecamatan Rambah Samo memiliki populasi 3. 257 penduduk, dengan 848 kepala keluarga. Fasilitas pendidikan di Desa Rambah Samo Barat terus berkembang ditandai dengan adanya PAUD. TK. SD. SMP, dan SMA di desa tersebut. Telah disebutkan bahwa sebanyak 3. 257 orang tinggal di Desa Rambah Samo. Mereka mayoritas beragama Islam. Sejalan dengan itu, sangatlah penting untuk menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung penguatan dan pembentukan masyarakat yang religius. Adanya sarana prasarana ibadah atau fasilitas pendidikan keagamaan yang memadai akan mendorong minat masyarakat untuk meningkatkan religiusitas, membangun kesadaran masyarakat tentang agama, dan menciptakan masyarakat yang harmonis dalam beragama. Desa Rambah Samo Barat memiliki enam mushalla dan enam mesjid. Sejauh ini aktivitas keagamaan di Desa Rambah Samo. Kecamatan Rambah Samo, telah berjalan dengan fasilitas yang ada meskipun mereka tetap memerlukan peningkatannya. Gambar 1: Kegiatan Pengabdian Fiqh Wanita pada Musholla Surau Gading Sumber: Dokumentasi tim pengabdi. Di Desa Surau Gading, ada beberapa metode yang digunakan untuk melaksanakan program pembinaan kajian fiqih wanita dari sudut pandang kajian tafsir al-Qur'an. Metode pembelajaran sangat penting untuk mencapai tujuan kegiatan ini, dan masyarakat juga hendaknya mempertimbangkan dengan cermat sebelum memilih metode pembelajaran. Selain itu, beberapa jamaah ibu-ibu majelis taklim di surau gading dusun rambah samo adalah peserta Metode ceramah, tanya-jawab, dan diskusi keagamaan digunakan dalam kegiatan ini. Metode ceramah yang dimaksudkan untuk menyampaikan materi tentang batasan aurat dan berhijab dari sudut pandang tafsir Al-Qur'an dari sudut pandang seorang wanita. Manfaat penggunaan metode ceramah adalah sebagai berikut: . menumbuhkan minat ibu-ibu untuk . memberikan materi secara sistematis. mendorong pemikiran aktif. meningkatkan peluang untuk mencapai hasil yang lebih baik. memberikan motivasi. meningkatkan pemahaman secara komprehensif tentang wawasan pengetahuan keagamaan yang relevan dengan subjek penelitian. Untuk menyampaikan materi tentang batasan aurat dan berhijab, metode tanya jawab digunakan, yang mengatur diskusi antara pembicara dan peserta. Kami mempersilahkan peserta pengajian di majelis taklim untuk mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan materi yang disampaikan secara lisan, dan pembicara akan menjawab pertanyaan tersebut secara langsung. Melalui metode tanya-jawab yang bersifat interaktif tersebut, diharapkan peserta dapat mendalam pengetahuan sesuai dengan persoalan yang dihadapi masing-masing atau pun persoalan yang menjadi kecenderuangan umum yang dirasakah peserta. Selain itu, metode tanya jawab juga memungkinkan pengabdi memahami arah pemikiran dan pandangan keagamaan anggota terkait dengan persoalan yang dibahas. Gambar 2: Foto Bersama Tim Pengabdi dan Subyek Dampingan Pengabdian Fiqh Wanita pada Musholla Surau Gading Sumber: Dokumentasi tim pengabdi. Adapun penggunaan metode tanya jawab difokuskan untuk mendalami penguasaan peserta terkait dengan materi tajwid atau pun tahsin. Teknik ini juga digunakan untuk mengekplorasi pemikiran peserta dan membimbingnya untuk berpikir secara logis dan sistematis dalam penyelesaian persoalan keagamaan yang dihadapi. Metode ini juga dimaksudkan untuk memberikan penekanan pada peserta dalam memahami bagian-bagian yang dipandang penting terkait dengan persoalan fiqh wanita. Tanya jawab berkontribusi dalam memperkuat pengetahuan dan pengalaman peserta sehingga mampu menyimpulkan kaitan antara pertanyaan dengan jawabannya. Adapun metode diskusi merupakan salah satu pendekatan yang memungkinkan peserta untuk terlibat secara aktif mendalam pada proses pemecahan masalah yang didislkusikan secara bersama-sama. Kami memosisikan agar peserta memiliki kemadirian dalam memecahkan masalah keagamaan dan fiqh Wanita yang dihadapi dalam keseharian. Tujuan digunakannya metode diskusi antara lain untuk mengajarkan peserta untuk menyampaikan pendapat mereka di depan umum dan bertukar pemikiran terkait dengan persoalan-persoalan fiqh keseharian. Melalui metode ini kami juga mendorong peserta agar terbiasa berpikir kritis dalam menghadapi persoalan keagamaan keseharian dengan mengedepankan sikap kerja sama. Keuntungan metode diskusi adalah mengajarkan peserta untuk mendengarkan pendapat orang lain yang berbeda dengannya, serta menciptakan lingkungan belajar yang memungkinkan peserta untuk saling menghormati keragaman pandangan antara satu dengan lain peserta. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini mencapai hasil berikut setelah menganalisis proses pengabdian secara keseluruhan serta pengamatan langsung yang dilakukan selama kegiatan berlangsung. Tim pengabdi menemukan adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman jamaah majelis taklim dalam peningkatan wawasan pengetahuan dalam kajian fiqih wanita perspektif tafsir Al-QurAoan yang bertema berkenaan batasan aurat dan berhijab, serta mampu menerap pemahaman tersebut dalam keseharian di masyarakat. Selain itu, subyek dampingan juga mengalami peningkatan kesadaran untuk terus memperbaiki diri, terutama dalam hal berhijab dan memahami batasan aurat dalam keseharian. Dampak kegiatan pengabdian lainnya dalah meningkatnya kesadaran tentang pentingnya ibadah sehari-hari yang berarti menyampaikan materi tentang batasan aurat dan berhijab dalam kajian fiqih wanita perspektif tafsir Al-Qur'an secara lisan. Berdasarkan prosen pengabdian yang dilakukan, tim pengabdi menemukan bahwa penggunaan metode ceramah bermanfaat adalah untuk . membangkitkan minat ibu-ibu untuk belajar. memberikan materi secara . mendorong pemikiran aktif. meningkatkan peluang untuk mencapai hasil yang lebih baik. memberikan motivasi. meningkatkan pemahaman secara komprehensif terkait wawasan pengetahuan keagamaan berkenaan tentang tema kajian. Faktor pendukung dan penghambat pasti ada dalam kegiatan pengabdian masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung dengan lancar dan efektif berkat minat dan antusiasme para jamaah ibu-ibu majelis taklim yang berpartisipasi dalam pembinaan kajian fiqih wanita Selain itu, ada tim pengabdi yang terdiri dari mahasiswa dan dosen yang hadir selama kegiatan tersebut. Banyak jamaah ibu-ibu majelis taklim meminta penambahan waktu untuk pembinaan kajian fiqih wanita di waktu lain karena keterbatasan waktu dan keterbatasan waktu yang menjadi penghambatnya. Dengan mempertimbangkan proses pengabdian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pengembangan kajian fiqih wanita dalam perspektif al-Qur'an yang diterapkan sangat bermanfaat bagi seluruh jamaah ibu-ibu majelis taklim, khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Antusiasme para jamaah ibu-ibu majelis taklim terlihat dari ketekunan mereka dalam mendengarkan paparan materi serta banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh jamaah kepada narasumber. Hasil yang cukup memuaskan ini adalah hasil dari tim pengabdi yang terencana dan tersusun dengan baik yang melakukan persiapan yang maksimal dan matang. Untuk memberikan pemahaman yang lebih luas tentang topik kajian fiqih wanita, persiapan ini mencakup beberapa komponen, seperti material, fasilitas, perlengkapan, manusia, dan prosedur, yang saling mempengaruhi satu sama lain. Dalam proses pengabdian masyarakat melalui pembinaan kajian fiqih wanita dengan pendekatan AuPendidikan orang dewasaAy evaluasi akhir dan tindak lanjut merupakan suatu tahapan pembelajaran yang sangat penting. Tim pengabdi harus menyiasati waktu dan metode yang digunakan agar tujuan evaluasi bisa tercapai secara maksimal. Evaluasi dimaksudkan untuk mendapatkan umpan balik dari para partisipan/peserta, dalam rangka penyempurnaan untuk kegiatan serupa di tempat lain, atau di waktu lain. Dengan begitu, evaluasi bukan untuk menilai atau menghakimi, baik atau buruk, evaluasi ditujukan pada semua proses pelaksanaan Apakah sudah sesuai dengan harapan para peserta/partisipan atau tidak. Dengan evaluasi ini, semua tim pengabdi dapat memperbaiki kegiatan-kegiatan serupa berikutnya. Setelah evaluasi, biasanya dilakukan penggalian gagasan-gagasan dari peserta selaku para partisipan, yang bisa dirumuskan sebagai tindak lanjut dari kegiatan pembinaan kajian fiqih wanita dalam beragama persepktif ini. Kesimpulan Pemaparan di atas telah memperlihatkan arti penting kajian fiqih wanita bagi masyarakat di Surau Gading. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berkontribusi membantu jamaah ibu-ibu majelis taklim Surau Gading, terutama masyarakat Dusun Rimbo Samo dalam meningkatkan pemahaman tentang masalah fiqih wanita. Melalui ijtihad para ulama tentang berhijab dan batasan aurat diharapkan bahwa hal itu akan menjadi lebih mudah bagi masyarakat, terutama kaum hawa, untuk memahami agama dan mengartikulasikan dalam praktik keseharian. Kami menyadari kegiatan ini masih ada kekurangan. Sejalan dengan itu kajian fiqih wanita harus diajarkan secara materil melalui dauroh atau seminar, serta melalui kegiatan sehari-hari seperti yasinan, tahlil, dan pembacaan maulid diba'. Kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya belajar ilmu fiqih, khususnya yang berkaitan dengan kewanitaan. Diharapkan kegiatan pengabdian seperti ini dapat dilakukan secara teratur baik di tempat yang sama maupun berbeda untuk tujuan komunitas yang benarbenar membutuhkan pendampingan dan pembinaan kajian al-Qur'an dan ibadah pada Referensi