Jurnal Cahaya Mandalika. Vol. No. 1, 2024, e-ISSN: 2721-4796, p-ISSN: 2828-495X Available online at: http://ojs. com/index. php/JCM Akreditasi Sinta 5 SK. Nomor: 1429/E5. 3/HM. 01/2022 KOLABORASI ANTARA UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (PPA) SATRESKRIM POLRES BOGOR DAN LEMBAGA PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PENANGANAN KASUS KDRT Ericson1. Sutrisno2 STIK- PTIK Jl. Tirtayasa Raya No. RT. 9/RW. Melawai. Kec. Kby. Baru. Kota Jakarta Selatan. Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160 Email: ericson@gmail. Abstrak: Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah serius di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Kasus KDRT mencakup berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, dan memiliki dampak serius terhadap kesejahteraan mereka. Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan undang-undang untuk melindungi korban KDRT, dan salah satu lembaga yang berperan penting adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor. Meskipun jumlah pengaduan kasus KDRT menurun, masalah KDRT tetap serius. Kasus KDRT melibatkan aspek hukum, sosial, dan psikologis, sehingga penanganannya memerlukan pendekatan lintas disiplin. Kolaborasi antara Unit PPA dan lembaga perlindungan perempuan dan anak penting untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada korban. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengkaji kolaborasi antara Unit PPA Satreskrim Polres Bogor dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak dalam penanganan kasus KDRT. Metode penulisan artikel yang digunakan adalah metode kualitatif. Teori yang digunakan dalam penulisan artikel adalah teori Multi-Agency Anti-Crime Partnership, teori konflik organisasi dan teori manajemen konflik. Hasil penulisan artikel menunjukkan bahwa kolaborasi antara Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak adalah langkah penting dalam meningkatkan penanganan kasus KDRT. Kolaborasi ini memungkinkan penggunaan pengetahuan, data, dukungan psikologis, dan pelatihan yang berbeda antara kedua lembaga untuk melindungi korban dan menghadapi pelaku dengan lebih efektif. Tantangan seperti perbedaan prioritas, sumber daya terbatas, koordinasi, dan stigma sosial harus diatasi melalui komunikasi terbuka, pelatihan bersama, dan prosedur terkoordinasi. Strategi kolaborasi mencakup berbagai langkah seperti pembentukan tim gabungan, pelatihan, pendekatan korban-centric, penyelidikan bersama, dan upaya pencegahan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi korban KDRT. Kata Kunci: KDRT. Unit PPA. Lembaga PPA PENDAHULUAN Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu isu sosial yang meresahkan dan memiliki dampak serius terhadap kesejahteraan perempuan dan anak-anak di seluruh dunia. KDRT mencakup berbagai tindakan kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga atau pasangan intim terhadap perempuan atau anak-anak. Kekerasan ini dapat menyebabkan cedera fisik, trauma psikologis, serta masalah kesehatan dan sosial lainnya yang serius (Banks. Landsverk dan Wang, 2. Di Indonesia. KDRT juga merupakan permasalahan serius yang perlu ditangani secara tegas dan efektif. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan undangundang yang bertujuan untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari kekerasan dalam rumah tangga. Salah satu lembaga yang memiliki peran penting dalam penanganan kasus KDRT adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berada di bawah Satuan Reserse Kriminal (Satreskri. Polres Bogor. Jurnal Cahaya Mandalika. Vol. No. 1, 2024, e-ISSN: 2721-4796, p-ISSN: 2828-495X Available online at: http://ojs. com/index. php/JCM Akreditasi Sinta 5 SK. Nomor: 1429/E5. 3/HM. 01/2022 Dilansir dari laporan Komnas Perempuan tahun 2023, jumlah pengaduan kasus KDRT menurun pada tahun 2022 dari tahun sebelumnya, yaitu menjadi 457. 895 dari 459. Penurunan pelaporan dihimpun dari data lembaga layanan dan Badilag. Sementara pengaduan ke Komnas Perempuan meningkat menjadi 4371 dari 4322 kasus. Dengan jumlah ini berarti rata-rata Komnas Perempuan menerima pengaduan sebanyak 17 kasus /hari. Sebanyak 339. dari total pengaduan tersebut adalah kekerasan berbasis gender (KBG), yang 3442 di antaranya diadukan ke Komnas Perempuan. Kekerasan di ranah personal masih mendominasi pelaporan kasus KBG, yaitu 99% atau 336. 804 kasus. Pada pengaduan di Komnas Perempuan, kasus di ranah personal mencapai 61% atau 2. 098 kasus. Untuk kasus di ranah publik, tercatat total 2978 kasus dimana 1. 276 di antaranya dilaporkan kepada Komnas Perempuan. Sementara itu, kasus kekerasan di ranah negara hanya ditemukan di Komnas Perempuan, dengan peningkatan hampir 2 kali lipat, dari 38 kasus di 2021 menjadi 68 kasus di 2022. Tingkat respon pengembalian formulir Catahu naik sebesar 25% . jika dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 18% . dari total formulir yang dikirimkan (Komnas Perempuan, 2. Peningkatan jumlah kasus KDRT di wilayah Polres Bogor atau kesulitan dalam menangani kasus-kasus tersebut mungkin telah mendorong pihak berwenang untuk mencari pendekatan baru dalam penanganan masalah ini. KDRT adalah masalah serius yang dapat mengancam keamanan perempuan dan anak-anak, sehingga perlu tindakan tegas dalam Kasus KDRT seringkali melibatkan berbagai aspek hukum, sosial, dan psikologis. Penanganan kasus ini tidak hanya memerlukan keahlian hukum, tetapi juga pemahaman mendalam tentang dampak emosional dan psikologis yang mungkin dialami oleh korban. Kolaborasi dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak dapat membantu memperkuat pendekatan lintas disiplin dalam menangani kasus KDRT. Perlindungan perempuan dan anak yang menjadi korban KDRT merupakan prioritas Kolaborasi antara lembaga penegak hukum seperti PPA Satreskrim Polres Bogor dan lembaga perlindungan perempuan dan anak dapat membantu dalam memberikan perlindungan yang lebih efektif kepada korban, termasuk fasilitas tempat perlindungan, konseling, dan dukungan lainnya. Penulisan artikel ini ditujukan sebagai tanggapan terhadap meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya penanganan yang efektif terhadap kasus KDRT. Dalam konteks ini, kolaborasi antara pihak berwenang dan lembaga perlindungan perempuan dan anak dapat membantu mengedukasi masyarakat tentang hak-hak mereka dan proses hukum yang terlibat dalam penanganan kasus KDRT. Kolaborasi antara PPA Satreskrim Polres Bogor dan lembaga perlindungan perempuan dan anak juga dapat mengamati sejauh mana undang-undang perlindungan perempuan dan anak di wilayah tersebut dijalankan dan ditegakkan dengan baik. Penulisan artikel ini dapat membantu mengidentifikasi hambatan atau kebijakan yang perlu diperbaiki untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban KDRT. Meskipun sudah ada upaya dari berbagai pihak untuk menangani kasus KDRT, permasalahan ini masih seringkali sulit untuk diselesaikan sepenuhnya. Diperlukan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif antara berbagai pihak yang terlibat, termasuk kepolisian dan lembaga perlindungan perempuan dan anak, untuk mengatasi tantangan yang dihadapi dalam penanganan kasus KDRT. Oleh karena itu, penulisan artikel ini bertujuan untuk mengkaji kolaborasi antara Unit PPA Satreskrim Polres Bogor dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak dalam penanganan kasus KDRT. Berdasarkan penjelasan latar belakang tersebut, maka judul penulisan makalah ini adalah KOLABORASI ANTARA UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (PPA) SATRESKRIM POLRES BOGOR DAN LEMBAGA PERLINDUNGAN Jurnal Cahaya Mandalika. Vol. No. 1, 2024, e-ISSN: 2721-4796, p-ISSN: 2828-495X Available online at: http://ojs. com/index. php/JCM Akreditasi Sinta 5 SK. Nomor: 1429/E5. 3/HM. 01/2022 PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PENANGANAN KASUS KDRT. Dalam konteks latar belakang penulisan artikel ini mencerminkan urgensi dan pentingnya kerja sama antara dua entitas ini dalam upaya melindungi perempuan dan anak-anak dari kekerasan dalam rumah Dengan menganalisis kerja sama mereka, penulisan artikel ini berharap dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan efektivitas penanganan kasus KDRT di wilayah tersebut serta memberikan wawasan yang dapat digunakan sebagai dasar untuk perbaikan kebijakan dan praktik terkait. Penulisan artikel ini ditujukan untuk: Menganalisis bagaimana kolaborasi antara Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor dan lembaga perlindungan perempuan dan anak dapat meningkatkan penanganan kasus KDRT Menganalisis tantangan yang timbul dalam kolaborasi antara Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor dan lembaga perlindungan perempuan dan anak dalam penanganan kasus KDRT Menganalisis bagaimana strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas kolaborasi antara Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor dan lembaga perlindungan perempuan dan anak dalam penanganan kasus KDRT Landasan Teori Teori Multi-Agency Anti-Crime Partnership Teori Multi-Agency Anti-Crime Partnership adalah pendekatan dalam penegakan hukum yang menekankan kerjasama antara berbagai lembaga dan instansi pemerintah, serta sektor swasta dan masyarakat sipil, untuk mengatasi dan mencegah kejahatan. Pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam menangani berbagai masalah kejahatan yang kompleks dengan menggabungkan sumber daya, pengetahuan, dan keahlian dari berbagai pihak yang berpartisipasi (Buckley. Holt dan Whelan, 2. Salah satu prinsip utama dari teori ini adalah kerjasama antara berbagai lembaga dan instansi yang terlibat dalam penegakan hukum dan pencegahan kejahatan. Ini dapat mencakup kepolisian, departemen kehakiman, lembaga pemasyarakatan, pemerintah daerah, lembaga sosial, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta seperti perusahaan keamanan. Semua pihak ini bekerja bersama untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu mengurangi tingkat Dalam kerangka ini, berbagai pihak menyumbangkan sumber daya mereka, termasuk personel, peralatan, dan anggaran. Ini memungkinkan penggunaan sumber daya yang lebih efisien dan efektif dalam menangani masalah kejahatan. Sebagai contoh, penggunaan bersama teknologi keamanan, analisis data, dan personel untuk mengidentifikasi dan menangani kejahatan. Salah satu komponen kunci dari kerjasama multi-agency adalah berbagi informasi dan intelijen terkait kejahatan. Lembaga-lembaga yang terlibat harus bekerja sama untuk mengumpulkan, menganalisis, dan berbagi informasi yang relevan untuk mengidentifikasi pelaku kejahatan, pola kejahatan, dan ancaman potensial. Setiap lembaga atau instansi yang terlibat memiliki peran dan tanggung jawab yang terdefinisi dengan jelas. Ini membantu menghindari tumpang tindih dan memastikan bahwa setiap pihak berkontribusi sesuai dengan keahlian dan kapabilitas mereka. Kerjasama multi-agency anti-kejahatan adalah proses yang terus-menerus. Setelah melaksanakan langkah-langkah awal, lembaga-lembaga yang terlibat harus secara teratur mengevaluasi keberhasilan program mereka, mengidentifikasi kelemahan, dan melakukan penyesuaian untuk meningkatkan efektivitasnya. Selain menangani kejahatan yang sudah terjadi, pendekatan ini juga fokus pada pencegahan kejahatan. Ini mencakup upaya-upaya untuk mengidentifikasi faktor risiko yang berkontribusi pada kejahatan dan mengambil Jurnal Cahaya Mandalika. Vol. No. 1, 2024, e-ISSN: 2721-4796, p-ISSN: 2828-495X Available online at: http://ojs. com/index. php/JCM Akreditasi Sinta 5 SK. Nomor: 1429/E5. 3/HM. 01/2022 tindakan untuk mengurangi risiko tersebut. Misalnya, program-program pemuda, pendidikan, atau rehabilitasi. Pendekatan ini mengakui bahwa setiap komunitas memiliki karakteristik dan tantangan yang unik. Oleh karena itu, strategi anti-kejahatan harus disesuaikan dengan konteks lokal untuk menjadi lebih efektif. Teori ini juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya anti-kejahatan. Melibatkan komunitas dalam perencanaan dan pelaksanaan program dapat membantu menciptakan dukungan yang lebih besar untuk upaya tersebut dan juga meningkatkan pemahaman tentang masalah kejahatan di tingkat lokal. Kolaborasi antara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak dalam penanganan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah contoh konkret dari implementasi Teori Multi-Agency Anti-Crime Partnership dalam konteks perlindungan perempuan dan anak. Unit PPA Satreskrim Polres Bogor memiliki peran utama dalam penegakan hukum terkait kasus KDRT. Mereka bertugas untuk menginvestigasi kasus-kasus KDRT, mengumpulkan bukti, dan mengidentifikasi pelaku. Tugas ini mencakup pengambilan laporan, wawancara dengan korban dan saksi, serta melakukan penyelidikan terkait kejadian KDRT. Salah satu peran penting dari Unit PPA adalah menjalin kerjasama yang erat dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak setempat. Mereka dapat bekerja sama dalam memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban KDRT. Selain itu. Unit PPA juga bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada korban KDRT. Ini termasuk memberikan informasi kepada korban tentang hak-hak mereka, memberikan bantuan darurat, dan memastikan bahwa korban merasa aman. Adapun Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak menyediakan layanan dukungan seperti konseling, tempat perlindungan sementara, dan bantuan hukum kepada korban KDRT. Mereka juga dapat memberikan pelatihan kepada staf Unit PPA tentang cara mendekati dan membantu korban KDRT dengan lebih sensitif. Lembaga perlindungan juga dapat melakukan advokasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang KDRT, hak-hak perempuan dan anak, dan pentingnya melaporkan kasus KDRT. Mereka dapat berperan dalam kampanye pendidikan dan kesadaran untuk mengurangi stigma terkait laporan KDRT. Lembaga perlindungan perempuan dan anak dapat berperan sebagai perantara antara korban KDRT dan penegak hukum seperti Unit PPA. Mereka dapat membantu dalam proses pelaporan, pengawalan hukum, dan memberikan masukan kepada penyidik tentang perlunya tindakan hukum lebih lanjut. Unit PPA dan lembaga perlindungan perempuan dan anak perlu berbagi informasi yang relevan tentang kasus KDRT. Ini mencakup bukti, data korban, dan informasi terkait pelaku. Kerjasama dalam berbagi informasi adalah kunci untuk memastikan penanganan kasus yang Staf Unit PPA dan anggota lembaga perlindungan perempuan dan anak harus berkomunikasi secara teratur untuk mendiskusikan strategi penanganan kasus, termasuk perlindungan korban, langkah-langkah hukum, dan dukungan yang diperlukan Perlu diketahi bahwa pendekatan Multi-Agency Anti-Crime Partnership didasarkan pada keyakinan bahwa penegakan hukum dan pencegahan kejahatan adalah usaha bersama yang memerlukan kolaborasi lintas sektor dan lintas lembaga. Dengan cara ini, diharapkan bahwa kejahatan dapat diatasi secara lebih efektif dan komprehensif. Kolaborasi antara Unit PPA Satreskrim Polres Bogor dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak sangat penting untuk memastikan bahwa korban KDRT mendapatkan perlindungan yang layak, bantuan yang diperlukan, dan bahwa pelaku KDRT dituntut sesuai dengan hukum. Ini adalah contoh konkret dari bagaimana Teori Multi-Agency Anti-Crime Partnership dapat diimplementasikan untuk mengatasi masalah kejahatan yang kompleks dan sensitif seperti KDRT. Jurnal Cahaya Mandalika. Vol. No. 1, 2024, e-ISSN: 2721-4796, p-ISSN: 2828-495X Available online at: http://ojs. com/index. php/JCM Akreditasi Sinta 5 SK. Nomor: 1429/E5. 3/HM. 01/2022 Teori Konflik Organisasi Teori konflik organisasi adalah kerangka kerja yang digunakan untuk memahami konflik yang terjadi di dalam organisasi. Konflik organisasi adalah perbedaan-perbedaan yang timbul antara individu, kelompok, atau unit dalam suatu organisasi yang dapat mempengaruhi produktivitas, efektivitas, dan iklim kerja. Teori ini membantu memahami penyebab, dampak, dan cara mengelola konflik tersebut. Salah satu sumber utama konflik adalah persaingan untuk sumber daya terbatas seperti anggaran, waktu, atau fasilitas. Individu atau kelompok dalam organisasi dapat memiliki nilainilai, tujuan, atau visi yang berbeda, yang dapat menyebabkan konflik jika tidak diselaraskan. Konflik juga dapat timbul karena perbedaan persepsi terhadap situasi atau masalah tertentu. Ketidakjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab individu dalam organisasi dapat menghasilkan konflik. Konflik dapat muncul ketika ada ketidaksetaraan dalam distribusi kekuasaan dan otoritas di dalam organisasi (Devaney, 2. Konflik ini dapat bermanfaat bagi organisasi karena dapat mendorong perubahan, inovasi, dan pemecahan masalah. Konflik fungsional dapat meningkatkan kinerja dan Namun konflik ini juga merugikan organisasi karena dapat menghambat produktivitas, mengganggu hubungan, dan menciptakan ketidakstabilan. Konflik disfungsional harus diatasi atau diminimalkan. Konflik terjadi ketika individu atau kelompok memiliki kepentingan yang saling bertentangan. Konflik muncul karena orang-orang cenderung mengidentifikasi diri mereka dengan kelompok tertentu dan merasa superior atau inferior terhadap kelompok lain. Konflik timbul akibat ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kekuasaan di organisasi. Strategi Pengelolaan Konflik mwliputi Pendekatan Kolaboratif, yang melibatkan pemecahan masalah bersama dan mencari solusi win-win. Pendekatan Kompromi melibatkan pemberian dan pengambilan oleh semua pihak yang terlibat. Pendekatan Menghindari konflik atau menunda penyelesaiannya mungkin digunakan dalam situasi-situasi tertentu. Pendekatan Persaingan, yaitu persaingan sehat dalam organisasi dapat membantu mengatasi konflik. Pendekatan Integratif yaitu Menggabungkan berbagai pendekatan di atas sesuai dengan kebutuhan dan konteks konflik. Manajemen memainkan peran kunci dalam pengelolaan konflik organisasi. Mereka harus mampu mengidentifikasi, mencegah, dan menyelesaikan konflik dengan efektif. Ini melibatkan komunikasi yang baik, negosiasi, serta menciptakan budaya organisasi yang mendukung penyelesaian konflik yang sehat. Dengan memahami teori konflik organisasi dan menggunakan strategi yang tepat, organisasi dapat mengelola konflik dengan baik untuk mencapai tujuan mereka dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis. Kolaborasi antara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak dalam penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah langkah yang penting dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak yang menjadi korban KDRT. Unit PPA dalam Satreskrim Polres Bogor adalah unit khusus yang bertanggung jawab untuk menangani kasus-kasus KDRT yang melibatkan perempuan dan anak-anak. Unit ini memiliki tugas untuk menginvestigasi kasus-kasus KDRT, mengumpulkan bukti, dan memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. PPA juga bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada korban KDRT dan memastikan bahwa mereka mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan. Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak adalah organisasi yang memiliki fokus khusus pada perlindungan dan pemulihan perempuan dan anak-anak yang menjadi korban KDRT. Lembaga ini dapat memberikan dukungan sosial, psikologis, hukum, dan medis kepada korban KDRT. Mereka juga memiliki peran dalam memberikan edukasi tentang hak-hak Jurnal Cahaya Mandalika. Vol. No. 1, 2024, e-ISSN: 2721-4796, p-ISSN: 2828-495X Available online at: http://ojs. com/index. php/JCM Akreditasi Sinta 5 SK. Nomor: 1429/E5. 3/HM. 01/2022 perempuan dan anak-anak, serta mengadvokasi perubahan kebijakan yang lebih baik terkait KDRT. Kolaborasi antara PPA dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak penting untuk memastikan pendekatan yang komprehensif dalam penanganan kasus KDRT. PPA dapat memberikan akses kepada lembaga perlindungan untuk berinteraksi dengan korban dan memberikan dukungan yang dibutuhkan. Sebaliknya. Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak dapat membantu PPA dalam menyediakan layanan psikologis dan sosial yang diperlukan oleh korban. Kolaborasi juga memungkinkan pertukaran informasi yang lebih baik, sehingga penanganan kasus KDRT menjadi lebih efektif. Tujuan utama kolaborasi ini adalah untuk melindungi korban KDRT, memberikan dukungan kepada mereka, dan memastikan bahwa pelaku KDRT dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Kolaborasi juga bertujuan untuk mengurangi angka KDRT melalui edukasi, pencegahan, dan advokasi. Penting untuk dapat memiliki mekanisme koordinasi yang baik antara PPA dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak agar informasi dan tindakan terkait kasus KDRT dapat dilakukan secara efisien. Selain itu, kolaborasi ini juga mencakup pelaporan kasus KDRT yang ada kepada pihak yang berwenang, seperti aparat kepolisian, untuk menindaklanjuti kasus secara hukum. Kolaborasi antara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak dalam penanganan kasus KDRT adalah contoh konkret dari upaya lintas sektor untuk melindungi korban KDRT, memberikan perlindungan, dan memastikan keadilan bagi mereka. Kolaborasi semacam ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan efektivitas dalam penanganan kasus KDRT dan pengurangan angka KDRT di masyarakat. Teori Manajemen Konflik Teori manajemen konflik adalah kerangka konseptual yang digunakan untuk memahami, menganalisis, dan mengelola konflik dalam konteks organisasi atau hubungan Teori-teori ini memberikan pandangan tentang sifat konflik, penyebabnya, dan strategi untuk mengatasinya. Konflik Fungsional menyatakan bahwa konflik dalam jumlah tertentu adalah sehat dan dapat memicu kreativitas, inovasi, dan perubahan positif dalam Ini dapat membantu organisasi beradaptasi dengan perubahan lingkungan. Konflik Disfungsional berpendapat bahwa terlalu banyak atau jenis konflik yang tidak sehat dapat menghambat produktivitas dan menyebabkan ketidakstabilan organisasi. Konflik tugas terjadi karena perbedaan dalam tujuan, prioritas, atau pendekatan dalam mencapai tugas atau tujuan tertentu. Konflik Hubungan berkaitan dengan masalah interpersonal dan ketidakcocokan antarindividu. Biasanya muncul karena perbedaan kepribadian, nilai, atau sikap. Konflik Proses Terjadi karena ketidaksetujuan dalam cara-cara atau prosedur yang digunakan untuk mencapai tujuan. Konflik Nilai timbul karena perbedaan dalam nilai-nilai yang dipegang oleh individu atau kelompok, seringkali dalam konteks organisasi (Featherstone dan Peckover, 2. Konflik Kuasa seringkali berkaitan dengan distribusi kekuasaan dalam organisasi. Teori ini menunjukkan bahwa individu atau kelompok yang merasa tidak memiliki cukup kekuasaan cenderung menciptakan konflik untuk mendapatkan lebih banyak pengaruh. Konflik Struktural menyatakan bahwa beberapa konflik timbul sebagai akibat dari ketidaksetaraan sosial, ekonomi, atau politik yang melekat dalam struktur organisasi atau masyarakat. Konflik ini mungkin bersumber dari ketidaksetaraan dalam akses ke sumber daya atau peluang. Komunikasi dalam Konflik menekankan pentingnya komunikasi yang efektif dalam mengelola konflik. Teori ini mengajarkan cara mengidentifikasi masalah, mendengarkan dengan empati, dan berkomunikasi dengan jelas untuk mengurangi ketegangan dan Jurnal Cahaya Mandalika. Vol. No. 1, 2024, e-ISSN: 2721-4796, p-ISSN: 2828-495X Available online at: http://ojs. com/index. php/JCM Akreditasi Sinta 5 SK. Nomor: 1429/E5. 3/HM. 01/2022 memecahkan konflik. Teori Resolusi Konflik menguraikan strategi untuk mengatasi konflik, seperti negosiasi, mediasi, atau arbitrase. Teori ini memberikan panduan tentang bagaimana meredakan ketegangan, mencapai kesepakatan, atau menyelesaikan konflik dengan cara yang memuaskan semua pihak. Konflik Sistem melihat konflik sebagai bagian dari sistem yang lebih besar. Konflik dalam satu bagian organisasi dapat memiliki dampak yang luas, baik positif maupun negatif, pada bagian lainnya. Oleh karena itu, perlu memahami dinamika sistem secara keseluruhan dalam mengelola konflik. Perubahan dan Inovasi dalam Konflik juga menekankan bahwa konflik dapat menjadi katalisator perubahan dan inovasi dalam organisasi. Ketika konflik dikelola dengan bijak, itu dapat memicu pemikiran kreatif dan perbaikan proses. Kolaborasi antara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) adalah kerja sama yang penting dalam penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, bantuan, serta keadilan bagi korban KDRT. LPPA seringkali menjadi pihak pertama yang menerima laporan atau informasi terkait kasus KDRT dari korban atau pihak ketiga yang peduli. Mereka dapat memberikan dukungan psikologis awal dan mengumpulkan informasi dasar mengenai kasus tersebut. Setelah menerima laporan atau informasi kasus KDRT. LPPA bekerja sama dengan korban untuk melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA di Satreskrim Polres Bogor. Unit PPA bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan dan penanganan kasus tersebut. Unit PPA akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus KDRT. Mereka akan mengumpulkan bukti, memeriksa saksi-saksi, dan melibatkan pihak medis jika diperlukan. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan cukup bukti yang dapat digunakan dalam proses hukum. LPPA terlibat dalam memberikan perlindungan kepada korban KDRT selama proses penyelidikan dan penuntutan. Mereka dapat memberikan tempat perlindungan sementara, konseling, serta bantuan hukum jika diperlukan. LPPA juga dapat membantu korban mengakses layanan medis jika ada cedera fisik. Setelah penyelidikan selesai. Unit PPA akan mengajukan laporan kepada pihak berwenang, seperti Jaksa Penuntut Umum. LPPA dapat membantu korban dalam proses peradilan, memberikan pendampingan hukum, dan menginformasikan korban tentang hak-hak mereka dalam persidangan. Setelah penyelesaian hukum. LPPA dapat memberikan konseling jangka panjang kepada korban untuk membantu mereka pulih secara emosional dan psikologis. Mereka juga dapat mengarahkan korban ke program rehabilitasi jika diperlukan. Selain penanganan kasus. LPPA dan Unit PPA dapat bekerja sama dalam programprogram pendidikan dan pencegahan KDRT. Ini mencakup penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya melaporkan kasus KDRT dan upaya pencegahan KDRT. Kolaborasi antara Unit PPA dan LPPA harus berlangsung secara berkelanjutan. Mereka harus memiliki saluran komunikasi yang baik dan berbagi informasi secara rutin untuk memastikan bahwa korban mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan. Kolaborasi ini sangat penting karena KDRT adalah masalah serius yang memerlukan pendekatan lintas sektor. Dengan kerja sama antara pihak kepolisian dan lembaga perlindungan perempuan dan anak, diharapkan kasus KDRT dapat ditangani secara efektif, dan korban dapat mendapatkan perlindungan dan keadilan yang mereka perlukan. Memahami teori-teori manajemen konflik dapat membantu pemimpin, manajer, dan anggota organisasi untuk mengidentifikasi, mengelola, dan bahkan memanfaatkan konflik untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas organisasi. Pemahaman yang baik tentang sumber, jenis, dan strategi penyelesaian konflik adalah kunci untuk mencapai tujuan tersebut. Jurnal Cahaya Mandalika. Vol. No. 1, 2024, e-ISSN: 2721-4796, p-ISSN: 2828-495X Available online at: http://ojs. com/index. php/JCM Akreditasi Sinta 5 SK. Nomor: 1429/E5. 3/HM. 01/2022 Pembahasan Kolaborasi Antara Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Dapat Meningkatkan Penanganan Kasus KDRT KDRT adalah masalah yang kompleks dan sering kali terjadi di dalam rumah tangga, di mana korban mungkin merasa terjebak dalam situasi yang sulit. Kasus KDRT sering melibatkan aspek-aspek emosional, psikologis, dan fisik, yang memerlukan penanganan yang sensitif dan terkoordinasi. Banyak korban KDRT mungkin ragu atau takut untuk melaporkan kasus mereka kepada polisi karena berbagai alasan, termasuk ketakutan akan balasan dari Oleh karena itu, penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan dapat dipercaya bagi korban untuk melaporkan kasus KDRT. KDRT sering kali melibatkan ketidaksetaraan gender, di mana perempuan dan anakanak cenderung menjadi korban yang lebih rentan. Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak memiliki fokus khusus pada perlindungan mereka, dan kolaborasi dengan polisi dapat memperkuat upaya ini. Lembaga perlindungan sering memiliki pengetahuan khusus dalam hal mendukung korban KDRT, memberikan konseling, dan menyediakan tempat perlindungan Polisi, di sisi lain, memiliki peran penting dalam penyelidikan dan penegakan Kolaborasi memungkinkan pemanfaatan pengetahuan dan sumber daya yang berbeda untuk memberikan bantuan terbaik kepada korban dan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku (Hester, 2. Kolaborasi antara lembaga perlindungan dan polisi dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam menangani pelaku KDRT. Ini dapat mencakup penyelidikan yang lebih baik, pengumpulan bukti yang kuat, dan perawatan yang lebih baik terhadap korban. Selain penanganan kasus, penting juga untuk mencegah KDRT. Lembaga perlindungan sering kali terlibat dalam program-program edukasi dan kesadaran masyarakat untuk mencegah kasus KDRT. Kolaborasi dengan polisi dapat memastikan koordinasi dalam upaya pencegahan ini. Kolaborasi antara Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Ana. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskri. Polres Bogor dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan langkah yang penting dalam meningkatkan penanganan kasus KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangg. Kolaborasi semacam ini memiliki beberapa manfaat penting dalam rangka mengatasi dan mengurangi kasus KDRT di masyarakat. Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak biasanya memiliki akses ke data dan riset yang relevan terkait KDRT. Dengan bekerja sama, polisi dapat memanfaatkan data ini untuk memahami tren dan pola-pola kasus KDRT di wilayah mereka. Hal ini dapat membantu mereka dalam perencanaan penanganan dan pencegahan yang lebih efektif. Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak sering memiliki staf terlatih untuk memberikan dukungan psikologis dan konseling kepada korban KDRT. Kolaborasi ini dapat memastikan bahwa korban mendapatkan perawatan dan dukungan yang mereka butuhkan untuk pulih secara emosional dan psikologis. Kolaborasi dengan lembaga independen dapat memberikan ruang aman bagi korban untuk melaporkan kasus KDRT tanpa takut akan retaliasi dari pelaku. Lembaga ini dapat memberikan bantuan dalam menjaga kerahasiaan identitas korban. Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak sering aktif dalam kampanye pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang KDRT. Mereka dapat bekerja sama dengan polisi dalam upaya ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang masalah ini dan cara melaporkannya. Lembaga ini dapat memberikan pelatihan kepada petugas polisi tentang cara penanganan yang sensitif terhadap korban KDRT, termasuk bagaimana mengumpulkan bukti, mewawancarai korban, dan menghadapi pelaku. Ini akan membantu meningkatkan keterampilan polisi dalam menangani kasus ini. Kolaborasi juga memungkinkan koordinasi yang lebih baik antara polisi dan lembaga perlindungan, sehingga kasus KDRT dapat ditangani Jurnal Cahaya Mandalika. Vol. No. 1, 2024, e-ISSN: 2721-4796, p-ISSN: 2828-495X Available online at: http://ojs. com/index. php/JCM Akreditasi Sinta 5 SK. Nomor: 1429/E5. 3/HM. 01/2022 lebih efisien. Ini juga dapat menghindari tumpang tindih tugas antara berbagai entitas yang Dengan kolaborasi, lembaga perlindungan dapat membantu memantau dan mengevaluasi upaya penanganan kasus KDRT oleh polisi. Ini dapat membantu dalam perbaikan berkelanjutan dalam sistem penegakan hukum. Kolaborasi antara Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak dapat memberikan pendekatan yang lebih holistik dan efektif dalam penanganan kasus KDRT. Ini dapat menghasilkan perlindungan yang lebih baik bagi korban, penegakan hukum yang lebih kuat, serta pencegahan yang lebih baik untuk mengurangi kasus KDRT di masyarakat. Tantangan Yang Timbul Dalam Kolaborasi Antara Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Kasus KDRT Unit PPA dalam Sat Reskrim Polres Bogor adalah bagian dari aparat penegak hukum yang bertanggung jawab untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus KDRT secara hukum. Mereka harus mematuhi prosedur hukum dan memastikan bahwa pelaku kekerasan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. KDRT adalah isu yang sangat sensitif dan kompleks. Ini melibatkan tindakan kekerasan fisik, psikologis, atau seksual yang dilakukan dalam lingkungan rumah tangga. Korban sering kali merasa takut atau malu untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami, dan ini dapat membuat penanganan kasus semakin rumit. Lembaga perlindungan perempuan dan anak adalah organisasi yang fokus pada dukungan, perlindungan, dan pemulihan korban KDRT. Mereka sering memberikan bantuan psikososial, konseling, tempat perlindungan, dan dukungan lainnya kepada korban KDRT. Untuk memberikan perlindungan yang holistik dan memastikan bahwa korban KDRT mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan, kolaborasi antara unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor dan lembaga perlindungan perempuan dan anak sangat penting. Dengan bekerja sama, mereka dapat menggabungkan pendekatan hukum dan dukungan sosial-psikologis. Tantangan yang muncul dalam kolaborasi ini berkaitan dengan perbedaan dalam pendekatan, prioritas, sumber daya, dan pemahaman tentang masalah KDRT. Selain itu, perlu memastikan bahwa prosedur yang diikuti sesuai dengan regulasi yang berlaku dan melindungi hak-hak korban (Holt. Buckley dan Whelan, 2. Kolaborasi antara Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Ana. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskri. Polres Bogor dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak dalam penanganan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah langkah positif dalam upaya memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban KDRT. Namun, seperti kolaborasi antara berbagai instansi atau organisasi, ada sejumlah tantangan yang mungkin timbul dalam proses ini. Beberapa tantangan yang dapat muncul dalam kolaborasi tersebut, diantaranya: Perbedaan Prioritas dan Pendekatan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak mungkin memiliki prioritas dan pendekatan yang berbeda dalam menangani kasus KDRT. Polisi cenderung berfokus pada aspek hukum, sementara lembaga perlindungan mungkin lebih berorientasi pada aspek psikososial dan dukungan bagi korban. Perbedaan ini dapat mengakibatkan gesekan dalam kolaborasi. Keterbatasan Sumber Daya Baik unit polisi maupun lembaga perlindungan sering kali menghadapi keterbatasan sumber daya, seperti personel, anggaran, dan fasilitas. Hal ini dapat memengaruhi kemampuan mereka untuk memberikan dukungan yang memadai kepada korban KDRT dan melakukan penyelidikan yang efektif. Masalah Koordinasi Jurnal Cahaya Mandalika. Vol. No. 1, 2024, e-ISSN: 2721-4796, p-ISSN: 2828-495X Available online at: http://ojs. com/index. php/JCM Akreditasi Sinta 5 SK. Nomor: 1429/E5. 3/HM. 01/2022 Koordinasi yang efisien antara unit polisi dan lembaga perlindungan perlu dilakukan untuk memastikan penanganan kasus KDRT yang terintegrasi. Keterlambatan atau kurangnya komunikasi dapat menghambat proses penanganan kasus. Perlindungan Terhadap Korban Melindungi korban KDRT adalah prioritas utama, dan kolaborasi harus memastikan bahwa langkah-langkah perlindungan yang tepat diambil. Hal ini mungkin melibatkan prosedurprosedur khusus untuk menjaga kerahasiaan korban dan menghindari risiko lebih lanjut terhadap mereka. Kebijakan dan Regulasi Perbedaan dalam interpretasi atau penerapan kebijakan dan regulasi terkait penanganan KDRT bisa menjadi kendala. Kolaborasi harus memperhatikan kerangka hukum yang berlaku dan memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan peraturan yang Stigma Sosial Kadang-kadang, stigma sosial terhadap korban KDRT dapat memengaruhi kolaborasi. Beberapa korban mungkin enggan melaporkan kasus atau bekerjasama dengan polisi karena takut stigma dan diskriminasi yang mungkin mereka alami. Pelatihan dan Kesadaran Penting bagi personel di kedua belah pihak untuk mendapatkan pelatihan yang memadai tentang penanganan KDRT dan kesadaran akan isu-isu gender. Kurangnya pemahaman tentang kompleksitas masalah ini dapat menghambat upaya kolaborasi yang efektif. Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, penting untuk dapat mempromosikan komunikasi terbuka, pelatihan bersama, dan pengembangan prosedur yang terkoordinasi antara unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor dan lembaga perlindungan perempuan dan anak. Kolaborasi yang kuat dan efisien akan memungkinkan penanganan yang lebih baik terhadap kasus KDRT dan perlindungan yang lebih baik bagi korban. Strategi Yang Dapat Diterapkan Untuk Meningkatkan Efektivitas Kolaborasi Antara Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Kasus KDRT Meningkatnya laporan kasus KDRT di wilayah Polres Bogor menjadi landasan utama. Kasus KDRT sering kali rumit dan memerlukan penanganan yang komprehensif, melibatkan berbagai pihak, termasuk pihak kepolisian dan lembaga perlindungan perempuan dan anak. Kasus KDRT tidak hanya masalah hukum, tetapi juga melibatkan aspek-aspek psikologis, sosial, dan kesejahteraan korban. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan terpadu yang melibatkan berbagai ahli dan lembaga untuk memberikan dukungan yang komprehensif kepada korban. Prinsip bahwa perlindungan korban harus menjadi prioritas utama. Kolaborasi antara Unit PPA dan lembaga perlindungan perempuan dan anak bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi korban KDRT dan membantu mereka mendapatkan perlindungan serta bantuan yang mereka butuhkan (Janczewski. Dutch dan Wang, 2. Penanganan kasus KDRT bukan hanya tanggung jawab polisi, melainkan juga tanggung jawab seluruh masyarakat dan lembaga terkait. Oleh karena itu, kolaborasi dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak adalah langkah yang tepat untuk menggandeng sumber daya dan pengetahuan yang lebih luas dalam penanganan kasus ini. Selain penanganan kasus, kolaborasi juga mendorong upaya pencegahan KDRT melalui pendidikan dan kesadaran Ini bertujuan untuk mengubah norma-norma sosial yang mendukung KDRT dan menghindari terulangnya kasus-kasus serupa di masa depan. Oleh karena itu perlu ada strategi kolaborasi yang lebih efektif antara Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor dan lembaga perlindungan perempuan dan anak dalam rangka meningkatkan penanganan kasus KDRT dan Jurnal Cahaya Mandalika. Vol. No. 1, 2024, e-ISSN: 2721-4796, p-ISSN: 2828-495X Available online at: http://ojs. com/index. php/JCM Akreditasi Sinta 5 SK. Nomor: 1429/E5. 3/HM. 01/2022 perlindungan bagi korban KDRT. Kolaborasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap kasus KDRT ditangani dengan cermat, bahwa pelaku diadili sesuai hukum, dan bahwa korban mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan untuk memulihkan diri dan memulai hidup yang lebih aman. Meningkatkan efektivitas kolaborasi antara Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Ana. Satuan Reserse Kriminal (Reskri. Polres Bogor dan lembaga perlindungan perempuan dan anak dalam penanganan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangg. merupakan langkah penting untuk melindungi korban, memberantas pelaku, dan memastikan keadilan dalam hukum. Beberapa strategi yang dapat diterapkan untuk mencapai tujuan ini, diantaranya: Pembentukan Tim Gabungan Unit PPA dan lembaga perlindungan perempuan dan anak dapat membentuk tim gabungan yang terdiri dari anggota polisi, pekerja sosial, psikolog, dan ahli hukum. Tim ini akan bekerja bersama untuk mengatasi setiap kasus KDRT secara holistik. Pelatihan Bersama Mengadakan pelatihan bersama untuk anggota Unit PPA dan staf lembaga perlindungan perempuan dan anak. Ini termasuk pemahaman mendalam tentang hukum dan regulasi terkait KDRT, teknik wawancara sensitif, dan identifikasi tanda-tanda kekerasan. Sharing Informasi Memastikan pertukaran informasi yang lancar antara Unit PPA dan lembaga perlindungan perempuan dan anak. Ini mencakup berbagi data kasus, laporan, dan informasi penting lainnya yang mungkin diperlukan dalam investigasi dan perlindungan korban. Pendekatan Korban-Centric Fokus pada pendekatan yang memprioritaskan kebutuhan dan keamanan korban. Membuat ruang aman bagi korban untuk berbicara dan melaporkan kekerasan, serta memberikan dukungan emosional dan psikologis yang diperlukan. Penyelidikan Bersama Melakukan penyelidikan bersama atas kasus KDRT. Ini mencakup pemeriksaan dokumen, wawancara korban, saksi, dan tersangka, serta pengumpulan bukti yang diperlukan untuk menguatkan kasus hukum. Penanganan Hukum yang Cepat Memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan cepat dan efisien. Kolaborasi dapat membantu dalam mempercepat penyelidikan dan peradilan, sehingga pelaku dapat ditindak dengan cepat. Advokasi Bersama Unit PPA dan lembaga perlindungan perempuan dan anak dapat bersama-sama melakukan advokasi untuk perubahan kebijakan atau peraturan yang lebih kuat dalam hal perlindungan korban KDRT. Pencegahan Bersama Selain menangani kasus, bekerja sama dalam program-program pencegahan KDRT seperti penyuluhan, pelatihan, dan kampanye kesadaran di masyarakat. Upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi kasus KDRT di masa depan. Evaluasi Berkala Melakukan evaluasi berkala terhadap kolaborasi dan proses kerja sama. Hal ini penting untuk memastikan bahwa strategi yang digunakan efektif dan dapat disesuaikan dengan perkembangan situasi. Koordinasi dengan Pihak Terkait Kolaborasi juga perlu dilakukan dengan pihak-pihak terkait lainnya seperti rumah sakit, pelayanan medis, dan lembaga lain yang terlibat dalam penanganan kasus KDRT. Sumber Daya yang Memadai Jurnal Cahaya Mandalika. Vol. No. 1, 2024, e-ISSN: 2721-4796, p-ISSN: 2828-495X Available online at: http://ojs. com/index. php/JCM Akreditasi Sinta 5 SK. Nomor: 1429/E5. 3/HM. 01/2022 Pastikan kedua pihak memiliki sumber daya yang cukup, termasuk personel, anggaran, dan fasilitas yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas dengan efektif. Edukasi Masyarakat Terlibat dalam upaya edukasi masyarakat tentang pentingnya melaporkan kasus KDRT dan memahami hak serta perlindungan yang tersedia. Dengan menerapkan strategi-strategi ini. Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor dan lembaga perlindungan perempuan dan anak dapat bekerja sama secara lebih efektif dalam menangani kasus KDRT, melindungi korban, dan memastikan bahwa pelaku kekerasan dihukum sesuai dengan hukum. Kesimpulan Kolaborasi antara Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak adalah langkah penting untuk meningkatkan penanganan kasus KDRT. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa KDRT adalah masalah kompleks yang memerlukan penanganan sensitif dan terkoordinasi. Kolaborasi ini memungkinkan pemanfaatan pengetahuan, data, dukungan psikologis, dan pelatihan yang berbeda antara kedua lembaga, sehingga korban dapat mendapatkan perlindungan yang lebih baik dan pelaku dapat dihadapi secara efektif. Selain itu, kolaborasi juga mendukung upaya pencegahan KDRT dan memastikan evaluasi yang berkelanjutan terhadap penanganan kasus oleh polisi. Kolaborasi antara Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak dalam penanganan kasus KDRT menghadapi berbagai tantangan seperti perbedaan prioritas, keterbatasan sumber daya, masalah koordinasi, perlindungan terhadap korban, kebijakan, stigma sosial, dan pelatihan harus diatasi agar kolaborasi ini berjalan efektif. Komunikasi terbuka, pelatihan bersama, dan prosedur terkoordinasi adalah kunci untuk mengatasi tantangan ini dan memberikan penanganan terbaik bagi kasus KDRT. Meningkatnya kasus KDRT di wilayah Polres Bogor menjadi dasar penting untuk mengembangkan strategi kolaborasi antara Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor dan lembaga perlindungan perempuan dan anak. Strategi ini melibatkan pembentukan tim gabungan, pelatihan bersama, berbagi informasi, pendekatan korban-centric, penyelidikan bersama, penanganan hukum yang cepat, advokasi, pencegahan, evaluasi berkala, koordinasi dengan pihak terkait, alokasi sumber daya yang memadai, dan edukasi masyarakat. Kolaborasi ini bertujuan untuk melindungi korban KDRT, mengadili pelaku, dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua. Saran Berdasarkan penjelasan diatas, maka saran untuk dapat meningkatkan pemberdayaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Penanganan Kasus KDRT, diantaranya: Membentuk tim khusus dalam Unit PPA yang terdiri dari anggota yang memiliki pengetahuan dan pengalaman khusus dalam penanganan kasus KDRT. Tim ini dapat fokus secara eksklusif pada kasus-kasus tersebut. Menerapkan sistem informasi terpadu yang memungkinkan pertukaran data yang cepat dan aman antara Unit PPA dan lembaga perlindungan perempuan dan anak. Ini akan mempermudah pelacakan dan pengelolaan informasi terkait kasus KDRT. Memastikan bahwa penanganan kasus KDRT melibatkan pendekatan holistik yang mencakup aspek hukum, medis, psikologis, dan sosial. Kolaborasi antara Unit PPA dan lembaga perlindungan perempuan dan anak harus mencakup semua aspek ini. Mengembangkan kerjasama yang lebih erat dengan lembaga-lembaga lain seperti rumah sakit, klinik kesehatan, lembaga pendidikan, dan LSM yang berfokus pada masalah KDRT. Jurnal Cahaya Mandalika. Vol. No. 1, 2024, e-ISSN: 2721-4796, p-ISSN: 2828-495X Available online at: http://ojs. com/index. php/JCM Akreditasi Sinta 5 SK. Nomor: 1429/E5. 3/HM. 01/2022 Ini dapat membantu dalam mendapatkan akses lebih baik ke sumber daya dan dukungan Melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap kolaborasi dan penanganan kasus KDRT. Hal ini akan membantu dalam mengidentifikasi area yang perlu perbaikan dan mengevaluasi efektivitas strategi yang telah diterapkan. Berpartisipasi dalam advokasi untuk perubahan kebijakan dan hukum yang lebih kuat terkait KDRT. Ini termasuk upaya untuk memperbaiki proses hukum dan meningkatkan perlindungan bagi korban. Selain penanganan kasus, fokuskan juga pada upaya pencegahan KDRT melalui kampanye kesadaran masyarakat, pelatihan, dan pendidikan. Upaya ini dapat membantu mengurangi jumlah kasus baru. Pastikan bahwa pendekatan yang digunakan selalu memprioritaskan kebutuhan dan keamanan korban. Memberikan dukungan psikologis dan sosial yang memadai serta melibatkan korban dalam proses pengambilan keputusan. Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mendukung upaya penanganan dan pencegahan KDRT. Ini dapat mencakup program-program pelatihan dan kampanye Memastikan bahwa korban KDRT memiliki akses yang mudah ke layanan yang mereka butuhkan, termasuk layanan medis, bantuan hukum, tempat perlindungan, dan dukungan Mengeksplorasi kemungkinan kolaborasi dengan lembaga internasional yang berfokus pada isu KDRT, seperti UNICEF atau UN Women, untuk mendapatkan panduan dan dukungan tambahan. DAFTAR PUSTAKA