https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI:https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Implementasi Fungsi Pengamanan Intelijen Keimigrasian Oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Berdasarkan Undang Ae Undang Keimigrasian Salzavira Belliananda Birton1. Aminah2 Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, salzabirton@gmail. Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, aminahlana@gmail. Corresponding Author : salzabirton@gmail. Abstract: This research analyzes the juridical aspects of the Immigration Intelligence Security function by the Immigration Office. The aim of this research is to examine the legal basis, understand its implementation, and identify the obstacles in carrying out the immigration intelligence security function by the Class I TPI Semarang Immigration Office. The research method uses a normative approach with literature studies and interviews with the Immigration Analyst Expert at the Central Java Ministry of Law and Human Rights Regional Office. The results of the study show that Immigration Intelligence is authorized to conduct investigations and immigration security, carried out by the Immigration Intelligence Subsection. The implementation of the Immigration Security function is directed at immigration documents, personnel, materials, immigration stamps, as well as offices and critical installations. This research contributes to understanding the implementation of the immigration intelligence security function carried out by the Immigration Office. Keywords: Immigration Security. Immigration Intelligence. Immigration Office. Abstrak: Penelitian ini menganalisis aspek yuridis fungsi Pengamanan Intelijen Keimigrasian oleh Kantor Imigrasi. Tujuan penelitian ini adalah menelaah dasar hukum, mengetahui pelaksanaan, dan hambatan dalam pelaksanaan fungsi pengamanan intelijen keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan studi studi kepustakaan dan wawancara kepada Analisis Keimigrasian Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Intelijen Keimigrasian berwenang untuk melakukan penyelidikan dahn pengamanan keimigrasian yang dilaksanakan oleh Subseksi Intelijen Keimigrasian. Pelaksanaan fungsi Pengamanan Keimigrasian dilakukan terhadap dokumen keimigrasian, personel, material dan cap keimigrasian, serta kantor dan instalasi vital. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami pelaksanaan fungsi pengamanan intelijen keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi. Kata kunci: Pengamanan Keimigrasian. Intelijen Keimigrasian. Kantor Imigrasi. 803 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 PENDAHULUAN Konsep negara hukum pada dasarnya bersumber dari 2 . sistem yaitu common law system . he rule of la. dan civil law system . Indonesia sebagai negara hukum memiliki ciri khasnya tersendiri. Indonesia tidak secara utuh mengadopsi salah satu prinsip, akan tetapi justru melakukan elaborasi terhadap kedua prinsip yang ada . ivil law system dan common law syste. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa ide atau gagasan mengenai negara hukum sejatinya terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu untuk kemudian disesuaikan, sesuai dengan kebutuhan suatu negara. Letak wilayah Indonesia yang luas dan strategis memberikan banyak manfaat bagi negara salah satunya yaitu Indonesia menjadi jalur perdagangan dan pelayaran dunia. Selain itu sebagai negara kepulauan Indonesia diberikan kekayaan sumber daya alam yang melimpah baik hayati maupun non hayati. Konsekuensi logis yang dihadirkan mengakibatkan adanya arus lalu lintas orang masuk dan keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mana terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Salah satu faktor utama yang mendorong fenomena tersebut adalah arus globalisasi yang semakin berkembang pesat. Arus globalisasi memberikan dampak yang signifikan kepada seluruh aspek kehidupan dan interaksi di antara semua pihak dalam hubungan internasional, termasuk individu, kelompok, kepentingan, organisasi internasional, dan negara, tanpa terkecuali. (Sande Junior Perdana, 2. Globalisasi dimaknai sebagai suatu proses integrasi dan interaksi dari berbagai lapisan masyarakat, perusahaan dan negara di seluruh dunia. (Zulfikar Hasan,2. Yang mencakup berbagai aspek, diantaranya aspek ekonomi, sosial, politik, teknologi dan bidang transportasi dan komunikasi, seperti internet, telepon dan pesawat terbang. Globalisasi memberikan berbagai dampak baik positif maupun negatif. Salah satu dampak negatif yang perlu diwaspadai yaitu terkait kedaulatan negara. Meningkatnya kegiatan lalu lintas orang yang masuk dan keluar dari wilayah Negara Indonesia tentu memicu terjadinya pelanggaran Ae pelanggaran pada Keimigrasian Indonesia, yang apabila tidak ditangani dengan baik akan membahayakan kedaulatan Negara Indonesia. Dampak dari globalisasi mendorong adanya peningkatan arus lalu lintas orang masuk dan keluar dari wilayah suatu negara atau yang biasa disebut sebagai AomigrasiAo. Migrasi adalah kegiatan perpindahan penduduk dari suatu tempat menuju tempat yang lain. Sedangkan, migrasi internasional diartikan sebagai perpindahan penduduk dari suatu negara menuju ke negara lain. (Agustina Bidarti,2. Intensitas kegiatan migrasi terus mengalami peningkatan, hal ini disebabkan oleh kemajuan teknologi dan transportasi yang semakin canggih. Globalisasi menciptakan suatu kondisi dimana batas Ae batas wilayah antar negara seperti kehilangan identitasnya, dimana setiap orang semakin mudah untuk mengakses perjalanan ke negara lain. Kedudukan Indonesia sebagai negara yang menjadi jalur persimpangan lalu lintas dunia menunjukkan bahwa Keimigrasian Indonesia menjadi suatu hal penting, dimana pelaksanaannya harus selalu dijalankan sebaik mungkin. Indonesia sebagai negara hukum yang merdeka dan berdaulat tentu memiliki yurisdiksi tersendiri dalam menegakkan Hukum Keimigrasian Indonesia. Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum dan konstitusi. Tujuan Negara Indonesia secara jelas dimuat dalam pembukaan UUD NRI 1945 alinea keempat, yaitu Aumelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah di Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosialAy. Negara khususnya pemerintah yang berwenang perlu melakukan sejumlah upaya untuk menegakkan hukum Keimigrasian Indonesia. Hukum Keimigrasian berperan penting 804 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 dalam menjaga keutuhan negara, dimana tujuannya adalah untuk mencegah dan mengatasi adanya masalah yang timbul berkaitan dengan kedaulatan negara. Keimigrasian berasal dari kata AoimigrasiAo, yang merujuk pada masuk dan keluarnya individu asing ke dalam wilayah Indonesia. 1 Imigrasi memiliki peran yang vital dalam menjaga dan menegakkan yurisdiksi keamanan negara. Keimigrasian melibatkan pergerakan setiap individu yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan diikuti pengawasan terhadap subjek tersebut guna menjaga kedaulatan bangsa. Sehingga, terdapat tugas dan fungsi yang harus dijalankan terkait dengan keberlangsungan Keimigrasian Indonesia yang diatur dalam Hukum Keimigrasian. Undang Ae Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasia. menjadi pedoman dan dasar berlakunya pelaksanaan hukum imigrasi di Indonesia, disamping itu juga terdapat beberapa peraturan pelaksana lainnya. Pasal 1 angka 3 UU Keimigrasian menyebutkan bahwa AuKeimigrasian merupakan bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan MasyarakatAy. Maka Keimigrasian Indonesia memiliki 4 . fungsi utama yang harus dapat diwujudkan dengan baik pelaksanaannya. Keempat fungsi ini saling berkesinambungan, dimana dalam praktiknya dijalankan secara terpadu dan Segala bentuk tugas dan fungsi yang ada dalam Keimigrasian dijalankan dengan mencakup keempat aspek tersebut. Adapun dalam kaitannya untuk mewujudkan sebuah yurisdiksi yang ideal, maka Hukum Keimigrasian Indonesia memiliki beberapa fungsi salah satunya yaitu Pengawasan. Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian menjelaskan bahwa AuPengawasan Keimigrasian adalah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data dan informasi keimigrasian warga negara Indonesia dan orang asing dalam rangka memastikan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang KeimigrasianAy. Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian berkaitan erat dengan 4 . fungsi utama keimigrasian. Pengawasan dilakukan kepada setiap orang baik WNI maupun WNA yang masuk atau keluar wilayah negara, memantau keberadaan dan Melakukan pemantauan secara berkala terhadap segala aktivitas yang dilakukan oleh orang asing, bertujuan untuk meminimalisir timbulnya pelanggaran Ae pelanggaran dalam keimigrasian guna menjaga keutuhan dan kedaulatan negara. Terkait dengan pelanggaran Ae pelanggaran yang terjadi. Keimigrasian Indonesia memiliki fungsi dalam hal Intelijen Keimigrasian. Pasal 1 angka 30 Undang Ae Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa Intelijen Keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan Keimigrasian dan pengamanan Keimigrasian dalam rangka proses penyajian informasi melalui analisis guna menetapkan perkiraan keadaan Keimigrasian yang dihadapi atau yang akan dihadapi. Intelijen Keimigrasian memiliki wewenang untuk melakukan pemantauan, penyelidikan, dan penyadapan guna mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Pasal 74 ayat . Undang Ae Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, menjelaskan bahwa pejabat imigrasi dalam rangka menjalankan fungsi Intelijen Keimigrasian dapat melakukan penyelidikan dan pengamanan keimigrasian. Dengan demikian, maka dalam menjalankan fungsi Intelijen Keimigrasian, pejabat imigrasi memiliki 2 . kewenangan yaitu melakukan penyelidikan dan pengamanan keimigrasian. Dalam Pasal 9 UU Keimigrasian menjelaskan bahwa penyelidikan Keimigrasian adalah serangkaian tindakan untuk mencari sebuah kejelasan dari dokumen perjalanan atau identitas seseorang yang bersangkutan. Sedangkan. Pengamanan Keimigrasian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 74 ayat 2 huruf d Amiek Soemarmi Astrid Ditha F. Amalia Diamanita. AoPelaksanaan Deportasi Orang Asing Di Indonesia Berdasarkan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jakarta TimurAo. Diponegoro Law Review, 5 . , 2. 805 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 UU Keimigrasian, dilakukan oleh pejabat imigrasi untuk melakukan pengamanan terhadap data dan informasi Keimigrasian serta pengamanan pelaksanaan tugas Keimigrasian. Intelijen Keimigrasian akan menjalankan tugasnya apabila terdapat sebuah laporan yang masuk atau ketika terjadi pelanggaran di bidang keimigrasian. Agen intelijen akan terjun secara langsung di lapangan untuk mendapatkan informasi Ae informasi yang dibutuhkan untuk disampaikan kepada pimpinan mengenai langkah selanjutnya yang harus diambil. (Butar Paranio Rajata & Muhammad Rizky Yoga Wibawanto Alfathur Muharam,2. Informasi yang didapat akan dikaji secara berkala kemudian dituangkan dalam sebuah laporan. Laporan Intelijen Keimigrasian tersebut akan menjadi dasar untuk pejabat imigrasi mengambil tindakan, misalnya dalam hal menentukan wilayah operasi, penegakan hukum keimigrasian, mengenal kriteria budaya dari kelompok masyarakat tertentu, dan menyusun strategi untuk melaksanakan tugas keimigrasian. Oleh karena itu, peran Intelijen Keimigrasian dalam menjaga kedaulatan negara menjadi sangat penting, karena berfungsi untuk mendeteksi adanya ancaman-ancaman yang dapat membahayakan keutuhan NKRI, sekaligus mengambil kebijakan yang harus diambil untuk mengatasi ancaman tersebut. Intelijen Keimigrasian dalam menjalankan wewenangnya untuk melaksanakan Pengamanan Keimigrasian memang tidak lepas kaitannya dengan Fungsi Pengawasan Keimigrasian. Pengawasan Keimigrasian turut serta dalam proses pelaksanaan Fungsi Pengamanan Keimigrasian. Pemantauan terhadap proses pelaksanaan dalam menetapkan kebijakan hingga analisis yang disajikan untuk menyusun strategi terhadap situasi Keimigrasian yang akan dan atau sedang dihadapi, juga dalam praktiknya selalu menerapkan Fungsi Pengawasan Keimigrasian di dalamnya. Selain itu, pemberian izin keimigrasian kepada Orang Asing. Izin keimigrasian diberikan kepada seseorang sesuai dengan prinsip selective policy, yang merupakan perwujudan dari Fungsi Pengawasan Keimigrasian. Hingga saat ini kasus pelanggaran Keimigrasian masih menjadi polemik tersendiri, diantaranya penyalahgunaan izin tinggal dan visa kunjungan, pemalsuan surat atau dokumen. WNA mengemis, serta maaraknya individu asing yang bekerja secara illegal. Berdasarkan data yang dimuat dalam website Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, pada tahun 2024 telah dilakukan penderpotasian terhadap 36 Warga Negara Asing di Jawa Tengah karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah overstay dan penyalahgunaan izin tinggal. Sehubungan dengan kasus yang terjadi. Kantor Imigrasi Kelas I Semarang menilai penegakan hukum yang dilakukan terhadap Orang Asing di Jawa Tengah pelaksanaannya masih belum maksimal. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu memaksimalkan pelaksanaan Fungsi Pengamanan Keimigrasian yang menjadi bagian dari Intelijen Keimigrasian. Fungsi Pengamanan dalam Intelijen Keimigrasian memiliki tujuan untuk mencegah adanya ancaman atau hambatan yang dapat mengganggu stabilitas negara baik itu dari dalam maupun luar. Oleh karenanya, peran Intelijen Keimigrasian dalam melaksanakan Fungsi Pengamanan perlu dikaji secara lebih lanjut, terutama dalam mendeteksi dan mencegah timbulnya pelanggaran Keimigrasian. Bedasarkan uraian diatas, maka penulis membuat Jurnal yang berjudul Au Implementasi Fungsi Pengamanan Intelijen Keimigrasian Oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Berdasarkan Undang Ae Undang KeimigrasianAy. Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis menarik rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana pelaksanaan fungsi pengamanan intelijen keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang dalam mendeteksi dan mencegah timbulnya pelanggaran keimigrasian? . Apa saja hambatan yang dihadapi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang dalam melaksanakan fungsi pengamanan intelijen keimigrasian dan apa upaya 806 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 METODE Pada penelitian hukum ini, penulis menggunakan metode pendekatan doktrinal atau yuridis Pendekatan secara yuridis normatif dalam penelitian ini dilakukan terhadap peraturan perundang Ae undangan yang berlaku untuk kemudian dikaitkan dengan pelaksanaan Fungsi Pengamanan Intelijen Keimigrasian oleh Kantor Imigrasi I Semarang. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bersifat deskriptif analitis untuk memberikan gambaran mengenai kenyataan dari objek yang dikaji. Pada penelitian ini jenis data yang digunakan adalah sumber data sekunder, yang terdiri dari 3 . bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum utama yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder, sedangkan bahan hukum tersier sebagai pelengkap untuk memberikan penjelasan pada dua bahan hukum utama. kemudian dilakukan analisa untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang bersifat umum. (Ashofa Burhan,2. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Library Reseaarc. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif untuk menjabarkan fakta berdasarkan data yang tersaji yang kemudian dianalisis secara deskriptif, untuk mendapat gambaran sekaligus solusi atas permasalahan terkait pelaksanaan Fungsi Pengamanan Intelijen Keimigrasian oleh Kantor Imigrasi I Semarang. HASIL DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan Fungsi Pengamanan Intelijen Keimigrasian Oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang dalam Mendeteksi dan Mencegah Timbulnya Pelanggaran Keimigrasian. Intelijen Keimigrasian merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Imigrasi, yang menjalankan tugas dan fungsi khusus mengenai intelijen, melakukan berbagai upaya preventif, serta melakukan penyelidikan dan Pada Direktorat Jenderal Imigrasi, tugas dan fungsi intelijen dijalankan oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian. Sedangkan, pada Kantor Imigrasi tugas dan fungsi intelijen dijalankan oleh Bidang/Seksi Intelijen di setiap wilayah kantor imigrasi. (Achmad Setiawan,2. Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang sebagai Unit Pelaksana Teknis menjalankan fungsi Ae fungsi keimigrasian di wilayah kerjanya. Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang menjalankan tugas dan wewenangnya terhadap 5 . kabupaten dan 2 . kota madya di Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Kendal. Kabupaten Semarang. Kabupaten Demak. Kabupaten Kudus. Kabupaten Purwodadi. Kota Semarang, dan Kota Salatiga. Secara struktural pelaksanaan fungsi Pengamanan Keimigrasian merupakan bagian dari kewenangan Subseksi Intelijen Keimigrasian. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 69 ayat . Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi yaitu: AuSubseksi Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapann penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan keimigrasian, kerja sama intelijen keimigrasian, penyelidikan intelijen keimigrasian, penyajian informasi produk intelijen, pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasianAy. Pengamanan dilakukan untuk mendeteksi dan mencegah adanya pelanggaran yang timbul dalam Keimigrasian. Ancaman atau hambatan yang datang tidak hanya berasal dari luar . , tetapi juga dapat berasal dari dalam . institusi itu sendiri. Pasal 14 ayat . Permenkumham Nomor 8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian menyatakan bahwa Fungsi Pengamanan yang dilakukan oleh Intelijen Keimigrasian dilakukan terhadap 4 . hal yaitu terhadap Izin Keimigrasian. Personel. Material dan Dokumen, serta Kantor dan Instalasi Vital. Pelaksanaan Fungsi Pengamanan Keimigrasian oleh Kantor 807 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang dilakukan secara merata kepada 4 objek tersebut. Hal ini dilandasi atas sifat dari Intelijen Keimigrasian yaitu melekat terhadap keempat objek yang A) Pelaksanaan Fungsi Pengamanan Keimigrasian terhadap Izin Keimigrasian Pengamanan terhadap izin keimigrasian dilakukan sejak pengajuan permohonan hingga berakhirnya izin keimigrasian. Pasal 15 ayat . Permenkumham Nomor 19 Tahun 2018 tentang Intelijen Keimigrasian mengatur bahwa Pengamanan terhadap Izin Keimigrasian mencakup 4 . hal yakni: . dokumen keimigrasian, yang terdiri atas dokumen perjalanan Republik Indonesia dan izin tinggal. tanda masuk dan keluar wilayah Indonesia. dokumen Keimigrasian lainnya. Mekanisme pelaksanaan fungsi Pengamanan Intelijen Keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang terhadap Izin Keimigrasian dilakukan sesuai dengan Pasal 15 ayat . Permenkumham Nomor 8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian sebagai berikut: Melakukan pendataan dan identifikasi peraturan dan/atau kebijakan penerbitan Izin Keimigrasian. Dilakukan sebelum Kantor Imigrasi menerbitkan sebuah izin keimigrasian, pejabat imigrasi yang berwenang akan melakukan pendataan untuk mengkaji apakah objek tersebut telah relevan dengan aturan yang ada. Kemudian, dari hasil temuan akan ditinjau apakah Kantor Imigrasi perlu membuat sebuah aturan atau kebijakan khusus untuk mengatasi kondisi darurat yang sedang Contohnya di masa pandemi covid-19, seorang WNA telah habis masa berlaku izin tinggalnya, maka terbitlah aturan mengenai pembentukan gugus tugas untuk menangani kondisi darurat. Melakukan pemantauan terhadap proses pelaksanaan penerapan peraturan dan/atau kebijakan penerbitan Izin Keimigrasian. Tujuannya untuk meninjau apakah dalam praktiknya pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian telah dilaksanakan dengan sesuai dengan undang-undang dan SOP yang ditentukan. Melakukan penelitian dan analisis terhadap pelaksanaan penerapan peraturan dan/atau kebijakan penerbitan Izin Keimigrasian. Bertujuan untuk mengidentifikasi apabila ditemukan hal - hal yang tidak sesuai atau bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan. Menyusun rekomendasi dan/atau strategi kebijakan terhadap proses pelaksanaan penerapan peraturan dan/atau kebijakan penerbitan Izin Keimigrasian. Membuat sebuah kebijakan atau aturan baru berdasarkan hasil analisis untuk mengatasi permasalahan dan memperkuat hukum keimigrasian terkait adanya disharmonisasi peraturan perundang undangan. Kantor Imigrasi Semarang melakukan beberapa upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi pengamanan keimigrasian, salah satunya yaitu melakukan pemantauan secara rutin dan merata ke seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang. Dalam Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang terdapat Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang menjalankan fungsi salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap kegiatan Orang Asing (OA). Agar pemantauan yang dilakukan terhadap orang asing dapat terkoodinir dan berjalan dengan maksimal, maka dibentuk suatu tim khusus yaitu Tim Pengawasan Orang Asing atau yang disebut dengan Tim Pora. (Jumiyo,2. Aturan mengenai pembentukan hingga tugas dan fungsi Tim Pora dijelaskan dalam Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing. Tim Pora memiliki tugas utama untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan Pengawasan Orang Asing, baik terkait dokumen keimigrasian maupun segala kegiatan yang dilakukan di wilayah Indonesia. 808 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Untuk mendukung pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang membuat aplikasi pelaporan orang asing yang dinamakan SI SEMAR SEMPOA (Imigrasi Semarang Sistem Pelaporan Orang Asin. , yang berfungsi untuk mempermudah dan mempercepat proses pelaporan serta pengawasan keberadaan Orang Asing. Selain itu. Kantor Imigrasi Semarang juga melakukan pengembangan dan peningkatan kualitas Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) berbasis teknologi yang berfungsi untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian. Fungsi Pengawasan Keimigrasian sejatinya menjadi bagian dari penerapan fungsi Pengamanan yang dilakukan oleh Intelijen Keimigrasian. Pengawasan yang dilakukan terhadap orang asing dalam praktiknya selalu berkaitan dengan izin keimigrasian yang menjadi salah satu objek dari fungsi Pengamanan Keimigrasian. Apabila ditemukan hal Ae hal yang mencurigakan atau terjadi suatu permasalahan, maka Intelijen Keimigrasian akan berperan dalam penyelesaiannya. B) Pelaksanaan Fungsi Pengamanan Keimigrasian terhadap Personel Arti AopersonelAo secara lebih detail diatur dalam Pasal 16 ayat . Permenkumham Nomor 8 Tahun 2022, yakni : . personel yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi. Divisi Keimigrasian, kantor imigrasi, dan rumah detensi imigrasi. personel Imigrasi yang bertugas pada tempat lainnya yang melaksanakan fungsi Keimigrasian. Pelaksanaan fungsi Pengamanan Keimigrasian terhadap personel yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang dilaksanakan sesuai dengan Pasal 16 ayat . Permenkumham Nomor 8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian, sebagai berikut (Jumiyo,2. melakukan pendataan dan profiling personel. melakukan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi dari personel. melakukan penelitian, analisis, dan klarifikasi terhadap tugas dan fungsi dari . menyusun rekomendasi dan/atau kebijakan strategis dalam rangka pengamanan Pengamanan Keimigrasian terhadap personel akan dilakukan ketika terdapat laporan atau informasi yang masuk, baik secara resmi maupun tidak resmi. Laporan atau informasi tersebut kali akan dijadikan data awal oleh pejabat imigrasi yang berwenang untuk melakukan peninjauan secara lebih lanjut. Kegiatan pengamanan personel dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran kode etik oleh personel imigrasi terkait pelaksanaan tugas dan wewenang yang dijalankan. Selain itu, juga untuk memonitor kinerja para personel ketika menjalankan tugasnya dalam rangka pembinaan karir. C) Pelaksanaan Fungsi Pengamanan Keimigrasian terhadap Material dan Dokumen Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian, mengatur tujuan Pengamanan terhadap material dan dokumen adalah untuk mencegah beberapa penyalahgunaan terhadap bahan material dokumen Keimigrasian, dokumen Keimigrasian, dokumen perizinan, cap Keimigrasian, dan alat pendukung dalam produksi dokumen Keimigrasian. Secara teknis, pengamanan terhadap material dan dokumen oleh pejabat imigrasi dilakukan sejak: (C. Catur,et a. Material dan dokumen diambil atau dikirimkan . Penyimpanan di Kantor atau tempat penyimpanan yang ditunjuk. Distribusi ke bagian/bidang yang bertanggung jawab. Proses pencetakan hingga penyerahan kepada pemohon. 809 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Pembatalan dan penyimpanan untuk dokumen yang telah dibatalkan. Penyimpanan dokumen yang dikembalikan setelah perpanjangan (Paspor lama yang ditarik dan disimpan dalam arsi. Pengamanan terhadap material atau dokumen keimigrasian sifatnya lebih kepada hal Ae hal yang administratif dan menyangkut sarana prasarana. Terkait hal Ae hal administratif, dilakukan dengan mendata dokumen yang diterima dan yang dikeluarkan, dilakukan pengadministrasian secara elektronik maupun manual . ntuk back up dat. Kemudian juga menyangkut keabsahan suatu dokumen yang dikeluarkan apakah telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keabsahan dokumen menyangkut cap keimigrasian, memastikan bahwa bentuk, ukuran, desain, dan isi blangko dari tiap Ae tiap paspor yang disimpan tidak cacat atau rusak, dan lain Pengamanan terkait sarana prasarana, pejabat imigrasi melakukan pengawasan dalam penyimpanan dan pendistribusian terhadap material dan dokumen seperti mengetahui cara penyimpanan dokumen dan memastikan tempat penyimpanan aman sesuai SOP, serta dilakukan pengawasan terkait administrasi dokumen. D) Pelaksanaan Fungsi Pengamanan Keimigrasian terhadap Kantor dan Instalasi Vital Definisi AokantorAo dijelaskan dalam Pasal 19 ayat . Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian, bahwa pengamanan kantor dilaksanakan terhadap: gedung Direktorat Jenderal Imigrasi. Divisi Keimigrasian, kantor imigrasi, rumah detensi imigrasi dan tempat lainnya yang melaksanakan fungsi Keimigrasian. sarana prasarana baik di dalam maupun di luar lingkungan gedung Direktorat Jenderal Imigrasi. Divisi Keimigrasian, kantor imigrasi, rumah detensi imigrasi, dan tempat lainnya yang melaksanakan fungsi Keimigrasian. Pengamanan terhadap instalasi vital diatur dalam Pasal 19 ayat . Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian, yaitu terhadap: . instalasi jaringan komputer dan penyimpanan data. instalasi kelistrikan. instalasi sarana komunikasi dan jaringan internet. Mekanisme pelaksanaan fungsi Pengamanan Keimigrasian terhadap kantor dan instalasi vital yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang dilaksanakan sesuai dengan Pasal 20 Permenkumham Nomor 8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian, yaitu : pendataan dan identifikasi. pengecekan dan pengawasan. pembuatan analisa terhadap kondisi kantor dan/atau instalasi vital. penyusunan rekomendasi terhadap pengamanan kantor dan/atau instalasi vital. Pengamanan terhadap kantor dan instalasi vital dilaksanakan oleh pejabat imigrasi untuk mencegah adanya ancaman, gangguan, dan kerusakan yang timbul mengenai sarana prasarana, instalasi dalam kantor, dan instalasi vital keimigrasian lainnya. Untuk mencegah adanya permasalahan yang timbul, maka ada beberapa upaya yang dilakukan oleh pejabat imigrasi. Upaya yang dilakukan diantaranya pemeriksaan terhadap kondisi gedung, peremajaan terhadap alat dan instalasi vital, pengamanan terhadap sistem dan perangkat keimigrasian, dan mengadakan pelatihan kepada pejabat agar dapat menanggulangi jika terjadi keadaan bahaya yang menimpa kantor atau instalasi vital. Terkait dengan hal ini, kantor imigrasi melakukan kerjasama dengan lembaga atau instansi lainnya. (C. Catur,et al,2. Ancaman atau permasalahan terhadap kantor maupun instalasi vital dapat terjadi, dimana faktornya dapat berasal dari internal dan eksternal. Faktor eksternal dapat disebabkan karena adanya pencurian, pembobolan, peretasan, kerusakan pada beberapa instalasi gedung akibat kebakaran atau mungkin bencana alam seperti gempa, banjir, 810 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 dan lain sebagainya. Kemudian, untuk faktor internal yaitu berasal dari dalam Kantor Imigrasi itu sendiri contohnya adalah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai kantor imigrasi, seperti mematikan sistem atau perangkat cekal, melakukan kebocoran database, mematikan CCTV di jam Ae jam tertentu agar pelaku yang dicekal dapat bebas keluar masuk rumah detensi, dan lain (Jumiyo,2. Pengamanan terhadap keempat objek tersebut dalam praktiknya tidak hanya dijalankan oleh subseksi intelijen keimigrasian saja, tetapi juga subseksi bidang lainnya yang berkaitan dengan masing Ae masing objek sesuai tugas dan fungsi. Subseksi intelijen keimigrasian akan menerima laporan atau informasi dari masing Ae masing subseksi terkait dengan pelaksanaan Pengamanan Keimigrasian. Laporan atau informasi yang diberikan akan diolah oleh intelijen keimigrasian untuk dijadikan bahan dalam kegiatan intelijen. Kegiatan intelijen akan menghasilkan sebuah rekomendasi atau strategi kebijakan dalam rangka mencegah dan mengatasi adanya ancaman, hambatan, dan tantangan yang akan atau sedang Pelaksanaan Fungsi Pengamanan Intelijen Keimigrasian saling berkaitan dengan fungsi Ae fungsi keimigrasian lainnya. Tugas dan fungsi yang dijalankan oleh Intelijen Keimigrasian bertujuan untuk memastikan dan mengamankan pelaksanaan keempat fungsi pokok Keimigrasian dapat berjalan dengan baik. Keempat fungsi pokok tersebut adalah Pelayanan Keimigrasian. Penegakan Hukum. Keamanan Negara, dan Fasilitator Pembangunan. Selain itu, dalam praktiknya fungsi Intelijen Keimigrasian juga selalu berkaitan dengan fungsi Pengawasan Keimigrasian. Fungsi Pengawasan menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengamanan yang dilakukan oleh Seksi Intelijen dan penindakan Keimigrasian. Setiap data atau informasi yang diperoleh merupakan hasil dari adanya kegiatan Pengawasan yang dilakukan. Apabila di dalam pelaksanaannya ditemukan hal Ae hal yang menyimpang atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka Subseksi Intelijen Keimigrasian akan menjalakan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan dan pengamanan keimigrasian guna menentukan kebijakan atau strategi yang harus diambil dalam mengatasi permasalahan tersebut. Kemudian, penindakannya akan dilaksanakan oleh Subseksi Penindakan Keimigrasian. Penyelesaian atas pelanggaran keimigrasian terhadap para pelaku dapat dilakukan dengan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dan Pro Justicia . alur litigas. Eksistensi dari fungsi Pengamanan dalam Intelijen Keimigrasian memiliki peranan yang penting guna mendeteksi dan mencegah adanya ancaman, hambatan, dan permasalahan yang timbul dalam Keimigrasian. Pengamanan Keimigrasian mengawali proses pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian untuk meminimalisir adanya gangguan atau masalah yang datang baik dari dalam maupun luar Pelanggaran yang terjadi dalam bidang Keimigrasian tidak dapat dipandang sebelah Hal ini dikarenakan. Keimigrasian Indonesia memiliki peran yang vital dalam menjaga kedaulatan negara. Meningkatnya arus lalu lintas Orang Asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia tentu mendorong terjadinya pelanggaran Ae pelanggaran Keimigrasian. Dimana apabila permasalahan yang ada tidak ditangani dengan baik, maka dapat membahayakan keutuhan dan kedaulatan negara, serta menghambat proses pelaksanaan fungsi Keimigrasian Indonesia. Oleh karena itu, sudah seharusnya pelaksanaan fungsi Pengamanan Keimigrasian dapat dijalankan secara optimal agar tujuan serta proses pelaksanaan fungsi - fungsi dalam keimigrasian dapat berjalan dengan baik. Hambatan yang Dihadapi Oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang dalam Melaksanakan Fungsi Pengamanan Intelijen Keimigrasian dan Upaya Penyelesaiannya. 811 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Berdasarkan wawancara yang dilakukan bersama Bapak Jumiyo, selaku Analisis Keimigrasian Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, menyampaikan bahwa ada beberapa faktor yang menjadi kendala atau hambatan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang dalam melaksanakan fungsi Pengamanan Keimigrasian, yaitu: (Jumiyo,2. Kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM). Hingga saat ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang masih kekurangan SDM, khususnya bidang Intelijen Keimigrasian Pengamanan Keimigrasian. Luasnya wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang. Cakupan wilayah kerja yang luas dan terbatasnya jumlah SDM yang dimiliki menjadi faktor penghambat bagi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang untuk melakukan upaya deteksi dini terhadap berbagai jenis ancaman keimigrasian. Kesadaran masyarakat untuk melaporkan terhadap kegiatan orang asing masih Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan masyarakat terkait dengan peraturan perundang Ae undangan keimigrasian. Belum ada tools atau integrasi jaringan dengan pihak eksternal yang berhubungan dengan kelengkapan persyaratan administrasi permohonan izin tinggal. Layout atau struktur fisik bangunan kantor yang sudah tidak sesuai dengan perangkat Ae perangkat pendukung pelayanan. Upaya yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang untuk mengatasi adanya hambatan yang terjadi adalah sebagai berikut: Selalu menjalin koordinasi dengan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian di Jakarta, terkait dengan pengamanan data dan informasi . Mengoptimalkan kinerja Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Por. di seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang. Antar anggota yang merupakan gabungan dari beberapa instansi rutin berkoordinasi untuk memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan, melakukan pemantauan secara efektif ke masing Ae masing wilayah. Melakukan Coaching Mentoring. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penguatan terhadap para personel, agar pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian dapat berjalan dengan optimal. Mengadakan acara penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan wawasan akan pentingnya menegakkan hukum keimigrasian Indonesia. Melakukan pengecekan lapangan ke dinas atau instansi terkait, sehubungan dengan surat rekomendasi yang terbit dari instansi tersebut. Melakukan upaya renovasi terhadap gedung, kantor, dan instalasi vital agar sesuai dengan standar pengamanan. Pada dasarnya pelaksanaan fungsi Pengamanan Keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang telah dijalankan sesuai dengan peraturan perundang Ae undangan yang berlaku. Akan tetapi, melihat beberapa hambatan yang terjadi, terlihat bahwa pelaksanaan Pengamanan Keimigrasian belum berjalan secara maksimal. Oleh karena itu, diharapkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang dapat terus melakukan upaya untuk mengatasi hambatan yang terjadi agar pelaksanaan fungsi Pengamanan Keimigrasian dapat berjalan dengan optimal. KESIMPULAN Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian yang telah disampaikan, maka kesimpulan yang dapat diambil sebagai berikut: 812 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Tugas dan fungsi Pengamanan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang merupakan wewenang Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, khususnya Subseksi Intelijen Keimigrasian. Pelaksanaan fungsi Pengamanan Keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang dalam mendeteksi dan mencegah adanya pelanggaran Keimigrasian secara teknis tahapannya telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang Ae undangan. Pengamanan Keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang dilakukan terhadap 4 . objek yaitu Izin Keimigrasian. Personel. Dokumen dan Izin Keimigrasian, serta Kantor dan Instalasi Vital. Secara teknis pelaksanaan fungsi Pengamanan Intelijen Keimigrasian dilakukan dengan: . Melakukan pendataan dan identifikasi. Melakukan pemantauan atau pengawasan terhadap proses pelaksanaan. Melakukan penelitian dan dan . Menyusun rekomendasi atau kebijakan strategis. Hambatan yang dihadapi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang dalam melaksanakan fungsi Pengamanan Intelijen Keimigrasian dan upaya penyelesaiannya, sebagai berikut: . Kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM). Hingga saat ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang masih kekurangan SDM, khususnya bidang Intelijen Keimigrasian bagian Pengamanan Keimigrasian. Adapun upaya yang dilakukan adalah rutin menjalin koordinasi dengan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian di Jakarta, terkait dengan pengamanan data dan informasi keimigrasian. Selain itu, melakukan Coaching Mentoring sebagai bentuk penguatan terhadap para personel, agar pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian dapat berjalan dengan optimal. Luasnya wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang. Cakupan wilayah kerja yang luas dan terbatasnya jumlah SDM yang dimiliki menjadi faktor penghambat bagi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang untuk melakukan deteksi dini terhadap berbagai jenis ancaman keimigrasian. Sehingga upaya yang dapat dilakukan adalah mengoptimalkan kinerja Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Por. di seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang. Antar anggota yang merupakan gabungan dari beberapa instansi juga harus rutin melakukan koordinasi untuk memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan, melakukan pemantauan secara efektif ke masing Ae masing wilayah. Kesadaranmasyarakat untuk melaporkan terhadap kegiatan orang asing masih rendah. Hal ini dilatarbelakangi oleh kurangnya pengetahuan masyarakat terkait dengan peraturan perundang Ae undangan keimigrasian. Adapun upaya yang dilakukan adalah dengan mengadakan acara penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan wawasan akan pentingnya menegakkan hukum keimigrasian Indonesia. Belum ada tools atau integrasi jaringan dengan pihak eksternal yang berhubungan dengan kelengkapan persyaratan administrasi permohonan izin tinggal. Sehingga, upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pengecekan lapangan ke dinas atau instansi terkait, sehubungan dengan surat rekomendasi yang terbit dari instansi tersebut. Layout atau struktur fisik bangunan kantor yang sudah tidak sesuai dengan perangkat Ae perangkat pendukung pelayanan. Upaya yang dilakukan yakni melakukan renovasi terhadap gedung, kantor, dan instalasi vital agar sesuai dengan standar pengamanan. REFERENSI