AuthorAos name: Cynthia Selvidie Ragillia. Bambang Santoso . Title: Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Perkara KDRT Putusan Nomor 203/Pid. Sus/2022/PN NGW. Verstek, 13. : 691-698. DOI: doi. org/10. 20961/jv. Volume 13 Issue 4, 2025 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN PERKARA KDRT PUTUSAN NOMOR 203/Pid. Sus/2022/PN NGW Cynthia Selvidie Ragillia*1. Bambang Santoso2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: cynthiaaslvr@gmail. Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 203/Pid. Sus/2022/PN Ngw sudah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang memiliki sifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan kasus . ase approac. Bahan hukum yang digunakan untuk penulisan hukum ini diperoleh dari bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan cara mengolah bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 203/Pid. Sus/2022/PN Ngw sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 183 KUHAP. Kata Kunci: Keterangan Ahli. KDRT. Pertimbangan Hakim Abstract: This study aims to determine the balance of the judge's considerations in Decision Number 203/Pid. Sus/2022/PN Ngw is in accordance with the provisions of the Criminal Procedure Code. This research is a normative legal research that has a prescriptive nature. The approach used in this study is a case approach. The legal materials used to write this law were obtained from secondary legal materials and primary legal materials. The legal material collection technique used by the author is a literature study. The legal material analysis technique by processing legal materials using the syllogistic deduction method. The results of the research and discussion show that the judge's considerations in sentencing the defendant in Decision Number 203/Pid. Sus/2022/PN Ngw are in accordance with the provisions as stated in Article 183 of the Criminal Procedure Code. Keywords: Expert Statement. Domestic Violence. Judge's Consideration Pendahuluan Dalam kehidupan masyarakat sering dijumpai kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang tidak hanya berdampak pada korban secara fisik, tetapi juga Banyaknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi ditengahtengah masyarakat dengan angka yang terus meningkat dari tahun ke tahun, maka dalam hukum positif diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Salah satu proses penting di dalam penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penyelesaiannya adalah kasus dalam pembuktian di persidangan. Dalam persidangan penuntut umum untuk membuktikan bisa menggunakan alat bukti keterangan ahli khususnya ahli E-ISSN: 2355-0406 keterangan forensik dan dalam praktis sering sekali dijumpai bahwa ahli tidak bisa hadir di persidangan sehingga keterangan dibacakan oleh penuntut umum. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan yang secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga tetapi umumnya masyarakat masih banyak mengartikan bahwa KDRT itu hanya semata kekerasan fisik. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah fenomena social yang telah berlangsung dalam jangka waktu yang lama disejumlah rumah tangga di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Jika selama ini peristiwa tersebut hampir tidak terdengar, hal itu lebih disebabkan oleh anggapan dalam masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu peristiwa domestic yang tidak pantas untuk dibicarakan secara terbuka. Pemutusan hubungan kerja merupakan hal yang paling ditakuti oleh pekerja dan masih sangat lazim terjadi di Indonesia2 Tindak kekerasan dalam rumah tangga pada umumnya melibatkan pelaku dan korban diantara anggota keluarga didalam rumah tangga, sedangkan bentuk kekerasan biasa berupa kekerasan fisik dan kekerasan verbal . ncaman kekerasa. Sementara wujud kepedulian pemerintah Indonesia akan maraknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang secara khusus mengatur tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang secara jelas dan tegas mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Namun belum dapat dikatakan memberikan hasil yang memuaskan karena perilaku jahat pada umumnya dapat timbul karena berbagai masalah seperti masalah ekonomi, social, politik, dan lainnya. Hal itu tidak hanya terjadi di Indonesia saja tetapi hamper di seluruh negara-negara di dunia sehingga kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut menjadi masalah global yang kerap mengenyampingkan Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan lahirnya Undang-Undang yang khusus mengatur tentang tindak kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sedikit banyaknya problematika tindak kekerasan dalam rumah tangga sudah terjawab dan menjadi Aupayung hukumAy yang dapat memberi perlindungan bagi para korban. Adapun bagi pelaku dan calon pelaku, dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan Muhammad Adiel Zureja. S Endang Prasetyawati. Okta Ainita. "Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 450/Pid. Sus/2023/PN Tj. " Jurnal Multilingual Vol. No. Krahe. Perilaku Agresif. Universitas Tarumanegara, 2005. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 691-698 peringatan bahwa kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga merupakan perbuatan yang dapat dipidana. Kasus kekerasan dalam rumah tangga kerap kali menghadapi kesulitan dalam proses pembuktian di persidangan. Proses pembuktian di persidangan pada lazimnya membutuhkan minimal 2 . alat bukti untuk memperoleh keyakinan hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi. Namun, berbeda dalam proses pembuktian perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga karena minimnya alat bukti yang dapat dibawa di persidangan membuat hakim kesulitan untuk memperoleh keyakinan untuk menyatakan pelaku bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan hukuman tersebut kepada pelaku. Salah satu kasus dalam Putusan Nomor: 203/Pid. Sus/2022/PN Ngawi dengan identitas terdakwa M. Fahri Wahyu Erfianto Bin Alm Wachid, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang berupa kekerasan fisik sesuai dengan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal yaitu Pasal 44 ayat . Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam proses pembuktiannya. Penuntut Umum menghadirkan 7 . orang saksi, keterangan ahli, dan juga alat bukti berupa surat Visum et Repertum pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soeroto Ngawi tanggal 12 September 2022 Nomor : 352/1329/404. 1/2022 sebagai alat bukti lainnya untuk mendukung keterangan para saksi dalam proses pembuktian di persidangan. Dalam perkara ini majelis hakim memberikan putusan berupa putusan pemidanaan kepada terdakwa karena telah terbukti secara sah melakukan perbuatan kekerasan fisik kepada ayah kandung sendiri yang sedang sakit masih dalam lingkup rumah tangga sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum. Oleh karena itu, penulis dalam artikel ini ingin mengkaji lebih lanjut apakah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 203/Pid. Sus/2022/PN Ngw sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP ? Metode Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang memiliki sifat 3 Pendeketan yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan kasus . ase approac. Bahan hukum yang digunakan untuk penulisan hukum ini diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan cara mengolah bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme. Marzuki. Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021 E-ISSN: 2355-0406 Kesesuaian Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 203/Pid. Sus/2022/PN Ngw Dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan bentuk dakwaan tunggal. Bahwa yang dimaksud surat dakwaan tunggal yang mana isinya hanya mendakwa Terdakwa dengan satu tindak pidana saja karena Penuntut Umum berkeyakinan akan perbuatan Terdakwa 4 Artinya dalam penggunaan jenis dakwaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP karena menurut Penuntut Umum. Terdakwa hanya melakukan satu tindak pidana saja sehingga sudah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil sebagaimana tercantum dalam Pasal 143 ayat . KUHAP. Menurut ketentuan Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya 2 . alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdawalah yang bersalah melakukannya. Hal tersebut untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum bagi Dalam pertimbangan hakim terdapat 2 . kategori pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara yang khususnya putusan yang mengandung pemidanaan, yaitu pertimbangan hakim yang bersifat yuridis dan pertimbangan hakim yang bersifat non-yuridis. Pertimbangan hakim yang bersifat yuridis adalah pertimbangan hakim didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan dan oleh Undang-Undang telah ditetapkan sebagai hal yang harus dimuat di dalam putusan. Pertimbangan hakim yang bersifat yuridis sebagai berikut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Keterangan saksi. Keterangan terdakwa. Barang-barang bukti. Pasal-pasal dalam Undang-Undang tindak pidana. Sedangkan pertimbangan hakim yang bersifat non yuridis merupakan pertimbangan hakim yang menitikberatkan pada hal-hal yang meringankan atau memberatkan perbuatan terdakwa. Pertimbangan hakim yang bersifat non yuridis sebagai berikut : Latar belakang terdakwa Akibat perbuatan terdakwa Kondisi diri terdakwa Agama terdakwa Dalam Pasal 8 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa dalam mempertimbangkan berat Hamzah. Surat Dakwaan Dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: PT. Alumni. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 691-698 ringannya pidana. Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa sehingga putusan yang dijatuhkan sesuai dan adil dengan kesalahan yang Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap Terdakwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada Putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 203/Pid. Sus/2022/PN Ngw adalah dengan pertimbangan yuridis mengacu pada Pasal yang didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaan, yaitu menarik fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang timbul merupakan konklusi dari keterangan para saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, alat bukti surat berupa visum et repertum dan barang bukti yang diajukan dan diperiksa di sidang pengadilan. 1Tentang Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 203/Pid. Sus/2022/PN Ngw Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 203/Pid. Sus/2022/PN Ngw dengan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa M. Fahri Wahyu Erfianto Bin Alm Wachid sesuai dengan tuntutan dari Penuntut Umum dalam dakwaan tunggalnya dijerat Pasal 44 ayat . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 11 . Dalam menjatuhkan putusannya, hakim telah menilai dan mempertimbangkan hal-hal berikut : Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta didukung alat bukti surat yang ada, bahwa terdakwa M. Fahri Wahyu Erfianto Bin Alm Wachid telah melakukan kekerasan fisik terhadap ayah kandungnya sendiri. Terdakwa telah melakukan perbuatan menusuk terhadap korban dnegan menggunakan pisau dan menakannya supaya masuk lebih dalam sebanyak 3 . kali diarea dada sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban meninggal dunia sesuai hasil Visum et Repertum (Otops. Nomor 352/1329/404. 1/2022 tanggal 12 September 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Thathit Bimo T. Sp. dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soeroto Ngawi dengan kesimpulan sebagai berikut : Jenazah berjenis laki-laki berusia antara lima puluh tahun hingga enam puluh tahun, panjang badan seratus tujuh puluh empat sentimeter, panjang rambut dua sentimeter , warna hitam bercampur uban, status gizi kurang, pemeriksaan luar ditemukan : luka robek pada dada tiga buah, dua diantaranya menebus paru-paru kanan, pemeriksaan dalam ditemukan : luka robek pada paru-paru kanan dan luka patah tulang rusuk kanan rusuk ketiga dan rusuk keempat. Dapat disimpulkan bahwa Terdakwa M. Fahri Wahyu telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban sehingga unsur kedua dari Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 E-ISSN: 2355-0406 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi menurut hukum. Bahwa karena unsur-unsur Pasal 44 ayat . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga semuanya telah terpenuhi menurut hukum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan suatu tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum yang unsur-unsurnya sebagai berikut : Setiap orang. Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a. Mengakibatkan matinya korban. Berdasarkan keterangan alat bukti surat yang berupa visum et repertum dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soeroto Ngawi Nomor 352/1329/404. 1/2022 tertanggal 12 September 2022 yang ditanda tangani oleh Dr. Thathit Bimo T. Sp. yang menjelaskan bahwa pada pemeriksaan luar ditemukan : luka robek pada dada tiga buah, dua diantaranya menebus paru-paru kanan, pemeriksaan dalam ditemukan : luka robek pada paru-paru kanan, luka patah tulang rusuk kanan rusuk ketiga dan rusuk Sebagaimana pertimbangan hakim bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpnuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal. Selanjutnya pertimbangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 2 Tentang Kesesuaian Putusan Pemidanaan dengan Pasal 183 KUHAP Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Nomor 203/Pid. Sus/2022/PN Ngw sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP yang pada pokoknya melarang hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap seseorang kecuali dengan sekurangkurangnya 2 . alat bukti yang sah hakim dapat memperoleh keyakinan. Dalam Pasal 183 KUHAP juga menerangkan keterangan saksi bersesuaian dengan keterangan saksi yang lain, keterangan saksi bersesuaian dengan alat bukti yang artinya antara keterangan saksi dengan saksi yang lainnya sudah saling mendukung bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban. Hal ini keterangan yang didapatkan dari saksi telah diperkuat dengan alat bukti lainnya berupa surat visum et repertum, sehingga sudah terdapat minimum 2 . alat bukti yang sah untuk memperoleh keyakinan bagi hakim untuk menjatuhkan putusan bagi terdakwa. Selain surat visum et repertum, keterangan dari 7 . saksi lainnya dijadikan petunjuk bagi hakim untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi dari tindak pidana tersebut. Dalam hal ini, penjatuhan putusan pemidanaan oleh Majelis Hakim pada Putusan Verstek Jurnal Hukum Acara. : 691-698 Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 203/Pid. Sus/2022/PN Ngw telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP dikarenakan sudah terpenuhinya ketentuan yang ada dalam pasal tersebut sehingga Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan pemidanaan bagi terdakwa. Kesimpulan Pertimbangan hakim dalam memutus perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 203/Pid. Sus/2022/PN Ngw sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 183 KUHAP yang pada pokoknya melarang hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap seseorang kecuali dengan sekurang-kurangnya dengan 2 . alat bukti yang sah hakim dapat memperoleh keyakinan. Majelis hakim selama proses persidangan khususnya saat pembuktian telah mendapatkan minimum 2 . alat bukti yang sah untuk memperoleh keyakinan bagi hakim untuk menjatuhkan putusan bagi terdakwa yang berupa keterangan yang didapatkan dari beberapa saksi yang diperkuat dengan alat bukti yang sah lainnya yaitu surat Visum et Repertum, keterangan dari 7 . saksi tersebut dijadikan petunjuk bagi hakim untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi dari tindak pidana tersebut. Hakim juga mempertimbangkan bahwa tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh karena itu. Majelis Hakim sudah memenuhi ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP dan dapat menjatuhkan putusan pemidanaan kepada terdakwa. References