HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Alvian Tri Ramadhan1. Muhamad Chaidar2 1,2. Jurusan Hukum. Ilmu Hukum. Universitas Wijaya Putra email: 1alvitrian03@gmail. com, 2muhamadchaidar@uwp. Abstrak Perlindungan kepada anak adalah suatu tanggung jawab kedua orang tua, maupun keluarga serta masyarakat disekitarnya karena perlindungan yang diberikan terhadap anak adalah untuk melindungi dan menjamin anak serta untuk memenuhi hak terhadap anak untuk dapat hidup, berkembang dan tumbuh agar bisa bersosialisasi dilingkungan sekitar atau wilayahnya sebab anak adalah anugerah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang sepatutnya harus kita lindungi dan jaga dengan segenap hati. Bentuk dari perlindungan anak dalam hubungan internasional sudah diatur di dalam Konvensi Hak Anak agar anak harus dijamin dan dilindungi agar tetap bertahan hidup, tumbuh, berkembang dan bisa berprestasi didalam upaya untuk mendapatkan pendidikan yang memadai dan berkualitas serta wajibnya peran pemerintah serta masyarakat umum dalam membimbing anak serta mengupayakan perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan anak demi mensejahteraan anak dan mewujudkan suatu perlindungan dengan terjaminnya peraturan perundangan dan fungsi kelembagaan anak yang menjadi pelaksanaanya. Kata kunci: Kekerasan anak. Perlindungan Hukum. Perlindungan Anak Abstract Protection of children is the obligation of both guardians, as well as the family and the encompassing community since the assurance given to children is to secure and ensure children and to fulfill children's rights to be able to live, create and develop so that they can socialize within the encompassing environment or region because children may be a blessing and blessing from God All-powerful which we must ensure and watch with all our The shape of child assurance in worldwide relations has been controlled within the Tradition on the Rights of the Child so that children must be ensured and ensured so that they can survive, develop, develop and be able to realize in an exertion to get able and quality instruction and the part of the government and the common open in directing children is required. and endeavor for legitimate assurance against acts of viciousness against children in arrange to move forward the welfare of children and make assurance by guaranteeing legitimate controls and the capacities of children's teach that are Keywords: Child Violence. Legal Protection. Child Protection. HUKMYiCJurnal Hukum 906 Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia PENDAHULUAN Latar Belakang Anak-anak adalah penerus generasi negeri ini yang memerlukan perlindungan hukum dalam segala bidang kehidupan. Semua anak memilki hak untuk hidup, tumbuh serta berpartisipasi dalam semua aspek kehidupan, termasuk hak untuk memiliki kehidupan sesuai martabatnya serta dilindungi dari semua upaya kekerasan dan Menurut ketentuan undang-undang, semua anak harus diberikan perlindungan yang diwajibkan oleh undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Usia 18 Tahun, meliputu anak yang masih berada didalam kandungan. Salah satu hak terhadap anak adalah hak atas pendidikan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan. Anak merupakan penerus dari suatu bangsa yang mempunyai peranan penting dalam masa depan bangsa dan patut dilindungi oleh bangsa karena semua anak berhak atas kelangsungan hidup, pertumbuhan, perkembangan, partisipasi dan perlindungan dari segala upaya tindak pidana kekerasan dan peraturan perundang-undangan tentang diskriminasi dan hak-hak sipil serta kebebasan wajib didasarkan terhadap pertimbangan bahwa perlindungan kepada anak dalam semua aspeknya adalah bagian dari suatu kegiatan pembangunan nasional, yang khususnya pemajuan kehidupan suatu bangsa dan negara. Perlindungan anak merupakan upaya untuk menyadari betapa pentingnya anak terhadap masa depan nusa dan bangsa, serta dilakukan pada semua lapisan elemen masyarakat untuk berbagai peran dan kedudukan. Ketika mereka mencapai kedewasaan tumbuhnya fisik, sosial dan mental, tiba waktunya mereka menggantikan generasi sebelumnya. Terkait dengan penyelenggaraan perlindungan anak, pemerintah pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab serta beban tugas yang terletak pada menjamin sumber daya manusia serta ketersediaan dukungan sarana maupun prasarana. Dalam 1 Ninik Evianah. AuPentingnya Sekolah Ramah Anak Sebagai Bentuk Pemenuhan Dan Perlindungan AnakAy No 1 Vol 5 . 2 Diah Ratna Sari Hariyanto Made Fiorentina Yana Putri. AuPerlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seksual Berdasarkan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan AnakAy No 1 Vol 4 . 907 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 memenuhi tugas-tugas yang bersangkutan dan melaksanakan tanggung jawab mereka. Negara melalui pemerintah nasional serta daerah harus menjamin perlindungan anakanak dengan menghormati hak dan tanggung jawab orang tua, orang lain, maupun wali yang sesuai dengan hukum yang dianggap oleh mereka untuk bisa menjamin perlindungan tanggung jawab, kesejahteraan serta perawatan terhadap anak. Oleh karena itu, di tingkat pemerintah, menjaga hak dan perlindungan anak merupakan tanggung jawab negara melalui pemerintah pusat maupun daerah. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat danvdaerah, masing-masing pihak harus menetapkan dan melaksanakan kebijakan perlindungan anak dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Di Indonesia, kejadian kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan dari setiap tahunnya, sehingga isu perlindungan kepada anak menjadi suatu upaya mendesak. Fenomena ini menimbulkan tantangan besar dalam melindungi generasi muda dan dapat mengakibatkan efek negatif jangka panjang layaknya gangguan terhadap kesehatan mental dan tertundanya pembangunan sosial. Dalam mencegah upaya untuk masalah ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2. sebagai revisi dari UU No. 23 Tahun 2002. Undang-undang ini memiliki fungsi sebagai landasan atau pedoman hukum normatif yang menetapkan berbagai hak dan perlindungan hak terhadap anak. Hak untuk anak di Indonesia di atur didalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal 1 ayat 12. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintahan, dan negara. Keluarga berperan penting untuk memberi kasih sayang, bimbingan dan pendidikan terhadap anak, sehingga berkontribusi terhadap kesejahteraan mereka. Orang tua memiliki tanggung jawab serta tugas untuk menciptakan suasana aman dan 3 Yana Kusnadi Srijadi Ari Wibowo. AuPolitik Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia Dalam Kerangka Negara HukumAy No 1 Vol 2 . 4 Yelse Maya Wulandari. AuPengaruh Penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak Terhadap Penurunan Kasus Kekerasan Pada Anak Di Indonesia. Ay HUKMYiCJurnal Hukum 908 Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia mendorong tumbuh kembang anak. Selain itu, masyarakat mempunyai kewajiban untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari bahaya dan mendukung hak-hak Selain masyarakat keluarga dan kerabat, negara juga mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak anak dilindungi dan diwujudkan melalui kebijakan dan undang-undang. Hak-hak dasar anak harus dihormati dan dilindungi meskipun mereka belum mencapai usia dewasa. Anak merupakan bagian integral dari masyarakat yang memerlukan perhatian khusus dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak. Hak-hak anak, yang diakui secara internasional melalui Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC), menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Di Indonesia, perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, implementasi perlindungan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, sehingga diperlukan kajian lebih lanjut untuk mengidentifikasi celah dalam pelaksanaannya. METODE PENELITIAN Penelitian hukum normatif pada dasarnya adalah suatu penelitian mempelajari atau mengkaji persoalan aspek internal hukum positif . ntuk menyelesaikan permasalahan yang ad. Hal ini terjadi akibat adanya anggapan bahwasanya hukum adalah lembaga otonom serta tidak bergantung pada lembaga sosial yang lainnya. Maka sebab itu, sebagai hukum salah satu sistem memiliki kemampuan untuk berkembang, hidup serta tumbuh dalam sistem hukum sendiri. Ketika penelitian dipersepsikan sebagai suatu metode . untuk memecahkan permasalahan yang sedang ada, maka suatu dianggap terhadap permasalahan kepada penelitian dengan cara pendekatan terbatas kepada permasalahan di sistem hukum sendiri itu. Persoalannya harus dikaji pada bagian internal positif hukum sendiri itu. Hukum merupakan lembaga yang steril dan otonom yang tidak mempengaruhi hubungan terhadap sosial lembaga yang lain. Metode penelitian hukum normatif dipahami sebagai suatu metode mempelajari peraturan perundang-undangan baik dari segi hubungan hukum yang bersifat hierarkis . dan hubungan hukum harmonis . Metode 5 Delvina Dhara Carissa Ryan Nugraha Yahya. Ayu Audrey Parahita . Bellia Argata Syahrani B. AuTinjauan Yuridis Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Terhadap Kesejahteraan AnakAy No 3 Vol 2 . 909 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 penelitian terhadap hukum preskriptif memakai pendekatan hukum preskriptif, pendekatan hukum preskriptif adalah pendekatan terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku. Menurut doktrin yang sudah berlaku, dapat diartikan bahwasanya penelitian normatif hukum ini merupakan contoh metodologi penelitian hukum, dimana analisanya didasarkan terhadap peraturan perundang-undangan saat ini yang terkait kepada fokus penelitian terhadap permasalahan hukum. PEMBAHASAN Konsep Perlindungan Anak dalam Hak Asasi Manusia Pelanggaran terhadap hak asasi manusia merupakan suatu perlakuan yang melanggar hukum baik diperbuat oleh perbuatan kelompok atau seseorang yang dilakukan secara sengaja atau tidak dengan sengaja serta kelalaian dimana hal itu melawan hukun, membatasi, mencabut serta menghalangi hak asasi terhadap manusia individu maupun golongan orang yang sudah terjamin dengan undang-undang yang berlaku dimana tidak akan memperoleh atau tidak memiliki penyelesaian hukum yang benar maupun adil menurut prosedur sistem hukum yang sudah sedang berlaku. Perlindungan terhadap anak merupakan usaha demi tanggung jawab serta anak, memastikan bahwa anak menerima dan mengupayakan haknya untuk berkembang dan tumbuh didalam kehidupan baik dengan cara positif danseimbang, dilindungi dan diperlakukan dengan adil dari suatu teror merugikan terhadap anak. Tujuan perlindungan kepada anak adalah menjamin terwujudnya hak anak atas optimalnya selaras dengan fitrah kemanusiaan serta martabat. Hak untuk terlindungi dari diskriminasi, eksploitasi serta kekerasan untuk menghasilkan tipikal anak sejahtera serta berkualitas dan. Namun pada kenyataannya eksploitasi anak merupakan kejadian sering yang terlalu mudah ditemukan, suatu contoh adalah saat dijalan kita sering menjumpai anak sebagai pengamen atau pengemis di perempatan jalan besar yang dilakukan dengan paksaan kedua orang tua demi mendapatkan keuntungan 6 Fransiska Novita Eleanora. AuPerlindungan Hak Asasi Anak Sebagai Pelaku Dan Korban Tindak Pidana (Peran Dan Fungsi Komisi Nasional Perlindungan Ana. Ay HUKMYiCJurnal Hukum 910 Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dengan melakukan tindakan ekploitasi kepada anaknya. Usaha perlindungan terhadap anak wajib dilakukan seawal mungkin supaya mereka dapat berpartisipasi dalam kehidupan secara maksimal dalam masa depan negara dan bangsanya. Untuk mewujudkan hak dan perlindungan anak, negara-negara menyadari perlunya dorongan atau dukungan dalam bentuk pedoman yang mengikat, dan mereka bertekad untuk mencapai hal ini. Dalam kesepakatan ini, hak-hak anak diatur dan disepakati oleh peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Kesepakatn antar negara-negara tersebut adalah Konvensi Hak Anak, yaitu perjanjian yang mengikat antar negara demi menjalankan/mengatur suatu hak terhadap anak. Konvensi Hak Anak mengabadikan empat pilar utama yaitu hak untuk hidup, hak atas perlindungan, hak atas bertumbuh kembang, dan hak untuk berpartisipasi. Hak tersebut didasarkan pada prinsip non-diskriminasi dan segala upaya wajib melaksanakan kebutuhan baik terhadap anak. Hak Hidup: Diakui bahwa anak-anak mempunyai hak hidup yang melekat, dan kelangsungan hidup serta perkembangan mereka dijamin oleh negara. Anak-anak harus diberikan pengasuhan yang memadai agar dapat hidup bermartabat serta sehat dari segi mental maupun fisik dan emosional, serta perkembangan intelektual, budaya dan sosial. Hak Perlindungan: Konvensi Hak Anak melarang diskriminasi maupun segala bentuk diskriminasi terhadap semua anak, dengan tidak melihat tipe kelamin, warna kulit, ras, pendapat sistem pemerintahan, awal mula kebangsaan serta budaya atau jenis kelamin, kelebihan, kecacatan, kelahiran, maupun data anak serta kedua orang tua atau wali anak tersebut dan secara tegas mengatur penerapan hak anak secara terkandung dalam Konvensi saat Dimasukkannya ketentuan non-diskriminasi dalam peraturan konvensi hak anak menunjukkan betapa penting dan mendasarnya hal ini bagi perlindungan hak-hak anak. 7 Ali Maskur Tamma Yaktafia. AuPerlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Eksploitasi Anak Dibawah Umur Yang Di Pekerjakan Sebagai PengemisAy No 4 Vol 1 . 8 Silvia Fatmah Nurusshobah. AuKonvensi Hak Anak Dan Implementasinya Di IndonesiaAy No 2 Vol 1 . 9 Ibid. 10 EDY IKHSAN. Beberapa Catatan Tentang Konvensi Hak Anak (Medan, 2. 911 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Hak Tumbuh Kembang: Semua orang perlu mengalami pertumbuhan sepanjang hidup mereka, perkembangan ini mencakup seluruh bagian diri manusia, baik yang konkrit maupun yang Oleh karena itu, pembangunan manusia bukan serta merta berfokus terhadap aspek psikologis saja, tetepi terhadap dalam aspek biologis juga. Perkembangan maupun pertumbuhan tidak dapat dipisahkan. Perkembangan mengacu pada serangkaian perubahan kualitatif fisik dan mental manusia menuju tingkat yang lebih tinggi dan lebih lengkap , sedangkan pertumbuhan mengacu pada perubahan kuantitatif yang berkaitan dengan jumlah, ukuran, dan wilayah yang berarti perubahan. Perkembangan berlangsung terus sampai akhir hayat seseorang, namun pertumbuhan fisik hanya terjadi sampai tubuh manusia mencapai kematangan. Hak Partisipasi. Anak-anak pada dasarnya mempunyai pendapat tentang segala hal, namun mengingat usia dan ketidak dewasaan mereka, orang dewasa seringkali tidak memberikan kesempatan kepada anak untuk makanan khusus, memilih sanksi atau hadiah. Bagi anak, mengutarakan pendapat dimulai dari hal kecil akan meningkatkan rasa percaya diri dan ketegasan, membantu mereka belajar mengungkapkan pendapat kepada orang lain, serta memungkinkan mereka menyelesaikan dan menerima perbedaan pendapat. Menghargai setiap pendapat merupakan menghormati partisipasi anak terhadap keputusan yang diambil serta menyampaikan pendapat, terutama terhadap hal-hal yang mempengaruhi kehidupan Kerangka Hukum Internasional tentang Perlindungan Anak Sejumlah instrumen hukum internasional telah diadopsi dengan usaha agar mampu memberikan kesadaran masyarakat terhadap wajibnya suatu perlindungan terhadap anak dan menciptakan peraturan maupun solusi yang jelas untuk mengatasi 11 Ibid. 12 Silvia Fatmah Nurusshobah. AuKonvensi Hak Anak Dan Implementasinya Di Indonesia. Ay HUKMYiCJurnal Hukum 912 Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia tindak diskriminasi dan kekerasan terhadap anak. Salah satu contoh yang menjadi instrumen hukum internasional adalah Konvensi Hak Anak yang dimana keberadaan konvensi hak anak tidak serta merta mengubah situasi dan keadaan anak di seluruh dunia. Namun setidaknya memiliki satu petunjuk yang dapat digunakan sebagai pedoman untuk perubahan dan mendorong diberlakukannya peraturan perundangan disemua bagian negara. Konvensi Hak Anak: Adalah kesepakatan internasional dan disetujui oleh beberapa negara di dunia untuk menjamin penghormatan dan perlindungan khusus terhadap hak-hak terhadap anak di negaranya. Konvensi Hak Anak lahir dari gerakan aktivis yang memperjuangkan gagasan tentang hak-hak anak. Penyebabnya adalah bencana Perang Dunia I karena terdapat jumlah besar korban dari kalangan anak, setelah Perang Dunia ke dua berakhir sejak tahun 1948. Majelis Umum PBB membuat perjanjian Universal Hak Asasi terhadap Manusia sejak Desember tanggal 10. Acara tersebut memperingati Hari Hak Asasi terhadap Manusia yang diperingati setiap Pada tahun 1959. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Perjanjian Internasional Kedua tentang Hak Anak (Declaration of the Rights of the Chil. , yang bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak mengalami masa kecil yang bahagia dan berhak atas kebebasan untuk keuntungan mereka sendiri maupun demi kepentingan masyarakat serta nusa dan bangsa. Hukum Humaniter Internasional: Adalah salah satu aturan yang memiliki harapan demi mengurangi efek negatif kemanusiaan oleh perselisihan kekerasan senjata. Hukum humaniter internasional juga diketahui sebagai hukum perselisihan senjata maupun hukum perang . us in bell. , terutama berkaitan dengan pengaturan cara dan metode perang serta menjamin perlindungan kemanusiaan bagi orang-orang yang tidak lagi terlibat langsung dalam konflik bersenjata. 14 Hukum humaniter internasional terdiri dari serangkaian ketentuan internasional yang melindungi efek negatif perselisihan senjata serta meminimalisir terjadinya perselisihan senjata itu sendiri supaya untuk melakukan langkah serta mode konflik yang tidak Ketentuan tersebut mengatur bahwa serangan hanya boleh ditujukan 13 Ibid. 14 Annisa. AuHukum Humaniter Internasional: Pengertian. Tujuan Dan Prinsip,Ay Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara. 913 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 pada sasaran militer dan tidak boleh ditujukan pada sasaran sipil seperti perempuan dan anak-anak dari kekejaman perang. Kebijakan Nasional dalam Perlindungan Anak Upaya Indonesia kesejahteraan terhadap anak adalah melalui pembuatan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Menurut ayat UU tersebut, melindungi terhadap anak merupakan suatu upaya dengan harapan demi melindungi serta menjamin anak maupun semua haknya supaya bisa hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi dengan efektif terhadap martabat dan harkat kemanusiaan dan memperoleh perlindungan oleh diskriminasi, eksploitasi maupun kekerasan. Indonesia mensetujui Konvensi Hak Anak serta meratifikasinya supaya untuk mewujudkan perlindungan anak demi menangani permasalahan tersebut. Konvensi Hak Anak diberlakukan terhadap Indonesia dari bulan Oktober tanggal 5 tahun 1990 sesuai dengan peraturan dan wajib mengimplemantasikan semua ketentuan peraturan yang ada di dalam konvensi tersebut. Peran Pemerintah dan Lembaga dalam Perlindungan Anak Untuk menjamin perlindungan kepada anak, pemerintah juga berperan dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang menjadi dasar suatu hukum perlindungan kepada anak. Namun praktiknya, masih terdapat tumpang tindih antara undang-undang dan peraturan sektoral yang mendefinisikan anak, dan undang-undang ini dinilai kurang efektif. Sudut pandang lain, kekerasan kepada anak, termasuk kejahatan seksual, marak terjadi di masyarakat, dan waktu ini cukup tinggi angka kejahatan yang dibuat oleh lingkup internal anak, dan tidak diperhatikannya perlindungan hukum kepada anak yang meiliki keterbatasan. Dari anggapan yang bersangkutan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang kini telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU Nomor 35 Tahun 2014 menyoroti perlunya peningkatan hukuman serta denda terhadap tersangka kekesan 15 Nita Triana. AuPerlindungan Perempuan Dan Anak Ketika Perang Dalam Hukum Humaniter InternasionalAy No 2 Vol 4 . 16 Teguh Kurniawan. AuPeran Parlemen Dalam Perlindungan Anak,Ay Jurnal DPR 6, no. : 37Ae51. HUKMYiCJurnal Hukum 914 Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia kepada anak. Tujuannya adalah demi menciptakan efek jera dan mendukung tindakan nyata demi menyembuhkan kembali kesehatan sosial, fisik, dan mental terhadap Di sisi lain. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tidak bisa dilakukan seharusnya sebab tidak dapatnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan Permasalahan utama dalam undang-undang ini adalah aturan umur anak demi ditetapkan pada usia 21 tahun. Peraturan tersebut bertolak belakang dari informasi konvensi hak anak. Di Indonesia, definisi anak masih menimbulkan banyak UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menetapkan umur perkawinan 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki, serta UU Ketenagakerjaan menetapkan usia 14 tahun. Kebijakan pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional yang diperingati 23 Juli setiap tahunnya justru menjadi Namun kegiatan tersebut pada akhirnya hanya menjadi acara formalitas saja sebab pemerintah serta penegak hukumnya belum siap menghadapi permasalahan anak dalam Indonesia. Fakta bahwa Kelompok Kerja Pembangunan Anak telah dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sejak tahun 1986 dan seluruh institusi terlibat serta LSM terkait yang ada didalamnya. Namun, keinginan itu belum terpenuhi. Adanya Inpres No. 2 Pasal 3 Tahun 1997 Tentang Pembinaan Mutu anak adalah usaha baik, meskipun belum dilakukan sebagaimana Aturan paling sangat inti merupakan Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (RAN-HAM), yang mewajibkan isu-isu anak dimasukkan dalam rencana aksi untuk memajukan dan meningkatkan hak anak. Selanjutnya. Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 1999 (HAM) juga mengabadikan hak anak semacam divisi konstitusional dari hak asasi manusia. Perkara tersebut bisa diakses melalui 106 pasal yang mengatur hak asasi manusia, ada 15 pasal yang mengatur tentang hak anak. Pasal 52 hingga 66. Tetapi, cara ini tidak dibarengi sampai ada pengakuan dari pejabat nasional dan 17 Ibid. 18 Ibid. 19 Ibid. 915 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Anak-anak mempunyai hak mendasar atas perlindungan hukum yang Peran Lembaga Perlindungan Anak Undang-Undang kesejahteraan anak telah ada sejak lama, namun penyebab permasalahan ini sangat memerlukan perhatian serius. Di masa lalu, kesejahteraan anak hanya menyasar kegiatan-kegiatan yang menindas seperti anak-anak cacat dan yatim piatu. Namun kenyataannya, anak seutuhnya perlu dirawat supaya anak dalam negeri bisa tumbuh melambangkan pribadi yang independen dan tidak kekurangan dalam hal lainnya. Dibidang hukum. UndangUndang Pengadilan Anak Nomor 3 Tahun 1996 yang disahkan merupakan salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan anak yang terlibat bersamaan hukum. Berdirinya komisi perlindungan anak dibarengi dukungan Kementerian Sosial dan UNICEF menjadi hal yang bagus terhadap pemberlakuannya. Tetapi. Pelaksanaan di tingkat lokal tidak didukung dengan baik karena kebijakan nasional yang tidak Meski demikian, keberadaan lembaga yang memberikan wadah untuk mengatasi problematika anak terhadap situasi sulit, seperti anak liar dan eksploitasi anak, dapat dianggap sebagai nilai tambah. Secara kelembagaan. Indonesia memiliki sistem formal untuk memantau dan mengevaluasi praktik perlindungan anak, mensosialisasikan semua ketetapan aturan undang-undang perlindungan anak, mendapatkan sumber informasi dan data, menerima aduan masyarakat, membuat review dan pengawasan. Terdapat dua lembaga yang terakreditasi untuk melakukan evaluasi dan memantau praktik lindungan kepada anak. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Lembaga ini lahir dulu untuk membuat suatu tanggung jawab demi melindungi anak dalam negeri. Lembaga ini didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 81/HUK/1997 tentang pembentukan Lembaga Perlindungan Anak Pusat. Hal ini merupakan asal usul terbentuknya panitia tertentu untuk mengelola kegiatan Meningkatkan kehidupan anak dengan upaya sukarela. Berlandaskan Keputusan Menteri Sosial. Komnas PA diberi kewenangan oleh otoritas nasional untuk melaksanakan upaya penguatan fasilitas melindungi anak, upaya mendidik 20 Ibid. 21 Ibid. HUKMYiCJurnal Hukum 916 Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan melatih, dukungan dan penyuluhan hukum, maupun upaya memperkuat lembaga/pelakasanaan kerja. Kami enggan berharap berleihan kepada Komnas PA sebab perannya tertentu serta tidak suatu institusi negara. Lembaga perlindungan anak (LPA), yang dahulu populer dibanyak daerah, ujungnya merupakan sekedar keterangan nama serta meskipun beberapa lembaga masih mempunyai suara, hal ini tidak lebih dari sekedar keterlibatan individu. 22 Melindungi anak-anak bukan merupakan tugas atau komitmen organisasi nasional belaka, tetapi adalah komitmen semua rakyat serta aparatur penegak hukum. Agar perlindungan anak dapat berfungsi dengan baik, harus ada lembaga sosial dan independen yang mengurus kasus kepada anak. Institusi bersangkutan wajin memiliki seluruh tugas serta peran untuk menjamin maupung melindungi anak secara menyeluruh, akibatnya terjaminnya perlindungan hak kepada anak. Institusi bersangkutan merupakan Komisi Nasional Anak (Komnas Ana. yang bertanggung jawab di bidang pendidikan. Menjamin penyebaran dan pelaksanaan informasi hak-hak anak, serta lembaga-lembaga yang memantau pelaksanaan hak-hak anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sebagai wujud nyata demi melindungi anak, pemerintah nasional telah membentuk lembaga yang melindungi anak dan diberi nama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisi perlindungan anak indonesia merupakan suatu badan independen yang misi utamanya memantau perlindungan dan pelaksanaan hak-hak anak. Landasan hukum KPAI sendiri secara jelas tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga KPAI merupakan suatu komite nasional yang diberi amanah atau ditugaskan oleh negara untuk menjamin kemajuan penyelenggaraan perlindungan anak setara bersamaan ketetapan undang-undang. Sebagai lembaga itu diamanatkan undang-undang Perlindungan Anak. KPAI membantu serta menjamin perlindungan anak secara bersamaan dalam hukum. KPAI menangani kasus melibatkan anak selaku tersangka maupun penderita. Peran KPAI semata-mata melakukan pengawasan dan membantu nasihat terhadap pihak terkait dipenyelenggaraan perlindungan anak, antara lain keluarga, lingkungan tempat tinggal anak dan pekerja sosial yang 22 Ibid. 23 Eleanora. AuPerlindungan Hak Asasi Anak Sebagai Pelaku Dan Korban Tindak Pidana (Peran Dan Fungsi Komisi Nasional Perlindungan Ana. Ay 917 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 mendukung pelaksanaan perlindungan dan perwujudan hak-hak anak. KPAI bukanlah lembaga yang memberikan dukungan langsung kepada anak yang dihadapkan bersamaan hukum, melainkan memantau bagaimana institusi melindungi anak melaksanakan suatu lindungan kepada anak. 24 Berlandaskan sumber informasi yang dikumpulkan Komnas PA pada tahun 2007 perkara kekerasan kepada anak tercatat hingga 1. 510 perkara. Setahun setelahnya jumlah 826 perkara. Setelahnya waktu tahun 2009 jumlah kasus bertambah 998 perkara. Pada 2010 hingga minggu ketiga bulan September tercatat sudah ada 044 perkara. Oleh tiga jenis kejahatan yang diidentifikasi Komnas PA, yaitu kejahatan fisik, kejahatan seksual, dan kejahatan sikis, kekerasan sikis menduduki peringkat pertama dengan jumlah 2. 094 kasus pada tahun 2007 hingga 2009, disusul kekerasan seksual dengan jumlah kekerasan fisik sebanyak 1. 858 kasus. Terdapat 1. 382 tindak kekerasan. Angka tersebut ditetapkan Komnas PA melalui pengaduan masyarakat yang datang ke wilayah Jakarta dan sekitarnya baik secara langsung maupun melalui telepon. Sementara itu, jumlah insiden kekerasan secara nasional mencapai 21,6 juta pada tahun 2010 hingga 2014. jumlah ini terus meningkat, menurut investigasi yang dipublikasi waktu Maret 2015 oleh LSM Plan International dan International Centre for Research on Women (ICRW), yang memberikan data mengkhawatirkan mengenai kejahatan anak ditempat pengajaran Ada 84% anak Negeri ini mendapatkan kejahatan ditempat pengajaran dan bimbingan. Nilai ini bertambah dibandingkan tren benua Asia sebesar 70%. Melihat data fakta bersangkutan, bisa disipulkan negeri ini kurang berhasil demi melindungi hak anak. Negeri ini juga tidak mengindahkan Konvensi PBB tentang Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia sejak tahun 1990. Indonesia mempunyai kewajiban hukum serta politik demi melindungi anak oleh upaya pola kejahatan, eksploitasi serta diskriminasi. Keberadaan undang-undang no 23 Tahun 2002 tidak sejalan dengan implementasi terbaiknya, serta meskipun Indonesia mempunyai beberapa aturan perundangan melindungi anak dari tindakan kekerasan, namun tidak 24 Beniharmoni Harefa & Lien iEprencia Bunga Sitompul. AuPeran Lembaga Perlindungan Anak Mengadvokasi Anak Pelaku Tindak PidanaAy No 2 Vol 2 . 25 Kurniawan. AuPeran Parlemen Dalam Perlindungan Anak. Ay HUKMYiCJurnal Hukum 918 Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia ada hukuman maksimal bagi pelaku pelanggaran hak anak. Contohnya adalah UndangUndang nomor 35 tahun 2014 terkait Perlindungan Anak. Keputusan presiden nomor 5 tahun 2014 terkait gerakan nasional anti kekerasan seksual kepada anak dan undangundang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Tetapi implementasi instrumen hukum tersebut sedang terkendala oleh berbagai masalah, antara lain, belum cakapnya rakyat serta minimnya keterlibatan lembaga daerah. Implementasinya kurang maksimum tersebut menghasilkan anak negeri masih kurang terlindungi seutuhnya. KESIMPULAN Hasil Kesimpulan utama dari penelitian ini menunjukan bahwa pentingnya perlindungan anak terhadap kekerasan, eksploitasi serta diskriminasi melalui hak asasi manusia dengan diterapkannya perundang-undangan serta peraturan yang mengontrol perlindungan terhadap anak yang implementasinya diterapkan melalui kebijakan nasional pemerintah maupun upaya lembaga perlindungan anak dalam mencegah tindak kekerasan terhadap anak karena sangat diperlukannya perlindungan terhadap hak anak agar anak tidak menjadi korban tindak kekerasan apapun oleh orang internal dalam lingkup keluarganya sendiri maupun lingkup eksternal oleh orang lain sebab anak merupakan warga negara yang akan memiliki fungsi tehadap nusa dan bangsa suatu negara. Perlindungan terhadap anak harus dilakukan dengan usaha demi membuat suatu keadaan supaya semua anak bisa menjalankan hak dan pernan kewajiban untuk suatu tumbuh kembang terhadap anak dengan cara layak serta baik meliputi baiknya sosial pada anak maupun sikis dan mental. Tindakan kekerasan terhadap anak maupun acuh nya sikap kedua orang tua kepada anak akan berdampak serius terhadap perkembangan anak dan dapat menimbulkan problematika kesehatan psikologis untuk waktu yang lama sehingga anak cenderung pendiam dan tidak mau berinteraksi dengan siapapun. Sebagai orang tua maupun orang dewasa terhadap anak, kita adalah mentor yang memiliki kewajiban hukum dan moral untuk membimbing dan melindungi anak dari segala berbagai macam bahaya. Dengan diterapkannya undangundang serta peraturan tentang perlindungan terhadap anak maka pemerintah maupun 26 Ibid. 919 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 masyarakat diharapkan agar supaya tidak lagi terjadi tindak kekerasan yang akan merugikan anak baik dari segi kesehatan jasmani maupun rohani. Penelitian ini juga menemukan bahwa banyak kasus kekerasan terhadap anak bersumber dari lingkup internal seperti keluarga, dengan contoh pemukulan terhadap anak dan eksploitasi anak untuk keuntungan tanpa memikirkan dampak negatif terhadap anak. Hal ini melanggar hukum di Indonesia karena menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kekerasan serta eksploitasi terhadap anak dilarang dan pelakunya akan dijatuhi hukuman. Dalam bidang ilmu hukum, penelitian ini memberikan kebaharuan melalui analisis mendalam tentang pentingnya integrasi prinsip kepentingan terbaik anak ke dalam proses legislasi dan implementasi kebijakan nasional. Selain itu, penelitian ini mengungkapkan perlunya perbaikan sistem perlindungan anak yang lebih preventif, termasuk perlindungan khusus terhadap kelompok anak rentan seperti korban konflik bersenjata, pengungsi, dan anak jalanan. Temuan ini menegaskan bahwa pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam perlindungan anak dapat menjadi kerangka kerja yang efektif untuk mengatasi berbagai tantangan dalam praktik hukum di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA